hukum

  • Dukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina Oleh Kejagung
    hukum,  Politik

    FSP BUMN Bersatu Dukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina Oleh Kejagung

    Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu, Arief Poyuono mendukung Pemberantasan Korupsi di Pertamina oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mendapatkan dukungan penuh dari jajaran Direksi Pertamina saat ini.

    Tidak bisa di pungkiri strategi dan komitmen penuh dari Direktur Pertamina, Simon Aloysius Mantiri patut di apresiasi dalam melakukan perubahan di tubuh Pertamina untuk benar-benar merubah kinerja Pertamina yang selama ini seperti bebek lumpuh, yang istilahnya secara harfiah menggambarkan keadaan seekor bebek yang terluka, Tak berdaya jadi sasaran predator atau koruptor seperti Riza Chalid dan lainnya yang memangsa Pertamina. Kata Ketum FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono kepada wartawan Minggu, (27/7/2025).

    “Langkah Dirut PT Pertamina, Simon Aloysius Mantiri dalam Pengelolaan Pertamina yang bersih dari korupsi itu, Sebagai awal yang baik dalam mendukung keberhasilan Pertamina untuk mencapai target PT Pertamina yang menargetkan produksi minyak perusahaan untuk tahun 2025 ini mencapai 419 ribu barel per hari,
    Selain itu PT Pertamina juga menargetkan produksi minyak perusahaan untuk tahun 2025 ini mencapai 419 ribu barel per hari,” tegas Arief Poyuono.

    “Sebab program efisiensi dan optimalisasi kinerja di Pertamina hanya akan berhasil jika tidak ada virus virus Korupsi di Pertamina,” ujar Arief.

    “Apalagi Ke depan, Simon juga ingin PT Pertamina bisa mendukung pencapaian target nasional produksi migas 1 juta barrel per hari di tahun 2030 atau lebih cepat,” paparnya.

    “Ini sebuah tugas besar bagi Dirut Simon Aloysius Mantiri dari Presiden Prabowo Subianto agar PT Pertamina dan kawan-kawan Pekerja di Pertamina memegang peranan penting di dalamnya, Bukan hanya untuk menjaga ketahanan energi, Tapi juga untuk menjaga kedaulatan energi bangsa,” terang Arief Poyuono.

    FSP BUMN Bersatu juga mengapresiasi Dirut Pertamina terkait komitmennya dalam mengutamakan Aspek Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan (HSSE) di seluruh lini operasional. Dimana dia berkomitmen satu nyawa yang hilang tetaplah terlalu banyak. Zero fatality adalah target utama yang tidak boleh ditawar.

    Terkait Kejaksaan Agung yang sudah bekerja dengan luar biasa dalam mengungkap mega korupsi di Pertamina yang tidak pernah tersentuh, “Kami FSP BUMN Bersatu berkomitmen untuk mendukung Kejaksaan Agung dari anasir-anasir yang coba menghalangi Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia,” demikian dikatakan Arief Poyuono, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu.

    “Apalagi selama ini FSP BUMN Bersatu sudah memiliki kerjasama dengan Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi Di BUMN,” pungkas Arief Poyuono.

  • hukum,  Internasional,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Politik,  SOSIAL

    Data Pribadi RI ke AS: DPR Desak Pemerintah Buka Suara

    Data Pribadi RI ke AS: DPR Desak Pemerintah Buka Suara

    Jakarta , wartapenasatu.com, Polemik rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke Amerika Serikat (AS) memanas. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mendesak Komisi I DPR untuk segera memanggil pemerintah guna meminta klarifikasi resmi terkait isu sensitif ini. Pernyataan Dasco ini muncul sebagai respons atas pengumuman Gedung Putih yang menyatakan Indonesia telah memberikan jaminan atas pemindahan data tersebut.

    Desakan tersebut disampaikan Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 25 Juli 2025. Ia menekankan pentingnya penjelasan transparan dari pemerintah untuk meredam kegaduhan publik yang ditimbulkan oleh isu ini. Keamanan dan kedaulatan data pribadi warga negara Indonesia menjadi poin krusial yang tak boleh diabaikan.

    Dasco meminta Komisi I untuk segera berkomunikasi dengan pemerintah, baik melalui dialog langsung maupun undangan resmi. Tujuannya adalah untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif dan menyeluruh terkait mekanisme transfer data, jaminan keamanan, dan perlindungan data pribadi warga Indonesia di AS. Kejelasan informasi ini sangat penting untuk mencegah potensi penyalahgunaan data dan melindungi hak-hak warga negara.

    Pengumuman Gedung Putih yang menyebutkan Indonesia memberikan kepastian terkait pemindahan data pribadi ke AS telah menimbulkan kekhawatiran di berbagai kalangan. Pernyataan tersebut menyebut hal ini sebagai bagian dari kesepakatan negosiasi dagang antara Indonesia dan AS, di mana AS akan menurunkan tarif balasan hingga 19 persen bagi Indonesia sebagai imbalannya.

    Namun, kejelasan mekanisme dan jaminan keamanan data yang akan ditransfer masih menjadi pertanyaan besar. Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas dari pemerintah terkait perjanjian ini. Kekhawatiran akan potensi pelanggaran privasi dan keamanan data pribadi menjadi fokus utama dari desakan DPR ini.

    Isu ini juga menyoroti pentingnya regulasi yang kuat dalam melindungi data pribadi warga negara. Peraturan yang melindungi data pribadi harus mampu menjamin keamanan dan privasi data, terlepas dari lokasi penyimpanan data tersebut. Pemerintah perlu memastikan bahwa perjanjian dengan AS tidak mengorbankan keamanan dan kedaulatan data warga negara.

    Desakan DPR ini menjadi langkah penting dalam memastikan pemerintah bertanggung jawab dan transparan dalam menangani isu transfer data pribadi ke AS. Komisi I DPR memiliki peran vital dalam mengawasi dan memastikan pemerintah menjalankan kewajibannya dalam melindungi kepentingan warga negara.

    Kejelasan dan transparansi dari pemerintah sangat dibutuhkan untuk membangun kepercayaan publik. Pemerintah harus mampu menjelaskan secara rinci bagaimana keamanan dan privasi data pribadi warga Indonesia akan dijamin di AS, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.

    Ke depan, peristiwa ini diharapkan dapat menjadi pelajaran berharga dalam menyusun dan memperkuat regulasi terkait perlindungan data pribadi. Kerangka hukum yang komprehensif dan efektif sangat diperlukan untuk menghadapi tantangan digitalisasi dan globalisasi yang semakin kompleks. Perlindungan data pribadi merupakan hak asasi yang harus dijaga dan diprioritaskan.

  • Bisnis,  Ekonomi,  hukum,  Internasional,  Nasional,  Opini,  Politik

    Geger! Data Pribadi Indonesia Diklaim Akan Dikelola Amerika, Prabowo Harus Tolak!

    Geger! Data Pribadi Indonesia Diklaim Akan Dikelola Amerika, Prabowo Harus Tolak!

    Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeklaim Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pengelolaan data pribadi Indonesia oleh Amerika Serikat. Pernyataan kontroversial ini langsung memicu gelombang protes dan kecaman dari berbagai pihak.

    Presiden Prabowo Subianto hingga kini belum memberikan tanggapan resmi atas klaim Trump tersebut. Namun, desakan agar Presiden menolak negosiasi pengelolaan data pribadi Indonesia oleh Amerika semakin menggema. Para aktivis menekankan betapa berharganya data pribadi warga negara dan perlunya perlindungan ketat dari potensi penyalahgunaan.

    Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Meutia, menyatakan masih menunggu respon dari Menko Ekoin, Airlangga Hartarto. Sementara itu, Ketua DPR, Ibu Puan Maharani, telah meminta pemerintah untuk melindungi data pribadi Indonesia dan mempertanyakan alasan di balik rencana transfer data tersebut ke Amerika Serikat.

    Inge Mangundap, Ketua Umum Perempuan Peduli Nusantara menyatakan bahwa DPR sebagai wakil rakyat harus meminta persetujuan rakyat. Ia tegas menolak segala bentuk negosiasi terkait pengelolaan data pribadi Indonesia. “Tolak tidak ada kata negosiasi untuk data pribadi kami!” tegasnya.

    Pernyataan Trump dan reaksi keras dari berbagai pihak ini telah memicu perdebatan nasional yang sengit mengenai keamanan data dan kedaulatan digital Indonesia. Publik menantikan klarifikasi resmi dari Presiden Prabowo Subianto dan langkah konkret pemerintah untuk melindungi data pribadi warganya.

  • Daerah,  hukum,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    OPS PATUH KARAKKATAU 2025 TULANG BAWANG BARAT FOKUS PADA KESELAMATAN DAN DISIPLIN BERLALU LINTAS


    Polres Tulang Bawang Barat Tindak 1.025 Pelanggar Lalu Lintas selama Sembilan Hari Ops Patuh Krakatau 2025

     

    Tulang Bawang Barat,MTV- Satuan Lalu Lintas Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung telah menindak 1.025 pelanggar lalu lintas selama Sembilan hari pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau 2025, yang berlangsung sejak Senin (14/7/2025). Penindakan tersebut terdiri 58 tilang di tempat, dan 967 teguran kepada pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas.

     

    Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni.S.I.K, M.I.K melalui Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H, menjelaskan, Penindakan kepada pelanggar yang kedapatan secara langsung oleh petugas di lapangan di lakukan penindakan tilang secara manual dan memberikan Teguran kepada pelanggar.

     

    ” Sembilan hari ini total sudah 1.025 penindakan, dengan rincian 58 tilang manual, dan 967 teguran,” kata Akp Fony, Selasa (22/07/2025).

     

    Akp Fony Salimubun menambahkan bahwa pelanggaran lalu lintas di dominasi oleh penggunaan Helm SNI, kepemilikian Surat Izin Menengemudi (SIM) dan Tidak terpasang Plat nomor kendaraa/ TNKB.

     

    Selain penindakan, Satlantas Polres

    Tulang Bawang Barat juga melakukan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat di jalan, sekolah, serta melalui media sosial, agar masyarakat memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

     

    Operasi Patuh Krakatau 2025 akan berlangsung selama 14 hari hingga 27 Juli mendatang dengan tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas, menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

     

    “Kami mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas, memakai helm, sabuk pengaman, dan melengkapi surat-surat kendaraan. Operasi Patuh bukan untuk menakuti masyarakat, tetapi untuk keselamatan bersama,” ujar Akp Fony

     

    Ada 9 sasaran Operasi Patuh Krakatau 2025 diantaranya :

     

    1. Menggunakan ponsel saat berkendara = Mengemudi sambil menggunakan telepon seluler sangat berbahaya dan bisa memecah konsentrasi.

     

    2. Pengendara di bawah umur = Mengendarai kendaraan tanpa cukup umur atau belum memiliki SIM adalah pelanggaran serius.

     

    3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor = Selain melanggar aturan, hal ini juga membahayakan keselamatan.

     

    4. Tidak memakai helm berstandar SNI = Helm bukan sekadar pelindung kepala, tapi juga kewajiban hukum.

     

    5. Tidak memakai sabuk pengaman saat mengemudi mobil = Safety belt adalah perlindungan pertama saat terjadi kecelakaan.

     

    6. Mengemudi dalam pengaruh alkohol = Konsumsi minuman keras sebelum berkendara meningkatkan risiko kecelakaan fatal.

     

    7. Melawan arus lalu lintas = Aksi ini tidak hanya membahayakan diri sendiri, tapi juga pengguna jalan lainnya.

     

    8. Melampaui batas kecepatan yang ditentukan = Kecepatan berlebih merupakan salah satu penyebab utama kecelakaan lalu lintas.

     

    9. Kendaraan tanpa pelat nomor depan dan belakang = Kelengkapan identitas kendaraan merupakan syarat sah berkendara di jalan.

     

    “Dengan pelaksanaan operasi ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat di dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Tulang Bawang Barat.”

    Tegas Kasat Lantas Akp Fony Salimubun .S.H.,M.H

    (Nanang Ali & Nok Srie)

  • Artikel,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    KPPI DAN RT GEN Z BERSERTA GEN Z KATAR TANAH ABANG BERGERAK CEPAT HINGGA TUNTAS

    Jakarta Wartapenasatu.com

    KPPI Tanggap Kasus Kekerasan Seksual Anak di Tanah Abang, Desak Perubahan Sistem Perlindungan Korban

    Satu lagi kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mencoreng wajah kemanusiaan. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban tindakan pedofilia. Anak tersebut kini mengalami trauma mendalam, sementara proses hukum dan perlindungan terhadap korban dinilai berjalan lamban.

    Menanggapi hal ini, organisasi Kongres Pejuang Perempuan Indonesia (KPPI) yang dikomandoi oleh Ketua Umum Ibu Sinda Sutadisastra, langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari RT Gen Z dan Karang Taruna setempat. KPPI hadir memberikan pendampingan psikologis awal kepada korban dan mendorong agar proses hukum tidak berlarut-larut.

    Menurut investigasi awal dan riset lapangan dari jaringan relawan KPPI, ditemukan bahwa pengumpulan data pendukung untuk proses penyidikan berjalan lambat, terutama dalam hal menunggu hasil visum yang dikabarkan membutuhkan waktu 2 hingga 3 minggu. Hal ini menjadi hambatan besar dalam menangani kasus yang sangat sensitif dan mendesak seperti ini.

    Lebih memprihatinkan lagi, korban diketahui diasuh oleh orang tua angkat yang jarang berada di rumah, sehingga minim pengawasan dan dukungan emosional. Kondisi ini membuka peluang besar bagi pelaku kekerasan seksual untuk melakukan tindakan keji tanpa pengawasan. KPPI menilai sistem perlindungan anak harus segera dibenahi, terutama dalam hal kesiapan respons cepat terhadap laporan kekerasan.

    Ibu Sinda Sutadisastra dalam keterangannya menyatakan bahwa sistem perlindungan korban di Indonesia saat ini terlalu birokratis dan menyulitkan masyarakat kecil. “Tidak semua korban punya akses, uang, dan waktu untuk menghadapi proses panjang ini. Negara harus hadir mempermudah, bukan malah membuat korban makin terluka,” tegasnya.

    KPPI mendorong reformasi kebijakan dalam penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak, termasuk percepatan hasil visum, akses layanan psikolog gratis, serta mekanisme pengaduan yang cepat dan aman. Organisasi ini juga siap membentuk tim advokasi hukum untuk mengawal kasus ini hingga tuntas, agar pelaku mendapatkan hukuman setimpal.

    Melalui kejadian ini, KPPI mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam memerangi kejahatan terhadap anak dan memperkuat perlindungan sosial di tingkat lokal. Kasus di Tanah Abang bukan hanya soal satu anak, tetapi cermin dari sistem yang belum berpihak pada korban. KPPI berkomitmen untuk terus menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak di Indonesia.

    “Nok Srie”Melaporkan

  • Daerah,  hukum,  Kriminal,  Nasional,  SOSIAL

    Preman Berkedok Debt Collector Merajalela di Jalan pemda Tigaraksa – Cikupa, Aparat Diduga Tutup Mata! 


    Tangerang-Wartapenasatu. Com – Aksi premanisme berkedok jasa penagihan hutang marak terjadi di sepanjang Jalan Pemda arah Cikupa dan perempatan Jalan Pinang hingga Kantor Pos. Para preman ini beroperasi secara terang-terangan, bahkan di tengah gencarnya penertiban premanisme oleh aparat kepolisian. Mereka leluasa merampas kendaraan di jalanan, seolah mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

    Para Pelaku, yang kerap beraksi dengan berkelompok, seperti yang terjadi di jalan pemda siang ini 23/07/2025, sepeda motor salah satu anggota ormas berhasil di rampas oleh sekelompok orang tak di kenal mengaku sebagai depkolektor atau matel, H Rudi selaku ketua Ranting ormas Badak banten desa margasari kecamatan tigaraksa woro woro di group seraya meminta bantuan, dan di sambut dengan sigap oleh ketua DPD kab. Tangerang Rahmatullah atau biasa di sapa bg Kubil, kemudian ktua Kubil meminta anggota lainya untuk segera merapat ke TKP untuk membantu anggota ketua Rudi.

    Dalam melakukan aksinya mereka tidak gentar walau menghadapi ormas atau LSM yang mencoba menengahi. Mereka berdalih telah bertindak sesuai aturan, padahal tindakan merampas kendaraan tanpa putusan pengadilan merupakan pelanggaran hukum yang jelas. Sikap aparat kepolisian yang terkesan membiarkan aksi ini menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum dalam melindungi para preman berkedok debt collector ini?

    “Mereka seenaknya mengambil kendaraan, padahal debitur belum tentu memiliki tunggakan yang signifikan, dan sama sekali tidak ada dasar hukumnya,” ujar seorang aktivis di Tigaraksa yang enggan disebutkan namanya. Ia bersama aktivis lainnya merasa terpanggil untuk membantu korban, menengahi permasalahan antara kreditur dan debitur secara kekeluargaan dan mengajak untuk menempuh jalur hukum sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Fidusia, serta Perkapolri Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

    Masyarakat Kabupaten Tangerang berharap kepada Kapolres untuk segera bertindak tegas dan menciptakan rasa aman dari aksi premanisme berkedok debt collector ini. Keberadaan mereka telah meresahkan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Tindakan tegas dan terukur diperlukan untuk memberantas praktik premanisme yang semakin berani dan merajalela ini. (wps_jhuno)

  • Daerah,  Ekonomi,  hukum

    Sidak Kantor BPKB, Dirlantas Polda alteng Komitmen Wujudkan Pelayanan Humanis

    Sidak Kantor BPKB, Dirlantas Polda alteng Komitmen Wujudkan Pelayanan HumanisHumanis

    Palangka Raya, wrtapenasatu.com–

    Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Tengah melakukan inspeksi mendadak dengan mengecek langsung ke Gedung Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng, Jl. Mahir Mahar Kota Palangka Raya, Selasa (22/7/2025) siang.

    Dalam kegiatan tersebut Dirlantas Polda Kalteng Kombes Pol Yusep Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kalteng AKBP Dodik Hartono, S.H., S.I.K., M.H dan Kasat PJR Ditlantas Kompol Feriza Winanda Lubis, S.H., S.I.K., M.H.

    Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. melalui Dirlantas Kombes Pol Yusef Dwi Prastiya, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk memastikan sarana dan prasarana pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal dan sesuai standar.

    “Jadi hari ini kita laksanakan pengecekan di Gedung pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng, guna memastikan pelayanan prima kepada masyarakat,” ucap Dirlantas.

    Yusep menerangkan, dalam peninjauan ini pihaknya mengecek langsung alur pelayanan, mulai dari awal pendaftaran hingga proses penerbitan buku BPKB, fasilitas pendukung lainnya yang menunjang kenyamanan dan kepuasan masyarakat.

    “Kita ingin memastikan bahwa seluruh proses pelayanan BPKB dapat berjalan dengan cepat, mudah, dan transparan. Kepuasan masyarakat adalah prioritas utama, sesuai dengan komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang profesional modern dan terpercaya,” ungkap Dirlantas

    Selain itu, Ia juga memberikan arahan kepada personel agar terus meningkatkan kedisiplinan, keramahan dalam melayani masyarakat, dan menjaga integritas serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

    “Melalui kegiatan pengecekan ini, saya berharap pelayanan BPKB Ditlantas Polda Kalteng dapat terus berkembang ke arah yang lebih baik, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Yang mana kehadiran polisi lalu lintas, khususnya dalam bidang pelayanan administrasi kendaraan bermotor, bukan hanya sebagai pelaksana tugas semata, tetapi juga sebagai representasi wajah Polri yang humanis, melayani, dan dipercaya publik,” pungkasnya.@ Herry Kalteng

  • Daerah,  hukum,  Kriminal

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ciduk Pengedar Sabu Seberat 101,82 Gram Siap Edar

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Ciduk Pengedar Sabu Seberat 101,82 Gram Siap Edar

    Polresta Palangka Raya, wartapenasatu.com, Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu sebanyak 20 paket dengan berat kotor sekitar 101,82 gram. Barang haram tersebut didapati dalam penguasaan seorang pria warga Jalan A. Yani flamboyan bawah berinisial MS(31) di kawasan Jalan Sulawesi Gang Nusantara, Kota Palangka Raya.

    Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan pelaku di dalam sebuah barak kayu, Senin (21/7/2025).

    “Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan 20 paket shabu yang disimpan dalam kantong hitam merk Mixio, selain itu, turut diamankan handphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika,” terang Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma, S.I.K., M.H.

    Pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Sementara itu, Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja tim Satresnarkoba dan menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di Kota Palangka Raya. Kami akan tindak tegas para pelaku demi menjaga keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Pol Dedy Supriadi.

    Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dan berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.@ Herry Kalteng

  • hukum,  Internasional,  Kesehatan,  Nasional,  Politik,  SOSIAL

    Kedaulatan Kesehatan Indonesia: Tolak Dominasi WHO, Revisi IHR!

    Kedaulatan Kesehatan Indonesia: Tolak Dominasi WHO, Revisi IHR!


    http://Jakarta, Wartapenasatu.com

    19 Juli 2025 – Sebuah konferensi pers yang digelar hari ini di Hotel Accasia, Jakarta, menyuarakan penolakan keras terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) terkait penanganan pandemi. Konferensi pers ini menghadirkan dua narasumber terkemuka, yaitu Dr. dr. Siti Fadillah Supari, SpJP(K), mantan Menteri Kesehatan Republik Indonesia, dan Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun. Mereka menekankan pentingnya menjaga kedaulatan kesehatan Indonesia dan menolak dominasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam menentukan kebijakan kesehatan nasional.

    Ibu Siti Fadillah Supari dengan tegas menyatakan keprihatinannya terhadap potensi pengalihan kedaulatan kesehatan Indonesia kepada WHO jika Presiden menandatangani amandemen IHR tersebut. Beliau berpendapat bahwa penandatanganan tersebut akan membatasi kemampuan Indonesia dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia. Hal ini, menurut beliau, sangat berbahaya bagi masa depan kesehatan bangsa.

    “Jika IHR ini ditandatangani, maka kedaulatan kesehatan kita akan berada di tangan WHO,” tegas Ibu Siti. “Kita akan kehilangan kemampuan untuk menentukan sendiri kebijakan kesehatan kita, sesuai dengan konteks dan kebutuhan masyarakat Indonesia.”

    Sentimen yang sama diungkapkan oleh Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun. Beliau menekankan pentingnya kajian mendalam dan komprehensif sebelum Indonesia menyetujui amandemen IHR tersebut. Kajian ini, menurut beliau, harus melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa amandemen IHR tidak merugikan kepentingan nasional Indonesia.

    Konferensi pers ini menghasilkan tiga rekomendasi penting yang ditujukan kepada pemerintah. Pertama, pemerintah harus melakukan kajian menyeluruh terhadap amandemen IHR dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Kedua, pemerintah harus menolak segala bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional. Ketiga, pemerintah harus memastikan bahwa implementasi IHR tidak mengurangi kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

    Rekomendasi ini didasarkan pada prinsip kedaulatan nasional dan hak Indonesia untuk menentukan sendiri kebijakan kesehatannya. Para narasumber menekankan bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental, dan negara berkewajiban untuk menjamin akses kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh rakyatnya.

    Konferensi pers ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Indonesia untuk menyuarakan pendapat dan aspirasinya terkait isu kedaulatan kesehatan. Para peserta konferensi pers berharap pemerintah akan mendengarkan suara rakyat dan mempertimbangkan rekomendasi yang telah disampaikan.

    Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan terkait kebijakan kesehatan nasional. Pemerintah diharapkan untuk membuka ruang dialog yang lebih luas dengan berbagai pihak untuk memastikan bahwa kebijakan kesehatan yang diambil benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Indonesia.

    Penolakan terhadap amandemen IHR ini bukan berarti Indonesia menolak kerja sama internasional dalam bidang kesehatan. Namun, kerja sama tersebut harus dilakukan dengan prinsip kesetaraan dan saling menghormati kedaulatan masing-masing negara. Indonesia harus tetap memiliki kendali penuh atas kebijakan kesehatan nasionalnya untuk memastikan kesehatan dan kesejahteraan rakyatnya terjamin.

  • Bisnis,  hukum,  Kesehatan,  SOSIAL

    Menolak Amandemen IHR: Para Ahli Desak Kajian Mendalam Kedaulatan Kesehatan Indonesia

    Menolak Amandemen IHR : Para ahli Desak Kajian Mendalam Kedaulatan Kesehatan Indonesia

    Jakarta.wartapenasatu.com

    Ibu Inge Mangundap melaporkan bahwa dalam Press conference yang diadakan hari ini, 19 Juli 2025 di Hotel Accasia, menyoroti penolakan terhadap amandemen International Health Regulations (IHR) mengenai penanganan pandemi. Acara ini menghadirkan narasumber terkemuka, yaitu Ibu DR. dr. Siti Fadillah Supari, SpJP(K), mantan Menteri Kesehatan, dan Komjen. Pol. (Purn) Dharma Pongrekun. Mereka secara tegas menyuarakan keprihatinan terhadap potensi hilangnya kedaulatan kesehatan Indonesia jika amandemen tersebut ditandatangani.

    Ibu Siti Fadillah Supari menekankan bahwa penandatanganan IHR malam ini oleh Presiden akan menyerahkan kendali kesehatan Indonesia kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Hal ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap kedaulatan bangsa dan kemampuan Indonesia untuk menentukan kebijakan kesehatan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya. Beliau dengan lantang menolak penandatanganan tersebut dan menyerukan adanya pertimbangan yang lebih matang.

    Para pembicara menyarankan tiga langkah penting untuk melindungi kedaulatan kesehatan Indonesia. Pertama, dilakukan kajian menyeluruh dan komprehensif yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil, akademisi, dan ahli hukum. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa amandemen IHR tidak merugikan kepentingan nasional. Kedua, Indonesia harus menolak segala bentuk pengalihan kedaulatan kesehatan kepada lembaga internasional, termasuk WHO. Ketiga, Indonesia perlu memastikan bahwa implementasi perjanjian ini tidak membatasi kemampuan negara dalam mengambil keputusan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Indonesia.

    Penolakan terhadap amandemen IHR ini didasarkan pada prinsip kedaulatan nasional dan hak Indonesia untuk menentukan sendiri kebijakan kesehatannya. Para pembicara berpendapat bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang fundamental dan harus dikelola secara bertanggung jawab oleh negara, tanpa intervensi yang berlebihan dari lembaga internasional. Mereka menekankan pentingnya menjaga kemandirian dan kemampuan Indonesia dalam menghadapi tantangan kesehatan di masa depan.

    Press conference ini menjadi momentum penting bagi Indonesia untuk mempertimbangkan kembali implikasi dari amandemen IHR. Seruan untuk kajian menyeluruh, penolakan pengalihan kedaulatan, dan jaminan kemampuan pengambilan keputusan nasional merupakan langkah krusial untuk melindungi kesehatan masyarakat Indonesia dan kedaulatan bangsa. Semoga pemerintah mendengarkan aspirasi ini dan menempatkan kepentingan rakyat di atas segalanya.