 
	PT BSP Diduga Langgar IMB, DPMPPTSP Taput Bertindak
PT BSP Diduga Langgar IMB, DPMPPTSP Taput Bertindak

Tapanuli Utara, wartapenasatu.com – Di tengah sorotan publik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tapanuli Utara (Taput) angkat bicara. Kepala Dinas DPMPPTSP Taput, Jonner Nababan, melalui Kepala Bidang Perizinan Hotmauli Parhusip, mengungkapkan bahwa berdasarkan data server kantor, PT BSP belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pernyataan ini disampaikan kepada awak media sebagai respons atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang berlokasi di Jalan Siborong-borong – Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Sejak awal, sejumlah warga telah menduga keraguan mereka terhadap legalitas dan operasional perusahaan tersebut.
Selain dugaan pelanggaran IMB, PT BSP juga diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor tertentu yang berhak. Dugaan ini semakin memperburuk citra perusahaan di mata publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap peraturan dan etika bisnis.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian DPMPPTSP Taput, Erwin Hutauruk, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah pertama yang akan diambil adalah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan PT BSP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Upaya konfirmasi dari pihak media kepada pimpinan perusahaan di lokasi menemui kendala. Dua pekerja yang ditemui menyatakan bahwa pimpinan perusahaan jarang berada di kantor pada jam tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menghadapi isu-isu yang berkembang.
Kasus ini menjadi ujian bagi DPMPPTSP Taput dalam menegakkan aturan dan memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat. Ketegasan dan profesionalisme DPMPPTSP Taput dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ke depan, diharapkan PT BSP dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif dan bertanggung jawab atas semua dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada perusahaan. Selain itu, diharapkan pula agar semua perusahaan yang beroperasi di Tapanuli Utara dapat mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Anda Mungkin Suka Juga
 
						Polda Kalteng Dukung MBG dengan Bangun SPPG Tahap II di Kelurahan Langkai
September 19, 2025 
						Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram di Barak Jalan Mendawai
Oktober 11, 2025 
						 
		