Kepolisian
Gubernur dan Kapolda Jatim Resmikan Sarana Prasarana SMAN 2 Taruna Bhayangkara di Banyuwangi
WARTAPENASATUJATIM | BANYUWANGI – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si besama Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Situbondo dan Banyuwangi, Sabtu (28/2/26).
Kunker tersebut dalam rangka peresmian sarana dan prasarana di SMAN 2 Taruna Bhayangkara Jawa Timur.
Fasilitas yang diresmikan meliputi Aula Cakra Buana, Brakasena Gym, Griya Belajar Taruna, rumah ibadah, ruang olahraga tenis meja, barbershop putra dan putri, hingga studio musik.
Selain itu kunjungan kerja Gubernur dan Kapolda Jatim ini sekaligus dalam rangka peresmian rehabilitasi SMA, SMK, dan SLB Negeri maupun Swasta di wilayah Situbondo.
Hal itu sebagai bentuk komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang bersinergi dengan Polda Jawa Timur dalam meningkatkan mutu pendidikan.
Dalam sambutannya, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa SMA Taruna Bhayangkara berada dalam komando Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dengan pembinaan langsung dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).
Gubenur Khofifah menyebut perhatian besar dari jajaran Kepolisian menjadi fondasi penting dalam membangun sistem pendidikan berbasis ketarunaan yang kuat dan terintegrasi.
Khofifah menegaskan SMA Taruna Bhayangkara ini dalam Komando Polri dan tentu di Jawa Timur ini adalah dibawah komando Kapolda Jawa Timur.
“Pak Kapolda Jatim telah memberikan atensi yang luar biasa dan kita ini ingin menggodok, menyiapkan ‘Generasi Emas’ terutama untuk menyambut Indonesia Emas karena mereka adalah juru bicara kebangsaan, juru bicara ke – Indonesiaan, juru bicara Kenusantaraan,” ujar Khofifah.
Ia menekankan bahwa capaian akademik tidak boleh berdiri sendiri. Di SMA Taruna Bhayangkara, akademik harus menyatu dengan pembentukan karakter.
Disiplin, integritas, dan semangat kebangsaan ditanamkan melalui pola asuh yang sebagian besar dibimbing oleh unsur Polri dalam hal ini Polda Jatim.
“Kita berharap dengan bimbingan dan pengawasan oleh Polda Jawa Timur, napas kedisiplinan dan integritas kebangsaan bisa ditanamkan sekuat mungkin di SMA Taruna Bhayangkara ini,”pungkas Khofifah.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Banyuwangi Hj. Ipuk Fiestiandani, S.Pd., M.KP dan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, S.I.K., S.H., M.H.
Hadir pula jajaran Forkopimda, Kepala OPD Provinsi Jawa Timur, serta para kepala sekolah penerima program pembangunan dan rehabilitasi. (Bgn)***
Kapolda Jatim dan Gubernur Panen Jagung di Green Farm Banyuwangi Penuhi Target Swasembada Pangan
WARTAPENASATUJATIM | BANYUWANGI – Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.SI, bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melaksanakan panen raya Jagung di kawasan Pusat Pelatihan Pertanian Taruna Bumi, Green Farm Banyuwangi, Jawa Timur, Sabtu (28/2/2026).
Lahan jagung di bawah pengelolaan Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) itu masuk dalam rencana tata tanam jagung Polda Jawa timur kuartal empat tahun 2025.
Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan, Varietas jagung Jendral di lahan seluas 50 hektar tersebut sebagai pemenuhan target swasembada pangan Nasional Jatim.
Kapolda Jatim juga menyatakan, hasil panen Pelatihan Pertanian Taruna ini sebagai bentuk komitmen Polda Jatim dalam mewujudkan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan.
“Polri diberi tanggung jawab oleh Bapak Presiden untuk komoditas jagung, jadi kita terus melakukan upaya peningkatan baik kuantitas maupun kualitas dan menjaga target swasembada pangan Nasional,” ujar Irjen Pol Nanang.
Ia menambahkan, Polda Jawa Timur juga telah menyiapkan gudang di Desa Pacing Kecamatan Bangsal Kabupaten Mojokerto.
Gudang yang dibangun di atas lahan 10.500 meter persegi milik SPN Polda Jatim itu untuk menampung jagung hasil panen para petani yang diserap Bulog.
“Kami sudah menyiapkan gudang di Mojokerto yang digunakan untuk menampung khusus jagung dengan kapasitas 4.000 ton,” kata Irjen Nanang.
Selain itu lanjut Irjen Nanang, Polda Jatim saat ini tengah menyiapkan teknologi dan area pengeringan untuk jagung guna menjaga kualitas jagung Jatim yang menjadi penyokong 30% kebutuhan jagung Nasional.
Tak hanya itu, Polda Jatim juga akan menyiapkan pemasaran guna meningkatkan kesejahteraan petani.
“Saat ini kami sedang menyiapkan pengeringan sehingga bisa menjaga kualitas dari jagung itu. Dan ini nanti akan kita bantu pemasaran paling tidak nanti bisa memberikan kesejahteraan bagi petani,” pungkas Irjen Nanang. (Bagas)***
Kapolres Samosir Janji Sekolahkan Anak PHL hingga Tamat SMA, Serahkan Bantuan Sosial Penuh Kepedulian

Samosir, Sumatera – Wujud kepedulian terhadap keluarga besar internal, Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H menyerahkan bantuan sosial kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) Polres Samosir, Sabtu ( 28/2/2026 ).
Kegiatan yang berlangsung penuh kehangatan tersebut dipimpin langsung Kapolres dan turut dihadiri PLT Kasi Propam Polres Samosir IPDA D.B. Siregar, S.H., PS Kasikeu Brigpol Japen Sembiring, S.H., serta PS Kasium AIPDA Efripandi.
Dalam kesempatan itu, Kapolres menyambangi dua keluarga PHL yang bertugas di Seksi Bagian Umum (SIUM) Polres Samosir, yakni J. Sihombing (sudah berkeluarga) yang berdomisili di Perbukitan Desa Sigaol Simbolon, Kecamatan Palipi, serta A. Sitanggang (masih lajang) yang tinggal di Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Bantuan sosial yang diberikan berupa beras 20 kilogram, telur, minyak makan 3 kilogram, satu buah tikar, jajanan anak-anak, satu kotak mi instan, serta perlengkapan sekolah berupa enam lusin buku tulis dan enam lusin pulpen.

Kapolres Samosir menyampaikan bahwa kegiatan tersebut bukan sekadar pemberian bantuan, melainkan bentuk perhatian dan kebersamaan dalam keluarga besar Polres Samosir.
Kita adalah keluarga besar Polres Samosir. Tetap semangat dalam menjalani kehidupan. Untuk kesehatan keluarga, silakan memanfaatkan fasilitas Klinik Polres Samosir. Jangan sampai anak-anak tidak sekolah, minimal harus tamat SMA, ujar AKBP Rina di hadapan keluarga PHL.
Momen haru terjadi saat Kapolres berjanji akan menyekolahkan dua orang anak dari J. Sihombing hingga tamat SMA.

Komitmen tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan nyata terhadap pendidikan anak anggota keluarga besar Polres Samosir.
Kegiatan bantuan sosial ini bertujuan mempererat hubungan antara pimpinan dan PHL, membangun kedekatan serta kepercayaan, sekaligus memperkuat citra positif Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Sekira pukul 15.00 WIB, seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan dalam situasi aman dan kondusif. Marlen s
Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung
WARTAPENASATUJATIM | MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap misteri jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.
Pengungkapan kasus tersebut juga diback up oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim).
Identitas korban terungkap setelah Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui tes DNA dengan pembanding keluarga yang melaporkan kerabatnya hilang di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.
Hingga akhirnya diketahui bahwa korban adalah HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolres Malang, Selasa (24/2/26).
“Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” ujar AKBP Taat.
Kapolres Malang menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polisi mengarah kepada satu orang tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung.
“Satu tersangka kami amankan pada hari Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang,” tambah AKBP Taat.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial.
Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.
“Pengakuan tersangka motifnya dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,”ungkap AKP Hafiz.
Dikesempatan yang sama, Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi mengatakan dukungan Bareskrim Polri dilakukan untuk mempercepat penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.
Menurut Kombes Pol Arsya, perkara yang menjadi atensi Kepolisian tersebut membutuhkan penanganan cepat, sehingga dapat segera diungkap secara terang benderang.
“Bapak Kabareskrim sangat konsen terhadap perkara berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api,” ujar Kombes Arsya. (Bgn)***
Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO
WARTAPENASATUJATIM | MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.
Tersangka yang merupakan warga Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38) diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.
Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.
“Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).
Tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.
AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.
“Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” ujar AKP Aldhino.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.
“Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino. (Bgn)***
Ada Apa LP Lebih Satu Bulan Terapkan “Pasal 466-KHUP” Korban Luka Berat, APH Polsek Kenjeran “MASUK ANGIN”
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Buntut laporan penganiayaan Ana Fitria, warga jln Gedung Cowek Tegal 1, Surabaya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jln Nambangan 7, yang sudah satu bulan lambat tidak ada eksen proses penangkapan terhadap pelaku, kini menyeruak terdengar di telinga awak media.
Berdasarkan laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Pada Hari Jumat 06 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran (red), Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak (KP3), awak media mencoba mengkonfirmasi keluarga Korban yakni Lisyeroh selaku orang tuah korban mengatakan, Penganiayaan tersebut terjadi di jln Nambangan No : 47, tepatnya CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja,” ucapnya.
Masih lanjut kata Lisyeroh, Kronologis kejadian pada hari Jumat (06/01/2026) sekitar jam 10.00 Wib, kejadian yang dilakukan pelaku (Mila Rohani) dengan cara diduga menyiram Air Panas, dan sehingga mengalami luka bakar serius (kulit tubuh melepuh merah).
Dalam hal yang berkaitan tersebut di atas, tim awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni Aiptu Achwan, W.R,.SH di ruang kerjanya beralibi mengatakan Selasa (24/02/2027) kemaren, terduga terlapor sudah kami panggil via telpon belum sepat hadir awalnya.
“Dan kami panggil lagi via telpon saat di mintain KTP untuk proses kelengkapan penyidikan juga tidak bisa hadir dengan alasan “masih sakit”,” ujar Achwan.
Terpisah, awak media mencoba menemui pemerhati publik terkait ahkli hukum tindak pidana yakni Ongkye Wibosono, SH, Rabo (25/02/2026) mengatakan, kalau penganan Aparat Penegak Hukum (APH), khusnya Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak seperti itu (satu bulan tidak kejelasan kongkrit), maka patut di duga “SDM”nya dalam penganan perkara,” ujarnya.
Sebetulnya perkara ini mudah menurut saya, lanjut kata Ongkye, kenapa kok sampai satu bulan tidak ada tindakan secaranyata, visum sudah, korban (Ana Fitria) mengalami luka serius (cacat permanen), bukti laparon dengan pasal yang disangkakan jelas kata gori pidana berat (pasal 466-KHUP).
“Kalau merujuk pasal yang disangkakan ini, berbunyi “Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) menyatakan penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.,” tegasnya.
Masih kata Ongkye Wibosono, SH, Pasal ini (pasal 466-KHUP) juga termasuk KHUP Baru yang mencakup perbuatan merusak kesehatan, serta menjatuhkan hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat (ancaman 5 tahun) atau kematian (ancaman 7 tahun).
“Kalau melihat Foto korban (Ana Fitria) dengan luka begitu parah, luka akibat penyiraman air panas oleh pelaku (Mila Rohani) seharusnya APH Polsek Kenjeran yang menangani segerah melakukan penangkapan pelaku,” ulasnya.
Perlu saya sampaikan sebagai pencerahan aturan hukum, sambung Ongkye, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, yaitu 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah.
“Jadi untuk perkara sudah jelas menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya APH gak pakek lama melakukan pengnakap sekaligus menahan terduga pelaku, belum ada penahan menurut istilah dunia media “Masuk Agin”,” katanya.
Sanksi bagi Polisi, masih sambung kata Ongkye Wibosono, SH, laporan di kepolisian lebih dari satu bulan tidak ada keseriusan penanganan bisakah aparat kepolisian di sanksi, dan jika terbukti lalai, anggota tersebut dapat dijatuhi hukuman mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi (dipindah ke jabatan lebih rendah), hingga penundaan kenaikan pangkat
“Atau melapor ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan), Jika penyidik terkesan membiarkan laporan Anda, Anda bisa melaporkannya ke Propam atas dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan,” tutup pemerhati publik terkait ahkli hukum tindak pidana.
Hingga berita ini unggah, pihak keluarga korban kecawa atas kurang responya laporan yang sudah berjalan satu bulan lebih dalam penanganan perkaranya oleh pihak APH Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Bgn)***
Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Surabaya.
Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr Sgn.
Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.
“Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02).
Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.
Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.
Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.
Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.
Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine.
Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.
AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.
“Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya. (Bgn)***
Mendadak! Polres Madiun Gelar Test Urine Bagi PJU dan Kapolsek, Wujudkan Zero Narkoba
WARTAPENASATUJATIM | MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim menggelar tes urine mendadak terhadap jajaran pejabat utama (PJU) dan para Kapolsek, Selasa (24/2/2026).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal7 sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.
Tes urine dilakukan sesaat setelah apel pagi dan dipimpin oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Madiun.
Pemeriksaan ini menyasar 34 personel yang terdiri dari 21 pejabat utama dan 13 kapolsek jajaran.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh anggota bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Tes urine ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal Polres Madiun. Alhamdulillah, hasilnya negatif semua,” ujar AKBP Kemas.
Ia menegaskan, pengawasan internal penting dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar hasilnya objektif.
Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga kepercayaan publik.
Selama proses pemeriksaan berlangsung, kegiatan dikawal ketat oleh personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan sesuai prosedur.
“Upaya pencegahan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari internal institusi,” tegasnya.
Dengan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, Polres Madiun Polda Jatim berharap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian.
Tes urine mendadak ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Madiun dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkoba serta memperkuat budaya disiplin di tubuh Polri. (Bgn)***
Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba
WARTAPENASATUJATIM | GRESIK – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.
Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.
Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.
“Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.
AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru – baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).
Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.
“Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.
Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.
Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.
Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.
Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.
“Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.
Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.
Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (Bgn)***
Polres Pelabuhan Tanjungperak Larang Warga Surabaya SOTR Selama Ramadhan
WARTAPENASATUJATIM | TANJUNG PERAK – Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur (Jatim) menegaskan larangan bagi warga yang melakukan Sahur On The Road (SOTR) di wilayah Surabaya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur memaksimalkan kegiatan patroli cipta kondisi secara rutin selama Ramadhan.
Dikomfirmasi saat memimpin patroli, Kabagren Polres Pelabuhan Tanjungperak, Kompol Francoise Helena Mantiri menegaskan SOTR apalagi dengan menggunakan sound maupun petasan berpotensi menggaggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Larangan SOTR ini demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam hal ini warga masyarakat itu sendiri,” ujar Kompol Helena di Jembatan Suramadu, Minggu dini hari (22/2/26).
Kompol Helena mengatakan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, SOTR kerap memicu kerawanan, seperti konvoi, penggunaan sound system berlebihan, balap liar, petasan, dan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Sudah sering terjadi kegiatan SOTR berujung tawuran maupun perang sarung antar kelompok,” ujar Kompol Helena.
Oleh karena itu lanjut Kompol Helena pihak Kepolisian memberikan larangan tegas dan akan memaksimalkan kegiatan patroli di bulan Ramadhan ini.
Kompol Helena juga menegaskan, apabila di lapangan ditemukan adanya kegiatan SOTR, maka petugas akan melakukan pembubaran dan penindakan sesuai pelanggaran yang terjadi.
“Kami akan berikan sangsi berupa teguran, pembinaan, tilang lalu lintas, hingga proses hukum jika ditemukan unsur pidana seperti membawa senjata tajam, petasan ilegal, atau tindakan yang mengganggu ketertiban umum,” tegas Kompol Helena.
Di lokasi terpisah, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjungperak,Iptu Suroto mengimbau agar masyarakat melaksanakan sahur di rumah masing-masing.
Hal ini untuk menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan saat warga Surabaya yang lain sedang beristirahat atau beribadah.
“Sesuai arahan dari Bapak Kapolres Pelabuhan Tanjungperak, AKBP Wahyu Hidayat, masyarakat dilarang SOTR yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan,” kata Iptu Suroto. (Bgn)***