Sengketa Lahan di Tanjung Muda: Diduga Tumpang Tindih, Laporan Polisi Dilayangkan
Sengketa Lahan di Tanjung Muda: Diduga Tumpang Tindih, Laporan Polisi Dilayangkan

Batu Bara, wartapenasatu.com – Sengketa lahan antara Dedi Azhar dan S. Nainggolan di Dusun III Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, semakin memanas. Dugaan tumpang tindih lahan dan perusakan yang terjadi di lokasi tersebut memicu laporan polisi dan sorotan terhadap kinerja pejabat desa. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Investigasi di lokasi lahan yang bersengketa dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Tanjung Muda, perwakilan Polres Batubara, kedua belah pihak yang bersengketa, masyarakat, dan awak media. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dalam menangani sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan konflik lebih lanjut.
Pengukuran ulang lahan dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Batubara dengan menggunakan meteran yang disediakan oleh Desa Tanjung Muda. Pengukuran ini disaksikan oleh pihak kepolisian, masyarakat, dan awak media. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa lahan yang diklaim oleh Dedi Azhar telah melewati batas dan merusak sebagian lahan yang dikuasai oleh Sardianus Nainggolan. Perusakan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat Excavator.
Sardianus Nainggolan merasa keberatan atas perusakan lahan miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara. Laporan resmi telah dibuat dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. Sardianus Nainggolan didampingi oleh Kuasa Pendamping, Agus Sitohang, Ketua KCBI Kabupaten Batubara.
Agus Sitohang menyampaikan keberatannya terhadap kinerja Pj. Kepala Desa Tanjung Muda yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga cacat administrasi atas tanah milik Dedi Azhar. “Surat SKT yang dimiliki oleh Dedi masih ditemukan salah satu sempadan tanah belum lagi dibubuhkan tanda tangan, namun dari pihak Dedi Azhar menggali lahan tersebut yang menggunakan alat berat berupa Excavator, dan merusak dari lahan yang dikuasai oleh S. Nainggolan tersebut,” tegas Agus Sitohang.
Pihak Kepala Desa Tanjung Muda telah berupaya memediasi kedua belah pihak yang bersengketa di kantor desa, namun surat panggilan tersebut belum disampaikan kepada S. Nainggolan. Sementara itu, Dedi Azhar langsung menurunkan alat berat untuk menggali lahan dengan berpedoman pada surat yang baru diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Tanjung Muda yang tanpa dibubuhi tanda tangan sempadan.
Dedi Azhar mengakui bahwa tanah tersebut memang sedang bersengketa, namun meminta agar masalah ini tidak diperpanjang dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dengan bukti yang ada, Dedi Azhar memegang surat terbaru yang tanpa tanda tangan salah satu sempadan, dan setelah dilakukan pengukuran ulang, jelas terlihat bahwa tanah milik S. Nainggolan telah dirusak oleh alat berat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan yang mutlak antara kedua belah pihak. Pihak kuasa pendamping S. Nainggolan, Agus Sitohang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti permasalahan ini karena S. Nainggolan merasa sangat dirugikan atas kerusakan lahan miliknya.
(Kaperwil MWPS Sumut: T. Rait)
Anda Mungkin Suka Juga
PEMDA TASIK GELAR FESTIVAL UMKM DAN STREET GOOD
27 Juli 2025
Hartany Soekarno memberikan pesan moral untuk Jurnalis Kalimantan Tengah
8 November 2025