hukum

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  SOSIAL

    Perpisahan di Toba, Harapan di Semarang: Kajari Dohar Nainggolan Mengemban Amanah Baru

    Perpisahan di Toba, Harapan di Semarang: Kajari Dohar Nainggolan Mengemban Amanah Baru

    Toba, wartapenasatu.com – saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Dohar Nainggolan, berpamitan kepada masyarakat dan insan pers. Sebuah babak baru akan segera dimulai dalam kariernya, dengan tugas baru menanti di Kejaksaan Negeri Semarang. Perasaan haru dan harapan bercampur menjadi satu, mewarnai suasana perpisahan yang dikemas dalam acara sederhana coffee morning di Kantor Kejari Toba.

    Dalam ungkapan yang tulus, Dohar Nainggolan menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama dua tahun bertugas di Kabupaten Toba. “Sebagai manusia, tentu tidak lepas dari kekurangan. Datang tampak muka, pulang tampak punggung. Terima kasih atas segala bentuk kerja sama yang telah kita rajut bersama,” ujarnya dengan nada yang penuh kehangatan. Kata-kata ini mencerminkan kerendahan hati seorang pemimpin yang menyadari bahwa kesuksesan sebuah institusi tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.

    Pemerintah Kabupaten Toba turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi Dohar Nainggolan selama bertugas. Kadis Kominfo Toba, Sesmon Butarbutar, mengakui pentingnya peran insan pers dalam pembangunan daerah. Ia berharap, ke depan, kerja sama antara pemerintah daerah dan media dapat terus ditingkatkan. “Kesempatan untuk temu pers memang belum terlaksana karena adanya kegiatan lain yang sangat mendesak. Namun, kami akan mengusulkan kembali kepada pimpinan agar acara temu pers di pemerintahan Bupati Effendi-Murphy dapat segera terwujud,” janjinya.

    Senada dengan Sesmon, Plt Kepala Badan Kesbang Toba, Freddi Panjaitan, mengakui bahwa institusinya belum memiliki program pembinaan yang terstruktur bagi insan pers. Namun, ia berkomitmen untuk merancang program-program yang dapat mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan media. “Saat ini, kami hanya dapat menyampaikan terima kasih atas pengabdian Pak Kajari Dohar Nainggolan di Kabupaten Toba. Selamat bertugas di tempat yang baru, di Kejaksaan Negeri Semarang,” tuturnya.

    Mewakili suara para wartawan, Johan Pangaribuan menyampaikan apresiasi atas kinerja Dohar Nainggolan selama bertugas di Toba. Ia berharap, pengganti Dohar Nainggolan dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik, serta menjalin kerja sama yang erat dengan insan pers. “Akhir kata, kami hanya dapat mengucapkan selamat bertugas di kantor yang baru. Semoga pengganti nanti dapat melanjutkan program kerja sama yang telah dirintis oleh Pak Dohar,” ucapnya dengan penuh harap.

    Perpisahan ini bukan hanya sekadar perpisahan fisik, tetapi juga perpisahan emosional. Selama dua tahun bertugas di Toba, Dohar Nainggolan telah menjalin hubungan yang erat dengan masyarakat dan insan pers. Ia telah menjadi bagian dari keluarga besar Toba, dan kepergiannya meninggalkan kesan yang mendalam. Namun, di balik kesedihan perpisahan, tersimpan harapan akan masa depan yang lebih baik.

    Semarang menanti kehadiran Dohar Nainggolan dengan tangan terbuka. Tugas baru yang diemban adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan pengalaman dan dedikasi yang telah teruji, Dohar Nainggolan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Kejaksaan Negeri Semarang, serta membawa semangat baru dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Kepolisian,  Kriminal

     Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

     Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

    Langkat, Sumatera Utara, wartapenasatu.com – Dalam semangat supremasi hukum dan asas legalitas, setiap indikasi penyimpangan keuangan negara harus diinvestigasi secara mendalam, diselidiki dengan seksama, dan ditindak tegas jika terbukti, demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pada Selasa siang, 21 Oktober 2025, puluhan anggota Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi ini merupakan wujud protes dan seruan keadilan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

    Ariswan, koordinator aksi, menyampaikan orasinya dengan lantang, menyatakan bahwa aksi ini muncul dari keresahan mendalam masyarakat Desa Timbang Jaya. Keresahan ini mencapai puncaknya setelah Usman, seorang warga desa, secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejatisu pada tanggal 13 Oktober 2025.

    “Laporan ini adalah sinyal kuat dari rakyat yang telah bersuara. Dengan masuknya laporan ke aparat penegak hukum, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan. Laporan tersebut menyoroti proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025, yang kini telah mengalami kerusakan parah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat tentang penggunaan material berkualitas rendah, praktik mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.

    Ariswan menambahkan, “Proyek ini belum genap satu tahun, tetapi kondisinya sudah rusak parah. Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kualitas infrastruktur publik yang buruk dan cepat rusak adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan.” PERMADA menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi konstitusional dari hak warga negara untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.

    Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tipikor Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya dari tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ketiga, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai studi kasus awal dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat, karena mereka meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.

    “Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan elit desa. Negara tidak boleh membiarkan ruang korupsi merajalela di akar rumput,” tegas Ariswan dengan penuh semangat. M. Sihotang, S.H., perwakilan Humas Kejati Sumut, menerima massa aksi dan mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi. Ia menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim kejaksaan. “Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang. Setelah aksi, massa membubarkan diri dengan tertib. Ariswan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan akan berlanjut ke Jakarta untuk meminta pengawasan nasional terhadap kasus ini, agar keadilan tidak mandek di daerah. Tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok, Ucok BL, juga hadir dalam aksi tersebut dan meminta perhatian khusus dari Bupati Langkat serta tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional, menunjukkan semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik.

    Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat.

  • hukum

    Sidang KDRT dr. Meiti Muljanti: Terdakwa Ungkap Penderitaan 30 Tahun Pernikahan dalam Pledoi

    WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 21 Oktober 2025 — Sidang kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (21/10/2025). Agenda sidang kali ini adalah Pembacaan Nota Pembelaan (pledoi) di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Ratna Dianing Wulansari, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran.

    Dalam pledoinya, dr. Meiti menguraikan perjalanan rumah tangganya bersama dr. Benjamin Kristianto selama sekitar 30 tahun. Ia mengungkapkan bahwa kehidupan rumah tangga yang awalnya harmonis mulai retak sejak keduanya pindah ke Surabaya pada tahun 2002.

    “Suami saya sering berkata kasar, membentak, bahkan memukul, menampar, melempar benda keras, dan meludahi saya. Sejak itu kehidupan rumah tangga saya tidak nyaman,” ujar Meiti di hadapan majelis hakim.

    Meiti juga menuding suaminya berselingkuh dengan sejumlah perempuan, termasuk asisten rumah tangga dan perawat di klinik serta rumah sakit yang mereka dirikan bersama, yaitu Klinik Jeremy Medical Service (2006) dan RS Sheila Medika (2020) di Sidoarjo.

    Lebih lanjut, Meiti mengaku menjadi korban kekerasan seksual dan psikis, termasuk dipaksa melakukan hubungan menyimpang hingga mengalami perdarahan dan gangguan kesehatan. Ia bahkan menyebut hasil tes medis menunjukkan dirinya positif HPV DNA, yang berisiko menyebabkan Kanker Rahim.

    Selain itu, Meiti menuding suaminya melakukan penelantaran ekonomi. Meskipun RS Sheila Medika disebut sebagai hasil kerja bersama, ia hanya menerima transfer bulanan sebesar Rp10 juta, yang kerap tidak dibayarkan secara rutin. Ketika ia melaporkan kasus penelantaran tersebut, Meiti justru dipecat oleh suaminya yang menjabat sebagai direktur rumah sakit.

    Dalam pembelaannya, Meiti menegaskan bahwa tindakannya yang dilaporkan sebagai KDRT sebenarnya merupakan refleks membela diri, bukan tindakan yang disengaja.

    “Kejadian itu spontan karena saya takut suami akan mengulangi kekerasan fisik. Saya mengambil alat dapur untuk membela diri, tidak ada niat jahat,” jelasnya.

    Meiti juga menyoroti ketidakkonsistenan dakwaan jaksa dalam surat tuntutan tertanggal 14 Oktober 2025, antara Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Ia menilai luka yang dialami suaminya tergolong ringan dan tidak menghalangi pekerjaan, sehingga seharusnya pasal yang diterapkan adalah ayat (4).

    “Jaksa tidak dapat membuktikan secara hukum bahwa luka korban menimbulkan penyakit atau halangan untuk bekerja,” kata Meiti, sambil menegaskan bahwa dirinya adalah korban sesungguhnya.

    Meiti mengaku mengalami tekanan berat selama proses hukum lantaran suaminya merupakan anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Gerindra. Ia menyebut sempat menjalani pemeriksaan psikologis, psikiatris, hingga lie detector, yang membuatnya stres dan akhirnya mencabut laporan KDRT pada 2021.

    Menutup pledoinya, Meiti menyampaikan permohonan maaf kepada majelis hakim dan JPU, serta berharap mendapatkan putusan yang adil dan keringanan hukuman.

    “Saya menyerahkan nasib saya kepada Yang Mulia Majelis Hakim. Jika dianggap bersalah, mohon hukuman seringan-ringannya, bahkan bila memungkinkan cukup denda saja. Saya masih harus mengurus tiga anak yang masih sekolah,” pungkasnya.

    Sidang dengan agenda pembacaan replik dari jaksa penuntut umum dijadwalkan pekan depan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya.

    Semoga keadilan berpihak pada dr. Meiti dan anak-anaknya. Kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah serius, dan semoga kasus ini menjadi perhatian bagi kita semua.*** (Bgn)

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Pendidikan,  SOSIAL

    Resahkan Warga, Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Pengguna Knalpot Brong dan Aksi Balapan Liar

    Resahkan Warga, Satlantas Polresta Palangka Raya Tertibkan Pengguna Knalpot Brong dan Aksi Balapan Liar

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya kembali melakukan penindakan terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Selasa (21/10/2025).

    Kegiatan ini digelar di seputaran Jalan Ir. Soekarno dan Jalan Hiu Putih, menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya suara bising knalpot brong serta aktivitas balapan liar yang sering terjadi di wilayah tersebut.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menjaring puluhan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrikan. Selain diberikan tindakan tilang, para pemilik juga diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebelum kendaraan dikembalikan.

    Kasat Lantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat, melalui Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat terhadap keluhan masyarakat dan upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, serta ketertiban di jalan raya.

    “Pengguna knalpot brong sangat meresahkan warga karena menimbulkan kebisingan dan kerap digunakan untuk aksi balapan liar. Kami bertindak tegas menindaklanjuti laporan masyarakat agar situasi tetap aman dan kondusif,” ungkap Ipda Dedi.

    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penertiban ini akan terus dilakukan secara rutin di sejumlah titik rawan yang sering dijadikan lokasi kumpul dan balapan liar.

    “Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tidak melakukan aksi balap liar. Gunakan kendaraan sesuai aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama,” tambahnya.

    Melalui kegiatan ini, Satlantas Polresta Palangka Raya berharap kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, serta tercipta suasana kota yang lebih aman, tenang, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.@ Herry Kalteng

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal

    Polres Toba Ringkus Begal yang Resahkan Masyarakat di Lintong Nihuta

    Polres Toba Ringkus Begal yang Resahkan Masyarakat di Lintong Nihuta

    Toba, wartapenasatu.com — Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil menangkap seorang pelaku begal yang telah meresahkan masyarakat di Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari Posko Pantai Pakkodian, pada Senin, 20 Oktober 2025.

    Pelaku begal yang berhasil diringkus bernama Roy Rinaldi Rumapea, seorang pria berusia 30 tahun yang berdomisili di Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, saat dikonfirmasi.

    Iptu Erikson menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama Anros Situmorang, bersama temannya Reflita Boru Nainggolan, hendak pulang ke Kota Pematang Siantar setelah berekreasi dari Pantai Pakkodian.

    Sekitar 100 meter dari Posko Pantai Pakkodian, tiba-tiba pelaku muncul dari semak-semak dan langsung menyerang korban dengan menggunakan parang panjang di bagian kepala. Tersangka berusaha membacok korban secara berturut-turut, namun korban berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan lengan kirinya.

    Korban kemudian berhasil menangkap tangan tersangka dan mendorongnya hingga keduanya terjungkal ke semak-semak. Pelaku sempat menyerah dan menyuruh korban pergi. Namun, ketika korban hendak menaiki sepeda motornya, pelaku kembali menyerang teman korban. Korban pun berusaha menyelamatkan temannya, tetapi pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balige.

    Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor merek HONDA Vario 150 CC dengan nomor polisi BK 5966 WAO atas nama Anros Situmorang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Jatanras berhasil mengumpulkan informasi dan segera berangkat ke Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

    Setelah berkoordinasi dengan Polsek Gebang, Resort Langkat, Tim Jatanras berhasil menemukan tersangka di Dusun III Pasar Merbauh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa senjata tajam yang digunakan telah dibuang di sekitar Danau Toba daerah Parapat, Kabupaten Simalungun, serta kendaraan milik korban telah digadaikan ke daerah Medan. Saat ini, tim masih melanjutkan penyelidikan untuk menemukan kendaraan korban dan membawa tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk proses lebih lanjut.

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Kriminal,  SOSIAL

    Gerebek Hotel di Tapteng Gegerkan Warga: Pria Paruh Baya Kepergok ‘Bercocok Tanam’ dengan Wanita Bukan Istrinya

    Gerebek Hotel di Tapteng Gegerkan Warga: Pria Paruh Baya Kepergok ‘Bercocok Tanam’ dengan Wanita Bukan Istrinya


    Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,wartapenasatu.com – Warga Tapanuli Tengah (Tapteng) baru-baru ini dihebohkan dengan penggerebekan yang terjadi di sebuah hotel di wilayah tersebut. Penggerebekan ini melibatkan seorang pria paruh baya yang tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya di dalam kamar hotel. Kejadian ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah video amatir penggerebekan tersebut beredar luas di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga merupakan warga Lingkungan Prancis, Kelurahan Albion, sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita. Keduanya tampak panik saat penggerebekan terjadi. Pria tersebut, tanpa mengenakan busana, berusaha menutupi wajahnya dengan handuk putih sambil berlari menuju kamar mandi. Sementara itu, wanita yang bersamanya juga terlihat kalut dan tergesa-gesa mencari pakaiannya.

    Penggerebekan ini direkam oleh seorang wanita berkerudung yang memasuki kamar hotel nomor 21. Dengan nada tinggi, wanita tersebut melontarkan kalimat bernada sindiran, “Eh, kamu ya! Bilangnya di Sibolga, ternyata malah di sini!” Kalimat ini mengindikasikan bahwa pria tersebut sebelumnya memberikan keterangan yang tidak benar mengenai keberadaannya.

    Pria yang diduga warga Lingkungan Prancis itu semakin gugup hingga kesulitan mengenakan celananya dan terjatuh di lantai. Aksi dramatis ini direkam oleh warga dengan kamera ponsel, menghasilkan video berdurasi 59 detik yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria itu terdengar berteriak, “Bang, tolong amankan ini!” sambil berusaha merebut ponsel si perekam video.

    Menurut keterangan seorang warga Kecamatan Pinangsori berinisial ODM, pria tersebut diduga kuat merupakan warga Lingkungan Prancis, Kelurahan Albion. ODM juga menambahkan bahwa wanita yang bersamanya bukanlah istrinya. “Itu warga lingkungan Prancis. Kalau teman wanitanya, saya kurang tahu, tapi yang jelas bukan istrinya,” ujarnya pada Jumat, 17 Oktober 2025.

    Kejadian ini menjadi sorotan karena dianggap mencoreng norma-norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat Tapanuli Tengah. Perbuatan pria tersebut dinilai tidak terpuji dan dapat merusak citra daerah. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

    Pihak berwajib diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten-konten yang dapat merugikan orang lain.

  • hukum

    MAKI NTB Tunggu “Alat Bukti Hukum” Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan Alat Peraga SMK NTB Dana DAK tahun 2025

    WARTAPENASATUJATIM | NTBMAKI NTB mengibaratkan dugaan korupsi berupa gratifikasi serta Cash back pada pengadaan alat peraga SMK NTB DAK 2025 seperti orang menari diatas tumpukan uang dalam penjara besi yang pengap dan hanya bisa menari saja,untuk kemudian alas uang yang digunakan akan ditarik kemudian

    Sesuai dengan hasil paparan notulen rapat yang dibacakan dalam rapat evaluasi tim Litbang dan Investigasi MAKI NTB, Jumat malam (17/10) bersama jajaran pengurus harian MAKI NTB via daring, jelas disampaikan bahwa bidang hukum MAKI NTB masih akan “menunggu” penajaman alat bukti hukum.

    Alat bukti hukum yang dimaksud dalam konstruksi hukum terkait paket pekerjaan Belanja Pengadaan Barang untuk Alat Peraga SMK NTB Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB bersumber anggaran DAK pada Kementerian Dikdasmen Pusat tahun anggaran 2025 itu berkutat pada masalah distribusi Alat peraga SMK yang masih belum terdistribusikan dengan sempurna.

    Bahkan mayoritas sekolah SMK penerima bantuan Alat Peraga SMK dengan anggaran masing masing jurusan SMK berkisar 1,5 Milyard tersebut belum menerima sama sekali bantuan alat peraga sesuai jurusan pada sekolah SMK tersebut.

    “Sesuai dengan time line waktu pengerjaan yang tertera dalam Juknis, harusnya Sekolah SMK sudah menerima distribusi Alat peraga jurusan SMKnya, tapi ini anehnya sampai sekarang distribusi itu bahkan belum dilaksanakan oleh penyedia barang,” jelas Heru MAKI, Koordinator wilayah MAKI NTB.

    Heru MAKI menambahkan penjelasan bahwa apabila distribusi barang alat peraga SMK tersebut telah dilaksanakan, maka produk atau barang alat peraga SMK itu akan menjadi alat bukti hukum yang sekarang sangat dinantikan MAKI NTB secara kelembagaan.

    Heru MAKI mengungkapkan bahwa MAKI NTB sudah mengidentifikasi pabrikan penyedia Alat Peraga sesuai jurusan pada sekolah SMK tersebut dan diduga berpotensi menyalahi prosedur pada Juknis yang sudah digariskan pada Kementerian Pendidikan khusus untuk Alat Peraga SMK tersebut.

    “Inilah kaitan lanjutan giat yang dimaksud dalam ‘menunggu’ alat bukti lanjutan oleh Bidang Hukum dan Bidang Litbang Investigasi MAKI NTB, kaitannya adalah melengkapi alat bukti hukum,” ungkap Heru MAKI.

    Heru MAKI juga mendesak PLT Kadikbud NTB untuk ikut aktif menyampaikan telaah dan evaluasi berkaitan dengan proses percepatan dari distribusi alat peraga SMK yang seharusnya sudah harus dilaksanakan oleh pabrikan penyedia yang ditunjuk berbasis system pengadaan E Catalogue tanpa adanya proses Mini Kompetisi didalamnya.

    “Proses pengadaan berdasarkan sistem pengadaan E Catalogue yang dilakukan itu sebenarnya sudah berpotensi melanggar Perpres 46 Tahun 2025 karena dilaksanakan tanpa ada proses Mini Kompetisi pada system E Catalogue didalamnya,” tambah Heru MAKI.

    Heru MAKI meyakinkan kepada publik bahwa banyak pihak yang akan terseret dalam dugaan kasus korupsi berbasis gratifikasi berupa Cash back dalam pengadaan Alat peraga SMK pada Dikbud Provinsi NTB nantinya.

    Dalam penjelasannya, Heru MAKI menyampaikan bahwa proses pemilihan penyedia serta penerapannya diduga sudah menyalahi Perpres 46 Tahun 2025 dan Perka LKPP Nomer 9 tahun 2025 serta ditengarai sudah cacat hukum dari hulunya dan ini sangat memudahkan bidang hukum MAKI untuk menyusun penguatan pembuatan flow chart atau bagan untuk pengenaan pelanggaran hukumnya.

    Tidak main main, Heru MAKI juga mengancam akan melakukan aksi demo besar pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB serta Kantor Gubernur NTB apabila pelaksanaan distribusi alat peraga SMK ini terkesan sengaja diundur undur waktunya.

    “Kenapa giat aksi demo besar nanti akan kami laksanakan pada kantor Dikbud NTB dan kantor Gubernur NTB, alasan utamanya adalah karena diduga di sekeliling 2 kantor inilah para pemain DAK Alat peraga berlindung dan bebas memainkan perannya,” ungkap Heru MAKI NTB.

    Heru MAKI NTB memastikan bahwa giat aksi demo besar tersebut akan melibatkan banyak simpatisan pegiat anti korupsi baik dari LSM dan Media lainnya selain MAKI NTB itu sendiri.

    “Tunggu saja tanggal mainnya dan dalam kesempatan ini saya tegaskan bahwa MAKI NTB bukannya layu atau kendor dalam dugaan kasus korupsi alat peraga SMK, kami hanya menunggu eksekusi distribusi barang dari mereka dan akan langsung kita kunci pergerakan mereka yang diduga menjadi penyamun dan perampok tersebut untuk lebih melengkapi alat bukti hukum yang Sah demi hukum, CATAT ITU,” pungkas Heru MAKI NTB.*** (Bgn)

  • Bisnis,  Daerah,  hukum,  SOSIAL

    Sinergi Rusunawa Pasar Rumput: Transparansi dan Pelayanan Prima Jadi Prioritas

    Sinergi Rusunawa Pasar Rumput: Transparansi dan Pelayanan Prima Jadi Prioritas

    Jakarta – Dalam upaya memperkuat sinergi dan transparansi pelayanan publik, Direktur Media Wartapenasatu.com Mardian, SE, bersama wartawan dari PWI Kota Depok, Musa Sanjaya, melakukan kunjungan silaturahmi ke kantor pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Pasar Rumput, Jakarta Selatan.
    Kedatangan mereka disambut hangat oleh Kepala Pengelolaan Rusunawa Pasar Rumput, Bapak  Muhamad Nur Havidz,S.kom.,QIA, didampingi oleh PLT Manajer Operasional, Bapak Topik Hidayatullah. SH

    Dalam pertemuan tersebut, Bapak  Muhamad nur Havidz,S.kom.,QIA memaparkan secara rinci mekanisme pendaftaran calon penghuni Rusunawa, mulai dari persyaratan administrasi hingga tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh penghuni. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pelayanan bersifat transparan, tidak dipungut biaya, dan terbuka untuk umum.

     

    “Kami berkomitmen memberikan perlakuan yang sama kepada semua penghuni dan calon penghuni. Proses pendaftaran dan pengelolaan dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa diskriminasi,” ujar Bapak  Muhamad Nur Havidz,S.kom.,QIA.

    Selama masa kepemimpinannya, Bapak  Muhamad Nur Havidz,S.kom.,QIA mengungkapkan bahwa belum ada permasalahan yang tidak dapat diselesaikan. Hal ini, menurutnya, menjadi bukti nyata efektivitas manajemen dan kualitas pelayanan yang dijalankan tim Rusunawa Pasar Rumput.

    Senada dengan itu, PLT Manajer Operasional Bapak  topik Hidayatullah.SH  menambahkan bahwa pihaknya selalu sigap dan responsif terhadap setiap laporan maupun keluhan yang disampaikan penghuni, baik secara langsung maupun melalui saluran komunikasi resmi.

    “Kami berupaya memberikan solusi terbaik untuk setiap persoalan yang muncul. Komunikasi dua arah dengan penghuni menjadi kunci utama dalam menjaga kelancaran operasional,” kata

    .

    Lebih lanjut, Bapak  Muhamad Nur Havidz,S.kom.,QIA mengimbau seluruh penghuni agar tidak menggunakan jasa pihak ketiga dalam pengurusan administrasi Rusunawa. Ia menegaskan bahwa unit Rusunawa hanya disewakan dan bukan untuk diperjualbelikan atau disewakan kembali kepada pihak lain.

    “Kami meminta seluruh penghuni untuk tidak ragu melapor bila ada masalah sekecil apapun. Semua laporan pasti kami tindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Bapak  Muhamad Nur Havidz,S.kom.,QIA

    .

    Dengan semangat kolaborasi antara manajemen, staf, dan penghuni, Rusunawa Pasar Rumput berkomitmen untuk terus menghadirkan lingkungan hunian yang aman, nyaman, dan tertib, sekaligus menjadi contoh pengelolaan rusunawa yang transparan dan berintegritas di Jakarta.

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  SOSIAL

    Latihan Gabungan Sispamkota, Kapolda Kalteng: Wujud Komitmen Jaga Harkamtibmas Bumi Tambun Bungai

    Latihan Gabungan Sispamkota, Kapolda Kalteng: Wujud Komitmen Jaga Harkamtibmas Bumi Tambun Bungai

    Palangka Raya, wartapenasatu.com  – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar latihan simulasi sistem pengamanan kota (Sispamkota) gabungan TNI, Polri dan unsur terkait, di Lapangan Barigas, Mapolda setempat, Jl. Tjilik Riwut Km. 1, Kota Palangka Raya, Kamis (16/10/2025).

    Dalam latihan yang diikuti, sebanyak ratusan personel tersebut ditinjau langsung oleh Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. ,didampingi Karoops dan sejumlah pejabat utama Polda serta unsur forkopimda.

    Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng menyampaikan apresiasi atas latihan sispamkota yang dilaksanakan dari semua tahapan dengan baik.

    “Latihan ini tentunya juga merupakan wujud komitmen kita untuk saling bekerjasama dan melengkapi dalam menciptakan harkamtibmas di wilayah Bumi Tambun Bungai yang aman dan kondusif,” ucap Kapolda.

    Irjen Iwan juga menyebut bahwa latihan ini merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menguji kesiapan personel dan sistem pertahanan internal Polri dalam menghadapi potensi ancaman gangguan nyata.

    “Saya harapkan latihan ini dapat bermanfaat untuk kita memberikan perlindungan dan keamanan bagi masyarakat terhadap ancaman nyata yang dapat mengganggu kamtibmas, khususnya di wilayah Kota Palangka Raya,” tutup Kapolda.

    Untuk diketahui, pelaksanaan sispamkota gabungan ini, personel secara profesional mempraktikkan taktik dan strategi dalam mengatasi potensi kerawanan melalui skenario yang sudah ditentukan mulai dari tahapan pengamanan aksi unras, penyekatan jalan, hingga pengamanan objek vital.@ Herry Kalteng

  • Artikel,  Bisnis,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    Metland Cileungsi Tolak Tuntutan Debitur, Relokasi sepihak diwarnai Aksi Premanisme ; “Sebut Kejanggalan Eksekusi secara hukum.

    Warta Penasatu, Jakarta,15 Oktober 2025

    Proses relokasi sepihak oleh pihak pengembang PT.Metropolitan Land Tbk (Metland) Cileungsi dilakukan secara paksa terhadap debitur bernama Eko Nuryanto [EN] berbuntut panjang. Peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan dan menganggu kenyamanan warga setempat yang terjadi di Perumahan Metland Cileungsi Sektor 6 Blok FD5, Kabupaten Bogor,Kamis,9 Oktober 2025.

    Pemilik rumah EN yang merasa menjadi korban relokasi menuntut uang kerohiman atas kerugian materiil dan immateril yang dialaminya,menurut EN pihak pengembang tidak transparan dalam hal ini terjadi kejanggalan dalam proses hukum. Metland sepihak mengambil alih eksekusi paksa dan memasang banner tanpa surat putusan pengadilan disertai aksi premanisme yang mewarnai relokasi tersebut.

    Sebelum peristiwa ini terjadi EN beserta kuasa hukumnya sudah mengajukan tuntutan ini ke pihak Management Metland Tbk. Dengan kedatangan teamnya dua kali antara pukul 10.00 wib dan 16.00 wib ke lokasi peristiwa tetapi pihak management Metland berseteru tidak menyetujuinya dengan alasan debitur sudah lalai dengan kewajibannya membayar cicilan dan tunggakan rumah serta mengusir paksa EN dari rumahnya secara tanpa memberikan kesempatan untuk bernegosiasi sampai mendapat putusan pengadilan.

    “Dengan didampingi kuasa hukumnya EN juga dibantu oleh rekan-rekan DLR (Dakwah Lepas Riba) melakukan pendekatan persuasif secara baik-baik tetapi menemui jalan buntu.Bahkan pihak TNI pun ikut menengahi hal ini dan akhirnya bentrokan antara pihak Metland dan pemilik rumah tidak bisa dibendung aksi adu mulut di kedua belah pihak, sampai dorong mendorong untuk memasuki area rumah secara paksa. Korban diusir paksa dari rumahnya sendiri walaupun EN dan kawan kawan berjumlah sekitar 35 orang sudah berusaha melakukan pertahanan untuk menghalau eksekusi paksa tersebut.Mereka juga mengklaim bahwa proses relokasi diwarnai dengan intimidasi dan kekerasan oleh sekelompok orang yang diduga preman suruhan sehingga terjadi bentrokan fisik berupa luka di pergelangan tangan dan kaki pada dua orang awak media serta pengrusakan rumah di area pintu dan pagar.

    Kuasa hukum Debitur, [Heri], dari firma Lepas Dakwah Riba menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum relokasi ini. “Kami menduga ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan relokasi ini,” tegasnya. Selain itu, kuasa hukum (Heri) juga mengecam tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan relokasi ini. “Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap debitur serta kliennya,” ungkapnya.

    Atas dasar itu, EN bersama kuasa hukum hanya menuntut satu hal agar diberikan dana kerohiman atas ganti rugi yang dialaminya akibat relokasi paksa ini. Jika permintaan itu bisa terealisasi maka dengan lapang dada EN akan segera mengosongkan rumahnya.

    Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan media dikarenakan tindakan ini melanggar hukum pasal 1365 KUH Perdata. Banyak pihak yang mengecam tindakan relokasi paksa yang dilakukan secara sepihak dan mendesak pejabat pemerintah dan semua pihak yang terkait dalam kasus ini untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

    Hingga berita ini diturunkan dana kerohiman dan pihak Metland belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan debitur. Pihak EN dan kuasa hukumnya bersedia menindaklanjuti sampai pengadilan agar pihak Metland mengabulkan tuntutannya dan memberikan keadilan.

Wartapenasatu.com @2025