Berkah Ramadhan, Serma Karnoto Baksos Sembako untuk Warga Kurang Mampu di Desa Rabasan
WARTAPENASATUJATIM | Sampang – Dalam semangat berbagi dan menebar keberkahan di bulan suci Ramadhan, Babinsa Koramil 0828/10 Kedungdung Kodim 0828/Sampang, Serma Karnoto melaksanakan kegiatan bakti sosial (baksos) dengan menyalurkan bantuan sembako kepada masyarakat kurang mampu di Desa Rabasan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.(23/2/26)
Kegiatan yang dilaksanakan di wilayah binaannya tersebut merupakan wujud kepedulian TNI terhadap masyarakat, khususnya dalam membantu meringankan beban warga di tengah meningkatnya kebutuhan selama bulan Ramadhan. Bantuan sembako diberikan secara langsung kepada warga yang membutuhkan, sehingga diharapkan dapat memberikan manfaat nyata serta mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat.
Serma Karnoto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab Babinsa sebagai aparat kewilayahan yang selalu hadir di tengah-tengah masyarakat. “Momentum Ramadhan adalah waktu yang tepat untuk berbagi dan memperkuat silaturahmi. Semoga bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan pokok warga dan membawa berkah bagi kita semua,” ujarnya.
Warga Desa Rabasan menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan kepedulian yang diberikan. Kehadiran Babinsa tidak hanya sebagai aparat teritorial, namun juga sebagai sahabat dan pengayom masyarakat.
Melalui kegiatan bakti sosial ini, diharapkan sinergitas antara TNI dan masyarakat semakin solid serta semangat gotong royong terus terjaga demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan sejahtera di wilayah Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. (Azis)***
Percakapan Ida Laila Perihal Polemik Transparansi BOS di WA Group Kepsek Se-kabupaten Bangkalan Jadi Sorotan Publik
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Pasca pemberitaan polemik minimnya transparansi penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan kabupaten Bangkalan, yang belum memasang papan informasi realisasi anggaran, muncul himbauan di WA Group Kepsek Se-kabupaten Bangkalan memicu perdebatan baru di kalangan publik.
Himbauan tersebut disampaikan Ida Laila melalui WA Group kepala sekolah SDN dan SMPN se-Kabupaten Bangkalan. Dalam tangkapan layar yang diterima redaksi awak media, Ida Laila memberikan arahan terkait sikap sekolah jika ada wartawan atau media yang meminta informasi penggunaan Dana BOS.
“Prinsipnya sekolah tidak boleh menolak informasi publik secara total, namun juga tidak wajib menyerahkan seluruh dokumen mentah tanpa prosedur.” ujar Ida Laila di WA Group kasek SDN/SMPN se-kabupaten Bangkalan.
kemudian beliau menguraikan langkah yang harus dilakukan pihak sekolah, seperti yang dirinya anggap bijak, disebutkan sebagai berikut di antaranya:
1. Menyampaikan bahwa laporan BOS telah dilaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem resmi pemerintah.
2. Menunjukkan ringkasan laporan yang bersifat publik.
3. Mengarahkan permintaan dokumen detail melalui prosedur resmi permohonan informasi publik.
4. Mendokumentasikan setiap permintaan informasi.Selain itu Ida Laila juga mengatakan, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak seluruh dokumen mentah wajib dibuka tanpa batas. Ia bahkan mengutip Pasal 17 terkait informasi yang dapat dikecualikan, serta menyebutkan kemungkinan melapor ke dinas atau aparat penegak hukum jika terdapat indikasi intimidasi, tekanan, permintaan tidak wajar, atau upaya pemerasan.
Di akhir pesannya, Ida Laila juga menyarankan agar sekolah menyiapkan papan media atau banner transparansi “untuk siap-siap bila ada serangan fajar.”
Pernyataan tersebut justru memantik pertanyaan baru di tengah masyarakat. Salah satu warga setempat mempertanyakan sejauh mana klaim keterbukaan yang dimaksud benar-benar dirasakan oleh komite dan wali murid.
“Apakah seluruh komite dan seluruh wali murid mengetahui penggunaan Dana BOS di sekolah? Kalau memang komite dan wali murid yang menjadi tolak ukur keterbukaan dana BOS di sekolah, saya yakin tidak semua warga sekolah mengetahui nya” ungkapnya. Minggu (22/2/2026).
Sorotan juga datang dari pengamat kebijakan publik Ahmad Mudabbir. Ia menilai pernyataan tersebut kontroversial karena berpotensi menimbulkan tafsir bahwa dokumen penggunaan Dana BOS bisa dibatasi aksesnya.
Menurutnya, sejumlah regulasi telah secara tegas mengatur kewajiban transparansi penggunaan Dana BOS. Dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS, sekolah diwajibkan mempublikasikan informasi penggunaan Dana BOS secara transparan kepada masyarakat, antara lain melalui papan informasi sekolah atau media lain yang mudah diakses.
Selain itu, prinsip transparansi dan akuntabilitas juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 48 ayat (1) yang menyebutkan bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan secara adil, efisien, transparan, dan akuntabel.
Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menegaskan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari negara.
“Seharusnya sebagai kepala sekolah lebih luas lagi dalam mencari acuan regulasi, tidak hanya berpatokan pada satu regulasi, yakni UU KIP. Dana BOS adalah uang negara yang memang diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan, sehingga transparansinya bukan pilihan, tetapi kewajiban,” tegas Ahmad Mudabbir.
Ia menambahkan, “logikanya sederhana: jika tidak ada persoalan dalam pengelolaan anggaran, maka tidak ada alasan untuk membatasi keterbukaan informasi kepada publik.“ Pungkasnya.
Polemik ini pun mempertegas bahwa isu transparansi Dana BOS bukan sekadar soal prosedur administratif, melainkan menyangkut kepercayaan publik.
Di tengah tuntutan akuntabilitas pengelolaan dana pendidikan, masyarakat kini menanti langkah konkret di satuan pendidikan kabupaten bangkalan, khususnya di SDN Pejagan 7, untuk membuktikan komitmen keterbukaan secara nyata, bukan sekadar normatif di atas kertas. (Azis)***
Sinergitas TNI–Polri dan Instansi Terkait, Amankan Bazar Takjil UMKM Ramadhan di Alun-Alun Sampang
WARTAPENASATUJATIM | Sampang – Dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan suci Ramadhan, anggota Kodim 0828/ Sampang bersama Polsek dan instansi terkait melaksanakan pengamanan kegiatan bazar takjil UMKM yang digelar di Alun-Alun Trunojoyo, Kabupaten Sampang.(22/2/26)
Kegiatan bazar takjil yang rutin dilaksanakan setiap sore menjelang waktu berbuka puasa ini menjadi pusat aktivitas masyarakat untuk berburu aneka makanan dan minuman berbuka. Antusiasme warga yang tinggi mendorong aparat gabungan untuk hadir memastikan situasi tetap tertib, aman, dan kondusif.
Pengamanan dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif kepada pedagang maupun pengunjung. Selain mengatur arus lalu lintas di sekitar lokasi, petugas juga melakukan patroli dialogis guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas serta mencegah terjadinya kemacetan dan tindak kriminalitas.
Pasiops Kodim 0828/Sampang Kapten Inf Azis menyampaikan bahwa kehadiran aparat di tengah masyarakat merupakan bentuk komitmen TNI dalam mendukung kelancaran kegiatan ekonomi kerakyatan, khususnya bagi para pelaku UMKM selama bulan Ramadhan. Sinergitas antara TNI, Polri, dan instansi terkait diharapkan mampu menciptakan suasana yang aman sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk dan tenang.
Dengan adanya pengamanan terpadu ini, kegiatan bazar takjil UMKM di Alun-Alun Trunojoyo berjalan lancar, tertib, dan mendapat apresiasi dari masyarakat serta para pedagang yang merasa lebih nyaman dalam menjalankan aktivitasnya.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata kebersamaan dan soliditas aparat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus menjaga stabilitas keamanan wilayah Kabupaten Sampang selama bulan suci Ramadhan. (Azis)***
Patroli Ramadhan 2026, Kodim 0829/Bangkalan Fokus Cegah Miras, Narkoba dan Amankan Obyek Vital
WARTAPRNASATUJATIM | Bangkalan – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M, Kodim 0829/Bangkalan melaksanakan apel dan patroli wilayah pada Sabtu (21/2/2026).
Kegiatan ini difokuskan pada upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras), penyalahgunaan narkoba, serta pengamanan obyek vital di wilayah Kabupaten Bangkalan.
Apel dilaksanakan di depan Makodim 0829/Bangkalan dan dipimpin Pa Siaga Kapten Inf Supono selaku Danramil 0829-15/Geger, dengan melibatkan 18 personel gabungan dari Kodim 0829/Bangkalan dan Subkogartab 0829/Bangkalan.

Dalam arahannya, pimpinan apel menegaskan bahwa patroli ini merupakan langkah preventif guna memastikan situasi wilayah tetap aman dan kondusif selama Ramadhan, sekaligus mencegah berbagai potensi gangguan keamanan, khususnya peredaran miras dan narkoba yang dapat meresahkan masyarakat.
“Patroli ini kami laksanakan sebagai bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Fokus utama adalah pencegahan peredaran miras, narkoba, serta pengamanan obyek vital agar aktivitas masyarakat selama Ramadhan berjalan aman dan tertib,” tegasnya.

Usai apel, personel melaksanakan patroli ke sejumlah titik yang dinilai rawan serta lokasi obyek vital, di antaranya kawasan pertokoan dan kafe, Kantor PUDAM Bangkalan, serta Kantor Telkom di Jalan Trunojoyo. Kegiatan dilaksanakan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan preventif serta koordinasi dengan instansi terkait.
Dari hasil patroli, situasi terpantau aman dan tidak ditemukan adanya aktivitas menonjol yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar dan wilayah dalam keadaan kondusif.

Kodim 0829/Bangkalan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan wilayah, serta mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif melaporkan setiap potensi gangguan keamanan melalui jalur resmi. (Azis)***
Warga dan Wali Murid Pertanyakan Transparansi Penggunaan Dana BOS di SDN Pajangan 7 Bangkalan
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN Pejagan 7 Bangkalan dipertanyakan warga dan wali murid, Pasalnya sekolah tersebut dilaporkan belum pernah memasang papan informasi terkait realisasi penggunaan Dana BOS di lingkungan sekolah.
Hal itu disampaikan oleh sejumlah warga setempat dan mendorong adanya keterbukaan informasi agar masyarakat, khususnya wali murid, dapat mengetahui secara jelas alokasi dan penggunaan dana BOS tersebut.
Pada kesempatan itu, salah satu warga yang juga wali murid di sekolah SDN Pajangan 7 mengaku belum pernah melihat adanya papan informasi penggunaan Dana BOS yang dipasang di dinding sekolah maupun di lokasi yang mudah diakses publik.
“Selama ini saya tidak pernah ada papan informasi penggunaan Dana BOS yang dipasang. Kami sebagai orang tua tentu ingin tahu dana itu digunakan untuk apa saja,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya. Sabtu (21/2/2026).
Menurutnya, keterbukaan anggaran penting untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus memastikan bahwa dana yang bersumber dari pemerintah benar-benar digunakan untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Pejagan 7, Ida Laila, membenarkan bahwa papan informasi tersebut memang belum dipasang.
“Memang belum dipasang, Pak,” ujarnya singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut terkait alasan maupun rencana pemasangan.
Padahal, dalam ketentuan pengelolaan Dana BOS, sekolah memiliki kewajiban untuk menyusun laporan realisasi penggunaan anggaran dan mempublikasikannya secara terbuka.
Publikasi tersebut umumnya dilakukan melalui papan informasi di sekolah yang memuat rincian penerimaan dan belanja dana, sehingga dapat di akses oleh warga sekolah maupun masyarakat sekitar.
Transparansi Dana BOS merupakan bagian dari prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik (good governance) dalam dunia pendidikan.
Keterbukaan informasi bukan hanya sebatas formalitas administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas dana publik yang digunakan untuk keperluan operasional sekolah, mulai dari pengadaan barang, pemeliharaan sarana-prasarana, pembayaran honor, hingga kegiatan pembelajaran.
Masyarakat berharap pihak sekolah segera mengambil langkah konkret dengan memasang papan informasi realisasi Dana BOS secara terbuka dan berkala.
Langkah tersebut dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik serta mencegah potensi dugaan penyalahgunaan anggaran.
“Kami hanya ingin ada keterbukaan. Pihak sekolah agar segera memasang papan informasi penggunaan Dana BOS secara terbuka dan berkala, supaya orang tua tahu penggunaannya dan tidak timbul kecurigaan.” pungkasnya. (Azis)***
Babinsa Torjun Sertu Aliwafa Pantau Harga Sembako Selama Ramadhan di Pasar Torjun
WARTAPENASATUJATIM | Sampang – Dalam rangka menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok selama bulan suci Ramadhan, Babinsa Koramil 0828/04 Torjun Kodim 0828/Sampang, Sertu Moh. Aliwafa, melaksanakan pengecekan harga sembako di Pasar Torjun, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang.
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian TNI terhadap kondisi perekonomian masyarakat, khususnya menjelang dan selama bulan Ramadhan yang identik dengan meningkatnya kebutuhan bahan pokok.
Dalam pengecekan tersebut, Sertu Moh. Aliwafa berinteraksi langsung dengan para pedagang serta pembeli untuk memastikan harga kebutuhan pokok seperti beras, gula, minyak goreng, telur, dan kebutuhan lainnya tetap stabil dan terjangkau.
Menurutnya, pemantauan ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya lonjakan harga yang tidak wajar serta memastikan distribusi sembako berjalan lancar.
“Kami ingin memastikan masyarakat tidak kesulitan mendapatkan kebutuhan pokok selama Ramadhan. Jika ditemukan kenaikan harga yang signifikan, akan segera dikoordinasikan dengan pihak terkait,” ujarnya.
Para pedagang menyambut baik kegiatan tersebut karena menunjukkan perhatian dan kepedulian aparat terhadap stabilitas pasar. Hingga saat pengecekan dilakukan, harga sembako di Pasar Torjun terpantau relatif stabil meskipun terdapat beberapa komoditas yang mengalami kenaikan dalam batas wajar.
Melalui kegiatan ini, diharapkan situasi pasar tetap kondusif serta kebutuhan masyarakat selama bulan Ramadhan dapat terpenuhi dengan baik. Kehadiran Babinsa di tengah masyarakat juga menjadi wujud nyata sinergi TNI dalam mendukung kesejahteraan warga di wilayah binaannya. (Azis)***
Kodim 0829/Bangkalan Tegaskan Pembangunan KDMP Sesuai Prosedur, Bantah Tuduhan “Ugal-ugalan”
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN — Kodim 0829/Bangkalan memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan media daring Cendana News Indonesia yang memuat pernyataan LSM Pakis terkait pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Bangkalan dan menyebut kegiatan tersebut dilakukan secara “ugal-ugalan” serta menggunakan uang rakyat secara tidak tepat.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media, pihak Kodim menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak didukung fakta yang utuh.
“Kegiatan pembangunan KDMP dilaksanakan melalui tahapan administrasi dan koordinasi sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada proses yang dilakukan secara serampangan sebagaimana yang dituduhkan,” ujar Kasdim 0829/Bangkalan Mayor Inf Hendhi Meindrawarman
Hendhi menjelaskan bahwa perannya dalam kegiatan tersebut bukan sebagai pelaksana teknis proyek maupun pengelola anggaran, melainkan dalam kapasitas pendampingan dan koordinasi kewilayahan sesuai tugas pembinaan teritorial.
Secara regulatif, peran tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia yang mengatur tugas TNI dalam membantu pemerintah daerah dan mendukung pembangunan nasional dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Urusan teknis maupun administratif, termasuk pengurusan PBG, menjadi kewenangan pihak pelaksana, dalam hal ini Kementrian Koperasi – PT Agrinas,”, Kodim menegaskan bahwa kewenangan tersebut bukan tugas kita.
“Kami menghormati hak setiap pihak untuk menyampaikan kritik. Namun penggunaan istilah yang bersifat tuduhan tanpa disertai data dan konfirmasi kepada seluruh pihak berpotensi menyesatkan opini publik,” lanjutnya.
Kodim 0829/Bangkalan menyatakan terbuka untuk memberikan penjelasan secara resmi apabila diminta oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Namun apabila terdapat pemberitaan yang mengandung unsur fitnah atau pencemaran nama baik, institusi tersebut tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat serta memastikan bahwa pelaksanaan pembangunan KDMP di Kabupaten Bangkalan tetap berjalan secara profesional, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat luas. (Azis)***
Audensi ke Kapolres, BEM-KM STKIP PGRI Bangkalan Bahas Maraknya Curanmor Diberbagai Lingkungan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Pengurus BEM-KM STKIP PGRI Bangkalan menyatakan sikap tegas atas lemahnya kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bangkalan.
Kemudian, maraknya Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di lingkungan permukiman, fasilitas umum, hingga kawasan pendidikan, yang dinilai telah menimbulkan keresahan sosial serta mengancam rasa aman mahasiswa dan masyarakat.
Pernyataan disampaikan dalam forum audiensi BEM KM terhadap Kapolres Bangkalan, Kamis (19/2/2026). Mereka menilai meningkatnya kasus curanmor, termasuk yang menimpa mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan, menjadi indikator lemahnya upaya pencegahan dan penindakan APH.
Dalam penyampaiannya, Presiden Mahasiswa STKIP PGRI Bangkalan, Abdur Rohman, mengaku maraknya Curanmor bukan sekadar gangguan keamanan biasa, melainkan cerminan rapuhnya perlindungan negara terhadap warganya.
Ia menilai pembiaran atas situasi ini hanya akan memperdalam ketakutan sosial dan menggerus kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
“Mahasiswa tidak membutuhkan seremoni keamanan, tetapi tindakan nyata. Jika rasa aman terus dirampas, maka negara sedang gagal menjalankan fungsi paling dasarnya,” tegasnya.
Nada kritis juga disampaikan Menteri Koordinator Politik BEM, Anas Ruhul Qudus. Ia menyebut lonjakan curanmor sebagai alarm keras atas lemahnya pengawasan wilayah dan minimnya pencegahan sistematis.
Menurutnya, tanpa transparansi penanganan perkara dan keberanian bertindak tegas, kejahatan akan terus menemukan ruang tumbuh di tengah masyarakat.
“Keamanan publik tidak boleh bergantung pada keberuntungan warga menjaga kendaraannya sendiri. Aparat harus hadir sebelum kejahatan terjadi, bukan sekadar datang setelah korban berjatuhan,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo, menegaskan pihaknya berkomitmen terus meningkatkan profesionalitas kinerja kepolisian dalam menjaga keamanan serta menindak tegas tindak kriminalitas di wilayah hukum Bangkalan.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara aparat dan kalangan mahasiswa dalam menciptakan lingkungan yang aman.
“Kami akan terus meningkatkan profesionalitas tim kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tutur Wibowo.
Ia mengaku hal itu membutuhkan dukungan dan sinergitas dari teman-teman mahasiswa untuk turut memberikan edukasi kepada masyarakat maupun mahasiswa luas agar lebih waspada.
“Jika sinergi ini terus dibangun, maka masyarakat dan mahasiswa akan semakin berhati-hati dalam menjaga dan keamanannya,” tukasnya.
Dalam audiensi tersebut, BEM-KM STKIP PGRI Bangkalan menyampaikan lima tuntutan utama kepada Polres Bangkalan:
1. Segera menindaklanjuti secara serius dan profesional kasus curanmor yang menimpa mahasiswa, disertai kejelasan progres penanganan perkara.
2. Meningkatkan intensitas patroli, pengawasan, serta langkah preventif di wilayah rawan pencurian, khususnya kawasan sekitar kampus.
3. Bersikap tegas terhadap aktivitas sopir bus yang mangkal di sisi kampus karena dinilai mengganggu ketertiban dan berpotensi menimbulkan kerawanan.
4. Membuka ruang komunikasi, sosialisasi, dan edukasi sistematis terkait pencegahan curanmor bagi masyarakat dan mahasiswa.
5. Menegakkan hukum secara tegas, transparan, dan berkeadilan terhadap pelaku curanmor guna menciptakan efek jera serta memulihkan kepercayaan publik.
BEM-KM STKIP PGRI Bangkalan memberikan tenggat waktu 7×24 jam sejak audiensi berlangsung kepada Polres Bangkalan untuk menunjukkan progres nyata atas tuntutan tersebut.
Jika hingga batas waktu itu tidak ada langkah konkret, mahasiswa menyatakan siap menempuh advokasi lanjutan sesuai koridor hukum dan etika demokrasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam mengawal keamanan publik. (Azis)***
Kasek SMAN 4 Bangkalan Bungkam Saat Dikonfirmasi Dugaan Penjualan Mobil Operasional Oleh Pihak Sekolah
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Dugaan penjualan mobil operasional milik SMAN 4 Bangkalan hasil hibah dari mantan kepala sekolah sebelumnya memantik sorotan publik.
Kendaraan berplat nomor AB 1040 KS yang sebelumnya difungsikan sebagai angkutan pelajar, dikabarkan sudah tidak lagi berada di lingkungan sekolah dan diduga telah berpindah tangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil tersebut awalnya digunakan untuk menunjang kegiatan sekolah, termasuk antar-jemput siswa dalam kegiatan tertentu.
Namun belakangan, Mobil yang bertuliskan, Angkutan Pelajar Gratis itu tak lagi terlihat parkir di area sekolah.
Ahmad Mudabbir salah satu praktisi hukum mempertanyakan kejelasan status kendaraan tersebut.
Ia menilai, jika mobil tersebut merupakan aset sekolah, baik dari pengadaan resmi maupun hibah maka pengelolaannya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.
“Kalau memang dijual, dasar hukumnya apa? Itu kan aset sekolah. Jangan sampai aset yang seharusnya untuk menunjang kegiatan siswa malah dialihkan tanpa transparansi,” ujar Ahmad Mudabbir, Rabu (18/02/2026).
Dugaan penjualan mobil operasional hibah SMAN 4 Bangkalan picu tanggapan dari mantan kepala sekolah SMAN 4 sebelumnya sekaligus pemberi hibah kendaraan tersebut.
Kepada wartawan, Hendrik menegaskan bahwa dirinya sudah tidak lagi memiliki kewenangan maupun tanggung jawab atas kendaraan tersebut karena telah dihibahkan kepada pihak SMAN 4 Bangkalan untuk kepentingan operasional.
“Mohon maaf, untuk masalah mobil, karena saya sudah menghibahkan, jadi itu bukan urusan saya lagi.” singkat Hendrik melalui pesan WhatsApp pribadinya.
Sebelumnya awak media telah berupaya menghubungi kepala SMAN 4 Bangkalan untuk dimintai keterangan, namun hingga berita ini ditayangkan dirinya belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan awak media. (Azis)***
Pelaku Curanmor Terekam kamera CCTV Belum Terungkap, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Bangkalan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Kinerja Polres Bangkalan kembali menjadi sorotan tajam. Lima bulan sejak laporan masuk, pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang wajahnya terekam jelas kamera CCTV hingga kini belum juga terungkap.
Korban adalah Supriadi, salah satu wartawan lokal. Sepeda motor Honda PCX warna merah miliknya digasak pelaku pada 12 Oktober 2025. Tak lama setelah kejadian, ia resmi melapor ke Polres Bangkalan dengan harapan kasusnya segera ditindaklanjuti. Namun harapan itu hingga kini belum berbuah hasil.
“Laporan saya masuk 12 Oktober 2025. SP2HP terakhir saya terima Desember 2025. Setelah itu, sepanjang 2026 ini tidak ada lagi SP2HP, tidak ada kabar, tidak ada perkembangan berarti, bahkan buntu komunikasi dengan penyidik,” tegas Supriadi dengan nada kecewa.

Ironisnya, kata dia, wajah pelaku terekam sangat jelas dalam rekaman CCTV tanpa penutup wajah. Rekaman tersebut bahkan telah diserahkan sebagai bagian dari bukti laporan.
“Wajah pelaku sangat jelas terekam di CCTV. Seharusnya itu bisa menjadi dasar kuat untuk mengungkap kasus ini. Tapi sampai sekarang belum ada hasil. Saya sebagai korban tentu kecewa,” terangnya.
Supriadi menilai lambannya penanganan kasus tersebut berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah hukum Polres Bangkalan.
“Kalau kasus dengan bukti sejelas ini saja belum bisa diungkap dalam waktu lima bulan, bagaimana dengan kasus lain yang minim bukti? Ini tentu menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat,” ujarnya.
Menurutnya, Kapolres Bangkalan yang baru dihadapkan pada tantangan besar untuk membuktikan komitmennya bahwa penegakan hukum di Bangkalan tidak berjalan di tempat.
“Ini menjadi ujian bagi Kapolres yang baru. Masyarakat menunggu langkah konkret, bukan hanya janji. Jangan sampai lambannya penanganan seperti ini terus membayangi dan menjadi stigma buruk bagi Polres Bangkalan,” tandas Supriyadi.
Diwaktu terpisah, Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama saat dikonfirmasi menyampaikan dengan singkat, “Nanti dikirim kan SP2HP nya ke yang bersangkutan, pak, oleh penyidik,” singkatnya.
Menanggapi pernyataan Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, yang menyebutkan SP2HP akan segera dikirimkan oleh penyidik, korban curanmor Supriadi menyampaikan kekecewaannya.
Menurut Supriadi, pengiriman SP2HP seharusnya dilakukan secara berkala tanpa harus menunggu adanya konfirmasi atau sorotan media.
“Kalau tidak dikonfirmasi dan tidak dipertanyakan seperti ini, apakah SP2HP itu akan tetap dikirim?. Jangan sampai terkesan baru bergerak setelah ada sorotan,” tegas Supriadi.
Ia menilai, mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan merupakan kewajiban penyidik, bukan sesuatu yang harus di pertanyakan terlebih dahulu.
“Seharusnya SP2HP itu rutin dikirim sesuai aturan, bukan karena ada pemberitaan atau karena korban bertanya. Kalau polanya seperti ini terus, masyarakat harus percaya dari mana terhadap kinerja Polres Bangkalan?” ujarnya.
Supriyadi juga menegaskan bahwa yang ia persoalkan bukan semata dokumen administrasi, melainkan keseriusan dalam mengungkap pelaku yang wajahnya terekam jelas di CCTV.
“Ini bukan hanya soal surat, melainkan ini soal keseriusan penanganan hukum. Lima bulan berlalu, pelaku belum tertangkap, dan perkembangan pun tidak ada. Wajar kalau publik mempertanyakan keseriusan kinerja kepolisian,” pungkasnya. (Azis)***