Kriminal
Polisi Berhasil Amankan Komplotan Pencuri Motor Toko Listrik Jagalan Surabaya
WARTAPENASATUJATIM | TANJUNG PERAK – Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjungperak berhasil meringkus Dua pelaku pencurian sepeda motor.
Pelaku tersebut sebelumnya telah mencuri Honda Beat di depan Toko Listrik Lucky Jaya Electric, Jalan Jagalan, Surabaya, Minggu 19 Oktober 2025.
Kedua pelaku yakni MT (27), warga Sampang, dan MG. Pelaku MT lebih dulu ditangkap sesaat setelah aksinya gagal karena terpergok korban, sementara MG yang sempat melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil dibekuk pada Kamis 23 Oktober 2025.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan, kejadian bermula ketika korban, C, seorang admin toko, memarkir sepeda motornya di depan ruko dalam keadaan terkunci setir.
“Saat sedang bekerja, korban mendengar suara keras dari arah pintu harmonika toko. Ketika keluar, korban mendapati pelaku sudah di atas motor Beat hitam miliknya dan bersiap kabur,” jelas Iptu Suroto, Selasa 28 Oktober 2025.
Korban spontan berteriak hingga membuat pelaku panik dan kabur ke arah simpang empat Jalan Jagalan.
Beruntung, anggota Reskrim Polsek Pabean Cantikan yang sedang patroli mengetahui kejadian tersebut dan langsung melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran berlangsung singkat. Polisi akhirnya berhasil menangkap MT di kawasan Jagalan Kebon Kalianyar Gang 1. Ia langsung digelandang ke Mapolsek Pabean Cantikan untuk penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, rekannya MG sempat melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap beberapa hari kemudian di tempat persembunyiannya.
“Setelah dilakukan pengejaran selama beberapa hari, anggota berhasil membekuk tersangka DPO MG di tempat persembunyiannya,” tambah Iptu Suroto.
Pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam aksi pencurian kendaraan bermotor ini.
“Termasuk kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang melibatkan kedua pelaku,” pungkasnya.*** (Bgn)
Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta
Kapolda Kalteng Hadiri Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba di Jakarta
JAKARTA, wartapenasatu.com – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 triliun yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dan dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beserta para Kapolda dari seluruh Indonesia.
Pemusnahan ini merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Polri sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo, sebagai bentuk komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.
Total barang bukti yang disita dan dimusnahkan, yakni 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain, serta berbagai jenis narkoba lainnya.
Dari ratusan ton barang bukti tersebut, Polda Kalteng juga merupakan salah satu Polda yang turut berpartisipasi dalam pengungkapan kasus narkoba sebagai wujud mendukung program Asta Cita Presiden RI.

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 212,7 ton, sesuai ketentuan Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mewajibkan pemusnahan dilakukan paling lama tujuh hari setelah mendapatkan penetapan dari kejaksaan negeri setempat.
Kapolda Kalteng mengimbau seluruh masyarakat untuk menjauhi narkoba agar tidak menjadi korban penyalahgunaan barang haram tersebut.
Dia meminta masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila melihat adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Karena peran masyarakat di sini sangat penting bagi kami untuk bisa memberantas peredaran narkoba ini hingga ke akarnya.
Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI
WARTAPENASATUJATIM | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi sebesar-besarnya keberhasilan Polri mengungkap kasus narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Kata Prabowo, ratusan ribu kilogram (kg) narkoba itu nilainya lebih dari Rp 29 triliun.
“Pemusnahan barang bukti narkoba hasil bekerjanya Polri selama satu tahun Oktober 2024-Oktober 2025 yang berhasil mereka sita, rebut, adalah 214,84 ton, yang nilai uangnya Rp 29,37 triliun,” kata Prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Prabowo mengatakan penyitaan narkoba berkat kinerja Polri ini telah menyelamatkan dua kali jumlah penduduk bangsa Indonesia. Ada 629 juta jiwa yang bisa diselamatkan.
“Dan bila tidak berhasil mereka cegah atau mereka sita, mereka tangkap, itu bisa digunakan oleh 629 juta manusia, berarti lebih dari dua kali bangsa Indonesia, hampir dua kali,” ujar Prabowo.
Karena itulah, Prabowo pun menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya atas penangkapan dan penyitaan terkait narkoba ini. Prabowo menyampaikan penghargaan kepada anggota kepolisian di mana pun yang tengah bertugas.
“Saya dalam hal ini menyampaikan penghargaan saya sebesar besarnya kepada seluruh anggota kepolisian negara Indonesia di mana pun sedang bertugas,”ujar Prabowo.
214,84 Ton Narkoba Dimusnahkan
Polri memusnahkan barang bukti narkoba dari berbagai jenis seberat 214,84 ton. Jika dikonversi ke rupiah, ratusan ribu kilogram (kg) narkoba itu nilainya lebih dari Rp 29 triliun.
“Total nilai konversi setara dengan Rp 29,37 triliun dan menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara, Jakarta, Rabu (29/10).
Kapolri mengatakan pemusnahan barang bukti narkoba ini dalam rangka mendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming dalam memberantas narkoba di Indonesia. Dia mengatakan pemusnahan narkoba ini menjadi wujud dukungan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari Misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu ‘pencegahan dan pemberantasan narkoba’,” kata Kapolri.
Dalam kurun waktu setahun pemerintahan Prabowo-Gibran, Polri telah mengungkap 49.306 kasus narkoba yang melibatkan 65.572 tersangka. Polri juga menyita berbagai jenis narkoba dengan berat total 214,84 ton.
Total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton. Sisa barang bukti yang akan dimusnahkan oleh Presiden Prabowo sebanyak 2,1 ton.
Barang bukti narkoba seberat total 214,84 ton yang dimusnahkan terdiri atas 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau Gorilla, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kg ketamin, 34,5 kg kokain, 6,8 kg heroin, 5,5 kg tetrahidrokanabinol (THC), 18 liter etomidate, 132,9 kg hashish, 1,4 juta butir Happy Five, dan 39,7 kg Happy Water.
Pembinaan Penyalahgunaan Narkoba
Polri akan terus mencegah dan memberantas peredaran narkoba yang berdampak buruk pada masyarakat, terutama generasi muda usia 15-24 tahun. Selain penindakan, Polri juga memberantas narkoba dengan pencegahan hingga penanganan korban penyalahgunaan narkoba.
“Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia, dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi kampung bebas dari narkoba,” katanya.
Jenderal Sigit juga melaporkan saat ini terdapat 615 lembaga rehabilitasi di seluruh Indonesia, yang terdiri atas 393 rehabilitasi medis dan 222 rehabilitasi sosial.*** (Bgn)
Semangat Sumpah Pemuda Polresta Banyuwangi Komitmen Berantas Narkoba : Ungkap 22 Kasus Amankan 25 Tersangka
WARTAPENASATUJATIM | BANYUWANGI – Semangat Sumpah Pemuda yang menjadi simbol persatuan dan kebangkitan generasi muda direspons nyata oleh Polresta Banyuwangi Polda Jatim melalui komitmen kuat dalam pemberantasan narkoba.
Dalam kurun waktu satu bulan, sejak 19 September 2025 hingga 27 Oktober 2025, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengungkap 22 kasus tindak Pidana Narkotika dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) dengan total 25 orang tersangka.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa dari total kasus tersebut, 19 merupakan kasus narkotika, sementara 3 lainnya adalah kasus Okerbaya.
Dari hasil pengungkapan ini, Polresta Banyuwangi Polda Jatim berhasil mengamankan berbagai barang bukti antara lain sabu seberat 223,74 gram, pil daftar G sebanyak 39.264 butir, 9 butir ekstasi, uang tunai Rp 2.013.000, 14 unit sepeda motor, 32 unit handphone, serta 9 buah timbangan elektrik.
Dari seluruh pengungkapan, terdapat Tiga kasus menonjol yang menjadi perhatian utama, yaitu tersangka AR alias K, dengan barang bukti 16.000 butir pil Trihexyphenidyl di Muncar.
Tersangka WU, dengan barang bukti 96,59 gram sabu di Giri, Banyuwangi dan tersangka I alias G, dengan barang bukti 33,02 gram sabu di Sempu, Banyuwangi.
“Seluruh tersangka akan dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Rama, Selasa (28/10).
Kapolresta Banyuwangi menutup dengan pesan bahwa perjuangan melawan narkoba sejalan dengan semangat Sumpah Pemuda.
“Momentum ini menjadi pengingat bahwa menjaga generasi muda dari narkoba adalah bagian dari menjaga masa depan bangsa,” pungkas Kombes Pol. Rama Samtama Putra.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono mengatakan untuk kasus narkotika, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman pidana seumur hidup atau penjara antara 5 hingga 20 tahun,” jelasnya.
Sedangkan untuk kasus Okerbaya, para pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar.
Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Nanang Sugiyono, S.H., M.H., menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami terus memperkuat pola pengawasan dan penindakan berbasis informasi masyarakat. Sinergi ini sangat penting karena banyak kasus terungkap berkat laporan dan kepekaan lingkungan sekitar,” ujar Kompol Nanang.
Kasat Narkoba juga menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus melakukan langkah-langkah Preventif dan Edukatif.
“Selain penegakan hukum, kami juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah, kampus, dan komunitas pemuda agar mereka tidak menjadi korban atau pelaku. Generasi muda harus menjadi garda terdepan dalam perang melawan narkoba,” tegasnya.*** (Bgn)
Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita
Presiden Pimpin Pemusnahan 214,84 Ton Narkoba oleh Polri, Kapolri: Tindak Lanjut Asta Cita

Jakarta, wartapenasatu.com – Polri menggelar kegiatan pemusnahan narkoba sebanyak 214,84 ton senilai Rp29,37 Triliun. Barang bukti berbagai jenis narkotika itu diperoleh dari hasil pengungkapan sepanjang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Pemusnahan barang bukti narkoba sebanyak 214,84 ton tersebut dihadiri langsung oleh Presiden Prabowo Subianto sekaligus memimpin pemusnahan barang haram tersebut di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu (29/10/2025).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, pengungkapan narkoba senilai Rp28,37 T itu merupakan komitmen Polri dalam mengawal serta menindaklanjuti Asta Cita Presiden Prabowo.
“Upaya pemberantasan narkoba merupakan tindak lanjut dari misi Asta Cita Bapak Presiden RI yang juga ditegaskan melalui sasaran prioritas ke-4 pada Program Pemerintah, yaitu pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Sigit di Lapangan Bhayangkara.

Sigit memaparkan, sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Korps Bhayangkara telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 49.306 kasus. Dengan total 65.572 tersangka.
Adapun barang bukti narkoba yang disita dan dimusnahkan di antaranya adalah, 186,7 ton ganja, 9,2 ton sabu, 1,9 ton tembakau gorila, 2,1 juta butir ekstasi, 13,1 juta butir obat keras, 27,9 kilogram ketamin, 34,5 kilogram kokain.
Lalu, 6,8 kilogram heroin, 5,5 kilogram THC, 18 liter etomidate, 132,9 kilogram hashish, 1,4 juta butir happy five serta 39,7 kilogram happy water.
“Menyelamatkan kurang lebih 629,93 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ujar Sigit.
Dalam hal ini, total barang bukti narkoba yang sudah dimusnahkan seberat 212,7 ton, sebagaimana SOP yang telah diatur dalam Pasal 91 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu pemusnahan barang sitaan Narkotika dilakukan paling lama 7 hari setelah memperoleh penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
Di sisi lain, Sigit juga menyebut bahwa, Polri telah mengidentifikasi 228 kampung narkoba di seluruh Indonesia. Kemudian, Polisi melakukan berbagai upaya untuk mengubah tempat itu bebas dari narkotika.
“Dan 118 di antaranya telah berhasil ditransformasi menjadi Kampung Bebas Dari Narkoba,” tutup Sigit.@ Herry Kalteng
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit
Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Selasa (28/10/2025).
Pelaku berinisial Hr (32) diamankan di Jalan Tumbang Talaken Km. 82 (PT. MAPA Afdeling VII), Kelurahan Mungku Baru, dengan barang bukti 15 paket sabu seberat 22,23 gram.
Penangkapan berawal dari laporan Polsek Rakumpit yang terlebih dahulu mengamankan pelaku beserta barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil olah TKP, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, botol permen, tas warna hijau, serta satu unit handphone Oppo Reno 10 yang digunakan pelaku untuk transaksi.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Saat ini tersangka telah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Rabu (29/10/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasatresnarkoba menyampaikan apresiasi atas kerja sama jajaran Polsek Rakumpit yang turut membantu dalam pengungkapan kasus ini, serta menegaskan komitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.
PT BSP Diduga Langgar IMB, DPMPPTSP Taput Bertindak
PT BSP Diduga Langgar IMB, DPMPPTSP Taput Bertindak

Tapanuli Utara, wartapenasatu.com – Di tengah sorotan publik atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT BSP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Tapanuli Utara (Taput) angkat bicara. Kepala Dinas DPMPPTSP Taput, Jonner Nababan, melalui Kepala Bidang Perizinan Hotmauli Parhusip, mengungkapkan bahwa berdasarkan data server kantor, PT BSP belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pernyataan ini disampaikan kepada awak media sebagai respons atas berbagai laporan dan keluhan masyarakat terkait aktivitas perusahaan yang berlokasi di Jalan Siborong-borong – Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara. Sejak awal, sejumlah warga telah menduga keraguan mereka terhadap legalitas dan operasional perusahaan tersebut.
Selain dugaan pelanggaran IMB, PT BSP juga diduga menggunakan bahan bakar solar bersubsidi, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor-sektor tertentu yang berhak. Dugaan ini semakin memperburuk citra perusahaan di mata publik dan menimbulkan pertanyaan serius tentang komitmen perusahaan terhadap peraturan dan etika bisnis.
Menanggapi laporan-laporan tersebut, Kepala Bidang Pengendalian DPMPPTSP Taput, Erwin Hutauruk, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Langkah pertama yang akan diambil adalah mengirimkan surat resmi kepada pimpinan PT BSP untuk meminta klarifikasi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi.
Upaya konfirmasi dari pihak media kepada pimpinan perusahaan di lokasi menemui kendala. Dua pekerja yang ditemui menyatakan bahwa pimpinan perusahaan jarang berada di kantor pada jam tersebut. Hal ini menimbulkan spekulasi dan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas perusahaan dalam menghadapi isu-isu yang berkembang.
Kasus ini menjadi ujian bagi DPMPPTSP Taput dalam menegakkan aturan dan memberikan pelayanan yang adil dan transparan kepada masyarakat. Ketegasan dan profesionalisme DPMPPTSP Taput dalam menangani kasus ini akan menjadi tolok ukur bagi kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.
Ke depan, diharapkan PT BSP dapat memberikan klarifikasi yang komprehensif dan bertanggung jawab atas semua dugaan pelanggaran yang dialamatkan kepada perusahaan. Selain itu, diharapkan pula agar semua perusahaan yang beroperasi di Tapanuli Utara dapat mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta berkontribusi positif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Polda Kalteng Bersama Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Buronan Asal Samarinda
Polda Kalteng Bersama Polresta Palangka Raya Tangkap Dua Buronan Asal Samarinda

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Polda Kalteng) bersama Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan dua buronan asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Kedua pelaku berinisial KDWL (25) dan MY (28) ditangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Palangka Raya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan terhadap KDWL pada Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Janah Jari, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
“Kedua pelaku diketahui merupakan daftar pencarian orang (DPO) Polsek Samarinda Kota,” katanya, Selasa (28/10).
Kabid Humas melanjutkan, pada Selasa (28/10) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas kembali mengamankan buronan lainnya, MY, di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan kepada petugas Pamapta II mengenai keberadaan salah satu tahanan buron asal Samarinda.
“Unit Jatanras bersama personel Pamapta segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Erlan Munaji.
Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit telepon genggam merek Vivo yang digunakan pelaku.
Kedua DPO tersebut kini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses lebih lanjut dan akan segera diserahkan ke pihak Polsek Samarinda Kota.
“Polda Kalteng berkomitmen terus membantu upaya penegakan hukum lintas daerah,” pungkas Kombes Pol Erlan Munaji.
Laporan Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU Pertamina 54.622.22, Lamongan
WARTAPENASATUJATIM | Lamongan, 27 Oktober 2025 — Masyarakat sekitar melaporkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Pertamina 54.622.22, yang berlokasi di Jl. Deket – Karangbinangun, Keputran, Dinoyo, Kec. Deket, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur 62291.
Menurut informasi dari warga sekitar, terdapat aktivitas yang mencurigakan berupa pengisian BBM bersubsidi menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi atau pengangsu (kendaraan pengangkut BBM), yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan operasional SPBU.
Aktivitas tersebut disebutkan berlangsung di sekitar area SPBU, bahkan hingga radius 100–200 meter dari lokasi utama.

Warga juga menyebutkan adanya kendaraan berjenis Avanza nopol S 1493 JU dengan muatan drum sekitar 200 liter dan sepeda motor yang telah dimodifikasi, yang secara rutin melakukan pengisian BBM dalam jumlah besar. Aktivitas tersebut diduga berlangsung baik pada siang hari maupun malam hari.
Tindakan penyalahgunaan BBM Bersubsidi seperti penimbunan, pengangkutan ilegal, maupun niaga tanpa izin merupakan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi pelaku penyalahgunaan BBM Bersubsidi adalah:
Pidana penjara paling lama 6 tahun, dan
Denda paling banyak Rp60 miliar.Jenis pelanggaran yang termasuk dalam kategori ini meliputi:
Penimbunan: Mengumpulkan BBM bersubsidi untuk dijual kembali.
Niaga Ilegal: Menjual BBM bersubsidi di atas harga eceran resmi.
Pengangkutan ilegal: Mengangkut BBM tanpa izin dan tidak sesuai peruntukan.

Masyarakat berharap pihak berwenang, termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pertamina, segera menindaklanjuti laporan ini dengan langkah investigasi dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.*** (Tim Investigasi)
Kembali, DPO Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus oleh Tim Gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Selasa (28/10/2025) – Tim gabungan dari Unit Jatanras bersama Pamapta II Polresta Palangka Raya, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, serta Unit Opsnal Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) kedua dari Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Muhammad Yusri alias Unyil bin Bambang Nasrulah, berusia 28 tahun, warga Jalan Sungai Dama Gang Sido Dami, Kota Samarinda. Yusri merupakan tahanan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim, tertanggal 21 September 2025.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang diketahui merupakan DPO asal Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bersama personel Pamapta II segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana, S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan hati-hati,” ungkap Iptu Helmi.
Ia menambahkan bahwa setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kaltim.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga,” pungkasnya.