Strategi Pudam Sumber Sejahtera Bangkalan Antisipasi Kapasitas Pelayanan Air di Musim Kemarau
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Untuk mengoptimalkan dan mencegah krisis air di musim kemarau, Pudam Sumber Sejahtera Bangkalan melaksanakan kegiatan Survei daerah rawan air bersih dengan melakukan koordinasi bersama beberapa Kepala Desa di Kecamatan Geger Kabupaten Bangkalan, Senin (08/12/25).
Survei lahan potensi air untuk kegiatan Geolistrik melihat potensi air ini bertujuan untuk mengembangkan potensi sumber air bersih di daerah Kabupaten Bangkalan, guna memenuhi kebutuhan sehari – hari masyarakat yang terus meningkat, dan menjamin pasokan air bersih yang berkelanjutan.

Selaku Direktur Pudam Sumber Sejahtera Bangkalan, H. Shobirin Hasan, S.E, MBA, menuturkan, Titik pencarian potensi sumber air adalah untuk mengidentifikasi lokasi terbaik guna memenuhi berbagai kebutuhan penting saat musim kemarau tiba.
“Kami sedang berusaha menemukan titik potensi air dalam rangka upaya mitigasi wilayah yang terdampak saat musim kemarau. Sehingga saat musim kemarau droping air bisa dikurangi,” tuturnya.
Iapun berharap dukungan dan Do’a dari masyarakat setempat agar kegiatan pencarian titik lokasi yang berpotensi air berjalan dengan lancar .
“Mohon doanya supaya usaha kami dipermudah Allah SWT dan menjadi layanan yang penuh barokah,” tutupnya.
Perkuat Kapasitas Internal WPK Rangkul Dua Tokoh Muda Sebagai Konsultan Hukum
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Untuk membangun identitas dan rasa memiliki, serta menciptakan dampak positif yang lebih besar dan kuat daripada individu masing masing,dalam hal emosional, profesional dan sosial.
Solidaritas dan profesionalitas Wartawan Peduli Keadilan (WPK) merangkul dua tokoh muda sebagai konsultan hukum dengan tujuan untuk memastikan kepatuhan hukum dan mengelola risiko serta mendapatkan perspektif segar dalam menghadapi tantangan hukum yang dinamis.
Dengan demikian WPK semakin menguat seiring bergabungnya dua tokoh muda, Bung Yodika dan Bung Mudabbir, sebagai Konsultan Hukum resmi organisasi tersebut. Jumat, (05/12/2025).
Keduanya dikenal aktif dalam isu-isu penegakan hukum dan memiliki rekam jejak dalam advokasi masyarakat. Kehadiran mereka di tubuh WPK dianggap sebagai angin segar untuk meningkatkan kualitas pendampingan hukum terhadap para anggota maupun respon organisasi terhadap berbagai persoalan publik.
Supriadi, Ketua WPK menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas internal, terutama dalam hal mengawal transparansi hukum dan keadilan di wilayah hukum Kabupaten Bangkalan.
“Dengan hadirnya Bung Yodika dan Bung Mudabbir, WPK semakin percaya diri dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Kami membutuhkan pendampingan hukum yang kuat, profesional, dan responsif, dan keduanya memenuhi kriteria itu,” ujarnya. Jumat, (05/12/2025).
Sementara itu, Bung Yodika menegaskan komitmennya untuk mendukung WPK dalam setiap proses advokasi, terutama ketika berkaitan dengan hak-hak jurnalistik dan perlindungan kerja wartawan.
“Kami hadir bukan hanya sebagai penasehat, tapi sebagai bagian dari perjuangan bersama untuk menciptakan ekosistem pers yang sehat dan berkeadilan,” sambut hangat konsultan hukum WPK.
Senada dengan itu, Bung Mudabbir menambahkan bahwa WPK adalah mitra strategis dalam memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum di daerah.
“Kami siap memberikan pendampingan penuh, baik secara litigasi maupun non-litigasi. WPK adalah garda depan dalam menyuarakan fakta, dan sudah seharusnya didukung oleh kekuatan hukum yang proporsional,” jelasnya.
Di sisi lain, para anggota WPK menyambut baik kehadiran dua konsultan hukum tersebut. Mereka menilai langkah ini menunjukkan keseriusan WPK dalam memperkuat struktur organisasi, terutama di tengah banyaknya kasus yang membutuhkan pendampingan dan advokasi. Pendekatan profesional dan respons cepat dari konsultan hukum dinilai akan meningkatkan kredibilitas WPK di mata publik.
Dengan bertambahnya dua konsultan hukum ini, WPK berharap mampu meningkatkan perannya dalam mengawal berbagai persoalan hukum yang melibatkan publik, serta mempertegas posisi organisasi sebagai mitra kritis namun konstruktif bagi pemerintah dan lembaga penegak hukum di Bangkalan.*** (Azis)
Datangi Disdik Bangkalan FKPB Soroti Progres Renovasi Gedung SDN Patemon 1
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN – Forum Komunikasi Pemuda Bangkalan (FKPB) mendatangi Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan, Kamis, 4 Desember 2025. Mereka mempertanyakan pembangunan gedung ruang kelas baru di SDN Patemon 1, Kecamatan Tanah Merah, yang hingga kini awal Desember masih 1 gedung yang dibangun
Ketua FKPB, Taufik Nurhidayat, menduga adanya kejanggalan dalam proses pembangunan rehab gedung ruang kelas baru tersebut. Berdasarkan penelusuran pihaknya di lokasi ada 3 kelas yang di bongkar atapnya, maka kami perlu mendatangi Dinas Pendidikan untuk memastikan ada berapa ruang kelas yang di rehab oleh dinas pendidikan Bangkalan.
“Informasi data yang kami dapatkan dari sirup.lkpp.go.id/home/ bahwa pembangunan rehab gedung sekolah ruang kelas mencapai Rp. 294.844.900 juta maka kami menganggap perlu berkoordinasi dengan dinas pendidikan bangkalan, dikarenakan hingga sampai kini awal Desember di lokasi masih terpantau hanya 1 ruang kelas yang di renovasi,” ujar Taufik.
“Mengacu di lokasi pembangunan rehab gedung ruang kelas ada 3 kelas yang sudah dirobohkan atapnya oleh pihak kontraktor,” ujarnya
Taufik menekankan, agar pihak kontraktor untuk memberikan petunjuk atau mungkin bener agar persepsi masyarakat tidak buram terkait kegiatan pembangunan rehab ruang kelas, dikarenakan ini sudah bulan Desember memasuki akhir akhir tahun khawatir persepsi masyarakat kegiatan tersebut tidak selesai di tahun 2025 ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Bangkala, Ali Yusri Purwanto, menjelaskan bahwa pembangunan rehab gedung ruang kelas di SDN Patemon 1 memang hanya satu ruang kelas, namun pembangunan rehab gedung ruang kelas tersebut di dak atau di cor dikarenakan lahan sempit dan supaya nanti kalau ada anggaran bisa penambahan ruang kelas baru ke atas, jelasnya
Yusri, sapaan akrab Ali Yusri Purwanto, juga menyampaikan terima kasih pada teman-teman FKPB yang sudah peduli memberi masukan dan kritik yang membangun terhadap Disdik Bangkalan.
“Selebihnya tuntutan dari FKPB nanti saya akan teruskan kepada pimpinan kami,” pungkasnya*** (Azis)
Kapolres Bangkalan Akui Keterbatasan Teknologi Sebagai Salah Satu Kendala Signifikan Proses Penyidikan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menemui langsung sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Peduli Keadilan (WPK) dalam agenda audiensi di Mapolres Bangkalan, Rabu (03/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres secara terbuka mengakui bahwa sarana pendukung untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya masih belum memadai.
Menurut Hendro, rekaman CCTV yang sering dijadikan rujukan dalam penanganan kasus curanmor tidak selalu mampu memberikan hasil maksimal tanpa dukungan teknologi analisis yang lebih canggih.
“CCTV itu cuma pendukung, apabila alat teknologi yang dimiliki belum bisa membantu mengungkapkan kasus curanmor secara detail,” ujarnya.
Meski memiliki keterbatasan, Hendro memastikan bahwa pihaknya tetap menjadikan CCTV sebagai bukti penunjang dalam proses penyelidikan. Ia juga menyampaikan empati kepada salah satu wartawan yang menjadi korban curanmor.
“Kami akan terus mengupayakan semaksimal mungkin. Terkait curanmor milik rekan wartawan, saya pribadi turut empati dan simpati atas kehilangannya,” tuturnya.
Terkait minimnya progres pengungkapan hingga saat ini, Hendro menjelaskan bahwa kasus curanmor memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Jika tidak terdapat identitas atau petunjuk yang jelas mengenai pelaku, proses pengungkapan dapat memakan waktu lama.
“Ada salah satu kasus curanmor prosesnya cepat karena pelaku ada yang kenal, identitas ada, orangnya tahu, maka itu mudah mencarinya. Kalau kasus curanmor tergantung, bisa lama, bisa cepat. Ada juga yang sampai 3 tahun baru terungkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Supriadi, korban yang juga seorang wartawan menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Bangkalan. Ia menilai pelayanan yang diberikan tidak profesional, terutama dalam hal komunikasi terkait perkembangan perkara.
Supriadi menuturkan bahwa dirinya mendapat respons tidak mengenakkan ketika menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Penyidiknya songong dan arogan. Ketika saya tanya perkembangan, malah jawab ‘tidak perlu ditanya bro, kalau ada perkembangan pasti dikirim’,” ujarnya menirukan ucapan penyidik.
Supriadi juga menegaskan bahwa dirinya dan para jurnalis pada dasarnya merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, ia berharap proses pengungkapan kasus curanmor yang menimpanya dapat ditangani lebih serius dan komunikatif.
“Kami ini mitra kepolisian. Setiap ada rilis, kegiatan, atau informasi penting, wartawan selalu siap membantu publikasi. Maka ketika kami menjadi korban, seharusnya pelayanan dan komunikasinya juga lebih baik. Harapan saya kasus ini bisa segera diungkap,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus curanmor bukan hanya soal kehilangan barang pribadi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau kasus sederhana seperti curanmor saja sulit ada progres, bagaimana masyarakat bisa percaya? Makanya saya berharap betul kasus ini segera terungkap,” pungkasnya.
Korban meminta agar penyidik memberikan pelayanan yang lebih terbuka, humanis, dan responsif sehingga hubungan baik antara insan pers dan Polres Bangkalan tetap terjaga.*** (Azis)
WPK Pertanyakan Profesionalisme Penanganan Sejumlah Kasus di Polres Bangkalan
WARTAPENASATUJATI | Bangkalan – Pada Rabu, 3 Desember 2025, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Peduli Keadilan (WPK) mendatangi Mapolres Bangkalan untuk mempertanyakan progres sejumlah perkara yang dinilai mandek dalam penanganan proses hukum di Polres Bangkalan.
Kehadiran WPK yang terdiri dari puluhan media tersebut bertujuan mempertegas pentingnya profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani berbagai laporan yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan secara signifikan.
Koordinator audiensi, Syaiful Anam mengatakan, beberapa perkara yang dianggap jalan di tempat harus menjadi perhatian serius Polres Bangkalan.

“Salah satu yang perlu diperhatikan adalah perkara galian C ilegal yang telah menewaskan enam santri yang sampai sekarang aktivitasnya masih berlangsung. Kapolres pernah mengatakan akan menutup, tapi faktanya masih beroperasi,” ujar Anam yang juga Ketua Komunitas Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan).
Senada dengan itu, Ketua WPK, Supriadi menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik di Polres Bangkalan. Menurutnya, pola komunikasi yang baik penting dilakukan, terutama komunikasi dengan media.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan beberapa kasus yang belum terungkap menunjukkan lemahnya kinerja aparat dalam bekerja secara profesional, khususnya kasus curanmor milik rekan wartawan yang terjadi 2 bulan yang lalu.
“Ada kasus curanmor dengan korban seorang wartawan, bahkan merupakan mitra Polres. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bukti lengkap, saksi ada, tapi tidak ada perkembangan sedikitpun, padahal kasusnya sudah kurang lebih 2 bulan berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyambut hangat kedatangan rekan-rekan WPK. Ia menyebut masukan tersebut sebagai bahan evaluasi internal agar kinerja jajarannya semakin baik.
“Saya pribadi berterima kasih atas masukan dari rekan-rekan semua. Ini akan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Terkait persoalan galian C yang menelan korban enam santri di Jaddih, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penutupan secara langsung, namun melarang keras kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami melarang, bukan menutup. Setiap aktivitas yang melanggar hukum pasti akan ditindak. Jika masih membandel, tentu ada konsekuensi hukum yang menunggu,” tegasnya.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut berakhir dengan sejumlah harapan dari WPK. Mereka menekankan pentingnya transparansi, percepatan penanganan perkara, serta komunikasi terbuka antara kepolisian dan awak media.
WPK juga menilai bahwa pers merupakan mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik. Karena itu, mereka menginginkan adanya hubungan yang lebih kolaboratif, sekaligus profesional, antara lembaga penegak hukum dan insan pers.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi WPK dan Polres Bangkalan untuk memperbaiki pola komunikasi, membuka ruang dialog, serta memperkuat komitmen dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.*** (Azis)
Pendampingan Penyaluran Bantuan Pangan di Desa Glisgis Berjalan Lancar
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan — Koramil 0829-12/Modung melaksanakan pendampingan penyaluran Bantuan Pangan Beras dan Minyak Goreng dari Badan Pangan Nasional (BAPANAS) untuk periode Oktober–November 2025, yang digelar di Balai Desa Glisgis, Kecamatan Modung, Selasa (2/12/25).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat serta memastikan bantuan tersalurkan tepat sasaran.
Pendampingan dilakukan oleh Babinsa Koramil 0829-12/Modung, Sertu Syahrir, bersama satu orang anggota. Penyaluran turut melibatkan unsur terkait, antara lain Kanit Intel Polsek Modung, Kasi Kesmas Kecamatan Modung, Kepala Desa Glisgis, pendamping PKH, pendamping Bulog, perangkat desa, serta masyarakat penerima manfaat. Total 214 jiwa tercatat menerima bantuan pangan pada periode ini.

Setiap penerima bantuan memperoleh beras sebanyak 10 kilogram per bulan. Khusus untuk penyaluran bulan Oktober dan November, masing-masing warga menerima total 20 kilogram beras serta tambahan minyak goreng sebanyak 4 liter per orang.
Para penerima berasal dari tiga dusun, yaitu Dusun Pao Golek (68 jiwa), Dusun Tandes (79 jiwa), dan Dusun Bankarsah (67 jiwa).
Sertu Syahrir menegaskan bahwa kehadiran Babinsa bukan sekadar mendampingi, tetapi juga memastikan distribusi berjalan tertib.
“Kami berupaya menjaga agar penyaluran bantuan dapat berlangsung aman, teratur, dan tepat sasaran, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, seluruh proses penyaluran berjalan aman, tertib, dan tanpa kendala. pihak Koramil menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam membantu kesejahteraan masyarakat di wilayah binaan.*** (Azis)
Tingkatkan Keadilan Hukum Bagi Masyarakat, Kajari Bangkalan Bangun 13 Restorative Justice di Sejumlah Desa
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan terus memperluas akses keadilan bagi masyarakat dengan membangun 13 Rumah Restorative Justice (RJ) di sejumlah desa. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan penyelesaian perkara yang lebih humanis, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
RJ merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Alih-alih fokus pada pembalasan, mekanisme ini mengutamakan dialog serta mediasi guna mencapai kesepakatan yang adil sehingga keadaan dapat dipulihkan seperti semula.
Di Indonesia, penerapan restorative justice telah diatur dalam beberapa regulasi, antara lain Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2024 serta Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020.
Kedua aturan tersebut menjadi landasan kuat bagi aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara tertentu melalui pendekatan pemulihan.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan, Hendrik Murbawan, S.H., M.H. menegaskan bahwa pembentukan Rumah RJ bukan sekadar tempat penyelesaian kasus, tetapi juga pusat edukasi hukum bagi masyarakat.
“Rumah Restorative Justice ini kami dirikan untuk mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Tidak semua perkara harus berujung vonis pidana. Melalui RJ, kami mendorong penyelesaian yang memulihkan, bukan menghukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa RJ hanya dapat diterapkan pada perkara tertentu, yakni yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun dan pelakunya bukan residivis.
Selain itu, dalam prosesnya harus ada kesukarelaan dari korban dan pelaku untuk berdamai, serta pengawasan dari tokoh masyarakat atau perangkat desa.
“Kriteria penerapan RJ sangat jelas. Selain syarat ancaman hukuman maksimal lima tahun, pelaku tidak boleh residivis, dan yang terpenting ada ruang musyawarah yang jujur antara korban dan pelaku. Kami pastikan prosesnya transparan dan tidak ada paksaan,” tambahnya.
Namun demikian, restorative justice bukan berarti pelaku bebas begitu saja tanpa konsekuensi. Rumah RJ juga memberlakukan sanksi sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban moral pelaku kepada masyarakat.
“RJ tetap harus memberikan efek jera. Itu sebabnya dalam beberapa kasus kami menetapkan sanksi sosial, misalnya kerja bakti atau kegiatan sosial yang disepakati bersama. Yang terpenting adalah hubungan yang rusak kembali pulih,” tegas Hendrik.
Selain menangani mediasi perkara, Rumah RJ juga berperan sebagai pusat sosialisasi dan edukasi mengenai hukum pidana, perlindungan hukum, serta budaya musyawarah.
Hendrik berharap keberadaan Rumah RJ bisa menjadi jembatan bagi masyarakat dalam memahami proses hukum dan memperoleh keadilan secara lebih cepat dan mudah.
Dengan berdirinya 13 titik Rumah RJ di berbagai desa, Kejari Bangkalan optimis kehadiran lembaga ini akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang humanis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.***(Azis)
Keluarga Korban Pencabulan Laporkan Pelaku Dugaan Rudapaksa di Ponpes Galis Ke Polda Jatim
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Korban dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum Lora (Gus) di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini mendapat pendampingan psikologis. Pendamping Psikologi mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.
Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Mutmainnah, M.Si, mengatakan telah mendampingi satu korban sejak awal hingga proses pelaporan resmi ke Polda Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar isu, tetapi benar adanya bahwa terjadi pencabulan di salah satu Ponpes di Kecamatan Galis. Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (02/12/2025).
Menurutnya, korban menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam sehingga perlu pendampingan khusus. Ia menegaskan bahwa keberanian korban lain untuk mengungkapkan apa yang mereka alami sangat penting demi penegakan hukum yang transparan.
“Yang perlu saya tegaskan, seluruh korban harus berani speak up untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Kita harus sama-sama mengawal kasus ini dengan niat mengawal kebenaran,” ucapnya.
Ia juga berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain serta memastikan lingkungan pesantren tetap aman bagi para santri.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik mengingat posisi pelaku sebagai tokoh pesantren yang seharusnya menjadi teladan. Hingga kini, Media ini akan terus melakukan pendalaman informasi kepada Polda Jatim guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta potensi korban lain dalam kasus tersebut.***(Azis)
Masyarakat Desak Polres Bangkalan Tangkap Lora Diduga Pelaku Rudapaksa Santriwati di Ponpes Galis
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Sebuah video berdurasi 7 detik yang diunggah oleh akun TikTok @gerakanrakyat tengah viral diperbincangkan masyarakat.
Video tersebut menampilkan seorang perempuan yang menggelar aksi ekspresi di ruang publik sembari menyuarakan desakan keras kepada Polres Bangkalan agar segera menuntaskan kasus dugaan Rudapaksa di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Galis.
Dalam video itu, orator menyampaikan seruan lantang mengenai dugaan tindakan tak senonoh yang disebut dilakukan oleh seorang oknum pengurus yayasan ponpes. Oknum tersebut diduga merupakan LORA, yang merupakan anak dari pengasuh atau pengelola pondok pesantren tersebut.
“Kepada Polres Bangkalan, segera tangkap Lora yang merudal paksa santriwatinya di Galis supaya tidak bertambah korbannya!” begitu ujar sang orator dalam video yang kini telah ditonton ribuan pengguna TikTok.
Aksi ini mencuat setelah beredar kabar bahwa beberapa santriwati diduga menjadi korban pelecehan oleh oknum tersebut. Meski pihak korban maupun pihak ponpes belum memberikan pernyataan resmi, ekspresi publik di media sosial memicu dorongan agar penegak hukum segera mengambil langkah konkret.
Kasus yang menyangkut dunia pendidikan pesantren selalu menjadi atensi besar masyarakat mengingat posisi santri sebagai pihak yang sangat bergantung pada lingkungan dan pengasuhnya.
Karena itu, seruan untuk membuka fakta dan menegakkan proses hukum secara transparan semakin menguat di berbagai ruang publik, termasuk media sosial.
Aksi dalam video tersebut menjadi representasi keresahan masyarakat yang berharap tidak ada lagi korban menyusul dugaan tindakan asusila tersebut.
Babinsa Pangeranan Hadiri Musyawarah Pembentukan RW
WARTAPENASATUJATIM | BANGKALAN — Babinsa Kelurahan Pangeranan Koramil 0829-01/Kota, Serka Mustakim bersama satu orang anggota Koramil menghadiri Musyawarah Rapat Pembentukan RW 09 di Perumahan Pangeranan Asri, Jl. Rajawali, Kelurahan Pangeranan, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan, Minggu (30/11/25).
Kegiatan musyawarah berlangsung hangat dan partisipatif, dihadiri berbagai unsur masyarakat dan pemerintahan setempat.

Rapat yang digelar sebagai langkah pembenahan administrasi wilayah ini mendapat antusias masyarakat demi terciptanya tata kelola lingkungan yang lebih baik.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kasat Binmas Polres Bangkalan, Lurah Pangeranan, Bhabinkamtibmas Pangeranan bersama satu anggota Polres Bangkalan, Babinsa Pangeranan dan satu anggota Koramil Kota, Ketua RT/RW Pangeranan, serta Kasi Pemerintahan Kelurahan Pangeranan.
Serka Mustakim menyampaikan bahwa kehadiran Babinsa merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan struktur kewilayahan.

“Kami siap mendukung setiap proses pembentukan kelembagaan masyarakat yang bermanfaat bagi ketertiban dan kemajuan lingkungan. Semoga RW 09 nantinya dapat menjadi wadah yang solid dalam membangun wilayah,” ujarnya.