Danrem 081/Dsj Tinjau Rencana Pembangunan Dua Jembatan Strategis di Ngawi
WARTAPENASATUJATIM | Ngawi – Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Arm Untoro Hariyanto, tengah meninjau dan menyiapkan rencana pembangunan infrastruktur jembatan di dua titik strategis di wilayah Kabupaten Ngawi.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kendala aksesibilitas warga yang selama ini terhambat oleh kondisi geografis dan keterbatasan sarana penyeberangan.
Danrem Untoro, menyampaikan bahwa sasaran pertama rencana pembangunan adalah Jembatan Gantung di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati.
Jembatan ini direncanakan memiliki panjang 40 meter dengan lebar 1,5 meter.
“Jembatan ini akan menghubungkan dua area di Dusun Puhti yang terpisah oleh aliran sungai sejak tahun 1970-an. Akibat pengikisan tanah yang memperlebar sehingga menjadi sungai, sebanyak 35 Kepala Keluarga (KK) terisolasi secara akses langsung,” ujarnya, Selasa (13/1/2026).
Selama ini, warga dan anak sekolah di wilayah tersebut harus memutar sejauh 2 kilometer untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
Pembangunan jembatan gantung ini diharapkan menjadi solusi permanen untuk memangkas waktu tempuh dan meningkatkan efisiensi aktivitas warga.
Selain di Karangjati, sasaran kedua terletak di Dusun Kedung Glagah 2, Kecamatan Geneng.
Di lokasi ini, rencananya akan dibangun jembatan permanen dengan panjang 10 meter dan lebar 3 meter.
Berbeda dengan sasaran pertama, jembatan di Geneng ini diproyeksikan untuk dapat dilalui oleh kendaraan roda empat.
“Saat ini memang sudah ada jembatan swadaya masyarakat, namun kapasitasnya terbatas. Kami mengajukan pembangunan jembatan permanen agar akses antar-RT lebih kuat dan bisa mendukung mobilitas kendaraan roda empat guna mendongkrak ekonomi lokal,” tambahnya.
Pembangunan jembatan Perintis Garuda – II ini merupakan Program dari pemerintah guna mendukung percepatan pembangunan jembatan sampai tingkat pedesaan demi kesejahteraan masyarakat luas. (Bgn)***
Pangdam V/Brawijaya Pimpin Operasi Pengamanan VVIP Kunjungan Presiden RI di Wilayah Malang Raya
WARTAPENASATUJATIM | MALANG – Dalam rangka kunjungan kerja Presiden Republik Indonesia ke wilayah Kabupaten Malang, Pangdam V/Brawijaya Mayjen TNI Rudy Saladin, M.A. selaku Pangkogasgabpad PAM VVIP memimpin langsung Pelaksanaan Operasi Pengamanan VVIP yang berlangsung pada Selasa, 13 Januari 2026. Operasi ini melibatkan ribuan personel gabungan.
Pelaksanaan operasi tersebut berlandaskan Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1287/XII/2018 tentang Penyelenggaraan Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarga.
Operasi dimulai pukul 07.00 hingga 16.00 WIB, mencakup pengamanan di Lanud Abd Saleh, Stadion Kanjuruhan, dan SMA Taruna Nusantara.
Pangdam V/Brawijaya menegaskan bahwa pengamanan VVIP merupakan bentuk tanggung jawab TNI dalam menjaga kehormatan, keselamatan, dan kewibawaan negara.
“Pengamanan harus dilakukan secara menyeluruh, terkoordinasi, dan profesional demi kelancaran tugas kenegaraan Presiden,” ujarnya Pangdam V/Brawijaya menegaskan dalam apel gelar pasukan.
Operasi ini melibatkan unsur TNI, Polri, dan instansi pemerintah daerah yang dibagi dalam tiga lapisan pengamanan: Ring I oleh Paspampres, Ring II oleh unsur TNI dan Polri, serta Ring III oleh satuan teritorial. Sistem pengamanan diterapkan terbuka dan tertutup untuk mengantisipasi potensi ancaman.
Selain itu, berbagai Subsatgas turut dikerahkan, seperti Subsatgas Intelijen, Kesehatan, Komunikasi Elektronik, dan Peralatan.
Semua elemen bergerak berdasarkan analisa potensi kerawanan dengan tujuan utama menjamin keselamatan Presiden RI dan rombongan selama kunjungan berlangsung di wilayah Malang Raya.
Rangkaian kegiatan Presiden RI meliputi peninjauan fasilitas pendidikan di SMA Taruna Nusantara serta agenda kenegaraan di Stadion Kanjuruhan.
Personel gabungan melaksanakan patroli rutin dan pengamanan rute secara ketat untuk memastikan keamanan dan kelancaran perjalanan Presiden serta rombongan resmi.
Pangdam V/Brawijaya menyampaikan apresiasi atas sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan nasional.
Beliau berharap profesionalisme dan soliditas yang ditunjukkan dalam Operasi PAM VVIP Malang dapat menjadi teladan bagi pelaksanaan tugas-tugas pengamanan serupa di masa mendatang. (Bgn)***
Wujudkan Lingkungan Kerja Nyaman, Bapas Nusakambangan Lakukan Kerja Bakti
WARTSPENASATUJATIM | Nusakambangan, 13 Januari 2026 – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Nusakambangan melaksanakan kegiatan kerja bakti membersihkan lingkungan kantor sebagai upaya menjaga kebersihan, keindahan, dan kenyamanan lingkungan kerja.
Kegiatan ini dilakukan untuk menciptakan suasana kantor yang asri, bersih, dan enak dipandang, sekaligus mendukung kenyamanan pegawai dalam menjalankan tugas serta memberikan kesan positif bagi tamu dan penerima layanan.
Kegiatan kerja bakti diikuti oleh seluruh pegawai Bapas Nusakambangan, termasuk Kepala Bapas Kelas II Nusakambangan, Bapak R. M. Dwi Arnanto, beserta seluruh jajaran.
Kehadiran pimpinan dalam kegiatan ini menjadi bentuk teladan dan komitmen bersama dalam menjaga lingkungan kerja yang sehat dan nyaman.
Kerja bakti diawali dengan pembersihan area luar kantor, meliputi pencabutan dan pemotongan rumput, perapian tanaman, serta pengumpulan dan pembuangan sampah di sekitar lingkungan kantor.
Area luar yang bersih dan tertata diharapkan dapat menciptakan kesan lingkungan kerja yang rapi dan menyenangkan.
Selanjutnya, kegiatan dilanjutkan dengan pembersihan area dalam bangunan kantor, seperti menyapu dan mengepel ruangan, serta membersihkan pintu dan fasilitas kantor lainnya.
Melalui kegiatan ini, Bapas Nusakambangan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan kerja sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Red)***
Hak Waris Dipertaruhkan: SHM Milik Erlan Diduga Digadaikan Ayah Tiri
WARTAPENASATUJATIM | Pasuruan – Dugaan penggelapan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik ahli waris bernama Erlan Ladzina Kamarudin memasuki babak baru.
Sertifikat warisan dari almarhum ayah kandung Erlan itu diduga digadaikan tanpa izin oleh ayah tirinya, Samsul Bakri, sehingga memicu langkah hukum dari keluarga besar.
Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur pada Rabu, 31 Desember 2025, dan kini menjadi perhatian serius keluarga serta tim kuasa hukum yang mendampingi.
Dugaan penggelapan mencuat setelah terungkap bahwa SHM atas nama ayah kandung Erlan yang secara hukum menjadi hak penuh Erlan sebagai ahli waris sah diduga diagunkan kepada pihak lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemiliknya.
Keluarga Sepakat Tempuh Jalur Hukum
Keseriusan keluarga menempuh jalur hukum ditegaskan dalam pertemuan keluarga besar yang digelar pada Sabtu, 10 Januari 2026, di kediaman Anik Wilujeng Astuti, ibu kandung Erlan.
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Pusat Komunikasi dan Informasi Indonesia (Puskominfo Indonesia) DPD Jawa Timur, Umar Al Khotob, serta Ketua Tim Advokat YBH Batara, Dany Tri Handianto, S.H.
“Seluruh keluarga telah satu suara. Laporan polisi sudah dibuat dan kami sepakat menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Umar Al Khotob. Ia menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kronologi Awal Dugaan Penggadaian
Berdasarkan keterangan keluarga, perkara bermula pada akhir 2021, ketika Samsul Bakri disebut membutuhkan dana sekitar Rp500 juta dengan alasan untuk modal usaha jual beli mobil.
Keluarga besar kala itu menawarkan solusi alternatif: pinjaman dana Rp400 juta tanpa bunga, dengan syarat SHM disimpan oleh keluarga sebagai jaminan demi menjaga keamanan aset dan kepastian hukum.
Namun tawaran tersebut ditolak.Ironisnya, pada 2022, SHM tersebut justru diduga digadaikan kepada pihak lain senilai Rp500 juta, tanpa persetujuan Erlan sebagai pemilik sah. Fakta ini baru terungkap belakangan dan memicu konflik serius dalam keluarga.
Dugaan Itikad Tidak Baik
Persoalan kian kompleks ketika kewajiban pembayaran bunga kepada pihak penggadai diduga mengalami kemacetan.
Bahkan, muncul informasi bahwa tanah dan bangunan berupa showroom serta kos-kosan di tepi jalan raya sempat ditawarkan untuk dijual kepada pihak penggadai.
Situasi tersebut memperkuat dugaan keluarga bahwa niat tidak baik telah muncul sejak awal, terutama karena aset yang diagunkan bukan milik pribadi Samsul Bakri, melainkan hak waris Erlan.
Kesaksian Keluarga Menguat
Didit, adik kandung Anik, mengaku baru mengetahui SHM tersebut digadaikan setelah persoalan berkembang jauh. Ia menyebut telah berupaya mencari jalan tengah demi menyelamatkan aset keluarga.
“Saya sudah mencoba berbagai solusi, termasuk opsi tukar guling. Tapi tidak pernah ada itikad baik. Dari situ saya melihat ada indikasi masalah sejak awal,” ujar Didit.
Kesaksian senada disampaikan Heru Mulyono, adik ipar Anik yang merupakan purnawirawan TNI AU. Ia mengaku pernah menawarkan dana pribadi Rp400 juta tanpa bunga dan tanpa batas waktu, dengan satu syarat sederhana: sertifikat diserahkan sebagai jaminan.
“Tapi faktanya, sertifikat itu malah digadaikan ke pihak lain. Ini sangat kami sesalkan,” ucap Heru.
Kuasa Hukum: Erlan Tidak Pernah Menyetujui
Kuasa hukum keluarga, Dany Tri Handianto, S.H., menegaskan bahwa Erlan tidak pernah memberikan persetujuan penggadaian SHM tersebut.
Tanda tangan Erlan dalam dokumen tertentu, kata Dany, tidak berkaitan dengan pengagunan sertifikat.
“Erlan hanya menandatangani dokumen terkait persetujuan kepada ibunya, bukan persetujuan penggadaian. Ia baru mengetahui SHM itu digadaikan setelah orang tuanya bercerai dan saat ia hendak menikah,” jelas Dany.
Ia menegaskan bahwa objek laporan polisi adalah rumah dan tanah di jalan raya yang 100 persen merupakan hak Erlan, dan berbeda dengan rumah yang saat ini ditempati keluarga di lingkungan pemukiman.
Keluarga besar bersama kuasa hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses penyelidikan di Polda Jawa Timur dan menghormati mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami berharap proses ini berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan. Sertifikat hak milik atas nama Erlan harus kembali, dan kasus ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pihak yang menerima jaminan dari orang yang bukan pemilik sah,” tegas Umar Al Khotob.
Erlan sendiri berharap hak atas peninggalan ayah kandungnya dapat dikembalikan sepenuhnya. Ia menegaskan bahwa aset tersebut bukan semata persoalan materi, melainkan amanah keluarga.
“Ini soal hak dan amanah dari almarhum ayah saya. Saya berharap semuanya dikembalikan sesuai hukum,” ujar Erlan. (Bgn)***
Proyek Rp7,1 Miliar Mangkrak, PPK Sidoarjo Pilih Perpanjang Kontrak: MAKI Jatim Bau Penyalahgunaan Wewenang
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, 10 Januari 2026 – Proyek pembangunan Rumah Pompa Air Kedungpeluk senilai Rp7,1 miliar yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2025 kini menjadi sorotan tajam publik.
Proyek yang berlokasi di Desa Kedungpeluk, Kecamatan Candi, itu belum juga rampung meski masa kontrak telah berakhir.
Alih-alih melakukan pemutusan kontrak sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru memberikan tambahan waktu penyelesaian selama 50 hari kerja, disertai denda harian lebih dari Rp7,1 juta kepada rekanan pelaksana, CV Barokah Abadi.
Kebijakan tersebut memicu tanda tanya besar dan dinilai berpotensi bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Progres Baru 46 Persen, Kontrak Tak Diputus
Hasil penelusuran Tim Litbang dan Investigasi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur mengungkapkan, hingga 27 Desember 2025, progres fisik proyek baru mencapai 46 persen.Angka tersebut dinilai jauh dari ketentuan penyelesaian pekerjaan, bahkan telah melewati batas toleransi deviasi progres dan melampaui 180 hari masa pelaksanaan kontrak.
“Dalam kondisi seperti ini, secara regulatif PPK seharusnya sudah melakukan pemutusan kontrak, bukan malah memberikan tambahan waktu 50 hari kerja,” tegas Heru, Ketua MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Menurut Heru, kebijakan perpanjangan tersebut tidak memiliki dasar teknis yang rasional dan berpotensi kuat melanggar Perpres 46 Tahun 2025, sekaligus membuka ruang kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
MAKI Jatim juga menyoroti aspek keuangan proyek. Heru menjelaskan, berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan, proyek yang melewati tahun anggaran wajib disertai jaminan pembayaran senilai nilai kontrak dari pihak rekanan.
“Jika tambahan 50 hari kerja itu diberikan, maka PPK wajib menerima jaminan pembayaran minimal senilai Rp7,1 miliar. Ini menimbulkan indikasi kuat bahwa pencairan dana proyek telah diproses, meskipun pekerjaan di lapangan baru terealisasi 46 persen,” ujar Heru.
Kondisi tersebut dinilai sangat berbahaya, karena berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp3,5 miliar, jika dihitung berdasarkan selisih antara pembayaran dan progres fisik aktual.
MAKI Jatim secara tegas menyoroti adanya dugaan hubungan tidak wajar atau simbiosis mutualisme antara PPK, OPD terkait, dan rekanan pelaksana proyek.
Kebijakan perpanjangan waktu yang dinilai “tidak masuk akal” dan tidak berbasis kajian teknis disebut sebagai indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan.
“Kami menduga ada perlakuan khusus dan istimewa terhadap rekanan. Ini bukan lagi sekadar kesalahan administrasi, tetapi berpotensi masuk ke ranah pidana korupsi,” tegas Heru.
Atas temuan tersebut, MAKI Jawa Timur menyatakan siap melaporkan proyek Rumah Pompa Air Kedungpeluk ke aparat penegak hukum serta mendorong dilakukan audit forensik teknis dan administratif oleh LKPP Pusat.
“Kami akan menguji seluruh SOP, RAB, serta kebijakan tambahan 50 hari kerja ini secara hukum. Jika terbukti melanggar aturan, maka PPK, OPD terkait, dan rekanan wajib bertanggung jawab penuh,” tandas Heru.
MAKI Jatim menegaskan, potensi kerugian negara akibat proyek mangkrak dan kebijakan bermasalah tidak boleh ditoleransi dan harus diusut tuntas demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah. (Bgn)***
Dugaan Penyelewengan Terstruktur Revitalisasi Sekolah di Sidoarjo, MAKI Jatim Siap Tempuh Langkah Hukum
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo, 10 Januari 2026 – Program revitalisasi sekolah Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari APBD 2 Kabupaten Sidoarjo kini berada dalam sorotan tajam publik.
Program yang sejatinya bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan tersebut justru diwarnai dugaan penyelewengan anggaran yang diduga dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan berpotensi terjadi secara masif.
Kasus ini pertama kali mencuat dari hasil pengawasan dan investigasi awal di Sekolah Dasar Negeri (SDN) Suko, Kecamatan Sukodono.
Tim Litbang dan Investigasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran regulasi, baik dalam pemenuhan spesifikasi teknis Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun dalam mekanisme penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Tak hanya itu, MAKI Jatim juga mengendus dugaan manipulasi pelaksanaan pekerjaan melalui penggunaan bendera perusahaan berbeda, meski pekerjaan di lapangan diduga kuat dikerjakan oleh pihak kontraktor yang sama.
Pada tahun anggaran 2025, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo mengalokasikan dana revitalisasi untuk 112 lembaga pendidikan, yang terdiri dari 79 Sekolah Dasar dan 33 Sekolah Menengah Pertama.
Besarnya skala anggaran menjadikan program ini sebagai prioritas pengawasan MAKI Jatim guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui metode sampling di SDN Suko, tim MAKI Jatim menemukan sejumlah kejanggalan serius dalam pelaksanaan rehabilitasi gedung sekolah.
Proyek tersebut dimenangkan oleh CV Tunggal Jaya Putra dengan pagu anggaran sebesar Rp2,2 miliar dan nilai kontrak pemenang tender sekitar Rp1,7 miliar, sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP Kabupaten Sidoarjo.
Hasil telaah mendalam terhadap dokumen kontrak, spesifikasi teknis, dan RAB mengungkap bahwa sejumlah item pekerjaan yang tercantum secara eksplisit seperti pemasangan plafon serta pembangunan jaringan instalasi listrik tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Berdasarkan keterangan yang diterima MAKI Jatim, perubahan pekerjaan tersebut disebut-sebut atas permintaan pihak sekolah dengan alasan pengalihan anggaran untuk pengecoran atap di beberapa ruang kelas.
Namun, MAKI Jatim menilai perubahan tersebut tidak dapat dibenarkan secara administratif maupun hukum. Tim investigasi menduga kuat bahwa penyimpangan ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan dengan sepengetahuan dan persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) paket pekerjaan konstruksi.
Fakta bahwa pekerjaan di luar RAB tetap dilaksanakan dan dibayarkan memperkuat dugaan pelanggaran serius terhadap tata kelola pengadaan.
Kecurigaan semakin menguat setelah ditemukan adanya paket pekerjaan pengecoran tambahan dengan nilai anggaran sekitar Rp280 juta yang dikerjakan melalui mekanisme Penunjukan Langsung.
Meski secara administratif tercatat menggunakan nama CV yang berbeda, hasil observasi lapangan menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang sama dengan kontraktor pemenang tender rehabilitasi gedung SDN Suko.
Kondisi ini diduga kuat melanggar Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
“Seharusnya pekerjaan konstruksi tetap mengacu pada RAB yang telah disepakati. Tidak boleh ada item pekerjaan yang tiba-tiba muncul di luar RAB, apalagi kemudian dianggarkan kembali melalui APBD 2 senilai Rp280 juta di sekolah yang sama. Lebih parah lagi, pekerjaan tersebut diduga dikerjakan oleh kontraktor yang sama, meskipun menggunakan bendera CV yang berbeda,” tegas Heru, perwakilan MAKI Jatim, kepada awak media.
MAKI Jatim menegaskan bahwa temuan di SDN Suko bukanlah satu-satunya. Berdasarkan data awal dan hasil penelusuran lapangan, indikasi pelanggaran spesifikasi dan manipulasi RAB juga ditemukan di sejumlah sekolah dasar lainnya di Kabupaten Sidoarjo.
Pola yang muncul menunjukkan potensi pelanggaran yang tidak bersifat sporadis, melainkan terorganisir dan meluas.
“Dalam waktu dekat, tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim akan menggelar konferensi pers untuk mengungkap secara terbuka dugaan pelanggaran spesifikasi RAB dalam program revitalisasi SD dan SMP berbasis APBD 2 Kabupaten Sidoarjo. Catat itu dan tunggu undangan pers rilisnya,” pungkas Heru.
MAKI Jatim menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum lanjutan apabila seluruh bukti yang dikumpulkan menguatkan adanya unsur pelanggaran hukum dan potensi kerugian keuangan daerah. (Bgn)***
Pajamas Party di ARTOTEL TS Suites Surabaya: Ajang Apresiasi Karyawan dan Kepedulian Sosial
WARTAPENASATUJATIM – Surabaya Metropolitan – ARTOTEL TS Suites Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran terhadap isu-isu sosial dan menciptakan lingkungan kerja yang positif dan harmonis.
Hari Kamis (08/01/2025) melalui kegiatan I Am Artotel Day dengan tema “Pajamas Party”, ARTOTEL TS Suites Surabaya berhasil menciptakan suasana kebersamaan dan kegembiraan di antara karyawan.
Dalam acara yang berlangsung di Venture Meeting Room ini, Rado Gusti, Executive Assistant Manager, menyampaikan apresiasi atas dedikasi dan kontribusi seluruh karyawan dalam mendukung operasional dan menciptakan budaya kerja yang positif.

“Kami ingin menciptakan ruang kebersamaan, kebahagiaan, dan rasa memiliki, sehingga setiap individu merasa dihargai dan bangga menjadi bagian dari ARTOTEL,” ujarnya.
Dalam acara ini juga diisi dengan sosialisasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan, yang membahas upaya pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang, serta isu anak yang berhadapan dengan hukum.
Selain itu, ARTOTEL TS Suites Surabaya juga menyerahkan donasi sebesar Rp3.000.000 kepada korban bencana alam di Sumatera Barat, sebagai wujud kepedulian dan solidaritas kemanusiaan.
Dengan kegiatan ini, ARTOTEL TS Suites Surabaya menunjukkan bahwa kepedulian sosial dan apresiasi karyawan adalah prioritas utama.
“Ini merupakan ajang apresiasi bagi seluruh karyawan yang telah memberikan kontribusi terbaiknya,” kata Ari Anggraini Mayadewi, selaku Human Resources Manager ARTOTEL TS Suites Surabaya.
ARTOTEL TS Suites Surabaya terletak di pusat Kota Surabaya, Jalan Hayam Wuruk No. 6, dan menawarkan pengalaman menginap yang berbeda dengan desain modern dan fasilitas pendukung yang lengkap. (Houget)***
Suroboyo Ojok di Gawe Kisruh Soal Premanisme, Marwah Kota Pahlawan Kudhu Tetep Dijogo Rek
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — “Rek, Suroboyo iku KOTA PAHLAWAN, dudu sarang premanisme.”
Kalimat ini bukan sekadar teriakan emosional khas Arek Suroboyo. Ini adalah pernyataan sikap, perlawanan naratif, dan gugatan terbuka terhadap framing publik yang belakangan beredar framing yang berbahaya karena menggiring Surabaya seolah-olah berada dalam kondisi genting akibat premanisme yang masif dan tak terkendali.
Narasi semacam ini tidak lahir di ruang kosong. Ia tumbuh dari forum-forum resmi, dari bahasa kebijakan yang tidak hati-hati, dan dari simbol-simbol negara yang seharusnya melindungi rasa aman, bukan justru menanamkan rasa curiga.
Pada Kamis (09/01), Balai Kota Surabaya rumah besar arek Suroboyo menjadi lokasi kegiatan Silaturahmi Satgas Anti Premanisme bersama para pengusaha. Secara administratif, kegiatan ini sah. Namun secara substansi sosial, komunikasi publik, dan implikasi hukum, forum tersebut patut dikritisi secara tajam dan jujur.
Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik adalah pesan. Setiap forum resmi adalah produsen makna.
Ketika isu “premanisme” dinaikkan ke panggung strategis dan dipertemukan dengan dunia usaha, pesan yang diterima publik sangat jelas: seolah-olah Surabaya sedang tidak aman, seolah dunia usaha terancam, seolah premanisme telah menjadi masalah struktural.
Masalahnya, hingga hari ini, publik tidak pernah disodori data terbuka, statistik kriminal yang komprehensif, maupun kajian ilmiah independen yang membenarkan kesan darurat tersebut.
Di sinilah letak persoalan seriusnya. Narasi didahulukan, fakta ditinggalkan. Ketakutan diproduksi, sementara klarifikasi dibiarkan kabur.
Surabaya bukan kota yang dibangun oleh ketakutan. Kota ini lahir dari perlawanan, dari darah dan keberanian kolektif, dari sikap menolak tunduk pada penindasan. Maka ketika Surabaya hari ini digiring opini seolah menjadi “Kota Preman”, tanpa pijakan data yang sahih dan terukur, itu bukan sekadar kekeliruan komunikasi. Itu adalah pengaburan realitas sekaligus penggerusan marwah Kota Pahlawan.
Narasi semacam ini berbahaya karena bekerja senyap namun sistematis. Ia menggeser kesadaran kolektif dari rasa percaya menjadi rasa waswas.
Dari kebanggaan sebagai warga Surabaya menjadi kecurigaan terhadap sesama. Dalam jangka panjang, stigma semacam ini jauh lebih merusak dibandingkan ulah segelintir pelaku kriminal yang justru bisa ditindak secara hukum.
Pertanyaan mendasar pun tak terhindarkan: apa sebenarnya yang sedang terjadi di Surabaya?
Apakah premanisme benar-benar telah mencapai titik yang mengancam stabilitas sosial dan ekonomi kota? Ataukah isu ini dibesar-besarkan melalui framing yang tidak proporsional dan miskin akuntabilitas?Dalam negara hukum, pertanyaan seperti ini tidak boleh dijawab dengan asumsi, persepsi sepihak, atau logika ketakutan. Ia wajib dijawab dengan data, bukti empiris, dan analisis objektif yang bisa diuji publik.
Dan tanggung jawab itu berada sepenuhnya di pundak Satgas Anti Premanisme serta pimpinan daerah, termasuk Wakil Wali Kota Surabaya. Ketika negara bicara, ia tidak boleh berbicara setengah-setengah.
Sikap kritis datang dari Heru, tokoh Surabaya sekaligus Ketua LSM MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Koordinator Wilayah Jawa Timur. Sebagai Arek Suroboyo tulen, lahir, besar, dan hingga kini ber-KTP Surabaya, Heru menyampaikan kegelisahan yang mewakili banyak suara warga.
“Aku iki heran rek. Menurut aku, Suroboyo iku salah satu kota paling aman. Nek ono premanisme, kuwi mung ulah oknum. Jumlahe iso diitung nganggo driji,” tegas Heru.
Pernyataan ini bukan penyangkalan membabi buta. Ini adalah penolakan terhadap generalisasi yang malas dan menyesatkan.
Dalam logika hukum, kesalahan individu tidak pernah boleh dijadikan stigma kolektif. Jika logika itu dipakai, maka tidak ada satu pun kota di republik ini yang pantas disebut aman.
Terlebih, Surabaya memiliki infrastruktur keamanan yang lengkap dan aktif: Polsek hampir di setiap kecamatan, Polres Kota Surabaya, hingga Polda Jawa Timur.
Aparat penegak hukum adalah representasi kehadiran negara. Maka menjadi tidak masuk akal jika Surabaya digambarkan seolah kehilangan kendali atas keamanan warganya.
Heru juga mempertanyakan relevansi pelibatan pengusaha dalam forum tersebut. “Saya gagal paham,” ujarnya, “apa hubungan kausal antara dunia usaha dengan narasi premanisme yang digambarkan masif. Soal keamanan itu tupoksi aparat, dan selama ini aparat juga bagian dari denyut kehidupan arek Suroboyo.”
Lebih jauh, Heru menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya seharusnya menjadi benteng pertama penjaga marwah kota, bukan ikut larut dalam produksi narasi yang berpotensi menciptakan kecemasan sosial.
Surabaya adalah kota keberagaman, kota persatuan, kota dengan semangat wani berani melawan ketidakadilan, namun tetap beradab dan menjunjung hukum.
Sebagai respons atas kegaduhan opini yang terus berkembang, Heru MAKI memastikan akan digelarnya Apel Siaga Akbar “Arek Suroboyo WANI dan DAMAI” dalam waktu dekat.
Apel ini bukan ajang euforia, bukan pula simbol perlawanan kosong. Ia dirancang sebagai penegasan sikap kolektif, barometer moral, dan pesan tegas bahwa arek Suroboyo menolak distigma.
Pesannya tidak ambigu:
Surabaya tidak dibangun oleh rasa takut.
Hukum tetap ditegakkan tanpa kompromi.Premanisme sekecil apa pun tetap harus diberantas. Namun marwah Kota Pahlawan tidak boleh dikorbankan oleh narasi sembrono dan framing tanpa tanggung jawab. Sebab pada akhirnya, Surabaya bukan kota yang perlu dicurigai.
Surabaya adalah kota yang layak dipercaya.
Dan dalam negara hukum, kepercayaan publik adalah fondasi utama yang tidak boleh dihancurkan oleh ketakutan yang diciptakan secara artifisial. (Bgn)***110, Satu Nomor Penyelamat Negeri: Hotline Darurat Polri Siaga 24 Jam untuk Seluruh Rakyat Indonesia
WARTAPENASATUJATIM | Jakarta — Negara tidak boleh absen ketika warganya berada dalam situasi genting. Atas prinsip itulah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghadirkan Call Center 110 sebagai layanan hotline darurat nasional yang beroperasi tanpa henti, siap diakses masyarakat kapan pun dan di mana pun.
Layanan Call Center 110 menjadi ujung tombak Polri dalam memberikan respons cepat terhadap berbagai peristiwa kritis yang membutuhkan kehadiran aparat negara.
Mulai dari tindak kriminal, kecelakaan lalu lintas, bencana alam, kebakaran, hingga permintaan informasi layanan kepolisian, seluruhnya terintegrasi dalam satu saluran komunikasi yang mudah, cepat, dan andal.
Melalui satu nomor tunggal, masyarakat kini memiliki akses langsung untuk melaporkan kejadian darurat sekaligus memperoleh perlindungan dan penanganan awal secara profesional.
Call Center 110 beroperasi 24 jam penuh dan bebas pulsa, menjangkau seluruh pelosok Indonesia dari kawasan perkotaan hingga wilayah terluar, terdepan, dan terpencil.
Keberadaan layanan ini mencerminkan komitmen Polri dalam membangun sistem pelayanan publik yang responsif, presisi, dan humanis, sejalan dengan tuntutan masyarakat akan kehadiran negara yang sigap dan bertanggung jawab.
Didukung oleh petugas terlatih serta sistem terpadu, setiap laporan yang masuk akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara cepat sesuai dengan tingkat urgensi dan karakter peristiwa.
Polri menegaskan bahwa Call Center 110 tidak sekadar menjadi saluran pengaduan, melainkan juga simbol nyata kehadiran negara dalam menjaga rasa aman, melindungi nyawa, serta menegakkan ketertiban di tengah masyarakat.
Melalui layanan ini, Polri mengimbau seluruh warga untuk memanfaatkannya secara bijak dan bertanggung jawab, demi efektivitas penanganan dan kepentingan bersama.
Dalam situasi darurat, ingat satu nomor: 110. Negara siap mendengar. Negara siap bertindak. (Bgn)***
Penandatanganan Surat Maaf Wawali Surabaya Picu Gelombang Kemarahan Arek Suroboyo
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 7 Januari 2026 – Sejarah kelam dalam dinamika kehidupan bernegara kembali tercatat, kali ini terjadi di Kota Pahlawan, Surabaya.
Sebuah peristiwa yang mengguncang harga diri arek Suroboyo dan memantik gelombang perlawanan moral publik terhadap apa yang dianggap sebagai bentuk ketundukan kekuasaan yang mencederai marwah kepemimpinan daerah.
Pada 6 Januari 2025, bertempat di Auditorium Kampus UNITOMO, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji secara sadar dan resmi menandatangani Surat Permohonan Maaf atas tindakan yang dinilai merugikan Ormas MADAS.
Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Rektor UNITOMO, yang disebut-sebut berperan sebagai mediator dalam pertemuan itu.
Peristiwa ini sontak mengagetkan banyak pihak. Bukan hanya karena lokasi akademik yang dipilih sebagai panggung, tetapi juga karena momentum tersebut terjadi hanya beberapa jam setelah Arek Suroboyo WANI menggelar konferensi pers menyikapi meningkatnya ketegangan pasca pelaporan Wakil Wali Kota Surabaya dan warga Surabaya ke Polda Jawa Timur oleh Ormas MADAS.
Bagi sebagian besar masyarakat Surabaya, kejadian ini bukan sekadar urusan personal atau administratif. Ini adalah persoalan harga diri, harkat, dan martabat Kota Pahlawan.
“Ini bicara harga diri Suroboyo. Bicara kehormatan dan kebanggaan arek Suroboyo dalam menjaga kota dan pemimpinnya. Kejadian ini adalah peristiwa memalukan dan mencoreng kehormatan Suroboyo sebagai Kota Pahlawan,” tegas Heru MAKI, tokoh masyarakat Surabaya sekaligus Ketua LSM MAKI Koordinator Wilayah Jawa Timur.
Nada keprihatinan yang sama juga disuarakan oleh Drg David, Tokoh Masyarakat Surabaya. Dengan sikap keras dan lugas, ia mengecam tindakan Wakil Wali Kota Surabaya tersebut.
“Apa yang dilakukan Wawali Surabaya adalah tindakan bodoh dan meninggalkan luka mendalam bagi arek Suroboyo. Kota ini identik dengan slogan WANI, bukan tunduk,” ujarnya dengan nada mengecam.
Heru MAKI menambahkan, penandatanganan surat permohonan maaf tersebut telah memicu aura perlawanan masif yang diyakini akan menguat dalam beberapa hari ke depan.
Perlawanan ini, menurutnya, adalah bentuk nyata karakter arek Suroboyo yang tidak pernah diam ketika kehormatan kotanya diinjak.
Sebagai respon konkret, sejumlah tokoh masyarakat Surabaya sepakat untuk menggelar Apel Siaga Akbar “Arek Suroboyo WANI”.
Aksi ini dirancang sebagai pernyataan sikap kolektif rakyat Surabaya dalam menolak segala bentuk premanisme, serta mengecam keras narasi pengkotakan sosial berbasis suku dan kelompok yang dinilai berbahaya bagi persatuan.
“Suroboyo WANI akan menjadi narasi utama. Apel siaga akbar akan digelar di halaman depan Balai Kota Surabaya, rumah rakyat arek Suroboyo. Ribuan massa dipastikan akan bergerak bersama,” kata Heru MAKI.
Tak berhenti di situ, Heru MAKI bersama Drg David, Mas Purnama, dan Mas Ruddy Gaol yang menjadi penggerak utama Apel Siaga berencana mendatangi Kampus UNITOMO.
Mereka menuntut klarifikasi langsung dari Rektor UNITOMO terkait konsep dan desain pertemuan yang berujung pada penandatanganan surat permohonan maaf tersebut.
Menurut Heru MAKI, Rektor UNITOMO tidak bisa melepaskan diri dari tanggung jawab moral.
“Rektor UNITOMO harus bertanggung jawab. Ia menjadi saksi langsung atas penandatanganan surat permohonan maaf yang dilakukan secara sadar oleh Wakil Wali Kota Surabaya,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, Heru MAKI menyampaikan peringatan keras yang mencerminkan situasi psikologis publik Surabaya saat ini.
“Pasca pers rilis arek Suroboyo WANI dan penandatanganan surat permohonan maaf di hadapan Rektor UNITOMO, Suroboyo sementara ini tidak baik-baik saja. Catat itu,” pungkasnya. (Bgn)***