Artikel,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kepolisian,  SOSIAL

PT KAJ Tak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Lumpuh

Bagikan

PT KAJ Tak Hadir, Sidang Sengketa Lahan Lumpuh

Tenggarong, wartapenasatu.com – Sidang perdana perkara sengketa lahan antara warga Desa Sukabumi, Kecamatan Kota Bangun Darat, dengan PT Kutai Agro Jaya (KAJ) berlangsung di Pengadilan Negeri Tenggarong, Rabu (3/12/2025). Dalam agenda awal tersebut, majelis hakim mencatat ketidakhadiran pihak tergugat utama, yakni PT KAJ, sehingga persidangan ditunda dan pemanggilan resmi dijadwalkan ulang oleh pengadilan.

Para penggugat terdiri dari Darmono dan Sofyar Ardanie Sriananda selaku ahli waris Alm. H. Mohd. Asrie Hamzah, yang menggugat PT KAJ atas dugaan perbuatan melawan hukum.

Mereka diwakili tim kuasa hukum dari Borneo Raya Law Firm: Herman Felani, S.H., M.H., C.L.A., H. Muhammad Noor, S.H., M.H., dan Adv. Gunawan, S.H.

Gugatan tersebut menyoal penguasaan sepihak perusahaan terhadap total sekitar 180 hektare lahan yang menurut para penggugat merupakan tanah sah milik keluarga, diperoleh melalui Surat Pernyataan Pelepasan Tanah (SPPT) sejak 2005.

Kuasa hukum para penggugat, Adv. Herman Felani, menjelaskan bahwa sidang pertama hanya berlangsung singkat karena pihak PT KAJ tidak hadir dalam panggilan resmi pertama.

“Agenda hari ini adalah sidang pertama. Namun pihak tergugat tidak berhadir, sehingga majelis menunda sidang sampai 17 Desember untuk pemanggilan kedua,” jelas Herman.

Ia menegaskan, apabila PT KAJ kembali mangkir pada panggilan kedua dan ketiga, maka perusahaan dapat kehilangan hak jawab, dan perkara akan langsung berlanjut ke tahap pembuktian.

Rekan kuasa hukum lainnya, Adv. Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya menemukan indikasi persoalan perizinan perusahaan yang akan disampaikan secara resmi dalam proses persidangan.

“Masalah isu-isu yang beredar terkait adanya izin yang kami temukan nanti akan kami tampilkan di persidangan. Kami meyakini izin tersebut tidak ada,” ujar Gunawan.

Gunawan juga menegaskan total lahan yang diperjuangkan warga dalam gugatan ini mencapai kurang lebih 180 hektare, mencakup 11 bidang tanah milik Darmono dan 78 bidang tanah milik ahli waris H. Mohd. Asrie Hamzah, sebagaimana tercatat dalam dokumen gugatan.

Darmono, salah satu pemilik lahan, mengungkapkan bahwa masalah ini telah berlangsung lebih dari satu dekade.

Ia menuturkan bahwa pada 2014, muncul klaim dari perusahaan bahwa area perkebunan singkong yang dikelola masyarakat adalah milik perusahaan.

Padahal warga telah membeli tanah tersebut, jauh sebelumnya.

“Kami membeli lahan itu pada 2005. Perusahaan baru membeli dari masyarakat Bahulak, bukan dari masyarakat Sukabumi. Pada intinya itu hak saya dan keluarga Haji Hamzah,” ujar Darmono.

Darmono mengungkapkan bahwa lahan tersebut sempat dimanfaatkan untuk program Pemerintah berupa budidaya singkong gajah.

Bahkan warga sempat memperoleh pinjaman bank untuk membangun fasilitas pengolahan.

“Kami sampai dapat pinjaman dari bank untuk pabrik. Sempat produksi satu tahun, tapi lahan dirusak lagi pada 2015. Sejak itu tidak selesai-selesai,” tuturnya.

Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan kerap tidak merespons upaya mediasi warga maupun pemanggilan oleh desa.

Kuasa hukum berharap proses persidangan berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum kepada warga yang selama ini menunggu penyelesaian sengketa.

“Kami akan memperjuangkan hak klien kami, dan mudah-mudahan perjuangan ini membuahkan hasil sesuai harapan mereka,” tandas Gunawan.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wartapenasatu.com @2025