hukum
Magang Nasional hingga Revitalisasi Tambak, Ini Rangkaian Program Ekonomi 2025
Jakarta wartapenasatu.com
Pemerintah Luncurkan Paket Ekonomi 2025 untuk Dorong Pertumbuhan dan Serap Tenaga Kerja
Pemerintah resmi meluncurkan Paket Ekonomi 2025 yang berisi sejumlah program strategis untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperluas penyerapan tenaga kerja. Program ini menyasar berbagai sektor mulai dari pendidikan, pariwisata, padat karya, hingga perlindungan sosial bagi pekerja informal. Paket tersebut diproyeksikan menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
Dalam paket ini, terdapat delapan program akselerasi yang dirancang untuk tahun 2025. Salah satunya adalah program magang nasional bagi lulusan perguruan tinggi yang baru lulus maksimal satu tahun. Pemerintah menilai, program ini akan membantu fresh graduate memperoleh pengalaman kerja sekaligus mempercepat transisi menuju dunia kerja. Selain itu, terdapat kebijakan perluasan PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) untuk 552 ribu pekerja di sektor pariwisata, yang mencakup industri hotel, restoran, dan kafe.
Dukungan terhadap pekerja informal juga menjadi perhatian penting. Pemerintah memberikan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja sektor transportasi online atau ojol, termasuk ojek pangkalan, sopir, kurir, hingga pekerja logistik, selama enam tahun. Ada pula program manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan melalui BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan dapat membantu pekerja memperoleh akses hunian yang layak.
Selain itu, pemerintah menggulirkan program padat karya tunai (cash for work) yang melibatkan Kementerian Perhubungan serta Kementerian Pekerjaan Umum. Program ini diproyeksikan menyerap tenaga kerja secara langsung di berbagai daerah. Kebijakan deregulasi implementasi PP 28/2025 juga dimasukkan untuk menyederhanakan prosedur, sementara program perkotaan berupa pilot project di DKI Jakarta diarahkan pada perbaikan kualitas pemukiman dan penyediaan platform pemasaran serta gigs bagi UMKM.
Paket ekonomi 2025 juga mencakup lima program penyerapan tenaga kerja, di antaranya operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), replanting di perkebunan rakyat, pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih, revitalisasi tambak Pantura, serta modernisasi kapal nelayan. Kelima program ini diharapkan mampu membuka lapangan kerja baru dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sektor perikanan, perkebunan, hingga desa-desa.
Tidak hanya fokus pada 2025, pemerintah juga menyiapkan keberlanjutan program hingga tahun 2026. Beberapa kebijakan yang akan diperpanjang antara lain PPh Final 0,5% bagi UMKM, PPh 21 DTP untuk sektor pariwisata, insentif perpajakan bagi industri padat karya, serta program diskon iuran JKK dan JKM bagi seluruh pekerja bukan penerima upah (BPU). Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan keberlanjutan insentif sekaligus kepastian bagi dunia usaha.
Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap Paket Ekonomi 2025 mampu menjadi motor penggerak pemulihan dan akselerasi ekonomi nasional. Program-program tersebut tidak hanya berorientasi pada stimulus fiskal, tetapi juga diarahkan untuk memperluas kesempatan kerja, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dan memperkuat fondasi ekonomi Indonesia menghadapi tantangan global.
“Nok Srie”Melaporkan

- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Internasional, Loker, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, SOSIAL
Presiden Prabowo Matangkan Skema Magang Nasional bagi Lulusan Baru
Jakarta wartapenasatu.com
“Perang Semesta Melawan Narkoba: BNN Ungkap Jaringan, Selamatkan Generasi”
“Perang Semesta Melawan Narkoba: BNN Ungkap Jaringan, Selamatkan Generasi”


jakarta, Media, wartapenasatu.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) sekali lagi membuktikan komitmennya dalam “War on Drugs for Humanity” dengan membongkar 11 jaringan narkoba dan menyita ratusan kilogram barang bukti. Operasi ini tidak hanya mengungkap kejahatan narkotika, tetapi juga tindak pidana pencucian uang dan keberadaan laboratorium narkoba ilegal, menandai pendekatan komprehensif dalam pemberantasan narkoba.Kepala BNN, Komjen.Pol. Suyudi Ario Seto, M.Si, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, 11 jaringan narkoba berhasil dilumpuhkan. Operasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman narkoba. Dari 53 tersangka yang ditangkap, termasuk warga negara asing, terungkap dimensi internasional dari permasalahan ini.
Hasil Operasi yang Mencengangkan
Dalam rentang waktu Agustus hingga September, BNN berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkoba, yang meliputi:

– Sabu: 503,715,65 gram
– Ganja: 441,376,17 gram
– Ekstasi: 2.138 butir
– Kokain: 1.321 gram
– Ganja sintetis: 30 mililiter
– Sabu cair: 352 mililiter
– Bahan kimia padat: 4.674,37 gram
– Bahan kimia cair: 9.483 mililiterSelain itu, BNN juga mengungkap pabrik narkoba rumahan (Clandestine Laboratory) dan kasus pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 52,7 miliar di Palembang, Sumatera Selatan, menunjukkan bahwa kejahatan narkoba memiliki akar ekonomi yang dalam dan terorganisir.
Rehabilitasi dan Pencegahan sebagai Pilar Strategis
Suyudi Ario Seto menekankan bahwa BNN tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Program ini bertujuan untuk memulihkan mereka dan mengintegrasikan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif. Selain itu, BNN mengampanyekan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai upaya pencegahan berbasis komunitas yang melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda.
“Kami menegaskan bahwa BNN tidak hanya bergerak pada aspek represif. Kami juga memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, agar mereka dipulihkan dan dikembalikan menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujar Suyudi, menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam penanggulangan narkoba.
Perang Melawan Narkoba: Bela Negara dan Tanggung Jawab Kolektif
Melalui operasi ini, BNN juga memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 48.794,78 gram ganja dan 2.086 butir ekstasi. Suyudi menekankan bahwa perang melawan narkoba adalah perjuangan kolektif yang membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.
“Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung upaya ini. Perang melawan narkoba adalah perjuangan kolektif. Tidak ada satu pun institusi yang bisa melakukannya sendirian,” tegasnya, mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam melawan ancaman narkoba.

Memandang bahaya narkoba lebih dari sekadar kasus kriminal, BNN melihatnya sebagai ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga mengikis ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan negara. Oleh karena itu, setiap upaya pemberantasan narkoba adalah bentuk pengorbanan dan perjuangan kolektif untuk melindungi generasi penerus.
“Perang melawan narkoba adalah perang kita bersama. Ini adalah wujud nyata bela negara untuk menjaga keselamatan dan masa depan Indonesia,” tegas Suyudi, menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung BNN.
@Eny K. (Jakarta, 15 September 2025)
#warOnDrugsforHumanity
#BelaNegara
#GerakanBelaNegaraTanpaNarkoba
#IndonesiaEmas2045
#HidupSehatTanpaNaroba
#DesaBersinarBersihNarkoba
#IndonesiaBersinar
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Internasional, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, Seni dan Budaya, SOSIAL
Prabowo Sambung Semangat Robert Owen: Revolusi Pembangunan Dimulai dari Anak Bangs
Jakarta wartapenasatu.com
Prabowo dan Semangat Robert Owen: Membangun Peradaban dari Akar Rakyat
Dalam sejarah industrialisasi Eropa, nama Robert Owen (1771–1858) tercatat sebagai tokoh yang berani melawan arus. Ia dikenal sebagai “sosialis utopis” karena di tengah kapitalisme awal abad ke-19, Owen memilih jalan berbeda: menuntut jam kerja manusiawi, pendidikan bagi anak buruh, serta perumahan dan koperasi yang menjadi fondasi kekuatan ekonomi. Gagasan itu menjadikannya simbol keberanian untuk menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan.
Kini, semangat yang diwariskan Owen seolah menemukan relevansinya di Indonesia. Di tengah ketimpangan sosial, kemiskinan struktural, dan persoalan gizi anak bangsa, Presiden Prabowo Subianto hadir dengan jawaban sederhana namun fundamental: memastikan anak-anak mendapatkan hak gizi, pendidikan, dan akses ekonomi kerakyatan melalui sekolah rakyat dan koperasi desa.
Di pabrik tekstil New Lanark, Owen memperkenalkan kebijakan progresif: buruh hanya bekerja 8 jam, sementara anak-anak bisa bersekolah. Semboyannya yang legendaris—“Eight hours labour, eight hours recreation, eight hours rest”—menjadi tonggak perjuangan hak-hak pekerja. Semangat itu kini diterjemahkan Prabowo dalam bentuk nyata: revolusi pembangunan tidak boleh berhenti pada angka pertumbuhan, tetapi harus menyentuh sendi-sendi kehidupan rakyat kecil.
Indonesia memang berbeda konteks dengan Eropa abad ke-19. Namun, persoalan mendasarnya tetap serupa: ketidakadilan, kesenjangan, dan kebutuhan mendesak untuk membangun peradaban yang berkeadilan. Di sinilah gagasan Prabowo menjadi relevan—negara hadir di meja makan anak-anak, di ruang kelas sekolah rakyat, dan di koperasi desa.
Program Makan Bergizi Gratis yang digagas pemerintah, misalnya, bukan sekadar kebijakan teknis. Ia merupakan jawaban radikal atas kondisi anak bangsa yang sering kehilangan fokus belajar akibat perut kosong. Dengan gizi yang cukup, jutaan anak Indonesia memiliki kesempatan tumbuh sehat, cerdas, dan siap menghadapi masa depan.
Sejarah telah membuktikan, peradaban besar hanya lahir dari rakyat yang sehat dan berpendidikan. Friedrich Engels, sahabat Karl Marx, pernah menulis bahwa kondisi kelas pekerja adalah ukuran sesungguhnya dari sebuah peradaban. Jika ditarik ke konteks Indonesia, kondisi anak-anak sekolah adalah cermin arah bangsa.
Dengan demikian, semangat Robert Owen dan kebijakan Prabowo saling berkelindan: menempatkan manusia sebagai pusat pembangunan. Di tengah arus kapitalisme global yang kian rakus, Indonesia memilih jalan berbeda—membangun kekuatan dari desa, dari piring anak sekolah, dan dari koperasi rakyat. Inilah revolusi yang sesungguhnya: dimulai dari akar, untuk tumbuh menjadi pohon peradaban yang kokoh.
“Nok Srie”
Ada Apa Dengan PL Kecamatan Jayanti
Warta pena satu- Banten
PL Kecamatan Jayanti, Aneh…!!! Aneh…!!! Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan/ Masyarakat Dikampung Keramat Juga, Sama Bayar Pajak!! Tapi Tolong perhatikan Jalan Dikampung Kami, Sudah Lama Rusak, Sudah Bertahun”.

KabupatenTangerang Senin 15/09/2025.
Kebijakan perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai kritikan dari warga. Pasalnya, ada ruas jalan yang kondisinya masih tergolong baik justru diperbaiki dan diaspal, sementara jalan yang sudah lama rusak dan berlubang dibiarkan tanpa perbaikan.
Pantauan di lapangan, seperti di kampung Saradan hilir Desa Pangkat Jayanti, Kabupaten Tangerang proses pengaspalan/ Hotmix berjalan lancar meski permukaan jalan sebelumnya masih mulus dan jarang dikeluhkan warga. Sementara itu, Jalan di Kampung Keramat Desa Sumur bandung yang sudah lama berlubang dan memprihatinkan, belum tersentuh perbaikan hingga saat ini.
“Jalan ini (Saradan Hilir) tadinya masih bagus, tapi sekarang malah diperbaiki lagi. Sedangkan di Kampung Keramat Desa Sumur bandung, sudah bertahun-tahun rusak, tidak pernah diperbaiki,” ujar warga setempat, Minggu (14/9/2025).

Kami Media sebagai sosial control mempertanyakan prioritas dan transparansi anggaran perbaikan jalan dari Pemerintah Kecamatan maupun Dinas “Aneh, jalan yang masih bagus malah dipoles, yang rusak dibiarkan. Kami minta pemerintah lebih adil dan melihat kebutuhan masyarakat secara nyata, bukan hanya proyek asal-asalan,” kata Akew, Aktivis Jayanti.
Menanggapi hal ini, Bonai Supriadi sebagai Aktivis , mengaku sudah beberapa kali mengajukan proposal perbaikan jalan rusak ke pemerintah Kecamatan Jayanti, namun belum ada realisasi. “Kami sudah usulkan beberapa kali, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Mudah-mudahan segera ada perhatian,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan belum memberikan klarifikasi terkait dasar penentuan prioritas perbaikan jalan di wilayah Sumur Bandung Kecamatan Jayanti.

Warga berharap pemerintah Kecamatan lebih transparan dan bijak dalam menentukan proyek infrastruktur agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan dalih UU PPA dan Kemanusiaan
Warta pena satu-Banten
Dengan Dalih Dilindungi UU PPA Dan Kemanusian Pihak Polsek Rajeg Enggan Tangkap Dan Tahan Tersangka 170 KUHP (Pengeroyokan/Penganiayaan).

Dalam kasus tindak pidana 170 KUHP yang sedang berproses di polsek rajeg harus mendapat perhatian khusus baik oleh Polda Banten atau pun Mabes polri.

Hampir 6 bulan lamanya perkara ini berjalan namun tak pernah ada kepastian hukum atau pun keadilan untuk pihak korban 170 KUHP.
Dalam prosesnya keluarga korban berupaya agar tersangka 170 KUHP dapat ditahan namun hal itu tidak dilakukan aparat kepolisian polsek rajeg.
Kanit reskrim polsek Rajeg IPDA Doni S.H menyampaikan “bukan pihak kami tidak mau melakukan penangkapan,mengingat tersangkanya sedang sakit dan bukan orang jauh,terus koperatif masih bisa dihadirkan oleh kuasa hukumnya,rasa kemanusian,dan dilindungi UU PPA,jadi untuk apa dilakukan penahanan”,jelasnya pada rabu malam (10/09/2025) dikantornya.
Selain itu dirinya juga menambahkan akan turun langsung kelapangan guna menemui tokoh-tokoh masyarakat,kepala desa dan lain-lain agar bisa dilakukan mediasi,imbuhnya.

Namun para pakar hukum tidak sependapat dengan kanit reskrim polsek rajeg mengingat intimidasi yang dilakukan secara lisan oleh tersangka berpotensi dapat mengulang kejadian yang sama.
Menurut ahli hukum pidana internasional Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.I.H., C.I.L., C.L.A menyampaikan melalui pesan whatsapp “Dalam proses penyidikan tindak pidana Pasal 170 KUHP, kondisi kesehatan tersangka memang dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu. Namun, pertimbangan tersebut wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen resmi berupa surat keterangan dokter, hasil diagnosa, rekam medis, maupun surat jaminan dari pihak keluarga atau penasihat hukum tersangka,
Apabila pihak kepolisian hanya menyampaikan alasan sakit tanpa menyertakan bukti medis, maka hal tersebut tidak memiliki kekuatan formil untuk menunda proses penahanan. Sebaliknya, kondisi ini justru berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalitas dan independensi penyidik”,ungkapnya.
Selain itu dirinya menambahkan Adapun terhadap tersangka kedua, yakni NH, yang dalam keadaan sehat walafiat, seharusnya tidak ada alasan hukum untuk tidak dilakukan penahanan sepanjang syarat subjektif maupun objektif Pasal 21 KUHAP terpenuhi. Hal ini penting agar proses penyidikan tidak dianggap tebang pilih dan tetap menjamin rasa keadilan bagi korban,harus melihat profesionalitas penyidik,dan tidak ada kejahatan pembiaran,imbuhnya.
Ditemui di kediamannya M.Abdulloh selaku pelapor menyampaikan” saya setiap menanyakan ke Kanit Polsek Rajeg cuma di suruh sabar dan minta waktu terus menerus sementara perkara ini sudah mau 6 bulan,terus kita sebagai korban mau minta keadilan kemana lagi bang”,jelasnya pada (14/09/2025).
- Hingga berita ini di terbitkan awak media masih menunggu penjelasan humas Polda Banten dan Polresta Tangerang guna menyelesaikan permasalahan ini.
Aspirasi Indonesia: Menggugat Status Quo, Menuju Indonesia yang Berdaulat dan Berkeadilan”
“Aspirasi Indonesia: Menggugat Status Quo, Menuju Indonesia yang Berdaulat dan Berkeadilan”

Jakarta, 10 September 2025 – Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia menggelar serangkaian acara di Posko Aspirasi, Jakarta Pusat, yang mencakup diskusi tentang isu-isu krusial bangsa, sosialisasi anti-islamofobia, hingga kegiatan arisan yang mempererat tali silaturahmi antar anggota. Acara ini dihadiri oleh sejumlah aktivis pergerakan, pendukung, dan simpatisan dari berbagai daerah di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam tausiahnya, Ishak Rafik menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan tanah adat yang dianggap terlantar. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik pengelolaan sumber daya yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Lebih lanjut, Ishak Rafik menyoroti keberadaan 17 anggota Kabinet Merah Putih titipan Joko Widodo yang dianggap menghambat program pemulihan ekonomi dan penanganan masalah-masalah mendesak lainnya. Ia mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle kabinet untuk memastikan efektivitas pemerintahan.

Darmo Larsono menambahkan bahwa sudah saatnya Indonesia memberlakukan syariat Islam sebagai bagian dari sistem pemerintahan. Ia berpendapat bahwa sistem pemerintahan dapat diubah, tetapi esensi dan identitas bangsa harus tetap dipertahankan. Oleh karena itu, ia menyerukan untuk kembali memberlakukan UUD 1945 yang asli sebagai landasan konstitusi.
Wati Salam, Ketua Aspirasi, menekankan pentingnya menggabungkan jiwa dan esensi dari pasal 33 UUD 1945 dalam setiap aktivitas pergerakan. Pasal ini mengatur tentang perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, serta pengelolaan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Diskusi juga menyinggung tentang aksi dan unjuk rasa yang terjadi pada 25-28 Agustus 2025 di berbagai daerah. Aksi ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil dan tidakTransparan.
Terkait dengan 17 anggota kabinet titipan Joko Widodo, Ishak Rafik menuding mereka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan pada rezim pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyoroti upaya penguasaan lahan strategis di sepanjang pantai oleh pengusaha asing, yang menurutnya merugikan pengusaha pribumi dan kepentingan nasional.
Darmo Karsono menjelaskan bahwa untuk memberlakukan pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 secara efektif, perlu mencabut terlebih dahulu ayat 4 dan 5 dari pasal tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peninjauan kembali UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Selain isu-isu politik dan ekonomi, acara Aspirasi juga membahas tentang pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Dalam konteks ini, para peserta sepakat untuk menjadikan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti-Islamofobia, sebagai momentum untuk melawan segala bentuk diskriminasi dan kebencian terhadap umat Islam.
Acara Aspirasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi dan sosialisasi, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat solidaritas dan kebersamaan antar anggota. Melalui kegiatan arisan dan pasar makanan serba serbi produk anggota, para peserta dapat saling mendukung dan memberdayakan satu sama lain.
Semangat kebersamaan dan gotong royong ini diharapkan dapat menjadi modal sosial yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan bangsa. Aspirasi Indonesia berkomitmen untuk terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyat.
Dengan semangat perubahan dan harapan akan masa depan yang lebih baik, Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia terus bergerak dan menginspirasi. Mereka adalah garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial.
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Internasional, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, SOSIAL
SINERGI PEMERINTAH ,HIPMI,DAN PKL KELAPA GADING UNTUK AKSES HUNIAN DAN MODAL UMKM
Jakarta wartapenasatu.com
Sosialisasi Kredit Program Perumahan: Kolaborasi Pemerintah dan HIPMI untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta Selatan wartapenasatu.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPera) bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyelenggarakan sosialisasi kredit program perumahan pada hari Minggu, 7 September 2025, pukul 13.00 WIB di Auditorium Binakarna, Gedung Bidakara, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri oleh sekitar 600 peserta yang terdiri dari pengurus pusat dan anggota HIPMI, perwakilan bank Himbara, serta masyarakat umum.


Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada HIPMI dalam pengelolaan program perumahan rakyat. Program ini ditujukan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan sasaran utama adalah penyediaan kredit perumahan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya pelaksanaan program perumahan rakyat ini secara sukses oleh HIPMI. Beliau mengingatkan agar kepercayaan yang telah diberikan pemerintah tidak disalahgunakan, serta menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan program.
“Pengusaha yang terlibat dalam program ini harus memiliki niat tulus untuk membantu pemerintah menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat, bukan hanya sekadar mencari keuntungan pribadi,” tegas Menteri Maruarar.
Beliau juga meminta pihak perbankan untuk memberikan kemudahan akses dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 150 juta rupiah. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu memiliki hunian yang layak dan terjangkau. By : syafni tanjung dan heidy grace
Gawatt! Diduga Kades Tobat Dilaporkan ke Polda Banten, Terkait menggusur masjid ,yang sedang di pakai ibadah oleh masyarakat.
warta pena satu- Banten

Waduuh Gawaat! Diduga Kades Tobat kecamatan Balaraja , Dilaporkan Ke Polda Banten, Terkait masjid Pemilik Masyarakat Di Robohkan Oleh Oknum Kades Dengan Alat Berat/excavator.
Kabupaten Tangerang, Kamis 04/09/2025.
Atas Viralnya Disosial media,tiktok/FB, Terkait masjid yang Sedang di Ibadahi oleh Masyarakat Dirobohkan Diduga Oleh Oknum Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

‘Peristiwa ini sempat memicu keresahan publik hingga viral di media sosial. Kepala Desa Tobat pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka didampingi Bupati Tangerang. Ia berjanji akan menghibahkan lahan dan membangun kembali masjid di lokasi yang telah disepakati. Namun, hingga kini pembangunan baru sebatas peletakan batu pertama tanpa ada tindak lanjut nyata.
Merasa dirugikan dan dilecehkan, Oki Agus Tiawan, bersama Ketua Umum H. TB Endang, menggandeng kuasa hukum Amrizal Syaufi, SH., MH. & Partner, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Banten.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Masjid adalah simbol ibadah umat Islam, perobohan tanpa musyawarah jelas mencederai hak masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas Oki.
Potensi Jeratan Hukum
Menurut pengamat hukum yang ditemui Awak media, tindakan perobohan masjid tanpa dasar musyawarah berpotensi melanggar beberapa aturan:
1. KUHP Pasal 156a dan Pasal 170 – mengatur larangan perusakan tempat ibadah serta perbuatan yang menimbulkan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana penjara.
2. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya – meskipun belum ada penetapan resmi, masjid yang berdiri puluhan tahun bisa masuk kategori bangunan bersejarah. Penghancuran tanpa izin berpotensi melanggar aturan pelestarian.
3. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 – kepala desa seharusnya menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah dalam setiap kebijakan pembangunan desa. Perobohan masjid tanpa musyawarah jelas bertentangan dengan amanat UU ini.
Masjid Nurul ihtijarot,dirobohkan pada tgl 5/7/2025, kepala desa tobat , lokasi di pasar Sentiong, kecamatan Balaraja.

Kasus-kasus terkait status perobohan masjid sering kali meresahkan masyarakat. Dan tak jarang membuat kontroversi bahkan menjadi konflik sosial antar kelompok masyarakat. Kasus-kasus yang ramai diperbincangkan media dan menyedot emosi bernuansa sara dalam beberapa tahun terakhir adalah penggusuran yang terjadi masjid Nurul ihtijarot lokasi di pasar Sentiong, kecamatan balaraja. Hasil pencarian kasus yang mencuat menimbulkan kontroversi dan dimuat media online adalah sebagai berikut.
– Ruislag lahan dan penggusuran Masjid ihtijarot, di pasar Sentiong ,Desa Tobat Kecamatan Balaraja, dirobohkan pada tgl 5/7/ 2025.
masjid merupakan suatu hal yang sensitif dan menyulut emosi masyarakat. Tentu saja karena masjid memiliki tempat istimewa bagi Muslim, bernuansa sakral, spiritual keagamaan, serta ada kultur sosial yang sudah terjalin yang mengukuhkan kedekatan emosional warga. Dalam bahasa lain, masjid memiliki ruang-ruang sosial dan spiritual (social and religious spheres), bukan hanya sekedar bangunan fisik. Wajar saja, jika tidak berhati-hati, kontroversi dan konflik bisa muncul, terlepas proses administirasi prosedural sudah dilakukan. Contohnya terlihat dalam kasus ruislag tanah masjid Raudhatul Islam, kasus no 3 di atas. Ini harus menjadi pelajaran berharga, bahwa proses administrasi harus dibarengi dengan proses musyawarah dan edukasi yang cukup. Harus dipahami bahwa emosi akan mengemuka ketika penggusuran atau ruislag melibatkan pihak lain yang diaggap tidak mewakili kepentingan umum, alias untuk kepentingan komersial. Terlebih lagi jika ada intimidasi dari pihak-pihak yang dianggap memiliki
kuasa seperti para pejabat maupun pengusaha demi kepentingan politik.

