Kepolisian
Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
WARTAPENASATUJATIM | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi sebesar-besarnya keberhasilan Polri mengungkap kasus narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Kata Prabowo, ratusan ribu kilogram (kg) narkoba itu nilainya lebih dari Rp 29 triliun.
“Pemusnahan barang bukti narkoba hasil bekerjanya Polri selama satu tahun Oktober 2024-Oktober 2025 yang berhasil mereka sita, rebut, adalah 214,84 ton, yang nilai uangnya Rp 29,37 triliun,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Prabowo mengatakan penyitaan narkoba berkat kinerja Polri ini telah menyelamatkan dua kali jumlah penduduk bangsa Indonesia. Ada 629 juta jiwa yang bisa diselamatkan.
“Dan bila tidak berhasil mereka cegah atau mereka sita, mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia, berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia, hampir dua kali,” ujar Prabowo.
Karena itulah, Prabowo pun menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas penangkapan dan penyitaan terkait narkoba ini. Prabowo menyampaikan penghargaan kepada anggota kepolisian di mana pun yang tengah bertugas.
“Saya dalam hal ini menyampaikan penghargaan saya sebesar besarnya kepada seluruh anggota kepolisian negara Indonesia di mana pun sedang bertugas,”ujar Prabowo.
214,84 Ton Narkoba Dimusnahkan
Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Jika dikonversi ke rupiah, ratusan ribu kilogram (kg) narkoba itu nilainya lebih dari Rp 29 triliun.
“Total nilai konversi setara dengan Rp 29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10).
Kapolri mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam memberantas narkoba di Indonesia. Dia mengatakan pemusnahan narkoba ini menjadi wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu ‘pencegahan dan pemberantasan narkoba’,” kata Kapolri.
Dalam kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka. Polri juga menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.
Total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton. Sisa barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Presiden Prabowo sebanyak 2,1 ton.
Barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton yang dimusnahkan terdiri atas 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau Gorilla, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kg ketamin, 34,5 kg kokain, 6,8 kg heroin, 5,5 kg tetrahidrokanabinol (THC), 18 liter etomidate, 132,9 kg hashish, 1,4 juta butir Happy Five, dan 39,7 kg Happy Water.
Pembinaan Penyalahgunaan Narkoba
Polri akan terus mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang berdampak buruk pada masyarakat, terutama generasi muda usia 15-24 tahun. Selain penindakan, Polri juga memberantas narkoba dengan pencegahan hingga penanganan korban penyalahgunaan narkoba.
“Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba,” katanya.
Jenderal Sigit juga melaporkan saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial.*** (Bgn)
Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU, Cek Dugaan Masalah BBM
WARTAPENASATUJATIM | Polres Bangkalan – Menyusul maraknya keluhan masyarakat di media sosial terkait dugaan masalah pada bahan bakar jenis Pertalite, jajaran Polres Bangkalan melalui Unit Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim bergerak cepat melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Bangkalan, Rabu (29/10/2025) pagi.
Kegiatan pemeriksaan dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. didampingi Kanitpidsus Pidsus Ipda Deki Pratama Jaya Kusuma, S.H., M.H. bersama tim gabungan dari Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Diskopumdag) Bangkalan bidang Metrologi.
Pemeriksaan menyasar berbagai aspek, mulai dari sistem penyimpanan, proses distribusi, hingga pengambilan sampel BBM untuk diuji di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) setempat.
AKP Hafid menjelaskan, sidak ini merupakan langkah cepat aparat menanggapi laporan publik setelah sejumlah kendaraan warga mengalami gangguan mesin usai mengisi bahan bakar di beberapa SPBU.
“Langkah ini kami ambil sebagai respons atas isu adanya pertalite bermasalah yang ramai di masyarakat,” ujar AKP Hafid yang dimintai keterangan pada Rabu pagi didampingi Dinas Koperasi dan Kasihumas Ipda Agung Intama.
Kegiatan sidak terhadap SPBU ini dilakukan di 4 SPBU berbeda, yakni SPBU Bancaran, SPBU Junok, SPBU Kota dan SPBU Socah.
Berdasarkan hasil pengecekan awal, takaran pada dispenser di kedua SPBU tersebut dinyatakan sesuai dengan standar resmi dan tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan alat ukur.
“Secara takaran dan fisik, bahan bakar tampak normal baik dari warna maupun aroma. Kandungan yang ada di dalam bahan bakar sesuai yakni Ron 90 untuk Pertalite dan Ron 92 untuk Pertamax,” beber AKP Hafid
AKP Hafid juga menegaskan, bahwa pihaknya bersama instansi terkait akan terus mengawal distribusi bahan bakar agar berjalan sesuai ketentuan pemerintah. Kasatreskrim Polres Bangkalan tersebut mengimbau, masyarakat agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu yang belum terbukti.
“Polres Bangkalan bersama Diskopumdag secara berkala melakukan pemantauan. Masyarakat tidak perlu khawatir, karena pengawasan distribusi BBM akan terus kami lakukan,” pesan AKP Hafid.
Langkah inspeksi tersebut menjadi bentuk upaya preventif aparat dalam memastikan pelayanan publik tetap optimal serta menjaga kualitas dan ketersediaan bahan bakar di Kabupaten Bangkalan. (Bgn)
Sinergi TNI-Polri dan Pemerintah Trenggalek Jaga Hutan Dongko dari Penambangan Ilegal
WARTAPENASATUJATIM | Trenggalek – Upaya menjaga kelestarian alam dan menegakkan hukum di Kabupaten Trenggalek terus digencarkan melalui sinergi antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.
Salah satu langkah nyata diwujudkan melalui kegiatan pemasangan papan larangan aktivitas Illegal Mining di kawasan hutan RPH Dongko Utara, BKPH Dongko, Kecamatan Dongko, Kabupaten Trenggalek, Rabu (29/10/2025).
Kegiatan ini dipelopori oleh Koramil 0806-13/Dongko bersama stakeholder terkait sebagai bentuk pencegahan dini terhadap penambangan liar yang merusak lingkungan dan merugikan negara.
Bati Tuud Koramil 0806-13/Dongko, Pelda Suroso, yang turut memimpin kegiatan tersebut menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas TNI dalam menjaga kedaulatan negara, termasuk kedaulatan di bidang sumber daya alam dan energi.
“Dengan berkurangnya kegiatan illegal mining, diharapkan pendapatan negara dari sektor pertambangan bisa meningkat. Ujungnya, kesejahteraan masyarakat juga ikut terdongkrak,” ujarnya.
Pemasangan papan larangan tidak hanya dilakukan di satu titik, tetapi di beberapa lokasi strategis di kawasan hutan yang rawan aktivitas penambangan liar.
Papan bertuliskan “Dilarang Melakukan Penambangan Tanpa Izin (Illegal Mining)” dipasang di area-area yang sebelumnya sempat terpantau adanya aktivitas mencurigakan.
Kegiatan ini turut melibatkan aparat Polsek Dongko, petugas Perhutani, serta perangkat desa setempat.
Sinergitas antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah menjadi contoh nyata kolaborasi lintas sektor dalam menjaga sumber daya alam bangsa.
Penegasan ini juga sejalan dengan amanat Presiden Republik Indonesia agar aparat di daerah mampu mengambil langkah konkret dalam mencegah kerusakan lingkungan akibat praktik penambangan ilegal.
Menurut Pelda Suroso, aktivitas illegal mining tidak hanya mengancam kondisi ekologis, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan tindak kriminalitas.
“Penambangan liar ini seringkali melibatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, bahkan bisa memicu kerusakan ekosistem hutan dan sumber air. Oleh karena itu, langkah pencegahan seperti ini sangat penting dilakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.
Selain pemasangan papan larangan, kegiatan ini juga disertai sosialisasi kepada masyarakat sekitar hutan. Aparat gabungan memberikan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan sumber daya alam yang sesuai dengan hukum dan izin resmi pemerintah. Masyarakat diimbau agar tidak tergiur dengan keuntungan sesaat yang ditawarkan oleh para pelaku penambangan ilegal.
Kapolsek Dongko yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang kedapatan melakukan penambangan tanpa izin.
“Kami bersama TNI dan Perhutani akan terus melakukan patroli rutin dan pemantauan lapangan. Tujuannya agar kawasan hutan di Dongko tetap lestari dan bebas dari aktivitas penambangan ilegal,” ujarnya.
Langkah-langkah preventif ini juga mendapat dukungan penuh dari Perhutani KPH Kediri Selatan, yang memiliki tanggung jawab atas kawasan hutan di wilayah Dongko.
Pihak Perhutani menilai kegiatan kolaboratif ini mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan sebagai warisan untuk generasi mendatang.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Dinas Lingkungan Hidup memberikan apresiasi terhadap sinergi TNI-Polri dan Perhutani.
Mereka menilai kegiatan ini selaras dengan program pemerintah daerah dalam menekan aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak tata ruang dan memicu bencana alam seperti longsor dan banjir.
Kegiatan di Dongko ini menjadi cerminan komitmen bersama Forkopimda Trenggalek untuk mewujudkan wilayah yang aman, lestari, dan berdaulat atas sumber daya alamnya.
TNI melalui Koramil 0806-13/Dongko menegaskan akan terus berperan aktif dalam menjaga dan mengawal kebijakan pemerintah demi kemakmuran rakyat.
“Kami tidak hanya menjaga wilayah dari ancaman fisik, tetapi juga dari ancaman non-militer seperti perusakan lingkungan dan pencurian sumber daya alam bangsa,” tutup Pelda Suroso.*** (Bgn)
Semangat Sumpah Pemuda Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba : Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka
WARTAPENASATUJATIM | BANYUWANGI – Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda direspons nyata oleh Polresta Banyuwangi Polda Jatim melalui komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba.
Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September 2025 hingga 27 Oktober 2025, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus tindak Pidana Narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sementara 3 lainnya adalah kasus Okerbaya.
Dari hasil pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik.
Dari seluruh pengungkapan, terdapat Tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.
Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi dan tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.
“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama, Selasa (28/10).
Kapolresta Banyuwangi menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono mengatakan untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.
Kasat Narkoba juga menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah Preventif dan Edukatif.
“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.*** (Bgn)
Semangat Sumpah Pemuda, SPN Polda Jatim dan Bhayangkari Beri Apresiasi Pelajar Berprestasi
WARTAPENASATUJATIM | MOJOKERTO – Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Jatim mengimplementasikan semangat Hari Sumpah Pemuda ke-97 melalui aksi nyata yang menyentuh langsung masyarakat.
Selain upacara seremonial, peringatan yang mengusung tema “Pemuda-Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” ini diwujudkan dengan aksi sosial berupa pemberian apresiasi kepada siswi berprestasi, Selasa (28/10/2025).
Aksi sosial kemanusiaan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bhayangkari Cabang SPN Daerah Jawa Timur, Ny. Anna Agus Wibowo.
Bantuan sosial diserahkan secara simbolis kepada Kayla Afifah Shahirah, seorang siswi SDN Sidomulyo Bangsal, Mojokerto, yang menorehkan prestasi gemilang di bidang akademik.
Kegiatan pemberian apresiasi ini, yang juga merupakan bagian dari rangkaian Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) ke-73 tahun 2025, menjadi penutup rangkaian peringatan Sumpah Pemuda di SPN Polda Jatim.
Ny. Anna Agus Wibowo menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata kepedulian Bhayangkari dalam mendukung generasi muda untuk terus berprestasi.
Sebelumnya, di Lapangan Tribrata, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto, telah dilaksanakan upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda yang berlangsung khidmat.
Kepala SPN Polda Jatim, Kombes Pol Agus Wibowo, S.I.K., bertindak sebagai Inspektur Upacara.
Prosesi ini diikuti oleh seluruh jajaran pejabat utama, personel SPN dari tingkat Bintara hingga Perwira, ASN, serta 247 Siswa Batalyon Satria Yana Anucasana Diktukba Polri T.A. 2025.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Agus Wibowo menyatakan bahwa Sumpah Pemuda harus dijadikan momentum untuk meneguhkan semangat kebangsaan, merawat kebhinekaan, dan memperkuat komitmen pengabdian.
Menurutnya, aksi sosial adalah salah satu bentuk implementasi nilai patriotik, gigih, dan penuh empati.
Kombes Pol Agus menegaskan semangat para pemuda-pemudi di masa perjuangan agar menjadi contoh generasi penerus bangsa dalam mencintai Republik Indonesia.
“Hal ini harus diimplementasikan dalam tugas Kepolisian Republik Indonesia sebagai pengayom, pelindung, dan pelayan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Agus Wibowo.*** (Bgn)
Hari Jadi ke-74 Humas Polri, Polda Jatim Anjangsana ke Purnawirawan
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-74 Humas Polri yang mengusung tema “Polisi Humanis Harapan Masyarakat”, Bidang Humas Polda Jawa Timur melaksanakan kegiatan anjangsana sebagai bentuk silaturahmi dan penghargaan kepada para purnawirawan Humas Polri, Selasa (28/11/2025).
Kegiatan anjangsana ini diawali dengan kunjungan ke kediaman Pengatur (Purn) Heru Andwi Purnomo, kemudian dilanjutkan ke rumah Kombes Pol (Purn) Dra. Hj. Puji Astuti, M.M. di Surabaya.
Suasana hangat dan penuh kekeluargaan mewarnai kunjungan tersebut, di mana para personel Humas Polda Jatim menyerahkan tali asih sebagai wujud rasa hormat atas dedikasi para senior selama berdinas.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momen penting untuk mempererat tali silaturahmi antara generasi aktif dan purnawirawan Humas Polri.
“Kegiatan ini menegaskan bahwa keluarga besar Humas Polri tetap solid dan menjunjung tinggi nilai kekeluargaan,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia menambahkan, semangat humanis yang diangkat dalam tema hari jadi ke-74 menjadi pengingat bagi seluruh personel agar terus menghadirkan pelayanan yang penuh empati dan memberikan harapan bagi masyarakat.
“Tema ‘Polisi Humanis Harapan Masyarakat’ menjadi pedoman bagi kami untuk terus berbenah dan menjadi garda terdepan dalam membangun citra positif Polri,” tegas Kombes Pol Abast.
Kegiatan anjangsana ini juga menjadi bagian dari rangkaian peringatan hari jadi ke-74 Humas Polri di jajaran Polda Jatim, yang sebelumnya diisi dengan kegiatan sosial dan kemanusiaan.
Melalui momen ini, diharapkan semangat kebersamaan dan pengabdian Humas Polri semakin kuat dalam mendukung tugas-tugas kepolisian di tengah masyarakat. (Bgn)
Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita
Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Jakarta, wartapenasatu.com – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.
Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.
Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.
“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.
Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.
“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.@ Herry Kalteng
Polres Tuban Bersama Diskopumdag Cek SPBU Respon Keluhan Masyarakat terkait BBM
WARTAPENASATUJATIM | TUBAN – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tuban Polda Jatim dipimpin Kanit Tipidter Iptu I Made Riandika Darsana melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang ada di wilayah Kabupaten Tuban, Senin (27/10/2015) sore.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan masyarakat yang viral di media sosial mengenai dugaan adanya praktik pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite.
Dilaporkan oleh masyarakat sejumlah kendaraan ngadat usai diisi bahan bakar jenis Pertalite.
“Ini kami laksanakan karena ada isu yang berkembang di masyarakat adanya pertalite yang bermasalah” ucap Iptu Riandika.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa hingga sore ini baru dua lokasi yang dilakukan pengecekan yakni SPBU Patung di Kelurahan Latsari, Kecamatan/Kabupaten Tuban serta SPBU Dasin di Desa Sugihwaras, Kecamatan Jenu.
“Sesuai petunjuk Bapak Kapolres Tuban kedepan akan dilakukan pengecekan kembali ke sejumlah lokasi lain,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas gabungan dari Polres Tuban Polda Jatim bersama Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan (Diskopumdag) melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Pengecekan dimulai dari kondisi tangki penyimpanan, proses distribusi hingga melakukan pengambilan sampel BBM untuk kemudian dilakukan pengecekan di Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).
“Setelah pengambilan sampel, nanti akan kita cek di TBBM. Dari situ akan terlihat benang merahnya, apakah penyimpangan di SPBU atau di jalur pengiriman” ujar Iptu Riandika.
Menurut Iptu Riandika berdasarkan hasil pengecekan akurasi dispenser yang ia lakukan untuk takaran BBM yang dikeluarkan sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan tidak ditemukan adanya indikasi kecurangan pada alat ukur.
“Untuk yang kita cek hari ini ya sesuai takaran dan sekilas warna dan baunya juga masih bagus, tapi tetap akan kita cek,” terangnya.
Dalam kesempatan itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak resah dan khawatir karena dari Polres Tuban Polda Jatim maupun Diskomundag selalu melakukan pemantauan terhadap pendistribusian BBM yang ada di Kabupaten Tuban.
Dikomfirmasi terpisah, Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai langkah preventif agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal serta menjaga ketersediaan BBM sesuai ketentuan pemerintah.
“Sementara baru dua SPBU yang kami lakukan pengecekan, nanti mungkin akan berkembang,” pungkas AKBP William. (Bgn)
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Selasa (28/10/2025).
Pelaku berinisial Hr (32) diamankan di Jalan Tumbang Talaken Km. 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 22,23 gram.
Penangkapan berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang terlebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas kerja sama jajaran Polsek Rakumpit yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
Polres Bojonegoro Bersama Pemkab Lakukan Sidak Gabungan, Pastikan HET Beras Tetap Terkendali
WARTAPENASATUJATIM | BOJONEGORO – Petugas gabungan dari Polres Bojonegoro Polda Jatim bersama sejumlah instansi terkait melaksanakan Inspeksi Mendadak (sidak) di sejumlah toko tradisional, toko modern, dan produsen beras di wilayah hukum Polres Bojonegoro, Senin (27/10/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium dan premium tetap stabil di pasaran serta mencegah terjadinya lonjakan harga menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Kegiatan pengecekan dipimpin oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Bojonegoro, Ipda A. Zaenan Na’im, bersama sejumlah anggota Unit II Pidsus lainnya.
Turut mendampingi tim dari Bagian Perekonomian Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Bulog Bojonegoro, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Kolaborasi lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dan aparat kepolisian dalam menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok, khususnya beras, yang menjadi komoditas utama masyarakat Bojonegoro.
Sidak dilakukan di beberapa lokasi strategis, antara lain Swalayan Samudera, Indomaret, Pasar Tradisional Banjarejo, Toko Modern Nurul Mart, serta UD Fajar Fortuna Mandiri selaku produsen beras lokal.
Lokasi tersebut dipilih sebagai representasi rantai distribusi beras dari tingkat produsen hingga konsumen.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa stok beras di Bojonegoro berada dalam kondisi aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat.
Di seluruh titik pemantauan, tidak ditemukan adanya kelangkaan barang maupun praktik penimbunan oleh pelaku usaha.
Harga beras di pasaran juga terpantau stabil. Untuk beras medium, harga dijual sekitar Rp13.500 per kilogram, sedangkan beras premium berkisar Rp14.900 per kilogram.
Harga tersebut sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah dan belum mengalami kenaikan.
Ipda A. Zaenan Na’im menegaskan, kegiatan sidak akan terus dilakukan secara berkala hingga akhir tahun 2025 guna menjaga stabilitas harga dan mencegah pelanggaran ketentuan HET.
“Kami ingin memastikan harga beras tetap terjaga dan tidak memberatkan masyarakat. Kestabilan harga pangan merupakan bagian penting dari keamanan ekonomi daerah,” ujarnya.
Petugas juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha agar tetap mematuhi aturan yang berlaku.
Bila ditemukan toko atau agen yang menjual beras di atas harga HET, maka Dinas Perdagangan akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin usaha.
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro berharap sinergi antara aparat penegak hukum, instansi pemerintah, dan pelaku usaha dapat terus terjalin erat.
Dengan begitu, harga beras tetap stabil, pasokan aman, dan masyarakat Bojonegoro diimbau tetap tenang serta bijak dalam berbelanja kebutuhan pokok. (Bgn)