Fungsi Pengawasan Dipertanyakan, Tempat Hiburan Malam di Citra Raya Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi
TANGERANG – warta pena satu. Com_Fungsi pengawasan instansi pemerintah dinilai tidak berjalan efektif setelah munculnya dugaan tempat hiburan malam terbesar di kawasan Citra Raya, bernama One Two Six, beroperasi tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan tempat ini menimbulkan berbagai pertanyaan dari masyarakat karena diduga melanggar sejumlah aturan, mulai dari izin usaha hingga ketentuan teknis bangunan.

Selain diduga tidak memiliki izin usaha yang sah, tempat hiburan tersebut juga diketahui tetap beroperasi saat bulan suci Ramadhan, padahal hal ini jelas melanggar edaran yang telah ditetapkan oleh Bupati Tangerang. Kebijakan pembatasan kegiatan hiburan selama bulan suci bertujuan untuk menjaga suasana ketenangan dan kesalehan umat beragama di wilayah tersebut, namun tampaknya aturan tersebut tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan tersebut.
Dari segi fisik bangunan, One Two Six juga menimbulkan kekhawatiran. Tempat ini terbentuk dari penggabungan beberapa unit ruko menjadi satu kesatuan gedung besar. Hal ini diduga melanggar aturan tata bangunan yang berlaku, dan diperkuat dengan informasi bahwa tempat tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah. PBG sendiri merupakan dokumen wajib yang menjamin keamanan, keselamatan, dan kelayakan fungsi bangunan sesuai peraturan.
Menanggapi hal ini, Zaen selaku perwakilan manajemen One Two Six menyatakan kepada wartawan pada 28 April 2026 bahwa pihaknya sudah memiliki izin untuk mengoperasikan tempat hiburan tersebut. Namun pernyataan ini langsung dibantah oleh Eti Sulastini dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tangerang. Menurutnya, pihak pengelola memang sudah mengajukan permohonan izin, namun instansi terkait sama sekali belum melakukan peninjauan langsung ke lokasi untuk verifikasi kelayakan.
Kendati permohonan izin sudah masuk, hingga saat ini izin resmi belum dapat diterbitkan karena adanya penolakan keras dari warga sekitar. Masyarakat mengkhawatirkan dampak keberadaan tempat hiburan tersebut terhadap ketenteraman lingkungan, keamanan, serta dampak lain yang mengganggu kenyamanan kehidupan sehari-hari. Penolakan ini menjadi salah satu pertimbangan utama instansi terkait dalam menunda penerbitan izin usaha.
Jhuno Galaksi, aktivis pemerhati kebijakan publik Kabupaten Tangerang, menegaskan bahwa pemerintah harus menindak tegas kasus ini dan tidak boleh menutup mata terhadap berbagai pelanggaran yang terjadi. Ia menekankan bahwa tempat usaha yang beroperasi tanpa izin berarti juga tidak memenuhi kewajiban membayar pajak kepada daerah. Hal ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga merugikan pengusaha lain yang sudah mematuhi aturan dengan baik.
Kasus ini kembali menyoroti lemahnya fungsi pengawasan pemerintah daerah dalam mengendalikan kegiatan usaha di wilayahnya. Masyarakat berharap instansi terkait segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, baik itu melakukan penertiban, penyegelan, maupun sanksi lain yang pantas, agar aturan perundang-undangan dapat ditegakkan dengan adil dan konsisten.(wps_Jh)
野球帽とヤギひげが明らかに
Anda Mungkin Suka Juga
Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Kedamean Turun ke Sawah Bersama Warga Tanam Kacang Tanah
25 September 2025
Polresta Palangka Raya Rutin Gelar Apel Satfung, Jaga Soliditas Internal
18 Juni 2025
