Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar
Palangka Raya, wartapenasatu.com -Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.Kali ini, seorang pria berinisial M (37) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,32 gram, Senin (29/9/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam dompet headset berwarna hitam di dalam kamar pelaku.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu sendok sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Anda Mungkin Suka Juga
Talk Show dan Fashion Show Meriahkan JSEF Volume III, Dorong Literasi Sosial dan Budaya di Kalangan UMKM dan Pelajar
31 Oktober 2025
Sebanyak 29 Personel Polresta Palangka Raya Terima kenaikan Pangkat Setingkat Lebih Tinggi
30 Juni 2025