RS Anna Medika Tegaskan Tidak Ada Penolakan Pasien, Manajemen Akui Terjadi Miskomunikasi
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Pihak Rumah Sakit Anna Medika Bangkalan memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan bayi berusia 10 bulan yang sempat menjadi perhatian publik.
Manajemen rumah sakit menegaskan bahwa tidak terjadi penolakan pasien, melainkan adanya miskomunikasi antara pihak medis dan keluarga pasien yang panik saat itu.
Humas RS Anna Medika, Bachtiar Pradinata, menjelaskan bahwa saat bayi datang ke IGD dengan kondisi sakit, keluarga menginginkan perawatan intensif dan rawat inap.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan dan diagnosis dokter yang menangani saat itu, kondisi bayi dinilai tidak memerlukan rawat inap dan masih dapat ditangani melalui rawat jalan dengan pemberian obat sesuai resep.
Karena kondisi bayi belum menunjukkan perbaikan signifikan mengingat reaksi obat baru diberikan, keluarga kembali membawa pasien ke rumah sakit yang sama dan ditangani oleh dokter lain.
Hasil pemeriksaan tetap menyatakan bahwa bayi tidak ada indikasi untuk rawat inap.
Atas saran manajemen rumah sakit apabila masih kawatir, bayi kemudian dibawa kembali untuk langsung ditangani oleh dokter spesialis anak.
“Alhamdulillah, setelah penanganan oleh dokter spesialis anak dan pemberian obat, dalam beberapa jam kondisi bayi membaik hingga saat ini,” ujar Bachtiar. Sabtu, (3/1)
Ia menegaskan bahwa persoalan yang muncul bukan berkaitan dengan penolakan akibat administrasi, melainkan perbedaan persepsi di tengah kepanikan keluraga pasien.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat,” pungkasnya.
Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh Bachtiar Pradinata selaku Humas RS Anna Medika, didampingi manajeman rumah sakit yang kerap dipanggil Boy serta sejumlah perwakilan manajemen.
Dalam pertemuan terbuka itu hadir pula keluarga pasien yang turut menyaksikan klarifikasi bersama awak media. (Azis)***
Dugaan RS Anna Medika Tolak Pasien Bayi Usia 10 Bulan Jadi Sorotan Publik
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Penolakan pasien bayi usia 10 bulan yang hendak mendapatkan pelayanan medis di RS Anna Medika Bangkalan hanya karena tidak memiliki dokumen administrasi menuai sorotan dan kecaman keras dari publik.
Ketua Lembaga Informasi Publik Independen (LIPI) Bangkalan, Rido’i Nababan, menyebut peristiwa tersebut sebagai cermin buruknya orientasi pelayanan kesehatan yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
“Ini sangat memprihatinkan. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah dokumen lebih penting daripada nyawa manusia? Atau memang sistem pelayanan rumah sakit tersebut sedang tidak baik-baik saja?” tegas Rido’i, Jum’at, 02/01/2026
Menurutnya, rumah sakit tidak boleh menjadikan administrasi sebagai alasan utama untuk menunda atau menolak pelayanan medis, terlebih dalam kondisi pasien membutuhkan pertolongan.
Ia menilai, kejadian ini harus menjadi alarm serius bagi Dinas Kesehatan Kabupaten Bangkalan serta DPRD Bangkalan untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan RS Anna Medika.
“Ini bukan sekadar kesalahan teknis, tapi persoalan moral, etika, dan tanggung jawab negara dalam menjamin hak keselamatan dan kesehatan warganya,” tambahnya.
Senada dengan itu, Rasul Muchtar selaku Praktisi Hukum, menegaskan bahwa tindakan penolakan pasien bertentangan dengan sejumlah aturan perundang-undangan dan etika kedokteran. Ia menyebutkan, Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan secara tegas menyatakan bahwa dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.
Selain itu, Pasal 190 ayat (1) UU Kesehatan juga mengatur sanksi pidana bagi pimpinan fasilitas kesehatan atau tenaga kesehatan yang dengan sengaja tidak memberikan pertolongan pertama kepada pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Dari sisi etika kedokteran, tindakan tersebut jelas melanggar Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI), khususnya prinsip primum non nocere dan kewajiban dokter untuk memberikan pertolongan medis tanpa diskriminasi,” jelas Rasul.
Ia juga menyinggung Permenkes Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien, yang mewajibkan rumah sakit memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan nondiskriminatif, termasuk kepada pasien yang memiliki keterbatasan administratif.
Rasul menilai, jika praktik semacam ini dibiarkan, maka akan mencederai hak konstitusional warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Baik LIPI Bangkalan maupun praktisi hukum mendesak agar kasus ini tidak berhenti sebagai isu viral semata, melainkan ditindaklanjuti secara serius melalui audit pelayanan, klarifikasi terbuka, serta sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran.
“Pelayanan kesehatan tidak boleh kehilangan nurani. Rumah sakit adalah tempat menyelamatkan nyawa, bukan meja seleksi administrasi,” pungkas Rido’i Nababan. (Azis)***
Gegara Belum Memiliki Identitas, RS Anna Medika Bangkalan Diduga Tolak Pasien Bayi 10 Bulan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Bayi berusia 10 bulan dilaporkan sempat tidak mendapatkan perawatan maksimal di Rumah Sakit (RS) Anna Medika Bangkalan, lantaran kendala belum memiliki identitas atau ketiadaan akta kelahiran dan belum tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Peristiwa ini dialami oleh keluarga Sakinah (samaran), warga Bangkalan paska bayinya yang sedang dalam kondisi lemas ditolak pihak rumah sakit untuk dilakukan pengobatan secara intensif.
Sakinah menjelaskan, bayinya mengalami muntah-muntah dan diare sejak malam hari hingga memutuskan untuk dirawat di rumah sakit.
Pagi itu setibanya di IGD RS Anna Medika, Sakinah selaku orang tua sempat kaget dan kecewa setelah ditangani seorang dokter jaga dan menyatakan bahwa anaknya tidak bisa dirawat disana karena tidak memenuhi administrasi dan prosedur yang ada.

“Anak saya ditolak karena tidak punya akta kelahiran dan belum tercantum di KK,” ujar Sakinah dengan raut wajah sedih, Kamis pagi (1/1).
Tidak banyak tanya keluarga Sakinah langsung meninggalkan RS dan hanya bisa membeli obat sesuai resep yang diberikan dokter tersebut.
Di kediamannya keluarga Sakinah tampak cemas dan kelihatan bingung, tidak tahu apa yang harus dilakukannya untuk mengobati bayinya yang terlihat lemas. Hanya upaya seadanya dan memberikan obat yang baru saja di belinya.
Klarifikasi dilakukan ke pihak RS Anna Medika. Beberapa petugas di bagian IGD mengaku tidak ada pasien bayi yang ditanganinya dan menolaknya. Mereka mengaku baru saja menggantikan petugas malam.
“Kayaknya dari tadi tidak ada pasien bayi dan ditolak, mungkin itu yang jaga malam, dan kami rasa kalau hanya itu bisa ditangani” kata seorang petugas.
Petugas lain juga menambahkan, jika bayi tidak memiliki akte kelahiran dan bahkan belum tercantum di KK, menurutnya bisa ditulis di KK beserta tanggal lahirnya dan bisa langsung ke bagian pendaftaran.
“Mungkin disana mereka lebih paham,” imbuhnya.
Sementara itu saat dikonfirmasi, FN dokter yang disebut dan diduga menolak pasien bayi untuk dirawat disana, ia membantahnya dan mengaku hanya ada kendala teknis mengenai data pasien saat melakukan entri ke dalam sistem rumah sakit.
“Saya tidak menolaknya. Tapi ketika mau entry data, dan data pasien tidak ada di KK dan tidak punya akte kelahiran, terus mau ditulis apa di sistem?” ujarnya.
Dr. FN juga menegaskan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal, kondisi bayi tidak masuk kategori gawat dan masih bisa ditangani rawat jalan.
Namun demikian, perbedaan keterangan antara keluarga pasien dan pihak rumah sakit justru mempertegas adanya celah serius dalam penerapan prosedur pelayanan, khususnya dalam situasi darurat.
Kasus ini menyoroti adanya sistem pelayanan kesehatan yang masih menempatkan administrasi sebagai syarat utama sebelum keselamatan jiwa.
Dalam prinsip pelayanan medis terutama penanganan pasien di Instalasi Gawat Darurat (IGD), terlebih bayi sebagai kelompok paling rentan, seharusnya dilakukan tanpa diskriminasi dokumen.
Karena regulasi kesehatan secara tegas mengamanatkan bahwa tindakan penyelamatan nyawa wajib diprioritaskan. (Azis)***
Tingkatkan Pelayanan Kesehatan, Bupati Bangkalan Meresmikan Gedung Baru UPT Puskesmas Tanah Merah
WARTAPENASATUJATIM | Bupati Bangkalan, Ir. H.Lukman Hakim, S.Ip., M.H. meresmikan bangunan gedung baru UPT Puskesmas Tanah Merah, pada hari ini,Selasa, 30 Desember 2025.Hal ini sebagai wujud komitmen pemkab Bangkalan dalam meningkatkan kualitas fasilitas dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
Acara tersebut dihadiri oleh, Bupati Bangkalan Ir. H. Lukman Hakim, S.Ip., M.H., Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Dja’far, S.Ag, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Hj. Nur Khotibah, S.ST., Bd., M.Mkes., Kepala Puskesmas Tanah Merah, IB Hanafi serta seluruh kepala puskesmas se-Kabupaten Bangkalan dan Forkopimcam Tanah Merah.
Bupati Bangkalan berharap, Adanya gedung baru di UPT Puskesmas Tanah Merah di harapkan mampu menunjang layanan kesehatan yang lebih optimal,nyaman, dan representatif, sekaligus memperkuat pelayanan kesehatan dasar di Kabupaten Bangkalan.
“Pemkab Bangkalan akan terus berupaya menghadirkan fasilitas pelayanan kesehatan yang layak demi mewujudkan masyarakat yang sehat dan sejahtera.,” ungkap nya, Selasa,30/12/2025.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Tanah Merah, IB Hanafi menyampaikan ungkapan terimakasih kepada pemkab Bangkalan yang telah mendukung layanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan, khusus nya di UPT Puskesmas Tanah Merah.
“Dengan adanya gedung baru ini, semoga kami bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan dan masyarakat yang sakit merasa lebih baik dan nyaman.Terima kasih atas dukungan Bapak Bupati Bangkalan dan semua pihak yang terlibat didalamnya,” tutupnya. (Azis)***
Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran Tentang Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Dalam rangka menyambut hari Natal 2025 dan menyambut malam Tahun Baru 2026. Yang biasanya masyarakat bangkalan melakukan berbagai kegiatan seperti menyalakan pesta kembang api dan menyalakan petasan, kali ini Bupati Bangkalan Ir. H.Lukman Hakim, S.Ip, M.H., melalui surat edaran menyampaikan beberapa hal untuk dapat perhatian dari masyarakat bangkalan, yaitu:
1- Menghimbau dan mengajak masyarakat untuk merayakan Natal dan Tahun Baru dengan sederhana sebagai bentuk empati kepada saudara kita di Aceh dan Sumatera Utara yang mendapat musibah bencana banjir dan tanah longsor.
2- Melakukan kegiatan dengn do’a bersama untuk memohon keselamatan dan keberkahan.
3- Melakukan kegiatan sosial untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
4- Tidak melakukan pawai kendaraan dan menyalakan petasan pada saat malam Tahun Baru.
5-Bupati Bangkalan meminta seluruh camat yang berada di wilayah Kabupaten Bangkalan agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat melalui Lurah / Kepala Desa di wilayah masing-masing.
Beliau menegaskan agar masyarakat Bangkalan dalam rangka merayakan pesta malam tahun baru 2026, Untuk dilakukan dengan sederhana dan masyarakat dihimbau untuk tidak menyalakan petasan.
“Kita ada himbauan kepada masyarakat bangkalan melalui surat edaran ini, Untuk tidak melakukan pesta malam tahun Baru yang berlebih-lebihan. kemudian kita upayakan menyambut malam tahun Baru untuk doa bersama demi keselamatan seluruh bangsa Indonesia,,” tegasnya .
Iapun menjelaskan, Bahwa hal tersebut sudah dirapatkan dengan para ulama dan para tokoh – tokoh agar masyarakat bangkalan tidak melakukan kegiatan yang berlebihan karena mengingat posisi atau kondisi masyarakat Aceh dan Sumatera Utara saat ini.
“Kita kali ini tidak melakukan kegiatan perayaan malam Tahun Baru seperti sebelumnya, karena saudara kita di Aceh dan Sumatera dalam kondisi berkabung prihatin, Saya pikir untuk ekspresi perayaan tahun baru 2026 ini untuk dilakukan dengan sederhana,” jelasnya. (Azis)***
Bupati dan Wabup Bangkalan Hadiri Peresmian Renovasi Gedung Puskesmas Burneh
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Bupati Bangkalan Ir. H. Lukman Hakim, S.Ip, M.H. meresmikan renovasi gedung Puskesmas Burneh yang pembangunannya baru selesai tahun ini, pada hari selasa, 30 Desember 2025 di halaman Puskesmas Burneh Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Acara tersebut dihadiri oleh, Bupati Bangkalan Ir. H. Lukman Hakim, S.Ip, M.H., Wakil Bupati Bangkalan, Fauzan Dja’far, S.Ag, S.H., M.H., Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan Hj.Nur Khotibah, S.ST., Bd., M.Mkes, Kepala Puskesmas Burneh Syaiful Hidayat beserta seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan dan Forkopimcam Burneh.
Pada kesempatan itu, Lukman Hakim menyampaikan, renovasi gedung puskesmas tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangkalan untuk memaksimalkan fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Bangkalan.

“Insyaallah nanti pada akhirnya kita juga akan membangun rumah sakit di berapa titik, insyaallah di blega cuman bertahap karna finansial kita, untuk tahun depan masih persiapan mungkin running nya itu di tahun 2027, dalam rangka itu sebetulnya ada beberapa faktor, mungkin karna kemampuan kita sekarang masih cuman tiga untuk pembangunan puskesmas nya mungkin nanti bertahap, nanti beberapa puskesmas yang kurang layak kita akan coba untuk diperbaiki juga,” ujarnya, Selasa, 30/12/25.
Beliau Juga berharap, dengan adanya gedung ini tentunya pelayanan kesehatan di Puskesmas Burneh harus di maksimalkan dan disosialisasikan pelayanannya kepada masyarakat dengan baik.
Selain itu Lukman Hakim menghimbau masyarakat bangkalan dalam rangka perayaan malam tahun baru 2026 ini. Supaya dilakukan dengan sederhana dan masyarakat dihimbau untuk tidak menyalakan petasan.
“Kita ada himbauan untuk tidak melakukan itu dan kemudian di upayakan di arahkan untuk doa bersama untuk keselamatan seluruh bangsa Indonesia. Hal ini sudah kita rapatkan dengan para ulama, para tokoh agar tidak melakukan kegiatan yang berlebihan karena mengingat posisi atau kondisi masyarakat kita dan saudara kita di Aceh, Sumatera dalam kondisi berkabung prihatin, saya pikir untuk ekspresi perayaan tahun baru ini untuk dilakukan sederhana,” pungkasnya .
Ditempat yang sama, Syaiful Hidayat selaku kepala puskesmas burneh mengucapkan puji syukur ke hadirat Alloh SWT. atas terlaksananya peresmian renovasi gedung puskesmas yang berjalan dengan lancar dan sukses.
“Mudah – mudahan dengan adanya gedung baru ini bisa meningkatkan mutu layanan dan mutu manajemen di Puskesmas Burneh, Semoga kedepan nya puskesmas burneh ini dapat pembangunan lagi khusus nya di unit – unit layanan, ranap inap dan kefarmasian,” ungkapnya. (Azis)***
Direktur PUDAM Sumber Sejahtera Bangkalan Ucapkan Selamat Tahun Baru 2026 Masehi
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Menjelang datangnya Tahun Baru 1 Januari 2026 Masehi, H. Sjobirin Hasan,SE,MBA, selaku Direktur Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Sumber Sejahtera Kabupaten Bangkalan mengucapkan Selamat Tahun Baru,
Dia berharap Tahun Baru ini dijadikan momentum sebagai kebangkitan Kabupaten Bangkalan, Melalui berbagai langkah langkah kecil dari diri sendiri serta mempererat tali persaudaraan dan menjaga keharmonisan terhadap seluruh lapisan masyarakat.
“Selamat Tahun Baru 2026, Mari kita jadikan Tahun Baru ini sebagai momentum kebangkitan Kabupaten Bangkalan dengan semangat gotong royong, inovasi dan kepedulian, Untuk kemajuan bersama demi kota Bangkalan yang lebih maju dan sejahtera serta dapat membanggakan anak cucu kita dimasa depan.” tandasnya. (Azis)***
Sambutan Penuh Apresiasi Wabup Bangkalan dan Anggota DPR RI Syafiuddin di Acara Deklarasi dan Peresmian Komunitas WPK
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Komunitas Wartawan Peduli Keadilan (WPK) resmi dideklarasikan pada Sabtu, 20 Desember 2025, di Long Gledhek Resto, Martajasah, Kabupaten Bangkalan. Deklarasi ini menjadi momentum penguatan sinergitas antara insan pers, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berkeadilan.
Acara deklarasi dihadiri Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Jakfar, Anggota DPR RI Komisi V Syafiuddin Asmoro, Ketua Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Kabupaten Bangkalan H. Marhayat, jajaran kepala desa, tokoh masyarakat, serta insan pers dari berbagai Komunitas Wartawan di Bangkalan.
Kehadiran unsur eksekutif, legislatif, dan komunitas pers dalam satu forum tersebut membuktikan komitmen bersama untuk membangun komunikasi yang terbuka dan kolaboratif, khususnya dalam menyampaikan informasi publik serta mengawal pembangunan daerah.
Anggota DPR RI sekaligus Pembina WPK, Syafiuddin Asmoro, menyampaikan bahwa sinergitas yang sehat antara pers dan lembaga pemerintahan merupakan kunci terciptanya demokrasi yang berkualitas. Menurutnya, pers memiliki peran strategis sebagai mitra pembangunan sekaligus pengawas kebijakan publik.

“Pers harus mampu membangun sinergi dengan pemerintah, tanpa kehilangan independensinya. Kolaborasi yang sehat justru akan melahirkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, keberadaan WPK diharapkan menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan pemerintah, sehingga aspirasi publik dapat tersampaikan secara utuh dan berimbang.
Sementara itu, Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Jakfar menyambut baik terbentuknya WPK sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menyampaikan informasi pembangunan kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif. Kami berharap WPK dapat menjadi mitra yang objektif dan profesional dalam menyampaikan informasi kepada publik,” katanya.
Ketua WPK Supriadi menegaskan bahwa WPK berkomitmen membangun sinergitas yang berkelanjutan dengan eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta seluruh elemen masyarakat, demi kepentingan publik.
“Kami ingin menghadirkan jurnalisme yang mencerahkan, solutif, dan bertanggung jawab. Sinergitas yang kami bangun bukan untuk melemahkan fungsi kontrol, tetapi untuk memperkuat pembangunan yang berkeadilan,” ujar Supriadi.
Ia menambahkan, komitmen tersebut akan diwujudkan melalui kerja jurnalistik yang profesional, menjunjung tinggi etika, serta konsisten mengawal isu-isu strategis daerah.
“Deklarasi WPK ini diharapkan menjadi langkah awal terbangunnya kolaborasi yang kuat antara pers, pemerintah, dan masyarakat dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bangkalan yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan.” pungkasnya. (Azis)***
Dua Tersangka Tambang Ilegal Tidak Ditahan, Polres Bangkalan Hanya Terapkan Wajib Lapor
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Polres Bangkalan memastikan dua tersangka kasus Tambang Ilegal di wilayah Kecamatan Labang dan Kecamatan Klampis tidak dilakukan penahanan. Meski telah berstatus tersangka, keduanya hanya dikenakan wajib lapor oleh penyidik.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial HS, yang diamankan di Kecamatan Labang, serta AM, yang diamankan di Kecamatan Klampis.
Keduanya sempat diamankan dalam proses penyidikan, namun kini tidak ditahan di rumah tahanan Polres Bangkalan.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan pertimbangan penyidik, terutama karena sikap kooperatif yang ditunjukkan para tersangka selama proses hukum berjalan.
“Benar, saat ini kedua tersangka tidak dilakukan penahanan. Pertimbangannya karena yang bersangkutan kooperatif, sehingga penyidik menerapkan wajib lapor. Jadi tidak ada istilah penangguhan penahanan maupun tahanan kota,” ujar Ipda Agung Intama kepada wartawan. Kamis, (18/12/2025).
Namun, kebijakan tersebut dinilai kontras dengan pernyataan Kasat Reskrim Polres Bangkalan saat konferensi pers awal penanganan perkara. Dalam kesempatan itu, Kasat Reskrim secara tegas menyatakan bahwa tindak pidana pertambangan ilegal merupakan kejahatan serius yang berdampak luas terhadap lingkungan dan negara.
Bahkan, dalam konferensi pers tersebut, Kasat Reskrim menegaskan penerapan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) terhadap kedua tersangka.
Meski tidak berada di balik jeruji, Agung memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka tetap berjalan hingga tuntas. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
“Proses hukum tetap berjalan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan,” imbuhnya.
Agung juga menegaskan bahwa dalam sistem hukum pidana, penetapan tersangka tidak selalu harus diikuti dengan penahanan.
“Setiap perkara itu tidak harus dilakukan penahanan. Namun prosesnya tetap berlanjut, dan yang bersangkutan wajib lapor sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Polres Bangkalan Tegaskan Temuan Janin di Tanah Merah Merupakan Janin Hewan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Polres Bangkalan merespons cepat laporan masyarakat terkait penemuan benda yang diduga janin di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, pada Selasa (16/12/2025) sekira pukul 06.00 WIB.
Temuan tersebut berlokasi di Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Menindaklanjuti laporan warga, Kapolsek Tanah Merah AKP Suyitno, S.H., M.H. bersama Unit Reskrim Polsek Tanah Merah, SPKT Polsek Tanah Merah, Tim Medis Puskesmas Tanah Merah, serta Kepala Desa Dumajah langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Sebagai bagian dari tahapan penyelidikan awal, petugas melakukan serangkaian tindakan kepolisian, termasuk pembongkaran makam di pemakaman umum yang diduga menjadi lokasi penguburan janin.
Selanjutnya, temuan tersebut dibawa ke RSUD Syamrabu Bangkalan untuk dilakukan pemeriksaan medis dan forensik.
Plt. Kasihumas Polres Bangkalan IPDA Agung Intama menyampaikan bahwa langkah cepat dilakukan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan forensik di RSUD Syamrabu Bangkalan, dapat dipastikan bahwa temuan yang dilaporkan warga tersebut merupakan janin hewan, bukan janin manusia,” jelasnya saat dikonfirmasi di Polres Bangkalan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
“Kami mengapresiasi kepedulian masyarakat yang segera melapor kepada pihak kepolisian. Namun kami mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya penanganan setiap kejadian kepada aparat kepolisian,” tambahnya.
Dengan adanya hasil pemeriksaan tersebut, Polres Bangkalan memastikan tidak ditemukan unsur tindak pidana terkait dugaan pembuangan janin manusia di wilayah Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. (Azis)***