Kriminal

  • Kepolisian,  Kriminal

    Polres Mojokerto Amankan Residivis Curanmor yang Sempat DPO

    WARTAPENASATUJATIM | MOJOKERTO – Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim akhirnya berhasil menangkap seorang residivis berinisial S (38) spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) jenis pikap.

    Tersangka yang merupakan warga Tutur Kabupaten Pasuruan itu ditangkap Polisi setelah sempat buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, tersangka S(38) diketahui terlibat dalam pencurian satu unit Mitsubishi L300 warna hitam milik warga Dusun Balonglombok, Desa Sumolawang, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

    Peristiwa itu terjadi pada, Senin (3/11/2025) sekitar pukul 04.00 WIB saat mobil di parkir di halaman rumah.

    Pengungkapan kasus bermula dari penangkapan pelaku lain berinisial AM oleh Polres Pasuruan Polda Jatim.

    “Dari hasil pemeriksaan, kami memperoleh informasi yang mengarah pada keterlibatan tersangka S,” kata AKP Aldhino, Rabu (25/2/26).

    Tim Resmob Polres Mojokerto Polda Jatim kemudian bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada, Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

    AKP Aldhino menyebut aksi pencurian dilakukan secara berkelompok.

    “Dua pelaku lain, yakni B dan SBR hingga kini masih buron dan telah masuk DPO,” ujar AKP Aldhino.

    Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara bersama-sama pada malam hari.

    “Ancaman hukuman maksimal Tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Aldhino. (Bgn)***

  • Kepolisian,  Kriminal

    Ada Apa LP Lebih Satu Bulan Terapkan “Pasal 466-KHUP” Korban Luka Berat, APH Polsek Kenjeran “MASUK ANGIN”

    WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Buntut laporan penganiayaan Ana Fitria, warga jln Gedung Cowek Tegal 1, Surabaya, di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jln Nambangan 7, yang sudah satu bulan lambat tidak ada eksen proses penangkapan terhadap pelaku, kini menyeruak terdengar di telinga awak media.

    Berdasarkan laporan kepolisian (LP) nomor : LP/B/41/I/2026/SPKT/Polsek Kenjeran/Polres Pelabuhan Tanjung Perak-Polda Jawa Timur, Pada Hari Jumat 06 Januari 2026, sekitar pukul 13.00 Wib (siang hari), Lisyeroh selaku orang tua korban (Ana Fitria) warga jln Gedung Cowek Tegal 1, melaporkan atas peristiwa penganiayaan terhadap anaknya ke Polsek Kenjeran (red), Wilayah Hukum Polres Tanjung Perak (KP3), awak media mencoba mengkonfirmasi keluarga Korban yakni Lisyeroh selaku orang tuah korban mengatakan, Penganiayaan tersebut terjadi di jln Nambangan No : 47, tepatnya CV. Puncak Pangan Abadi dimana dia (Ana Fitria) bekerja,” ucapnya.

    Masih lanjut kata Lisyeroh, Kronologis kejadian pada hari Jumat (06/01/2026) sekitar jam 10.00 Wib, kejadian yang dilakukan pelaku (Mila Rohani) dengan cara diduga menyiram Air Panas, dan sehingga mengalami luka bakar serius (kulit tubuh melepuh merah).

    Dalam hal yang berkaitan tersebut di atas, tim awak media mencoba mengkonfirmasi penyidik Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak yakni Aiptu Achwan, W.R,.SH di ruang kerjanya beralibi mengatakan Selasa (24/02/2027) kemaren, terduga terlapor sudah kami panggil via telpon belum sepat hadir awalnya.

    “Dan kami panggil lagi via telpon saat di mintain KTP untuk proses kelengkapan penyidikan juga tidak bisa hadir dengan alasan “masih sakit”,” ujar Achwan.

    Terpisah, awak media mencoba menemui pemerhati publik terkait ahkli hukum tindak pidana yakni Ongkye Wibosono, SH, Rabo (25/02/2026) mengatakan, kalau penganan Aparat Penegak Hukum (APH), khusnya Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak seperti itu (satu bulan tidak kejelasan kongkrit), maka patut di duga “SDM”nya dalam penganan perkara,” ujarnya.

    Sebetulnya perkara ini mudah menurut saya, lanjut kata Ongkye, kenapa kok sampai satu bulan tidak ada tindakan secaranyata, visum sudah, korban (Ana Fitria) mengalami luka serius (cacat permanen), bukti laparon dengan pasal yang disangkakan jelas kata gori pidana berat (pasal 466-KHUP).

    “Kalau merujuk pasal yang disangkakan ini, berbunyi “Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru mengatur tindak pidana penganiayaan. Ayat (1) menyatakan penganiayaan diancam pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III.,” tegasnya.

    Masih kata Ongkye Wibosono, SH, Pasal ini (pasal 466-KHUP) juga termasuk KHUP Baru yang mencakup perbuatan merusak kesehatan, serta menjatuhkan hukuman lebih berat jika mengakibatkan luka berat (ancaman 5 tahun) atau kematian (ancaman 7 tahun).

    “Kalau melihat Foto korban (Ana Fitria) dengan luka begitu parah, luka akibat penyiraman air panas oleh pelaku (Mila Rohani) seharusnya APH Polsek Kenjeran yang menangani segerah melakukan penangkapan pelaku,” ulasnya.

    Perlu saya sampaikan sebagai pencerahan aturan hukum, sambung Ongkye, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 pernah mengatur batas waktu penyidikan berdasarkan tingkat kesulitan perkara, yaitu 120 hari untuk perkara sangat sulit, 90 hari untuk perkara sulit, 60 hari untuk perkara sedang, dan 30 hari untuk perkara mudah.

    “Jadi untuk perkara sudah jelas menurut Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2009, seharusnya APH gak pakek lama melakukan pengnakap sekaligus menahan terduga pelaku, belum ada penahan menurut istilah dunia media “Masuk Agin”,” katanya.

    Sanksi bagi Polisi, masih sambung kata Ongkye Wibosono, SH, laporan di kepolisian lebih dari satu bulan tidak ada keseriusan penanganan bisakah aparat kepolisian di sanksi, dan jika terbukti lalai, anggota tersebut dapat dijatuhi hukuman mulai dari teguran tertulis, mutasi bersifat demosi (dipindah ke jabatan lebih rendah), hingga penundaan kenaikan pangkat

    “Atau melapor ke Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan), Jika penyidik terkesan membiarkan laporan Anda, Anda bisa melaporkannya ke Propam atas dugaan pelanggaran kode etik atau ketidakprofesionalan,” tutup pemerhati publik terkait ahkli hukum tindak pidana.

    Hingga berita ini unggah, pihak keluarga korban kecawa atas kurang responya laporan yang sudah berjalan satu bulan lebih dalam penanganan perkaranya oleh pihak APH Polsek Kenjeran Resor Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. (Bgn)***

  • Kepolisian,  Kriminal

    Pengedar Ganja Surabaya Diamankan, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Temukan Paket Siap Edar di Dua Lokasi

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Surabaya kembali menunjukkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial Hlr Sgn, warga Tambak Mayor, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar ganja dalam jaringan peredaran gelap di wilayah Surabaya.

    Penangkapan yang dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 WIB tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya. Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial H S, petugas memperoleh informasi penting mengenai sosok pemasok ganja yang kemudian mengarah kepada Hlr Sgn.

    Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika di Kota Pahlawan.

    “Dari tangan tersangka kami mengamankan sejumlah barang bukti ganja dalam berbagai bentuk, mulai dari paket siap edar hingga bahan lintingan yang digunakan untuk konsumsi,” ujar AKBP Dodi, pada Senin (23/02).

    Petugas terlebih dahulu melakukan penyelidikan intensif sebelum akhirnya melakukan penangkapan di kawasan Jalan Kartini, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus ganja yang disimpan di saku celana tersangka.

    Tidak hanya itu, di dalam tas selempang berwarna hitam milik pelaku, petugas juga menemukan dua linting ganja serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

    Dari hasil interogasi di lokasi pertama, tersangka mengakui masih menyimpan ganja di tempat kerjanya yang berada di Jalan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan ke lokasi kedua.

    Penggeledahan di tempat tersebut kembali membuahkan hasil. Polisi menemukan satu kotak tempat makan yang berisi ganja serta satu kantong plastik hitam berisi batang ganja yang diduga akan diedarkan.

    Total barang bukti yang diamankan dari dua tempat kejadian perkara meliputi ganja dalam kemasan, lintingan siap pakai, batang ganja, serta kertas papir yang biasa digunakan untuk proses peredaran maupun konsumsi.

    Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengakuan ini membuka kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam peredaran ganja di Surabaya.

    Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Urkes Polrestabes Surabaya untuk menjalani tes urine. Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana terbaru sebagaimana diatur dalam KUHP yang telah diperbarui.

    AKBP Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang kini berstatus DPO.

    “Pengungkapan ini tidak berhenti pada satu pelaku. Kami akan terus menelusuri jaringan di atasnya hingga tuntas,” tegasnya. (Bgn)***

  • Kepolisian,  Kriminal

    Polres Blitar Pantau Pangkalan LPG, Antisipasi Kelangkaan Gas Melon di Bulan Ramadan

    WARTAPENASATUJATIM | BLITAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Polda Jatim melaksanakan pengecekan sejumlah pangkalan LPG di wilayah Kabupaten Blitar pada Minggu (22/2/2026).

    Kegiatan ini dilakukan guna mengantisipasi potensi kelangkaan serta memastikan distribusi LPG 3 Kg bersubsidi (Gas Melon) tetap aman dan tepat sasaran, khususnya di bulan Ramadan.

    Kapolres Blitar, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa pengecekan dilakukan bersama anggota Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim di sejumlah pangkalan LPG.

    Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap stok LPG, harga jual, serta mekanisme pendistribusian kepada masyarakat.

    Dari hasil pemeriksaan di lapangan,AKP Margono mengatakan terjadi peningkatan kebutuhan LPG 3 Kg oleh masyarakat selama bulan Ramadan.

    “Peningkatan kebutuhan ini merupakan hal yang wajar setiap memasuki bulan Ramadan. Kami ingin memastikan ketersediaan stok tetap aman dan tidak terjadi penyimpangan distribusi,” ujar AKP Margono Suhendra.

    Sebagai langkah antisipasi, Polres Blitar Polda Jatim berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar.

    Hasil koordinasi tersebut ditindaklanjuti dengan diterbitkannya surat edaran Nomor: B/510/XXX/409.29.3/2026 tanggal 12 Februari 2026 tentang rencana penambahan kuota LPG 3 Kg fakultatif.

    Diharapkan dengan adanya penambahan kuota tersebut, kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadan dapat terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan di wilayah Kabupaten Blitar.

    Satreskrim Polres Blitar Polda Jatim juga mengimbau kepada seluruh pemilik pangkalan agar tidak melakukan penimbunan maupun penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

    “Tentu tindakan tegas akan kami lakukan jika terbukti ada penimbunan maupun penjualan di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (Bgn)***

  • Kriminal

    Pelaku Curanmor Terekam kamera CCTV Belum Terungkap, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Bangkalan

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Kinerja Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam. Lima bulan sejak laporan masuk, pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang wajahnya terekam jelas kamera CCTV hingga kini belum juga terungkap.

    Korban adalah Supriadi, salah satu wartawan lokal. Sepeda motor Honda PCX warna merah miliknya digasak pelaku pada 12 Oktober 2025. Tak lama setelah kejadian, ia resmi melapor ke Polres Bangkalan dengan harapan kasusnya segera ditindaklanjuti. Namun harapan itu hingga kini belum berbuah hasil.

    “Laporan saya masuk 12 Oktober 2025. SP2HP terakhir saya terima Desember 2025. Setelah itu, sepanjang 2026 ini tidak ada lagi SP2HP, tidak ada kabar, tidak ada perkembangan berarti, bahkan buntu komunikasi dengan penyidik,” tegas Supriadi dengan nada kecewa.

    Ironisnya, kata dia, wajah pelaku terekam sangat jelas dalam rekaman CCTV tanpa penutup wajah. Rekaman tersebut bahkan telah diserahkan sebagai bagian dari bukti laporan.

    “Wajah pelaku sangat jelas terekam di CCTV. Seharusnya itu bisa menjadi dasar kuat untuk mengungkap kasus ini. Tapi sampai sekarang belum ada hasil. Saya sebagai korban tentu kecewa,” terangnya.

    Supriadi menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Bangkalan.

    “Kalau kasus dengan bukti sejelas ini saja belum bisa diungkap dalam waktu lima bulan, bagaimana dengan kasus lain yang minim bukti? Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.

    Menurutnya, Kapolres Bangkalan yang baru dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan komitmennya bahwa penegakan hukum di Bangkalan tidak berjalan di tempat.

    “Ini menjadi ujian bagi Kapolres yang baru. Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan hanya janji. Jangan sampai lambannya penanganan seperti ini terus membayangi dan menjadi stigma buruk bagi Polres Bangkalan,” tandas Supriyadi.

    Diwaktu terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama saat dikonfirmasi menyampaikan dengan singkat, “Nanti dikirim kan SP2HP nya ke yang bersangkutan, pak, oleh penyidik,” singkatnya.

    Menanggapi pernyataan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, yang menyebutkan SP2HP akan segera dikirimkan oleh penyidik, korban curanmor Supriadi menyampaikan kekecewaannya.

    Menurut Supriadi, pengiriman SP2HP seharusnya dilakukan secara berkala tanpa harus menunggu adanya konfirmasi atau sorotan media.

    “Kalau tidak dikonfirmasi dan tidak dipertanyakan seperti ini, apakah SP2HP itu akan tetap dikirim?. Jangan sampai terkesan baru bergerak setelah ada sorotan,” tegas Supriadi.

    Ia menilai, mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan merupakan kewajiban penyidik, bukan sesuatu yang harus di pertanyakan terlebih dahulu.

    “Seharusnya SP2HP itu rutin dikirim sesuai aturan, bukan karena ada pemberitaan atau karena korban bertanya. Kalau polanya seperti ini terus, masyarakat harus percaya dari mana terhadap kinerja Polres Bangkalan?” ujarnya.

    Supriyadi juga menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan semata dokumen administrasi, melainkan keseriusan dalam mengungkap pelaku yang wajahnya terekam jelas di CCTV.

    “Ini bukan hanya soal surat, melainkan ini soal keseriusan penanganan hukum. Lima bulan berlalu, pelaku belum tertangkap, dan perkembangan pun tidak ada. Wajar kalau publik mempertanyakan keseriusan kinerja kepolisian,” pungkasnya. (Azis)***

  • Kriminal

    Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangkalan berhasil mengamankan seorang pria inisial JM yang diduga sebagai pengedar sabu pada Jumat, 6 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 WIB di wilayah Desa Masaran, Kecamatan Tragah Bangkalan. Namun, muncul isu bahwa tersangka justru dilepas pada sore harinya sekira pukul 16.00 WIB setelah adanya dugaan uang “pengkondisian” sebesar Rp 65 juta.

    Berdasarkan keterangan orang terdekat JM, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 2 gram dalam bungkus plastik klip.
    Selain itu saksi juga menyebut ada dugaan keterlibatan seseorang yang memfasilitasi dalam pemberian uang sebesar Rp 65 juta kepada aparat.

    “Saya tahu betul kejadiannya mulai penangkapan JM sampai dipulangkan bahkan ada yang memfasilitasi dengan uang 65 juta kepada aparat,” ungkap sumber tersebut, Minggu (8/2).

    Tak hanya itu, sumber yang sama juga mengaku ada seseorang yang diduga telah menerima sejumlah uang dari oknum aparat agar kasus ini tidak meluas.

    “Sejumlah uang sudah diterima oleh seseorang agar kasus ini tidak mencuat” ungkap sumber.

    Pengakuan tersebut muncul kecurigaan terhadap profesionalisme dan integritas aparat penegak hukum (APH), khususnya di tubuh Satnarkoba Polres Bangkalan. Pasalnya, jika benar terjadi, tindakan tersebut tidak hanya mencederai upaya pemberantasan narkoba, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

    Menanggapi hal itu, Kasat narkoba melalui Kasi Humas Polres Bangkalan menepis dugaan tersebut. Kasi Humas menegaskan bahwa pada saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti yang dimaksud.

    Tidak putus disitu, JM yang merupakan target petugas sebagai salah satu pengedar sabu di wilayah Tragah dan sekitarnya, langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan tes urine. Al hasil, Kasi Humas menyatakan negatif.

    “Saat penangkapan, petugas tidak menemukan barang bukti dari JM dan setelah dilakukan tes urine hasilnya negatif,” terang Kasi Humas, Kamis, (12/2)

    Terkait dengan uang sebesar Rp 65 juta yang diduga diterima oleh Kasat narkoba, Kasi Humas masih butuh waktu untuk menyampaikannya kepada unit narkoba.

    “Nanti kami sampaikan ke penyidik nya, mohon waktunya,” pungkasnya.

    Informasi terkini paska JM dipulangkan, tetangga dan orang-orang terdekat di sekitarnya mengaku tidak melihat keberadaannya yang biasanya sering terlihat di rumahnya. (Azis)***

  • hukum,  Kriminal

    Pemerasan Berkedok Kritik: Jaksa Bongkar Skema Tekanan Dua Mahasiswa Terhadap Kadisdik Jatim, Dituntut Penjara

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya berubah menjadi panggung pembongkaran fakta hukum ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara terbuka menguliti dugaan praktik pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, Senin (9/2/2026).

    Agenda pembacaan tuntutan menjadi titik balik perkara. Negara, melalui Jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih, menyatakan dengan tegas bahwa perkara ini bukan kritik, bukan kontrol sosial, dan bukan aktivisme, melainkan tindakan pemaksaan yang memenuhi seluruh unsur pidana pemerasan.

    Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa memaparkan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan pola tekanan yang terstruktur, memanfaatkan posisi korban sebagai pejabat publik, serta diarahkan untuk menekan kehormatan dan reputasi jabatan negara.

    Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berubah menjadi instrumen intimidasi bermuatan kepentingan pribadi.

    “Perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik, kehormatan, dan martabat korban sebagai pejabat negara,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.

    Lebih jauh, jaksa menggarisbawahi bahwa jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bukan sekadar identitas personal, melainkan simbol otoritas negara.

    Setiap upaya menekan, memeras, atau mencemarkan kehormatan jabatan tersebut, menurut jaksa, berimplikasi langsung pada rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.

    Berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku efektif Tahun 2026.

    “Atas perbuatan tersebut, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar jaksa dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.

    Jaksa juga mengungkap dimensi bahaya sosial dari perkara ini. Menurut penuntut umum, jika praktik semacam ini dibiarkan dan dibungkus narasi idealisme, maka setiap pejabat publik dapat menjadi sasaran tekanan ilegal, dan hukum akan kalah oleh cara-cara non-prosedural yang merusak tatanan demokrasi.

    Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah dampak langsung perbuatan terdakwa terhadap kehormatan korban dan stabilitas kepercayaan publik, serta potensi menciptakan preseden buruk dalam relasi antara warga dan pejabat negara.

    Sementara hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.

    Dari kubu terdakwa, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum melalui Nota Pembelaan (Pleidoi). Ia menegaskan bahwa pembelaan akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.

    Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.

    Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi medan uji batas antara kritik dan kejahatan, antara kebebasan berekspresi dan pemaksaan bermuatan pidana.

    Perkara ini kini berdiri sebagai peringatan keras: ketika kritik kehilangan etika dan hukum, ia tidak lagi menjadi suara moral, melainkan alat tekanan yang berhadapan langsung dengan palu keadilan. (Bgn)***

  • Kepolisian,  Kriminal,  Nasional

    Habib Bahar Smith Kembali Masuk Dalam Daftar Hitam Kepolisian

    Nama Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Dalam Daftar Hitam Kepolisian

    Tanggerang, wartapenasatu.com | Polres Metro Tangerang Kota secara resmi menetapkan penceramah berambut pirang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).

    Penetapan ini bukan tanpa alasan, polisi telah mengantongi bukti kuat pasca gelar perkara yang dilakukan baru-baru ini.

    Insiden ini sebenarnya terjadi tahun lalu, tepatnya Minggu (21/9/2025) di wilayah Cipondoh, Tangerang.

    Korban yang merupakan anggota Banser datang ke lokasi ceramah Bahar bin Smith dengan niat baik, yaitu mendengarkan tausiyah dan ingin bersalaman dengan sang Habib. Saat mencoba mendekat untuk menjabat tangan, korban justru dihadang oleh sekelompok orang (diduga pengawal/pengikut). Bukannya diberi jalan, korban malah dibawa paksa ke sebuah ruangan di lokasi acara, di sanalah dugaan kekerasan fisik terjadi hingga korban mengalami luka-luka.

    Pada Jumat (30/1/2026), polisi menerbitkan surat penetapan tersangka, yang mengejutkan adalah pasal yang disangkakan kepada Habib Bahar cukup berat dan berlapis.

    – Pasal 170 KUHP: Tentang pengeroyokan (kekerasan bersama-sama).

    – Pasal 351 KUHP: Tentang penganiayaan.

    – Pasal 365 KUHP: Tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas).

    – Pasal 55 KUHP: Turut serta melakukan tindak pidana.

    Pasal terakhir memicu tanda tanya, apakah ada barang milik korban yang diambil paksa saat kejadian?

    Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menegaskan proses hukum terus berjalan.

    Polisi sudah melayangkan surat panggilan kepada Habib Bahar dan Habib Bahar dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.

    Kasus ini menambah panjang rekam jejak hukum Habib Bahar yang sering bersinggungan dengan kasus penganiayaan.

    Publik kini menanti apakah sang Habib akan memenuhi panggilan polisi atau akan ada drama penjemputan paksa seperati kasus-kasus sebelumnya.

  • Kepolisian,  Kriminal

    Diduga Jadi Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti

    WARTAPENASATUJATIM | Polres Bangkalan – Sebuah rumah yang selama ini dicurigai kerap menjadi tempat transaksi narkoba digerebek Satuan Reserse Narkoba  Polres Bangkalan. Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial H (42), yang diduga sebagai bandar sabu.

    Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 2 Januari 2026, sekira pukul 15.00 WIB.
    Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo Supriyanto mengungkapkan kasus ini terbongkar berkat keberanian warga yang tak lagi ingin lingkungannya dirusak peredaran narkoba.

    “Informasi ini berawal dari keluhan masyarakat yang resah. Mereka melihat rumah tersebut sering didatangi orang-orang tak dikenal. Dari situlah kami bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya pada Rabu (21/1/2026).

    Sebelum menggerebek rumah H, polisi lebih dulu mengamankan A, seorang pengecer sabu.

    Dari mulut A, terungkap bahwa barang haram tersebut berasal dari H. Petugas pun langsung menuju rumah bandar.

    Namun, upaya penangkapan tak berjalan mudah. Pagar rumah setinggi sekitar dua meter terkunci rapat. Pelaku berada di dalam dan diduga sudah menyadari kedatangan polisi.

    “Saat anggota datang, gerbang terkunci dan rumah dalam kondisi tertutup. Kami menduga pelaku sudah bersiap melarikan diri,” jelasnya.

    Tak ingin kehilangan target, petugas nekat memanjat pagar tembok. Ketegangan pun memuncak ketika H mencoba kabur melalui pintu belakang rumah. Kejar-kejaran tak terhindarkan.

    “Pelaku sempat lari dan berusaha menghindar. Tapi karena rumahnya berpagar tembok dan akses keluar terbatas, akhirnya berhasil kami amankan,” tutur Iptu Kiswoyo.

    Setelah pelaku tertangkap, penggeledahan dilakukan. Di balik kesan rumah biasa, petugas menemukan sabu yang disimpan rapi di dalam sebuah kotak pensil.

    “Kami menemukan dua plastik klip berisi sabu dengan berat kotor 31,94 gram dan 1,74 gram. Selain itu, ada timbangan digital, sendok sabu, plastik klip kosong, satu unit handphone, serta uang tunai Rp1.022.000,” terangnya.

    Dari hasil pemeriksaan, H mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali kepada para pengecer untuk dijual dalam paket-paket kecil di wilayah Bangkalan.

    Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    Menutup keterangannya, Iptu Kiswoyo menyampaikan pesan tegas sekaligus harapan bagi masyarakat.

    “Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba karena dampaknya merusak generasi dan ketenteraman lingkungan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor, karena keberhasilan ini juga berkat kepedulian warga,” pungkasnya. (Bgn)***

  • Artikel,  Berita Duka,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik

    Lembaga KPK Dirwaster DKI : Polisi Diduga Biarkan 6 Pelaku Tawuran Maut Anak di Cengkareng Berkeliaran, Padahal Sudah Tercantum dalam Dakwaan dan Putusan Pengadilan


    Wartapena Satu, Jakarta, 15 Januari 2026—
    Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Dirwaster Provinsi DKI Jakarta menyatakan keprihatinan serius sekaligus kecaman keras terhadap penanganan perkara tawuran yang terjadi pada 16 Juni 2025 di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat, yang mengakibatkan satu orang anak di bawah umur meninggal dunia.

    Berdasarkan dokumen resmi penegak hukum, perkara tersebut melibatkan 9 (sembilan) orang pelaku. Namun hingga saat ini, baru 3 orang yang diproses dan diputus oleh pengadilan, sementara 6 orang lainnya masih bebas berkeliaran, meskipun telah tercantum secara sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, fakta persidangan, serta putusan pengadilan.
    6 Nama Sudah Tercatat Resmi, Tapi Tak Ditangkap
    Adapun keenam pelaku yang hingga kini belum ditangkap oleh Polsek Cengkareng, yaitu:
    Afandi (DPO – Anak di bawah umur)
    Razkafi (Dewasa)
    Aji
    Radit
    Rifal
    Akmal Fauzan

    Nama-nama tersebut secara eksplisit tercantum dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor: PDM-869/JKTBRT/10/2025, serta terungkap dalam fakta persidangan dan replik Jaksa Penuntut Umum, bahkan diperkuat oleh alat bukti video kejadian.
    “Ini bukan lagi persoalan kekurangan alat bukti. Semua sudah terang benderang di persidangan. Pertanyaannya: mengapa enam pelaku yang sudah berstatus terdakwa tidak ditangkap?” tegas perwakilan L-KPK.
    Diduga Ada Pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum.

    L-KPK menilai kondisi ini patut diduga sebagai pembiaran penegakan hukum. Terlebih, Jaksa Penuntut Umum telah memberikan arahan dan petunjuk resmi kepada penyidik kepolisian untuk melakukan penangkapan terhadap keenam pelaku tersebut.
    Namun hingga kini, tidak ada langkah konkret dan terukur dari Polsek Cengkareng.
    “Jika pelaku pembunuhan anak bisa bebas berkeliaran berbulan-bulan setelah namanya tercantum dalam dakwaan dan putusan, maka publik berhak bertanya: hukum ini tajam ke bawah dan tumpul ke atas?” lanjut L-KPK.
    Berpotensi Langgar Pasal Pidana
    L-KPK menegaskan bahwa pembiaran ini berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:
    Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan wewenang oleh pejabat);
    Pasal 422 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan);
    Pasal 304 KUHP (pembiaran);

    UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
    UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.
    Kasus ini dinilai bukan hanya soal pidana pelaku tawuran, tetapi juga menyangkut integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
    Ultimatum Terbuka kepada Polsek Cengkareng
    L-KPK telah melayangkan surat ultimatum hukum resmi kepada Kapolsek Cengkareng agar segera menangkap keenam pelaku dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender.

    Apabila ultimatum tersebut tidak diindahkan, L-KPK memastikan akan:
    Melaporkan perkara ini ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Metro Jaya;
    Mengadukan ke Kompolnas dan Ombudsman RI;
    Membuka laporan dugaan tindak pidana terhadap pejabat yang bertanggung jawab;
    Melakukan ekspos lanjutan secara nasional.
    “Nyawa anak yang melayang tidak boleh ditutup dengan pembiaran. Negara tidak boleh kalah oleh kelalaian aparatnya sendiri,” tutup L-KPK.

Wartapenasatu.com @2025