Artikel,  Berita Duka,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik

Lembaga KPK Dirwaster DKI : Polisi Diduga Biarkan 6 Pelaku Tawuran Maut Anak di Cengkareng Berkeliaran, Padahal Sudah Tercantum dalam Dakwaan dan Putusan Pengadilan

Bagikan


Wartapena Satu, Jakarta, 15 Januari 2026—
Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2025 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang anak di bawah umur meninggal dunia.

Berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, perkara tersebut melibatkan 9 (sembilan) orang pelaku. Namun hingga saat ini, baru 3 orang yang diproses dan diputus oleh pengadilan, sementara 6 orang lainnya masih bebas berkeliaran, meskipun telah tercantum secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta persidangan, serta putusan pengadilan.
6 Nama Sudah Tercatat Resmi, Tapi Tak Ditangkap
Adapun keenam pelaku yang hingga kini belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng, yaitu:
Afandi (DPO – Anak di bawah umur)
Razkafi (Dewasa)
Aji
Radit
Rifal
Akmal Fauzan

Nama-nama tersebut secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025, serta terungkap dalam fakta persidangan dan replik Jaksa Penuntut Umum, bahkan diperkuat oleh alat bukti video kejadian.
“Ini bukan lagi persoalan kekurangan alat bukti. Semua sudah terang benderang di persidangan. Pertanyaannya: mengapa enam pelaku yang sudah berstatus terdakwa tidak ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK.
Diduga Ada Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum.

L-KPK menilai kondisi ini patut diduga sebagai pembiaran penegakan hukum. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.
Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dan terukur dari Polsek Cengkareng.
“Jika pelaku pembunuhan anak bisa bebas berkeliaran berbulan-bulan setelah namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan, maka publik berhak bertanya: hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” lanjut L-KPK.
Berpotensi Langgar Pasal Pidana
L-KPK menegaskan bahwa pembiaran ini berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat);
Pasal 422 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan);
Pasal 304 KUHP (pembiaran);

UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
Kasus ini dinilai bukan hanya soal pidana pelaku tawuran, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
Ultimatum Terbuka kepada Polsek Cengkareng
L-KPK telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar segera menangkap keenam pelaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.

Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, L-KPK memastikan akan:
Melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya;
Mengadukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI;
Membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab;
Melakukan ekspos lanjutan secara nasional.
“Nyawa anak yang melayang tidak boleh ditutup dengan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” tutup L-KPK.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025