Artikel,  Berita Duka,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Kriminal,  Pendidikan,  SOSIAL

Mediasi Polsek Bukit Batu: Resolusi Konflik Digital dan Harmoni Komunitas

Bagikan

Mediasi Polsek Bukit Batu: Resolusi Konflik Digital dan Harmoni Komunitas

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Batu, bagian dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalimantan Tengah, kembali menunjukkan perannya sebagai penengah dalam penyelesaian permasalahan sosial di tengah masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi ini tercermin dari keberhasilannya memediasi konflik yang berakar dari interaksi digital.

Proses mediasi krusial ini dilaksanakan di Markas Polsek Bukit Batu, yang berlokasi di Jalan Tjilik Riwut Km. 33, Kelurahan Banturung, Kecamatan Bukit Batu, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Selasa sore, 23 September 2025.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bukit Batu, Ipda M. Hafiizh Ramadhan, menjelaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menuntaskan perseteruan antarpribadi yang dipicu oleh konten di media sosial.

“Konflik ini melibatkan tiga wanita berinisial E (27), AS (29), dan NF (26). Pemicunya adalah unggahan di media sosial oleh saudari E yang, menurut saudari AS dan NF, dianggap menyinggung perasaan serta merugikan citra mereka,” terang Ipda Hafiizh.

Sesi mediasi berlangsung secara komunikatif dan transparan, memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk mengemukakan pandangan masing-masing. Pendekatan ini esensial dalam mencari solusi yang adil dan optimal guna mengakhiri perselisihan.

“Kami berhasil menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Seluruh pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan saudari E pun bersedia menghapus unggahan yang menjadi sumber konflik,” ujar Hafiizh.


Kesepakatan damai tersebut kemudian diabadikan dalam sebuah surat perjanjian perdamaian yang ditandatangani oleh ketiga belah pihak di atas meterai. “Dengan demikian, apabila di kemudian hari permasalahan serupa kembali muncul, para pihak dapat menuntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” pungkasnya.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *