Daerah,  hukum,  Opini,  SOSIAL

USTADZ DAN ASN DI DUGA NIKAHKAN ISTRI ORANG TANPA SURAT CERAI KASUS BELUM TUNTAS

Bagikan

Warga Tubaba Laporkan Ustaz dan ASN Diduga Nikahkan Istri Orang Tanpa Surat Cerai

Tulang Bawang Barat, 16 Juli 2025 – MTV..Kasus dugaan pernikahan ilegal kembali mencuat di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Provinsi Lampung. Seorang warga melaporkan Ustaz Sunaryo dan ibunya, Sukartik yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kecamatan Kota Gajah karena menikahkan seorang perempuan yang masih berstatus istri sah dari pria lain, tanpa adanya surat cerai atau putusan pengadilan.

Laporan tersebut telah dilayangkan ke Polres Gunung Sugih sejak 20 Mei 2024. Namun hingga lebih dari satu tahun berlalu, pelapor mengaku belum mendapatkan kepastian hukum dari pihak kepolisian.

“Kami kecewa karena sudah beberapa kali mendatangi Polres, tapi belum ada tindakan apa pun. Mereka hanya menyebut masih dalam proses pencarian bukti, padahal semua keterangan saksi dan dokumen sudah kami serahkan,” ujar pelapor yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (16/7).

Masyarakat Tiyuh Waysido, tempat peristiwa ini diketahui terjadi, juga mulai angkat suara. Salah satu warga, RBN, menyampaikan keprihatinannya atas lambannya proses hukum dalam perkara tersebut.

“Sudah hampir dua tahun kasus ini bergulir, tapi belum satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami mendesak Kapolres Gunung Sugih untuk bertindak cepat dan transparan, agar korban mendapat keadilan,” tegasnya.

Pernikahan Ilegal Bisa Dipidana
Secara hukum, menikahkan seseorang yang masih terikat pernikahan sah tanpa bukti perceraian melanggar ketentuan Pasal 279 KUHP tentang pernikahan yang bertentangan dengan hukum. Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan bahwa pembuktian status cerai dari pengadilan adalah syarat mutlak sebelum seseorang bisa menikah kembali.

Jika terbukti bersalah, pihak yang menikahkan dalam hal ini Ustaz Sunaryo dan Sukartik dapat dijerat pidana karena dianggap turut serta dalam perbuatan melawan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Gunung Sugih belum memberikan keterangan resmi. Prokontra.News akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyampaikan informasi terbaru dari aparat penegak hukum.(Nanang Ali )


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *