
PEDAGANG KOPI PINGGIR JALAN TERHIMPIT ATURAN RUKO DAN RAZIA DISHUB
Jakarta wartapenasatu.com
Keresahan Penjual Kopi Pinggir Jalan Terhimpit Aturan Baru
Para penjual kopi pinggir jalan kembali menghadapi tantangan berat. Sejak hadirnya dua kafe baru di kawasan Ruko Inkopal, mereka kini dibatasi oleh aturan pengelola yang melarang berjualan setelah pukul 15.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB Aturan ini membuat para pelaku UMKM, khususnya pedagang kecil, semakin kesulitan mencari rezeki untuk menghidupi keluarganya.
Salah satu pedagang kopi, Ibu Nok Srie, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pembatasan jam berjualan justru mematikan usaha kecil yang sudah sejak lama hadir dan menjadi alternatif bagi masyarakat. “Bagaimana UMKM bisa berkembang kalau setiap langkah kami dibatasi? Kami hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang halal,” ujarnya.
Kesulitan yang dirasakan para pedagang tidak berhenti sampai di situ. Selain aturan pengelola ruko, mereka juga harus berhadapan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) yang kerap melakukan penertiban kendaraan di sekitar lokasi. Tidak jarang, mobil pembeli yang hanya berhenti sebentar untuk membeli minum pun diangkut, bahkan dikenakan denda. Hal ini membuat pembeli enggan singgah, dan berdampak langsung pada menurunnya pendapatan pedagang.
Ibu Nok Srie menilai alasan yang disampaikan pihak berwenang sering kali tidak masuk akal. Menurutnya, mobil yang sekadar berhenti sebentar untuk membeli kopi tidak semestinya dianggap pelanggaran lalu lintas. “Mereka selalu punya alibi, padahal yang jelas-jelas terjadi adalah UMKM kecil seperti kami yang jadi korban,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Padahal, pemerintah selalu mendorong UMKM untuk tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Presiden dan jajaran kementerian berulang kali menyampaikan pentingnya menciptakan “lumbung kedua” melalui pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah. Namun, di lapangan, para pelaku UMKM justru sering dihadapkan pada kebijakan yang membatasi ruang gerak mereka.
Kondisi ini semakin ironis karena para pedagang kecil sesungguhnya ikut berkontribusi dalam menghidupkan kawasan sekitar. Kehadiran mereka menjadi pilihan masyarakat yang menginginkan minuman murah dan suasana sederhana, berbeda dengan kafe modern yang segmentasinya terbatas. “Kami tidak menolak keberadaan kafe baru, tapi jangan sampai keberadaan kami dimatikan dengan aturan yang tidak berpihak,” tambah Ibu Nok Srie.
Para pedagang berharap ada solusi yang lebih bijaksana dari pengelola maupun pemerintah daerah. Mereka meminta agar UMKM tetap diberi ruang untuk berusaha tanpa harus tertekan oleh aturan yang merugikan. Dengan begitu, kehadiran kafe modern dan pedagang kecil bisa berjalan berdampingan, saling menghidupkan, bukan saling mematikan
“Nok Srie”Melaporkan
i

Film Horor Mencekam "Perempuan Pembawa Sial"
Anda Mungkin Suka Juga

Dugaan KKN Dalam Penetapan Pemenang PT.Prades Indo Darren Mencolok
Mei 30, 2025
IPKI Gelar Musyawarah Cabang di Jakarta Barat, usung Tema “Memajukan Kehidupan Bangsa”
Juni 15, 2025