
Polres Kobar Bekuk Pelaku Pembobol Brankas JNT
Polres Kobar Bekuk Pelaku Pembobol Brankas JNT
Polres Kobar, wartapenasatu.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yakni DSP dan CAO yang nekat membobol brankas (tempat pengimpanan uang milik PT. Global Jet Express (J&T Express) yang berada di Jl. A. Yani, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi persnya pada Jumat (10/10/2025) siang, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat laporan dan bantuan dari masyarakat.
“Awal mulanya pelaku DSP yang merupakan karyawan bagian kurir PT. Global Jet Express (J&T Express) memiliki permasalahan karena telah menggunakan uang COD milik konsumen dan tidak langsung disetorkan ke kantornya,” beber Kapolres mengawali konferensi persnya.
Kemudian lanjut Kapolres, pelaku DSP mengajak pelaku lain yakni CAO yang merupakan teman semasa sekolah untuk bekerjasama mengambil brankas uang yang ada di kantor tempat dia bekerja guna melunasi hutangnya dan kemudian sisanya akan dibagi dua.
“Setelah ajakannya disetujui, kedua pelaku ini kemudian menuju tempat kejadian menggunakan mobil box Hilux yang merupakan operasional kantornya,” tambah Kapolres.
Sesampainya di TKP, kendaraan yang digunakan keduanya diparkirkan di samping gedung. Kemudian pelaku DSP mematikan saklar liatrik kantor dan saat bersamaan pelaku CAO masuk kedalam kantor dengan cara memanjat ke lantai dua, lalu membuka pintu dan turun ke lantai satu guna membuka pintu bagian belakang kantor yang terdapat di lantai satu.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama – sama menuju ke lantai dua yang merupakan tempat brankas uang dan langsung mengangkat brankas tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil.
“Agar aksinya membuka brankas tidak ketahuan orang lain, Kedua pelaku ini lantas menuju sebuah kebun sawit lalu melancarkan aksinya membuka brankas menggunakan satu buah kunci roda yang terdapat di dalam mobil. Setelah uang didapatkan, brangkat dibuang dan keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut,” tambah Kapolres.
Saat ini Polres Kobar telah mengamankan barang bukti berupa satu buah brankas merk Krisbow warna hitam dalam keadaan rusak, uang tunai sebesar Rp. 395 juta, satu unit gawai atau handphone merk Pocco X3, satu unit handphone merk Iphone, satu buah kunci roda yang terbuat dari besi, dua lembar baju yang digunakan pelaku saat berksi serta satu unit mobil box hilux warna hitam dengan nopol KH 8241 TC.
Akibat kejadian ini, PT. Global Jet Express (J&T Express) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 439, 8 juta.
“Pelaku sudah kami tahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.@. Herry Kalteng
Anda Mungkin Suka Juga

Data Pribadi RI ke AS: DPR Desak Pemerintah Buka Suara
Juli 27, 2025
Tiga Srikandi di bawah nauangan IPPI Gaungkan Pemerdayaan perempuan dan Hilirisasi Budaya Di kementrian Sosial
Agustus 8, 2025