*TAK HADIR DI SIDANG PERDANA, TERGUGAT DINILAI TAK PUNYA ITIKAD BAIK-LAPORAN PIDANA SUDAH DI PROSES!*
-
*TAK HADIR DI SIDANG PERDANA, TERGUGAT DINILAI TAK PUNYA ITIKAD BAIK-LAPORAN PIDANA SUDAH DI PROSES!*
Tigaraksa, Wartapenasaru.com – Kamis tanggal 9 April 2026, telah digelar sidang pertama (perdana) perkara yang diajukan oleh *Nana Sutrisna Sulaeman,* Wasekjen DPP PASTI, selaku *Penggugat,* di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Dalam persidangan tersebut, *Penggugat hadir secara langsung bersama Tim Kuasa Hukum lengkap dari DPP PASTI,* sebagai bentuk keseriusan dan komitmen penuh dalam memperjuangkan hak dan keadilan melalui jalur hukum yang sah.

Namun fakta yang terjadi di persidangan menunjukkan hal yang sangat disayangkan, dimana *Tergugat I (M) dan Tergugat II (SRN) tidak hadir secara langsung,* dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Kondisi ini *menimbulkan dugaan kuat adanya sikap tidak beritikad baik dari pihak tergugat,* karena ketidakhadiran langsung dalam sidang perdana merupakan indikator awal ketidakseriusan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
*Menurut Ketua Tim Hukum DPP PASTI, sekaligus Ketua Umum DPP PASTI, Rudy Silfa, SH., MH.,* menegaskan:
“Ketidakhadiran para tergugat secara langsung di sidang pertama ini patut diduga sebagai bentuk penghindaran dan kurangnya itikad baik. Kami melihat ini sebagai sinyal bahwa ada sesuatu yang ingin dihindari dari proses pembuktian yang akan berjalan.”
Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa DPP PASTI tidak akan mundur sedikit pun dalam mengawal perkara ini.
“Perlu kami tegaskan, perkara ini tidak hanya berhenti pada gugatan perdata. *Kami juga telah melaporkan dugaan tindak pidana ke pihak kepolisian,* dan saat ini *proses hukum tersebut sudah berjalan.* Artinya, perkara ini akan kami tempuh secara *paralel, baik secara perdata maupun pidana,”* tegasnya.

DPP PASTI menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan dalam menegakkan hukum, serta memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran tidak hanya diuji di ranah perdata, tetapi juga diproses secara pidana apabila memenuhi unsur hukum.
DPP PASTI menegaskan akan terus *mengawal perkara ini secara total, terbuka, dan tanpa kompromi,* hingga tercapainya keadilan yang sebenar-benarnya.
Kami juga mengingatkan kepada pihak tergugat agar menunjukkan itikad baik dalam proses persidangan berikutnya, karena hukum tidak dapat dihindari, dan kebenaran pada akhirnya akan terungkap.
Hukum harus ditegakkan. Keadilan tidak boleh ditunda.
Demikian disampaikan.
DPP PASTI
Pengacara dan Aktivis Sejati
*Rya QN*
Wartapena Satu
Anda Mungkin Suka Juga
MAKI Jatim Laporkan Akun TikTok ke Polda, Propam Diminta Uji Dugaan Fitnah Terhadap Polri
23 Februari 2026
Polresta Palangka Raya Gencarkan Patroli Harkamtibmas Cegah Balap Liar di Malam Hari
5 Juli 2025