Kepolisian

  • Keamanan,  Kepolisian,  SOSIAL

    Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Puluhan Personel Pam Aksi Damai

    Sipropam Polresta Palangka Raya Cek Kesiapan Puluhan Personel Pam Aksi Damai

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng melakukan pengecekan terhadap para personel kesatuan dan jajarannya yang akan dikerahkan untuk melaksanakan pengamanan (pam) aksi damai.

    Pengecekan dilakukan saat apel kesiapan di lapangan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jalan Diponegoro, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, sebagaimana yang disampaikan oleh Kasipropam, AKP Husni Setiawan, Jumat (7/11/2025) pagi.

    Kasipropam menjelaskan, pengecekan dilakukan oleh dua personel Sipropam yang ditugaskan untuk melakukan waspers (pengawasan personel) internal selama berlangsungnya tugas pam, yakni Bripka Bob Noverius Alexander dan Brigpol Miftachul Huda.

    “Pengecekan dilakukan untuk memastikan kesiapan seluruh personel sebelum melaksanakan pam aksi damai yang akan digelar oleh Aliansi Gerakan Dayak Anti Narkoba di Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya,” jelas AKP Husni Setiawan.

    “Selain itu juga untuk menyampaikan dan mengingatkan tentang Standar Operasional Prosedur Polri yang berlaku saat melakukan pam aksi damai demi mencegah adanya kesalahan maupun pelanggaran prosedur selama melaksanakan tugas,” pungkasnya.@ Herry Kalteng

  • Keamanan,  Kepolisian,  Kesehatan,  Kriminal,  SOSIAL

    Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika : Brimob Kalteng Back Up BNN Lakukan Pembersihan Narkotika Di Puntun

    Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika : Brimob Kalteng Back Up BNN Lakukan Pembersihan Narkotika Di Puntun

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Sebagai bentuk sinergi dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah memberikan back up pengamanan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dalam kegiatan Operasi Pemulihan Kampung Rawan Narkotika Terpadu, yang berlangsung di kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya, Jumat (7/11/2025) siang.

    Operasi gabungan ini melibatkan personel BNN Provinsi Kalteng, Satuan Brimob Polda Kalteng, serta unsur aparat terkait lainnya. Kegiatan difokuskan pada pelaksanaan tes urin secara mendadak terhadap warga yang dicurigai menggunakan narkotika, pengumpulan barang bukti dari lokasi yang terindikasi, serta pembersihan lingkungan dalam rangka memulihkan kawasan Puntun dari aktivitas penyalahgunaan narkoba.

    Dari hasil pemeriksaan di lapangan, sebanyak tujuh orang warga menjalani tes urin, dan empat di antaranya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Keempat warga tersebut kemudian diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan dan pembinaan lebih lanjut oleh pihak BNN Provinsi Kalimantan Tengah.

    Pelaksana Tugas Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Ruslan Abdul Rasyid, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program nasional untuk mewujudkan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba (Bersinar).

    “Kampung Puntun merupakan salah satu wilayah yang menjadi fokus pemulihan BNN karena kerawanan terhadap penyalahgunaan narkotika cukup tinggi. Kegiatan ini kami lakukan tidak hanya untuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai upaya pembinaan agar masyarakat dapat pulih dan menjauhi narkoba. Kami sangat berterima kasih atas dukungan penuh dari Satuan Brimob Polda Kalteng yang membantu menjaga keamanan dan kelancaran jalannya operasi,” ujar Kombes Pol. Ruslan.

    Sementara itu, Komandan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Irwan Jaya, S.I.K., menegaskan bahwa Brimob akan terus bersinergi dengan BNN dan instansi terkait dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Tengah.

    “Kehadiran Brimob dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah memberantas peredaran gelap narkoba. Brimob tidak hanya bertugas menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga ikut berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari narkotika. Ini adalah wujud nyata semangat Brimob untuk Nusa dan Bangsa,” tegas Kombes Pol. Irwan Jaya.

    Dengan adanya kolaborasi antara BNN dan Satuan Brimob Polda Kalteng ini, diharapkan kawasan Puntun dapat segera pulih dan menjadi contoh bagi daerah lain dalam membangun lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari penyalahgunaan narkotika.@ Herry Kalteng

  • Keamanan,  Kepolisian,  SOSIAL

    Pimpin Anev Kamtibmas Triwulan III Tahun 2025, Ini Penekanan Kapolda Kalteng

    Pimpin Anev Kamtibmas Triwulan III Tahun 2025, Ini Penekanan Kapolda Kalteng

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Pemantapan manajemen operasional kinerja memang perlu dilaksanakan dalam mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Tidak terkhusus di wilayah hukum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) sendiri.

    Hal tersebut, diutarakan Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. saat memimpin pelaksanaan Analisa dan Evaluasi (Anev) Sitkamtibmas Triwulan III tahun 2025, di Gedung Graha Bhayangkara Mapolda setempat, Jumat (7/11/25).

    Hadir juga dalam kegiatan, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.IK., S.H., M.H. , sejumlah pejabat utama Polda dan diikuti para Kapolres/ta jajaran Polda Kalteng serta personel pengemban fungsi operasional.

    Dalam arahannya, Kapolda Kalteng menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh peserta atas terlaksananya kegiatan di bidang operasional dengan baik.

    Kapolda Kalteng menegaskan pentingnya konsistensi dan profesionalisme anggota Polri dalam menjalankan tugas, terutama di tengah meningkatnya tantangan sosial dan politik menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

    “Ada beberapa aspek strategis yang harus menjadi perhatian utama seluruh jajaran, di antaranya, penguatan kinerja Presisi dan patroli Pamapta untuk peningkatan kepercayaan publik, penanganan kasus secara profesional, serta pencegahan konflik sosial,” jelas Kapolda.

    Irjen Iwan juga menegaskan komitmen dalam dukungan program Asta Cita Presiden, khususnya terkait ketahanan pangan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan Gerakan Pangan Murah (GPM).

    “Saya minta agar kegiatan ini dapat dimaksimalkan, seperti percepatan realisasi tanam jagung, pembangunan 24 SPPG dan pendistribusian beras SPHP untuk masyarakat,” harap Kapolda.

    “Semoga melalui gelar opersional ini dapat menjadi wadah untuk penyampaian hasil kinerja, dan mencari solusi dari aspek permasalahan yang terjadi di lapangan untuk lebih baik kedepannya,” pungkasnya.

    Sementara itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, menambahkan bahwa bedasarkan data yang diterima dari Biroops terkait analisa dan evaluasi kamtibmas untuk jumlah tindak pidana (JTP) pada Triwulan III mengalami penurunan mencapai 12,8 persen atau 124 kasus dibandingkan Triwulan II.

    Sedangkan untuk bidang lalu lintas, kasus laka lantas mengalami kenaikan sebanyak 10 kasus atau sebesar 3,6 persen, dan pelanggaran hukum turun 7 kasus atau 43,8 persen dibandingkan Triwulan II.

    Secara keseluruhan, kegiatan yang kita laksanakan selama tahun 2025 ini berjalan dengan terpadu dan sinergi. Sehingga membuahkan hasil yang positif bagi situasi kamtibmas di Provinsi Kalteng.

    “Selain itu, terkait bencana kontigensi seperti banjir. Polda Kalteng bersama jajaran telah melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan menyiapkan sarana prasarana dan 2.850 personel untuk menghadapi situasi tanggap darurat bencana terutama di wilayah Prov. Kalteng,” pungkas Kabidhumas.@ Herry Kalteng

  • Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal,  SOSIAL

    Oknum Kades Ditahan Polres Toba,Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

    Oknum Kades Ditahan Polres Toba,Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

     

    Toba, wartapenasatu.com – Oknum Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu berinisal BM (50), ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba. Ia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

    Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah proses penyelidikan yang berlangsung sejak Juli lalu.

    Kasus tersebut bermula dari laporan pihak keluarga korban berinisial BM (42), pada 3 Juli 2025

    Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk saat di konfirmasi pada Kamis (6/11) menjelaskan bahwa adanya laporan dari keluarga Korban tentang Dugaan Perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur yang dialami oleh Bunga (10) (Bukan Nama Sebenarnya) dan Mawar (9) ( Bukan Nama Sebenarnya ) yang diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Desa Jangga Dolok Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba

    Diketahui pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 08.00 Wib, saksi MS memberitahukan kepada pelapor bahwa hari selasa tanggal 01 Juli 2025 anak korban memberitahukan kepadanya bahwa terlapor pernah menyuruh anak korban untuk meremas dan memijat alat kelamin terlapor. Kemudian Pelapor menanyakan hal tersebut kepada anak korban, dan benar berdasarkan pengakuan anak korban bahwa ianya bersama-sama Mawar (9) bersama-sama disuruh oleh terlapor untuk meremas dan memijat alat kelamin terlapor . Atas kejadian tersebut keluarga merasa keberatan dan sepakat untuk melapor ke Polres Toba.

    Erikson menjelaskan kami sudah melakukan visum di RSUD Porsea terhadap kedua anak korban Bunga dan Mawar. Sesuai hasil visum, tidak ditemukan luka pada alat kelamin anak korban.

    Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap anak korban yaitu Bunga dan Mawar. Menurut keterangan kedua korban bahwa mereka pernah disuruh oleh pelaku untuk melakukan perbuatan cabul terhadap pelaku, yaitu dengan cara memijat alat kelamin dan menggerakkan tangan maju mundur pada alat kelamin/penis pelaku. Berdasarkan keterangan kedua anak korban, pelaku BM merupakan Kepala Desa Jangga Dolok.

    Lalu kami melakukan pemeriksaan terhadap anak saksi kita sebut saja Melati (12). Sesuai dengan keterangannya bahwa awalnya saksi dirinya bersama-sama dengan Bunga dan Mawar datang ke rumah Kepala Desa itu untuk meminta pekerjaan

    Sebagaimana biasanya mereka datang untuk mencari pekerjaan agar diberikan upah. Pada saat itu, saksi tidak mau untuk melakukan pekerjaan yang dikatakan oleh pelaku dikarenakan disuruh untuk mengolesi minyak, namun Bunga dan Mawar mengiyakannya.

    Kemudian anak saksi Melati melihat bahwa kedua anak korban masuk ke dalam rumah pelaku untuk bekerja akan tetapi ianya tidak mengetahui pasti kedua anak korban melakukan apa.

    Selanjutnya kami melakukan pemeriksaan terhadap orang tua kedua anak korban dan nenek korban BM (pelapor), WM (46) dan MS. Sesuai keterangan saksi, bahwa mereka mendengar bahwa anak korban Bunga dan Melati pernah disuruh untuk memijat alat kelamin dari pelaku

    Berdasarkan keterangan RS yang merupakan istri terlapor bahwa kedua anak korban memang sering datang ke rumah mereka untuk meminta pekerjaan kepadanya maupun kepada pelaku dan terkadang menyuruh mereka untuk memijit.

    Selama ini RS memang pernah tidak tidur di rumah dikarenakan mengikuti pesta adat meninggal dunia keluarganya di Tebing Tinggi pada bulan Juni 2024 tepatnya pada tanggal 01 Juni s/d 02 Juni 2024.

    Berdasarkan keterangan pelaku bahwa dirinya tidak ada melakukan perbuatan cabul terhadap kedua anak korban. Akan tetapi, ianya memang pernah menyuruh kedua korban untuk memijit kakinya akan tetapi di ruang terbuka dan disaksikan oleh istrinya.

    Dibandingkan dengan waktu kejadian yang disebutkan oleh kedua anak korban, pelaku menerangkan bahwa ianya berada jarang di rumah dikarenakan dirinya apabila tidak bekerja di kantor ianya bekerja di Ladang untuk Bertani.

    Pelaku menjelaskan bahwa tidak pernah menyuruh kedua anak korban untuk memijat alat kelaminnya namun ianya pernah menyuruh kedua anak korban untuk memijat kaki terlapor.

    Kedua korban sudah di lakukan visum psikiatri untuk mengetahui kondisi psikologis kedua anak korban.

    Dalam kasus ini, sudah dilakukan gelar perkara yang melibatkan satuan fungsi (satfung) lain (Propam, Sikum dan Siwas) pada tanggal 17 September 2025 yaitu dengan hasil menetapkan tersangka

    Erikson mengatakan telah dikirimkan pemanggilan kepada tersangka untuk dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah dikirimkan pada tanggal 18 September 2025 untuk hadir pada hari Senin tanggal 22 September 2025, namun yang bersangkutan belum bisa hadir dikarenakan sakit dan mengirimkan Surat Keterangan Dokter menyatakan mengalami sakit hipertensi.

    Kemudian kami sudah mengirimkan pemanggilan kedua kepada tersangka untuk dilakukan Pemeriksaan sebagai tersangka dan sudah dikirimkan pada tanggal 03 Oktober 2025 untuk hadir pada hari Senin tanggal 06 September 2025, namun yang bersangkutan belum bisa hadir dikarenakan menghadiri acara adat meninggal keluarga.

    Selanjutnya mendatangi tempat tinggal tersangka untuk dibawa/dihadapkan ke Penyidik sesuai dengan Surat Perintah Membawa/Menghadapkan Tersangka pada tanggal 28 Oktober 2025 dan melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka pada tanggal 29 Oktober 2025 serta Terhadap tersangka dilakukan Penahanan., ujar Erikson.
    (Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)

  • Kepolisian,  MBG

    Tim Dokkes Polres Magetan Uji Food Safety di SPPG Poncol

    WARTAPENASATUJATIM | MAGETANPolres Magetan Polda Jatim melalui Seksi Kedokteran dan Kesehatan (Si Dokkes) melaksanakan pengecekan kesiapan pelayanan SPPG Polres Magetan 2 Yayasan Kemala Bhayangkari Magetan yang berlokasi di Kecamatan Poncol, Kabupaten Magetan.

    Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Magetan Polda Jatim dalam memastikan makanan yang disajikan kepada anak-anak penerima manfaat benar-benar layak konsumsi dan bergizi.

    Dalam kegiatan food safety tersebut, tim Dokkes Polres Magetan Polda Jatim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap bahan maupun makanan yang diolah di SPPG Polres Magetan 2 Yayasan Kemala Bhayangkari.

    Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Dokkes secara menyeluruh mulai dari standar operasional proses pengolahan makanan, penanganan bahan mentah, hingga hasil masakan siap saji,” kata Kasi Humas Polres Magetan Ipda Indra S, Rabu (5/11).

    Tim juga melakukan uji organoleptis dan chemis terhadap beberapa jenis makanan dan buah yang disajikan.

    Adapun menu yang diperiksa antara lain nasi kuning, rendang daging sapi, kering tempe, urap sayur kubis, wortel, tauge, dan daun bayam, sambal krawu (kelapa), serta buah pisang.

    Berdasarkan hasil pemeriksaan organoleptis, seluruh makanan memiliki bentuk, warna, bau, dan rasa yang normal.

    Sedangkan hasil pemeriksaan chemis menunjukkan hasil negatif terhadap kandungan arsenik, sianida, dan formalin.

    “Tim Dokkes memastikan seluruh bahan makanan yang digunakan memenuhi standar kebersihan dan kesehatan sehingga aman dikonsumsi anak-anak penerima manfaat,” ungkapnya.

    Lebih lanjut, Ipda Indra S. berharap kegiatan pengecekan dan pemantauan rutin ini dapat menjadi bagian dari upaya menjaga kualitas pelayanan SPPG.

    “Diharapkan dengan adanya pengecekan awal dan pemantauan berkelanjutan, SPPG Polres Magetan 2 siap memberikan menu bergizi, sehat dan aman untuk mendukung tumbuh kembang anak-anak di wilayah Poncol dan sekitarnya,” tuturnya.

    Kegiatan ini juga menjadi bentuk perhatian Polres Magetan Polda Jatim bersama Yayasan Kemala Bhayangkari dalam mendukung program Makanan Bergizi Gratis (MBG) Presiden Prabowo yang sehat dan aman.

    Dengan adanya sinergi antara tim Dokkes, pengelola SPPG, dan pihak sekolah, diharapkan program penyediaan Makanan Bergizi Gratis (MBG) dapat berjalan optimal dan berkelanjutan di Kabupaten Magetan.*** (Bgn)

  • Kepolisian,  MBG

    SPPG Polres Madiun Sajikan Menu Nasi Pecel Bergizi untuk Pelajar

    WARTAPENASATUJATIM | MADIUNNasi Pecel, kuliner khas Kabupaten Madiun Jawa Timur yang dikenal dengan cita rasa sederhana namun menggugah selera, kini menjadi menu unggulan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Polres Madiun Polda Jatim.

    Hidangan tradisional ini disajikan sebagai menu variasi Makan Bergizi Gratis (MBG) di SPPG Polres Madiun Polda Jatim untuk mendukung kebutuhan gizi para pelajar penerima manfaat.

    Kepala SPPG Polres Madiun, Yuniar Arinda Putri Aji mengungkapkan bahwa pemilihan nasi pecel bukan hanya karena popularitasnya sebagai makanan khas Madiun, tetapi juga karena kandungan nutrisinya yang dianggap sesuai untuk menunjang stamina pelajar.

    “Nasi pecel memiliki nilai gizi yang seimbang dan mudah diterima semua kalangan. Ini sekaligus menjadi bentuk pelestarian budaya lokal yang ingin kami tonjolkan,” ujarnya, Rabu (5/11/2025)

    Kandungan Gizi yang terdapat dalam nasi pecel meliputi nasi putih yang mengandung karbohidrat sebagai sumber energi tubuh, sayuran rebus yang mengandung serat, vitamin A, C, K, folat, zat besi dan antioksidan, sambel kacang mengandung protein nabati, lemak sehat, vitamin B kompleks, dan magnesium serta telur, temped an tahu yang tinggi akan protein nabati, kalsium dan zat besi.

    Kapolres Madiun AKBP Kemas Indra Natanegara menyambut baik adanya kreatifitas dari dapur SPPG Polres Madiun Polda Jatim dengan menjadikan nasi pecel sebagai menu unggulan MBG.

    “Sangat bagus sekali dengan menjadikan nasi pecel sebagai salah satu variasi menu di SPPG Polres Madiun, pastinya selain kaya akan Gizi dengan adanya variasi menu menjadikan siswa tidak bosan dengan menu MBG yang setiap hari di sajikan dari SPPG Polres Madiun”, ujar AKBP Kemas.

    Melalui penguatan kuliner lokal ini, SPPG Polres Madiun Polda Jatim berharap dapat terus mengangkat budaya daerah sekaligus mendukung program MBG yang dicanangkan oleh pemerintah.*** (Bgn)

  • Keamanan,  Kepolisian,  Kesehatan,  Kriminal,  SOSIAL

    Bea Cukai Sibolga Musnahkan Rokok Ilegal Senilai 1,88 Miliar: Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat dan Industri

    Sibolga, wartapenasatu.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya. Sebagai wujud nyata dari fungsi Community Protector dan Industrial Assistance, Bea Cukai Sibolga memusnahkan lebih dari 1,3 juta batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan total nilai barang mencapai Rp1,88 miliar.

    Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, menjelaskan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari 103 kali operasi penindakan yang dilakukan selama periode Oktober 2024 hingga Juni 2025. Operasi penindakan ini dilakukan baik secara mandiri maupun melalui kerja sama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah daerah.

    “Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ujar Goodman Purba kepada wartawan, Kamis, 6 November 2025. Ia menambahkan bahwa pemusnahan barang hasil penindakan tersebut telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.

    Persetujuan ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai. Dari hasil operasi, Bea Cukai Sibolga berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar.

    Selain itu, Bea Cukai Sibolga juga berhasil menambah penerimaan negara melalui mekanisme Ultimum Remedium senilai Rp581,5 juta sepanjang tahun 2024–2025. Barang-barang yang dimusnahkan didominasi oleh rokok polos tanpa pita cukai dan rokok berpita cukai palsu.

    Pemusnahan rokok ilegal ini merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya produk ilegal yang tidak memenuhi standar kesehatan dan keselamatan. Selain itu, tindakan ini juga mendukung industri rokok legal yang taat membayar cukai, sehingga menciptakan persaingan yang sehat dan adil.

    Dengan pemusnahan ini, Bea Cukai Sibolga sekali lagi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran barang ilegal dan melindungi kepentingan masyarakat serta industri dalam negeri. Sinergi dengan berbagai pihak akan terus ditingkatkan demi mencapai hasil yang lebih optimal.

  • Berita Duka,  Daerah,  Kepolisian,  Kesehatan,  SOSIAL

    Misteri “Mr. X”: Polres Simalungun Gandeng Masyarakat Ungkap Identitas Korban Laka Lantas

    Misteri “Mr. X”: Polres Simalungun Gandeng Masyarakat Ungkap Identitas Korban Laka Lantas

    Simalungun, wartapenasatu.com – Polres Simalungun terus berupaya mengungkap identitas seorang pria yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas (laka lantas) dan meninggal dunia di RSUD Djasamen Saragih Pematang Siantar. Pria yang diduga mengalami gangguan jiwa (ODGJ) ini, untuk sementara dikenal sebagai “Mr. X”, menghembuskan nafas terakhirnya pada Rabu pagi, 5 November 2025, setelah empat hari berjuang melawan luka-luka yang dideritanya.

    IPDA Yancen Hutabarat, Kepala Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Simalungun, menyampaikan himbauan mendesak kepada masyarakat yang mungkin mengenal atau memiliki keluarga yang hilang dengan ciri-ciri yang sesuai dengan korban. “Kami sangat membutuhkan bantuan masyarakat untuk mengidentifikasi jenazah Mr. X ini,” ujarnya.

    Kecelakaan tragis ini terjadi pada Sabtu malam, 1 November 2025, di Jalan Umum Kilometer 03-04 arah jurusan Tanah Jawa menuju Pematang Siantar. Korban ditabrak oleh sepeda motor Yamaha Scorpio yang dikendarai oleh Suhada (23) dan penumpangnya, Eka Afana Safitri (19). Akibat kejadian ini, Suhada dan Eka mengalami luka ringan, sementara “Mr. X” mengalami luka berat dan harus dilarikan ke rumah sakit.

    Meskipun telah mendapatkan perawatan intensif, “Mr. X” akhirnya meninggal dunia. Jenazahnya kini berada di ruang jenazah RSUD Djasamen Saragih, menanti untuk diidentifikasi dan diklaim oleh pihak keluarga.

    Berdasarkan hasil investigasi, kecelakaan ini diduga disebabkan oleh kombinasi beberapa faktor, termasuk kondisi korban yang diduga mengalami gangguan jiwa dan ketidakpatuhan pengendara sepeda motor terhadap aturan lalu lintas.

    Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait identitas korban atau mengenali ciri-cirinya untuk segera menghubungi Sat Lantas Polres Simalungun atau SPKT Polres Simalungun melalui Layanan Call Center 110 Polri (bebas pulsa). Masyarakat juga dapat menghubungi langsung IPDA Yancen Hutabarat di nomor HP/WhatsApp: +62 821-6476-7168.

    Upaya identifikasi ini sangat penting agar jenazah korban dapat dimakamkan dengan layak dan keluarga yang ditinggalkan dapat menemukan kepastian. Polres Simalungun berharap partisipasi aktif dari masyarakat untuk membantu mengungkap identitas “Mr. X” dan memberikan penghormatan terakhir yang layak baginya.

  • Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal,  Politik,  SOSIAL

    Wali Kota Sibolga Sampaikan Belasungkawa dan Apresiasi atas Penangkapan Pelaku Penganiayaan

    Wali Kota Sibolga Sampaikan Belasungkawa dan Apresiasi atas Penangkapan Pelaku Penganiayaan

    Sibolga, wartawenasatu.com – Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya Arjuna Tamaraya, korban penganiayaan yang terjadi di Kota Sibolga. Pernyataan belasungkawa ini disampaikan pada Rabu, 5 November 2025.

    Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing, menyampaikan pernyataan tersebut melalui ruang rapat paripurna DPRD Kota Sibolga. Mereka menyampaikan rasa duka yang mendalam atas kejadian tragis yang menimpa Arjuna Tamaraya.

    Peristiwa penganiayaan yang terjadi di Masjid Agung Kota Sibolga beberapa hari lalu itu, dikecam keras oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Mereka mengutuk perbuatan keji para pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa Arjuna Tamaraya.

    “Kita mendoakan semoga Almarhum Husnul khotimah dan ditempatkan di sisi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, serta keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan ketabahan,” ujar Wali Kota.

    Selain menyampaikan belasungkawa, Wali Kota juga memberikan apresiasi kepada Polres Kota Sibolga di bawah kepemimpinan AKBP Eddy Inganta, selaku Kapolres Kota Sibolga, dan jajaran Satreskrim Polres Sibolga yang berhasil menangkap para pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam.

    “Saya mengucapkan apresiasi kepada Polres Kota Sibolga yang telah bertindak cepat menangkap para pelaku sehingga dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucapnya.

    Wali Kota juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum kepada Polres Sibolga. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Wakil Ketua DPRD Kota Sibolga, Jamil Zeb Tumori S.H., M.AP., M.I.Kom, yang terus mengawal proses hukum ini dan menyuarakan kemanusiaan atas meninggalnya almarhum.

  • Kepolisian,  Kriminal

    Satreskoba Polres Bangkalan Amankan 3 Pegawai RSUD Syamrabu saat Konsumsi Pesta Sabu

    WARTAPENASATUJATIM | BangkalanSatresnarkoba Polres Bangkalan mengamankan tiga orang yang bekerja di RSUD Syamrabu Bangkalan usai kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.

    Tersangka tersebut terdiri dari dua sopir ambulans dan satu petugas keamanan (satpam).

    Ketiganya ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah kosong di Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan.

    Kasus tersebut dijelaskan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres Bangkalan Ipda Agung Intama dihadapan awak media.

    “Kami menerima laporan masyarakat bahwa ada rumah kosong di wilayah Pejagan yang sering digunakan untuk pesta sabu. Setelah kami lakukan penyelidikan dan memastikan kebenarannya, petugas segera melakukan penggerebekan dan menemukan tiga orang sedang menggunakan narkoba,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu (5/11/2025) di Mapolres Bangkalan.

    Ketiga pelaku diketahui berinisial MZ (33), YN (25), dan NRG (24).

    Dari hasil pemeriksaan awal, mereka mengaku sepakat untuk iuran sebesar Rp50.000 per orang untuk membeli sabu yang kemudian mereka konsumsi bersama.

    “Sebelum menggunakan, mereka iuran masing-masing Rp50.000. Jadi total Rp150.000 digunakan untuk membeli sabu yang mereka pakai bersama di rumah kosong tersebut,” jelas Kasat Narkoba.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 set alat hisap sabu (bong) lengkap dengan pipet kaca berisi sisa sabu seberat 1,98 gram, 1 plastik klip kosong, dan 1 korek api gas.

    Ketiga tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Ketiganya dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ungkap kasatnarkoba.

    Lebih lanjut, pihak Satresnarkoba akan mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Cabang Surabaya serta melakukan pengembangan guna mencari pemasok sabu tersebut.

    Mewakili Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, S.H., S.I.K., M.I.K., dirinya menegaskan bahwa Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

    “Ini juga menjadi peringatan keras agar semua pihak menjauhi narkoba. Begitu pula kami dari Polres Bangkalan mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tutupnya.*** (Azis)

    Jurnalis: Abdul Azis

Wartapenasatu.com @2025