
KPPI DAN RT GEN Z BERSERTA GEN Z KATAR TANAH ABANG BERGERAK CEPAT HINGGA TUNTAS
Jakarta Wartapenasatu.com
KPPI Tanggap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanah Abang, Desak Perubahan Sistem Perlindungan Korban
Satu lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban tindakan pedofilia. Anak tersebut kini mengalami trauma mendalam, sementara proses hukum dan perlindungan terhadap korban dinilai berjalan lamban.
Menanggapi hal ini, organisasi Kongres Pejuang Perempuan Indonesia (KPPI) yang dikomandoi oleh Ketua Umum Ibu Sinda Sutadisastra, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari RT Gen Z dan Karang Taruna setempat. KPPI hadir memberikan pendampingan psikologis awal kepada korban dan mendorong agar proses hukum tidak berlarut-larut.
Menurut investigasi awal dan riset lapangan dari jaringan relawan KPPI, ditemukan bahwa pengumpulan data pendukung untuk proses penyidikan berjalan lambat, terutama dalam hal menunggu hasil visum yang dikabarkan membutuhkan waktu 2 hingga 3 minggu. Hal ini menjadi hambatan besar dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan mendesak seperti ini.
Lebih memprihatinkan lagi, korban diketahui diasuh oleh orang tua angkat yang jarang berada di rumah, sehingga minim pengawasan dan dukungan emosional. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pelaku kekerasan seksual untuk melakukan tindakan keji tanpa pengawasan. KPPI menilai sistem perlindungan anak harus segera dibenahi, terutama dalam hal kesiapan respons cepat terhadap laporan kekerasan.
Ibu Sinda Sutadisastra dalam keterangannya menyatakan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia saat ini terlalu birokratis dan menyulitkan masyarakat kecil. “Tidak semua korban punya akses, uang, dan waktu untuk menghadapi proses panjang ini. Negara harus hadir mempermudah, bukan malah membuat korban makin terluka,” tegasnya.
KPPI mendorong reformasi kebijakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk percepatan hasil visum, akses layanan psikolog gratis, serta mekanisme pengaduan yang cepat dan aman. Organisasi ini juga siap membentuk tim advokasi hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.
Melalui kejadian ini, KPPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi kejahatan terhadap anak dan memperkuat perlindungan sosial di tingkat lokal. Kasus di Tanah Abang bukan hanya soal satu anak, tetapi cermin dari sistem yang belum berpihak pada korban. KPPI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Indonesia.
“Nok Srie”Melaporkan
Anda Mungkin Suka Juga

Berdayakan Ormas dan LSM Pemprov DKI Jakarta : Hilangkan Citra Negatif
Juni 3, 2025
JAKER AJAK KEMENTRIAN PERTAHANAN BERSINERGI WUJUDKAN INDONESIA EMAS LEWAT HILIRISASI BUDAYA
Agustus 16, 2025