• Artikel,  Daerah,  hukum,  Opini,  SOSIAL

    Tegaskan Supremasi Hukum, Ketua Umum LSM-NIL”Michael” Siapkan Gugatan Ganda Terkait Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di LEBAK

    Wartapena satu. Com-Banten

    Senin, 09/03/2026,Ketidakjelasan sinkronisasi antara aktivitas lapangan dengan regulasi daerah memicu langkah hukum serius dari Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL). Ketua Umum LSM-NIL, Michael, secara resmi menyatakan akan segera melayangkan gugatan hukum berlapis terhadap pihak-pihak terkait guna menjaga integritas Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lebak.

    “Michael”menegaskan bahwa LSM-NIL tidak akan berhenti pada upaya administratif semata. Strategi “Double Track” tengah dipersiapkan melalui tim hukum lembaga:

    1. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri: Ditujukan atas kerugian imateriil dan pelanggaran norma kepatutan dalam berinvestasi yang diduga menabrak Pasal 33 Perda Kab. Lebak No. 7 Tahun 2023.

    2. Gugatan Pembatalan KTUN di PTUN Serang: Menargetkan pembatalan izin-izin administratif (PBG/NIB) yang diduga terbit melalui prosedur yang cacat substansi (error in substantia), mengingat lokasi tersebut adalah Kawasan Peruntukan Industri (KPI), bukan kawasan peternakan.

    Kami melihat adanya pengabaian prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dalam operasional PT SDM di Desa Nameng. Jika izin terbit di atas zona yang tidak sesuai, maka secara yuridis izin tersebut bersifat ‘Void ab Initio’ atau batal demi hukum sejak awal,” tegas Michael dalam pernyataan intelektualnya.

    Langkah tegas ini didasari oleh bukti tertulis dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Lebak yang menyatakan tidak pernah memberikan rekomendasi teknis maupun validasi sertifikat standar bagi perusahaan tersebut.

    “Michael”menyoroti bahwa pemaksaan operasional di zona yang tidak tepat merupakan bentuk pembangkangan terhadap UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya terkait sanksi pidana tata ruang pada Pasal 69 yang mengancam pelanggar dengan pidana penjara dan denda signifikan.

    Meskipun menempuh jalur litigasi, Michael tetap menekankan pentingnya asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence) hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

    Gugatan ini bukan bentuk resistensi terhadap investasi, melainkan edukasi publik bahwa investasi harus berdiri di atas pilar hukum yang kokoh. Kami ingin memastikan Kabupaten Lebak tidak menjadi hutan rimba regulasi di mana izin bisa muncul tanpa kesesuaian tata ruang yang valid, tambah “Michael.”

    LSM-NIL memberikan kesempatan terakhir melalui Somasi II sebelum berkas gugatan didaftarkan secara resmi di pengadilan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DPMPTSP dan Bupati Lebak sebagai bagian dari upaya pembersihan maladministrasi di tingkat daerah.

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Opini,  SOSIAL

    “Bukan Sekadar Protes, LSM-NIL Sodorkan Kajian Teknis Spesial ke Polda Banten dan Gakkum KLHK”

    Wartapena satu. Com-Banten

    Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (DPP LSM-NIL) kembali menunjukkan kelasnya sebagai organisasi yang intelektual, matang, dan sangat menghargai supremasi hukum. Dalam menyikapi dinamika aktivitas pertambangan di Desa Pagintungan, Banten, LSM-NIL memilih menempuh jalur elegan melalui surat resmi kepada jajaran institusi tertinggi negara, mulai dari Polda Banten, Mabes Polri, Kementerian LHK, hingga Kementerian ESDM RI.

    Langkah strategis ini mencakup pengiriman permohonan atensi kepada Kapolda Banten, yang diperkuat dengan komunikasi formal kepada Irwasda dan Propam Polda Banten, serta dukungan eskalasi data kepada Kabareskrim Polri dan Kadiv Propam Polri.

    Kepemimpinan Bijak: Mengutamakan Praduga Tak Bersalah

    Ketua Umum LSM-NIL, Michael, dalam pernyataannya sangat mengedepankan etika dan semangat kemitraan dengan pemerintah. Dengan tutur kata yang santun dan jauh dari kesan menghakimi, Michael memposisikan LSM-NIL sebagai penyambung lidah masyarakat yang tetap tunduk pada koridor prosedur hukum yang berlaku.

     

    Kami hadir membawa niat baik dan kerendahan hati untuk menyampaikan data awal dari lapangan. Sangat penting bagi kami untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap PT. AUM. Kami memandang data investigasi ini sebagai bahan masukan konstruktif bagi Bapak Kapolri, Bapak Kapolda, dan para Menteri untuk diverifikasi lebih lanjut secara profesional sesuai wewenang institusi masing-masing,” ujar Michael dengan tenang dan penuh wibawa (06/03/2026).

    Fokus Investigasi: Memberi Ruang bagi Otoritas Berwenang

    LSM-NIL menyodorkan dokumen komprehensif berisi analisis spasial dan bukti visual yang menunjukkan adanya indikasi aktivitas pengerukan lahan seluas ± 1 Hektar. Namun, Michael menegaskan bahwa kajian ini disampaikan secara objektif sebagai referensi akademis, tanpa sedikit pun niat untuk mendikte pihak manapun.

    Berdasarkan kajian teknis tim kami, ditemukan indikasi administratif terkait batas koordinat izin. Namun, kami sepenuhnya menyerahkan otoritas penilaian dan validasi akhir kepada tim ahli dari Kepolisian serta kementerian terkait. Kami ingin memberikan ruang seluas-luasnya bagi institusi negara untuk bekerja secara mandiri dan objektif tanpa merasa diintervensi,” tambah Michael.

    Sebagai bentuk tanggung jawab intelektual, LSM-NIL menyusun permohonan tersebut dengan merujuk pada instrumen hukum terbaru yang berlaku pada tahun 2026, yang menekankan pada keseimbangan ekonomi dan kelestarian alam:

    Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020: Terkait prosedur koordinat resmi pertambangan.

    Pasal 98 UU No. 32 Tahun 2009 jo. UU No. 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja): Mengenai pemeliharaan kriteria baku kerusakan lingkungan.

    PP No. 39 Tahun 2025: Regulasi terbaru mengenai penguatan teknis pengawasan dan komitmen reklamasi.

    Prinsip Strict Liability: Tanggung jawab terhadap pengelolaan risiko dampak lingkungan secara komprehensif.

    Sinergi Transparan dan Dukungan Pengawasan Internal.

    Keputusan Michael menyurati lini pengawasan internal seperti Irwasum, Irwasda, dan Propam dipandang sebagai wujud dukungan tulus LSM-NIL terhadap transparansi dan profesionalisme penegakan hukum di Indonesia.

    “Kami memiliki kepercayaan yang sangat besar terhadap profesionalisme Polri dan jajaran kementerian. Sinergi ini kami bangun semata-mata agar fungsi pengawasan berjalan maksimal, demi memastikan keamanan warga Desa Pagintungan serta kelestarian alam Banten tetap terjaga dengan cara-cara yang bermartabat,” tutupnya.

  • Bencana,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Pertahanan

    Sengketa Lahan Memanas, Galian Tanah di Desa Sukajaya Lebak Dilaporkan ke Polisi, Aktivitas Alat Berat Didesak Berhenti

    Wartapena satu. Com-Banten

    Diduga Bermasalah, Aktivitas Tambang Tanah di Sajira Dilaporkan ke Polres Lebak.  Aktivitas galian tanah di Kampung Lewiranji, RT 004/RW 02, Blok 009, Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, kini menjadi sorotan publik. Penambangan yang diduga mulai beroperasi sejak 11 Februari 2026 tersebut ,berdiri di atas lahan yang saat ini masih dalam status sengketa antara ahli waris, Abdurrahman Harum dan ahli waris Drs. Sukrisman,(Senin/2/3/2026).

    Kuasa hukum ahli waris Abdurrahman Harum secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Polres Lebak pada 27 Februari 2026. Namun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas alat berat dan pengangkutan tanah dilaporkan masih berlangsung hingga hari ini.

    Dugaan Keterlibatan Pihak Ketiga, Selain persoalan sengketa antar ahli waris, muncul dugaan bahwa operasional galian tersebut melibatkan pihak ketiga atau pengelola dari luar. Hingga saat ini, dasar hukum dan legalitas kerja sama antara pihak pengelola dengan pemilik lahan yang sah belum dapat dipastikan. Situasi ini memunculkan pertanyaan terkait prosedur perizinan dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,Sikap LSM PBR dan LSM NIL.

    Ketua Umum LSM PBR “Sutisna”, menyatakan bahwa pihaknya tengah merampungkan surat resmi yang akan dikirimkan kepada Satpol PP Kabupaten Lebak, Polres Lebak, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten.

    Kami meminta otoritas terkait untuk segera menghentikan aktivitas di lapangan demi menghindari potensi konflik fisik yang lebih luas. Berdasarkan temuan awal, status tanah masih dalam sengketa dan legalitas izin operasionalnya, termasuk keterlibatan pihak ketiga, patut dipertanyakan, tegas “Sutisna”.

    Sementara itu, Ketua Umum LSM Nusantara Indah Lingkungan (NIL), “Michael”, menekankan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan supremasi hukum.

    “Kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak, termasuk pengelola di lokasi. Namun apabila terbukti terdapat aktivitas penambangan di atas lahan yang legalitas penguasaannya belum jelas, maka penegakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan harus diterapkan tanpa pandang bulu. Kami mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.

    Landasan Hukum:

    Aktivitas tersebut berpotensi ditinjau berdasarkan beberapa instrumen hukum yang berlaku, di antaranya:

    Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang penggunaan tanah tanpa izin dari pihak yang berhak atau kuasanya yang sah.

    Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (IUP/IPR), dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

    UU No. 51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.

    LSM PBR dan LSM NIL, secara bersama-sama mendesak Satpol PP Kabupaten Lebak segera mengambil langkah preventif berupa penyegelan lokasi guna menjaga ketertiban umum, mencegah potensi kerusakan lingkungan, serta menghindari kerugian negara apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin resmi.

    Hingga berita ini dirilis, pihak pengelola galian maupun perwakilan ahli waris Drs. Sukrisman belum memberikan keterangan resmi terkait polemik yang berkembang di masyarakat.

    Dan akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.

  • Bencana,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Nasional,  SOSIAL

    Penghentian KLH/BPLH Terhadap Operasional Boiler Biomassa PT Panca Kraft Pratama Nihil Hasil

    Wartapena satu. Com – Banten

    LSM GMBI Wilter Banten menyoroti aktivitas PT Panca Kraft Pratama yang berlangsung sejak 1 Maret 2025 hingga 12 Februari 2026, yang diduga telah menimbulkan dampak merugikan bagi masyarakat sekitar.

    Berdasarkan pengaduan warga, aktivitas perusahaan tersebut disinyalir berdampak pada kondisi sosial, lingkungan hidup, serta kenyamanan masyarakat dan sampai saat ini masih mengeluarkan Asap sementara KLH/BPLH sudah menyegel ujar Pihak warga menyampaikan kepada awak media.

    LSM GMBI Wilter Banten menilai belum terlihat adanya tanggung jawab nyata dari pihak perusahaan atas dampak yang telah terjadi.

    Ketua/Wakil/Perwakilan LSM GMBI Wilter Banten menegaskan bahwa pihaknya meminta PT Panca Kraf Pratama segera memberikan klarifikasi serta menyelesaikan persoalan secara terbuka dan bertanggung jawab.

    “Apabila tidak ada itikad baik dari perusahaan, kami akan menempuh langkah lanjutan berupa permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait. Jika RDP tidak menghasilkan solusi yang adil, maka kami siap menempuh jalur hukum,” tegasnya.

    LSM GMBI Wilter Banten menyatakan, gugatan perdata akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang apabila tidak terdapat penyelesaian yang transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

    Langkah ini merupakan bentuk komitmen LSM GMBI dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta membela hak-hak masyarakat yang dirugikan akibat dugaan aktivitas industri yang tidak bertanggung jawab Sementara itu, Kadiv Investigasi DPP LSM GMBI, Harry Utha, turut menyampaikan sikap kerasnya terkait penanganan kasus tersebut. Ia menyesalkan tindakan penyegelan yang diduga hanya bersifat formalitas.

    “Kami menilai penyegelan yang dilakukan terkesan hanya formalitas. Setelah kami melakukan investigasi lapangan, baru kemudian pihak Kementerian Lingkungan Hidup turun tangan. Namun ironisnya, tidak melihat dan tidak menuntut pertanggungjawaban atas kerugian masyarakat akibat polusi dan limbah yang diduga telah terjadi selama bertahun-tahun,” ujar Harry Utha.

    Ia menegaskan bahwa DPP LSM GMBI akan meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Lingkungan Hidup guna membuka persoalan ini secara menyeluruh dan memastikan hak masyarakat tidak diabaikan.

    Dasar Hukum yang Digunakan

    Tuntutan dan langkah hukum LSM GMBI Wilter Banten mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

    Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

    Pasal 65 ayat (1): Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

    Pasal 67: Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian lingkungan hidup

    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

    Pasal 74: Perusahaan yang berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR)

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

    Pasal 4: Konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan

    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

    Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian mewajibkan penggantian kerugian

    LSM GMBI Wilter Banten berharap PT. Panca Kraf Pratama segera menunjukkan itikad baik demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak masyarakat. Namun apabila upaya dialog dan penyelesaian administratif tidak membuahkan hasil, langkah hukum akan menjadi opsi terakhir yang siap ditempuh.

  • Daerah,  hukum,  Opini,  SOSIAL

    Lawan Premanisme Galian! Warga Pagintungan Seret Oknum Arogan ke Jalur Hukum, Bukti Laporan Resmi Dikantongi”

    Wartapena Satu. Com- Banten

    Kepedulian terhadap Kelestarian Alam  & Sadar Lingkungan  Bersama Masyarakat Kabupaten Serang,Sebagai Warga Desa Pagintungan terhadap aktivitas galian yang dinilai arogan kini mencapai titik balik. Tidak lagi sekadar protes di lapangan, warga didampingi LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengusaha ke Polres Kabupaten Serang, Senin (02/02).

    Langkah berani ini dipicu oleh dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam dan perusakan fasilitas Masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan. Bukti tanda terima laporan kepolisian kini menjadi “senjata utama” warga untuk menuntut keadilan.

    “ Hukum Harus Tegak, Bukan Milik Siapa yang Kuat Modal”

    Ketua Umum LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) Michael, yang mengawal langsung pelaporan tersebut, menegaskan bahwa dokumen laporan yang mereka terima adalah bukti bahwa masyarakat tidak bisa diintimidasi oleh cara-cara premanisme.

    “Hari ini kami bicara dengan fakta dan data. Laporan resmi sudah masuk, bukti perusakan portal hingga saksi mata atas ancaman senjata tajam sudah kami serahkan. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang ingin merusak kondusifitas desa dengan cara-cara anarkis,” tegas Michael dengan nada bicara lugas di depan Mapolres Serang.

    Etika yang Terluka dan Harapan pada Aparat dan Aparatur Pemerintah Setempat Sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum).

    Kekecewaan warga memuncak karena pihak pengusaha dinilai tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga mengabaikan adab bertamu. Masuknya alat berat tanpa izin dan sikap menantang oknum di lapangan menjadi pemicu utama kemarahan warga.

    “Kami menuntut hukum tegak secara transparan. Jangan sampai ada keberpihakan kepada pemilik modal sementara rasa aman warga dikorbankan,” tambah salah satu perwakilan masyarakat.

    Situasi Terkini: Warga Tetap Siaga…

    Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Desa Pagintungan masih dalam status siaga. Warga sepakat satu komando untuk terus mengawal kasus ini hingga aktivitas galian benar-benar berhenti total dan keamanan desa kembali pulih seperti sediakala. Mereka kini menunggu respons cepat dari Polres Serang dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Serang dalam melakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku.tutur ketua umum LSM NIL ” Michael”

  • Bencana,  Daerah,  Ekonomi,  hukum,  Kepolisian,  Nasional,  Opini,  SOSIAL

    Maraknya Tambang Masyarakat Dipagintungan & LSM NIL Mempertanyakan APH Setempat & Desak Bupati Kabupaten Serang

    Wartapena Satu. Com-Banten

    Satu Komando!” Kolaborasi RW, Tokoh Masyarakat, dan LSM NIL Lawan Arogansi Pengusaha di Pagintungan
    JAWILAN – Aliansi kuat terbentuk di Desa Pagintungan. Kecewa karena wilayahnya “diinjak-injak” oleh oknum pengusaha galian yang bertindak layaknya koboi, Ketua RW 05 Benisial “U”, tokoh masyarakat berinisial “R”.

    Bersama Ketua Umum LSM NIL Michael, resmi menyatakan satu suara: Hentikan aktivitas galian atau hadapi perlawanan hukum dan massa!

    Luka Hati Sang Ketua RW: “Hormati Kami Sebagai Tuan Rumah!”
    Ketua RW 05, Unara, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, persoalan ini bukan sekadar urusan tanah, tapi soal harga diri dan etika bertetangga yang dilanggar secara kasar oleh pihak perusahaan.
    “Harapan kami sederhana, datanglah dengan adab. Sampaikan salam, minimal ‘Assalamu’alaikum’. Jangan tiba-tiba alat berat masuk tanpa kabar, seolah kami ini tidak ada,” ujar Unara dengan nada getir. Baginya, aksi perusahaan yang “tak beri salam” namun justru “beri ancaman sajam” adalah luka mendalam bagi warga Cikasantren.
    Tokoh R: “Camat Saja Dilecehkan, Apalagi Warga Kecil?”
    Senada dengan Unara, tokoh masyarakat berinisial R menyoroti mangkirnya pihak PT. AUM dan PT. Halal Tayib dari undangan mediasi Camat Jawilan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara.
    “Camat adalah simbol pemerintah di sini. Jika undangan beliau saja dianggap angin lalu, itu adalah puncak kesombongan pengusaha. Mereka lebih memilih mengayunkan golok ke portal warga daripada duduk bersama di meja musyawarah. Inilah yang memicu bentrok!” tegas “R” dengan geram.
    Michael (LSM NIL): “Lampu Merah” Untuk Pengusaha, Seret ke Bupati
    Melihat kondisi yang semakin memanas, Ketua Umum LSM NIL, Michael, langsung mengambil langkah “skakmat”. Ia memastikan bahwa air mata dan keresahan warga tidak akan sia-sia karena kini kasus tersebut telah mendarat di meja Bupati Serang.
    “RW Unara bicara soal adab, Tokoh Berinial “R” bicara soal harga diri wilayah, dan saya bicara soal hukum. Kami sudah bersurat resmi ke Bupati dan mendesak Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera bertindak. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang memelihara premanisme di Kabupaten Serang!” terangnya.
    Michael menambahkan bahwa bukti video perusakan portal oleh oknum berpedang kini menjadi senjata utama mereka di kepolisian. “Kami tidak main-main. Ini adalah ‘Lampu Merah’ bagi pengusaha tersebut. Berhenti sekarang, atau hukum yang akan menghentikan kalian secara paksa,” tutup Michael dalam orasi singkatnya di hadapan warga.

    Satu Suara, Satu Tujuan
    Kini, warga Pagintungan berada dalam satu komando. Mereka menuntut penghentian permanen aktivitas galian hingga seluruh proses perizinan transparan dan sengketa lahan diselesaikan tanpa intimidasi. Suasana di lapangan masih siaga, menunggu taji pemerintah daerah untuk segera melakukan penyegelan.

  • Artikel,  Daerah,  Kepolisian,  Nasional,  Politik,  SOSIAL

    Dukungan Ketua Umum FRIC DPP (Dewan Pimpinan Pusat), Terhadap Sikap Tegas Kapolri

    Wartapena satu. Com -Banten

    Ketua Umum FRIC Dewan Pimpinan Pusat (DPP), H. Dian Surahman, menyatakan dukungan penuh terhadap sikap tegas Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang secara jelas menolak wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian.

    Menurut H. Dian Surahman, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam sistem ketatanegaraan saat ini merupakan bentuk ideal dalam menjaga independensi, profesionalitas, serta efektivitas tugas-tugas kepolisian sebagai alat negara dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “FRIC DPP memandang bahwa pernyataan Kapolri merupakan sikap kenegarawanan yang patut diapresiasi dan didukung sepenuhnya. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah bentuk penguatan institusi, bukan hanya bagi Polri itu sendiri, tetapi juga bagi negara dan kepala negara,” ujar H. Dian Surahman dalam pernyataan resminya di Jakarta.

    Ia menegaskan, wacana penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan, memperpanjang rantai komando, serta membuka ruang konflik kepentingan yang justru dapat melemahkan fungsi strategis Polri dalam merespons dinamika keamanan nasional secara cepat, tepat, dan profesional.

    Lebih lanjut, Ketua Umum FRIC DPP menilai kekhawatiran Kapolri terkait potensi munculnya “matahari kembar” apabila Polri berada di bawah kementerian merupakan pandangan yang realistis dan berdasar. Hal tersebut, menurutnya, tidak hanya berdampak pada institusi Polri, tetapi juga dapat mengganggu efektivitas kepemimpinan Presiden dalam pengambilan keputusan strategis, khususnya di bidang keamanan dan penegakan hukum.

    “Pernyataan Kapolri yang dengan tegas menolak jabatan menteri kepolisian, bahkan lebih memilih menjadi petani, menunjukkan integritas, ketulusan, dan komitmen beliau dalam menjaga marwah serta independensi institusi Polri. Ini adalah teladan kepemimpinan yang harus dihormati,” tambahnya.

    FRIC DPP juga mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh nasional, serta pemangku kepentingan untuk melihat persoalan ini secara objektif dan konstitusional, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum dan supremasi sipil, tanpa harus melemahkan institusi penegak hukum yang menjadi pilar utama stabilitas nasional.

    Di akhir pernyataannya, H. Dian Surahman menegaskan bahwa FRIC DPP akan terus berdiri bersama Polri dalam upaya menjaga keamanan, ketertiban, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mendukung kebijakan-kebijakan Polri yang berorientasi pada profesionalitas, transparansi, dan pelayanan kepada masyarakat.

    “FRIC DPP mendukung penuh keputusan dan sikap Kapolri. Polri harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia demi kepentingan bangsa dan negara,” tutup H. Dian Surahman.

  • Artikel,  Daerah,  Opini,  Politik

    ‎Adi Humaidi Ketua Terpilih Karang Taruna Kecamatan Curug Di Lantik

     

    Wartapena Satu.com TNG-Banten

    Gedung Serba Guna Kecamatan Curug menjadi Saksi Pelantikan Adi Humaidi  (Boncu), Ketua Terpilih Karang Taruna Kecamatan Curug,  Periode 2026 – 2031  Jum’at 9 Januari 2026.

    Pelantikan   dihadiri oleh Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang Abdul Kodir,  Forum Komunikasi Kecamatan Curug, Kepala Desa Dan Tokoh masyarakat serta unsur kepemudaan lainnya.

    Dalam sambutannya, Camat Curug Arif Rachman Hakim menyampaikan selamat dan Sukses kepada kepengurusan Karang Taruna yang baru diharapkan, Dan dapat terus memperkuat mitra strategis pemerintah dalam program kepemudaan dan sosial.

    “Saya yakin dibawah komando Adi Humaidi (Boncu) , Karang Taruna Curug bisa menjadi motor penggerak kegiatan positif, kreatif, dan inovatif bagi pemuda di kecamatan. Serta  Membangun sinergi dan kolaborasi yang erat dengan pemerintah dan masyarakat untuk program nyata,” ujar Arif.

    Setelah dilantik sebagai Ketua Adi Humaidi  menegaskan komitmen kepengurusan baru untuk bersinergi dan menghasilkan program konkret.

    Pemuda yang kerap disapa Bonchu ini menegaskan komitmennya untuk menghadirkan Karang Taruna Kecamatan Curug yang lebih progresif, partisipatif, dan berdampak luas bagi masyarakat.

    “Pemuda harus menjadi lokomotif perubahan. Melalui Karang Taruna, kita bergerak bersama untuk menciptakan kemajuan sosial dan peluang bagi generasi muda,” ungkapnya.

    Ketua Karang Taruna Kabupaten Tangerang  sekaligus Anggota DPRD Abdul Kodir dalam sambutannya juga mengatakan, Karang Taruna Kecamatan Curug merupakan kemasan yang sangat baik mulai dari Formasinya, saya berharap karang Taruna ini memiliki energi yang baru. Memperkuat peran sebagai jembatan antara pemerintah dan warga, serta menjadi ujung tombak pemberdayaan sosial.

    “Saya yakin dengan Formasi yang baik, Karang Taruna mampu menjadi partner yang baik bagi pemerintah Kecamatan Curug. Untuk fokus pada program konkret yang berdampak langsung ke masyarakat,”ucap Abdul Kodir.

  • AGAMA,  Artikel,  Daerah,  Opini,  Pendidikan,  Seni dan Budaya,  SOSIAL

    Kecamatan Pagedangan Tuan Rumah MTQ Ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang

    Wartapena Satu. Com /TNG-Banten

    Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-56 Tingkat Kabupaten Tangerang resmi digelar di Kecamatan Pagedangan pada tanggal 8 sampai dengan 13 Januari 2026.

    Dalam sambutannya, Camat Pagedangan Daniel Ramdani S.Sos., M.SI, menyampaikan terlebih dahulu ucapan terimakasih dan selamat datang kepada para tamu undangan serta para kafilah dari 29 kecamatan guna mengikuti kegiatan MTQ ke-56 tingkat Kabupaten Tangerang tahun 2026 yang diselenggarakan di kecamatan tersebut.

    Menurut Daniel Ramdani, MTQ ini merupakan sebuah kehormatan, kebanggaan dan amanah besar bagi Kecamatan Pagedangan yang telah di percaya oleh Bupati Kabupaten Tangerang menjadi tuan rumah pelaksanaan MTQ ke-56.

    “Kepercayaan ini tentu tidak kami maknai hanya sebagai seremonial semata, tetapi sebagian bentuk tanggungjawab moral dan sosial untuk memberikan pelayanan terbaik, menciptakan suasana yang aman, nyaman, religius serta penuh semangat ukhuwah islamiyah bagi seluruh peserta dan tamu undangan,” ungkap Daniel Ramdani saat menyampaikan sambutannya dalam pembukaan MTQ Ke-56 tingkat Kabupaten Tangerang, berlokasi di wilayah Kecamatan Pagedangan Kamis, (8/1/26) malam.

    Lebih lanjut, kata Daniel Ramdani, sebagai wilayah yang berkembang Kecamatan Pagedangan juga merupakan bagian integral dari dinamika pembangunan di Kabupaten Tangerang.

    “Ditengah pesatnya pertumbuhan ekonomi, urbanisasi dan kemajuan teknologi kegiatan MTQ ini menjadi kekuatan bagi kita semua, bahwa pembangunan fisik harus seimbang dengan pembangunan mental dan spiritual,” ucapnya.

    Daniel Ramdani meyakini bahwa Al-Qur’an adalah sumber nilai yang mampu menjadi penuntun dalam mengahadapi berbagi tantangan zaman.

    “Oleh karena itu pelaksana MTQ di kecamatan pagedangan ini kami harapkan dapat menjadi momentum untuk memperkuat karakter religius masyarakat, mempererat persatuan antara warga serta menanamkan nilai-nilai kebijaksanaan,” tegas Daniel Ramdani.

    Dirinya pun menegaskan, bahwa kecamatan Pagedangan telah berupaya semaksimal mungkin dalam mempersiapkan sarana, prasarana serta berbagai kebutuhan pendukung demi kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan MTQ ke-56.

    “Namun demikian kami juga menyadari sepenuhnya bahwa dalam pelaksanaannya tentu masih terdapat keterbatasan dan kekurangan, oleh karena itu dengan segala kerendahan hati kami mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila dalam penyambutan, pelayanan maupun fasilitas yang kami sediakan masih belum sepenuhnya memenuhi harapan semua pihak. Kami berharap kekurangan tersebut tidak mengurangi kekhidmatan, semangat dan tujuan mulya dari kegiatan MTQ ini,” tandasnya.

    Ditempat yang sama, saat diwawancarai wartawan, Sekretaris Kecamatan Pagedangan Moch. Farly Gusriadi, S.STP., M.Si. menambahkan, bawah kegiatan keagamaan ini menjadi ajang pembinaan sekaligus syiar Islam untuk mencetak generasi Qur’ani yang berakhlak mulia.

    Tidak hanya itu, kata Farly Gusriadi, MTQ juga bertujuan untuk meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap Al-Qur’an sekaligus mempererat silaturahmi antar kafilah dari 29 kecamatan se-Kabupaten Tangerang.

    “Semoga MTQ ke 56  kecamatan pagedangan mampu menjadi tuan rumah yang baik, untuk melayani para kafilah-kafilah MTQ di seluruh wilayah kabupaten tangerang,” tutupnya.

  • Artikel,  Bisnis,  Daerah,  Ekonomi,  perkebunan,  Tumbuhan

    Panen Raya Jagung DiDesa Bunar, Sinergi POLRI Dan Masyarakat

    Wartapena satu. Com TNG-Banten

    Panen Raya Jagung Perkuat Ketahanan Pangan di Desa Bunar, Sinergi Polri dan Masyarakat Semakin Nyata

    Kabupaten Tangerang — Upaya memperkuat ketahanan pangan nasional terus diwujudkan melalui kerja nyata di tingkat desa. Salah satunya tampak dalam kegiatan Panen Raya Jagung yang digelar bersama Polsek Balaraja dan Polresta Tangerang di Kejaroan 3, Kampung Bojong Pinang RT 06/03, Desa Bunar, pada Kamis.

    Kegiatan ini menjadi simbol kuat kolaborasi antara aparat pemerintah, kepolisian, TNI, serta masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani lokal.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Camat Sukamulya Khalid Mawardi, S.Sos., S.IP., MM, Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto, S.T., S.H. beserta jajaran, Kepala BPP Sukamulya dan jajaran, Sekretaris Desa Bunar A. Nurul Fahrurroji, S.Kom mewakili Kepala Desa Bunar, Aipda Mad Yasin selaku Bhabinkamtibmas, Babinsa Balaraja, serta lapisan masyarakat Kejaroan 3 Desa Bunar.

     

    Dalam sambutannya, Kapolsek Balaraja Kompol Tedy Heru Murtianto menyampaikan bahwa panen raya ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mendukung program ketahanan pangan nasional.

    “Kami dari Polsek Balaraja hadir tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga mendukung kemandirian pangan masyarakat. Panen jagung ini adalah bukti bahwa sinergi antara Polri dan warga mampu menghasilkan manfaat nyata,” ujarnya.

    Kompol Tedy juga mengungkapkan rasa syukur atas hasil panen yang dinilai memuaskan. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras petani, dukungan pemerintah, serta kebersamaan seluruh elemen masyarakat.

    Sementara itu, Camat Sukamulya Khalid Mawardi menegaskan bahwa ketahanan pangan merupakan fondasi penting dalam pembangunan wilayah.

    “Ketika desa kuat dalam pangan, maka daerah akan kokoh. Panen raya ini menjadi motivasi bagi desa-desa lain untuk terus mengembangkan sektor pertanian sebagai sumber kekuatan ekonomi dan kemandirian masyarakat,” jelasnya.

    Di sisi lain, Sekretaris Desa Bunar A. Nurul Fahrurroji, yang mewakili Kepala Desa Bunar, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pendampingan dari Polsek Balaraja serta seluruh pihak yang terlibat.

    “Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak. Kegiatan ini memberi semangat baru bagi warga Desa Bunar untuk terus mengelola lahan pertanian secara produktif dan berkelanjutan,” imbuhnya.

    Panen raya jagung ini diharapkan tidak hanya meningkatkan hasil pertanian, tetapi juga mempererat kebersamaan antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat.

    Semoga melalui kegiatan seperti ini, ketahanan pangan desa semakin kuat, kesejahteraan masyarakat meningkat, serta Desa Bunar menjadi contoh nyata keberhasilan kolaborasi demi masa depan yang mandiri dan berdaya saing.

Wartapenasatu.com @2025