hukum

  • AGAMA,  Berita Duka,  Daerah,  hukum,  Nasional,  Opini,  Politik,  SOSIAL

    Gawatt! Diduga Kades Tobat Dilaporkan ke Polda Banten, Terkait menggusur masjid ,yang sedang di pakai ibadah oleh masyarakat.

    warta pena satu- Banten

    Waduuh Gawaat! Diduga Kades Tobat kecamatan Balaraja , Dilaporkan Ke Polda Banten, Terkait masjid Pemilik Masyarakat Di Robohkan Oleh Oknum Kades Dengan Alat Berat/excavator.

    Kabupaten Tangerang, Kamis 04/09/2025.

    Atas Viralnya Disosial media,tiktok/FB, Terkait masjid yang Sedang di Ibadahi oleh Masyarakat Dirobohkan Diduga Oleh Oknum Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

    ‘Peristiwa ini sempat memicu keresahan publik hingga viral di media sosial. Kepala Desa Tobat pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka didampingi Bupati Tangerang. Ia berjanji akan menghibahkan lahan dan membangun kembali masjid di lokasi yang telah disepakati. Namun, hingga kini pembangunan baru sebatas peletakan batu pertama tanpa ada tindak lanjut nyata.

    Merasa dirugikan dan dilecehkan, Oki Agus Tiawan, bersama Ketua Umum H. TB Endang, menggandeng kuasa hukum Amrizal Syaufi, SH., MH. & Partner, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Banten.

    “Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Masjid adalah simbol ibadah umat Islam, perobohan tanpa musyawarah jelas mencederai hak masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas Oki.

    Potensi Jeratan Hukum

    Menurut pengamat hukum yang ditemui Awak media, tindakan perobohan masjid tanpa dasar musyawarah berpotensi melanggar beberapa aturan:

    1. KUHP Pasal 156a dan Pasal 170 – mengatur larangan perusakan tempat ibadah serta perbuatan yang menimbulkan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana penjara.

    2. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya – meskipun belum ada penetapan resmi, masjid yang berdiri puluhan tahun bisa masuk kategori bangunan bersejarah. Penghancuran tanpa izin berpotensi melanggar aturan pelestarian.

    3. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 – kepala desa seharusnya menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah dalam setiap kebijakan pembangunan desa. Perobohan masjid tanpa musyawarah jelas bertentangan dengan amanat UU ini.

    Masjid Nurul ihtijarot,dirobohkan pada tgl 5/7/2025, kepala desa tobat , lokasi di pasar Sentiong, kecamatan Balaraja.

    Kasus-kasus terkait status perobohan masjid sering kali meresahkan masyarakat. Dan tak jarang membuat kontroversi bahkan menjadi konflik sosial antar kelompok masyarakat. Kasus-kasus yang ramai diperbincangkan media dan menyedot emosi bernuansa sara dalam beberapa tahun terakhir adalah penggusuran yang terjadi masjid Nurul ihtijarot lokasi di pasar Sentiong, kecamatan balaraja. Hasil pencarian kasus yang mencuat menimbulkan kontroversi dan dimuat media online adalah sebagai berikut.

     

    – Ruislag lahan dan penggusuran Masjid ihtijarot, di pasar Sentiong ,Desa Tobat Kecamatan Balaraja, dirobohkan pada tgl 5/7/ 2025.

    masjid merupakan suatu hal yang sensitif dan menyulut emosi masyarakat. Tentu saja karena masjid memiliki tempat istimewa bagi Muslim, bernuansa sakral, spiritual keagamaan, serta ada kultur sosial yang sudah terjalin yang mengukuhkan kedekatan emosional warga. Dalam bahasa lain, masjid memiliki ruang-ruang sosial dan spiritual (social and religious spheres), bukan hanya sekedar bangunan fisik. Wajar saja, jika tidak berhati-hati, kontroversi dan konflik bisa muncul, terlepas proses administirasi prosedural sudah dilakukan. Contohnya terlihat dalam kasus ruislag tanah masjid Raudhatul Islam, kasus no 3 di atas. Ini harus menjadi pelajaran berharga, bahwa proses administrasi harus dibarengi dengan proses musyawarah dan edukasi yang cukup. Harus dipahami bahwa emosi akan mengemuka ketika penggusuran atau ruislag melibatkan pihak lain yang diaggap tidak mewakili kepentingan umum, alias untuk kepentingan komersial. Terlebih lagi jika ada intimidasi dari pihak-pihak yang dianggap memiliki

    kuasa seperti para pejabat maupun pengusaha demi kepentingan politik.

  • Artikel,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Internasional,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    KETUA UMUM DPP IP-KI: JANGAN BIARKAN BANGSA INI TERGELINCIR DARI AMANAT UUD 1945

    Foto: Ketua Umum DPP IP-KI; Baskara Harimukti Sukarya
    Jakarta, 29 Agustus 2025
    Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI), Baskara Harimukti Sukarya, mengeluarkan pernyataan keras menyikapi kondisi kebangsaan terkini. Ia menegaskan bahwa pemerintah, parlemen, aparatur negara, hingga tokoh masyarakat telah terlalu jauh dari jati diri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
    “Negara ini berdiri bukan untuk melanggengkan kekuasaan, bukan untuk membungkam suara rakyat, dan bukan untuk membagi-bagi penghargaan politik semata. Negara ini berdiri untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Itu amanat konstitusi yang kini kian dilupakan,” tegas Baskara.

    Himbauan Keras kepada Pemerintah dan Parlemen. Ketua Umum DPP IP-KI mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menertibkan barisan pembantunya yang kerap melahirkan kebijakan kontroversial dan pernyataan yang meresahkan rakyat. Ia juga mendesak parlemen agar menghentikan tradisi ucapan yang arogan dan jauh dari empati.
    “Kursi wakil rakyat bukan panggung untuk menghina rakyat. Wakil rakyat harus bicara dan bertindak bagi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok politiknya,” ujarnya.

    Teguran kepada Aparat Negara Baskara juga menyoroti peran aparat penegak hukum dan pertahanan. Menurutnya, sumpah prajurit, Sapta Marga, dan janji jabatan bukan sekadar kata-kata seremonial.
    “Aparat dibentuk untuk melindungi, bukan menindas. Jangan biarkan seragam kebesaran negara berubah menjadi simbol ketakutan rakyat. Setiap kekerasan yang berujung hilangnya nyawa rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah itu sendiri,” tegasnya.

    Ajakan untuk Tokoh Politik, Agama, dan Masyarakat.DPP IP-KI melalui Ketua Umumnya juga menyerukan agar tokoh politik, agama, adat, akademisi, dan masyarakat luas tidak menambah polarisasi dengan retorika kosong, tetapi hadir memberi teladan moral, mendidik rakyat dengan kebijaksanaan, dan mengingatkan pemerintah agar tetap pada jalurnya.

    Kembali ke Jati Diri Bangsa.Dalam penutup pernyataannya, Baskara Harimukti Sukarya menekankan bahwa bangsa Indonesia hanya akan tetap tegak bila seluruh elemen kembali kepada jati diri bangsa yang sudah jelas tertulis dalam Pembukaan UUD 1945: persatuan, kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.
    “Kami menyerukan, hentikan praktik politik murahan, hentikan arogansi kekuasaan, hentikan kebijakan yang menindas. Mari kembali ke Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa. Jangan biarkan Republik ini kehilangan arah. Rakyat sudah cukup sabar; jangan paksa mereka kehilangan harapan,” pungkasnya.

    Himbauan dan Seruan DPP IP-KI
    DPP IP-KI menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang berpotensi menodai nilai-nilai kebangsaan, serta mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.

    DPP IP-KI juga menyerukan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar mengambil peran penting dalam menyejukkan suasana kebangsaan, serta memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang tengah dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan dan menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

  • Berita Duka,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    Partai Ummat tegakkan keadilan 

    Partai Ummat tegakkan keadilan 

    Ummat Berduka, Aparat Diminta Bertanggung Jawab Kematian Affan Di Jakarta

    jakarta media wartapenasatu.com Partai Ummat tegakkan keadilan  berduka atas meninggalnya Affan Kurniawan dalam peristiwa tragis pada demonstrasi yang terjadi di gerbang gedung MPR/DPR RI, Kamis kemarin (28/8).

    Partai Ummat menyayangkan terjadinya tragedi tersebut dan berharap tidak terulang kembali. serta meminta aparat bertanggung jawab atas kematian Affan yang terlindas oleh kenderaan dinas petugas.

    “Kami dari Partai Ummat ikut berduka atas meninggal saudara kita Affan Kurniawan, dan mendoakan segala amal kebaikannya diterima oleh Allah SWT, diampuni kesalahannya serta diganjar ” ucap Ridho Rahmadi, Ketua Umum DPP Partai Ummat.

    Dan kepada keluarganya, lanjut Ridho diberikan kesabaran dan ketabahan.Partai Ummat mengungkapkan demonstrasi dalam pekan ini, cermin nyata dari kegelisahan rakyat, buruh, mahasiswa, pelajar, dan lapisan masyarakat banyak bersuara lantang agar hak-hak mereka didengar.

    Teriakan di jalanan bukanlah tindakan kriminal, melainkan panggilan nurani bangsa yang mendambakan keadilan. Partai Ummat menyayangkan bahwa penyampaian aspirasi rakyat berulang kali berujung dengan kekerasan. Negara semestinya menjadi pelindung rakyat, bukan pihak yang menakut-nakuti rakyatnya.

    “Rakyat tidak boleh dihadapkan pada intimidasi ketika menuntut keadilan. Suara rakyat adalah amanat konstitusi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun1945.

    “Partai Ummat berdiri di sisi rakyat, menolak segala bentuk kezaliman seperti penggunaan kekerasan kepada demonstran, dan menyerukan agar aspirasi rakyat didengar dan disikapi dengan bijaksana.” ujar Ridho.

    Partai Ummat juga menolak keras segala bentuk stigmatisasi. Mahasiswa dan pelajar adalah bagian dari nurani bangsa. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa gerakan mahasiswa selalu hadir dalam momen-momen penting perjuangan bangsa, dari 1908, 1928, 1945, hingga 1998.

    Ancaman

    “Aspirasi buruh, mahasiswa, dan rakyat kecil bukan ancaman bagi negara, melainkan peringatan bahwa kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada keadilan. Mengkriminalisasi suara rakyat sama saja dengan mengkhianati amanat reformasi dan demokrasi.” ujar Ridho.

    Demonstrasi adalah tanda bahwa kanal formal penyampaian aspirasi tidak berjalan dengan baik. Ketika rakyat memilih turun ke jalan, itu berarti suara mereka tidak didengar di ruang-ruang resmi kekuasaan.

    Partai Ummat mendorong agar pemerintah dan DPR membuka Dialog Nasional yang jujur, terbuka, dan bermartabat dengan perwakilan rakyat—khususnya buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil.

    Isu-isu utama yang disuarakan oleh demonstrasi harus ditanggapi secara serius seperti keharusan para pejabat baik legislatif maupun eksekutif untuk lebih memiliki empati dengan kesulitan rakyat saat ini.

    Sederhana

    Selain itu, kata Ridho dengan hidup sederhana di tengah penderitaan rakyat termasuk penghapusan tunjangan yang memberatkan anggaran negara penghapusan outsourcing dan kerja kontrak yang merugikan buruh.

    Perlindungan dan upah yang adil serta layak bagi seluruh pekerja, reformasi sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, penguatan kedaulatan ekonomi nasional agar tidak tergantung pada modal asing. Kebijakan pendidikan yang membebaskan generasi muda dari beban biaya yang mencekik sehingga menimbulkan pengangguran dimana mana ?.

    Partai Ummat mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara aksi, media, dan masyarakat luas—untuk menjaga persatuan, mengedepankan dialog, dan menolak segala bentuk kekerasan Dan pelanggaran HAM.

    Demonstrasi adalah hak rakyaty yang dilandasi oleh kepedulian masa depansnak cucu cicit kita. Demokrasi merupakan tanda cinta rakyat pada bangsanya. Tugas negara, mendengar , merangkul, dan menjawab aspirasi itu dengan kebijakan yang adil.

    Hanya dengan keadilan, bangsa Indonesia akan berdiri tegak. Hanya dengan keberpihakan pada rakyat, Indonesia akan menjadi bangsa yang maju dengan berkeadilan, dan bermartabat

  • Artikel,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  Hiburan,  hukum,  Internasional,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  Seni dan Budaya,  SOSIAL

    PANGELARAN WAYANG KULIT “KEMBANG DEWA RETNO” MEREFLEKSIKAN BUDAYA DAN PERADABAN BANGSA”

    Jawa Tengah wartapenasatu.com

    Pagelaran Wayang Kulit “Kembang Dewo Retno”*

    Jaringan Kerja Kebudayaan Rakyat (JAKER) Boyolali bekerjasama dengan Sanggar Gondangrawe Manunggal akan menyelenggarakan pagelaran wayang kulit dengan lakon “Kembang Dewo Retno” pada hari Selasa, 26 Agustus 2025, jam 20.00 WIB, di Gondangrawe, RT 09, RW. 20, Andong, Boyolali.

    Latar Belakang

    Wayang kulit adalah salah satu kekayaan budaya Indonesia yang mengandung pesan moral dan filosofi kehidupan. Masyarakat dapat belajar tentang kebajikan, keadilan, dan aneka kearifan melalui pertunjukan wayang. Namun, keberadaan wayang kulit mulai memudar seiring dengan perkembangan teknologi digital yang serba instan.

    Tujuan Pagelaran

    Pagelaran wayang kulit ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT JAKER ke-32 dan HUT RI yang ke-80. Tujuan pagelaran ini adalah sebagai media untuk merefleksikan capaian dari JAKER selama 32 tahun dan sebagai refleksi budaya dan peradaban bangsa Indonesia selama 80 tahun.

    Lakon “Kembang Dewo Retno”

    Lakon “Kembang Dewo Retno” adalah sebuah cerita wayang yang bersumber dari kisah Ramayana versi Jawa. Cerita ini mengandung pesan bahwa kekuatan sejati berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan keserakahan dan kekuasaan.

    Diskusi Wayang

    Sebelum pagelaran wayang, akan diadakan diskusi wayang pada 23 Agustus 2025, jam yang 19.30 WIB. Diskusi ini akan menghadirkan dalang Ki Aryo Pranowo, budayawan AJ Susmana, Ki Jumar, dan Muhammad Ma’ruf.

    Pagelaran Wayang

    Pagelaran wayang kulit ini akan dimeriahkan oleh dalang Ki Aryo Pranowo. Pagelaran ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya dan warisan leluhur.

    Kesimpulan

    Dengan diadakannya pagelaran wayang kulit “Kembang Dewo Retno”, JAKER Boyolali berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian budaya dan warisan leluhur. Pagelaran ini merupakan sebuah langkah penting dalam mempromosikan budaya dan warisan Indonesia.

    Partisipasi Masyarakat

    Masyarakat Boyolali dan sekitarnya dapat menghadiri pagelaran wayang kulit ini untuk memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang budaya dan warisan leluhur. Pagelaran ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan mempererat hubungan antara masyarakat dan JAKER Boyolali.

    Pesan Moral

    Pagelaran wayang kulit “Kembang Dewo Retno” mengandung pesan moral yang sangat penting bagi masyarakat. Cerita ini mengajarkan kita tentang pentingnya kebenaran, keadilan, dan kesabaran dalam menghadapi tantangan hidup.

    “Nok Srie”Melaporkan”

  • Artikel,  Bencana,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kriminal,  Kuliner,  Nasional,  Opini,  Politik,  SOSIAL

    PEDAGANG KOPI PINGGIR JALAN TERHIMPIT ATURAN RUKO DAN RAZIA DISHUB

    Jakarta wartapenasatu.com

    Keresahan Penjual Kopi Pinggir Jalan Terhimpit Aturan Baru

     

    Para penjual kopi pinggir jalan kembali menghadapi tantangan berat. Sejak hadirnya dua kafe baru di kawasan Ruko Inkopal, mereka kini dibatasi oleh aturan pengelola yang melarang berjualan setelah pukul 15.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB Aturan ini membuat para pelaku UMKM, khususnya pedagang kecil, semakin kesulitan mencari rezeki untuk menghidupi keluarganya.

     

    Salah satu pedagang kopi, Ibu Nok Srie, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pembatasan jam berjualan justru mematikan usaha kecil yang sudah sejak lama hadir dan menjadi alternatif bagi masyarakat. “Bagaimana UMKM bisa berkembang kalau setiap langkah kami dibatasi? Kami hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang halal,” ujarnya.

     

    Kesulitan yang dirasakan para pedagang tidak berhenti sampai di situ. Selain aturan pengelola ruko, mereka juga harus berhadapan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) yang kerap melakukan penertiban kendaraan di sekitar lokasi. Tidak jarang, mobil pembeli yang hanya berhenti sebentar untuk membeli minum pun diangkut, bahkan dikenakan denda. Hal ini membuat pembeli enggan singgah, dan berdampak langsung pada menurunnya pendapatan pedagang.

     

    Ibu Nok Srie menilai alasan yang disampaikan pihak berwenang sering kali tidak masuk akal. Menurutnya, mobil yang sekadar berhenti sebentar untuk membeli kopi tidak semestinya dianggap pelanggaran lalu lintas. “Mereka selalu punya alibi, padahal yang jelas-jelas terjadi adalah UMKM kecil seperti kami yang jadi korban,” ungkapnya dengan nada kecewa.

     

    Padahal, pemerintah selalu mendorong UMKM untuk tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Presiden dan jajaran kementerian berulang kali menyampaikan pentingnya menciptakan “lumbung kedua” melalui pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah. Namun, di lapangan, para pelaku UMKM justru sering dihadapkan pada kebijakan yang membatasi ruang gerak mereka.

     

    Kondisi ini semakin ironis karena para pedagang kecil sesungguhnya ikut berkontribusi dalam menghidupkan kawasan sekitar. Kehadiran mereka menjadi pilihan masyarakat yang menginginkan minuman murah dan suasana sederhana, berbeda dengan kafe modern yang segmentasinya terbatas. “Kami tidak menolak keberadaan kafe baru, tapi jangan sampai keberadaan kami dimatikan dengan aturan yang tidak berpihak,” tambah Ibu Nok Srie.

     

    Para pedagang berharap ada solusi yang lebih bijaksana dari pengelola maupun pemerintah daerah. Mereka meminta agar UMKM tetap diberi ruang untuk berusaha tanpa harus tertekan oleh aturan yang merugikan. Dengan begitu, kehadiran kafe modern dan pedagang kecil bisa berjalan berdampingan, saling menghidupkan, bukan saling mematikan

    “Nok Srie”Melaporkan

    Dishub yang angkut truk beli minum i

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Internasional,  Nasional,  Opini,  Politik,  Seni dan Budaya,  SOSIAL

    MENGHADANG KUBILAI KHAN DISKUSI DAN BEDAH BUKU UNTUK MENINGKATKAN KESADARAN LITERASI

    Jawa Timur  wartapenasatu.com

    Diskusi & Bedah Buku “Menghadang Kubilai Khan” di Kudus: Menghidupkan Tradisi Literasi dan Ruang Publik

    Kudus, Agustus 2025 – Dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus HUT ke-32 Jaringan Kebudayaan Rakyat (JAKER), JAKER Kabupaten Kudus bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyelenggarakan acara Diskusi dan Bedah Buku “Menghadang Kubilai Khan” karya AJ Susmana. Acara akan berlangsung pada Sabtu, 23 Agustus 2025, bertempat di Rumah Dinas Wakil Bupati Kudus, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.

    Kegiatan ini akan menghadirkan langsung sang penulis, AJ Susmana, yang akan berbagi pandangan mengenai isi bukunya sekaligus memberikan refleksi atas peristiwa sejarah yang diangkat. Selain itu, hadir pula dua narasumber terkemuka, yaitu Adhitia Armitrianto selaku Ketua JAKER Jawa Tengah, serta Imam Khanafi dari Pojok Kliping & Phos Collective. Kehadiran para narasumber diharapkan dapat memperkaya perspektif dan menajamkan diskusi.

    Ketua JAKER Kudus, Wahyu Deseptian, menyampaikan bahwa acara ini merupakan bagian dari komitmen JAKER untuk terus menghidupkan tradisi literasi dan membuka ruang-ruang diskusi publik di Kudus. “Kami ingin mendorong masyarakat Kudus untuk semakin dekat dengan literasi, sejarah, dan kebudayaan. Buku Menghadang Kubilai Khan membuka ruang refleksi tentang perjalanan bangsa serta relevansinya dengan kondisi hari ini,” ujarnya.

    Buku Menghadang Kubilai Khan sendiri membahas peristiwa bersejarah di Nusantara, khususnya upaya bangsa ini menghadapi ekspedisi besar yang dikirim oleh Kubilai Khan, Kaisar Mongolia. Melalui narasi yang tajam, AJ Susmana mengajak pembaca untuk merenungkan kembali nilai-nilai kebangsaan, persatuan, serta strategi kebudayaan yang diwariskan leluhur dalam menjaga kedaulatan bangsa.

    Diskusi dan bedah buku ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang akademis, tetapi juga ruang kebersamaan lintas generasi. Dengan menggandeng masyarakat, mahasiswa, budayawan, dan pegiat literasi di Kudus, acara ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kolektif tentang pentingnya sejarah dan literasi sebagai pilar peradaban.

    Pemkab Kudus menyambut baik inisiatif ini karena sejalan dengan semangat peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan literasi semacam ini dipandang penting sebagai upaya memperkuat identitas kebangsaan sekaligus membangun masyarakat yang kritis dan berbudaya.

    Selain diskusi, acara ini juga menjadi momentum mempererat sinergi antara pemerintah daerah dengan komunitas kebudayaan. JAKER, yang kini telah berusia 32 tahun, terus menegaskan posisinya sebagai organisasi yang konsisten mengangkat isu-isu kebudayaan, literasi, serta pemberdayaan masyarakat di berbagai daerah di Indonesia.

    Dengan semangat “Menghidupkan Literasi, Merawat Kebudayaan, dan Membangun Bangsa”, diskusi dan bedah buku ini diharapkan menjadi inspirasi nyata bahwa peringatan kemerdekaan bukan hanya seremonial, melainkan juga ruang untuk memperdalam refleksi sejarah serta menyiapkan langkah menuju Indonesia Emas 2045 .

    “Nok Srie”Melaporkan

  • Artikel,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  Hiburan,  hukum,  Internasional,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  Seni dan Budaya,  SOSIAL

    JAKER AJAK KEMENTRIAN PERTAHANAN BERSINERGI WUJUDKAN INDONESIA EMAS LEWAT HILIRISASI BUDAYA

    Jakarta wartapenasatu.com

    “Nok Srie”Melaporkan 

  • Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kesehatan,  Kriminal,  SOSIAL

    Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar Narkoba di Sepang Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas

    Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar Narkoba di Sepang Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas

    palangka Raya, wartapenasatu.com Kuala Kurun, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepang dengan menangkap seorang pria berinisial P (35). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.

    Penangkapan ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

    Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, P alias Bapak Denis, yang lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku.

    Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram. Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku P mengakui bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

    Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.

    “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat,” jelas kasat narkoba. Selasa (12/8/2025) pagi.

    “Barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket ini mengindikasikan bahwa terduga pelaku adalah seorang pengedar. Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” pungkasnya.

    Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.

    Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.@ Herry Kalteng

Wartapenasatu.com @2025