hukum

  • Berita Duka,  Daerah,  hukum,  Kepolisian,  SOSIAL

    Ironi di Tapteng: TKS Menuntut Kejelasan, Bupati Asyik dengan Durian

    Ironi di Tapteng: TKS Menuntut Kejelasan, Bupati Asyik dengan Durian


    Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com –  25 Oktober 2025 – Gelombang aspirasi menggema di depan Kantor Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, pada Kamis (23/10/2025). Sejumlah Tenaga Kesehatan Sukarela (TKS) dari Dinas Kesehatan Kabupaten Tapteng menggelar aksi unjuk rasa damai, menuntut kejelasan status kepegawaian mereka. Namun, ironi mencuat ketika Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu, justru dikabarkan menikmati buah durian di sebuah tempat wisata, memicu kekecewaan mendalam di kalangan para TKS.

    Aksi unjuk rasa ini diawali dengan upacara sederhana, di mana para TKS menyanyikan lagu kebangsaan “Indonesia Raya” dengan penuh semangat. Lantunan lagu ciptaan Wage Rudolf Supratman itu seolah membangkitkan kembali semangat kemerdekaan yang berkobar pada 17 Agustus 1945. Tak sedikit dari para TKS yang meneteskan air mata, terharu dengan makna mendalam dari lagu tersebut.

    Usai menyanyikan lagu kebangsaan, para TKS melanjutkan aksi mereka dengan menyampaikan orasi-orasi yang berisi tuntutan kejelasan status kepegawaian. Mereka berharap dapat bertemu langsung dengan Bupati Masinton Pasaribu untuk menyampaikan aspirasi mereka. Namun, harapan itu pupus ketika hanya disambut oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapteng.

    Kekecewaan para TKS semakin memuncak ketika beredar kabar bahwa Bupati Masinton Pasaribu tengah menikmati buah durian di Kacamata Tukka, sebuah tempat wisata yang cukup populer di Tapteng. Kabar ini tersebar melalui siaran langsung (real-time) yang membuat para TKS merasa diabaikan dan tidak dihargai. Histeris dan tangisan pun tak terhindarkan.

    Di tengah situasi yang memanas, dua mobil melintas di depan Kantor Bupati. Para TKS mencoba menghentikan mobil tersebut dan ternyata di dalamnya terdapat Ketua DPRD Tapteng, Ahmad Rivai Sibarani, beserta Ketua Fraksi Gerindra, Deni Herman Hulu, dan Willy Saputra Silitonga. Mereka turun dari mobil dan menemui para TKS untuk mendengarkan aspirasi mereka.

    Ahmad Rivai Sibarani kemudian meminta kepada Satpol PP untuk menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan yang dapat memberikan keterangan yang jelas kepada para TKS. Ia juga mengingatkan bahwa DPRD Tapteng telah memberikan rekomendasi kepada Bupati terkait status TKS sesuai dengan aturan yang berlaku.

    Dalam kesempatan itu, Willy Saputra Silitonga mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan memiliki dana rutin sebesar 85 miliar rupiah. Namun, para TKS justru mengaku hanya menerima honor sebesar Rp. 150 ribu, Rp. 100 ribu, atau bahkan hanya Rp. 50 ribu per bulan, yang bersumber dari Jasa Pelayanan Kesehatan (Jaspel).

    Aksi unjuk rasa ini berlangsung hingga malam hari. Para TKS tetap bertahan di depan Kantor Bupati, berharap dapat bertemu dengan Bupati Masinton Pasaribu. Namun, harapan itu kembali pupus ketika mereka mendapat informasi bahwa Bupati telah keluar dari rumah dinasnya. Dengan rasa kecewa yang mendalam, para TKS menyanyikan lagu “Bagimu Negeri” ciptaan Kusbini sebelum akhirnya membubarkan diri.

    Laporan oleh: Torang Sirait

  • Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kepolisian

    Polres Toba Tanggapi Cepat Dumas Judi Tembak Ikan: Hasil Pengecekan Negatif

    Polres Toba Tanggapi Cepat Dumas Judi Tembak Ikan: Hasil Pengecekan Negatif

    Toba, wartapenasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Toba merespons cepat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan salah satu media daring, Jelajah Perkara.Com, terkait dugaan adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Toba segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.

    Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, SH, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh timnya, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polres Toba, sebagaimana yang dilaporkan dalam Dumas dan pemberitaan media daring tersebut.

    Penegasan ini disampaikan oleh Iptu Erikson David Hutauruk setelah memerintahkan Kanit Pidum dan tim Jatanras untuk melakukan pengecekan langsung ke Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (23/10/2025). Pengecekan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan media.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu media daring, tim dari Polres Toba langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, tim tidak menemukan adanya bukti atau indikasi yang menunjukkan adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan media daring tersebut tidak terbukti kebenarannya.

    “Ketika tim sampai di sana, tidak kita temukan adanya perjudian seperti yang disampaikan dalam pemberitaan,” ujar Iptu Erikson David Hutauruk.

    Meskipun tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, tim dari Polres Toba tetap melakukan tindakan preventif dengan memberikan imbauan kepada pemilik warung dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kegiatan perjudian dalam bentuk apapun di wilayah tersebut.

    Selain itu, tim juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak segala praktik perjudian yang dapat merugikan kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Polres Toba berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.

    Dengan adanya respons cepat dan tindakan tegas dari Polres Toba, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari segala bentuk ancaman kejahatan. Polres Toba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Toba.

  • Daerah,  hukum,  Kesehatan

    HP Bebas Beredar di Rutan Balige: Napi Diduga Ancam Warga, Pengawasan Dipertanyakan

    HP Bebas Beredar di Rutan Balige: Napi Diduga Ancam Warga, Pengawasan Dipertanyakan

    Balige, wartapenasatu.com – Dugaan peredaran telepon genggam (HP) secara bebas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini bermula dari pengakuan sejumlah warga yang mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan oleh narapidana (napi) dari dalam rutan. Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.

    Seorang jurnalis dari media Posmetro yang berkunjung ke Rutan Kelas IIB Balige mencoba mengonfirmasi langsung perihal dugaan kebebasan penggunaan HP oleh para napi kepada Noel Tobing, selaku Kepala Pengamanan Rutan (KPR).

    Menanggapi hal tersebut, Noel Tobing dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan HP kepada para narapidana.

    “HP tidak ada kami kasih kepada para napi,” ujarnya di hadapan awak media.

    Namun, dalam kesempatan yang sama, Noel Tobing juga mengakui adanya temuan HP di dalam rutan yang didapat tanpa sepengetahuan pihak pengamanan. Pengakuan ini mengindikasikan adanya celah keamanan yang memungkinkan HP dapat masuk dan beredar di kalangan napi.

    “Sempat ada HP sama kalian tanpa sepengetahuan saya. Saya akan sikat kalian semuanya,” tegasnya kepada para napi yang hadir saat itu.

    Meskipun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beberapa mantan narapidana yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggunaan HP masih marak terjadi di dalam rutan. Bahkan, ada dugaan bahwa HP tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan daring (online scam).

    “Dari kelas IIB sampai sekarang masih banyak tukang engkol (penipu) dari dalam rutan Balige,” ungkap salah satu mantan napi.

    Salah seorang warga juga menceritakan bahwa keluarganya menjadi korban penipuan dengan modus jual beli mobil Pajero murah yang diduga dikendalikan dari dalam rutan. Penipu yang mengaku bernama Ahok berhasil meyakinkan korban hingga mentransfer uang puluhan juta rupiah. Setelah diselidiki, uang tersebut sudah berpindah tangan hanya beberapa menit setelah transaksi dilakukan.

    Tak berhenti di situ, warga yang mencoba membagikan unggahan tentang kasus penipuan yang dialaminya di media sosial justru mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang diduga merupakan narapidana di Rutan Balige. Ancaman ini semakin memperkuat dugaan bahwa HP di dalam rutan digunakan secara bebas dan bahkan disalahgunakan untuk melakukan tindakan intimidasi terhadap warga di luar rutan.

    “Yang kami herankan, kenapa HP di dalam rutan bisa sebebas itu sampai bisa meneror warga di luar?” keluhnya.

    Bahkan, seorang napi bernama Benget alias Kardo Sirait disebut turut mengirim pesan berisi ancaman kepada warga tersebut.

    “Dia menantang saya seolah-olah dia kebal hukum di dalam rutan,” ungkap korban dengan nada geram.

    Masyarakat pun meminta perhatian serius dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk segera menindak tegas oknum petugas maupun napi yang terlibat dalam penyalahgunaan HP di Rutan Kelas IIB Balige. Mereka khawatir jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, akan terjadi kejadian-kejadian yang lebih buruk, seperti kasus kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya.

  • Daerah,  hukum,  Kesehatan,  perkebunan

    Pj. Kades Tanjung Muda Diduga Picu Konflik Lahan: Sorotan LSM KCBI

    Pj. Kades Tanjung Muda Diduga Picu Konflik Lahan: Sorotan LSM KCBI

    Batu Bara, wartapenasatu.com – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping S. Nainggolan, menyoroti tindakan Muhammad Nuur Saragih, SH, selaku Pj. Kepala Desa Tanjung Muda, yang diduga memicu kericuhan di tengah masyarakat. Kericuhan ini disinyalir akibat penerbitan surat keterangan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Kasus ini bermula ketika Dedi, seorang warga Desa Tanjung Muda, membawa alat berat jenis ekskavator untuk menggali parit di lahan yang baru dibelinya. Tindakan ini dilakukan sebelum proses administrasi surat tanah diselesaikan secara menyeluruh. Aktivitas tersebut kemudian memicu keberatan dari S. Nainggolan (55), seorang warga Dusun II Desa Tanjung Muda, yang merasa bahwa pengerjaan tersebut telah melewati batas dan merusak lahan miliknya.

    Meskipun sempat mendapat teguran, Dedi tetap melanjutkan aktivitas penggalian, yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah tanaman milik S. Nainggolan. Merasa dirugikan, S. Nainggolan kemudian mempertanyakan legalitas surat tanah milik Dedi kepada pihak desa. Hasilnya, terungkap bahwa surat tanah tersebut telah diterbitkan tanpa adanya tanda tangan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut.

    Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, menilai bahwa tindakan Pj. Kades Tanjung Muda tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diikuti dalam penerbitan surat keterangan tanah. Lebih lanjut, Agus Sitohang menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

    “Pj. Kades seharusnya tidak menandatangani surat tanah yang masih bermasalah dan belum lengkap secara administrasi. Tindakan ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas Agus Sitohang.

    Lebih mengejutkan lagi, Muhammad Nuur Saragih, SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat keterangan tanah milik Dedi. Alasan yang dikemukakan adalah karena Dedi telah memiliki dasar surat sebelumnya.

    “Sah saja, Bang, selagi ukuran tanah tersebut sama dengan dasar surat,” ujar Pj. Kades Tanjung Muda, mencoba memberikan pembenaran atas tindakannya.

    Sementara itu, Camat Air Putih menegaskan bahwa seorang kepala desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan tanah apabila lahan tersebut masih dalam kondisi sengketa. Penegasan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat tanah oleh Pj. Kades Tanjung Muda. Atas kejadian tersebut, S. Nainggolan telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, sesuai dengan Pasal 385 KUHP. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

  • Daerah,  hukum,  Keamanan,  perkebunan

    Pj. Kades Tanjung Muda Diduga Picu Konflik Lahan: Sorotan LSM KCBI

    Pj. Kades Tanjung Muda Diduga Picu Konflik Lahan: Sorotan LSM KCBI

    Batu Bara, wartapenasatu.com – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping S. Nainggolan, menyoroti tindakan Muhammad Nuur Saragih, SH, selaku Pj. Kepala Desa Tanjung Muda, yang diduga memicu kericuhan di tengah masyarakat. Kericuhan ini disinyalir akibat penerbitan surat keterangan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

    Kasus ini bermula ketika Dedi, seorang warga Desa Tanjung Muda, membawa alat berat jenis ekskavator untuk menggali parit di lahan yang baru dibelinya. Tindakan ini dilakukan sebelum proses administrasi surat tanah diselesaikan secara menyeluruh. Aktivitas tersebut kemudian memicu keberatan dari S. Nainggolan (55), seorang warga Dusun II Desa Tanjung Muda, yang merasa bahwa pengerjaan tersebut telah melewati batas dan merusak lahan miliknya.

    Meskipun sempat mendapat teguran, Dedi tetap melanjutkan aktivitas penggalian, yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah tanaman milik S. Nainggolan. Merasa dirugikan, S. Nainggolan kemudian mempertanyakan legalitas surat tanah milik Dedi kepada pihak desa. Hasilnya, terungkap bahwa surat tanah tersebut telah diterbitkan tanpa adanya tanda tangan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut.

    Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, menilai bahwa tindakan Pj. Kades Tanjung Muda tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diikuti dalam penerbitan surat keterangan tanah. Lebih lanjut, Agus Sitohang menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.

    “Pj. Kades seharusnya tidak menandatangani surat tanah yang masih bermasalah dan belum lengkap secara administrasi. Tindakan ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas Agus Sitohang.

    Lebih mengejutkan lagi, Muhammad Nuur Saragih, SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat keterangan tanah milik Dedi. Alasan yang dikemukakan adalah karena Dedi telah memiliki dasar surat sebelumnya.

    “Sah saja, Bang, selagi ukuran tanah tersebut sama dengan dasar surat,” ujar Pj. Kades Tanjung Muda, mencoba memberikan pembenaran atas tindakannya.

    Sementara itu, Camat Air Putih menegaskan bahwa seorang kepala desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan tanah apabila lahan tersebut masih dalam kondisi sengketa. Penegasan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat tanah oleh Pj. Kades Tanjung Muda. Atas kejadian tersebut, S. Nainggolan telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, sesuai dengan Pasal 385 KUHP. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

  • hukum,  Kriminal,  Pendidikan

    Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Sibolga: Audit Mendesak!

    Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Sibolga: Audit Mendesak!

    Sibolga, wartapenasatu.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sibolga, Sumatera Utara, kini menjadi pusat perhatian publik dan media terkait dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2025, total dana BOS yang diduga diselewengkan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp10,7 miliar, dengan konfirmasi penerimaan dana sebesar Rp10.294.128.443 hingga 22 Januari 2025. Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di institusi tersebut.

    Salah satu temuan paling mencolok dari investigasi mendalam tim media adalah penggunaan dana BOS pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021. Meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah diliburkan secara nasional, SMAN 1 Sibolga tercatat menghabiskan anggaran BOS sebesar Rp3.279.612.000. Pengeluaran masif di tengah minimnya aktivitas fisik di sekolah ini menjadi anomali signifikan yang menuntut klarifikasi segera dari pihak berwenang sekolah.

    Tim media telah berupaya keras mengumpulkan data dan rincian terkait penerimaan dana BOS dari pemerintah pusat yang disalurkan ke SMAN 1 Sibolga selama periode 2020 hingga 2025. Penelusuran ini bertujuan untuk menyajikan gambaran komprehensif mengenai pola pengeluaran dan item-item yang dibiayai, guna mengidentifikasi potensi kejanggalan dalam manajemen keuangan sekolah.

    Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak jawab, tim awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga, Muhammad Ali, pada tanggal 30 September 2025. Surat tersebut secara spesifik meminta penjelasan mengenai total penerimaan serta detail penggunaan dana BOS, khususnya terkait anggaran Rp3,2 miliar selama periode libur panjang akibat pandemi COVID-19.

    Namun, respons dari Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga terkesan menghindar dan tidak kooperatif. Saat ditemui oleh tim media, Muhammad Ali secara terang-terangan menyatakan ketidaksempatannya untuk membalas surat konfirmasi resmi tersebut, bahkan melontarkan pertanyaan retoris, “Gak sempat waktu kami membalas surat itu. Apakah kerjaan kepala sekolah hanya membalas surat-surat ini?” Pernyataan ini menimbulkan kesan penolakan terhadap upaya transparansi.

    Lebih jauh, ketika awak media meminta nomor kontak aktif untuk mempermudah komunikasi dan klarifikasi, Ali secara mengejutkan mengaku bahwa dirinya tidak memiliki telepon seluler atau nomor aktif. Sikap tertutup dan evasif ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk tidak memberikan informasi yang diperlukan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah seriusnya dugaan penyimpangan keuangan sekolah.

    Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip akuntabilitas publik, tim media tetap berkomitmen untuk menunggu balasan resmi dari pihak SMAN 1 Sibolga. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran pendidikan yang fantastis ini digunakan, terutama mengingat adanya temuan item penggunaan dana yang terulang secara rinci di setiap tahap tahun anggaran. Oleh karena itu, dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Sibolga ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit mendalam demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.

  • Artikel,  Berita Duka,  hukum,  Kepolisian

    Kesigapan Unit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya Tangani Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno

    Kesigapan Unit Turjawali Satlantas Polresta Palangka Raya Tangani Kecelakaan di Jalan Ir. Soekarno

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Personel Unut Turjawali Pos Bundaran Besar Satuan Lalu Lintas Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan adanya kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ir. Soekarno, Jumat (24/10/2025) pagi sekitar pukul 05.20 WIB.

    Kegiatan penanganan Tempat Kejadian Perkara Kecelakaan Lalu Lintas (TPTKP Laka Lantas) tersebut dipimpin oleh Aiptu Solihin, S.H., bersama Bripka Jhon Heri, Bripka Yudi Ristianto, dan Bripda M. Zaki P.

    Kasat Lantas Polresta Palangka Raya Kompol Egidio Sumilat, S.I.K. melalui Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan, S.H., M.M. menjelaskan bahwa personel langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima laporan masyarakat.

    “Begitu mendapat laporan, anggota kami segera menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta mencatat keterangan saksi-saksi di lapangan,” terang Ipda Dedi.

    Dari hasil penanganan, diketahui kecelakaan melibatkan mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 2421 PKO dengan sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi KH 4607 LT. Petugas juga melakukan pengaturan arus lalu lintas di sekitar lokasi agar situasi tetap aman dan tidak menimbulkan kemacetan.

    Selain melakukan penanganan teknis, personel Satlantas turut memberikan edukasi kepada pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut agar senantiasa berhati-hati dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.

    “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada saat berkendara, memperhatikan kecepatan, dan menjaga konsentrasi di jalan. Kedisiplinan berlalu lintas adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya kecelakaan,” tambahnya.

    Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar lokasi terpantau aman dan kondusif. Respon cepat anggota Satlantas diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya keselamatan berlalu lintas di Kota Palangka Raya.

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  SOSIAL

    Perpisahan di Toba, Harapan di Semarang: Kajari Dohar Nainggolan Mengemban Amanah Baru

    Perpisahan di Toba, Harapan di Semarang: Kajari Dohar Nainggolan Mengemban Amanah Baru

    Toba, wartapenasatu.com – saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Dohar Nainggolan, berpamitan kepada masyarakat dan insan pers. Sebuah babak baru akan segera dimulai dalam kariernya, dengan tugas baru menanti di Kejaksaan Negeri Semarang. Perasaan haru dan harapan bercampur menjadi satu, mewarnai suasana perpisahan yang dikemas dalam acara sederhana coffee morning di Kantor Kejari Toba.

    Dalam ungkapan yang tulus, Dohar Nainggolan menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama dua tahun bertugas di Kabupaten Toba. “Sebagai manusia, tentu tidak lepas dari kekurangan. Datang tampak muka, pulang tampak punggung. Terima kasih atas segala bentuk kerja sama yang telah kita rajut bersama,” ujarnya dengan nada yang penuh kehangatan. Kata-kata ini mencerminkan kerendahan hati seorang pemimpin yang menyadari bahwa kesuksesan sebuah institusi tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.

    Pemerintah Kabupaten Toba turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi Dohar Nainggolan selama bertugas. Kadis Kominfo Toba, Sesmon Butarbutar, mengakui pentingnya peran insan pers dalam pembangunan daerah. Ia berharap, ke depan, kerja sama antara pemerintah daerah dan media dapat terus ditingkatkan. “Kesempatan untuk temu pers memang belum terlaksana karena adanya kegiatan lain yang sangat mendesak. Namun, kami akan mengusulkan kembali kepada pimpinan agar acara temu pers di pemerintahan Bupati Effendi-Murphy dapat segera terwujud,” janjinya.

    Senada dengan Sesmon, Plt Kepala Badan Kesbang Toba, Freddi Panjaitan, mengakui bahwa institusinya belum memiliki program pembinaan yang terstruktur bagi insan pers. Namun, ia berkomitmen untuk merancang program-program yang dapat mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan media. “Saat ini, kami hanya dapat menyampaikan terima kasih atas pengabdian Pak Kajari Dohar Nainggolan di Kabupaten Toba. Selamat bertugas di tempat yang baru, di Kejaksaan Negeri Semarang,” tuturnya.

    Mewakili suara para wartawan, Johan Pangaribuan menyampaikan apresiasi atas kinerja Dohar Nainggolan selama bertugas di Toba. Ia berharap, pengganti Dohar Nainggolan dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik, serta menjalin kerja sama yang erat dengan insan pers. “Akhir kata, kami hanya dapat mengucapkan selamat bertugas di kantor yang baru. Semoga pengganti nanti dapat melanjutkan program kerja sama yang telah dirintis oleh Pak Dohar,” ucapnya dengan penuh harap.

    Perpisahan ini bukan hanya sekadar perpisahan fisik, tetapi juga perpisahan emosional. Selama dua tahun bertugas di Toba, Dohar Nainggolan telah menjalin hubungan yang erat dengan masyarakat dan insan pers. Ia telah menjadi bagian dari keluarga besar Toba, dan kepergiannya meninggalkan kesan yang mendalam. Namun, di balik kesedihan perpisahan, tersimpan harapan akan masa depan yang lebih baik.

    Semarang menanti kehadiran Dohar Nainggolan dengan tangan terbuka. Tugas baru yang diemban adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan pengalaman dan dedikasi yang telah teruji, Dohar Nainggolan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Kejaksaan Negeri Semarang, serta membawa semangat baru dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Kepolisian,  Kriminal

     Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

     Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

    Langkat, Sumatera Utara, wartapenasatu.com – Dalam semangat supremasi hukum dan asas legalitas, setiap indikasi penyimpangan keuangan negara harus diinvestigasi secara mendalam, diselidiki dengan seksama, dan ditindak tegas jika terbukti, demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pada Selasa siang, 21 Oktober 2025, puluhan anggota Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi ini merupakan wujud protes dan seruan keadilan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

    Ariswan, koordinator aksi, menyampaikan orasinya dengan lantang, menyatakan bahwa aksi ini muncul dari keresahan mendalam masyarakat Desa Timbang Jaya. Keresahan ini mencapai puncaknya setelah Usman, seorang warga desa, secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejatisu pada tanggal 13 Oktober 2025.

    “Laporan ini adalah sinyal kuat dari rakyat yang telah bersuara. Dengan masuknya laporan ke aparat penegak hukum, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan. Laporan tersebut menyoroti proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025, yang kini telah mengalami kerusakan parah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat tentang penggunaan material berkualitas rendah, praktik mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.

    Ariswan menambahkan, “Proyek ini belum genap satu tahun, tetapi kondisinya sudah rusak parah. Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kualitas infrastruktur publik yang buruk dan cepat rusak adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan.” PERMADA menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi konstitusional dari hak warga negara untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.

    Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tipikor Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya dari tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ketiga, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai studi kasus awal dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat, karena mereka meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.

    “Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan elit desa. Negara tidak boleh membiarkan ruang korupsi merajalela di akar rumput,” tegas Ariswan dengan penuh semangat. M. Sihotang, S.H., perwakilan Humas Kejati Sumut, menerima massa aksi dan mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi. Ia menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim kejaksaan. “Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang. Setelah aksi, massa membubarkan diri dengan tertib. Ariswan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan akan berlanjut ke Jakarta untuk meminta pengawasan nasional terhadap kasus ini, agar keadilan tidak mandek di daerah. Tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok, Ucok BL, juga hadir dalam aksi tersebut dan meminta perhatian khusus dari Bupati Langkat serta tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional, menunjukkan semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik.

    Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat.

  • hukum

    Sidang KDRT dr. Meiti Muljanti: Terdakwa Ungkap Penderitaan 30 Tahun Pernikahan dalam Pledoi

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 21 Oktober 2025 — Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran.

    Dalam pledoinya, dr. Meiti menguraikan perjalanan rumah tangganya bersama dr. Benjamin Kristianto selama sekitar 30 tahun. Ia mengungkapkan bahwa kehidupan rumah tangga yang awalnya harmonis mulai retak sejak keduanya pindah ke Surabaya pada tahun 2002.

    “Suami saya sering berkata kasar, membentak, bahkan memukul, menampar, melempar benda keras, dan meludahi saya. Sejak itu kehidupan rumah tangga saya tidak nyaman,” ujar Meiti di hadapan majelis hakim.

    Meiti juga menuding suaminya berselingkuh dengan sejumlah perempuan, termasuk asisten rumah tangga dan perawat di klinik serta rumah sakit yang mereka dirikan bersama, yaitu Klinik Jeremy Medical Service (2006) dan RS Sheila Medika (2020) di Sidoarjo.

    Lebih lanjut, Meiti mengaku menjadi korban kekerasan seksual dan psikis, termasuk dipaksa melakukan hubungan menyimpang hingga mengalami perdarahan dan gangguan kesehatan. Ia bahkan menyebut hasil tes medis menunjukkan dirinya positif HPV DNA, yang berisiko menyebabkan Kanker Rahim.

    Selain itu, Meiti menuding suaminya melakukan penelantaran ekonomi. Meskipun RS Sheila Medika disebut sebagai hasil kerja bersama, ia hanya menerima transfer bulanan sebesar Rp10 juta, yang kerap tidak dibayarkan secara rutin. Ketika ia melaporkan kasus penelantaran tersebut, Meiti justru dipecat oleh suaminya yang menjabat sebagai direktur rumah sakit.

    Dalam pembelaannya, Meiti menegaskan bahwa tindakannya yang dilaporkan sebagai KDRT sebenarnya merupakan refleks membela diri, bukan tindakan yang disengaja.

    “Kejadian itu spontan karena saya takut suami akan mengulangi kekerasan fisik. Saya mengambil alat dapur untuk membela diri, tidak ada niat jahat,” jelasnya.

    Meiti juga menyoroti ketidakkonsistenan dakwaan jaksa dalam surat tuntutan tertanggal 14 Oktober 2025, antara Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia menilai luka yang dialami suaminya tergolong ringan dan tidak menghalangi pekerjaan, sehingga seharusnya pasal yang diterapkan adalah ayat (4).

    “Jaksa tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa luka korban menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja,” kata Meiti, sambil menegaskan bahwa dirinya adalah korban sesungguhnya.

    Meiti mengaku mengalami tekanan berat selama proses hukum lantaran suaminya merupakan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra. Ia menyebut sempat menjalani pemeriksaan psikologis, psikiatris, hingga lie detector, yang membuatnya stres dan akhirnya mencabut laporan KDRT pada 2021.

    Menutup pledoinya, Meiti menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan JPU, serta berharap mendapatkan putusan yang adil dan keringanan hukuman.

    “Saya menyerahkan nasib saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Jika dianggap bersalah, mohon hukuman seringan-ringannya, bahkan bila memungkinkan cukup denda saja. Saya masih harus mengurus tiga anak yang masih sekolah,” pungkasnya.

    Sidang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum dijadwalkan pekan depan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.

    Semoga keadilan berpihak pada dr. Meiti dan anak-anaknya. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius, dan semoga kasus ini menjadi perhatian bagi kita semua.*** (Bgn)