• SOSIAL

    MAKI Jatim di Hari Ketujuh Bagi 1000 Paket Tajil di Kota Malang: Ketika Iman, Integritas, dan Kemanusiaan Menyatu

    WARTAPENASATUJATIM | Malang, 25 Februari 2026 – Ramadhan turun ke bumi bukan hanya sebagai pergantian bulan, tetapi sebagai peristiwa langit yang mengetuk pintu hati manusia. Ia hadir membawa cahaya yang menembus kesibukan, meneduhkan kegaduhan, dan menghidupkan kembali nurani yang mungkin lama terdiam. Di Surabaya, bulan suci menjelma menjadi denyut spiritual yang terasa di setiap sudut kota.

    Fajar menyingsing dengan lantunan ayat-ayat suci. Siang berjalan dalam kesabaran. Dan senja menutup hari dengan doa-doa yang mengambang di cakrawala. Ramadhan bukan sekadar ritual menahan lapar dan dahaga, melainkan perjalanan pulang menuju fitrah menuju hati yang bersih, jiwa yang tunduk, dan kesadaran bahwa manusia sepenuhnya bergantung kepada Allah SWT.

    Pada hari ketujuh yang sarat keberkahan, Jalan Kepanjen di depan Kantor Bupati Malang menjadi saksi bagaimana iman diterjemahkan dalam tindakan nyata. Relawan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur berdiri dengan wajah-wajah tulus, membagikan seribu paket ta’jil kepada masyarakat yang melintas.

    Di antara deru kendaraan dan langkah yang bergegas, tangan-tangan terulur dengan penuh kelembutan. Sebanyak 250 paket lontong soto ayam lengkap dengan kerupuk udang dan sambal, 250 paket kurma, 250 botol es sirup melon berisi blewah, serta 250 paket jajanan tradisional dibagikan dengan tertib. Sederhana dalam bentuk, namun agung dalam makna.

    Karena sejatinya, Ramadhan mengajarkan bahwa nilai amal tidak terletak pada kemegahan, tetapi pada keikhlasan. Setiap bingkisan yang berpindah tangan adalah saksi niat. Setiap senyum yang terukir adalah cermin syukur. Dan setiap doa yang terucap lirih adalah jembatan antara bumi dan langit.

    Puasa adalah madrasah ketakwaan. Ia melatih manusia menundukkan ego, meredam kesombongan, dan menyadari betapa rapuhnya diri tanpa pertolongan Allah. Dalam rasa lapar, tumbuh empati terhadap mereka yang kekurangan. Dalam rasa haus, lahir kesadaran bahwa setiap teguk air adalah rahmat yang tak ternilai.

    Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan ungkapan syukur atas nikmat yang Allah SWT anugerahkan. Syukur, dalam ajaran Islam, bukan hanya ucapan yang meluncur dari lisan, tetapi amal yang hidup dalam tindakan nyata.

    “Berbagi adalah cara kita menjaga hati tetap hidup. Kita hanya perantara dari rahmat Allah,” ungkapnya.

    Sebagai lembaga yang konsisten menyuarakan integritas dan keadilan, MAKI memaknai Ramadhan sebagai momentum penyucian nurani. Dalam pandangan iman, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah Ilahi. Ia lahir dari hati yang lalai, dari jiwa yang lupa bahwa setiap perbuatan diawasi oleh Yang Maha Melihat.

    Ramadhan hadir untuk menghidupkan kembali kesadaran itu. Ia menanamkan muraqabah—rasa diawasi oleh Allah dalam setiap langkah. Ketika keyakinan itu bersemayam kuat, integritas tumbuh tanpa paksaan. Ia mengalir dari takwa. Ia bersemi dari cinta dan takut kepada Allah SWT.

    Menjelang adzan Maghrib, langit Surabaya berpendar jingga keemasan. Waktu seakan melambat. Doa-doa terangkat bersama hembusan angin senja. Di tengah riuh kota, ada keheningan yang suci hening yang menyatukan manusia dengan Tuhannya.

    Mungkin yang dibagikan hanyalah makanan untuk berbuka. Namun yang sesungguhnya disebarkan adalah kasih sayang. Yang ditegakkan adalah nilai kemanusiaan. Dan yang dituju adalah ridha Allah SWT.

    Ramadhan mengajarkan bahwa hidup bukan tentang menumpuk harta, melainkan menguatkan makna. Bahwa dunia hanyalah persinggahan sementara, dan setiap amal kebaikan adalah bekal menuju keabadian.

    Di bawah langit senja yang bersaksi, terpatri pesan yang tak lekang oleh waktu:
    Bahwa iman tanpa tindakan adalah hampa.
    Bahwa keikhlasan adalah mahkota kemuliaan.

    Dan bahwa setiap kebaikan, sekecil apa pun, akan kembali sebagai cahaya di hari ketika tak ada lagi yang tersisa selain amal dan rahmat-Nya. (Bgn)***

  • Kepolisian,  Kriminal

    Polri Ungkap Misteri Jasad Perempuan di Jabung

    WARTAPENASATUJATIM | MALANG – Polres Malang berhasil mengungkap misteri jasad perempuan tanpa busana dengan tangan terikat dan mulut tersumpal di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, Kabupaten Malang.

    Pengungkapan kasus tersebut juga diback up oleh Bareskrim Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim).

    Identitas korban terungkap setelah Polisi menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) melalui tes DNA dengan pembanding keluarga yang melaporkan kerabatnya hilang di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.

    Hingga akhirnya diketahui bahwa korban adalah HMZ (17), warga Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk yang dilaporkan hilang sejak 11 Februari 2026.

    Hal itu disampaikan oleh Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi saat konferensi pers dan dihadiri Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi serta Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur di Mapolres Malang, Selasa (24/2/26).

    “Berdasarkan identifikasi secara scientific, korban adalah HMZ, perempuan 17 tahun warga Kabupaten Nganjuk yang diduga kuat meninggal karena dibunuh,” ujar AKBP Taat.

    Kapolres Malang menyatakan, setelah dilakukan penyelidikan intensif, Polisi mengarah kepada satu orang tersangka berinisial YDF (22), warga Kecamatan Jabung.

    “Satu tersangka kami amankan pada hari Minggu (21/2) malam di rumah kos wilayah Kota Malang,” tambah AKBP Taat.

    Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang, Satresmob Bareskrim Polri, dan Subdit Jatanras Polda Jatim.

    Sementara itu Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetia Akbar mengatakan hubungan pelaku dan korban bermula dari perkenalan sekitar tiga bulan lalu di Nganjuk dan berlanjut melalui media sosial.

    Pada 11 Februari 2026, keduanya bertemu dan melakukan perjalanan ke Malang.

    “Pengakuan tersangka motifnya dipicu cekcok terkait biaya perbaikan kendaraan korban yang sempat rusak. Tersangka emosi dan mencekik korban hingga tidak sadarkan diri,”ungkap AKP Hafiz.

    Dikesempatan yang sama, Kasatresmob Bareskrim Polri, Kombes Pol Teuku Arsya Kadafi mengatakan dukungan Bareskrim Polri dilakukan untuk mempercepat penyelidikan dan pengungkapan kasus ini.

    Menurut Kombes Pol Arsya, perkara yang menjadi atensi Kepolisian tersebut membutuhkan penanganan cepat, sehingga dapat segera diungkap secara terang benderang.

    “Bapak Kabareskrim sangat konsen terhadap perkara berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api,” ujar Kombes Arsya. (Bgn)***

  • Kepolisian,  Kriminal

    Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

    WARTAPENASATUJATIM | MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.

    Tersangka yang merupakan warga Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38) diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.

    Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

    “Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).

    Tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

    AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.

    “Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” ujar AKP Aldhino.

    Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

    “Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino. (Bgn)***

  • Kepolisian,  Kriminal

    Ada Apa LP Lebih Satu Bulan Terapkan “Pasal 466-KHUP” Korban Luka Berat, APH Polsek Kenjeran “MASUK ANGIN”

    WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Buntut laporan penganiayaan Ana Fitria, warga jln Gedung Cowek Tegal 1, Surabaya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jln Nambangan 7, yang sudah satu bulan lambat tidak ada eksen proses penangkapan terhadap pelaku, kini menyeruak terdengar di telinga awak media.

    Berdasarkan laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Pada Hari Jumat 06 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran (red), Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak (KP3), awak media mencoba mengkonfirmasi keluarga Korban yakni Lisyeroh selaku orang tuah korban mengatakan, Penganiayaan tersebut terjadi di jln Nambangan No : 47, tepatnya CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja,” ucapnya.

    Masih lanjut kata Lisyeroh, Kronologis kejadian pada hari Jumat (06/01/2026) sekitar jam 10.00 Wib, kejadian yang dilakukan pelaku (Mila Rohani) dengan cara diduga menyiram Air Panas, dan sehingga mengalami luka bakar serius (kulit tubuh melepuh merah).

    Dalam hal yang berkaitan tersebut di atas, tim awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni Aiptu Achwan, W.R,.SH di ruang kerjanya beralibi mengatakan Selasa (24/02/2027) kemaren, terduga terlapor sudah kami panggil via telpon belum sepat hadir awalnya.

    “Dan kami panggil lagi via telpon saat di mintain KTP untuk proses kelengkapan penyidikan juga tidak bisa hadir dengan alasan “masih sakit”,” ujar Achwan.

    Terpisah, awak media mencoba menemui pemerhati publik terkait ahkli hukum tindak pidana yakni Ongkye Wibosono, SH, Rabo (25/02/2026) mengatakan, kalau penganan Aparat Penegak Hukum (APH), khusnya Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak seperti itu (satu bulan tidak kejelasan kongkrit), maka patut di duga “SDM”nya dalam penganan perkara,” ujarnya.

    Sebetulnya perkara ini mudah menurut saya, lanjut kata Ongkye, kenapa kok sampai satu bulan tidak ada tindakan secaranyata, visum sudah, korban (Ana Fitria) mengalami luka serius (cacat permanen), bukti laparon dengan pasal yang disangkakan jelas kata gori pidana berat (pasal 466-KHUP).

    “Kalau merujuk pasal yang disangkakan ini, berbunyi “Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) menyatakan penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.,” tegasnya.

    Masih kata Ongkye Wibosono, SH, Pasal ini (pasal 466-KHUP) juga termasuk KHUP Baru yang mencakup perbuatan merusak kesehatan, serta menjatuhkan hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat (ancaman 5 tahun) atau kematian (ancaman 7 tahun).

    “Kalau melihat Foto korban (Ana Fitria) dengan luka begitu parah, luka akibat penyiraman air panas oleh pelaku (Mila Rohani) seharusnya APH Polsek Kenjeran yang menangani segerah melakukan penangkapan pelaku,” ulasnya.

    Perlu saya sampaikan sebagai pencerahan aturan hukum, sambung Ongkye, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, yaitu 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah.

    “Jadi untuk perkara sudah jelas menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya APH gak pakek lama melakukan pengnakap sekaligus menahan terduga pelaku, belum ada penahan menurut istilah dunia media “Masuk Agin”,” katanya.

    Sanksi bagi Polisi, masih sambung kata Ongkye Wibosono, SH, laporan di kepolisian lebih dari satu bulan tidak ada keseriusan penanganan bisakah aparat kepolisian di sanksi, dan jika terbukti lalai, anggota tersebut dapat dijatuhi hukuman mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi (dipindah ke jabatan lebih rendah), hingga penundaan kenaikan pangkat

    “Atau melapor ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan), Jika penyidik terkesan membiarkan laporan Anda, Anda bisa melaporkannya ke Propam atas dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan,” tutup pemerhati publik terkait ahkli hukum tindak pidana.

    Hingga berita ini unggah, pihak keluarga korban kecawa atas kurang responya laporan yang sudah berjalan satu bulan lebih dalam penanganan perkaranya oleh pihak APH Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Bgn)***

  • Uncategorized

    MAKI Jatim Nandur Becik di Hari Ke-enam Ramadhan, Cahaya yang Menuntun Jiwa Menuju Ridha-Nya

    WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA — Ramadhan kembali menyapa umat manusia sebagai bulan yang bukan sekadar pergantian waktu, melainkan peristiwa ruhani yang agung. Di kota Surabaya, hari-hari di bulan suci terasa berbeda.

    Hiruk-pikuk jalan raya dan padatnya aktivitas seakan melunak oleh getar ayat-ayat suci, doa-doa yang terangkat, serta hati-hati yang berusaha kembali kepada fitrah.

    Pada hari keenam Ramadhan yang penuh keberkahan, suasana di Jalan Raya Ahmad Yani tepat di depan Kantor Dinas Peternakan Jawa Timur menjadi saksi bagaimana nilai keimanan menjelma dalam tindakan nyata.

    Di lokasi itu, relawan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koordinator Wilayah Jawa Timur membagikan seribu paket ta’jil kepada masyarakat yang melintas.

    Tangan-tangan yang memberi dan tangan-tangan yang menerima bertemu dalam suasana haru. Senyum yang terukir bukan sekadar ekspresi sosial, melainkan pancaran rasa syukur.

    Sebanyak 250 paket sayur manisah bersantan tahu, tempe, dan cecek; 250 paket kurma; 250 botol es sirup melon dengan isian blewah; serta 250 paket gorengan berisi donat, ote-ote, tahu isi, dan dadar jagung dibagikan dengan tertib dan penuh kelembutan.

    Namun Ramadhan mengajarkan bahwa makna sesungguhnya tidak terletak pada jumlah yang dibagikan, melainkan pada niat yang melandasi. Setiap paket ta’jil yang berpindah tangan membawa doa yang tak terdengar, harapan yang tak terucap, dan keyakinan bahwa Allah SWT Maha Melihat setiap kebaikan sekecil apa pun.

    Ramadhan adalah madrasah kesabaran. Ia melatih manusia menahan lapar dan dahaga bukan karena ketiadaan, tetapi karena ketaatan. Dalam rasa haus itu, manusia belajar bahwa dirinya lemah. Dalam rasa lapar itu, ia menyadari bahwa segala nikmat hanyalah titipan. Puasa mematahkan kesombongan, melembutkan hati, dan membersihkan jiwa dari karat duniawi.

    Berbagi di bulan suci bukan sekadar aksi sosial, melainkan wujud penghambaan. Allah SWT berfirman bahwa harta dan anak hanyalah ujian.

    Maka ketika sebagian rezeki dilepaskan dengan ikhlas, sesungguhnya yang sedang dilakukan adalah menguatkan ikatan dengan Sang Pemberi Rezeki.

    Ketua MAKI Korwil Jawa Timur, Heru Satriyo, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk rasa syukur atas nikmat Allah SWT. Syukur, dalam ajaran Islam, bukan hanya diucapkan dengan lisan, tetapi dibuktikan dengan amal nyata.

    “Setiap kesempatan berbagi adalah panggilan dari Allah. Kita hanya perantara dari rahmat-Nya,” ujarnya.

    Sebagai lembaga yang konsisten menyerukan integritas dan keadilan, MAKI memaknai Ramadhan sebagai cermin besar bagi jiwa. Dalam pandangan iman, korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah Allah. Ia lahir dari hati yang lupa akan pengawasan Ilahi.

    Ramadhan hadir untuk menghidupkan kembali kesadaran itu. Ketika seorang hamba yakin bahwa Allah Maha Mengawasi setiap gerak dan niat, maka integritas tidak lagi dipaksakan. Ia tumbuh dari takwa. Ia bersemi dari rasa takut dan cinta kepada Allah SWT.

    Menjelang adzan Maghrib, langit Surabaya berpendar jingga. Kendaraan melambat, tangan-tangan menengadah, dan doa-doa terbisik lembut. Di antara riuh kota, ada ketenangan yang tak terlihat oleh mata, tetapi terasa dalam dada.

    Barangkali yang dibagikan hanyalah makanan sederhana. Namun yang ditanam adalah benih kasih sayang. Yang ditegakkan adalah nilai kemanusiaan. Dan yang diharapkan adalah ridha Allah SWT.

    Ramadhan mengajarkan bahwa hidup bukan tentang seberapa banyak kita mengumpulkan, tetapi seberapa tulus kita mengikhlaskan. Ia mengingatkan bahwa dunia hanyalah persinggahan, dan setiap amal kebaikan adalah bekal menuju kehidupan yang kekal.

    Di bawah langit senja itu, tersirat pesan yang abadi:
    Bahwa berbagi adalah cahaya iman.
    Bahwa keikhlasan adalah mahkota ketakwaan.
    Dan bahwa setiap langkah kebaikan, sekecil apa pun, akan menemukan jalannya kembali kepada-Nya. (Bgn)***

  • Uncategorized

    MAKI Jatim Bongkar Jejak Dana Gelap di Balik Renovasi Cabdin Jember–Lumajang

    WARTAPENASATUJATIM | Jember – Renovasi besar-besaran di Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Cabdin) Wilayah Jember–Lumajang mendadak menjadi sorotan. Di tengah minimnya informasi publik soal sumber pembiayaan, MAKI Jatim mempertanyakan asal-usul anggaran perombakan kantor yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tersebut.

    Sorotan menguat pasca pelantikan Iwan sebagai Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jember–Lumajang melalui Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) per 1 Januari 2026.

    Berdasarkan pemantauan tim Litbang MAKI Jatim pada Selasa (24/2/26), perubahan fisik kantor tampak signifikan: ruang pimpinan direnovasi, ruang staf disekat ulang dengan PVC board baru, serta kursi dan meja diganti hampir menyeluruh.

    Perombakan dinilai kontras dibandingkan kondisi sebelumnya. Namun yang memantik tanda tanya, tidak ditemukan jejak alokasi rehabilitasi kantor tersebut dalam DIPA Tahun Anggaran 2025.

    Penelusuran melalui SIRUP LKPP maupun laman LPSE Provinsi Jawa Timur juga tidak menunjukkan paket pengadaan yang relevan. Sementara itu, realisasi APBD 2026 pada awal tahun umumnya belum berjalan efektif hingga akhir triwulan pertama.

    Jejak Anggaran: Tak Tercatat di DIPA, Muncul Dugaan “Partisipatif”

    Ketua MAKI Jatim, Heru, menyebut pihaknya tengah menelusuri dugaan penggalangan dana berbasis narasi “partisipatif” kepada SMA/SMK di wilayah Jember dan Lumajang.

    Dugaan awal mengarah pada kemungkinan adanya “urunan” yang sumbernya disebut-sebut berasal dari sisa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

    “Jika benar ada penggalangan dana dari sekolah, apalagi bersumber dari BOS, maka harus dijelaskan secara terbuka dasar hukumnya, mekanismenya, dan akuntabilitasnya,” tegas Heru.

    MAKI Jatim juga mengendus potensi persoalan dalam pengelolaan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dana BOS.

    Dugaan yang beredar menyebut adanya sisa dana yang secara administratif telah dilaporkan terserap, namun secara faktual masih tersimpan.

    Jika temuan ini terkonfirmasi, implikasinya bukan hanya soal tata kelola, tetapi berpotensi menyentuh aspek pidana.

    Langkah Hukum dan Tekanan Publik

    MAKI Jatim menyatakan telah menghimpun bukti awal untuk ditelaah bidang hukum internal. Surat tugas khusus telah ditandatangani guna mempersiapkan langkah pelaporan ke aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.

    Selain jalur hukum, MAKI Jatim membuka opsi aksi demonstrasi di kantor Cabdin Jember sebagai bentuk kontrol sosial.

    Bahkan, penyegelan simbolis disebut sebagai kemungkinan langkah moral jika penggunaan anggaran dinilai tidak transparan.

    Klarifikasi Ditunggu, Transparansi Dipertaruhkan

    Hingga laporan ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari Cabang Dinas Pendidikan Jember–Lumajang maupun dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur terkait sumber anggaran renovasi tersebut.

    Klarifikasi menjadi krusial. Pengelolaan dana pendidikan terutama BOS merupakan instrumen strategis untuk menjamin kualitas layanan pendidikan. Setiap rupiah yang dikelola wajib dapat ditelusuri jejaknya, dapat diuji akuntabilitasnya, dan terbuka bagi publik.

    Kasus ini kini berada di titik krusial: apakah renovasi tersebut memiliki dasar anggaran yang sah dan transparan, atau justru membuka babak baru dugaan penyimpangan tata kelola pendidikan? Publik menunggu jawaban bukan asumsi, melainkan penjelasan resmi yang bisa diuji. (Bgn)***

  • Kepolisian

    Polrestabes Surabaya Ungkap Narkoba Amankan Tersangka Pengedar Ganja

    WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil.

    Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Surabaya.

    Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.

    Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr Sgn.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

    “Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02).

    Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

    Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.

    Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

    Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng.

    Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

    Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

    Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.

    Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine.

    Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.

    AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

    “Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya. (Bgn)***

  • Kepolisian

    Mendadak! Polres Madiun Gelar Test Urine Bagi PJU dan Kapolsek, Wujudkan Zero Narkoba

    WARTAPENASATUJATIM | MADIUN – Polres Madiun Polda Jatim menggelar tes urine mendadak terhadap jajaran pejabat utama (PJU) dan para Kapolsek, Selasa (24/2/2026).

    Langkah ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan internal7 sekaligus pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kepolisian.

    Tes urine dilakukan sesaat setelah apel pagi dan dipimpin oleh Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Sie Dokkes) Polres Madiun.

    Pemeriksaan ini menyasar 34 personel yang terdiri dari 21 pejabat utama dan 13 kapolsek jajaran.

    Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjaga integritas serta memastikan seluruh anggota bebas dari penyalahgunaan narkotika.

    “Tes urine ini kami lakukan sebagai bentuk pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di internal Polres Madiun. Alhamdulillah, hasilnya negatif semua,” ujar AKBP Kemas.

    Ia menegaskan, pengawasan internal penting dilakukan secara berkala dan tanpa pemberitahuan sebelumnya agar hasilnya objektif.

    Selain itu, langkah tersebut juga menjadi bentuk tanggung jawab Polri dalam menjaga kepercayaan publik.

    Selama proses pemeriksaan berlangsung, kegiatan dikawal ketat oleh personel Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

    “Upaya pencegahan tidak hanya menyasar masyarakat, tetapi juga harus dimulai dari internal institusi,” tegasnya.

    Dengan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, Polres Madiun Polda Jatim berharap dapat memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menjaga marwah institusi kepolisian.

    Tes urine mendadak ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Polres Madiun dalam menciptakan lingkungan kerja yang bebas narkoba serta memperkuat budaya disiplin di tubuh Polri. (Bgn)***

  • Kepolisian

    Kapolres Gresik : Kami Tidak Akan Memberi Ruang Bagi Pelaku Narkoba

    WARTAPENASATUJATIM | GRESIK – Komitmen tegas jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkotika tak akan pernah surut.

    Selain memburu pelaku narkoba, pemeriksaan di internal Polres Gresik Polda Jatim juga kerap dilakukan melalui test urine bagi anggota secara mendadak.

    Hal itu seperti ditegaskan oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution di Mapolres Gresik, Selasa (24/2/26).

    AKBP Ramadhan Nasution mengatakan Polres Gresik Polda Jatim juga berupaya maksimal dalam pencegahan peredaran narkoba melalui sosialisasi bahaya narkoba ke masyarakat termasuk pelajar.

    “Sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan kepada masyarakat termasuk pelajar juga kita gencarkan, penindakan tegas terhadap pelaku narkoba juga kita lakukan tanpa kompromi,” ujarnya.

    AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, baru – baru ini Polres Gresik Polda Jatim juga mengamankan seorang residivis kasus narkoba berinisial AS (35).

    Tersangka AS berhasil diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim saat hendak mengedarkan sabu sistem ranjau di wilayah Kabupaten Gresik.

    “Penangkapan ini merupakan bukti keseriusan kami dalam menindak tegas pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ungkapnya.

    Kapolres Gresik mengatakan, AS adalah residivis kasus Narkoba dan sudah ketiga kalinya ia ditangkap Polisi.

    Kali ini AS ditangkap di depan kamar kosnya di Jalan Raya Meduran Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik pada Senin (9/2/2026) pekan lalu.

    Dari penggeledahan di lokasi, Polisi menemukan 15 plastik klip sabu di dalam tas selempang warna merah hati yang dikenakan tersangka.

    Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke kamar kos pelaku dan ditemukan 9 plastik klip sabu yang disimpan dalam tas selempang Eiger warna abu-abu.

    “Total ada 24 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan kurang lebih 51,11 gram kami amankan,” kata Kapolres Gresik.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp2 miliar ditambah sepertiga.

    Ia juga dijerat Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 Tahun 2026.

    “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku narkoba di Gresik,” tegas AKBP Ramadhan.

    Sebagai bentuk komitmen, Polres Gresik Polda Jatim mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan tindak pidana di wilayah Kabupaten Gresik melalui Hotline Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006 yang terhubung langsung dengan Kapolres Gresik. (Bgn)***

  • Militer

    Sinergi Penuh Kebersamaan, Babinsa dan Warga Bangun Tanggul Penahan Tanah

    WARTAPENASATUJATIM | Gresik – Wujud nyata kemanunggalan TNI dengan rakyat kembali ditunjukkan oleh Babinsa Koramil 0817/03 Kedamean, Sertu Syamsuddin, melalui kegiatan karya bakti bersama warga binaannya di Desa Tanjung, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik. Selasa (23/2/2026).

    Dalam kegiatan tersebut, Sertu Syamsuddin turut membantu proses pembangunan TPT (tanggul penahan tanah) yang berada di lingkungan pemukiman warga. Pembangunan TPT ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadinya longsor serta memperkuat struktur tanah di sekitar area tersebut, terutama saat musim hujan.

    Dengan penuh semangat, Babinsa bersama masyarakat bahu-membahu mengangkat batu, menyusun material, hingga merapikan pondasi tanggul. Kebersamaan yang terjalin mencerminkan sinergi yang kuat antara TNI dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di wilayah.

    Sertu Syamsuddin menyampaikan bahwa keterlibatan Babinsa dalam kegiatan karya bakti merupakan bagian dari tugas pembinaan teritorial guna membantu mengatasi kesulitan rakyat di sekelilingnya.

    “Melalui kegiatan ini, kami ingin menumbuhkan semangat gotong royong serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat. Semoga pembangunan TPT ini dapat memberikan manfaat dan meningkatkan keamanan lingkungan warga,” ujarnya.

    Warga Desa Tanjung pun mengapresiasi kehadiran Babinsa yang selalu aktif dalam setiap kegiatan kemasyarakatan. Mereka berharap kebersamaan seperti ini terus terjalin demi kemajuan dan kesejahteraan desa.

    Kegiatan karya bakti tersebut berlangsung dengan aman dan lancar serta menjadi bukti nyata bahwa TNI selalu hadir di tengah masyarakat sebagai solusi dan penggerak pembangunan di wilayah binaan.(Bgn)***

Wartapenasatu.com @2025