Upacara Bendera Awal Tahun 2026 Digelar di Makodim 0829/Bangkalan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Mengawali pelaksanaan tugas di tahun 2026, Kodim 0829/Bangkalan menggelar upacara bendera pertama yang berlangsung khidmat di Lapangan Makodim 0829/Bangkalan, Senin (5/1/26).
Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0829/Bangkalan, Mayor Inf Hendhy Meindrawarman, selaku Inspektur Upacara.

Upacara diikuti oleh seluruh Perwira, Bintara, Tamtama, serta Pegawai Negeri Sipil (PNS) TNI AD di lingkungan Kodim 0829/Bangkalan.
Bertindak sebagai petugas upacara adalah personel pilihan, sementara pengibaran Bendera Merah Putih berlangsung tertib dan penuh penghormatan, menandai semangat pengabdian di awal tahun baru.

Dalam amanatnya, Kasdim Mayor Inf Hendhy Meindrawarman menekankan pentingnya menjadikan momentum awal tahun sebagai sarana evaluasi sekaligus penguatan komitmen pengabdian kepada bangsa dan negara.
Ia mengajak seluruh prajurit dan PNS untuk meningkatkan disiplin, profesionalisme, serta soliditas dalam melaksanakan tugas kewilayahan di tengah dinamika masyarakat yang terus berkembang.
“Upacara bendera bukan sekadar rutinitas, tetapi sarana menumbuhkan kembali nilai-nilai kejuangan, nasionalisme, dan loyalitas prajurit. Di awal tahun ini, saya harapkan seluruh personel Kodim 0829/Bangkalan dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan semangat pengabdian,” tegasnya.

Kegiatan upacara bendera ini sekaligus menjadi simbol kesiapan Kodim 0829/Bangkalan dalam mendukung tugas pokok TNI AD, khususnya dalam pembinaan teritorial serta menjaga stabilitas dan kondusivitas wilayah Kabupaten Bangkalan sepanjang tahun 2026. (Azis)***
Satu Provider Internet Diduga Ilegal dan Beroperasi di Bangkalan, Pihak Pemkab Diminta Lakukan Evaluasi
WARTAPENASATUJATIM – BANGKALAN – Dugaan praktik penyelenggaraan jaringan internet ilegal di wilayah Kabupaten Bangkalan semakin marak terjadi. Beberapa tiang jaringan dan kabel yang sudah terpasang bergelantungan di berbagai Kelurahan syarat merusak pemandangan kota.
Salah satu provider internet ABnet (nama samaran) diduga kuat telah beroperasi dan mengkomersialkan layanannya di wilayah Kota Bangkalan tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Ironisnya, meski manajemen ABnet sempat mengakui secara terbuka bahwa izin operasional mereka masih dalam proses, tiang dan kabel fiber optik mereka telah membentang bebas di fasilitas publik. Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik pembiaran sistemik dan gratifikasi di tingkat bawah.
Keterangan yang diperoleh dari pihak ABnet mengakui belum memegang dokumen perizinan lengkap dari dinas terkait di Pemkab Bangkalan.
“Surat izin saat ini belum kami terima dan masih dalam proses dari beberapa pihak terkait,” ujar perwakilan ABnet.
Padahal, sesuai regulasi telekomunikasi dan tata ruang, aktivitas pemasangan tiang di Ruang Milik Jalan (Rumija) dilarang dilakukan sebelum Izin Pemanfaatan Lahan dan rekomendasi teknis dari dinas terkait diterbitkan.
Dalam kaitannya polemik yang ada kian meruncing saat salah satu Lurah di Kecamatan Kota dikonfirmasi perihal uang koordinasi dan izin lingkungan.
IM Lurah yang dimaksud mengaku lupa pernah memberikan rekomendasi kepada pihak ABnet.
“Saya lupa, seingat saya yang baru-baru ini minta izin hanya MyRepublic, yang lain saya lupa karena sudah lama,” kilah IM. Jum’at siang di kantornya (2/1).
Ia juga menegaskan bahwa setiap perizinan, kelurahan selalu berkoordinasi dengan pihak Kecamatan.
“Kami merasa tidak pernah memberikan rekomendasi terkait izin yang dimaksud, dan hal itu biasanya pasti dikoordinasikan dengan camat,” tegas IM.
Namun, pernyataan Lurah tersebut patah seketika saat disandingkan dengan bukti dokumen.
Berdasarkan data yang ada, terdapat surat rekomendasi tertanggal 19 Juli 2024 dengan nomor registrasi 36/433.301.5/2024.
Dokumen tersebut secara jelas dikeluarkan oleh pihak kelurahan karena tanda tangan Lurah dan stempel, bersanding dengan tanda tangan Direktur PT ABnet.
Fakta bahwa surat yang baru berusia hitungan bulan sudah dilupakan oleh seorang pejabat publik dan memunculkan tanda tanya besar terkait integritas administrasi di Kelurahan tersebut.
Sementara itu, salah satu sumber valid lebih lanjut mengungkap adanya dugaan aliran dana kompensasi sebesar Rp 5 juta per kelurahan yang diberikan oleh pihak provider.
Publik mendesak aparat penegak hukum untuk menelusuri status aliran dana tersebut, apakah masuk ke Kas Daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, atau menguap begitu saja menjadi dasar pungli (pungutan liar) oleh oknum pejabat wilayah.
Jika uang tersebut diterima tanpa tanda terima resmi kedinasan, maka hal ini berpotensi masuk dalam ranah gratifikasi yang merugikan negara.
Sementara di sisi lain, Pemkab Bangkalan kehilangan potensi retribusi resmi sewa lahan karena ABnet beroperasi secara ilegal.
Disamping itu lemahnya pengawasan pihak terkait yang dinilai menjadi penyebab menjamurnya provider nakal yang kian marak beroperasi. Dugaan pembiaran ini tidak hanya merusak tata kota, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi provider resmi yang taat membayar pajak dan retribusi.
Masyarakat mendesak Pemkab Bangkalan untuk segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, menertibkan tiang-tiang tak berizin, serta bila perlu memberikan sanksi tegas bagi oknum aparat yang terbukti bermain mata dengan provider bodong. (Azis)***
Koramil Kamal Kawal Napak Tilas Isyaroh Pendiri NU
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Pelabuhan ASDP Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, menjadi titik awal pelaksanaan Napak Tilas Isyaroh Pendiri Nahdlatul Ulama (NU), Minggu (4/1/26).
Sejak pagi, sekitar 1.000 jamaah mengikuti kegiatan bertema “Melangkah dengan Iman, Berjuang dengan Keikhlasan” yang dipimpin Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir, Lc.

Dalam kegiatan tersebut, Koramil 0829-03/Kamal melaksanakan pengamanan secara terpadu bersama unsur Polri, pihak ASDP, dan instansi terkait lainnya.
Sejumlah tokoh ulama dan pejabat turut hadir, di antaranya Pengasuh Ponpes Sukorejo Situbondo KH. R. Achmad Azaim Ibrahim, Kapolres Bangkalan beserta rombongan, Kepala Pos Polairud Kamal, Kepala ASDP Pelabuhan Kamal, serta para kiai dan ulama Bangkalan dan Kecamatan Kamal.

Rangkaian kegiatan diawali dengan tibanya peserta di Dermaga Pelabuhan Barat Kamal sekitar pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, pada pukul 12.00 WIB, rombongan Napak Tilas diberangkatkan menuju Pelabuhan Perak menggunakan kapal feri dan perahu dengan total 34 unit kapal.

Sebelumnya, sejak pukul 05.50 WIB hingga 12.10 WIB, rangkaian Napak Tilas juga telah dilaksanakan di Pondok Pesantren Syaichona Kholil Bangkalan.
Danramil 0829-03/Kamal, Kapten Arm Muasari, menyampaikan bahwa pengamanan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen TNI AD dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Koramil Kamal berupaya maksimal memastikan seluruh rangkaian Napak Tilas Isyaroh Pendiri NU berjalan tertib, aman, dan lancar. Kami juga mengedepankan pendekatan humanis serta sinergi dengan seluruh unsur terkait demi kenyamanan para jamaah,” tegasnya.
Kodim 0829/Bangkalan Dukung Napak Tilas Isyaroh Pendiri NU
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Kodim 0829/Bangkalan mendukung penuh pelaksanaan kegiatan Napak Tilas Isyaroh Pendiri Nahdlatul Ulama (NU) yang digelar pada Minggu, (4/1/26), bertempat di Pondok Pesantren Syaichona Kholil, Kabupaten Bangkalan.
Kegiatan bertema “Melangkah dengan Iman, Berjuang dengan Keikhlasan” ini diikuti sekitar 1.000 peserta dan dipimpin Ketua PCNU Bangkalan, KH. Makki Nasir, Lc.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua PBNU KH. Yahya Cholil Staquf, Bupati Bangkalan Lukman Hakim, Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Jakfar, Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi, S.Pd, Wakapolres Bangkalan Kompol Hj. Hosna Nurhidayah, SH, MH, serta para kiai dan ulama se-Kabupaten Bangkalan, sebagai wujud sinergi Forkopimda dalam mendukung kegiatan keagamaan dan kemasyarakatan.

Rangkaian acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars NU, dilanjutkan sambutan Pengasuh Ponpes Syaichona Kholil Bangkalan R. KH. Nasih Aschall, pemutaran video sejarah berdirinya NU, serta penyerahan simbolis tongkat dan tasbih.
Selanjutnya, peserta dilepas untuk melaksanakan napak tilas dari Bangkalan menuju Ponpes Tebuireng, Jombang, melalui sejumlah titik singgah di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Dandim 0829/Bangkalan Letkol Inf Nanang Fahrur Rozi, S.Pd menyampaikan bahwa kegiatan napak tilas memiliki makna strategis dalam menanamkan nilai perjuangan, keikhlasan, serta semangat kebangsaan.

“TNI mendukung penuh kegiatan keagamaan yang memperkuat persatuan dan menjaga kondusivitas wilayah,” ujar Dandim.
Seluruh rangkaian kegiatan Napak Tilas Isyaroh Pendiri NU di wilayah Kabupaten Bangkalan selesai pada pukul 12.10 WIB dan berlangsung dengan aman, tertib, serta lancar.

Kodim 0829/Bangkalan terus berkomitmen bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga stabilitas dan ketenteraman wilayah. (Azis)***
Babinsa Koramil Kota Monitoring Pemilihan Ketua RT di Kelurahan Kemayoran
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Anggota Koramil 0829-01/Kota melaksanakan kegiatan monitoring dan pemantauan pelaksanaan Pemilihan Ketua RT 01/06 di Kelurahan Kemayoran, Kecamatan Kota, Kabupaten Bangkalan, Minggu (4/1/26).
Kegiatan tersebut dilakukan oleh Babinsa Kelurahan Kemayoran Koramil 0829-01/Kota, Serka Muh. Mastur, bersama Lurah Kemayoran serta Bhabinkamtibmas setempat.

Monitoring dilakukan guna memastikan proses pemilihan Ketua RT yang baru berjalan aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemilihan Ketua RT dilaksanakan seiring telah berakhirnya masa bakti Ketua RT sebelumnya. Warga tampak antusias mengikuti proses demokrasi di tingkat lingkungan sebagai wujud partisipasi aktif dalam pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan di wilayah kelurahan.

Serka Muh. Mastur menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa bersama unsur kelurahan dan kepolisian bertujuan memberikan rasa aman serta menjaga kondusivitas wilayah.

“Kami hadir untuk memastikan kegiatan berjalan lancar, tertib, dan tetap menjaga persatuan serta kebersamaan warga,” ujarnya. (Azis)***
RS Anna Medika Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien, Manajemen Akui Terjadi Miskomunikasi
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Pihak Rumah Sakit Anna Medika Bangkalan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan bayi berusia 10 bulan yang sempat menjadi perhatian publik.
Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tidak terjadi penolakan pasien, melainkan adanya miskomunikasi antara pihak medis dan keluarga pasien yang panik saat itu.
Humas RS Anna Medika, Bachtiar Pradinata, menjelaskan bahwa saat bayi datang ke IGD dengan kondisi sakit, keluarga menginginkan perawatan intensif dan rawat inap.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan diagnosis dokter yang menangani saat itu, kondisi bayi dinilai tidak memerlukan rawat inap dan masih dapat ditangani melalui rawat jalan dengan pemberian obat sesuai resep.
Karena kondisi bayi belum menunjukkan perbaikan signifikan mengingat reaksi obat baru diberikan, keluarga kembali membawa pasien ke rumah sakit yang sama dan ditangani oleh dokter lain.
Hasil pemeriksaan tetap menyatakan bahwa bayi tidak ada indikasi untuk rawat inap.
Atas saran manajemen rumah sakit apabila masih kawatir, bayi kemudian dibawa kembali untuk langsung ditangani oleh dokter spesialis anak.
“Alhamdulillah, setelah penanganan oleh dokter spesialis anak dan pemberian obat, dalam beberapa jam kondisi bayi membaik hingga saat ini,” ujar Bachtiar. Sabtu, (3/1)
Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan berkaitan dengan penolakan akibat administrasi, melainkan perbedaan persepsi di tengah kepanikan keluraga pasien.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Bachtiar Pradinata selaku Humas RS Anna Medika, didampingi manajeman rumah sakit yang kerap dipanggil Boy serta sejumlah perwakilan manajemen.
Dalam pertemuan terbuka itu hadir pula keluarga pasien yang turut menyaksikan klarifikasi bersama awak media. (Azis)***
Dugaan RS Anna Medika Tolak Pasien Bayi Usia 10 Bulan Jadi Sorotan Publik
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Penolakan pasien bayi usia 10 bulan yang hendak mendapatkan pelayanan medis di RS Anna Medika Bangkalan hanya karena tidak memiliki dokumen administrasi menuai sorotan dan kecaman keras dari publik.
Ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) Bangkalan, Rido’i Nababan, menyebut peristiwa tersebut sebagai cermin buruknya orientasi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Ini sangat memprihatinkan. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah dokumen lebih penting daripada nyawa manusia? Atau memang sistem pelayanan rumah sakit tersebut sedang tidak baik-baik saja?” tegas Rido’i, Jum’at, 02/01/2026
Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menjadikan administrasi sebagai alasan utama untuk menunda atau menolak pelayanan medis, terlebih dalam kondisi pasien membutuhkan pertolongan.
Ia menilai, kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan serta DPRD Bangkalan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RS Anna Medika.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi persoalan moral, etika, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak keselamatan dan kesehatan warganya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Rasul Muchtar selaku Praktisi Hukum, menegaskan bahwa tindakan penolakan pasien bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan dan etika kedokteran. Ia menyebutkan, Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Selain itu, Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan juga mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Dari sisi etika kedokteran, tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya prinsip primum non nocere dan kewajiban dokter untuk memberikan pertolongan medis tanpa diskriminasi,” jelas Rasul.
Ia juga menyinggung Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, termasuk kepada pasien yang memiliki keterbatasan administratif.
Rasul menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Baik LIPI Bangkalan maupun praktisi hukum mendesak agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu viral semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius melalui audit pelayanan, klarifikasi terbuka, serta sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan nurani. Rumah sakit adalah tempat menyelamatkan nyawa, bukan meja seleksi administrasi,” pungkas Rido’i Nababan. (Azis)***
Gegara Belum Memiliki Identitas, RS Anna Medika Bangkalan Diduga Tolak Pasien Bayi 10 Bulan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Bayi berusia 10 bulan dilaporkan sempat tidak mendapatkan perawatan maksimal di Rumah Sakit (RS) Anna Medika Bangkalan, lantaran kendala belum memiliki identitas atau ketiadaan akta kelahiran dan belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Peristiwa ini dialami oleh keluarga Sakinah (samaran), warga Bangkalan paska bayinya yang sedang dalam kondisi lemas ditolak pihak rumah sakit untuk dilakukan pengobatan secara intensif.
Sakinah menjelaskan, bayinya mengalami muntah-muntah dan diare sejak malam hari hingga memutuskan untuk dirawat di rumah sakit.
Pagi itu setibanya di IGD RS Anna Medika, Sakinah selaku orang tua sempat kaget dan kecewa setelah ditangani seorang dokter jaga dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa dirawat disana karena tidak memenuhi administrasi dan prosedur yang ada.

“Anak saya ditolak karena tidak punya akta kelahiran dan belum tercantum di KK,” ujar Sakinah dengan raut wajah sedih, Kamis pagi (1/1).
Tidak banyak tanya keluarga Sakinah langsung meninggalkan RS dan hanya bisa membeli obat sesuai resep yang diberikan dokter tersebut.
Di kediamannya keluarga Sakinah tampak cemas dan kelihatan bingung, tidak tahu apa yang harus dilakukannya untuk mengobati bayinya yang terlihat lemas. Hanya upaya seadanya dan memberikan obat yang baru saja di belinya.
Klarifikasi dilakukan ke pihak RS Anna Medika. Beberapa petugas di bagian IGD mengaku tidak ada pasien bayi yang ditanganinya dan menolaknya. Mereka mengaku baru saja menggantikan petugas malam.
“Kayaknya dari tadi tidak ada pasien bayi dan ditolak, mungkin itu yang jaga malam, dan kami rasa kalau hanya itu bisa ditangani” kata seorang petugas.
Petugas lain juga menambahkan, jika bayi tidak memiliki akte kelahiran dan bahkan belum tercantum di KK, menurutnya bisa ditulis di KK beserta tanggal lahirnya dan bisa langsung ke bagian pendaftaran.
“Mungkin disana mereka lebih paham,” imbuhnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, FN dokter yang disebut dan diduga menolak pasien bayi untuk dirawat disana, ia membantahnya dan mengaku hanya ada kendala teknis mengenai data pasien saat melakukan entri ke dalam sistem rumah sakit.
“Saya tidak menolaknya. Tapi ketika mau entry data, dan data pasien tidak ada di KK dan tidak punya akte kelahiran, terus mau ditulis apa di sistem?” ujarnya.
Dr. FN juga menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi bayi tidak masuk kategori gawat dan masih bisa ditangani rawat jalan.
Namun demikian, perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit justru mempertegas adanya celah serius dalam penerapan prosedur pelayanan, khususnya dalam situasi darurat.
Kasus ini menyoroti adanya sistem pelayanan kesehatan yang masih menempatkan administrasi sebagai syarat utama sebelum keselamatan jiwa.
Dalam prinsip pelayanan medis terutama penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terlebih bayi sebagai kelompok paling rentan, seharusnya dilakukan tanpa diskriminasi dokumen.
Karena regulasi kesehatan secara tegas mengamanatkan bahwa tindakan penyelamatan nyawa wajib diprioritaskan. (Azis)***
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Bangkalan Meresmikan Gedung Baru UPT Puskesmas Tanah Merah
WARTAPENASATUJATIM | Bupati Bangkalan, Ir. H.Lukman Hakim, S.Ip., M.H. meresmikan bangunan gedung baru UPT Puskesmas Tanah Merah, pada hari ini,Selasa, 30 Desember 2025.Hal ini sebagai wujud komitmen pemkab Bangkalan dalam meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh, Bupati Bangkalan Ir. H. Lukman Hakim, S.Ip., M.H., Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Dja’far, S.Ag, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Hj. Nur Khotibah, S.ST., Bd., M.Mkes., Kepala Puskesmas Tanah Merah, IB Hanafi serta seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Bangkalan dan Forkopimcam Tanah Merah.
Bupati Bangkalan berharap, Adanya gedung baru di UPT Puskesmas Tanah Merah di harapkan mampu menunjang layanan kesehatan yang lebih optimal,nyaman, dan representatif, sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Bangkalan.
“Pemkab Bangkalan akan terus berupaya menghadirkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.,” ungkap nya, Selasa,30/12/2025.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Tanah Merah, IB Hanafi menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pemkab Bangkalan yang telah mendukung layanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan, khusus nya di UPT Puskesmas Tanah Merah.
“Dengan adanya gedung baru ini, semoga kami bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan masyarakat yang sakit merasa lebih baik dan nyaman.Terima kasih atas dukungan Bapak Bupati Bangkalan dan semua pihak yang terlibat didalamnya,” tutupnya. (Azis)***
Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Dalam rangka menyambut hari Natal 2025 dan menyambut malam Tahun Baru 2026. Yang biasanya masyarakat bangkalan melakukan berbagai kegiatan seperti menyalakan pesta kembang api dan menyalakan petasan, kali ini Bupati Bangkalan Ir. H.Lukman Hakim, S.Ip, M.H., melalui surat edaran menyampaikan beberapa hal untuk dapat perhatian dari masyarakat bangkalan, yaitu:
1- Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan sederhana sebagai bentuk empati kepada saudara kita di Aceh dan Sumatera Utara yang mendapat musibah bencana banjir dan tanah longsor.
2- Melakukan kegiatan dengn do’a bersama untuk memohon keselamatan dan keberkahan.
3- Melakukan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
4- Tidak melakukan pawai kendaraan dan menyalakan petasan pada saat malam Tahun Baru.
5-Bupati Bangkalan meminta seluruh camat yang berada di wilayah Kabupaten Bangkalan agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat melalui Lurah / Kepala Desa di wilayah masing-masing.
Beliau menegaskan agar masyarakat Bangkalan dalam rangka merayakan pesta malam tahun baru 2026, Untuk dilakukan dengan sederhana dan masyarakat dihimbau untuk tidak menyalakan petasan.
“Kita ada himbauan kepada masyarakat bangkalan melalui surat edaran ini, Untuk tidak melakukan pesta malam tahun Baru yang berlebih-lebihan. kemudian kita upayakan menyambut malam tahun Baru untuk doa bersama demi keselamatan seluruh bangsa Indonesia,,” tegasnya .
Iapun menjelaskan, Bahwa hal tersebut sudah dirapatkan dengan para ulama dan para tokoh – tokoh agar masyarakat bangkalan tidak melakukan kegiatan yang berlebihan karena mengingat posisi atau kondisi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara saat ini.
“Kita kali ini tidak melakukan kegiatan perayaan malam Tahun Baru seperti sebelumnya, karena saudara kita di Aceh dan Sumatera dalam kondisi berkabung prihatin, Saya pikir untuk ekspresi perayaan tahun baru 2026 ini untuk dilakukan dengan sederhana,” jelasnya. (Azis)***