Reforma Agraria Jadi Agenda Besar Prabowo, Petani Harus Jadi Tulang Punggung Bangsa
Jakarta wartapenasatu.com
Peringatan Hari Tani Nasional: Prabowo Canangkan Reformasi Agraria dan Lawan “Kaum Serakahnomics”
Peringatan 65 tahun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) menjadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk meneguhkan kembali komitmen terhadap keadilan agraria. Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa musuh utama rakyat Indonesia adalah “kaum serakahnomics” — istilah yang ia gunakan untuk menggambarkan pihak asing, kelompok oligarki, dan pejabat korup yang merampas hak rakyat dan menjadi akar dari konflik agraria serta kemiskinan.
Data Tunggak Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) per 5 Februari 2025 mencatat 24 juta orang masih hidup dalam kemiskinan, termasuk 3,17 juta di antaranya dalam kategori miskin ekstrem. Presiden Prabowo menargetkan kemiskinan ekstrem dapat ditekan hingga nol persen pada 2026 dan angka kemiskinan nasional diturunkan dari 9 persen menjadi 5 persen pada 2029. Komitmen ini menjadi bukti keseriusan pemerintah memperbaiki nasib rakyat, khususnya petani.
Struktur ekonomi Indonesia yang masih berbasis agraris menempatkan sektor pertanian sebagai tulang punggung nasional. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan Nilai Tukar Petani (NTP) meningkat dari 120,30 pada September 2024 menjadi 123,57 pada Agustus 2025. Kenaikan ini mencerminkan daya beli petani mulai membaik, didorong oleh kenaikan harga hasil pertanian sebesar 0,84 persen, lebih tinggi dibanding biaya produksi yang hanya naik 0,08 persen.
Perbaikan daya beli petani berdampak signifikan pada penurunan angka kemiskinan. Pada Maret 2025, jumlah penduduk miskin turun menjadi 23,85 juta jiwa atau 8,47 persen—angka terendah dalam dua dekade terakhir. Program pemerintah seperti sekolah rakyat, layanan kesehatan gratis, koperasi desa, serta makan bergizi gratis (MBG) menjadi instrumen nyata, meski masih perlu penyempurnaan dalam pelaksanaannya.
Untuk menindaklanjuti agenda reformasi agraria, Presiden Prabowo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 05 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Kebijakan ini menargetkan pengembalian jutaan hektare lahan hutan, termasuk perkebunan sawit ilegal, kepada negara melalui denda administratif, penguasaan kembali lahan, dan pemulihan aset. Langkah ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945 dan Perpres Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Reforma Agraria.
Meski demikian, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menghadapi tantangan serius di lapangan. Tindakan represif yang kurang selektif berpotensi mengabaikan hak masyarakat adat dan petani kecil. Oleh karena itu, pemerintah menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam mendukung agenda ini, agar tidak terjebak dalam sikap sinis yang meragukan niat tulus pemerintah.
Momentum Hari Tani Nasional ke-65 menegaskan dua hal pokok: pertama, penguatan organisasi tani dengan pendidikan ideologis dan keterampilan berbasis potensi lokal; kedua, pembangunan infrastruktur pertanian untuk memperkuat ketahanan pangan, membuka lapangan kerja, dan mendukung hilirisasi. Dengan kolaborasi antara pemerintah dan rakyat, diharapkan keadilan agraria dapat terwujud dan petani Indonesia mampu menjadi tulang punggung kedaulatan bangsa.
“Nok Srie”Melaporkan 
Anda Mungkin Suka Juga
Polda Kalteng Ajak Masyarakat Memperhatikan Kesehatan
Juli 21, 2025
Dorong Pertumbuhan Ekonomi Dan Pariwisata Lewat Kolaborasi, Aston Madiun Gelar Forum Bisnis di Lumajang
September 24, 2025