Uncategorized

Hari Kedua Penelusuran, Agus Flores Klaim Temukan 10 Tambang Ilegal di Jawa Timur

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | JAWA TIMUR — Ketua Umum PWFRN Counter Polri, Agus Flores, kembali mengungkap dugaan maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Timur.

Dalam pernyataannya pada hari kedua penelusuran lapangan, ia menyebut sedikitnya 10 titik tambang ilegal masih beroperasi dan diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu.

Agus menyampaikan bahwa informasi tersebut diperoleh dari jaringan wartawan di Surabaya serta hasil penelusuran langsung di sejumlah daerah. Ia menegaskan komitmennya untuk mengawal isu ini hingga tuntas sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang tegas di sektor pertambangan.

“Pada hari kedua ini, kami kembali mendapatkan data adanya 10 lokasi tambang ilegal yang masih aktif beroperasi di Jawa Timur. Dugaan adanya pihak-pihak kuat yang membekingi aktivitas tersebut juga menjadi perhatian serius,” ujarnya. Selasa, (14/04/2026).

Adapun sejumlah lokasi yang disebutkan meliputi:

Dukuh Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan

Desa Plosorejo, Dusun Ginuk, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan

Dusun Punggul, Desa Ngastemi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto

Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek

Desa Bulaan dan Desa Sergang, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep

Dusun Kwangen, Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto

Kates, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung

Desa Temboro, Kecamatan Karas, Kabupaten Magetan

Desa Simo, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban

Wilayah Kecamatan Tambakboyo hingga Bancar, Kabupaten Tuban

Lebih lanjut, Agus menyatakan bahwa laporan ini juga akan diteruskan kepada jajaran penegak hukum di tingkat pusat, mulai dari Bareskrim Polri hingga Polda Jawa Timur.

Ia berharap aparat dapat segera melakukan verifikasi dan penindakan terhadap aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.

Menurutnya, langkah tegas aparat penegak hukum sangat diperlukan guna menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat praktik pertambangan ilegal.

“Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini sejalan dengan arahan pimpinan Polri yang menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku tambang ilegal,” tegasnya.

Agus juga menyatakan dukungannya terhadap program pemerintah pusat dalam penertiban sektor sumber daya alam, serta menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan menyampaikan informasi kepada publik.

Kasus dugaan tambang ilegal ini diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak, mengingat dampaknya yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat sekitar. (Bagas)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025