Artikel,  Bisnis,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

Metland Cileungsi Tolak Tuntutan Debitur, Relokasi sepihak diwarnai Aksi Premanisme ; “Sebut Kejanggalan Eksekusi secara hukum.

Bagikan

Warta Penasatu, Jakarta,15 Oktober 2025

Proses relokasi sepihak oleh pihak pengembang PT.Metropolitan Land Tbk (Metland) Cileungsi dilakukan secara paksa terhadap debitur bernama Eko Nuryanto [EN] berbuntut panjang. Peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan dan menganggu kenyamanan warga setempat yang terjadi di Perumahan Metland Cileungsi Sektor 6 Blok FD5, Kabupaten Bogor,Kamis,9 Oktober 2025.

Pemilik rumah EN yang merasa menjadi korban relokasi menuntut uang kerohiman atas kerugian materiil dan immateril yang dialaminya,menurut EN pihak pengembang tidak transparan dalam hal ini terjadi kejanggalan dalam proses hukum. Metland sepihak mengambil alih eksekusi paksa dan memasang banner tanpa surat putusan pengadilan disertai aksi premanisme yang mewarnai relokasi tersebut.

Sebelum peristiwa ini terjadi EN beserta kuasa hukumnya sudah mengajukan tuntutan ini ke pihak Management Metland Tbk. Dengan kedatangan teamnya dua kali antara pukul 10.00 wib dan 16.00 wib ke lokasi peristiwa tetapi pihak management Metland berseteru tidak menyetujuinya dengan alasan debitur sudah lalai dengan kewajibannya membayar cicilan dan tunggakan rumah serta mengusir paksa EN dari rumahnya secara tanpa memberikan kesempatan untuk bernegosiasi sampai mendapat putusan pengadilan.

“Dengan didampingi kuasa hukumnya EN juga dibantu oleh rekan-rekan DLR (Dakwah Lepas Riba) melakukan pendekatan persuasif secara baik-baik tetapi menemui jalan buntu.Bahkan pihak TNI pun ikut menengahi hal ini dan akhirnya bentrokan antara pihak Metland dan pemilik rumah tidak bisa dibendung aksi adu mulut di kedua belah pihak, sampai dorong mendorong untuk memasuki area rumah secara paksa. Korban diusir paksa dari rumahnya sendiri walaupun EN dan kawan kawan berjumlah sekitar 35 orang sudah berusaha melakukan pertahanan untuk menghalau eksekusi paksa tersebut.Mereka juga mengklaim bahwa proses relokasi diwarnai dengan intimidasi dan kekerasan oleh sekelompok orang yang diduga preman suruhan sehingga terjadi bentrokan fisik berupa luka di pergelangan tangan dan kaki pada dua orang awak media serta pengrusakan rumah di area pintu dan pagar.

Kuasa hukum Debitur, [Heri], dari firma Lepas Dakwah Riba menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum relokasi ini. “Kami menduga ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan relokasi ini,” tegasnya. Selain itu, kuasa hukum (Heri) juga mengecam tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan relokasi ini. “Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap debitur serta kliennya,” ungkapnya.

Atas dasar itu, EN bersama kuasa hukum hanya menuntut satu hal agar diberikan dana kerohiman atas ganti rugi yang dialaminya akibat relokasi paksa ini. Jika permintaan itu bisa terealisasi maka dengan lapang dada EN akan segera mengosongkan rumahnya.

Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan media dikarenakan tindakan ini melanggar hukum pasal 1365 KUH Perdata. Banyak pihak yang mengecam tindakan relokasi paksa yang dilakukan secara sepihak dan mendesak pejabat pemerintah dan semua pihak yang terkait dalam kasus ini untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan dana kerohiman dan pihak Metland belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan debitur. Pihak EN dan kuasa hukumnya bersedia menindaklanjuti sampai pengadilan agar pihak Metland mengabulkan tuntutannya dan memberikan keadilan.


Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *