hukum

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Kriminal,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    Gelombang Rakyat Menggugat: Gladiator dan Tuntutan Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK

    Gelombang Rakyat Menggugat: Gladiator dan Tuntutan Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK

    Jakarta, wartapenasatu.com 2 Oktober 2025 – Di tengah hiruk pikuk Ibu Kota, halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi bisu berkumpulnya ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (GLADIATOR). Aksi demonstrasi ini, yang diliput langsung oleh wartawan media Warta Pena Satu bersama Direktur Mardian, SE, merupakan manifestasi dari kegelisahan mendalam masyarakat terhadap praktik korupsi yang kian merajalela di negeri ini.

    GLADIATOR, sebagai sebuah gerakan rakyat yang lahir dari keprihatinan mendalam, membawa aspirasi untuk membebaskan Indonesia dari cengkeraman korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat korup. Mereka menyoroti berbagai manipulasi undang-undang yang disinyalir pro terhadap kepentingan para koruptor, sebuah ironi yang menggerogoti fondasi keadilan dan kesejahteraan bangsa.

    Dalam orasi-orasi yang membakar semangat, para tokoh nasional lantang menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi. Tuntutan ini juga menyasar putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, serta menantunya, Bobby Nasution, yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

    Para demonstran berpandangan bahwa selama dua periode kepemimpinan Jokowi, atau 10 tahun terakhir, negara ini telah dikerogoti oleh kepentingan segelintir pejabat dan praktik korupsi yang sistematis. Mereka menilai bahwa korupsi telah menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

    Sebagai bentuk desakan, para demonstran menuntut agar sebelum tanggal 20 Oktober, yang bertepatan dengan 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemeriksaan terhadap Jokowi segera ditindaklanjuti. Mereka berharap agar pemerintahan baru dapat mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.

    Meskipun demikian, para demonstran juga berkomitmen untuk terus mendukung Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka percaya bahwa dengan dukungan penuh dari rakyat, presiden dapat membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

    Selain tuntutan terkait dugaan korupsi, para demonstran juga menyerukan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Mereka menilai bahwa pencalonan dan terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau bahkan merupakan hasil rekayasa undang-undang untuk memuluskan jalan bagi kepentingan tertentu.

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Kesehatan,  Kuliner,  Pendidikan,  SOSIAL

    Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah

    Irma NasDem Nilai Pengelolaan SPPG Polri Sesuai Standar, Tak Pernah Bermasalah

    Jakarta, wartapenasatu.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Chaniago, memberikan apresiasi terhadap tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berada di bawah naungan Polri. Menurutnya, hingga saat ini, tidak ada laporan kasus negatif yang terkait dengan dapur bergizi gratis tersebut, sehingga dapat dijadikan tolok ukur bagi Badan Gizi Nasional (BGN).

    Dalam rapat kerja yang melibatkan BGN dan Kementerian Kesehatan di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, pada hari Rabu, 1 Oktober 2025, Irma menyampaikan, “Bagi saya, esensi dari pengelolaan ini tidak terletak pada identitas penyelenggara, apakah itu politisi, Polri, TNI, atau entitas lainnya. Hal yang paling krusial adalah kemampuan pengelola untuk memikul tanggung jawab penuh.”

    Politikus dari Partai NasDem ini mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang ia peroleh, Polri saat ini mengawasi sekitar 600 SPPG. Dari jumlah tersebut, tidak ada laporan mengenai kasus keracunan atau masalah serupa yang mencuat. Hal ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kualitas dan keamanan pangan yang disajikan.

    “Saya mendapatkan informasi bahwa Polri mengelola sekitar 600 SPPG. Informasi yang saya terima mengindikasikan bahwa seluruh dapur yang dikelola oleh Polri beroperasi sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga tidak pernah ada insiden atau kasus yang merugikan,” jelasnya.

    Irma menekankan bahwa polemik mengenai kepemilikan dapur MBG seharusnya tidak menjadi fokus utama. Baginya, hal yang lebih penting adalah komitmen dari pihak pengelola untuk menjalankan standar operasional prosedur (SOP) secara konsisten dan bertanggung jawab. Dengan demikian, kualitas dan keamanan pangan dapat terjamin.

    “Jangan sampai isu ini dipolitisasi. Yang terpenting bukanlah siapa pemiliknya, melainkan apakah pihak tersebut mampu memikul tanggung jawab atau tidak. Kami di DPR sudah sering menerima kritik, jadi jangan ditambah lagi dengan isu-isu yang justru memperburuk citra lembaga,” tegasnya.

    Pernyataan Irma ini mencerminkan pentingnya pengelolaan yang profesional dan bertanggung jawab dalam program-program pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pemenuhan gizi masyarakat. Polri telah menunjukkan contoh yang baik dalam hal ini, dan diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi lembaga lain yang terlibat dalam program serupa

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    Memperkuat Jiwa Nasionalisme: Polda Kalteng Menggelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Memperkuat Jiwa Nasionalisme: Polda Kalteng Menggelar Upacara Hari Kesaktian Pancasila

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Lapangan Barigas, Jl. Tjilik Riwut Km. 1, Mapolda setempat, pada Rabu, 1 Oktober 2025, pagi. Upacara ini menjadi momentum penting untuk merefleksikan dan memperkuat nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa.

    Inspektur Upacara (Irup) dijabat oleh Kapolda Kalteng, Irjen Pol. Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., yang diikuti oleh Wakapolda, Brigjen Pol. Dr. Rakhmad Setyadi, serta para pejabat utama dan personel Polri, termasuk ASN Polda Kalteng. Kehadiran seluruh elemen kepolisian ini menunjukkan komitmen yang kuat terhadap nilai-nilai Pancasila.

    Kabidhumas Polda Kalteng, Kombes Pol. Erlan Munaji, menyampaikan bahwa upacara ini bertujuan untuk mengingatkan seluruh personel akan pentingnya nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi pemersatu bangsa dalam kehidupan sehari-hari. Pancasila bukan hanya sekadar dasar negara, tetapi juga pedoman moral yang harus diinternalisasi oleh setiap anggota Polri.

    Mengutip dari laman Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, tema upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun 2025 adalah “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya”. Tema ini sangat relevan dalam konteks tantangan global dan dinamika sosial yang semakin kompleks.

    Kombes Pol. Erlan Munaji menekankan bahwa peringatan ini bukan hanya sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam menjaga nilai-nilai luhur Pancasila. Pancasila merupakan landasan moral yang dipegang teguh oleh setiap anggota Polri dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

    Dengan memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila, diharapkan setiap anggota Polri dapat menjalankan tugasnya secara profesional,Humanis, dan berintegritas. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

    Melalui kegiatan ini, diharapkan nilai-nilai Kesaktian Pancasila dapat direfleksikan, khususnya bagi anggota Polri, masyarakat, serta generasi muda dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan sejahtera. Pancasila harus menjadi inspirasi dalam setiap tindakan dan kebijakan, demi mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia.

  • Animal,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Politik,  SOSIAL

    Optimalkan Kinerja Polda Jajaran, Itwasum Polri Gelar Supervisi Dalmutu di Polda Kalteng

    Optimalkan Kinerja Polda Jajaran, Itwasum Polri Gelar Supervisi Dalmutu di Polda Kalteng

    Palangka Raya, wartapenasatu.com – Tim Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menggelar supervisi dalam rangka klarifikasi, Reviu dan monitor pengendalian mutu (Dalmutu) di internal Polri khususnya di Polda Jajaran.

    Dalam supervisi kali ini Tim Itwasum Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Muhammad Setyobudi Dwiputro, S.I.K., M.Si. melaksanakan kegiatan tersebut di Mapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), bertempat di Aula Arya Dharma, Mapolda setempat, Selasa (30/9/2025).

    Hadir dalam kegiatan tersebut, Irwasda Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Benny Ganda Sudjana, diwakili Auditor Madya Itwasda Kombes Pol Nur Khamid, dan para Kabag Kasubbagrenmin Satker Polda Kalteng.

    Dalam sambutannya, Ketua Tim Kombes Pol M. Setyobudi mengucapkan terimaksih kepada Kapoda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, yang mana telah menerima baik kedatangan Tim Itwasum Polri di Polda Kalteng.

    Ia juga menerangkan bahwa kegiatan ini digelar dalam rangka memberikan pemahaman tentang pengawasan agar tercipta kinerja yang maksimal.

    “Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini dapat memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang pentingnya pengawasan intern di lingkungan Polri dan melaksanakan pengawasan dengan baik dan benar serta menjalankan tugas dan kewajibannya dengan integritas yang tinggi agar tercipta kinerja yang maksimal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri,” ujarnya.

    Sementara itu, Irwasda Polda Kalteng menambahkan bahwa kegiatan ini digelar sebagai wujud upaya optimalisasi kinerja di jajaran Polri khususnya di Polda Kalteng.

    “Semoga melalui kegiatan ini kedepan kinerja jajaran Polda Kalteng dapat semakin optimal dan akuntabilitas, demi terwujudnya Polri yang semakin Presisi,” tutupnya.

  • hukum,  Kriminal

    Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah

    WARTAPENASATUJATIM | SURABAYAKepolisian Daerah Jawa Timur membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.

    Melalui klarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.

    Kombes Pol Iman menjelaskan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan Polisi di Kediri Kota.

    “Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Imam, Selasa (30/9/2025).

    Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.

    “Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Kombes Imam.

    Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam.

    “Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” jelasnya.

    Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto.

    Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.

    “Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Imam.

    Lebih lanjut, status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jatim.

    “Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan,” tambahnya.

    Selain soal penangkapan Paul, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.

    “Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Pol Imam.

    Selama periode 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan.

    Rinciannya, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.

    Kabid Propam Polda Jatim mengatakan sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.

    “Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Kombes Imam.

    Menurutnya, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.

    “Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” tegasnya.

    Sebagai langkah transparansi, Bidpropam bersama Bidhumas Polda Jatim juga menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).

    Pertemuan itu dihadiri langsung Kabidpropam dan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.

    Keduanya menyampaikan komitmen bahwa Polri terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum.

    Bidpropam memiliki tugas untuk mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa.

    “Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kombes Imam. (Bgn)

    Jurnalis: Bambang Gunawan

  • Artikel,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kriminal,  SOSIAL

    Jerat Investasi Bodong: Bakso Lombok Singosari dan Tangisan Investor

    Jerat Investasi Bodong: Bakso Lombok Singosari dan Tangisan Investor

    Malang, wartapenasatu.com – Gelombang protes mengguncang kediaman Zidan Akbar Ibrahim, pemilik usaha Bakso Lombok Singosari, baru-baru ini. Puluhan warga yang tergabung dalam grup investasi tersebut menuntut pertanggungjawaban atas dugaan praktik penipuan berkedok investasi. Mereka merasa menjadi korban dari skema yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, namun berujung pada kerugian finansial yang signifikan, dengan total mencapai lebih dari Rp 800 juta.

    Kasus ini mencuat ke permukaan sejak tahun 2023 hingga 2024, ketika Zidan meluncurkan program investasi untuk ekspansi bisnis Bakso Lombok, dari cabang kedua hingga cabang kesembilan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, kurang dari satu tahun, janji manis mengenai bagi hasil dan perjanjian kerja sama yang ditawarkan kepada para investor ternyata hanyalah ilusi belaka. Daya tarik investasi ini terletak pada iming-iming keuntungan yang dianggap rasional, yakni pembagian hasil penjualan sebesar 50 persen untuk pengelola dan 50 persen untuk investor.

    Namun, realitas yang dihadapi para investor jauh dari harapan. Alih-alih meraup keuntungan, mereka justru terjerumus dalam kerugian yang semakin membesar. Salah seorang korban, Erni, mengungkapkan bahwa para investor telah berulang kali mendatangi kediaman Zidan, baik secara berkelompok maupun individu, sebagai upaya untuk menuntut hak mereka. Selain itu, laporan resmi telah diajukan ke berbagai kantor kepolisian sesuai dengan lokasi transaksi, termasuk Polres Malang dan Polresta Malang, sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.

    Dalam percakapan di grup WhatsApp, para korban mengungkapkan bahwa Zidan sempat melakukan manuver dengan menjadikan semua investor sebagai admin grup cabang, sebelum akhirnya keluar dari grup dan menonaktifkan nomor kontaknya. Tindakan ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian di antara para investor, yang saling bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak pengelola.

    “Kami sudah melapor ke kepolisian. Kami juga demo lagi hari ini,” tegas Erni, mencerminkan kekecewaan dan frustrasi yang mendalam dari para korban. Selain itu, terungkap pula adanya laporan mengenai tiga orang karyawan yang belum menerima gaji selama dua bulan, meskipun laporan keuangan mencatat adanya pengeluaran untuk pembayaran gaji. Bukti-bukti ini telah disampaikan kepada orang tua Zidan, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Ironisnya, setelah kasus ini mencuat, semakin banyak korban baru yang muncul dengan pengalaman kerugian serupa.

    Salah satu dokumen resmi yang beredar adalah surat permintaan keterangan dari Polres Malang dengan nomor B/2370/11/2025/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2025, yang ditujukan kepada Sdr. Makris Diantoro, ST. Surat ini merupakan bagian dari proses penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/216.Satreskrim/11/2025/SPKT/Polres Malang. Penerbitan surat ini didasarkan pada Pasal 1 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, serta Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Dalam pertemuan terakhir dengan para korban, Zidan mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Ia berjanji akan mengembalikan dana investasi secara bertahap dengan menjual aset berupa rumah, yang ironisnya juga sudah dijaminkan di BSI dan belum sepenuhnya lunas. Namun, sejak pernyataan tersebut disampaikan, tidak ada tindak lanjut komunikasi dari pihak Zidan. Hal ini semakin memperburuk kemarahan dan kekecewaan para korban, yang merasa hanya diberikan janji-janji kosong tanpa realisasi yang nyata.

    Aksi protes yang dilakukan oleh para investor merupakan bentuk sanksi sosial terhadap pengelola Bakso Lombok Singosari. Meskipun tidak semua korban dapat hadir secara langsung karena terkendala jarak dan lokasi, mereka tetap menyuarakan tuntutan melalui media sosial dan jaringan komunitas. Para korban berharap agar dana investasi mereka dapat dikembalikan, dan pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian yang telah ditimbulkan. Mereka juga mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum, sehingga tidak ada lagi korban-korban baru di masa mendatang.

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Keamanan,  Kesehatan,  Kriminal,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar

    Palangka Raya, wartapenasatu.com -Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.Kali ini, seorang pria berinisial M (37) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,32 gram, Senin (29/9/2025).

    Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.

    Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam dompet headset berwarna hitam di dalam kamar pelaku.

    Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu sendok sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

    Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    “Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).

    Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

    Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.

  • hukum,  Kriminal

    Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana

    WARTAPENASATUJATIM | POLDA JATIM –  Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan, yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).

    Total ada 39 buku yang dikembalikan. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.

    Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.

    Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.

    “Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegasnya.

    Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan alasan awal penyitaan buku. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.

    Karena itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.

    Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.

    “Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga,” pungkasnya. (Bgn)

    Jurnalis: Bambang Gunawan

  • hukum,  Kriminal

    Polda Jatim Amankan Tersangka MF Alias P Diduga Kuat Terlibat Penghasutan Aksi Anarkis di Kediri

    WARTAPENASATUJATIM | SURABAYADirektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur telah menangkap tersangka berinisial MF alias P yang diduga terlibat dalam serangkaian aksi anarkis di Kota Kediri pada 30 Agustus 2025 lalu.

    Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu (27/9/2025) lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.

    Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa sebelum melakukan penangkapan dan penggeledahan, penyidik telah berkoordinasi dengan ketua RT dan RW setempat.

    Saat penangkapan, tersangka dalam kondisi sendirian tanpa anggota keluarga.

    Ditegaskan oleh Kombes Pol Abast, Polisi sempat komunikasi melalui video call dengan kakak tersangka dan bukti dokumentasi telah disimpan penyidik.

    “Setelah penangkapan penyidik langsung menghubungi pihak keluarga tersangka, dalam hal ini kakak yang berada di Batam,” terang Kombes Pol Abast,Senin (29/9/2025).

    Pada saat pemeriksaan awal, MF alias P didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya dan adik kandungnya yang hadir langsung di Mapolda Jatim.

    Menurut Kabid Humas Polda Jatim, sehari sebelum penangkapan, penyidik telah melakukan gelar perkara yang menetapkan MF alias P sebagai tersangka.

    “Penangkapan dan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta mencegah tersangka menghilangkan barang bukti,” terang Kombes Pol Abast.

    Adapun peran MF alias P disebut berkaitan erat dengan tersangka SA yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kerusuhan di Kediri.

    “Yang bersangkutan aktif berkomunikasi dengan SA, menghasut untuk melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pembakaran dan penyerangan fasilitas umum,” ujar Kombes Pol Abast.

    Aksi anarkis yang dimaksud antara lain pembakaran Kantor Polres Kediri Kota, penyerangan Kantor DPRD Kota Kediri, perusakan Pos Polisi, hingga pelemparan molotov ke arah aparat kepolisian.

    Atas perbuatannya, MF alias P dijerat dengan Pasal 160 KUHP junto Pasal 187 KUHP junto Pasal 170 KUHP junto Pasal 55 KUHP tentang penghasutan, pembakaran, kekerasan terhadap orang atau barang, serta turut serta dalam tindak pidana.

    Dalam penggeledahan di Yogyakarta, penyidik menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit handphone, laptop (MacBook), tablet, Lima kartu ATM, dan satu buku tabungan BCA milik tersangka.

    Sementara beberapa buku bacaan milik MF alias P dinyatakan tidak berkaitan langsung dengan perkara dan kemungkinan akan dikembalikan kepada tersangka atau keluarga.*** (Bgn)

    Jurnalis: Bambang Gunawan

  • hukum,  Kriminal

    Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Madiun Kota Tetapkan 7 Tersangka , Amankan 1 Kg Ganja dan 15,91 Gram Sabu

    WARTAPENASATUJATIM | KOTA MADIUNSatuan Reserse Narkoba Polres Madiun Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Semeru 2025 yang berlangsung sejak 30 Agustus hingga 10 September 2025.

    Dalam operasi tersebut, aparat berhasil mengamankan Tujuh tersangka yang terdiri dari Enam laki-laki dan Satu perempuan.

    Dari hasil pengungkapan, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 15,91 gram, ganja kering seberat 1,020 kilogram, tiga unit sepeda motor, dan tujuh unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

    Barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Madiun Kota Polda Jatim untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

    Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto, S.I.K.,melalui Kasihumas Iptu Ubaidilah menjelaskan bahwa hasil operasi ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas jaringan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

    “Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku untuk beraksi di Kota Madiun. Narkoba adalah musuh bersama yang merusak masa depan generasi muda,” tegas Iptu Ubaidilah, Senin (29/9).

    Lebih lanjut, Kasihumas menambahkan, Polres Madiun Kota akan terus melakukan pemantauan dan tindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran narkoba, baik di tingkat pengguna maupun pengedar.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungannya.

    “Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Mari bersama-sama kita wujudkan Madiun sebagai kota yang bersih dari narkotika,” pungkasnya.*** (Bgn)

    Jurnalis: Bambang Gunawan

Wartapenasatu.com @2025