Kriminal

  • Daerah,  hukum,  Kriminal,  Nasional,  Politik,  SOSIAL

    Harmoni Tambun Bungai: Sinergi Kapolda, Pangdam, dan Gubernur dalam Menjaga Kedamaian Kalimantan Tengah

    Harmoni Tambun Bungai: Sinergi Kapolda, Pangdam, dan Gubernur dalam Menjaga Kedamaian Kalimantan Tengah

    Palangka Raya, Wartapenasatu.com – Di jantung Kalimantan Tengah, sebuah sinergi erat terjalin antara Kapolda Kalteng, Pangdam XXII/Tambun Bungai, dan Gubernur, menandai komitmen bersama untuk menjaga kedamaian dan stabilitas wilayah. Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si., Kapolda Kalteng, dengan hangat menyambut kunjungan Mayjen TNI Zainul Arifin, Pangdam XXII/Tambun Bungai, beserta Gubernur H. Agustiar Sabran, di Mapolda Kalteng, Jl. Tjilik Riwut Km.1, Kota Palangka Raya, pada Rabu, 17 September 2025.

    Kunjungan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah manifestasi nyata dari soliditas yang terjalin antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah. Kebersamaan yang terpancar dalam penyambutan tersebut mencerminkan kesadaran akan pentingnya kerja sama lintas sektoral dalam menghadapi berbagai tantangan keamanan dan pembangunan di Kalimantan Tengah.

    Diskusi santai yang berlangsung di Lobi Mapolda menjadi wadah untuk bertukar pikiran, berbagi informasi, dan merumuskan strategi bersama dalam menjaga kondusivitas wilayah. Suasana yang akrab dan penuh kehangatan menunjukkan bahwa komunikasi yang efektif menjadi kunci utama dalam membangun sinergi yang kokoh.

    Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kunjungan Pangdam XXII/Tambun Bungai dan Gubernur. Ia menekankan bahwa kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi dan memperkuat soliditas antara TNI, Polri, dan pemerintah.

    “Saya berharap kunjungan ini menjadi momentum memperkuat soliditas dan silaturahmi TNI, Polri bersama pemerintah, sebagai upaya mewujudkan kamtibmas yang kondusif,” ujar Kapolda dengan penuh semangat. Pernyataan ini mencerminkan komitmen yang kuat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

    Irjen Iwan juga menyoroti bahwa kunjungan ini merupakan bukti nyata sinergi yang telah terjalin dengan baik selama ini. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar forum silaturahmi, tetapi juga sarana untuk memperkuat sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mendukung pembangunan di Provinsi Kalimantan Tengah.

    “Saya juga sangat berterima kasih atas kerja sama yang luar biasa bersama Pangdam dan Gubernur. Kami merasakan Polda Kalteng banyak dibantu beliau beserta jajaran, baik di Palangka Raya maupun di seluruh kabupaten dan kota. Semua ini demi menciptakan situasi Kalteng yang aman dan kondusif,” imbuhnya dengan rasa syukur.

    Pangdam XXII/Tambun Bungai, Mayjen TNI Zainul Arifin, dalam kesempatan yang sama, menegaskan pentingnya kebersamaan dalam menjaga kedamaian di Bumi Tambun Bungai. Ia menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin dengan baik antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah.

    “Terima kasih, dengan sinergi dan harapan pasti akan sejalan. Bersama-sama kita akan membangun Kalimantan Tengah dengan damai,” tegas Pangdam dengan keyakinan. Pernyataan ini mencerminkan optimisme bahwa dengan kerja sama yang solid, Kalimantan Tengah akan terus maju dan berkembang.

    Kunjungan ini menjadi simbol harapan bagi masyarakat Kalimantan Tengah, bahwa dengan sinergi yang kuat antara TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah, kedamaian dan kesejahteraan akan terus terjaga. Harmoni Tambun Bungai akan terus berkumandang, menginspirasi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membangun Kalimantan Tengah yang lebih baik.

  • AGAMA,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kesehatan,  Kriminal,  Nasional,  Pendidikan,  SOSIAL

    “Perang Semesta Melawan Narkoba: BNN Ungkap Jaringan, Selamatkan Generasi”

     “Perang Semesta Melawan Narkoba: BNN Ungkap Jaringan, Selamatkan Generasi”


    jakarta, Media,  wartapenasatu.com
    Badan Narkotika Nasional (BNN) sekali lagi membuktikan komitmennya dalam “War on Drugs for Humanity” dengan membongkar 11 jaringan narkoba dan menyita ratusan kilogram barang bukti. Operasi ini tidak hanya mengungkap kejahatan narkotika, tetapi juga tindak pidana pencucian uang dan keberadaan laboratorium narkoba ilegal, menandai pendekatan komprehensif dalam pemberantasan narkoba.

    Kepala BNN, Komjen.Pol. Suyudi Ario Seto, M.Si, mengungkapkan bahwa dalam operasi yang berlangsung selama 18 hari dan dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto, 11 jaringan narkoba berhasil dilumpuhkan. Operasi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam menghadapi ancaman narkoba. Dari 53 tersangka yang ditangkap, termasuk warga negara asing, terungkap dimensi internasional dari permasalahan ini.

    Hasil Operasi yang Mencengangkan

    Dalam rentang waktu Agustus hingga September, BNN berhasil menyita sejumlah besar barang bukti narkoba, yang meliputi:

    – Sabu: 503,715,65 gram
    – Ganja: 441,376,17 gram
    – Ekstasi: 2.138 butir
    – Kokain: 1.321 gram
    – Ganja sintetis: 30 mililiter
    – Sabu cair: 352 mililiter
    – Bahan kimia padat: 4.674,37 gram
    – Bahan kimia cair: 9.483 mililiter

    Selain itu, BNN juga mengungkap pabrik narkoba rumahan (Clandestine Laboratory) dan kasus pencucian uang (TPPU) senilai lebih dari Rp 52,7 miliar di Palembang, Sumatera Selatan, menunjukkan bahwa kejahatan narkoba memiliki akar ekonomi yang dalam dan terorganisir.

    Rehabilitasi dan Pencegahan sebagai Pilar Strategis

    Suyudi Ario Seto menekankan bahwa BNN tidak hanya fokus pada tindakan represif, tetapi juga memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba. Program ini bertujuan untuk memulihkan mereka dan mengintegrasikan kembali ke masyarakat sebagai individu yang produktif. Selain itu, BNN mengampanyekan program Desa Bersinar (Bersih Narkoba) sebagai upaya pencegahan berbasis komunitas yang melibatkan pemerintah daerah, aparat desa, tokoh masyarakat, dan pemuda.

    “Kami menegaskan bahwa BNN tidak hanya bergerak pada aspek represif. Kami juga memperkuat program rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba, agar mereka dipulihkan dan dikembalikan menjadi bagian produktif dari masyarakat,” ujar Suyudi, menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam penanggulangan narkoba.

    Perang Melawan Narkoba: Bela Negara dan Tanggung Jawab Kolektif

    Melalui operasi ini, BNN juga memusnahkan barang bukti narkoba sebanyak 48.794,78 gram ganja dan 2.086 butir ekstasi. Suyudi menekankan bahwa perang melawan narkoba adalah perjuangan kolektif yang membutuhkan partisipasi seluruh masyarakat.

    “Saya mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk terus mendukung upaya ini. Perang melawan narkoba adalah perjuangan kolektif. Tidak ada satu pun institusi yang bisa melakukannya sendirian,” tegasnya, mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersatu dalam melawan ancaman narkoba.

    Memandang bahaya narkoba lebih dari sekadar kasus kriminal, BNN melihatnya sebagai ancaman nyata terhadap masa depan bangsa. Narkoba bukan hanya merusak individu, tetapi juga mengikis ketahanan sosial, ekonomi, dan keamanan negara. Oleh karena itu, setiap upaya pemberantasan narkoba adalah bentuk pengorbanan dan perjuangan kolektif untuk melindungi generasi penerus.

    “Perang melawan narkoba adalah perang kita bersama. Ini adalah wujud nyata bela negara untuk menjaga keselamatan dan masa depan Indonesia,” tegas Suyudi, menekankan pentingnya peran serta seluruh elemen masyarakat dalam mendukung BNN.

    @Eny K. (Jakarta, 15 September 2025)

    #warOnDrugsforHumanity

    #BelaNegara

    #GerakanBelaNegaraTanpaNarkoba

    #IndonesiaEmas2045

    #HidupSehatTanpaNaroba

    #DesaBersinarBersihNarkoba

    #IndonesiaBersinar

  • Kriminal

    Polres Gresik Ungkap 16 Kasus Narkoba Selama 12 Hari, Amankan 20 Tersangka

    WARTAPENASATUJATIM | GRESIKSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025. Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

    Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L.

    Press Conference hasil ungkap kasus ini dipimpin langsung Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro, didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, dan Kasi Humas Polres Gresik Ipda Hepi Muslih Riza, Selasa (16/9/2025).

    Kapolres Gresik melalui Wakapolres Kompol Danu menyebutkan, kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Menganti. Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar: 5 kasus, 8 tersangka, Sidayu: 3 kasus, 3 tersangka, Bungah: 1 kasus, 1 tersangka, Menganti: 6 kasus, 7 tersangka, Driyorejo: 1 kasus, 1 tersangka.

    Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah: 5 tersangka dengan barang bukti sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp354 ribu.

    Kemudian di Menganti: 1 tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp300 ribu. Di wilayah Manyar: 2 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 8,42 gram dan uang tunai Rp1,2 juta.

    Dalam pengembangan di beberapa lokasi, polisi menangkap para pengedar dengan modus yang berbeda. Di antaranya, Manyar dan Sidayu: pengedar ditangkap saat bertransaksi di jalan raya dengan barang bukti sabu dan pil dobel L.

    Di wilayah Menganti seorang residivis narkoba diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu yang disimpan dalam bungkus rokok. Kemudian di Manyar dua tersangka pengedar sabu ditangkap dengan barang bukti 14 paket sabu.

    Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

    “Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik. Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik. Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

    Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing.***(Bgn)

    Jurnalis: Bambang Gunawan

  • Kriminal

    Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tetapkan Empat Remaja Tersangka Tawuran di Jalan Kalilom Lor

    WARTAPENASATUJATIM | Tanjung Perak – Tawuran dua kelompok remaja di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, terus diselidiki Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya empat remaja ditetapkan sebagai tersangka. Dua di antaranya masih di bawah umur, dua remaja dewasa diketahui membawa molotov dan melemparkannya ke lokasi.

    Keempat remaja ini, MFM, 19, warga Jalan Sukodono, Surabaya, MIA, 18, warga Jalan Indrapura Jaya, Surabaya,  sementara dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) MRW, 14, warga Tuban, dan AS, 16, warga Pabean Cantikan, Surabaya.

    “Dua tersangka dewasa terbukti membawa molotov saat tawuran. Sementara dua ABH diduga membawa sajam saat itu. Mereka dari kelompok geng Allstar,” kata Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Selasa (16/9).

    Ia mengungkapkan, kejadian tawuran di Jalan Kalilom Lor, Surabaya, Senin (8/9/2025) malam itu terekam oleh ponsel warga. Dua kelompok remaja saling serang tidak hanya menggunakan sajam, namun juga ada lemparan bom molotov.

    Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak langsung menyelidiki dan akhirnya menemukan empat tersangka ini. MRW diamankan di rumahnya dengan barang bukti celurit. Begitu juga dengan tersangka AS. “Keduanya ABH dan saat kejadian terekam membawa sajam,” tuturnya.

    Setelah menangkap dua tersangka ini, polisi mengembangkan lagi dan menangkap dua tersangka dewasa MFM dan MIA. Keduanya ditangkap melemparkan molotov di lokasi Jalan Kalilom Lor III, Surabaya.

    “Dua tersangka ini melempar molotov di lokasi. Kami amankan pecahan botol molotov di lokasi. Saat ini masih kami kembangkan lagi,” katanya.

    Keempat tersangka ini dijerat pasal 2 ayat (1) Undang – undang Darurat No. 12 tahun 1951 dan  Pasal 187 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 bis ayat 1 KUHP dan atau Pasal 187 ter KUHP.***(Bgn)

    Jurnalis: Bambang Gunawan

  • Kriminal

    Polres Malang Berhasil Amankan Tersangka Jambret Kalung Emas Nenek 85 Tahun di Wonosari

    WARTAPENASATUJATIM | MALANG Polres Malang Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penjambretan kalung emas yang menimpa seorang nenek di Kecamatan Wonosari.

    Pelaku berinisial M (55) asal Kecamatan Tajinan, berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatannya.

    Peristiwa itu terjadi Sabtu (13/9/2025) siang. Korban, Aptinem (85), tengah memberi makan kambing di kandang ketika pelaku mendekat dengan dalih meminta sayuran dan plastik.

    Namun, pelaku bukannya meminta justru menarik paksa kalung emas seberat 6 gram yang melingkar di leher korban.

    Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong hingga warga sekitar mengetahui kejadian itu.

    Informasi tersebut segera diteruskan kepada aparat Polsek Wonosari yang kemudian bergerak ke lokasi untuk melakukan pengamanan.

    Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, begitu mendapat laporan, Polisi segera menindaklanjuti.

    “Anggota berhasil mengamankan pelaku M beserta barang bukti berupa kalung emas dan sepeda motor yang digunakan,” ujarnya, Minggu (14/9/2025).

    AKP Bambang menjelaskan, pelaku sempat terjatuh saat berusaha kabur dan mengalami luka di kepala serta tubuhnya.

    Polisi kemudian membawanya ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis dengan pengawasan petugas.

    “Meski dalam perawatan, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” kata AKP Bambang.

    Menurutnya, modus yang digunakan pelaku cukup sederhana, yakni berpura-pura meminta barang kepada korban yang sedang lengah.

    “Saat korban lengah, kalung emas ditarik paksa hingga putus. Tindakan ini jelas membahayakan keselamatan korban,” tuturnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Penyidik juga sudah mengamankan barang bukti untuk proses lebih lanjut.

    “Kasus ini akan kami sidik tuntas, dan berkas perkara segera kami limpahkan,” tegas AKP Bambang.

    Polres Malang Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam beraktivitas, terutama kelompok rentan seperti lansia.

    “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan kejahatan untuk menjaga situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (Bgn)

    Jurnalis: Bambang Gunawan

  • Daerah,  hukum,  Kriminal,  Nasional,  SOSIAL

    Dengan dalih UU PPA dan Kemanusiaan

    Warta pena satu-Banten

    Dengan Dalih Dilindungi UU PPA Dan Kemanusian Pihak Polsek Rajeg Enggan Tangkap Dan Tahan Tersangka 170 KUHP (Pengeroyokan/Penganiayaan).

    Dalam kasus tindak pidana 170 KUHP yang sedang berproses di polsek rajeg harus mendapat perhatian khusus baik oleh Polda Banten atau pun Mabes polri.

    Hampir 6 bulan lamanya perkara ini berjalan namun tak pernah ada kepastian hukum atau pun keadilan untuk pihak korban 170 KUHP.

     

    Dalam prosesnya keluarga korban berupaya agar tersangka 170 KUHP dapat ditahan namun hal itu tidak dilakukan aparat kepolisian polsek rajeg.

     

    Kanit reskrim polsek Rajeg IPDA Doni S.H menyampaikan “bukan pihak kami tidak mau melakukan penangkapan,mengingat tersangkanya sedang sakit dan bukan orang jauh,terus koperatif masih bisa dihadirkan oleh kuasa hukumnya,rasa kemanusian,dan dilindungi UU PPA,jadi untuk apa dilakukan penahanan”,jelasnya pada rabu malam (10/09/2025) dikantornya.

     

    Selain itu dirinya juga menambahkan akan turun langsung kelapangan guna menemui tokoh-tokoh masyarakat,kepala desa dan lain-lain agar bisa dilakukan mediasi,imbuhnya.

    Namun para pakar hukum tidak sependapat dengan kanit reskrim polsek rajeg mengingat intimidasi yang dilakukan secara lisan oleh tersangka berpotensi dapat mengulang kejadian yang sama.

    Menurut ahli hukum pidana internasional Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.I.H., C.I.L., C.L.A menyampaikan melalui pesan whatsapp “Dalam proses penyidikan tindak pidana Pasal 170 KUHP, kondisi kesehatan tersangka memang dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu. Namun, pertimbangan tersebut wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen resmi berupa surat keterangan dokter, hasil diagnosa, rekam medis, maupun surat jaminan dari pihak keluarga atau penasihat hukum tersangka,

    Apabila pihak kepolisian hanya menyampaikan alasan sakit tanpa menyertakan bukti medis, maka hal tersebut tidak memiliki kekuatan formil untuk menunda proses penahanan. Sebaliknya, kondisi ini justru berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalitas dan independensi penyidik”,ungkapnya.

     

    Selain itu dirinya menambahkan Adapun terhadap tersangka kedua, yakni NH, yang dalam keadaan sehat walafiat, seharusnya tidak ada alasan hukum untuk tidak dilakukan penahanan sepanjang syarat subjektif maupun objektif Pasal 21 KUHAP terpenuhi. Hal ini penting agar proses penyidikan tidak dianggap tebang pilih dan tetap menjamin rasa keadilan bagi korban,harus melihat profesionalitas penyidik,dan tidak ada kejahatan pembiaran,imbuhnya.

     

    Ditemui di kediamannya M.Abdulloh selaku pelapor menyampaikan” saya setiap menanyakan ke Kanit Polsek Rajeg cuma di suruh sabar dan minta waktu terus menerus sementara perkara ini sudah mau 6 bulan,terus kita sebagai korban mau minta keadilan kemana lagi bang”,jelasnya pada (14/09/2025).

     

    1. Hingga berita ini di terbitkan awak media masih menunggu penjelasan humas Polda Banten dan Polresta Tangerang guna menyelesaikan permasalahan ini.

     

     

     

     

  • AGAMA,  Ekonomi,  hukum,  Internasional,  Kriminal,  Nasional,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    Aspirasi Indonesia: Menggugat Status Quo, Menuju Indonesia yang Berdaulat dan Berkeadilan”


    Aspirasi Indonesia: Menggugat Status Quo, Menuju Indonesia yang Berdaulat dan Berkeadilan”


    Jakarta, 10 September 2025 – Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia menggelar serangkaian acara di Posko Aspirasi, Jakarta Pusat, yang mencakup diskusi tentang isu-isu krusial bangsa, sosialisasi anti-islamofobia, hingga kegiatan arisan yang mempererat tali silaturahmi antar anggota. Acara ini dihadiri oleh sejumlah aktivis pergerakan, pendukung, dan simpatisan dari berbagai daerah di Jakarta dan sekitarnya.

    Dalam tausiahnya, Ishak Rafik menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan tanah adat yang dianggap terlantar. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik pengelolaan sumber daya yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

    Lebih lanjut, Ishak Rafik menyoroti keberadaan 17 anggota Kabinet Merah Putih titipan Joko Widodo yang dianggap menghambat program pemulihan ekonomi dan penanganan masalah-masalah mendesak lainnya. Ia mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle kabinet untuk memastikan efektivitas pemerintahan.

    Darmo Larsono menambahkan bahwa sudah saatnya Indonesia memberlakukan syariat Islam sebagai bagian dari sistem pemerintahan. Ia berpendapat bahwa sistem pemerintahan dapat diubah, tetapi esensi dan identitas bangsa harus tetap dipertahankan. Oleh karena itu, ia menyerukan untuk kembali memberlakukan UUD 1945 yang asli sebagai landasan konstitusi.

    Wati Salam, Ketua Aspirasi, menekankan pentingnya menggabungkan jiwa dan esensi dari pasal 33 UUD 1945 dalam setiap aktivitas pergerakan. Pasal ini mengatur tentang perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, serta pengelolaan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

    Diskusi juga menyinggung tentang aksi dan unjuk rasa yang terjadi pada 25-28 Agustus 2025 di berbagai daerah. Aksi ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil dan tidakTransparan.

    Terkait dengan 17 anggota kabinet titipan Joko Widodo, Ishak Rafik menuding mereka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan pada rezim pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyoroti upaya penguasaan lahan strategis di sepanjang pantai oleh pengusaha asing, yang menurutnya merugikan pengusaha pribumi dan kepentingan nasional.

    Darmo Karsono menjelaskan bahwa untuk memberlakukan pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 secara efektif, perlu mencabut terlebih dahulu ayat 4 dan 5 dari pasal tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peninjauan kembali UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.

    Selain isu-isu politik dan ekonomi, acara Aspirasi juga membahas tentang pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Dalam konteks ini, para peserta sepakat untuk menjadikan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti-Islamofobia, sebagai momentum untuk melawan segala bentuk diskriminasi dan kebencian terhadap umat Islam.

    Acara Aspirasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi dan sosialisasi, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat solidaritas dan kebersamaan antar anggota. Melalui kegiatan arisan dan pasar makanan serba serbi produk anggota, para peserta dapat saling mendukung dan memberdayakan satu sama lain.

    Semangat kebersamaan dan gotong royong ini diharapkan dapat menjadi modal sosial yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan bangsa. Aspirasi Indonesia berkomitmen untuk terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyat.

    Dengan semangat perubahan dan harapan akan masa depan yang lebih baik, Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia terus bergerak dan menginspirasi. Mereka adalah garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial.

  • Berita Duka,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    Partai Ummat tegakkan keadilan 

    Partai Ummat tegakkan keadilan 

    Ummat Berduka, Aparat Diminta Bertanggung Jawab Kematian Affan Di Jakarta

    jakarta media wartapenasatu.com Partai Ummat tegakkan keadilan  berduka atas meninggalnya Affan Kurniawan dalam peristiwa tragis pada demonstrasi yang terjadi di gerbang gedung MPR/DPR RI, Kamis kemarin (28/8).

    Partai Ummat menyayangkan terjadinya tragedi tersebut dan berharap tidak terulang kembali. serta meminta aparat bertanggung jawab atas kematian Affan yang terlindas oleh kenderaan dinas petugas.

    “Kami dari Partai Ummat ikut berduka atas meninggal saudara kita Affan Kurniawan, dan mendoakan segala amal kebaikannya diterima oleh Allah SWT, diampuni kesalahannya serta diganjar ” ucap Ridho Rahmadi, Ketua Umum DPP Partai Ummat.

    Dan kepada keluarganya, lanjut Ridho diberikan kesabaran dan ketabahan.Partai Ummat mengungkapkan demonstrasi dalam pekan ini, cermin nyata dari kegelisahan rakyat, buruh, mahasiswa, pelajar, dan lapisan masyarakat banyak bersuara lantang agar hak-hak mereka didengar.

    Teriakan di jalanan bukanlah tindakan kriminal, melainkan panggilan nurani bangsa yang mendambakan keadilan. Partai Ummat menyayangkan bahwa penyampaian aspirasi rakyat berulang kali berujung dengan kekerasan. Negara semestinya menjadi pelindung rakyat, bukan pihak yang menakut-nakuti rakyatnya.

    “Rakyat tidak boleh dihadapkan pada intimidasi ketika menuntut keadilan. Suara rakyat adalah amanat konstitusi yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Tahun1945.

    “Partai Ummat berdiri di sisi rakyat, menolak segala bentuk kezaliman seperti penggunaan kekerasan kepada demonstran, dan menyerukan agar aspirasi rakyat didengar dan disikapi dengan bijaksana.” ujar Ridho.

    Partai Ummat juga menolak keras segala bentuk stigmatisasi. Mahasiswa dan pelajar adalah bagian dari nurani bangsa. Sejarah Indonesia membuktikan bahwa gerakan mahasiswa selalu hadir dalam momen-momen penting perjuangan bangsa, dari 1908, 1928, 1945, hingga 1998.

    Ancaman

    “Aspirasi buruh, mahasiswa, dan rakyat kecil bukan ancaman bagi negara, melainkan peringatan bahwa kebijakan yang dibuat harus berpihak kepada keadilan. Mengkriminalisasi suara rakyat sama saja dengan mengkhianati amanat reformasi dan demokrasi.” ujar Ridho.

    Demonstrasi adalah tanda bahwa kanal formal penyampaian aspirasi tidak berjalan dengan baik. Ketika rakyat memilih turun ke jalan, itu berarti suara mereka tidak didengar di ruang-ruang resmi kekuasaan.

    Partai Ummat mendorong agar pemerintah dan DPR membuka Dialog Nasional yang jujur, terbuka, dan bermartabat dengan perwakilan rakyat—khususnya buruh, mahasiswa, dan kelompok masyarakat sipil.

    Isu-isu utama yang disuarakan oleh demonstrasi harus ditanggapi secara serius seperti keharusan para pejabat baik legislatif maupun eksekutif untuk lebih memiliki empati dengan kesulitan rakyat saat ini.

    Sederhana

    Selain itu, kata Ridho dengan hidup sederhana di tengah penderitaan rakyat termasuk penghapusan tunjangan yang memberatkan anggaran negara penghapusan outsourcing dan kerja kontrak yang merugikan buruh.

    Perlindungan dan upah yang adil serta layak bagi seluruh pekerja, reformasi sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, penguatan kedaulatan ekonomi nasional agar tidak tergantung pada modal asing. Kebijakan pendidikan yang membebaskan generasi muda dari beban biaya yang mencekik sehingga menimbulkan pengangguran dimana mana ?.

    Partai Ummat mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, aparat keamanan, penyelenggara aksi, media, dan masyarakat luas—untuk menjaga persatuan, mengedepankan dialog, dan menolak segala bentuk kekerasan Dan pelanggaran HAM.

    Demonstrasi adalah hak rakyaty yang dilandasi oleh kepedulian masa depansnak cucu cicit kita. Demokrasi merupakan tanda cinta rakyat pada bangsanya. Tugas negara, mendengar , merangkul, dan menjawab aspirasi itu dengan kebijakan yang adil.

    Hanya dengan keadilan, bangsa Indonesia akan berdiri tegak. Hanya dengan keberpihakan pada rakyat, Indonesia akan menjadi bangsa yang maju dengan berkeadilan, dan bermartabat

  • Artikel,  Bencana,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kriminal,  Kuliner,  Nasional,  Opini,  Politik,  SOSIAL

    PEDAGANG KOPI PINGGIR JALAN TERHIMPIT ATURAN RUKO DAN RAZIA DISHUB

    Jakarta wartapenasatu.com

    Keresahan Penjual Kopi Pinggir Jalan Terhimpit Aturan Baru

     

    Para penjual kopi pinggir jalan kembali menghadapi tantangan berat. Sejak hadirnya dua kafe baru di kawasan Ruko Inkopal, mereka kini dibatasi oleh aturan pengelola yang melarang berjualan setelah pukul 15.00 WIB hingga pukul 07.00 WIB Aturan ini membuat para pelaku UMKM, khususnya pedagang kecil, semakin kesulitan mencari rezeki untuk menghidupi keluarganya.

     

    Salah satu pedagang kopi, Ibu Nok Srie, mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, pembatasan jam berjualan justru mematikan usaha kecil yang sudah sejak lama hadir dan menjadi alternatif bagi masyarakat. “Bagaimana UMKM bisa berkembang kalau setiap langkah kami dibatasi? Kami hanya ingin mencari nafkah dengan cara yang halal,” ujarnya.

     

    Kesulitan yang dirasakan para pedagang tidak berhenti sampai di situ. Selain aturan pengelola ruko, mereka juga harus berhadapan dengan pihak Dinas Perhubungan (Dishub) yang kerap melakukan penertiban kendaraan di sekitar lokasi. Tidak jarang, mobil pembeli yang hanya berhenti sebentar untuk membeli minum pun diangkut, bahkan dikenakan denda. Hal ini membuat pembeli enggan singgah, dan berdampak langsung pada menurunnya pendapatan pedagang.

     

    Ibu Nok Srie menilai alasan yang disampaikan pihak berwenang sering kali tidak masuk akal. Menurutnya, mobil yang sekadar berhenti sebentar untuk membeli kopi tidak semestinya dianggap pelanggaran lalu lintas. “Mereka selalu punya alibi, padahal yang jelas-jelas terjadi adalah UMKM kecil seperti kami yang jadi korban,” ungkapnya dengan nada kecewa.

     

    Padahal, pemerintah selalu mendorong UMKM untuk tumbuh sebagai tulang punggung ekonomi rakyat. Presiden dan jajaran kementerian berulang kali menyampaikan pentingnya menciptakan “lumbung kedua” melalui pemberdayaan ekonomi kecil dan menengah. Namun, di lapangan, para pelaku UMKM justru sering dihadapkan pada kebijakan yang membatasi ruang gerak mereka.

     

    Kondisi ini semakin ironis karena para pedagang kecil sesungguhnya ikut berkontribusi dalam menghidupkan kawasan sekitar. Kehadiran mereka menjadi pilihan masyarakat yang menginginkan minuman murah dan suasana sederhana, berbeda dengan kafe modern yang segmentasinya terbatas. “Kami tidak menolak keberadaan kafe baru, tapi jangan sampai keberadaan kami dimatikan dengan aturan yang tidak berpihak,” tambah Ibu Nok Srie.

     

    Para pedagang berharap ada solusi yang lebih bijaksana dari pengelola maupun pemerintah daerah. Mereka meminta agar UMKM tetap diberi ruang untuk berusaha tanpa harus tertekan oleh aturan yang merugikan. Dengan begitu, kehadiran kafe modern dan pedagang kecil bisa berjalan berdampingan, saling menghidupkan, bukan saling mematikan

    “Nok Srie”Melaporkan

    Dishub yang angkut truk beli minum i

  • Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kesehatan,  Kriminal,  SOSIAL

    Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar Narkoba di Sepang Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas

    Sembunyikan Ratusan Paket Sabu di Plafon Rumah, Pengedar Narkoba di Sepang Diringkus Satresnarkoba Polres Gumas

    palangka Raya, wartapenasatu.com Kuala Kurun, Gunung Mas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sepang dengan menangkap seorang pria berinisial P (35). Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 185,9 gram yang telah dikemas dalam ratusan paket siap edar.

    Penangkapan ini terjadi pada Selasa dini hari, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 00.30 WIB. Penggerebekan dilakukan di kediaman terduga pelaku yang terletak di Desa Tanjung Karitak, Kecamatan Sepang, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah.

    Operasi penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dari masyarakat. Warga melaporkan adanya aktivitas mencurigakan dan sering terjadi transaksi narkotika di rumah terduga pelaku. Berbekal informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengintaian.

    Pada saat yang dianggap tepat, tim menggerebek rumah tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku, P alias Bapak Denis, yang lahir di Tanjung Karitak pada 12 Juli 1990. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah kantong plastik hitam yang disembunyikan secara rapi di atas plafon kamar tidur terduga pelaku.

    Setelah diperiksa, kantong tersebut berisi 213 paket plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga kuat adalah narkotika jenis sabu. Ketika ditimbang, total berat kotor barang haram tersebut mencapai 185,9 gram. Saat diinterogasi di tempat, terduga pelaku P mengakui bahwa ratusan paket sabu tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya.

    Kapolres Gunung Mas AKBP Heru Eko Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas, Iptu Abi Wahyu Prasetyo, S.Tr.K., M.H., mengonfirmasi keberhasilan pengungkapan kasus besar ini.

    “Penangkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan merupakan hasil dari kerja sama yang baik dengan masyarakat,” jelas kasat narkoba. Selasa (12/8/2025) pagi.

    “Barang bukti seberat 185,9 gram yang sudah dipecah menjadi 213 paket ini mengindikasikan bahwa terduga pelaku adalah seorang pengedar. Kami juga menyita sebuah ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi jual beli sabu,” pungkasnya.

    Selain ratusan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 27 plastik klip kosong, 3 buah plastik klip lainnya, dan satu unit ponsel merek VIVO Y03 berwarna hijau sebagai alat komunikasi.

    Selanjutnya, tersangka P beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke kantor Satresnarkoba Polres Gunung Mas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan jumlah barang bukti yang sangat signifikan, terduga pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.@ Herry Kalteng

Wartapenasatu.com @2025