Artikel,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kriminal,  SOSIAL

Jerat Investasi Bodong: Bakso Lombok Singosari dan Tangisan Investor

Bagikan

Jerat Investasi Bodong: Bakso Lombok Singosari dan Tangisan Investor

Malang, wartapenasatu.com – Gelombang protes mengguncang kediaman Zidan Akbar Ibrahim, pemilik usaha Bakso Lombok Singosari, baru-baru ini. Puluhan warga yang tergabung dalam grup investasi tersebut menuntut pertanggungjawaban atas dugaan praktik penipuan berkedok investasi. Mereka merasa menjadi korban dari skema yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, namun berujung pada kerugian finansial yang signifikan, dengan total mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Kasus ini mencuat ke permukaan sejak tahun 2023 hingga 2024, ketika Zidan meluncurkan program investasi untuk ekspansi bisnis Bakso Lombok, dari cabang kedua hingga cabang kesembilan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, kurang dari satu tahun, janji manis mengenai bagi hasil dan perjanjian kerja sama yang ditawarkan kepada para investor ternyata hanyalah ilusi belaka. Daya tarik investasi ini terletak pada iming-iming keuntungan yang dianggap rasional, yakni pembagian hasil penjualan sebesar 50 persen untuk pengelola dan 50 persen untuk investor.

Namun, realitas yang dihadapi para investor jauh dari harapan. Alih-alih meraup keuntungan, mereka justru terjerumus dalam kerugian yang semakin membesar. Salah seorang korban, Erni, mengungkapkan bahwa para investor telah berulang kali mendatangi kediaman Zidan, baik secara berkelompok maupun individu, sebagai upaya untuk menuntut hak mereka. Selain itu, laporan resmi telah diajukan ke berbagai kantor kepolisian sesuai dengan lokasi transaksi, termasuk Polres Malang dan Polresta Malang, sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

Dalam percakapan di grup WhatsApp, para korban mengungkapkan bahwa Zidan sempat melakukan manuver dengan menjadikan semua investor sebagai admin grup cabang, sebelum akhirnya keluar dari grup dan menonaktifkan nomor kontaknya. Tindakan ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian di antara para investor, yang saling bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak pengelola.

“Kami sudah melapor ke kepolisian. Kami juga demo lagi hari ini,” tegas Erni, mencerminkan kekecewaan dan frustrasi yang mendalam dari para korban. Selain itu, terungkap pula adanya laporan mengenai tiga orang karyawan yang belum menerima gaji selama dua bulan, meskipun laporan keuangan mencatat adanya pengeluaran untuk pembayaran gaji. Bukti-bukti ini telah disampaikan kepada orang tua Zidan, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Ironisnya, setelah kasus ini mencuat, semakin banyak korban baru yang muncul dengan pengalaman kerugian serupa.

Salah satu dokumen resmi yang beredar adalah surat permintaan keterangan dari Polres Malang dengan nomor B/2370/11/2025/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2025, yang ditujukan kepada Sdr. Makris Diantoro, ST. Surat ini merupakan bagian dari proses penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/216.Satreskrim/11/2025/SPKT/Polres Malang. Penerbitan surat ini didasarkan pada Pasal 1 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, serta Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Dalam pertemuan terakhir dengan para korban, Zidan mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Ia berjanji akan mengembalikan dana investasi secara bertahap dengan menjual aset berupa rumah, yang ironisnya juga sudah dijaminkan di BSI dan belum sepenuhnya lunas. Namun, sejak pernyataan tersebut disampaikan, tidak ada tindak lanjut komunikasi dari pihak Zidan. Hal ini semakin memperburuk kemarahan dan kekecewaan para korban, yang merasa hanya diberikan janji-janji kosong tanpa realisasi yang nyata.

Aksi protes yang dilakukan oleh para investor merupakan bentuk sanksi sosial terhadap pengelola Bakso Lombok Singosari. Meskipun tidak semua korban dapat hadir secara langsung karena terkendala jarak dan lokasi, mereka tetap menyuarakan tuntutan melalui media sosial dan jaringan komunitas. Para korban berharap agar dana investasi mereka dapat dikembalikan, dan pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian yang telah ditimbulkan. Mereka juga mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum, sehingga tidak ada lagi korban-korban baru di masa mendatang.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *