Kriminal
Kasdam Brawijaya Dampingi Kunjungan Kerja Kasum TNI di Gresik
WARTAPENASATUJATIM | Gresik – Kasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H, M.Si, bersama para PJU di lingkungan Kodam mendampingi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampbulon di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Selasa (14/10/2025).
Kunjungan kerja itu, dilakukan dalam rangka menghadiri penyitaan ribuan barang bukti kayu illegal di atas kapal tongkang milik PT Berkah Rimba Nusantara.
Penyitaan kayu illegal itu, dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Setidaknya, terdapat 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar diamankan oleh Satgas PKH dari kawasan Hulu-Hilir di Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
Pada konferensi pers tersebut, Ketua Satgas PKH, Febrie Ardiansyah menyebut, pembalakan liar itu melibatkan tiga wilayah hukum, yakni Padang, Mentawai dan Gresik.
“Kerugian ini ditaksi sekitar Rp 230 miliar. Belum termasuk kerusakan ekosistem hutan yang terdampak,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, operasi penyitaan itu dilakukan di perairan Karang Jamoang, Kabupaten Gresik pada Sabtu (11/10/2025) siang.
Penindakan dilakukan langsung Mayjen TNI Dody Triwinarto bersama unsur Satgas BAIS TNI, Koarmada II, Gakkum Kementerian Kehutanan, KSOP, KPLP dan Kejati Jatim.*** (Bgn)
Danrem 084/BJ Dampingi Kunjungan Kasum TNI di Pelabuhan Gresik
WARTAPENASATUJATIM | GRESIK – Komandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Danny Alkadrie, turut serta mendampingi kunjungan kerja Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, beserta rombongan di Pelabuhan Gresik Pelindo, Kelurahan Lumpur, Kabupaten Gresik, pada hari Selasa (14 Oktober 2025).
Kunjungan ini dilaksanakan untuk meninjau hasil penindakan ilegal logging oleh PT. Berkah Rimba Nusantara yang telah diamankan oleh Satgas Garuda di Pelabuhan Gresik.
Kasum TNI beserta rombongan melakukan inspeksi langsung terhadap barang bukti sitaan kayu ilegal sebanyak 4.600 meter kubik yang berasal dari Pulau Sipora, Kabupaten Mentawai.
Kayu-kayu ini dikirim ke wilayah Gresik. Penindakan ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perusakan hutan yang mengancam kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.
Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Danny Alkadrie, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian terkait dalam menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam nasional.
Ia menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
“Tujuan dari satuan tugas penertiban kawasan hutan adalah untuk menegakkan kedaulatan hukum negara, mengembalikan fungsi ekosistem hutan, serta menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Semua ini demi menjaga kelestarian hutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Brigjen TNI Danny Alkadrie.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala BPKP, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Mabes Polri, Kepala BIG, Waka Bais, Dansatgas Garuda, Kapuspenkum Kejagung, Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Kasdam V/Brawijaya, Kapoksahli Kodam V/Brawijaya, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dirjen Planologi KLHK, Satgas PKH, Dandim 0817/Gresik, Kapolres Gresik, Kajari Gresik, serta Wakil Bupati Gresik.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah bersama TNI, Polri, dan lembaga terkait dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan bangsa dan lingkungan.*** (Bgn)
Polres Toba Gelar Tes Urine Dadakan: Upaya Berantas Narkoba di Internal Kepolisian
Polres Toba Gelar Tes Urine Dadakan: Upaya Berantas Narkoba di Internal Kepolisian
Toba, wartapenasatu.com – Polres Toba menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan internal kepolisian dengan menggelar tes urine dadakan bagi seluruh personelnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Toba pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan menggandeng Yanmeddokpol Rumkit RSB Tebing Tinggi serta melibatkan Sie Dokkes dan Sie Propam Polres Toba.
Pamin II Subbid Yanmeddokpol Rumkit RSB Tebing Tinggi, Iptu dr. Edgar Saragih, Sp.FM, didampingi Sie Dokkes Polres Toba, Iptu TH Manik, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri, khususnya personel Polres Toba. Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan wilayah Polres Toba dari pemakai narkoba.
“Kegiatan ini adalah pemeriksaan dini narkoba dengan enam titik pemeriksaan. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polres Toba, yang memakai barang narkotika yang dilarang oleh negara,” ujar Iptu dr. Edgar Saragih.
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, mengungkapkan bahwa pengecekan urine ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri.
Dari 52 personel yang menjalani tes urine, semuanya dinyatakan negatif. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Toba serius dalam upaya memberantas narkoba dan memastikan anggotanya bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.
AKP Bungaran Samosir menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota Polri yang terbukti mengonsumsi barang haram atau zat adiktif.
“Bagi yang terbukti melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres Toba. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.
Cegah Kriminalitas, Ditbinmas Polda Kalteng Sambangi Pasar Kahayan Palangka Raya Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Dan Ketertiban

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Dalam upaya berkelanjutan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan preventif di Pasar Kahayan, Palangka Raya, dan area sekitarnya pada Senin siang, 13 Oktober 2025. Inisiatif ini merupakan respons proaktif terhadap dinamika sosial yang berkembang, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubditbintibsos Ditbinmas Polda Kalteng, AKBP Dr. G. Herundo Martho, S.E., M.Si, bersama tim yang terdiri dari empat personel. Pendekatan yang digunakan adalah dialog interaktif langsung dengan para pedagang pasar, pemilik toko, pengelola warung, dan masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar Pasar Kahayan. Melalui interaksi ini, pesan-pesan kamtibmas disampaikan secara persuasif, membangun kesadaran kolektif akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, melalui Dirbinmas Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K, menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah hukumnya. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan Harkamtibmas dilaksanakan secara rutin setiap hari, dengan target dan lokasi yang berbeda-beda, disesuaikan dengan analisis kerawanan dan kebutuhan masyarakat setempat.
“Kami berharap, dengan pelaksanaan kegiatan Harkamtibmas yang berkelanjutan ini, wilayah hukum Polda Kalteng tetap terjaga keamanannya dan kondusif. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, baik di rumah maupun di tempat umum,” ujar Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K. Harapan ini mencerminkan visi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, yang senantiasa hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman.
Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dr. G. Herundo Martho, S.E., M.Si, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan diri sendiri, keluarga, serta lingkungan sekitar. Beliau menekankan pentingnya mengamankan rumah tinggal, tempat usaha, dan barang-barang berharga dari potensi tindak kriminalitas.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan raya. Kesadaran akan keselamatan berlalu lintas merupakan bagian integral dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.
Kegiatan Harkamtibmas yang dilaksanakan oleh Ditbinmas Polda Kalteng di Pasar Kahayan merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Melalui pendekatan yang humanis dan persuasif, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban semakin meningkat, sehingga tercipta harmoni sosial yang berkelanjutan.
Kasus Mantan Kepala Puskesmas Parsoburan: Tuntutan Janggal dan Dugaan Kriminalisasi
Kasus Mantan Kepala Puskesmas Parsoburan: Tuntutan Janggal dan Dugaan Kriminalisasi

Toba, wartapenasatu.com – 9 Oktober 2025 – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjerat mantan Kepala Puskesmas Parsoburan, Ria Agustina Hutabarat, memasuki babak baru yang penuh kejanggalan. Ria Agustina, yang dituduh menyalahgunakan dana BOK dan JKN sebesar Rp 125.281.159, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang pembacaan pledoi pembelaan telah dilaksanakan pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan integritas Kejaksaan Negeri Toba. Ria Agustina dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Toba.
Kejanggalan semakin mencuat ketika terungkap bahwa Ria Agustina tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Toba sebelum hasil audit diserahkan ke kejaksaan. Majelis Hakim bahkan menegur perwakilan Inspektorat, mempertanyakan dasar mereka dalam menyatakan adanya kerugian negara.

Majelis Hakim menyatakan bahwa inspektorat tidak berwenang mendeklarasikan kerugian negara, sesuai dengan SEMA 4 tahun 2016 dan SEMA 7 tahun 2012 yang dikeluarkan setelah putusan MK nomor 31/PUU-X/2012. Putusan tersebut mengatur bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK RI.
Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MK merupakan delik materil yang memerlukan kerugian nyata (aktual loss) dan dapat dihitung secara pasti, bukan hanya potensi kerugian. Temuan Inspektorat terhadap Ria Agustina dianggap tidak sah.
Fakta bahwa laporan keuangan Puskesmas Parsoburan melalui bendaharanya sudah diaudit dan diperiksa oleh BPK di kantor keuangan Kabupaten Toba, serta Kabupaten Toba meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam kasus ini.
Ria Agustina juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa oleh oknum kejaksaan merasa ditekan dan diintervensi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Ria Agustina menjadi korban politik penguasa. Publik menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera meninjau ulang perkara ini, karena diduga kuat sarat akan kepentingan dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Ria Agustina Hutabarat.
Saat dikonfirmasi, pihak inspektorat memilih bungkam, sedangkan Kejaksaan Negeri Toba menyatakan bahwa tudingan kriminalisasi terhadap terdakwa tidak berdasar. Mereka menyatakan bahwa proses persidangan telah selesai pada tahap pembuktian dan menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.
Polres Kobar Bekuk Pelaku Pembobol Brankas JNT
Polres Kobar Bekuk Pelaku Pembobol Brankas JNT
Polres Kobar, wartapenasatu.com – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yakni DSP dan CAO yang nekat membobol brankas (tempat pengimpanan uang milik PT. Global Jet Express (J&T Express) yang berada di Jl. A. Yani, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.

Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi persnya pada Jumat (10/10/2025) siang, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat laporan dan bantuan dari masyarakat.
“Awal mulanya pelaku DSP yang merupakan karyawan bagian kurir PT. Global Jet Express (J&T Express) memiliki permasalahan karena telah menggunakan uang COD milik konsumen dan tidak langsung disetorkan ke kantornya,” beber Kapolres mengawali konferensi persnya.
Kemudian lanjut Kapolres, pelaku DSP mengajak pelaku lain yakni CAO yang merupakan teman semasa sekolah untuk bekerjasama mengambil brankas uang yang ada di kantor tempat dia bekerja guna melunasi hutangnya dan kemudian sisanya akan dibagi dua.

“Setelah ajakannya disetujui, kedua pelaku ini kemudian menuju tempat kejadian menggunakan mobil box Hilux yang merupakan operasional kantornya,” tambah Kapolres.
Sesampainya di TKP, kendaraan yang digunakan keduanya diparkirkan di samping gedung. Kemudian pelaku DSP mematikan saklar liatrik kantor dan saat bersamaan pelaku CAO masuk kedalam kantor dengan cara memanjat ke lantai dua, lalu membuka pintu dan turun ke lantai satu guna membuka pintu bagian belakang kantor yang terdapat di lantai satu.
Selanjutnya, kedua pelaku bersama – sama menuju ke lantai dua yang merupakan tempat brankas uang dan langsung mengangkat brankas tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil.
“Agar aksinya membuka brankas tidak ketahuan orang lain, Kedua pelaku ini lantas menuju sebuah kebun sawit lalu melancarkan aksinya membuka brankas menggunakan satu buah kunci roda yang terdapat di dalam mobil. Setelah uang didapatkan, brangkat dibuang dan keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut,” tambah Kapolres.

Saat ini Polres Kobar telah mengamankan barang bukti berupa satu buah brankas merk Krisbow warna hitam dalam keadaan rusak, uang tunai sebesar Rp. 395 juta, satu unit gawai atau handphone merk Pocco X3, satu unit handphone merk Iphone, satu buah kunci roda yang terbuat dari besi, dua lembar baju yang digunakan pelaku saat berksi serta satu unit mobil box hilux warna hitam dengan nopol KH 8241 TC.
Akibat kejadian ini, PT. Global Jet Express (J&T Express) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 439, 8 juta.
“Pelaku sudah kami tahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.@. Herry Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram di Barak Jalan Mendawai
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram di Barak Jalan Mendawai

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.Kali ini, satu orang pria berinisial KAT (31) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus teh China merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram.
Pengungkapan ini berlangsung pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I, Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.Tim yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku KAT diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.
Saat dilakukan penggeledahan di barak yang ditempatinya, petugas menemukan satu bungkus teh China berwarna hijau yang ternyata berisi kristal bening diduga sabu.
“Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian dan dibungkus rapi menggunakan plastik putih serta lakban hijau.
Dari hasil penimbangan, berat kotor sabu tersebut mencapai sekitar 1.035 gram,” ungkap Agung.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit handphone, plastik klip dalam berbagai ukuran, dan bungkus makanan yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.
Pelaku KAT mengaku memperoleh sabu dari seseorang, yang kini masih dalam pencarian petugas. Ia beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika di kota ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.
Konflik AS-Venezuela: Perang Diam-Diam di Karibia
Konflik AS-Venezuela: Perang Diam-Diam di Karibia

Oplus_131072 wartapenasatu.com – Macanegara – Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela telah mencapai titik didih, memicu konflik berskala rendah yang melibatkan serangkaian tindakan provokatif. Sanksi ekonomi, ancaman militer, dan operasi di Laut Karibia menjadi manifestasi nyata dari perseteruan yang semakin dalam. Konflik ini diperparah oleh ketidakstabilan politik internal Venezuela, klaim tentang keterlibatan kartel narkoba, dan persepsi intervensi asing yang semakin kuat.
Konflik ini tidak dapat dikategorikan sebagai perang konvensional, melainkan lebih tepat disebut sebagai “perang diam-diam” atau kampanye tekanan intensif. Strategi ini melibatkan kombinasi sanksi ekonomi yang melumpuhkan, demonstrasi kekuatan angkatan laut yang mengintimidasi, dan operasi antinarkotika yang mematikan di perairan Laut Karibia. Esensi dari konflik ini terletak pada upaya kedua belah pihak untuk memaksakan kehendak mereka tanpa memicu konfrontasi militer langsung.
Venezuela, di bawah kepemimpinan Presiden Nicolás Maduro, menuduh AS melakukan serangkaian tindakan intervensi militer dan ekonomi ilegal. Tujuan dari intervensi ini, menurut pemerintah Venezuela, adalah untuk merampas cadangan minyak negara dan menggulingkan rezim sosialis yang berkuasa. Tuduhan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam tentang kedaulatan nasional dan hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan eksternal.
AS, di pihak lain, membenarkan tindakan militernya dengan alasan memerangi kartel narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain itu, AS mengklaim bahwa sanksi ekonomi yang diterapkan adalah respons terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan kurangnya demokrasi di Venezuela. Pembenaran ini menyoroti perbedaan mendasar dalam nilai-nilai dan prioritas antara kedua negara.
Meskipun tidak ada pertempuran darat yang terjadi di wilayah Venezuela, konflik ini memiliki dampak yang signifikan di berbagai lokasi. Laut Karibia menjadi arena utama di mana AS mengerahkan kapal perang dan melancarkan serangan terhadap kapal-kapal yang dituduh menyelundupkan narkoba, yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Venezuela. Di dalam Venezuela sendiri, sanksi ekonomi yang dijatuhkan oleh AS telah memperburuk krisis ekonomi dan politik yang sedang berlangsung.
Ketegangan antara AS dan Venezuela telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama sejak terpilihnya Nicolás Maduro sebagai presiden. Namun, eskalasi terbaru terjadi sejak tahun 2025, ketika AS meningkatkan operasi angkatan lautnya di lepas pantai Venezuela. Peningkatan ini memicu tuduhan “perang diam-diam” dari pemerintah Venezuela, yang melihat tindakan AS sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional mereka.
Konflik AS-Venezuela melibatkan berbagai aktor dengan kepentingan dan agenda yang berbeda. Venezuela, di bawah kepemimpinan Presiden Nicolás Maduro, berupaya untuk mempertahankan kekuasaan dan menentang tekanan dari AS. Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, berusaha untuk menekan rezim Maduro dan memerangi kartel narkoba. Selain itu, kartel narkoba itu sendiri memainkan peran penting dalam konflik ini, dengan AS mengklaim bahwa operasi militernya di lepas pantai Venezuela adalah untuk memerangi aktivitas mereka.
Pemusnahan Sabu: Polres Kotim Berantas Narkoba
Pemusnahan Sabu: Polres Kotim Berantas Narkoba
Kotawaringin Timur, wartapenasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar acara pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita dari tangan sembilan orang tersangka. Acara pemusnahan ini berlangsung di depan ruang Unit Satuan Narkoba Polres Kotim, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba, AKP Suherman, dan didampingi oleh Kepala Seksi Hubungan Masyarakat, AKP Edy Wiyoko, S.E.

Kegiatan tersebut turut disaksikan oleh para tersangka, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sampit, Pengadilan Negeri Sampit, penasihat hukum, serta sejumlah awak media. Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan pada hari Rabu pagi, (08/10/2025), sebagai wujud komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Sebanyak 176 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bersih keseluruhan mencapai 159,69 gram dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Nilai total narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp 239.535.000,00 (dua ratus tiga puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah). Dengan dilakukannya pemusnahan ini, Polres Kotim memperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 799 (tujuh ratus sembilan puluh sembilan) orang dari penyalahgunaan narkoba jenis sabu, dengan asumsi bahwa satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh lima orang.

Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Sampit. Surat tersebut menjadi dasar hukum bagi Polres Kotim untuk melakukan pemusnahan barang bukti narkoba yang telah melalui proses penyidikan dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Suherman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan sabu ini merupakan salah satu upaya konkret Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur. “Kami akan terus meningkatkan kegiatan penindakan dan pemusnahan narkoba guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Kasat Narkoba.
Lebih lanjut, Kasat Narkoba berharap bahwa kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Dengan adanya kesadaran yang tinggi dari masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang bersih dari narkoba dan generasi muda dapat terhindar dari jeratan barang haram tersebut.

Polres Kotim berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan instansi terkait lainnya, dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Sinergi yang kuat antara berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh warga Kotawaringin Timur.
Polda Jatim Berhasil Ungkap 1.757 Kasus Narkoba dan Sita Aset Rp 30,1 Miliar dari Jaringan TPPU
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur (Jatim) kembali mencatat prestasi besar dalam upaya pemberantasan narkoba.
Dalam kurun waktu Tiga bulan, mulai Juli hingga September 2025, jajaran Ditresnarkoba bersama Polres jajaran di seluruh wilayah hukum Polda Jatim berhasil mengungkap 1.757 kasus dengan mengamankan total 2.248 tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa capaian ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas publik atas kinerja Ditresnarkoba Polda Jatim dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait jaringan narkoba.
“Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba yang terus mengancam masyarakat, khususnya di wilayah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Polda Jatim, Senin (6/10/2025).
Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, antara lain 199,5 kilogram sabu, 46,8 kilogram ganja, 306 gram tembakau gorilla, 48.402 butir ekstasi, dan 2,9 juta butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Selain itu, 6 kasus TPPU yang berkaitan dengan jaringan narkoba juga berhasil diungkap, dengan total nilai aset sitaan mencapai Rp30,1 miliar.
Aset tersebut berupa tanah, rumah, kendaraan mewah, perhiasan, hingga usaha yang digunakan untuk mencuci uang hasil kejahatan narkoba.
Pada kesempatan tersebut Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa memaparkan sejumlah pengungkapan besar di jajaran antara lain Polres Malang yang menyita 4 kg sabu dan 15 kg ganja dengan tersangka AM dan FN.
Sementara itu Polrestabes Surabaya menyita 43,8 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi dengan tersangka ASO, ER, SH, dan D, yang diketahui bagian dari jaringan Kalimantan–Jawa Timur.
Sedangkan Polresta Malang Kota berhasil 4,3 gram sabu, ganja, dan 300.000 butir obat keras berbahaya.
Selain itu Ditresnarkoba Polda Jatim juga mengembangkan kasus tersebut hingga terungkap adanya TPPU yang dilakukan oleh bandar narkoba.
“Total nilai aset hasil pengungkapan TPPU ini mencapai Rp.30,1 miliar, terdiri atas Rp24,6 miliar di tingkat Polda dan Rp5,5 miliar di jajaran Polres,” terang Kombes Pol Robert Da Costa.
Kasus-Kasus TPPU yang Diungkap diantaranya adalah Tersangka TK berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di dalam Lapas Jatim sejak 2017–2024.
“Perputaran uang diperkirakan mencapai Rp.44 miliar, aset yang disita Rp10 miliar berupa tanah, rumah, mobil HRV, Jazz, Daihatsu Rocky, serta motor Scoopy dan RX King,” kata Kombes Pol Robert.
Tersangka lain yaitu HS berperan membantu suami mengendalikan peredaran narkoba dari Lapas, perputaran uang Rp 5 miliar, aset yang berhasil disita Rp1 miliar berupa mobil Brio, motor Vario, CBR, Ninja, dan 25 perhiasan.
Untuk tersangka MFM dan FM yang merupakan 2 saudara kandung memiliki perputaran uang Rp.15 miliar dari bisnis barang haram tersebut.
Aset yang berhasil disita Rp.13 miliar berupa tanah, kendaraan, rekening, dan perhiasan.
Sedangka tersangka DAS yang berperan Operator pengendali keuangan jaringan narkoba di Bangkalan, Polisi berhasil menyita tanah, bangunan, kendaraan, usaha kafe, rumah kos, dan laundry di Bangkalan.
Disamping itu, Polres Mojokerto Kota jajaran Polda Jatim juga berhasil menangkap tersangka MM yang berperan sebagai pengendali dengan aset senilai Rp 2 miliar.
Dari tersangka MM ini Polisi menyita aset Rp1,5 miliar berupa mobil Xpander, Brio, motor Ninja dan KLX.
Sedangkan Polres Pasuruan berhasil menyita aset senilai Rp2 miliar disita Rp1,5 miliar, termasuk 3 unit dump truck, mobil Terios, pick-up Grand Max, serta sound system dari tersangka K.
“Kami akan terus menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba, memperkuat kerja sama lintas instansi, dan memastikan upaya penegakan hukum ini memberi efek jera,” tegas Kombes Robert.
Ia juga mengapresiasi dukungan masyarakat dan media yang terus aktif membantu kepolisian dalam memberikan informasi yang positif serta mendorong kesadaran publik terhadap bahaya narkoba. (Bgn)