TIDAK HADIR SECARA LANGSUNG DI SIDANG PERDANA, LAPORAN PIDANA TELAH DIPROSES
TIDAK HADIR SECARA LANGSUNG DI SIDANG PERDANA, LAPORAN PIDANA TELAH DIPROSES

Kamis, 9 April 2026, tigaraksa wartapenasatu.com
Pada hari ini, Kamis tanggal 9 April 2026, telah dilaksanakan sidang pertama perkara yang diajukan oleh Nana Sutrisna Sulaeman, Wasekjen DPP PASTI, selaku Penggugat, di Pengadilan Agama Tigaraksa.

Dalam persidangan tersebut, Penggugat hadir secara langsung didampingi oleh Tim Kuasa Hukum lengkap dari DPP PASTI, sebagai bentuk keseriusan dalam memperjuangkan hak melalui jalur hukum yang sah.
Namun, dalam kesempatan tersebut, Tergugat I (M) dan Tergugat II (SRN) tidak hadir secara langsung dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Menurut pandangan Ketua Tim Hukum sekaligus Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, SH., MH., ketidakhadiran secara langsung pada sidang pertama dapat menjadi salah satu indikator yang perlu dicermati dalam menilai sikap para pihak dalam proses hukum.
“Ketidakhadiran secara langsung ini, menurut pandangan kami, dapat dianggap sebagai hal yang perlu diperhatikan terkait kesungguhan dalam menghadapi proses pembuktian yang akan berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan bahwa DPP PASTI akan terus mengawal perkara ini dengan sungguh-sungguh.
“Perlu kami sampaikan bahwa perkara ini tidak hanya berhenti pada gugatan perdata. Kami juga telah menyampaikan laporan terkait dugaan tindak pidana kepada pihak kepolisian, dan saat ini proses hukum tersebut sedang berjalan. Artinya, kami akan menempuh jalur hukum secara paralel, baik melalui ranah perdata maupun pidana,” tegasnya.
DPP PASTI menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk upaya dalam menegakkan hukum, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik dalam ranah perdata maupun pidana apabila memenuhi unsur-unsur hukum yang ditetapkan.
DPP PASTI menegaskan akan terus mengawal perkara ini secara transparan dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, hingga tercapainya kepastian hukum yang adil.
Kami juga mengingatkan agar semua pihak dapat berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab dalam setiap tahapan persidangan selanjutnya, mengingat proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan kebenaran akan terungkap melalui pembuktian yang sah.
Hukum harus ditegakkan. Keadilan harus terwujud.
Demikian disampaikan.
DPP PASTI
Pengacara dan Aktivis Sejati
Rya QN
wartapenasatu.com
1k kopačke u nfc prvenstvu
Anda Mungkin Suka Juga
BRI Kebon Jeruk Selenggarakan Acara Senam Pagi untuk Tingkatkan Kesehatan dan Kebersamaan
21 Desember 2025
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh
2 Desember 2025