Uncategorized

MAKI Jatim Gedor PT Imasco: Seret ke Jalur Hukum di Titik Kritis Gugatan Citizen Law Suit

Bagikan

WARTAPENASATUJATIM | JEMBER, 2 Mei 2026 – Polemik dugaan tidak transparannya pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) oleh PT Imasco Asiatic kini memasuki fase krusial. Tekanan publik tidak lagi bersifat sporadis, melainkan telah terkonsolidasi dan mengarah pada langkah hukum yang terstruktur. Situasi ini menempatkan perusahaan pada posisi yang tidak bisa lagi mengandalkan klarifikasi normatif tanpa pembuktian konkret.

Fakta kunci yang mengemuka adalah pernyataan kolektif lima kepala desa Lohjejer, Puger Wetan, Grenden, Kasiyan Timur, dan Wonosari Puger yang secara tegas menyatakan tidak pernah menerima maupun dilibatkan dalam pengelolaan dana CSR. Pernyataan ini bukan sekadar opini, melainkan memiliki bobot hukum sebagai kesaksian pejabat publik di tingkat desa yang secara administratif seharusnya menjadi bagian dari rantai distribusi manfaat CSR.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini membuka ruang dugaan terjadinya Perbuatan Melawan Hukum, khususnya apabila dapat dibuktikan adanya kelalaian atau kesengajaan dalam tidak menjalankan kewajiban transparansi dan tanggung jawab sosial perusahaan. CSR, meskipun sering dipersepsikan sebagai kebijakan sukarela, dalam praktiknya bagi perusahaan tertentu merupakan kewajiban yang melekat, terutama jika berkaitan langsung dengan dampak operasional terhadap masyarakat sekitar.

Ketidakhadiran jejak distribusi yang jelas kepada desa terdampak berpotensi menjadi indikasi awal adanya pelanggaran prinsip akuntabilitas. Dalam konteks ini, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban hukum dan moral. Ketika perusahaan tidak mampu menunjukkan alur penyaluran, mekanisme pengawasan, serta penerima manfaat yang sah, maka legitimasi program CSR itu sendiri patut dipertanyakan.

Merespons situasi tersebut, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur mengambil langkah progresif dengan menyiapkan gugatan Citizen Law Suit. Gugatan ini bukan hanya simbol perlawanan warga, tetapi juga instrumen hukum untuk menguji apakah telah terjadi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat terdampak.

Ketua MAKI Jatim, Heru, menegaskan bahwa kesaksian lima kepala desa merupakan elemen krusial dalam membangun konstruksi hukum. Dalam kerangka pembuktian, kesaksian tersebut dapat memperkuat dugaan adanya ketidaksesuaian antara kewajiban perusahaan dan realisasi di lapangan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif. Jika benar masyarakat tidak menerima manfaat CSR, maka ada hak yang berpotensi dilanggar. Dan itu masuk dalam domain hukum,” tegasnya.

Pernyataan ini menandai pergeseran isu dari ranah sosial ke ranah yuridis. Artinya, perkara ini tidak lagi berhenti pada tuntutan moral, tetapi berpotensi diuji di pengadilan dengan konsekuensi hukum yang nyata.

Sementara itu, Kepala Desa Lohjejer, Moh Soleh, secara terbuka menantang transparansi perusahaan. Ia menegaskan bahwa jika CSR memang ada, maka harus dapat ditelusuri secara jelas baik dari sisi alokasi, pengelolaan, hingga penerima manfaat.

“Kami tidak ingin asumsi. Kami butuh data. Jika CSR itu nyata, tunjukkan ke mana disalurkan,” ujarnya tegas.

Pernyataan ini mencerminkan tuntutan berbasis fakta, bukan spekulasi. Dalam prinsip tata kelola yang baik (good corporate governance), perusahaan seharusnya mampu menyediakan data yang dapat diaudit, bukan sekadar narasi program.

Lebih lanjut, Heru MAKI menegaskan bahwa gugatan CSR ini berdiri independen dan tidak berkaitan dengan perkara lain seperti dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD). Pemisahan ini penting untuk menjaga objektivitas dan menghindari bias dalam proses hukum.

Di sisi lain, konsolidasi antara warga dan Paguyuban Aliansi Jember Selatan Bersatu menunjukkan bahwa tekanan sosial telah bertransformasi menjadi kekuatan kolektif yang terorganisir. Dalam banyak kasus serupa, kombinasi tekanan publik dan langkah hukum sering kali menjadi faktor penentu dalam membuka praktik yang sebelumnya tertutup.

Rencana pengalihan pengelolaan CSR melalui mekanisme nota kesepahaman (MoU) kepada paguyuban warga juga menjadi opsi yang mengemuka. Namun, langkah ini tetap harus diuji secara hukum dan administratif agar tidak menimbulkan persoalan baru, terutama terkait legalitas, pengawasan, dan pertanggungjawaban.

Kasus ini pada akhirnya menjadi ujian serius bagi kredibilitas perusahaan dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya. Lebih jauh, ini juga menjadi preseden penting: bahwa masyarakat tidak lagi pasif, dan setiap ketidakjelasan dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan hak publik berpotensi berujung pada konsekuensi hukum.

Jika perusahaan tidak segera membuka data secara transparan, maka proses hukum bukan lagi kemungkinan melainkan keniscayaan. (Bgn)***


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025