Kriminal

  • Kepolisian,  Kriminal

    Polisi Amankan Pria Diduga Preman Bawa Sajam Jenis Belati Cundrik di Kota Pasuruan

    WARTAPENASATUJATIM | KOTA PASURUANUnit Reskrim Polsek Purworejo berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin yang dilakukan oleh seorang pria di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

    Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara melalui Kapolsek Purworejo Kompol Muljono, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.30 WIB di Jl. KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.

    Pelaku diketahui bernama MA (48), warga Dusun Semendi, Desa Pulokerto, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

    Pria yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu dikenal sebagai preman di salah satu pangkalan halte angkutan dan bus.

    Perlu diketahui sebelumnya bahwa MA pernah melakukan pemukulan kepada salah satu pedagang dan dilaporkan ke Polsek Purworejo Polres Pasuruan Kota dan berakhir dengan Restoratif Justice (RJ) pada tanggal 17 September 2025.

    Kapolsek Purworejo Kompol Muljono menjelaskan, penangkapan tersebut bermula saat pihaknya bersama anggota Unit Reskrim, tengah melaksanakan patroli kringserse dalam rangka Operasi Sikat Semeru 2025.

    Operasi tersebut menyasar pelaku tindak pidana seperti curat, curas, curanmor, serta penyalahgunaan bahan peledak dan senjata tajam.

    Saat melintas di Jalan KH Ahmad Dahlan, anggota kami melihat seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan.

    “Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik di dalam tas warna abu-abu yang dibawa pelaku,” ujar Kompol Muljono, kepada media di Mapolsek Purworejo, Senin (27/10/2025).

    Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan barang bukti berupa: Satu buah tas warna abu-abu yang berisi satu bilah senjata tajam jenis belati cundrik dengan panjang sekitar 32 cm, gagang kayu cokelat, serta sarung kayu warna cokelat dan Satu potong kaos lengan pendek warna hitam.

    Setelah dilakukan pemeriksaan di lokasi, pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

    Kompol Muljono menegaskan, pihaknya telah melakukan beberapa langkah tindak lanjut, antara lain memeriksa pelaku dan memeriksa saksi-saksi.

    “Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Purworejo,”pungkasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Bgn)

  • hukum,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal

    Razia Gabungan Polres Tapteng dan Lapas Sibolga: Temukan Benda Tajam di Sel Napi

    Razia Gabungan Polres Tapteng dan Lapas Sibolga: Temukan Benda Tajam di Sel Napi

    Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menggelar razia gabungan di lingkungan Lapas pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang lainnya di dalam sel tahanan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

    Razia yang dimulai tepat pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Tri Purnomo A.Md.IP., S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ibnu Taqwin, serta personel gabungan dari Satuan Samapta Polres Tapteng dan petugas Lapas. Sinergi antara kedua instansi ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

    Kasat Samapta Polres Tapteng, AKP Kando Hutagalung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Razia Gabungan dari Kalapas dan Surat Perintah dari Kapolres Tapteng. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara Polres Tapteng dan Lapas Sibolga dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.

    Dalam pelaksanaan razia, petugas gabungan melakukan penyisiran secara sistematis dan menyeluruh di setiap ruang sel penjara. Pemeriksaan dilakukan terhadap narapidana, tahanan, serta barang-barang milik mereka. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menemukan dan menyita barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.

    “Hasil dari razia gabungan ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel, berupa alat cukur, gunting, dan pisau cutter,” ungkap AKP Kando Hutagalung. Penemuan barang-barang ini menunjukkan bahwa masih ada upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas, sehingga razia seperti ini sangat penting untuk dilakukan secara berkala.

    Selain menyita barang-barang terlarang, petugas juga melakukan pengecekan kondisi ruang tahanan dan memberikan pengarahan langsung kepada para narapidana dan tahanan. Mereka diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan barang-barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengarahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para narapidana dan tahanan akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.

    Secara keseluruhan, kegiatan razia gabungan ini berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar. Upaya sinergi antara Polres Tapteng dan Lapas Kelas IIA Sibolga ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas dan keamanan di dalam Lapas, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan narapidana.

    (Kaperwil MWPS Sumut: T. Rait)

  • Berita Duka,  hukum,  Kepolisian,  Kriminal

    Tentu, berikut adalah tulisan yang telah disempurnakan:

    Tentu, berikut adalah tulisan yang telah disempurnakan:

    Respons Cepat Polres Tapteng Tangani KDRT Melalui Call Center 110

    Tapanuli Tengah, wartapenasatu.Com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat. Kali ini, respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Tapteng dalam menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima melalui layanan darurat Call Center 110 pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025.

    Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial MN, yang mengaku menjadi korban KDRT dan dikurung di dalam kamar di Komplek Perumahan Jamal, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Informasi ini segera direspon oleh operator Call Center 110 yang dengan sigap meneruskan laporan prioritas tersebut kepada Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tapteng.

    Piket SPKT kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Perwira Pengendali (Padal) dan satuan fungsi terkait. Dengan koordinasi yang efisien, tim yang dipimpin oleh IPDA Junior Hutabarat segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan verifikasi dan memberikan pertolongan yang dibutuhkan.

    Kasubsi PID Humas Polres Tapteng, IPDA Dariaman Saragih, menyampaikan bahwa Polres Tapteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat, terutama yang bersifat darurat seperti kasus KDRT, melalui layanan Call Center 110. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapteng untuk hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.

    Setibanya di lokasi, tim menemukan indikasi kekerasan sebagaimana yang dilaporkan. Polisi dengan sigap melakukan upaya mediasi dan mengarahkan kedua belah pihak untuk datang ke Polres Tapteng agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kasus KDRT ditangani dengan serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Namun, setelah mendapatkan pendampingan dan arahan dari pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di rumah korban. Proses penanganan berjalan dengan tertib dan situasi di sekitar lokasi kembali aman dan kondusif. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan yang humanis dan profesional dapat membantu menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.

    Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan saluran cepat dan gratis bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat kapan pun dibutuhkan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan polisi. Selain itu, Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, karena kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang dapat merusak keutuhan keluarga dan masa depan anak-anak.

    Edukasi Masyarakat: Gunakan Call Center 110 dengan Bijak

    Layanan Call Center 110 merupakan fasilitas resmi Polri untuk menerima laporan masyarakat secara cepat, gratis, dan aktif 24 jam. Masyarakat dapat menghubungi nomor ini untuk berbagai keadaan darurat, seperti:

    – Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
    – Tindak pidana (pencurian, perampokan, penipuan, dll.)
    – Kecelakaan lalu lintas
    – Gangguan keamanan dan ketertiban umum

    Namun, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan layanan ini secara main-main atau memberikan laporan palsu, karena dapat mengganggu pelayanan terhadap warga yang benar-benar membutuhkan bantuan cepat. Dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak, masyarakat turut membantu Polri menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan humanis di Kabupaten Tapanuli Tengah.

    Dilaporkan oleh T. Rait

  • hukum,  Kriminal

    Kejati Bali Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tahura Ngurah Rai ke Tahap Penyidikan

    WARTAPENASATUJATIM | BALI, 20 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menaikkan dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan lahan negara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.

    Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan penyimpangan administrasi pertanahan di kawasan konservasi tersebut.

    Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil temuan dan bukti awal yang cukup kuat.

    “Kami telah menaikkan dua perkara penting ke tahap penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan munculnya sertifikat di kawasan hutan Tahura Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi dan aset negara,” ujar Sumedana di Denpasar, Senin (20/10/2025).

    Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan adanya puluhan sertifikat tanah yang diterbitkan di atas lahan Konservasi Mangrove di kawasan Tahura. Padahal, wilayah tersebut merupakan tanah negara yang tidak dapat dimiliki, diperjualbelikan, ataupun dialihfungsikan.

    “Penerbitan sertifikat di kawasan Tahura jelas menyalahi aturan. Ini akan kami bongkar tuntas karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan pelanggaran tata ruang,” tegas Sumedana.

    Temuan Pansus TRAP Jadi Awal Pengungkapan

    Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang dalam investigasi lapangan menemukan indikasi penyalahgunaan tata ruang dan penerbitan Sertifikat Ilegal di kawasan Tahura.

    Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejati Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah Kejati menaikkan kasus ke tahap penyidikan dianggap sebagai tonggak penting penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan aset negara di Bali.

    Selain kasus Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali juga tengah menangani satu perkara penting lainnya yang masih dirahasiakan, namun disebut terkait dengan pengelolaan aset pemerintah daerah dengan potensi kerugian besar.

    “Kami akan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan ke publik. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut aset negara dan lingkungan hidup,” imbuh Sumedana.

    Sorotan Publik terhadap Kasus Tahura

    Kasus dugaan korupsi lahan di Tahura Ngurah Rai kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kawasan tersebut berfungsi sebagai paru-paru Pulau Bali serta memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis.

    Kejati Bali memastikan akan menelusuri asal-usul setiap sertifikat yang terbit di kawasan tersebut dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum pejabat pertanahan, mantan pejabat daerah, maupun pihak swasta yang diduga terlibat.

    Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik berharap Kejati Bali mampu membongkar jaringan mafia tanah yang diduga beroperasi di kawasan konservasi, sekaligus memperkuat tata kelola hukum dan lingkungan di Pulau Dewata.*** (Bgn)

  • hukum,  Kriminal,  Pendidikan

    Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Sibolga: Audit Mendesak!

    Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Sibolga: Audit Mendesak!

    Sibolga, wartapenasatu.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sibolga, Sumatera Utara, kini menjadi pusat perhatian publik dan media terkait dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2025, total dana BOS yang diduga diselewengkan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp10,7 miliar, dengan konfirmasi penerimaan dana sebesar Rp10.294.128.443 hingga 22 Januari 2025. Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di institusi tersebut.

    Salah satu temuan paling mencolok dari investigasi mendalam tim media adalah penggunaan dana BOS pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021. Meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah diliburkan secara nasional, SMAN 1 Sibolga tercatat menghabiskan anggaran BOS sebesar Rp3.279.612.000. Pengeluaran masif di tengah minimnya aktivitas fisik di sekolah ini menjadi anomali signifikan yang menuntut klarifikasi segera dari pihak berwenang sekolah.

    Tim media telah berupaya keras mengumpulkan data dan rincian terkait penerimaan dana BOS dari pemerintah pusat yang disalurkan ke SMAN 1 Sibolga selama periode 2020 hingga 2025. Penelusuran ini bertujuan untuk menyajikan gambaran komprehensif mengenai pola pengeluaran dan item-item yang dibiayai, guna mengidentifikasi potensi kejanggalan dalam manajemen keuangan sekolah.

    Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak jawab, tim awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga, Muhammad Ali, pada tanggal 30 September 2025. Surat tersebut secara spesifik meminta penjelasan mengenai total penerimaan serta detail penggunaan dana BOS, khususnya terkait anggaran Rp3,2 miliar selama periode libur panjang akibat pandemi COVID-19.

    Namun, respons dari Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga terkesan menghindar dan tidak kooperatif. Saat ditemui oleh tim media, Muhammad Ali secara terang-terangan menyatakan ketidaksempatannya untuk membalas surat konfirmasi resmi tersebut, bahkan melontarkan pertanyaan retoris, “Gak sempat waktu kami membalas surat itu. Apakah kerjaan kepala sekolah hanya membalas surat-surat ini?” Pernyataan ini menimbulkan kesan penolakan terhadap upaya transparansi.

    Lebih jauh, ketika awak media meminta nomor kontak aktif untuk mempermudah komunikasi dan klarifikasi, Ali secara mengejutkan mengaku bahwa dirinya tidak memiliki telepon seluler atau nomor aktif. Sikap tertutup dan evasif ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk tidak memberikan informasi yang diperlukan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah seriusnya dugaan penyimpangan keuangan sekolah.

    Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip akuntabilitas publik, tim media tetap berkomitmen untuk menunggu balasan resmi dari pihak SMAN 1 Sibolga. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran pendidikan yang fantastis ini digunakan, terutama mengingat adanya temuan item penggunaan dana yang terulang secara rinci di setiap tahap tahun anggaran. Oleh karena itu, dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Sibolga ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit mendalam demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.

  • Daerah,  Kriminal

    Bea Cukai Sidoarjo dan Pemkot Mojokerto Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp7,3 Miliar

    WARTAPENASATUJATIM | Mojokerto – Sebagai langkah represif dalam pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kota Mojokerto menggelar pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) berupa 4.966.768 batang rokok ilegal, Kamis (23/10/2025) di halaman Balai Kota Mojokerto.

    Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Kantor Wali Kota Mojokerto dan dilanjutkan secara keseluruhan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA), Mojokerto. Barang dimusnahkan dengan cara dibakar hingga rusak, tidak memiliki nilai ekonomis, serta tidak menimbulkan dampak lingkungan.

    BMN yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sidoarjo terhadap barang kena cukai ilegal periode Mei – Juli 2025. Modus pelanggaran yang ditemukan antara lain rokok tanpa pita cukai (polos), berpita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, atau salah personalisasi dan peruntukan.

    Total barang yang dimusnahkan senilai Rp7.375.783.280 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp4.805.632.365, sesuai surat persetujuan dari Direktorat Pengelolaan Kekayaan Negara Nomor S-222/MK/KN.4/2025, tertanggal 29 September 2025.

    “Pemusnahan ini bertujuan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan.

    Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai dalam pengawasan dan penegakan hukum di bidang cukai. Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemkot Mojokerto berkolaborasi memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) secara optimal untuk melindungi masyarakat dari efek negatif rokok ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif bagi industri hasil tembakau.

    Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur I, Untung Basuki, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum.

    “Selain untuk penegakan hukum, optimalisasi DBHCHT juga digunakan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat, khususnya yang terdampak efek negatif industri hasil tembakau,” jelas Untung.

    Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi, menyampaikan apresiasi atas sinergi Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal.

    “Sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat akan terus kami tingkatkan untuk memberantas barang kena cukai ilegal. Komitmen kami bukan hanya menindak, tetapi juga mendidik dan melindungi masyarakat,” tegasnya.

    Ian juga menjelaskan bahwa negara hadir bukan untuk menakut-nakuti, melainkan menata agar aktivitas ekonomi berjalan tertib.

    “Kalau seseorang melinting tembakau untuk konsumsi pribadi, itu tidak melanggar hukum. Namun, ketika dijual, otomatis masuk kategori usaha dan wajib mengikuti aturan cukai. Negara tidak melarang orang merokok, tetapi mengatur agar peredarannya jelas asal-usulnya,” paparnya.

    Berdasarkan data nasional tahun 2024, tingkat pelanggaran peredaran rokok ilegal di Indonesia mencapai 95,44%. Tahun 2025, Kota Mojokerto menerima DBHCHT sebesar Rp38,6 miliar, yang dialokasikan 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum serta sosialisasi.

    Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai terdekat atau aparat penegak hukum lainnya, guna mendukung terciptanya perdagangan yang adil dan berkelanjutan. (Bgn)

  • Kepolisian,  Kriminal

    Seorang Wanita Pelaku Tipu Gelap Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bangkalan

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Seorang wanita yakni SLT yang berusia 46 tahun, warga Pangeranan, kecamatan Kota Bangkalan harus mendekam dibalik jeruji besi penjara atas perbuatannya yang melanggar hukum. SLT akhirnya dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan setelah melakukan penyelidikan yang cukup memakan waktu.

    AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. selaku Kasatreskrim Polres Bangkalan mengatakan jika modus operandi tersangka yakni SLT adalah menyewa mobil rental milik korban yaitu RF (31 tahun) warga Kelurahan Pejagan, kota Bangkalan selama 5 hari dan akan dikembalikan.

    “Awalnya pelaku mengatakan sewa mobil rental milik korban selama 5 hari. Namun, setelah 5 hari tidak ada tanda tanda mobil tersebut dikembalikan oleh pelaku. Akhirnya, korban membuat laporan polisi dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Saat ini, SLT telah kami lakukan penahanan di Polres Bangkalan,” tegas AKP Hafid pada Rabu sore kemarin (22/10/2025) saat dimintai keterangan di Mapolres bersama Kasihumas Ipda Agung Intama.

    Saat SLT diringkus di sebuah rumah di Desa Jambu, Kecamatan Burneh, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil pick up lengkap dengan STNK dan BPKB nya.

    Akibat perbuatannya, SLT dijatuhi sanksi pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bgn)

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Kepolisian,  Kriminal

     Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

     Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

    Langkat, Sumatera Utara, wartapenasatu.com – Dalam semangat supremasi hukum dan asas legalitas, setiap indikasi penyimpangan keuangan negara harus diinvestigasi secara mendalam, diselidiki dengan seksama, dan ditindak tegas jika terbukti, demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Pada Selasa siang, 21 Oktober 2025, puluhan anggota Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi ini merupakan wujud protes dan seruan keadilan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.

    Ariswan, koordinator aksi, menyampaikan orasinya dengan lantang, menyatakan bahwa aksi ini muncul dari keresahan mendalam masyarakat Desa Timbang Jaya. Keresahan ini mencapai puncaknya setelah Usman, seorang warga desa, secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejatisu pada tanggal 13 Oktober 2025.

    “Laporan ini adalah sinyal kuat dari rakyat yang telah bersuara. Dengan masuknya laporan ke aparat penegak hukum, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan. Laporan tersebut menyoroti proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025, yang kini telah mengalami kerusakan parah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat tentang penggunaan material berkualitas rendah, praktik mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.

    Ariswan menambahkan, “Proyek ini belum genap satu tahun, tetapi kondisinya sudah rusak parah. Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kualitas infrastruktur publik yang buruk dan cepat rusak adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan.” PERMADA menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi konstitusional dari hak warga negara untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.

    Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tipikor Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya dari tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ketiga, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai studi kasus awal dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat, karena mereka meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.

    “Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan elit desa. Negara tidak boleh membiarkan ruang korupsi merajalela di akar rumput,” tegas Ariswan dengan penuh semangat. M. Sihotang, S.H., perwakilan Humas Kejati Sumut, menerima massa aksi dan mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi. Ia menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim kejaksaan. “Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang. Setelah aksi, massa membubarkan diri dengan tertib. Ariswan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan akan berlanjut ke Jakarta untuk meminta pengawasan nasional terhadap kasus ini, agar keadilan tidak mandek di daerah. Tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok, Ucok BL, juga hadir dalam aksi tersebut dan meminta perhatian khusus dari Bupati Langkat serta tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional, menunjukkan semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik.

    Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat.

  • Kepolisian,  Kriminal

    Viral Jambret Kalung di Pom Mini, Satreskrim Polres Bangkalan Berhasil Bekuk 2 Pelaku

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Dua orang pemuda yakni MA (24 tahun) warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu dan IA (29 tahun) warga Desa Aengtaber, Kecamatan Tanjungbumi, Kabupaten Bangkalan harus berurusan dengan pihak berwajib karena menjambret perhiasan seorang wanita paruh baya MS (52 tahun), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya pada Minggu kemarin (19/10).

    Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi didampingi Kasi Humas Ipda Agung Intama menuturkan kronologis kejadian bermula ketika 2 orang pemuda ini sedang membeli BBM di pom mini milik korban.

    Namun, selepas mengisi BBM, salah satu dari dua pelaku yang waktu itu berboncengan langsung merampas kalung milik korban dan mereka langsung kabur dari TKP.

    Aksi nekat 2 orang tersebut, berhasil terekam CCTV yang ada disekitar lokasi kejadian. Tak butuh waktu lama, timsus Satreskrim Polres Bangkalan langsung bergerak cepat mengidentifikasi pelaku.

    “Alhamdulillah, berbekal dari CCTV, keterangan korban, dan juga investigasi di lapangan dua orang pemuda yakni MA dan IA berhasil kami amankan di daerah Arosbaya, Selasa malam kemarin (21/10). Saat ini pelaku telah berada di Polres Bangkalan dan kami lakukan penahanan,” terang AKP Hafid pada Rabu sore tadi (22/10) di Mapolres Bangkalan.

    AKP Hafid menjelaskan jika 2 pelaku tersebut dijatuhkan pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Bgn)

  • Kepolisian,  Kriminal

    Hilangnya Barang Bersejarah di Museum Cakraningrat Terkuak, Polres Bangkalan Berhasil Amankan Pelaku

    WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Hilangnya sejumlah barang bersejarah yakni piring peninggalan Dinasti Ming dan gamelan di Museum Cakraningrat, kota Bangkalan beberapa waktu yang lalu mulai terkuak. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan tersangkanya.

    Hal ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. yang didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama saat ditemui di Mapolres pada Rabu sore kemarin (22/10) menjelaskan jika pelaku diamankan pada Rabu dinihari tadi saat melancarkan aksinya hendak mencuri salah satu rumah laundry yang terletak di Jl. Jokotole, kota Bangkalan.

    “Rabu dinihari, timsus Satreskrim Polres Bangkalan melakukan patroli di seputaran kota dan mencurigai dua orang yang hendak mencongkel salah satu rumah laundry di area kota. Kami langsung amankan dan saat dibawa ke tempat kos salah satu pelaku, ditemukan 3 piring kuno dan sebuah obeng belimbing yang dipakai pelaku untuk mencongkel TKP,” beber AKP Hafid yang menjelaskan kronologis penangkapan pelaku.

    Diketahui, pelaku pencurian barang antik di Museum Cakraningrat berinisial HT (40 tahun) dan merupakan warga pejagan. AKP Hafid mengatakan jika salah satu pelaku lainnya yang diamankan di rumah laundry tidak terkait dengan pencurian di Museum Cakraningrat, namun di sejumlah titik TKP lainnya seperti di pertokoan.

    “Tersangka HT ini bukan merupakan orang dalam di museum seperti desas desus yang beredar selama ini. HT ini merupakan orang luar dan melakukan pencurian ini dengan cara mencongkel jendela dan memang tidak terkunci. Yang diambil pertama adalah batang gamelan, berikutnya lonceng dan terakhir 3 piring yang dimasukkan ke dalam tas. Setelah itu, pelaku keluar lewat jendela yang sama dan barang barang dimasukkan ke dalam karung,” tambah AKP Hafid.

    Saat ini, polisi masih memburu barang bukti yang menurut keterangan pelaku telah dijual ke barang rongsokan. Tersangka HT dikenai pasal 363 Ayat (1) Ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.*** (Bgn)

Wartapenasatu.com @2025