Kriminal
Patroli Raimas Polres Gresik Berhasil Gagalkan Peredaran Pil Koplo, Tiga Pemuda Diamankan
WARTAPENASATUJATIM | GRESIK – Upaya jajaran Polres Gresik Polda Jatim dalam menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) kembali membuahkan hasil.
Tim Patroli Reaksi Cepat (Raimas) “Kalam Munyeng” dari Satuan Samapta (Satsampta) Polres Gresik Polda Jatim berhasil mengamankan Tiga pemuda yang kedapatan membuang paket berisi pil koplo saat dilakukan patroli dini hari.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (3/10/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan parkir truk yang ada di, Jalan Veteran, Gresik.
Saat itu, tim Raimas Kalam Munyeng sedang melaksanakan patroli rutin prentis presisi guna mencegah tindak kejahatan jalanan dan peredaran narkoba.
Ketika melintas di lokasi, petugas mendapati Tiga pemuda berdiri mencurigakan di depan sebuah truk dengan satu unit sepeda motor di dekat mereka.
Kecurigaan kian menguat saat salah satu pemuda tampak tergesa membuang sesuatu begitu menyadari kedatangan tim patroli.
Petugas segera bergerak cepat untuk mengamankan ketiganya.
Salah satu dari mereka sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi.
Pemeriksaan awal terhadap badan, tas, dan kendaraan mereka tidak ditemukan barang mencurigakan.
Namun, berkat kejelian petugas, dilakukan penyisiran di sekitar area parkir.
Hasilnya, di bawah kolong trotoar jalan, petugas menemukan bungkusan plastik yang baru saja dibuang. Setelah dibuka, ternyata berisi 54 butir pil koplo.
Ketiga pemuda tersebut, yang diketahui berinisial W (27), MN (20), dan WNK (22), tidak dapat mengelak saat barang bukti ditemukan.
Mereka beserta satu unit sepeda motor dan pil koplo tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Heri Nugroho, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, ketiga pemuda itu kami amankan karena kedapatan membuang barang bukti pil koplo selanjutnya kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan bahwa jajaran Raimas Kalam Munyeng akan terus meningkatkan patroli malam hari untuk mencegah segala bentuk gangguan Kamtibmas.
“Raimas Kalam Munyeng akan terus hadir di tengah masyarakat guna menjaga situasi Kamtibmas agar tetap aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Gresik,” tegas AKBP Rovan.
Ia mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Apabila mengetahui adanya tindak pidana atau aktivitas mencurigakan, warga dapat segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Hotline “Lapor Cak Roma” di 0811-8800-2006.*** (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Polres Jember Bongkar Jaringan Narkoba 15 Tersangka Diamankan, Modus “Ranjau” Terkuak
WARTAPENASATUJATIM | JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap jaringan narkoba dengan modus yang lagi marak, yaitu sistem “ranjau”.
Kapolres Jember AKBP Bobby A. Condroputra menyebut hasil ini dilakukan dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 dan perhatian bagi sindikat narkoba di wilayah Timur Pulau Jawa.
“Total ada 15 tersangka yang kami amankan dari 14 kasus berbeda,” ungkap AKBP Bobby, Jumat (3/10).
Dari jumlah tersebut, 12 tersangka untuk 12 Kasus Narkotika dan 3 tersangka untuk 2 Kasus Okerbaya.
“Diantaranya ada 6 tersangka yang juga residivis kasus Narkoba,” tambah AKBP Bobby.
Dari hasil pengungkapan, Polisi menyita barang bukti utama berupa 203,54 gram sabu-sabu, 3,69 gram ganja dan 32.036 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl serta alat yang dipakai untuk transaksi haram.
Modus operandi mereka terbilang licik. Para pelaku tidak pernah bertemu langsung dengan pembeli.
Barang ditaruh di titik-titik tersembunyi, mulai dari semak-semak, got, sampai bangunan kosong.
Pembeli cukup menerima koordinat lewat aplikasi pesan, lalu mengambil barang sendiri.
“Cara ini sengaja dipakai supaya tidak ada jejak fisik. Tapi tim kami berhasil membongkar melalui jejak digital dan informasi dari masyarakat,” jelas AKBP Bobby.
Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari minimal 5–6 tahun penjara hingga 20 tahun, plus denda yang bisa mencapai 1 – 10 miliar rupiah.
Sedangkan untuk pelaku Okerbaya dikenakan UU. 17/2023 tentang Kesehatan dan terancam hukuman Maksimal 5 &12 tahun penjara plus denda mencapai 500 Juta & 5 Miliar rupiah.
Sementara itu Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Noval Muttaqin menegaskan bahwa sistem ranjau ini kini makin sering digunakan, terutama di kalangan anak muda dan pekerja migran.
“Ini bukan cuma soal penangkapan, tapi juga pencegahan jangka panjang. Generasi muda harus sadar bahwa narkoba hanya akan merusak masa depan,” tegasnya.
Saat ini, seluruh tersangka masih ditahan di Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga memburu kurir dan pemasok utama demi memutus rantai distribusi narkoba sampai ke akar-akarnya. (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
FPP-TNI dan Putra-putri Pahlawan Revolusi Bersatu Ganyang PKI
FPP-TNI dan Putra-putri Pahlawan Revolusi Bersatu Ganyang PKI
Jakarta, wartapenasatu.com – Sabtu, 4 Oktober 2025, bertempat di Museum Sasmitaloka Jenderal Ahmad Yani, Jakarta Pusat, telah berlangsung acara silaturahmi yang diselenggarakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI) bersama keluarga besar putra/putri Pahlawan Revolusi. Acara ini mengusung tema sentral mengenai upaya mengganyang bahaya laten PKI serta menjaga warisan perjuangan para pahlawan revolusi yang telah gugur.

Museum Sasmitaloka Jenderal Ahmad Yani menjadi saksi bisu pertemuan penting ini, di mana para purnawirawan TNI dan keluarga Pahlawan Revolusi berkumpul untuk membahas isu-isu krusial terkait kebangsaan, terutama ancaman laten yang masih membayangi dari идеologi komunis PKI. Sebagai pihak yang paling merasakan dampak dari keganasan PKI di masa lalu, TNI dan keluarga Pahlawan Revolusi memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga idiologi Pancasila.
Silaturahmi ini bertujuan untuk mempererat kebersamaan antara FPP-TNI dan keluarga besar putra/putri Pahlawan Revolusi, memperkokoh persatuan, serta menyalakan kembali semangat perjuangan. Lebih dari itu, acara ini menjadi momentum untuk menegaskan komitmen bersama dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari bahaya laten PKI yang semakin nyata mengancam keberlangsungan bangsa Indonesia.

Acara silaturahmi ini dipimpin oleh Jenderal (Purn) Tiyasno Sudarto, dengan kehadiran sejumlah tokoh penting seperti Jenderal (Purn) Fachru Rozi, Laksamana (Purn) Tedjo Edi, Laksamana (Purn) Slamet Subiyanto, serta penceramah Alfian Tanjung. Selain itu, hadir pula perwakilan dari berbagai organisasi masyarakat dan tokoh-tokoh masyarakat lainnya, dengan jumlah peserta mencapai sekitar 250 orang.
Dalam forum ini, FPP-TNI dan putra putri pahlawan revolusi menyampaikan enam poin pernyataan sikap yang menjadi landasan perjuangan mereka:

1. Menegaskan kesetiaan tegak lurus pada Pancasila, UUD 1945 yang asli, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
2. Menolak dengan tegas segala bentuk ideologi komunis PKI gaya baru dan bertekad untuk berjuang menghadapinya sampai titik darah penghabisan.
3. Mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk tetap waspada dan tidak lengah terhadap bahaya laten komunis.
4. Mengingatkan generasi muda untuk tidak melupakan sejarah kelam pengkhianatan PKI yang telah mengorbankan para pahlawan revolusi.
5. Berkomitmen untuk meneruskan perjuangan pahlawan revolusi demi menjaga persatuan, kesatuan, kedaulatan, dan kelangsungan hidup bangsa Indonesia.
6. Dengan semangat kebersamaan, berdiri di garis terdepan untuk menjaga Indonesia dari bahaya laten komunis.Pernyataan sikap ini menjadi pesan penting bagi seluruh lapisan masyarakat dan tokoh bangsa agar senantiasa berhati-hati terhadap gerakan-gerakan yang mengindikasikan munculnya kembali PKI gaya baru.
Semoga semangat silaturahmi dan komitmen yang telah diikrarkan dalam acara ini dapat menjadi kekuatan untuk menjaga ideologi Pancasila dan keutuhan NKRI dari segala bentuk ancamanEvaluasi Kinerja Pemberantasan Korupsi: Prabowo di Bawah Tekanan Publik
Evaluasi Kinerja Pemberantasan Korupsi: Prabowo di Bawah Tekanan Publik
Jakarta, wartapenasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan evaluasi mendalam terhadap progres kinerja Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus utama pada upaya pemberantasan korupsi. Evaluasi ini dijadwalkan selesai pada tanggal 20 Oktober, menjadi momentum krusial untuk mengukur komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Desakan publik semakin menguat seiring dengan tuntutan agar kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, keluarganya, dan para kroninya segera diusut tuntas. Ketidakpuasan terhadap lambatnya penanganan kasus-kasus ini memicu kekhawatiran akan munculnya gerakan rakyat yang lebih besar dan berpotensi tidak terkendali.

Situasi politik dan sosial saat ini menunjukkan perubahan signifikan. Hampir seluruh elemen bangsa telah bersatu dalam satu suara, menuntut agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Joko Widodo dan para pendukungnya segera dibawa ke pengadilan. Solidaritas ini mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya supremasi hukum dan keadilan bagi semua.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyerukan kepada seluruh anggota Polri untuk melakukan perubahan mendasar. Ia mengajak para polisi untuk berani mendukung kebenaran dan meninggalkan praktik-praktik koruptif yang selama ini menjerat institusi kepolisian dalam kepentingan politik praktis. Kelompok yang terlibat dalam praktik-praktik tersebut, yang oleh masyarakat disebut sebagai “kelompok Parcok,” harus ditinggalkan demi menjaga integritas Polri.
Para purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Perjuangan TNI (FPP TNI), Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), dan Aliansi Purnawirawan Pejuang TNI (APP TNI), bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya, menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung perjuangan menegakkan kebenaran. Mereka menuntut agar KPK segera mengadili Joko Widodo dan para kroninya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir. Para purnawirawan TNI dan elemen masyarakat sipil berharap agar pemuda, mahasiswa, dan kelompok-kelompok lainnya juga turut bergabung dalam gerakan ini. Solidaritas dari berbagai lapisan masyarakat akan memperkuat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Evaluasi kinerja Presiden Prabowo oleh KPK menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Tekanan publik yang semakin besar menuntut tindakan nyata dan transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Keberhasilan dalam menegakkan hukum dan keadilan akan menjadi fondasi bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan stabilitas negara.
Evaluasi Kinerja Pemberantasan Korupsi: Prabowo di Bawah Tekanan Publik
Evaluasi Kinerja Pemberantasan Korupsi: Prabowo di Bawah Tekanan Publik
Jakarta, wartapenasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan evaluasi mendalam terhadap progres kinerja Presiden Prabowo Subianto, dengan fokus utama pada upaya pemberantasan korupsi. Evaluasi ini dijadwalkan selesai pada tanggal 20 Oktober, menjadi momentum krusial untuk mengukur komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Desakan publik semakin menguat seiring dengan tuntutan agar kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan mantan Presiden Joko Widodo, keluarganya, dan para kroninya segera diusut tuntas. Ketidakpuasan terhadap lambatnya penanganan kasus-kasus ini memicu kekhawatiran akan munculnya gerakan rakyat yang lebih besar dan berpotensi tidak terkendali.
Situasi politik dan sosial saat ini menunjukkan perubahan signifikan. Hampir seluruh elemen bangsa telah bersatu dalam satu suara, menuntut agar dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Joko Widodo dan para pendukungnya segera dibawa ke pengadilan. Solidaritas ini mencerminkan kesadaran kolektif akan pentingnya supremasi hukum dan keadilan bagi semua.
Irjen Pol Napoleon Bonaparte menyerukan kepada seluruh anggota Polri untuk melakukan perubahan mendasar. Ia mengajak para polisi untuk berani mendukung kebenaran dan meninggalkan praktik-praktik koruptif yang selama ini menjerat institusi kepolisian dalam kepentingan politik praktis. Kelompok yang terlibat dalam praktik-praktik tersebut, yang oleh masyarakat disebut sebagai “kelompok Parcok,” harus ditinggalkan demi menjaga integritas Polri.

Para purnawirawan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Perjuangan TNI (FPP TNI), Forum Purnawirawan Pejuang Indonesia (FPPI), dan Aliansi Purnawirawan Pejuang TNI (APP TNI), bersama dengan elemen masyarakat sipil lainnya, menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung perjuangan menegakkan kebenaran. Mereka menuntut agar KPK segera mengadili Joko Widodo dan para kroninya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dukungan dari berbagai elemen masyarakat terus mengalir. Para purnawirawan TNI dan elemen masyarakat sipil berharap agar pemuda, mahasiswa, dan kelompok-kelompok lainnya juga turut bergabung dalam gerakan ini. Solidaritas dari berbagai lapisan masyarakat akan memperkuat upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Evaluasi kinerja Presiden Prabowo oleh KPK menjadi momentum penting untuk menguji komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Tekanan publik yang semakin besar menuntut tindakan nyata dan transparan dalam penanganan kasus-kasus korupsi yang melibatkan tokoh-tokoh penting. Keberhasilan dalam menegakkan hukum dan keadilan akan menjadi fondasi bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah dan stabilitas negara.
Gelombang Rakyat Menggugat: Gladiator dan Tuntutan Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK
Gelombang Rakyat Menggugat: Gladiator dan Tuntutan Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK
Jakarta, wartapenasatu.com 2 Oktober 2025 – Di tengah hiruk pikuk Ibu Kota, halaman Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi bisu berkumpulnya ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Lintas Aliansi Adili Koruptor (GLADIATOR). Aksi demonstrasi ini, yang diliput langsung oleh wartawan media Warta Pena Satu bersama Direktur Mardian, SE, merupakan manifestasi dari kegelisahan mendalam masyarakat terhadap praktik korupsi yang kian merajalela di negeri ini.

GLADIATOR, sebagai sebuah gerakan rakyat yang lahir dari keprihatinan mendalam, membawa aspirasi untuk membebaskan Indonesia dari cengkeraman korupsi yang dilakukan oleh oknum pejabat korup. Mereka menyoroti berbagai manipulasi undang-undang yang disinyalir pro terhadap kepentingan para koruptor, sebuah ironi yang menggerogoti fondasi keadilan dan kesejahteraan bangsa.
Dalam orasi-orasi yang membakar semangat, para tokoh nasional lantang menuntut agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) diperiksa terkait dugaan keterlibatan dalam praktik korupsi. Tuntutan ini juga menyasar putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, serta menantunya, Bobby Nasution, yang menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

Para demonstran berpandangan bahwa selama dua periode kepemimpinan Jokowi, atau 10 tahun terakhir, negara ini telah dikerogoti oleh kepentingan segelintir pejabat dan praktik korupsi yang sistematis. Mereka menilai bahwa korupsi telah menjadi ancaman serius bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Sebagai bentuk desakan, para demonstran menuntut agar sebelum tanggal 20 Oktober, yang bertepatan dengan 100 hari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, pemeriksaan terhadap Jokowi segera ditindaklanjuti. Mereka berharap agar pemerintahan baru dapat mengambil langkah tegas dalam memberantas korupsi dan menegakkan keadilan.
Meskipun demikian, para demonstran juga berkomitmen untuk terus mendukung Presiden Prabowo dalam upaya pemberantasan korupsi. Mereka percaya bahwa dengan dukungan penuh dari rakyat, presiden dapat membawa perubahan positif bagi bangsa dan negara, serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Selain tuntutan terkait dugaan korupsi, para demonstran juga menyerukan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden. Mereka menilai bahwa pencalonan dan terpilihnya Gibran sebagai wakil presiden tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, atau bahkan merupakan hasil rekayasa undang-undang untuk memuluskan jalan bagi kepentingan tertentu.
Polda Jatim Pastikan Penangkapan Aktivis Paul Sesuai Prosedur, Isu Penyiksaan Dibantah
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur membantah isu miring terkait penangkapan aktivis Muhammad Fakhrurrozi alias Paul.
Melalui klarifikasi resmi, Kabidpropam Polda Jatim Kombes Pol Iman Setiawan, S.I.K didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan seluruh tahapan penangkapan hingga pemeriksaan telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku.
Kombes Pol Iman menjelaskan, penangkapan terhadap Paul bukanlah tindakan sewenang-wenang, melainkan tindak lanjut dari laporan Polisi di Kediri Kota.
“Penangkapan Sdr. Muhammad Fakhrurrozi alias Paul dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/17/IX/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KEDIRI KOTA/POLDA JATIM, setelah melalui gelar perkara pada 26 September 2025 yang menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Imam, Selasa (30/9/2025).
Penangkapan dilakukan tim Ditreskrimum Polda Jatim pada Sabtu (27/9) sekitar pukul 15.00 WIB di wilayah Sleman, DIY. Proses itu disaksikan langsung Ketua RT dan Ketua RW.
“Petugas juga menunjukkan surat perintah penangkapan dan penggeledahan. Jadi prosedurnya jelas dan sah,” tambah Kombes Imam.
Setelah penangkapan, penyidik segera menghubungi keluarga Paul melalui sambungan video call WhatsApp dengan kakaknya, Nurul Fahmi, di Batam.
“Ada bukti screenshot percakapan dan video call pukul 16.53 WIB sebagai bukti bahwa keluarga diberitahu,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan di Polda Jatim, Paul didampingi penasihat hukum dari YLBHI Surabaya, yaitu Habibus Shalihin dan Fahmi Ar diyanto.
Pemeriksaan sempat dihentikan pada pukul 00.35 WIB untuk memberi pelayanan kesehatan oleh tim medis RS Bhayangkara Surabaya, sebelum dilanjutkan kembali pukul 01.00 WIB.
“Jadi pendampingan hukum dan pemeriksaan kesehatan juga kami berikan,” tegas Kombes Imam.
Lebih lanjut, status tersangka Paul juga langsung disampaikan kepada adik kandungnya, Al Hilal Muzakkir, yang hadir di Mapolda Jatim.
“Bukti tanda terima pemberitahuan juga dilampirkan dalam laporan,” tambahnya.
Selain soal penangkapan Paul, Bidpropam Polda Jatim juga menanggapi isu dugaan penyiksaan, kekerasan seksual, hingga penghalangan akses LBH dalam pengamanan unjuk rasa di Surabaya akhir Agustus 2025.
“Berdasarkan penyelidikan, tidak ada bukti adanya penyiksaan maupun pelanggaran yang dituduhkan. Anggota Polri telah bertindak sesuai SOP,” tegas Kombes Pol Imam.
Selama periode 29–31 Agustus 2025, Polrestabes Surabaya mengamankan 320 orang yang diduga terlibat kericuhan.
Rinciannya, 121 orang dewasa dan 199 anak-anak, seluruhnya laki-laki. Dari jumlah itu, 282 orang dipulangkan karena tidak terbukti, sedangkan 38 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Propam Polda Jatim mengatakan sebanyak 31 orang ditangani Satreskrim, sedangkan 7 orang lainnya dilimpahkan ke Satresnarkoba.
“Pasal yang dikenakan mulai dari Pasal 406, 363, 212, 187, 170, 160 KUHP, hingga UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” papar Kombes Imam.
Menurutnya, proses pemulangan ratusan demonstran yang tidak terbukti melakukan pelanggaran bahkan dilakukan secara terbuka dan disaksikan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, keluarga, serta perwakilan LBH.
“Ini membuktikan akses keluarga maupun LBH tetap terbuka. Tidak ada penutupan akses seperti yang diberitakan. Justru semua proses dijalankan transparan,” tegasnya.
Sebagai langkah transparansi, Bidpropam bersama Bidhumas Polda Jatim juga menggelar pertemuan dengan awak media di Balai Wartawan, Gedung Bidhumas Polda Jatim, Selasa (30/9/2025).
Pertemuan itu dihadiri langsung Kabidpropam dan Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Keduanya menyampaikan komitmen bahwa Polri terbuka terhadap fungsi kontrol eksternal, baik dari media maupun lembaga bantuan hukum.
Bidpropam memiliki tugas untuk mengawasi anggota agar bertindak sesuai SOP, khususnya dalam pengamanan unjuk rasa.
“Kami juga memberikan akses penuh kepada media dan LBH sebagai bentuk check and balance. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” pungkas Kombes Imam. (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan
Jerat Investasi Bodong: Bakso Lombok Singosari dan Tangisan Investor
Jerat Investasi Bodong: Bakso Lombok Singosari dan Tangisan Investor
Malang, wartapenasatu.com – Gelombang protes mengguncang kediaman Zidan Akbar Ibrahim, pemilik usaha Bakso Lombok Singosari, baru-baru ini. Puluhan warga yang tergabung dalam grup investasi tersebut menuntut pertanggungjawaban atas dugaan praktik penipuan berkedok investasi. Mereka merasa menjadi korban dari skema yang menjanjikan keuntungan menggiurkan, namun berujung pada kerugian finansial yang signifikan, dengan total mencapai lebih dari Rp 800 juta.

Kasus ini mencuat ke permukaan sejak tahun 2023 hingga 2024, ketika Zidan meluncurkan program investasi untuk ekspansi bisnis Bakso Lombok, dari cabang kedua hingga cabang kesembilan. Dalam kurun waktu yang relatif singkat, kurang dari satu tahun, janji manis mengenai bagi hasil dan perjanjian kerja sama yang ditawarkan kepada para investor ternyata hanyalah ilusi belaka. Daya tarik investasi ini terletak pada iming-iming keuntungan yang dianggap rasional, yakni pembagian hasil penjualan sebesar 50 persen untuk pengelola dan 50 persen untuk investor.
Namun, realitas yang dihadapi para investor jauh dari harapan. Alih-alih meraup keuntungan, mereka justru terjerumus dalam kerugian yang semakin membesar. Salah seorang korban, Erni, mengungkapkan bahwa para investor telah berulang kali mendatangi kediaman Zidan, baik secara berkelompok maupun individu, sebagai upaya untuk menuntut hak mereka. Selain itu, laporan resmi telah diajukan ke berbagai kantor kepolisian sesuai dengan lokasi transaksi, termasuk Polres Malang dan Polresta Malang, sebagai langkah hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
Dalam percakapan di grup WhatsApp, para korban mengungkapkan bahwa Zidan sempat melakukan manuver dengan menjadikan semua investor sebagai admin grup cabang, sebelum akhirnya keluar dari grup dan menonaktifkan nomor kontaknya. Tindakan ini menciptakan kebingungan dan ketidakpastian di antara para investor, yang saling bertanya tanpa mendapatkan jawaban yang jelas dari pihak pengelola.
“Kami sudah melapor ke kepolisian. Kami juga demo lagi hari ini,” tegas Erni, mencerminkan kekecewaan dan frustrasi yang mendalam dari para korban. Selain itu, terungkap pula adanya laporan mengenai tiga orang karyawan yang belum menerima gaji selama dua bulan, meskipun laporan keuangan mencatat adanya pengeluaran untuk pembayaran gaji. Bukti-bukti ini telah disampaikan kepada orang tua Zidan, namun tidak mendapatkan respons yang memadai. Ironisnya, setelah kasus ini mencuat, semakin banyak korban baru yang muncul dengan pengalaman kerugian serupa.

Salah satu dokumen resmi yang beredar adalah surat permintaan keterangan dari Polres Malang dengan nomor B/2370/11/2025/Reskrim, tertanggal 4 Maret 2025, yang ditujukan kepada Sdr. Makris Diantoro, ST. Surat ini merupakan bagian dari proses penyelidikan berdasarkan Laporan Pengaduan Masyarakat Nomor LPM/216.Satreskrim/11/2025/SPKT/Polres Malang. Penerbitan surat ini didasarkan pada Pasal 1 ayat (4), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) KUHAP, serta Undang-undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Dalam pertemuan terakhir dengan para korban, Zidan mengakui kesalahannya dan menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab. Ia berjanji akan mengembalikan dana investasi secara bertahap dengan menjual aset berupa rumah, yang ironisnya juga sudah dijaminkan di BSI dan belum sepenuhnya lunas. Namun, sejak pernyataan tersebut disampaikan, tidak ada tindak lanjut komunikasi dari pihak Zidan. Hal ini semakin memperburuk kemarahan dan kekecewaan para korban, yang merasa hanya diberikan janji-janji kosong tanpa realisasi yang nyata.
Aksi protes yang dilakukan oleh para investor merupakan bentuk sanksi sosial terhadap pengelola Bakso Lombok Singosari. Meskipun tidak semua korban dapat hadir secara langsung karena terkendala jarak dan lokasi, mereka tetap menyuarakan tuntutan melalui media sosial dan jaringan komunitas. Para korban berharap agar dana investasi mereka dapat dikembalikan, dan pelaku bertanggung jawab penuh atas kerugian yang telah ditimbulkan. Mereka juga mendesak agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara hukum, sehingga tidak ada lagi korban-korban baru di masa mendatang.
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu di Jalan Mahir Mahar
Palangka Raya, wartapenasatu.com -Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu.Kali ini, seorang pria berinisial M (37) berhasil diamankan bersama barang bukti sabu seberat kurang lebih 2,32 gram, Senin (29/9/2025).

Penangkapan dilakukan di sebuah barak kayu di Jalan Mahir Mahar Km. 2,5 Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 9 paket sabu yang disimpan dalam dompet headset berwarna hitam di dalam kamar pelaku.
Selain sabu, turut diamankan barang bukti berupa satu sendok sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai Rp600 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Atas perbuatannya, M dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Kota Palangka Raya.
Polda Jatim Kembalikan Buku Sitaan yang Tidak Terkait dengan Tindak Pidana
WARTAPENASATUJATIM | POLDA JATIM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur bersama Polres jajaran mengembalikan sebanyak 39 buku yang sebelumnya sempat disita dari para pelaku kerusuhan, yang dilakukan proses penyidikan. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (29/9/2025).
Total ada 39 buku yang dikembalikan. Rinciannya, 21 buku kepada tersangka MF alias P, lima buku kepada tersangka AR, dua buku kepada tersangka AFY, dan 11 buku kepada tersangka GLM.
Menurutnya, pengembalian barang sitaan tersebut dilakukan setelah penyidik melakukan evaluasi mendalam terhadap barang bukti, termasuk buku-buku yang semula diamankan.
Dari hasil penyidikan, penyidik menyimpulkan bahwa buku-buku tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana yang diduga dilakukan para tersangka.
“Berdasarkan Pasal 46 ayat 1 huruf a KUHAP, barang sitaan yang tidak berkaitan dengan tindak pidana wajib dikembalikan kepada pemiliknya. Hal inilah yang mendasari keputusan penyidik untuk mengembalikan buku-buku tersebut,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Jatim juga menjelaskan alasan awal penyitaan buku. Ia mengatakan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik membutuhkan barang bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP dan Pasal 39 ayat 1 huruf e KUHAP.
Karena itu, barang-barang yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana harus disita terlebih dahulu untuk kemudian dianalisis.
Namun setelah dilakukan pendalaman, penyidik menyimpulkan buku-buku itu tidak berhubungan langsung dengan tindak pidana.
“Jadi secara keseluruhan perlu saya tegaskan bahwa keseluruhan buku yang disita sudah dikembalikan. Jadi dilakukan pengembalian, dan tidak ada lagi penyitaan. Hari ini per tanggal 29 September 2025 telah dikembalikan keseluruhannya kepada pihak tersangka maupun keluarga,” pungkasnya. (Bgn)
Jurnalis: Bambang Gunawan