hukum,  Kepolisian,  Kriminal

Sertifikat Warisan Digadai 500 Juta Rupiah, Anak Seret Ayah Tiri ke Polda Jatim

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 31 Desember 2025 – Dugaan kejahatan penggelapan aset bernilai ratusan juta rupiah kembali mencuat di Jawa Timur. Kali ini, perkara pidana tersebut menyeruak dari lingkaran keluarga sendiri dan berujung pada konflik hukum serius yang kini ditangani aparat penegak hukum.

Seorang pemuda asal Kabupaten Pasuruan, Erlan Ladzina Kamarudin, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Laporan itu diajukan menyusul dugaan penguasaan dan penggadaian sertifikat tanah warisan tanpa hak, yang diduga dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.

Dalam laporan yang diterima Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Erlan menuding seorang pria berinisial SB yang diketahui bernama Ir. Syamsul Bachri telah menggadaikan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 192 Desa Winong, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan pemilik sah.

Berdasarkan keterangan Pelapor, sertifikat tanah tersebut diduga digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai pinjaman mencapai Rp500 juta.

Nilai tersebut dinilai signifikan, mengingat objek tanah merupakan harta warisan yang secara hukum sepenuhnya melekat pada hak Pelapor.

Ironisnya, tanah yang dijadikan jaminan utang itu bukan milik Terlapor. SHM Nomor 192 Desa Winong merupakan harta warisan dari almarhum ayah kandung Pelapor.

Dalam laporan resminya ke Polda Jatim, Erlan karyawan swasta kelahiran Bandung, 6 Januari 1998 menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan izin, kuasa, maupun persetujuan dalam bentuk apa pun kepada Terlapor untuk menggadaikan tanah tersebut.

Peristiwa yang menjadi pangkal perkara ini diduga terjadi pada Selasa, 1 Maret 2022, di wilayah Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Pelapor bahkan mengaku sama sekali tidak mengetahui adanya transaksi penggadaian tersebut. Fakta itu baru terungkap setelah rumah tangga ibunya, Anik Wilujeng Astuti, dengan Terlapor berakhir di meja perceraian.

Perceraian tersebut justru membuka tabir persoalan keuangan yang selama ini tersembunyi. Pasca perpisahan, diketahui bahwa Anik Wilujeng Astuti sempat diyakinkan oleh Terlapor bahwa sertifikat tanah akan digadaikan untuk kepentingan modal usaha jual beli mobil.

Namun, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Dana pinjaman diketahui telah cair, sementara usaha yang dijanjikan tidak pernah dijalankan.

Lebih jauh, meskipun dana hasil gadai ditransfer ke rekening atas nama Anik Wilujeng Astuti, Pelapor menyebut seluruh dana tersebut justru dikuasai dan digunakan oleh Terlapor.

Anik Wilujeng Astuti disebut tidak menikmati uang tersebut sepeser pun. Sebaliknya, ia justru menanggung beban cicilan pinjaman setiap bulan, meski tidak memperoleh manfaat ekonomi apa pun.

Fakta ini memperkuat dugaan bahwa nama dan rekening Anik Wilujeng Astuti hanya dijadikan kedok administratif untuk melancarkan dugaan perbuatan melawan hukum.

Tekanan ekonomi yang berkepanjangan, ditambah beban psikologis akibat konflik rumah tangga, disebut menjadi salah satu faktor yang mempercepat keretakan keluarga hingga berujung perceraian.

Akibat rangkaian peristiwa tersebut, Pelapor kehilangan hak penguasaan atas tanah warisan bernilai tinggi miliknya. Di sisi lain, Anik Wilujeng Astuti terjerat kewajiban utang yang tidak pernah ia kehendaki.

Pelapor menegaskan bahwa ibunya tidak memiliki niat jahat, tidak menguasai dana, serta tidak memperoleh keuntungan apa pun, sehingga kedudukannya murni sebagai korban dalam perkara ini.

Atas dasar tersebut, Pelapor menduga Terlapor telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait Penggelapan, Juncto Pasal 488 KUHP mengenai penggelapan benda tidak bergerak, serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Sebagai bukti awal, Pelapor melampirkan fotokopi Sertifikat Hak Milik Nomor 192 Desa Winong dan Surat Keterangan Waris.

Pelapor meminta agar Polda Jawa Timur segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, memeriksa seluruh pihak terkait, serta mengambil langkah hukum tegas apabila unsur pidana dinyatakan terpenuhi.

Kuasa hukum Pelapor, Dany Tri Handianto, S.H., yang didampingi Umar Al Khotob dari YBH Batara Sunda sekaligus Ketua Puskominfo Indonesia DPD Jawa Timur, menegaskan bahwa pihaknya hanya menuntut keadilan dan pengembalian hak kliennya sesuai ketentuan hukum.

“Kami percaya aparat penegak hukum akan memproses perkara ini secara objektif, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku. Harapan klien kami sederhana: hak atas sertifikat tanah warisan itu dikembalikan sebagaimana mestinya,” tegas Dany.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan relasi keluarga dalam penguasaan aset warisan, yang berujung pada kerugian ekonomi, tekanan psikologis, serta kehancuran rumah tangga.

Polda Jawa Timur diharapkan segera membuka tabir perkara ini secara terang, adil, dan tuntas. (Bgn)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025