hukum
Diduga Rehap Pasar Rakyat Lagu Boti Banyak Keganjalan, Mulai Papan Proyek Sampai Kualistas Bangunan Asal-Asal Jadi

Toba, wartapenasatu.com -Tim Media wartapenasatu.com menemukan di lapangan pengerjaan Proyek Rehap Pasar Rakyat Sibuea Lagu Boti Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara,diduga tidak ada di cantum Fhoto RAB,dan tidak ada di cantumkan Nomor Kontrak,Nama Kontraktor Pelaksana,Konsultan Pengawas di papan proyek tersebut, pada Kamis 20/11/2025.
Sesuai hasil investigasi di lokasi lapangan pengerjaan proyek Rehab Pasar Rakyat Sibuea Laguboti Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara di duga banyak temuan keganjalan baik itu papan proyek tidak ada di cantumkan seperti; Nomor Kontrak (Kosong),Nama Kontraktor Pelaksana (Kosong),Nama Konsultan Pengawas (kosong),untuk kualitas Semen di pakai merek “Semen Merdeka (biasanya kalau orang membikin atau suatu bangunan harus memakai semen “Semen Padang”),harganya sangat jauh beda (Semen Padang/Sak Rp.60.000-65.000),sedangkan harga (Semen Merdeka/Sak Rp.45.000-50.000 ),untuk masalah besi nya dari besi bangunan yang lama di pakai bukan besi yang baru di pasangkan.

Ada satu keanehan kita lihat di lapangan dalam pengerjaan proyek tersebut keramik lama yang pecah di biarkan begitu saja menempel alias di timpa dengan semen yang baru.
Proyek yang memakan anggaran Rp. 299.5480.00,00 (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tersebut di duga proyek asal-asal jadi dan di duga tidak memiliki kualitas baik pada bangunan tersebut.

Tim Media Warta Pena Satu sempat menkonfirmasi ke salah satu pedagang sekitar lokasi namanya kami rahasiakan” Coba lae ! tegok aja langsung pengerjaan di sini saya prediksi bangunan ini tidak tahan lama,seperti dengan lantai bawah keramik bahan campuran semen nya kurang (alias keramik nya terlepas sendiri)” tutur salah satu pedagang di situ.
(Reporter MWPS : t.rait)AWPI DPC Jakarta Utara Gelar Rapat Koordinasi Perdana, Bahas Penguatan Struktur dan Kemitraan

Wartapena Satu, Jakarta Utara — Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Jakarta Utara menggelar rapat koordinasi bersama para Ketua, Sekretaris, Bendahara (KSB) dan seluruh anggota. Pertemuan ini berlangsung di Jalan Beting Remaja RT 008/ 019 Semper Barat kecamatan Cilincing Jakarta Utara,, dan menjadi rapat koordinasi perdana di tahun ini Minggu 13/12/2025.
Ketua AWPI DPC Jakarta Utara, Hamdan, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kerja sama yang solid dari seluruh elemen organisasi, mulai dari struktur bawah hingga struktur atas. Menurutnya, sinergi internal merupakan kunci utama untuk mencapai hasil dan tujuan organisasi yang telah direncanakan.
“Kerjasama yang kuat dari seluruh lini sangat diperlukan. Dengan komunikasi yang baik dan koordinasi yang rapi, kita bisa mencapai target yang diharapkan bersama,” ujar Hamdan.
Sementara itu, Azis Pratama, Wakil Ketua AWPI DPC Jakarta Utara, menyampaikan beberapa poin penting hasil pembahasan dalam rapat tersebut. Salah satunya adalah percepatan proses pengukuhan anggota AWPI serta rencana memperkuat kemitraan dengan berbagai instansi pemerintah.
“Pengukuhan anggota perlu dipercepat agar struktur organisasi semakin solid. Selain itu, kita juga akan membuka ruang kemitraan dengan instansi pemerintah demi memperluas peran dan kontribusi AWPI,” terang Azis.
Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Umum AWPI DPC Jakarta Utara, Suhendi, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran penyelenggaraan rapat koordinasi pertama ini. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara berkala sebagai wadah mempererat kekompakan antaranggota.
“Alhamdulillah rapat koordinasi berjalan lancar. Semoga ke depan AWPI semakin kompak dan terus meraih kesuksesan,” ungkap Suhendi.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam memperkuat struktur organisasi dan meningkatkan peran AWPI DPC Jakarta Utara dalam dunia jurnalistik dan kemitraan dengan berbagai pihak.
Red
Dugaan Aksi Sewenang-wenang Kades Mulyodadi: Warga Tempuh Jalur Hukum, Desa Memanas
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, Selasa, 18 November 2025 — Suasana pemerintahan Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, tengah berada dalam pusaran polemik. Seorang warga resmi melaporkan Kepala Desa Mulyodadi ke Polresta Sidoarjo atas dugaan penyalahgunaan wewenang, sebuah langkah yang membuat tensi di tingkat desa meningkat tajam. Laporan tersebut telah teregistrasi dalam STTLPM Nomor STTLPM/1375/XI/2025/SPKT/POLRESTA SIDOARJO tertanggal 12 November 2025.
Pelapor bernama Achmad Muchlish, warga Dusun Gabus RT 03 RW 01, menjelaskan bahwa ia memilih jalur hukum setelah pembangunan kolam perikanan miliknya dihentikan secara tiba-tiba pada 22 September 2025. Muchlish menuduh Kepala Desa Mulyodadi, Slamet Priyanto, bertindak melampaui kewenangannya dengan mengintervensi proses pembangunan yang menurutnya sudah berizin resmi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Muchlish mengaku, penghentian itu dilakukan tidak hanya oleh aparat desa, tetapi juga melibatkan Satpol PP, Babinsa Koramil, dan Bhabinkamtibmas Polsek Wonoayu. Ia menilai tindakan kolektif tersebut tidak memiliki dasar hukum kuat dan berdampak langsung pada keberlangsungan usahanya.
Di lahan yang disengketakan, Muchlish tengah mengembangkan kawasan farm integrated seluas kurang lebih 1.000 m² yang telah berisi kolam ikan nila dan azolla. Enam petak kolam berukuran 3 × 15 meter di lokasi itu diproyeksikan mampu menghasilkan hingga 60.000 ekor ikan nila pada setiap periode panen 3–4 bulan. Akibat terhentinya pembangunan, ia mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp450.000.000, dan total kerugian keseluruhan mencapai Rp500.000.000.
Laporan tersebut diterima secara resmi oleh IPDA Bramas Owi Setyadi, S.H., M.H., selaku Kepala SPKT Polresta Sidoarjo, menandai dimulainya proses penyelidikan awal untuk mengungkap fakta di balik dugaan penyalahgunaan kewenangan ini.
Di tengah mencuatnya kasus tersebut, reaksi bermunculan dari warga Desa Mulyodadi. Sebagian masyarakat mengaku khawatir isu ini dapat mengganggu harmoni sosial desa serta mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. Tidak sedikit yang berharap agar pihak kepolisian dapat mengusut kasus ini secara transparan, profesional, dan tanpa tekanan, mengingat pihak terlapor adalah pejabat publik yang memegang otoritas di tingkat lokal.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah Polresta Sidoarjo dalam menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil penyelidikan nantinya akan menjadi penentu apakah dugaan penyalahgunaan wewenang ini memiliki dasar kuat atau sekadar kesalahpahaman birokratis yang berujung konflik. (Red)
Dukung Program Pemerintah, Wakapolda Didampingi Dirbinmas Polda Kalteng Hadiri Pengukuhan DPD Dan DPC Abpednas Se-Kalteng Masa Bakti 2025-2030

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Wakapolda Kalteng Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.I.K., S.H., M.H didampingi Direktur Pembinaan Masyarakat (Dirbinmas) Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K mewakili Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si menghadiri acara Pengukuhan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (Abpednas)Provinsi Kalteng dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Abpednas Se-Kalteng Masa Bakti 2025-2030, Jumat (21/11/2025) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Jayang Tingang Kantor Gubernur Kalteng tersebut, dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah H. Agustiar Sabran, unsur Forkopimda Kalteng, Ketum DPP Abpednas, Ketum DPD Abpednas Provinsi Kalteng, dan Pengurus DPC Abpednas se-Kalteng.

Pada kesempatan tersebut, Kapolda Kalteng melalui Dirbinmas mengatakan bahwa kehadiran Polda Kalteng di acara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah pusat dan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
“DPD Abpednas ini dibentuk untuk memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam pembangunan dan tata kelola pemerintahan desa, menampung aspirasi masyarakat desa untuk disampaikan kepada pemerintah terkait, serta meningkatkan martabat dan kesejahteraan anggota BPD serta masyarakat desa secara umum,” jelas Dirbinmas usai mengikuti kegiatan.

Ia menambahkan bahwa Polda Kalteng bersama Polres, Polres, dan Bhabinkamtibmas jajarannya juga bersinergi dan menjalin kemitraan dengan Abpednas tersebut, untuk mewujudkan desa yang sejahtera, mandiri, dan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif.@ Herry Kalteng
Warga Mulyodadi Tagih Transparansi Pemerintah Desa Terkait Sengketa Lahan dan Proyek Infrastruktur
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, 21 November 2025 — Ketegangan antara warga Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo dengan pemerintah desa semakin memanas. Masyarakat mendesak Kepala Desa Mulyodadi memberikan penjelasan resmi terkait tiga persoalan krusial yang dinilai mangkrak dan tidak kunjung diselesaikan secara transparan.
Salah satu masalah yang paling mencuri perhatian adalah polemik pembangunan jalan belakang di Dusun Kwarengan. Konflik kian meruncing setelah seorang warga, Ismiati Putri Alm. Rifa’i, memasang patok di tengah akses jalan tersebut. Patok itu dilengkapi peringatan bahwa tanah yang dipakai proyek merupakan lahan bersertifikat milik almarhum Rifa’i, dan melarang pihak mana pun memanfaatkannya tanpa izin ahli waris maupun kuasa hukum.
Akar persoalan ini telah berlangsung sejak 2017, ketika saat itu oknum Kades Mulyodadi melakukan pekerjaan pembangunan jalan belakang. Yang terletak di dusun Kwarengan. (yaitu membuat jalan baru) namun rupanya pekerjaan tersebut dilakukan secara gegabah dan serampangan tanpa melalui proses serta mekanisme yg bagus.
Tidak adanya uji AMDAL dan lain-lain, apalagi terkait administrasi, hingga pada akhirnya menimbulkan gejolak dikemudian hari. Sebagian warga pemilik tanah mengaku tidak pernah dilibatkan rapat dan sejenisnya dalam proses sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Sehingga saat ini sebagian warga mengaku sangat sedih dan kecewa ketika saat itu tiba-tiba lahan mereka di doser dan diratakan untuk proyek pembangunan jalan tersebut, warga yang merasa terdzolimi akibat ulah oknum Kades tersebut hanya bisa pasrah dengan keadaan yang ada.
Selanjutnya sebagian warga memberikan kuasa kepada lembaga kemasyarakatan yaitu GSIP Sidoarjo untuk bisa membantu mengurus nasib yang sedang dihadapi.
“Akhirnya pihak GSIP sempat berkirim surat ke pihak Kades Mulyodadi tepatnya pada Oktober 2023. Dengan harapan untuk bisa diajak dialog bersama dengan warga terkait beberapa hal yang sedang dihadapi oleh warga masyarakat desa Mulyodadi. Namun sayang surat dari GSIP tak pernah mendapat jawaban memadai dari pihak desa,” ujar salah satu pengurus Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP), lembaga sosial yang kini memfasilitasi keluhan masyarakat.
Melihat tingginya keresahan warga, GSIP telah mengirim surat resmi kepada Slamet Priyanto Kepala Desa Mulyodadi. Surat tersebut meminta penjelasan dan penyelesaian atas tiga persoalan utama yang dianggap paling mendesak, yakni:
1. Dugaan masalah administrasi dan status lahan pada proyek pembangunan jalan belakang Dusun Kwarengan.
2. Permasalahan lahan Blok III atau Blok Lori di Dusun Gabus.
3. Polemik pembangunan lapak BUMDes di area lapangan sepak bola Dusun Gabus.
Masyarakat meminta pemerintah desa bertindak transparan, menjelaskan legalitas proyek, dan menjalankan tanggung jawab administratif terkait pertanahan serta aset desa. Warga juga memberikan tenggat waktu tertentu agar desa segera memberikan jawaban dan tindakan konkret.
Tidak hanya sampai disitu Gerakan Satu Ibu Pertiwi (GSIP) Cabang Sidoarjo ini telah pula mengirim surat ke Kapolresta Sidoarjo dalam hal permintaan perlindungan hukum dan pemberitahuan pelanggaran Banner/papan nama dari warga pemilik tanah, sebagai antisipasi dampak munculnya pidana lain dari akibat pemasangan papan nama milik warga.
Bahwa kemudian jika tuntutan itu kembali diabaikan oleh Slamet Priyanto Kepala Desa Mulyodadi Kecamatan Wonoayu, Sidoarjo khususnya perihal proyek pekerjaan pembuatan jalan belakang yanh berlokasi di Dusun Kwarenhan Desa Mulyodadi, Kecamatan Wonoayu Sidoarjo, warga memastikan akan melangkah lebih jauh. Mereka menyatakan siap membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum, mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Situasi ini menjadi sorotan publik dan dianggap mencerminkan tingginya tuntutan masyarakat terhadap akuntabilitas pemerintahan desa serta penyelenggaraan pelayanan publik yang berpihak pada kepentingan warga. (Bagas)
Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat
Korupsi Dana Desa, Kejaksaan Balige Tahan Kades Maranti Barat

Toba, wartapenasatu.com – Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan penetapan tersangka dan penahanan terhadap RS (50). Pelaku merupakan tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Meranti Barat, Kecamatan Silaen, Kabupaten Toba,-Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Toba Nomor: PRIN-02/L.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 20 November 2025. Selanjutnya, tersangka RS (50) telah ditahan di Rutan Kelas IIB Balige untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan pada Kamis 20/11/2025.
Tersangka RS disangka telah melanggar:
– Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair;
– Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.Berdasarkan hasil pemeriksaan dan perhitungan oleh aparat pengawasan, ditemukan adanya temuan sebesar Rp. 476.537.320,- (empat ratus tujuh puluh enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus dua puluh rupiah) dalam pengelolaan Dana Desa Meranti Barat selama Tahun Anggaran 2020–2024.
Tim Jaksa Penyidik bekerja dengan penuh dedikasi, profesional, dan berpegang pada prinsip kehati-hatian untuk memastikan setiap temuan dibuktikan secara sah dan meyakinkan.Kejaksaan Negeri Toba menegaskan komitmen untuk terus mengawal pelaksanaan pembangunan di desa-desa agar bebas dari praktik korupsi, sekaligus memastikan setiap proses penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan dan supremasi hukum,pungkasnya.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Lintas Desa Jangga Dolok Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Lintas Desa Jangga Dolok Kecamatan Lumbanjulu Kabupaten Toba
Toba, wartapenasatu.com – Sebuah insiden kecelakaan tunggal mengguncang Jalan Lintas Desa Jangga Dolok, Kecamatan Lumbanjulu, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada hari Rabu, 19 November 2025, sekitar pukul 14.30 WIB. Peristiwa ini menyoroti pentingnya kewaspadaan dan pemahaman mendalam terhadap kondisi jalan serta keselamatan berkendara.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil Daihatsu Luxio dengan nomor polisi BK 1030 MP yang tergelincir dan melaju terlalu ke kanan hingga terjun ke dalam jurang sedalam 10 meter. Insiden ini menjadi pengingat akan risiko yang selalu mengintai para pengguna jalan, terutama di area dengan kondisi geografis yang menantang.
Pengemudi Daihatsu Luxio, Migel Roy Halason Sinaga (21), seorang warga Lobusonak Sitio Tio 2, Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan, mengalami patah kaki bagian paha sebelah kanan. Sementara itu, penumpang bernama Nuzul Syahrial (24), warga Jalan Tengku Umar Lingkungan 6, Binjai Utara, mengalami sesak dada. Kedua korban segera dilarikan ke rumah sakit umum Porsea untuk mendapatkan perawatan medis yang intensif.
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kapolsek Lumban Julu, AKP RE Sitohang, SH, MH, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa kendaraan melaju dari arah Medan menuju Porsea. Setibanya di jalan menurun dan menikung ke kiri, mobil Daihatsu Luxio mengalami selip ban dan tergelincir hingga masuk ke jurang.

AKP RE Sitohang juga menambahkan bahwa saat ini kendaraan masih berada di dalam jurang dan menunggu proses evakuasi. Pihaknya mengimbau kepada seluruh pengendara untuk lebih berhati-hati saat melintasi jalur Jalan Lintas Desa Jangga Dolok, terutama saat kondisi cuaca gerimis.
Kapolsek menegaskan bahwa wilayah tersebut memang rawan kecelakaan karena memiliki banyak turunan dan tikungan tajam. Oleh karena itu, ia mengimbau agar pengemudi selalu memperhatikan kondisi kendaraan serta menjaga kecepatan saat melintas di area tersebut.
Insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua tentang pentingnya keselamatan berkendara dan kewaspadaan terhadap kondisi jalan. Dengan meningkatkan kesadaran dan mematuhi peraturan lalu lintas, kita dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan jalan yang lebih aman bagi semua.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)
Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige
Diduga Tipu dan gelapkan Motor, 4 Debt Collector Dilaporkan ke Polsek Balige

Balige, wartapenasatu.com – Empat pria yang mengaku sebagai debt collector diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Jujur Nainggolan (43), warga Desa Huta Tinggi, Kabupaten Tapanuli Utara. Atas kejadian itu, Jujur resmi membuat laporan ke Polsek Balige dengan nomor STPL/93/XI/2025/SPKT.
Peristiwa terjadi pada 15 November 2025 di Desa Lobu Siregar, Siborongborong, Taput. Empat pelaku menghentikan korban dan mengaku sebagai karyawan Yamaha. Mereka menuding korban menunggak angsuran empat bulan dan membujuknya ke kantor MCF Balige untuk membuat permohonan pembayaran.
Sesampainya di lokasi, pelaku meminta kunci motor dengan alasan ke kamar mandi dan memaksa korban menandatangani berkas yang tidak ditunjukkan seluruhnya. Setelah itu, korban disuruh pulang dengan alasan motor telah dititipkan, sehingga korban sadar dirinya ditipu.
Praktisi hukum Aleng Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa tindakan para pelaku memenuhi unsur Pasal 378 KUHP (Penipuan) dan Pasal 372 KUHP (Penggelapan). “Mereka tidak membawa surat tugas, sertifikat fidusia, atau prosedur resmi. Ini murni perampasan berkedok penagihan. Polisi wajib memproses kasus ini secara profesional,” tegasnya. Senin (17/11/2025).
Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Kapolri SE/2/II/2021, debt collector dilarang menarik kendaraan di jalan. Penarikan kendaraan bermotor.
Perjanjian fidusia terdaftar dan ada sertifikat elektronik.
Debitur benar-benar wanprestasi.Petugas membawa surat kuasa, identitas, dan sertifikat fidusia.
Proses dilakukan tanpa paksaan.
Eksekusi paksa harus melalui penetapan pengadilan negeri.
Jika ketentuan ini tidak dipenuhi, perusahaan pembiayaan maupun debt collector dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata.
“Kami berharap Polsek Balige menangani kasus ini secara tuntas demi keadilan dan kepercayaan masyarakat,” pungkas Aleng Simanjuntak, S.H.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)Kunker di Bartim Bersama Gubernur, Kapolda Kalteng Tinjau Sarpras Sekolah dan Layanan Kesehatan Gratis

Barito Timur, wartapenasatu.com – Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. , mendampingi Kunjungan Kerja (Kunker) Gubernur H. Agustiar Sabran, S.I.Kom, di Kabupaten Barito Timur. Senin (17/11/2025).
Agenda ini meliputi peninjauan sarana dan prasarana pendidikan, pelayanan kesehatan gratis, pasar murah bagi orang tua siswa kurang mampu, serta penyaluran bantuan pangan di Sekolah Khusus Negeri (SKHN/SLB) Tamiang Layang, Desa Matabu, Kecamatan Dusun Timur.
Rombongan Gubernur tiba di Helipad Lapangan Perkemahan Bangi Wao dan disambut oleh unsur Forkopimda Barito Timur.
Setibanya di SKHN Tamiang Layang, rombongan disambut tarian daerah dan lagu Kalteng Makin Berkah. Gubernur melakukan peninjauan layanan pemeriksaan kesehatan gratis, berdialog dengan siswa, dan mengecek bantuan sarana pendidikan.
Pada kesempatannya, Gubernur Kalteng menyampaikan pesan moral dan motivasi kepada para pelajar tentang pentingnya karakter, disiplin, dan pilihan pergaulan.

Sementara itu, Kapolda Kalteng juga menyoroti perkembangan digitalisasi pendidikan dan memperkenalkan layanan Call Center 110 serta penggunaan Body Cam.
Selain itu, pihaknya turut menyalurkan Bantuan sosial sebanyak 300 paket, berisi beras 5 kg, gula 1 kg, dan minyak goreng 2 liter. Kapolda Kalteng menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kerja nyata pemerintah dalam mendukung pemerataan kualitas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Kegiatan Kunker Gubernur Kalteng ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memperkuat layanan pendidikan inklusif, peningkatan kesehatan masyarakat, dan stabilitas sosial di wilayah Barito Timur.@ Herry Kalteng
Laksanakan Apel Gelar Pasukan, Polresta Palangka Raya Resmi Awali Ops Zebra Telabang 2025
Laksanakan Apel Gelar Pasukan, Polresta Palangka Raya Resmi Awali Ops Zebra Telabang 2025

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya, Polda Kalteng secara resmi mengawali Operasi Zebra Telabang Tahun 2025 pada wilayah hukumnya dengan melaksanakan Apel Gelar Pasukan, Senin (17/11/2025) pagi.
Apel Gelar Pasukan dilaksanakan pada Mapolresta Palangka Raya, Jalan Tjilik Riwut Km. 3,5, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang turut dihadiri oleh instansi terkait yakni TNI, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP Kota Palangka Raya.
Kapolresta, Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. menjelaskan, apel tersebut merupakan kegiatan simbolis untuk mengawali Operasi Zebra Telabang yang akan dilaksanakan selama 14 hari yakni mulai dari Tanggal 17 hingga 30 Bulan November Tahun 2025.

“Selain itu juga untuk mengecek kesiapan dan kekuatan dari seluruh personel gabungan yang akan dilibatkan dalam pelaksanaan Operasi Zebra Telabang Tahun 2025 di wilayah Kota Palangka Raya, termasuk juga sarana dan prasarana pendukungnya,” jelasnya.
Kombes Pol. Dedy Supriadi mengungkapkan bahwa operasi tersebut bertujuan untuk menjaga kondisi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran (kamseltibcar) lalu lintas agar tetap kondusif menjelang momen Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Sebagaimana dengan tema yang diusung yaitu ‘Terwujudnya Kamseltibcar Lalu Lintas yang Aman, Nyaman dan Selamat Menjelang Pelaksanaan Operasi Lilin-2026’, sehingga akan fokus untuk menurunkan kejadian laka lantas hingga fatalitas bagi korbannya,” ungkapnya.

“Dengan persentase kegiatan yang akan dilakukan yakni preemtif 40 persen, preventif 40 persen dan represif 20 persen, khusus terkait represif atau penindakan akan dilakukan melalui tilang elektronik sekitar 95 persen dan tilang manual 5 persen,” pungkasnya.@ Herry Kalteng