Menggugat Fakta yang Sudah Inkrah: Jejak Klaim Sepihak atas Lahan Negara di Teluk Kumai
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 26 Januari 2026 – Ketika putusan pengadilan telah inkracht, eksekusi telah dijalankan, dan aset telah kembali ke pangkuan negara, pertanyaan mendasarnya bukan lagi “siapa pemilik lahan”, melainkan: siapa yang masih berani menggugat fakta hukum?
Investigasi terhadap polemik lahan di Jalan Teluk Kumai Barat, Surabaya, mengungkap satu benang merah yang tak terbantahkan: status hukum lahan tersebut telah selesai. Bukan setengah jalan. Bukan abu-abu. Sengketa atas aset Hak Pengelolaan (HPL) milik PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 itu telah digugat, diperiksa, diadili, hingga diputus secara final oleh pengadilan.
Dokumen putusan pengadilan yang dihimpun redaksi menunjukkan rangkaian perkara panjang mulai dari Putusan Nomor 865/Pdt.G/2017/PN.Sby, diperkuat 338/PDT/2019/PT.SBY, dikuatkan kembali dalam 306 K/Pdt/2021, hingga berujung pada penetapan eksekusi Nomor 71/EKS/2023/PN.SBY. Seluruhnya bermuara pada satu kesimpulan: tanah tersebut sah milik negara dan berada di bawah HPL Pelindo.
Fakta paling krusial terjadi pada 21 Mei 2024. Pada tanggal itu, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya mengeksekusi objek sengketa dan secara resmi menyerahkan lahan di Jalan Teluk Kumai Barat No. 38C dan Jalan Teluk Kumai Timur No. 83A kepada Pelindo. Sejak detik itu, sengketa secara hukum telah ditutup.
Namun, di tengah finalitas hukum tersebut, muncul kembali klaim kepemilikan dari pihak yang kalah perkara. Klaim ini bukan hanya menabrak logika hukum, tetapi juga berpotensi menyesatkan publik.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa pihak yang bersangkutan tidak pernah memiliki tanah tersebut. Yang dibeli hanyalah bangunan, bukan tanah. Status tanah sejak awal hingga kini tetap tanah HPL, yang secara hukum tidak dapat dialihkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) perseorangan.
Dalam putusan pengadilan, pihak tersebut bahkan diperintahkan secara tegas untuk menyerahkan tanah kepada Pelindo. Lebih jauh, hukum agraria menyatakan bangunan tidak boleh berdiri di atas tanah HPL tanpa izin pemegang hak. Artinya, ketika izin tidak ada dan putusan telah inkracht, penguasaan atas bangunan pun beralih kepada pemilik tanah.
“Menempati tanah Pelindo tanpa izin adalah perbuatan melawan hukum,” tegas Sub Regional Head Jawa PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3, Purwanto Widodo, dalam konferensi pers.
Upaya persuasif sejatinya telah ditempuh. Pelindo membuka ruang mediasi sebelum eksekusi dilakukan. Namun seluruh opsi mentok. Penolakan datang dari pihak yang kalah, meski konsekuensi hukum sudah berada di depan mata.
Dalam konteks inilah, eksekusi bukan tindakan sewenang-wenang, melainkan perintah undang-undang. Putusan inkracht wajib dilaksanakan, tidak tunduk pada persetujuan pihak yang kalah, dan tidak bisa dinegosiasikan.
Yang lebih mencengangkan, klaim ketidaktahuan atas proses hukum turut disuarakan. Klaim ini runtuh oleh fakta bahwa yang bersangkutan hadir saat eksekusi berlangsung dan memiliki rekam jejak sebagai mantan pejabat Pelindo posisi yang mustahil tidak memahami prinsip dasar pengelolaan aset HPL.
Sementara polemik bergulir, negara justru menjalankan fungsi pelayanan publik di atas lahan tersebut. Melalui kerja sama resmi dengan Pelindo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak memanfaatkan lokasi itu sebagai Sentra Penyediaan Pangan Gizi (SPPG).
Investigasi di lapangan mencatat, sedikitnya 2.077 siswa dari 11 sekolah mulai tingkat TK hingga SMA menerima manfaat langsung berupa makanan bergizi setiap hari. Program ini dikelola Yayasan Kemala Bhayangkari dan berjalan di atas dasar sewa resmi, bukan penguasaan ilegal.
“Anak-anak bahkan mempertanyakan ketika makanan tidak dikirim. Ini menunjukkan program tersebut benar-benar dibutuhkan,” ujar Kompol Sudaryanto, Kabagops Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Di tengah fakta hukum yang terang-benderang dan manfaat sosial yang nyata, polemik kepemilikan lahan ini menyisakan satu kesimpulan investigatif: yang dipersoalkan bukan lagi status tanah, melainkan keberanian sebagian pihak untuk mengabaikan putusan pengadilan.
Pelindo Regional 3 menegaskan komitmennya menjaga aset negara dan kepastian hukum. Bahkan, dugaan penyerobotan lahan telah dilaporkan ke kepolisian dan kini dalam proses penyelidikan.
Kasus Teluk Kumai menjadi cermin keras: ketika hukum sudah mengetuk palu, tidak ada ruang bagi narasi tandingan yang menafikan fakta. Negara tidak boleh kalah oleh klaim sepihak, dan aset publik tidak boleh disandera oleh kepentingan pribadi. (Bgn)***
Dugaan Penganiayaan Hj Muclisoh Mengendap di Polsek Gondanglegi, MAKI Jatim Tuding Penanganan Tumpul dan Siap Buka Dugaan Upaya Pembunuhan
WARTAPENASATUJATIM | Kabupaten Malang — Penanganan dugaan kasus penganiayaan yang menimpa Hj Muclisoh, warga Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, kini berada di bawah sorotan tajam.
Laporan yang telah resmi masuk ke Polsek Gondanglegi sejak 25 Agustus 2025 itu dinilai tidak bergerak signifikan dan terkesan “mengendap”, memicu reaksi keras dari Bidang Hukum MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLSEK GONDANGLEGI, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Hj Muclisoh tercatat sebagai pelapor sekaligus korban. Namun, hingga kini perkara tersebut belum juga naik ke tahap penyidikan, sebuah kondisi yang dinilai janggal oleh MAKI Jatim.
Berdasarkan penelusuran Bidang Hukum MAKI Jatim, rangkaian peristiwa bermula dari peminjaman sejumlah perhiasan emas milik korban oleh seorang keponakan dengan dalih menghadiri undangan pernikahan.
Dalih yang awalnya tampak sederhana itu justru menjadi pintu masuk rangkaian kejadian yang berujung pada dugaan tindak kekerasan terhadap korban.
Ketika korban menanyakan kepastian pengembalian perhiasan emas tersebut dua hingga tiga hari kemudian, keponakan korban berinisial “I” kembali mengulur waktu dengan berbagai alasan, termasuk alasan masih membutuhkan perhiasan tersebut untuk menghadiri undangan pernikahan lain. Situasi ini kemudian berkembang lebih jauh ketika korban justru diajak ikut menghadiri undangan tersebut.
Namun di tengah perjalanan, mobil yang ditumpangi korban tiba-tiba berhenti secara tidak wajar.
Pada titik inilah, menurut kronologis yang dihimpun MAKI Jatim, terjadi dugaan upaya penganiayaan terhadap Hj Muclisoh oleh pihak lain yang disebut-sebut memiliki kehendak untuk melakukan perampokan. Korban berada dalam kondisi terancam dan mengalami trauma.
Ironisnya, meskipun rangkaian peristiwa tersebut dinilai memiliki benang merah yang jelas, penyidik Polsek Gondanglegi justru menerbitkan SP2HP yang menyatakan perkara tersebut masih prematur dan belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan alasan minimnya saksi.
Keputusan tersebut menuai kritik keras. Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim menyebut alasan minim saksi sebagai dalih yang lemah dan tidak sejalan dengan semangat penegakan hukum yang profesional.
Kritik lebih tajam disampaikan Ketua MAKI Koorwil Jawa Timur, Heru MAKI. Ia menilai penanganan perkara ini mencerminkan ketidakmampuan aparat dalam membaca konstruksi peristiwa secara menyeluruh, bahkan berpotensi menutup peluang pengungkapan aktor utama di balik dugaan penganiayaan tersebut.
“Ketika kronologis sudah jelas, korban ada, dan peristiwa nyata terjadi, maka alasan ‘minim saksi’ tidak boleh dijadikan tameng untuk membiarkan perkara mati perlahan. Ini bukan sekadar kelalaian, ini masalah serius,” tegas Heru MAKI.
Heru secara terbuka memerintahkan Bidang Hukum MAKI Jatim untuk mengambil langkah hukum agresif, termasuk membuat laporan baru ke Polres Malang dengan konstruksi dugaan upaya pembunuhan dan penipuan, serta melaporkan mandeknya penanganan perkara di Polsek Gondanglegi ke Propam Polda Jawa Timur.
“Jika di tingkat Polsek perkara ini tidak bergerak, maka kami akan paksa bergerak di level yang lebih tinggi. Kami akan buka semua kemungkinan hukum, termasuk dugaan upaya pembunuhan. Dan soal kinerja Polsek, itu akan kami adukan langsung ke Propam,” ujar Heru.
Bidang Hukum MAKI Jatim memastikan kesiapan penuh untuk mengawal dan mendampingi korban dalam seluruh proses hukum, baik di Polres Malang maupun di Propam Polda Jawa Timur.
Langkah ini disebut sebagai bentuk perlawanan terhadap praktik pembiaran perkara pidana yang berpotensi merugikan korban.
Koordinator Bidang Hukum MAKI Jatim, Anandyo, menegaskan pihaknya tidak akan membiarkan perkara ini tenggelam tanpa kejelasan.
“Penanganan dugaan penganiayaan yang kami nilai dibiarkan stagnan akan kami rangkai dalam laporan resmi ke Propam Polda Jatim. Kami juga akan mendorong gelar perkara ulang dengan melibatkan tim ahli dan berkoordinasi dengan Kejaksaan,” tegas Anandyo.
MAKI Jatim menegaskan, kasus ini akan menjadi ujian serius bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan keadilan, sekaligus penentu apakah hukum benar-benar berpihak pada korban atau justru kalah oleh pembiaran. (Bgn)***
Evakuasi ATR 42-500 Rampung, Dirjen PSDKP Ipunk Kenang Pengorbanan di Medan Ekstrem Bulusaraung
WARTAPENASATUJATIM | Jakarta — Operasi pencarian dan evakuasi korban pesawat ATR 42-500 yang jatuh di kawasan Pegunungan Bulusaraung, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan, resmi berakhir setelah berlangsung selama tujuh hari.
Seluruh korban berhasil ditemukan hingga Jumat, 23 Januari 2026, menutup satu babak duka mendalam bagi bangsa Indonesia.
Proses pencarian dilakukan dalam kondisi medan ekstrem dan cuaca yang tidak bersahabat, namun semangat kemanusiaan menjadi energi utama para petugas di lapangan.
Baca Juga: Dugaan Penipuan Properti Rp3,5 Miliar! Pengusaha Laporkan Selebgram Kakak Beradik OA & KH
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh pihak yang terlibat.

Pernyataan tersebut ia sampaikan pada Sabtu (24/1/2026), sebagai bentuk penghormatan atas kerja keras tanpa lelah dalam misi kemanusiaan tersebut.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut adalah buah dari sinergi lintas instansi dan dukungan masyarakat.
Dirjen PSDKP yang akrab disapa Ipunk menyebutkan satu per satu institusi yang berperan besar dalam proses pencarian dan evakuasi.
Baca Juga: Setengah Abad Lebih Penuh Makna: Doa, Hormat, dan Harapan Mengiringi Ulang Tahun Yani Budi Sarwono
Mulai dari Kementerian Perhubungan, Basarnas, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, hingga pemerintah daerah Pangkep dan Maros turut mengambil peran penting.
Unsur TNI, Polri, serta relawan masyarakat juga disebut sebagai garda terdepan yang menunjukkan keberanian dan dedikasi luar biasa.
“Kami bangga atas keberanian dan keberhasilan para pejuang kemanusiaan di lapangan,” ujar Ipunk.

Menurut Ipunk, kerja kolektif tersebut bukan hanya menunjukkan profesionalisme, tetapi juga nilai kemanusiaan yang tinggi.
Ia menilai pengorbanan waktu, tenaga, bahkan risiko keselamatan para petugas patut menjadi teladan bagi generasi bangsa.
Dalam tragedi tersebut, tiga pegawai Kementerian Kelautan dan Perikanan turut menjadi korban.
Mereka adalah Feri Irawan, Deden Mulyana, dan Yoga Noval, yang tergabung dalam Tim Air Surveillance Direktorat Jenderal PSDKP.
Ketiganya tengah menjalankan tugas negara dalam misi pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan saat pesawat nahas tersebut mengalami kecelakaan.

Lebih lanjut Ipunk mengatakan kepergian mereka meninggalkan duka mendalam, tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi institusi dan bangsa.
Ketiga pegawai tersebut dikenal sebagai sosok berdedikasi yang mengabdikan diri sepenuhnya untuk menjaga kekayaan laut Indonesia.
Baca Juga: Diduga Jadi Bandar Sabu, Satresnarkoba Polres Bangkalan Amankan Puluhan Gram Barang Bukti
Pengorbanan mereka menjadi pengingat akan beratnya tugas di balik upaya menjaga kedaulatan sumber daya nasional.
Doa dan harapan mengalir bagi seluruh korban yang gugur dalam peristiwa tersebut.
Mereka dikenang sebagai syuhada dan patriot bangsa yang wafat dalam menjalankan amanah negara.

Semoga segala pengabdian mereka diterima sebagai amal kebaikan oleh Tuhan Yang Maha Esa, dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan serta kekuatan menghadapi cobaan ini.***
(Dilaporkan oleh Muhammad Fadhli)
Dugaan Penipuan Properti Rp3,5 Miliar! Pengusaha Laporkan Selebgram Kakak Beradik OA & KH
WARTAPENASATUJATIM | JAKARTA – Kasus dugaan penipuan investasi properti kembali mencuat ke permukaan, kali ini menyeret nama selebgram kakak beradik Oubrey Aulia (OA) dan Khanza Humaria (KH) beserta kedua orang tuanya. Pengusaha Erick Viryawan resmi melaporkan mereka ke Polres Metro Tangerang Kota setelah mengaku dirugikan hingga puluhan milyaran rupiah.
Laporan yang tercatat dalam STLP Nomor LP/B/104/I/2026/SPKT tertanggal 14 Januari 2026 itu mengungkapkan kerugian total mencapai Rp3,5 miliar – dampak dari proyek yang dijanjikan selesai dalam 1-3 bulan, tapi tak kunjung terealisasi hingga empat tahun!
Baca Juga: Laskar Gibran: Prabowo–Gibran Satu Kesatuan Kepemimpinan
Dijanjikan Untung 50 Persen, Akhirnya Gadaikan Aset Keluarga
Cerita dimulai dari ajakan seorang pria bernama DW (kepala keluarga terlapor) yang meyakinkan Erick bahwa proyek properti CDA di Lada Kaulipan dikelola profesional dan didukung oleh mantan direktur perusahaan besar serta arsitek ternama.

“Awalnya saya investasi Rp225 juta, tapi kemudian dibujuk tambah dana dengan janji untung tambahan 50 persen. Semua ada bukti chat-nya,” ujar Erick dalam konferensi pers Sabtu (24/1).
Daya tarik keuntungan besar itu membuat Erick harus menggadaikan aset keluarga dan meminjam uang dengan bunga tinggi karena pihak terlapor menyampaikan urgensi yang mendesak.
Baca Juga: Konsolidasi Laskar Gibran–LubKita, Dorong Inovasi untuk Rakyat
Proyek Molor, Aset Dilepas Murah Meriah
Yang seharusnya selesai dalam hitungan bulan, malah macet hingga lebih dari satu tahun. Beban bunga pinjaman yang terus menumpuk membuat Erick terpaksa menjual propertinya yang bernilai Rp5-6 miliar hanya dengan Rp2 miliar. Total beban bunga yang harus ditanggung bahkan mencapai Rp1,6 miliar!
Ironisnya, meskipun tiga unit rumah dalam proyek tersebut sudah terjual dengan nilai miliaran rupiah, Erick tak mendapatkan apa-apa kecuali transfer Rp13,5 juta sekali saja pada tahun 2024 – setelah ia marah besar.

Selebgram OA Jadi Penanggung Jawab, Tapi Blokir Korban
Erick mengaku selebgram OA aktif dalam grup komunikasi proyek dan bahkan ditunjuk sebagai penanggung jawab. Namun, ketika ia mulai menuntut kejelasan, dirinya dikeluarkan dari semua grup dan diblokir dari segala jalur komunikasi, termasuk media sosial.
Baca Juga: ARTSPACE Artotel TS Suites Surabaya Kembali Menghadirkan Pameran Seni Rupa Dengan Tema Hidden Potion
“Empat tahun saya bertahan, tapi komunikasi ditutup total. Ini sudah batasnya,” tegasnya.
Kuasa hukum Erick, Yaser Panjaitan, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan dua kali somasi dan satu teguran hukum, tapi tak mendapat tanggapan sama sekali. “Pendekatan dilakukan secara personal dan emosional, bahkan melibatkan seluruh keluarga yang dikenal sebagai figur publik, membuat klien merasa proyek aman,” jelasnya.
Polisi Tangani Perkara, Terlapor Belum Beri Klarifikasi
Dalam laporan polisi, empat orang terlapor tercantum: DW, ASA, OA, dan KH. Erick berharap mereka bersikap kooperatif dan segera mengembalikan kerugiannya.
Baca Juga:Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan 1.050 Unit Hasil Ungkap Curanmor kepada Pemiliknya
Saat ini perkara sudah ditangani Polres Metro Tangerang Kota. Hingga kini, pihak terlapor beserta keluarga termasuk selebgram OA dan KH belum memberikan klarifikasi resmi terkait tudingan tersebut.
Arogansi Kekuasaan Di Gemurung: Saat Uang Desa Dipertanyakan, Pemimpin Menantang Rakyat
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, 23 Januari 2026 — Bara ketegangan yang lama dipendam warga Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, akhirnya meledak ke ruang publik.
Ketidakpercayaan terhadap Pemerintah Desa kini menjelma menjadi protes terbuka, dengan satu sorotan utama: kepemimpinan Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basyuni, yang dinilai gagal menjunjung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran desa.
Puluhan warga secara tegas mempertanyakan sejumlah program desa yang tercantum dalam dokumen anggaran dengan nilai nominal tertentu, namun hingga kini tak kunjung memiliki wujud nyata di lapangan.
Program-program tersebut tercatat rapi secara administratif, tetapi nihil bukti fisik sebuah ironi bagi warga yang seharusnya menjadi penerima manfaat utama.
Alih-alih membuka data, menjelaskan secara lugas, dan meredam keresahan publik, Kepala Desa justru memilih jalan konfrontatif.
Forum yang semula berlangsung tertib berubah memanas ketika klarifikasi yang dinanti warga dibalas dengan sikap defensif dan pernyataan bernada tinggi, seolah pertanyaan publik adalah ancaman, bukan hak.
Puncak ketegangan terjadi saat Kepala Desa H. Buwono Basyuni melontarkan pernyataan terbuka yang langsung menyulut amarah warga:
“Nek aku gak gelem jawab kate lapo? Laporno ae ben inspektorat seng merikso. Kalau aku gak mau jawab lantas mau apa? Laporkan saja biar inspektorat yang memeriksa.”
Ucapan tersebut menggema di hadapan warga dan segera dipersepsikan sebagai simbol arogansi kekuasaan—sebuah sikap yang bertolak belakang dengan semangat keterbukaan informasi publik dan prinsip pengelolaan keuangan desa yang bersih dan bertanggung jawab.
Yalin, salah satu perwakilan warga, menegaskan bahwa pertanyaan yang disampaikan tidak bermuatan provokasi.
Warga datang dengan cara santun dan persuasif, hanya untuk meminta kejelasan atas penggunaan dana desa. Namun yang mereka terima justru penolakan dan tantangan, bukan penjelasan.
“Kalau memang tidak ada yang ditutupi, kenapa harus takut menjelaskan? Ini uang negara, uang rakyat, bukan uang pribadi,” tegas Yalin salah satu warga.
Alih-alih meredakan kecurigaan, respons Kepala Desa justru mempertebal dugaan adanya kejanggalan dalam realisasi program desa.
Jawaban yang disampaikan dinilai menghindar dari substansi persoalan dan gagal mencerminkan tanggung jawab moral seorang pemimpin publik.
Warga menegaskan bahwa kesabaran ada batasnya. Jika dalam waktu dekat Pemerintah Desa Gemurung tidak memberikan klarifikasi terbuka, rinci, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait program-program yang dipersoalkan, warga menyatakan siap menempuh jalur hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
Langkah tersebut meliputi pelaporan resmi ke Inspektorat hingga pengaduan kepada aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Gemurung belum memberikan keterangan resmi maupun klarifikasi tertulis kepada publik.
Di tengah tuntutan transparansi dan keadilan, satu pertanyaan kini menggantung di benak warga Gemurung: apakah dana desa benar-benar untuk rakyat, atau hanya tercatat di atas kertas?.(Bgn)***
ARTSPACE Artotel TS Suites Surabaya Kembali Menghadirkan Pameran Seni Rupa Dengan Tema Hidden Potion
WARTAPENASATUJATIM – Surabaya Metropolitan – Pameran ini menampilkan karya dari lima seniman dengan total 26 karya yang dapat dinikmati oleh publik.
Pameran Hidden Potion resmi dibuka pada Jumat, 23 Januari 2026, pukul 16.00 WIB, bertempat di ARTSPACE, lantai UG, Artotel TS Suites Surabaya, dan akan berlangsung hingga 26 April 2026 yang akan menampilkan sebanyak 26 karya seni dari 5 orang yaitu Ahmad Fahrizal Irsadi, Septian Adi Perdana, Putri Setyowati, Yotandh, dan Izzar Fakhruddin. Lima orang pelukis muda Kota Surabaya dengan pendekatan dan latar belakang yang beragam,
Adapun Kurator Seni yang diundang adalah Rahma Tussofiyah, seorang penulis muda yang saat ini sedang menekuni profesi barunya.

Melalui pameran ini, karya seni dipahami sebagai hasil dari pengalaman hidup, ingatan, dan pengamatan terhadap lingkungan sekitar.
Karya-karya yang ditampilkan lahir dari keseharian, isu personal, serta budaya visual yang dekat dengan kehidupan masa kini.
Tentunya ada beragam teknik, gaya, dan medium digunakan oleh para seniman untuk menyampaikan inspirasinya masing masing.
Pameran ini mengajak pengunjung untuk melihat karya seni tidak hanya sebagai objek visual, tetapi juga sebagai ruang refleksi dan dialog.
Secara umum, Hidden Potion mengangkat tema relasi manusia, memori, imajinasi, dan
pengalaman emosional.Figur, humor, dan referensi budaya kontemporer menjadi bagian dari bahasa visual yang digunakan, sehingga karya terasa dekat dan relevan dengan kehidupan sehar hari.
Rahma mengatakan bahwa Hidden Potion sebagai ruang pertemuan antara rasa, ingatan, dan proses kreatif.
Dimana setiap karya dihadirkan sebagai bagian dari perjalanan yang saling terhubung, sekaligus membuka ruang refleksi bagi pengunjung untuk menemukan makna personal di dalamnya.
Kepada awak media, Teddy Patrick, S.E., M.Par., CHA, selaku General Manager ARTOTEL TS Suites Surabaya menyampaikan bahwa akan terus berkomitmen mendukung perkembangan seni rupa kontemporer.
“Melalui pameran kali ini, kami ingin menjadi wadah bagi seniman dan publik untuk saling bertemu. berdialog, dan mengapresiasi karya seni. Kami berharap pameran ini dapat memperkaya ekosistem kreatif di Surabaya,” ujarnya. (Houget)***
Setengah Abad Lebih Penuh Makna: Doa, Hormat, dan Harapan Mengiringi Ulang Tahun Yani Budi Sarwono
WARTAPENASATUJATIM | Blitar — Sebuah hari istimewa hadir membawa suasana hangat dan penuh syukur. Ucapan selamat ulang tahun mengalir tanpa henti untuk Yani Budi Sarwono, sosok yang selama ini dikenal atas ketulusan, dedikasi, serta keteguhan dalam menjalani peran di tengah keluarga, lingkungan sosial, dan dunia profesional.
Pada Sabtu, 24 Januari 2026, Yani Budi Sarwono genap menapaki usia 51 tahun. Sebuah usia yang bukan sekadar penanda waktu, melainkan cerminan dari perjalanan panjang yang sarat pengalaman, kebijaksanaan, dan kontribusi nyata.
Lima puluh satu tahun menjadi saksi atas langkah-langkah yang ditempuh dengan kesungguhan, kerja keras, serta komitmen untuk terus memberi manfaat bagi banyak orang.
Di hari penuh makna ini, doa dan ucapan baik datang dari berbagai penjuru. Keluarga menyampaikan rasa syukur dan cinta yang mendalam, handai taulan serta para sahabat mengungkapkan penghormatan dan persahabatan, sementara para karyawan dan mitra perusahaan menyampaikan apresiasi atas keteladanan, kepemimpinan, dan kepercayaan yang selama ini terjalin dengan baik.
Bagi banyak pihak, Yani Budi Sarwono bukan hanya seorang figur profesional, tetapi juga pribadi yang hangat, terbuka, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Sikap rendah hati, keteguhan dalam mengambil keputusan, serta kepedulian terhadap sesama menjadikannya sosok yang dihormati dan disegani.
Momentum ulang tahun ini menjadi saat yang tepat untuk menengok perjalanan yang telah dilalui, sekaligus menatap masa depan dengan penuh harapan.
Doa dipanjatkan agar Yani Budi Sarwono senantiasa diberikan kesehatan, umur panjang, ketenangan hati, serta kekuatan dalam melanjutkan pengabdian dan karya-karya terbaiknya.
Semoga setiap langkah ke depan selalu berada dalam lindungan Allah SWT, dilapangkan rezekinya, dikuatkan niat baiknya, serta diberi kebahagiaan bersama keluarga tercinta dan orang-orang terdekat.
Selamat ulang tahun ke-51, Yani Budi Sarwono.
Semoga keberkahan selalu menyertai, dan setiap hari menjadi ruang untuk terus menebar kebaikan serta inspirasi. (Bgn)***Polrestabes Surabaya Siap Kembalikan 1.050 Unit Hasil Ungkap Curanmor kepada Pemiliknya
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA — Tren Pencurian Kendaraan Bermotor (curanmor) yang terus berulang di Surabaya mendorong Polrestabes Surabaya Polda Jatim untuk mengambil terobosan strategis.
Dimulai hari Rabu, (21/1/26) bazar pengembalian barang bukti sepeda motor resmi dibuka sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam mengembalikan hak masyarakat sekaligus mendorong upaya pencegahan.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menegaskan bahwa curanmor masih menjadi persoalan nyata di lapangan meskipun berbagai operasi kepolisian terus dilakukan.
Menurutnya, sinergi masyarakat diperlukan agar risiko kejahatan dapat ditekan.
Kombes Luthfie mengajak warga agar lebih mawas diri saat memarkir kendaraan.
Ia menyampaikan bahwa patroli serta tindakan preventif terus digiatkan oleh Polrestabes Surabaya.
“Patroli malam telah saya perintahkan kepada jajaran. Warga juga harus turut mengamankan kendaraannya, jangan ditinggalkan sembarangan dan gunakan pengaman tambahan,” ujarnya, Jumat (23/1/26).
Selain pencegahan, penegakan hukum menjadi strategi utama dalam menekan curanmor.
Kombes Luthfie menegaskan bahwa keberhasilan aparat tidak berhenti pada penangkapan pelaku lapangan saja.
“Menangkap pelaku di jalan baru sebagian kecil dari pekerjaan. Kami ingin terus memburu jaringan di atasnya, khususnya penadah, agar motor bisa kembali ke pemiliknya,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pengembalian barang bukti merupakan wujud konkret dari proses hukum.
Sebanyak 1.050 unit sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, razia balap liar, dan pelanggaran lalu lintas disiapkan untuk diambil oleh pemilik sahnya tanpa biaya, cukup membawa dokumen kepemilikan asli sebagai verifikasi.
Kombes Luthfie juga menyampaikan pesan tegas kepada para pelaku kejahatan curanmor yang masih beraksi di Surabaya.
Ia memastikan bahwa tindakan tegas tidak akan ragu diambil jika keselamatan masyarakat dan petugas terancam.
“Siapa pun yang masih nekat, pikirkan kembali. Berhenti, atau kami yang menghentikan,”tegasnya.
Kombes Luthfie berharap program Bazar Ranmor ini dapat membantu masyarakat yang motornya pernah hilang, sekaligus mendorong kesadaran untuk segera melaporkan kehilangan saat tindak pidana terjadi.
“Program ini bukan hanya soal pengembalian motor, tetapi juga membangun kembali rasa aman di tengah masyarakat Surabaya,” pungkasnya.
Polrestabes Surabaya Polda Jatim menyatakan bahwa agenda ini akan kembali dilakukan secara bertahap jika diperlukan dan sejalan dengan proses hukum yang berjalan. (Bgn)***
Cegah Kenakalan Remaja, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar Jumat Curhat
WARTAPENASATUJATIM | TANJUNG PERAK – Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar kegiatan Jumat Curhat di Balai RW 01 Kelurahan Nyamplungan untuk mempererat silaturahmi dan menyerap aspirasi warga terkait kamtibmas, Jumat, 23 Januari 2026.
Kegiatan berlangsung di Jalan Kalimas Baru, Kecamatan Pabean Cantikan, dan dihadiri jajaran pemangku kepentingan wilayah serta masyarakat setempat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Eko Adi Wibowo, Camat Pabean Cantikan Januar Rizal, Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M. Zainuddin, Ketua LPMK Kelurahan Nyamplungan, jajaran Ketua RT dan RW, Kader Surabaya Hebat, serta warga.
Dalam sambutannya, Kompol Eko Adi Wibowo menegaskan kehadiran Polri di tengah masyarakat bertujuan membangun kerja sama yang solid demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
“Kami ingin terjalin kerja sama yang baik antara warga dan kepolisian. Salah satu fokus utama saat ini adalah mengawasi anak-anak dari pengaruh negatif media sosial yang kerap memicu kenakalan remaja,” ujarnya.
Senada dengan itu, AKP M. Zainuddin memberikan perhatian khusus terhadap isu kenakalan remaja yang dinilai semakin kompleks di era digital
“Pengawasan harus lebih sensitif. Benteng pertama adalah orang tua dan lingkungan rumah, kemudian didukung peran tokoh masyarakat, RT, dan RW untuk mencegah munculnya perilaku menyimpang,” tegasnya.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi dialog terbuka, di mana warga menyampaikan keluhan serta saran terkait keamanan lingkungan.
Program Jumat Curhat diharapkan menjadi sarana komunikasi efektif sekaligus solusi cepat dalam menyelesaikan permasalahan kamtibmas di tingkat lingkungan. (Bgn)***
Tegaskan Komando Integritas Anggaran 2026, Dirlantas Polda Jatim Pimpin Langsung Sosialisasi DIPA dan Pakta Integritas Tanpa Kompromi
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, Jumat (23/1/2026) – Komitmen kuat Polri dalam menjaga integritas pengelolaan keuangan negara kembali ditegaskan secara nyata. Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Iwan Saktiadi, S.I.K., M.H., M.Si., memimpin langsung kegiatan Sosialisasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas Anggaran dan Komitmen Zona Integritas, bertempat di Ruang Rapat Wira Pratama Polda Jatim.
Kegiatan strategis tersebut diikuti oleh para pejabat utama serta seluruh personel di lingkungan Ditlantas Polda Jawa Timur, sebagai bentuk konsolidasi internal sekaligus penegasan komando bahwa pengelolaan anggaran negara harus dilaksanakan secara disiplin, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Sosialisasi DIPA TA 2026 ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada seluruh personel, mulai dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban anggaran.
Hal ini penting untuk memastikan setiap program dan kegiatan yang dijalankan benar-benar selaras dengan ketentuan perundang-undangan serta mendukung pencapaian kinerja organisasi secara optimal.
Dalam arahannya, Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa DIPA bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kontrak moral dan tanggung jawab negara yang harus dijaga dengan penuh integritas.
“Setiap rupiah anggaran negara harus digunakan secara tepat guna dan tepat sasaran. Anggaran ini adalah amanah rakyat yang wajib kita kelola dengan penuh tanggung jawab untuk mendukung tugas kepolisian, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Jawa Timur,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa pemahaman menyeluruh terhadap DIPA TA 2026 menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan, sekaligus memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan target yang telah ditetapkan.
“Saya tidak ingin ada ruang abu-abu dalam pelaksanaan anggaran. Semua harus jelas, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya dengan tegas.
Momentum penting dalam kegiatan ini ditandai dengan penandatanganan Pakta Integritas Anggaran, sebagai pernyataan sikap dan komitmen moral seluruh jajaran Ditlantas Polda Jatim untuk menolak segala bentuk Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN), serta siap mempertanggungjawabkan setiap penggunaan anggaran secara terbuka dan akuntabel.
Tak hanya itu, penandatanganan Komitmen Zona Integritas juga menjadi simbol keseriusan Ditlantas Polda Jatim dalam mendukung pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kombes Pol Iwan menegaskan bahwa Zona Integritas bukan sekadar formalitas atau slogan, melainkan harus diwujudkan dalam sikap, perilaku, dan budaya kerja sehari-hari.
“Integritas bukan hanya ditandatangani di atas kertas, tetapi harus hidup dalam setiap tindakan kita. Zona Integritas adalah janji kita kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang bersih, jujur, dan profesional,” ujarnya.
Kegiatan berlangsung dengan tertib, penuh khidmat, dan sarat makna komitmen. Dengan pelaksanaan sosialisasi DIPA dan penandatanganan Pakta Integritas ini, diharapkan pengelolaan anggaran DIPA Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Ditlantas Polda Jawa Timur dapat berjalan optimal, tepat sasaran, serta mampu meningkatkan kualitas pelayanan lalu lintas kepada masyarakat Jawa Timur secara berkelanjutan. (Bgn)***