Polres Toba Tanggapi Cepat Dumas Judi Tembak Ikan: Hasil Pengecekan Negatif
Polres Toba Tanggapi Cepat Dumas Judi Tembak Ikan: Hasil Pengecekan Negatif

Toba, wartapenasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Toba merespons cepat laporan pengaduan masyarakat (Dumas) dan pemberitaan salah satu media daring, Jelajah Perkara.Com, terkait dugaan adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan di Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polres Toba segera melakukan pengecekan ke lokasi yang dimaksud.
Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, SH, menegaskan bahwa berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan oleh timnya, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian jenis tembak ikan di wilayah hukum Polres Toba, sebagaimana yang dilaporkan dalam Dumas dan pemberitaan media daring tersebut.
Penegasan ini disampaikan oleh Iptu Erikson David Hutauruk setelah memerintahkan Kanit Pidum dan tim Jatanras untuk melakukan pengecekan langsung ke Desa Pardomuan Nauli, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis (23/10/2025). Pengecekan ini dilakukan sebagai respons cepat terhadap informasi yang beredar di masyarakat dan media.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari salah satu media daring, tim dari Polres Toba langsung mendatangi lokasi yang dimaksud. Namun, setelah melakukan pemeriksaan secara seksama, tim tidak menemukan adanya bukti atau indikasi yang menunjukkan adanya kegiatan perjudian jenis tembak ikan. Dengan demikian, informasi yang disampaikan dalam pemberitaan media daring tersebut tidak terbukti kebenarannya.
“Ketika tim sampai di sana, tidak kita temukan adanya perjudian seperti yang disampaikan dalam pemberitaan,” ujar Iptu Erikson David Hutauruk.
Meskipun tidak menemukan adanya aktivitas perjudian, tim dari Polres Toba tetap melakukan tindakan preventif dengan memberikan imbauan kepada pemilik warung dan masyarakat yang berada di sekitar lokasi tersebut. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kegiatan perjudian dalam bentuk apapun di wilayah tersebut.
Selain itu, tim juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak segala praktik perjudian yang dapat merugikan kehidupan individu, keluarga, dan masyarakat secara keseluruhan. Polres Toba berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk perjudian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.
Dengan adanya respons cepat dan tindakan tegas dari Polres Toba, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari segala bentuk ancaman kejahatan. Polres Toba juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang akurat dan terpercaya kepada pihak kepolisian, sehingga dapat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Toba.
HP Bebas Beredar di Rutan Balige: Napi Diduga Ancam Warga, Pengawasan Dipertanyakan
HP Bebas Beredar di Rutan Balige: Napi Diduga Ancam Warga, Pengawasan Dipertanyakan

Balige, wartapenasatu.com – Dugaan peredaran telepon genggam (HP) secara bebas di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige kembali mencuat dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Hal ini bermula dari pengakuan sejumlah warga yang mengaku menerima ancaman melalui pesan WhatsApp yang diduga dikirimkan oleh narapidana (napi) dari dalam rutan. Kasus ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan keamanan di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut.
Seorang jurnalis dari media Posmetro yang berkunjung ke Rutan Kelas IIB Balige mencoba mengonfirmasi langsung perihal dugaan kebebasan penggunaan HP oleh para napi kepada Noel Tobing, selaku Kepala Pengamanan Rutan (KPR).
Menanggapi hal tersebut, Noel Tobing dengan tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan izin penggunaan HP kepada para narapidana.
“HP tidak ada kami kasih kepada para napi,” ujarnya di hadapan awak media.
Namun, dalam kesempatan yang sama, Noel Tobing juga mengakui adanya temuan HP di dalam rutan yang didapat tanpa sepengetahuan pihak pengamanan. Pengakuan ini mengindikasikan adanya celah keamanan yang memungkinkan HP dapat masuk dan beredar di kalangan napi.
“Sempat ada HP sama kalian tanpa sepengetahuan saya. Saya akan sikat kalian semuanya,” tegasnya kepada para napi yang hadir saat itu.
Meskipun demikian, berdasarkan pantauan di lapangan dan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, pernyataan tersebut dinilai belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi sebenarnya. Beberapa mantan narapidana yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa penggunaan HP masih marak terjadi di dalam rutan. Bahkan, ada dugaan bahwa HP tersebut digunakan untuk melakukan tindak pidana penipuan daring (online scam).
“Dari kelas IIB sampai sekarang masih banyak tukang engkol (penipu) dari dalam rutan Balige,” ungkap salah satu mantan napi.
Salah seorang warga juga menceritakan bahwa keluarganya menjadi korban penipuan dengan modus jual beli mobil Pajero murah yang diduga dikendalikan dari dalam rutan. Penipu yang mengaku bernama Ahok berhasil meyakinkan korban hingga mentransfer uang puluhan juta rupiah. Setelah diselidiki, uang tersebut sudah berpindah tangan hanya beberapa menit setelah transaksi dilakukan.
Tak berhenti di situ, warga yang mencoba membagikan unggahan tentang kasus penipuan yang dialaminya di media sosial justru mendapat ancaman melalui pesan WhatsApp dari seseorang yang diduga merupakan narapidana di Rutan Balige. Ancaman ini semakin memperkuat dugaan bahwa HP di dalam rutan digunakan secara bebas dan bahkan disalahgunakan untuk melakukan tindakan intimidasi terhadap warga di luar rutan.
“Yang kami herankan, kenapa HP di dalam rutan bisa sebebas itu sampai bisa meneror warga di luar?” keluhnya.
Bahkan, seorang napi bernama Benget alias Kardo Sirait disebut turut mengirim pesan berisi ancaman kepada warga tersebut.
“Dia menantang saya seolah-olah dia kebal hukum di dalam rutan,” ungkap korban dengan nada geram.
Masyarakat pun meminta perhatian serius dari pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara untuk segera menindak tegas oknum petugas maupun napi yang terlibat dalam penyalahgunaan HP di Rutan Kelas IIB Balige. Mereka khawatir jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut, akan terjadi kejadian-kejadian yang lebih buruk, seperti kasus kekerasan yang pernah terjadi sebelumnya.
Pj. Kades Tanjung Muda Diduga Picu Konflik Lahan: Sorotan LSM KCBI
Pj. Kades Tanjung Muda Diduga Picu Konflik Lahan: Sorotan LSM KCBI

Batu Bara, wartapenasatu.com – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping S. Nainggolan, menyoroti tindakan Muhammad Nuur Saragih, SH, selaku Pj. Kepala Desa Tanjung Muda, yang diduga memicu kericuhan di tengah masyarakat. Kericuhan ini disinyalir akibat penerbitan surat keterangan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Dedi, seorang warga Desa Tanjung Muda, membawa alat berat jenis ekskavator untuk menggali parit di lahan yang baru dibelinya. Tindakan ini dilakukan sebelum proses administrasi surat tanah diselesaikan secara menyeluruh. Aktivitas tersebut kemudian memicu keberatan dari S. Nainggolan (55), seorang warga Dusun II Desa Tanjung Muda, yang merasa bahwa pengerjaan tersebut telah melewati batas dan merusak lahan miliknya.
Meskipun sempat mendapat teguran, Dedi tetap melanjutkan aktivitas penggalian, yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah tanaman milik S. Nainggolan. Merasa dirugikan, S. Nainggolan kemudian mempertanyakan legalitas surat tanah milik Dedi kepada pihak desa. Hasilnya, terungkap bahwa surat tanah tersebut telah diterbitkan tanpa adanya tanda tangan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut.
Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, menilai bahwa tindakan Pj. Kades Tanjung Muda tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diikuti dalam penerbitan surat keterangan tanah. Lebih lanjut, Agus Sitohang menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Pj. Kades seharusnya tidak menandatangani surat tanah yang masih bermasalah dan belum lengkap secara administrasi. Tindakan ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas Agus Sitohang.
Lebih mengejutkan lagi, Muhammad Nuur Saragih, SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat keterangan tanah milik Dedi. Alasan yang dikemukakan adalah karena Dedi telah memiliki dasar surat sebelumnya.
“Sah saja, Bang, selagi ukuran tanah tersebut sama dengan dasar surat,” ujar Pj. Kades Tanjung Muda, mencoba memberikan pembenaran atas tindakannya.
Sementara itu, Camat Air Putih menegaskan bahwa seorang kepala desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan tanah apabila lahan tersebut masih dalam kondisi sengketa. Penegasan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat tanah oleh Pj. Kades Tanjung Muda. Atas kejadian tersebut, S. Nainggolan telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, sesuai dengan Pasal 385 KUHP. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Tambang Ilegal di Madina Marak: AMPM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum
Tambang Ilegal di Madina Marak: AMPM Soroti Lemahnya Penegakan Hukum

Madina, wartapenasatu.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan fakta mencengangkan bahwa terdapat 1.517 pertambangan tanpa izin (PETI) alias tambang ilegal yang tersebar di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, Provinsi Sumatera Utara mencatatkan diri sebagai daerah dengan jumlah aktivitas tambang ilegal terbanyak, mencapai 396 titik. Data ini menjadi sorotan tajam terkait efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa hampir seluruh daerah di Indonesia terpapar aktivitas pertambangan tanpa izin. Berdasarkan catatan Bareskrim, aktivitas PETI tersebut tersebar di 35 provinsi di Tanah Air, dengan berbagai jenis komoditas yang dieksploitasi secara ilegal, seperti emas, pasir, batu bara, dan timah.
“Dari hasil pemetaan kami, Sumatera Utara termasuk wilayah dengan jumlah tambang ilegal paling tinggi. Fenomena ini tidak hanya merugikan negara dari sektor pendapatan, tetapi juga menimbulkan dampak lingkungan dan sosial yang serius bagi masyarakat sekitar,” ujar Feby dalam keterangan persnya.
Menanggapi temuan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemuda Merdeka (AMPM) menyatakan bahwa data yang dirilis oleh Bareskrim Polri menguatkan dugaan mereka selama ini bahwa Mandailing Natal (Madina) merupakan salah satu daerah penyumbang terbesar aktivitas tambang ilegal di Sumatera Utara. AMPM menilai bahwa maraknya aktivitas tambang ilegal di Madina disebabkan oleh lemahnya pengawasan dan penegakan hukum dari aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah.
Dalam rilis yang diterima media, perwakilan AMPM, Sutan Paruhuman, menyebutkan bahwa hasil pemetaan Polri sejalan dengan fakta lapangan yang mereka temukan di sejumlah kecamatan di Madina yang diduga kuat menjadi lokasi tambang ilegal. AMPM menyoroti bahwa sebagian aktivitas tambang ilegal bahkan beroperasi di kawasan hutan lindung, yang seharusnya dilindungi dari segala bentuk eksploitasi.
“Dari rilis Polri, Sumatera Utara menjadi wilayah dengan titik tambang ilegal tertinggi di Indonesia, mencapai 396 titik. Kami menduga Mandailing Natal adalah salah satu penyumbang terbesar karena maraknya aktivitas tambang tanpa izin yang sudah lama terjadi namun belum tersentuh hukum secara serius,” ujar Sutan Paruhuman, Kamis (23/10/2025).
Lebih lanjut, AMPM mengutip pernyataan Polri yang menyebutkan bahwa banyak aktivitas tambang ilegal yang mendapatkan perlindungan (bekingan) dari berbagai pihak, termasuk oknum aparat, partai politik, tokoh masyarakat, atau tokoh adat setempat. AMPM menilai bahwa penegakan hukum terhadap PETI tidak bisa hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga harus menjangkau oknum pelindung dan pihak-pihak yang diuntungkan dari kegiatan ilegal tersebut. AMPM mendesak agar hasil pemetaan Polri dijadikan dasar tindakan tegas dan transparan, terutama dalam menelusuri jaringan perlindungan terhadap tambang ilegal di Sumatera Utara, termasuk di Mandailing Natal.
Pj. Kades Tanjung Muda Diduga Picu Konflik Lahan: Sorotan LSM KCBI
Pj. Kades Tanjung Muda Diduga Picu Konflik Lahan: Sorotan LSM KCBI

Batu Bara, wartapenasatu.com – Ketua LSM Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) Kabupaten Batu Bara, Agus Sitohang, yang juga bertindak sebagai kuasa pendamping S. Nainggolan, menyoroti tindakan Muhammad Nuur Saragih, SH, selaku Pj. Kepala Desa Tanjung Muda, yang diduga memicu kericuhan di tengah masyarakat. Kericuhan ini disinyalir akibat penerbitan surat keterangan tanah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kasus ini bermula ketika Dedi, seorang warga Desa Tanjung Muda, membawa alat berat jenis ekskavator untuk menggali parit di lahan yang baru dibelinya. Tindakan ini dilakukan sebelum proses administrasi surat tanah diselesaikan secara menyeluruh. Aktivitas tersebut kemudian memicu keberatan dari S. Nainggolan (55), seorang warga Dusun II Desa Tanjung Muda, yang merasa bahwa pengerjaan tersebut telah melewati batas dan merusak lahan miliknya.
Meskipun sempat mendapat teguran, Dedi tetap melanjutkan aktivitas penggalian, yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah tanaman milik S. Nainggolan. Merasa dirugikan, S. Nainggolan kemudian mempertanyakan legalitas surat tanah milik Dedi kepada pihak desa. Hasilnya, terungkap bahwa surat tanah tersebut telah diterbitkan tanpa adanya tanda tangan dari pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan tersebut.
Ketua LSM KCBI, Agus Sitohang, menilai bahwa tindakan Pj. Kades Tanjung Muda tersebut telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang seharusnya diikuti dalam penerbitan surat keterangan tanah. Lebih lanjut, Agus Sitohang menekankan bahwa tindakan tersebut berpotensi memicu konflik sosial yang lebih luas di tengah masyarakat.
“Pj. Kades seharusnya tidak menandatangani surat tanah yang masih bermasalah dan belum lengkap secara administrasi. Tindakan ini telah mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa,” tegas Agus Sitohang.
Lebih mengejutkan lagi, Muhammad Nuur Saragih, SH, saat dikonfirmasi oleh wartawan, membenarkan bahwa dirinya telah menandatangani surat keterangan tanah milik Dedi. Alasan yang dikemukakan adalah karena Dedi telah memiliki dasar surat sebelumnya.
“Sah saja, Bang, selagi ukuran tanah tersebut sama dengan dasar surat,” ujar Pj. Kades Tanjung Muda, mencoba memberikan pembenaran atas tindakannya.
Sementara itu, Camat Air Putih menegaskan bahwa seorang kepala desa tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan surat keterangan tanah apabila lahan tersebut masih dalam kondisi sengketa. Penegasan ini semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam penerbitan surat tanah oleh Pj. Kades Tanjung Muda. Atas kejadian tersebut, S. Nainggolan telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah ini ke Polres Batu Bara dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/POLRES BATUBARA/POLDA SUMATERA UTARA, sesuai dengan Pasal 385 KUHP. Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kebenaran dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Sibolga: Audit Mendesak!
Dugaan Penyelewengan Dana BOS SMAN 1 Sibolga: Audit Mendesak!

Sibolga, wartapenasatu.com – Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Sibolga, Sumatera Utara, kini menjadi pusat perhatian publik dan media terkait dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejak tahun 2020 hingga awal tahun 2025, total dana BOS yang diduga diselewengkan mencapai angka fantastis, lebih dari Rp10,7 miliar, dengan konfirmasi penerimaan dana sebesar Rp10.294.128.443 hingga 22 Januari 2025. Situasi ini memunculkan pertanyaan krusial mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan di institusi tersebut.
Salah satu temuan paling mencolok dari investigasi mendalam tim media adalah penggunaan dana BOS pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020 dan 2021. Meskipun kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah diliburkan secara nasional, SMAN 1 Sibolga tercatat menghabiskan anggaran BOS sebesar Rp3.279.612.000. Pengeluaran masif di tengah minimnya aktivitas fisik di sekolah ini menjadi anomali signifikan yang menuntut klarifikasi segera dari pihak berwenang sekolah.
Tim media telah berupaya keras mengumpulkan data dan rincian terkait penerimaan dana BOS dari pemerintah pusat yang disalurkan ke SMAN 1 Sibolga selama periode 2020 hingga 2025. Penelusuran ini bertujuan untuk menyajikan gambaran komprehensif mengenai pola pengeluaran dan item-item yang dibiayai, guna mengidentifikasi potensi kejanggalan dalam manajemen keuangan sekolah.

Dalam rangka menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak jawab, tim awak media telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga, Muhammad Ali, pada tanggal 30 September 2025. Surat tersebut secara spesifik meminta penjelasan mengenai total penerimaan serta detail penggunaan dana BOS, khususnya terkait anggaran Rp3,2 miliar selama periode libur panjang akibat pandemi COVID-19.
Namun, respons dari Kepala Sekolah SMAN 1 Sibolga terkesan menghindar dan tidak kooperatif. Saat ditemui oleh tim media, Muhammad Ali secara terang-terangan menyatakan ketidaksempatannya untuk membalas surat konfirmasi resmi tersebut, bahkan melontarkan pertanyaan retoris, “Gak sempat waktu kami membalas surat itu. Apakah kerjaan kepala sekolah hanya membalas surat-surat ini?” Pernyataan ini menimbulkan kesan penolakan terhadap upaya transparansi.
Lebih jauh, ketika awak media meminta nomor kontak aktif untuk mempermudah komunikasi dan klarifikasi, Ali secara mengejutkan mengaku bahwa dirinya tidak memiliki telepon seluler atau nomor aktif. Sikap tertutup dan evasif ini semakin memperkuat dugaan adanya upaya untuk tidak memberikan informasi yang diperlukan, sehingga memunculkan tanda tanya besar di tengah seriusnya dugaan penyimpangan keuangan sekolah.
Sesuai dengan kode etik jurnalistik dan prinsip akuntabilitas publik, tim media tetap berkomitmen untuk menunggu balasan resmi dari pihak SMAN 1 Sibolga. Publik berhak mengetahui ke mana anggaran pendidikan yang fantastis ini digunakan, terutama mengingat adanya temuan item penggunaan dana yang terulang secara rinci di setiap tahap tahun anggaran. Oleh karena itu, dugaan korupsi dana BOS di SMAN 1 Sibolga ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi Inspektorat Provinsi Sumatera Utara, Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera melakukan audit mendalam demi memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana pendidikan.
Semarak PSBD VII: Etnis Batak Toba Siap Memukau dengan Ragam Atraksi Budaya
Semarak PSBD VII: Etnis Batak Toba Siap Memukau dengan Ragam Atraksi Budaya

Batu Bara, wartapenasatu.com – Kabupaten Batu Bara bersiap menyambut gelaran akbar Pekan Seni Budaya Daerah (PSBD) VII Tahun 2025. Sebuah perayaan keberagaman etnis dan kekayaan budaya yang menjadi kebanggaan seluruh masyarakat. Wakil Bupati Batu Bara, Syafrizal, SE, M.AP, dengan antusias mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut hadir dan berpartisipasi dalam acara yang sarat makna ini.
“Sebagai ajang kebanggaan kita bersama, PSBD menjadi wadah untuk menampilkan kekayaan budaya, tradisi, dan kearifan lokal yang harus terus kita jaga dan wariskan. Saya mengajak seluruh masyarakat Batu Bara untuk hadir, berpartisipasi, dan menunjukkan semangat cinta budaya daerah. Bersatu dalam keberagaman, kuat dalam kebersamaan,” seru Syafrizal dengan nada penuh semangat. Pernyataan ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam melestarikan dan mengembangkan warisan budaya sebagai identitas daerah.
Untuk ketujuh kalinya, Kabupaten Batu Bara kembali menggelar PSBD yang akan diikuti oleh seluruh etnis yang bermukim di daerah tersebut. Setiap etnis akan menampilkan keunikan dan kekhasan budayanya masing-masing, menciptakan harmoni dalam keberagaman. Salah satu etnis yang sangat antusias menyambut PSBD VII adalah etnis Batak Toba.
Ketua Etnis Batak Toba, Raju Piter Napitupulu, melalui Humasnya Erwin T.P. Panjaitan, menyampaikan bahwa pihaknya siap berpartisipasi penuh dalam kegiatan budaya tahunan ini. “Kita siap berpartisipasi secara total. Stand Batak Toba yang bercorak rumah adat sudah berdiri di Lapangan Bola Indra Sakti, lokasi penyelenggaraan PSBD VII tahun ini,” ujar Panjaitan dengan bangga. Persiapan yang matang ini menunjukkan keseriusan etnis Batak Toba dalam menyukseskan PSBD VII.
Etnis Batak Toba akan mendapat giliran tampil penuh pada Rabu, 5 November 2025, dengan berbagai atraksi budaya khas yang sarat nilai tradisi. Penampilan akan diisi dengan tor-tor Batak Toba yang dibawakan oleh SMK Teladan Indra Pura, Sanggar Tari Marni Boru Simanungkalit, Wirda Boru Butar-Butar, serta berbagai atraksi menarik seperti martumba, sipitu cawan (pangurason), Sigale-gale, sihutur sanggul, dan tortor massal etnis Batak Toba. Ragam atraksi ini akan memukau penonton dengan keindahan dan keunikan budaya Batak Toba.
Untuk menambah kemeriahan acara, pihak panitia juga menghadirkan Eric Sihotang, artis Batak Toba asal Jakarta, sebagai bintang tamu utama. Kehadiran Eric Sihotang diharapkan dapat menarik perhatian masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih mencintai dan menghargai budaya Batak Toba.
Sebagai simbol penghormatan, sebelum penampilan sejumlah atraksi budaya, etnis Batak Toba juga akan melakukan penyerahan Tongkat Tunggal Panaluan kepada Bupati Batu Bara, Baharuddin Siagian. Tongkat Tunggal Panaluan merupakan simbol kekuasaan dan kebijaksanaan dalam adat Batak Toba. Penyerahan tongkat ini merupakan wujud penghormatan etnis Batak Toba kepada pemerintah daerah. Panjaitan pun mengajak seluruh masyarakat, khususnya etnis Batak Toba, untuk hadir dan turut memeriahkan PSBD VII Tahun 2025 sebagai bentuk kecintaan terhadap budaya daerah.
Perpisahan di Toba, Harapan di Semarang: Kajari Dohar Nainggolan Mengemban Amanah Baru
Perpisahan di Toba, Harapan di Semarang: Kajari Dohar Nainggolan Mengemban Amanah Baru

Toba, wartapenasatu.com – saat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Toba, Dohar Nainggolan, berpamitan kepada masyarakat dan insan pers. Sebuah babak baru akan segera dimulai dalam kariernya, dengan tugas baru menanti di Kejaksaan Negeri Semarang. Perasaan haru dan harapan bercampur menjadi satu, mewarnai suasana perpisahan yang dikemas dalam acara sederhana coffee morning di Kantor Kejari Toba.
Dalam ungkapan yang tulus, Dohar Nainggolan menyampaikan rasa terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin selama dua tahun bertugas di Kabupaten Toba. “Sebagai manusia, tentu tidak lepas dari kekurangan. Datang tampak muka, pulang tampak punggung. Terima kasih atas segala bentuk kerja sama yang telah kita rajut bersama,” ujarnya dengan nada yang penuh kehangatan. Kata-kata ini mencerminkan kerendahan hati seorang pemimpin yang menyadari bahwa kesuksesan sebuah institusi tidak lepas dari dukungan berbagai pihak.
Pemerintah Kabupaten Toba turut menyampaikan apresiasi atas dedikasi Dohar Nainggolan selama bertugas. Kadis Kominfo Toba, Sesmon Butarbutar, mengakui pentingnya peran insan pers dalam pembangunan daerah. Ia berharap, ke depan, kerja sama antara pemerintah daerah dan media dapat terus ditingkatkan. “Kesempatan untuk temu pers memang belum terlaksana karena adanya kegiatan lain yang sangat mendesak. Namun, kami akan mengusulkan kembali kepada pimpinan agar acara temu pers di pemerintahan Bupati Effendi-Murphy dapat segera terwujud,” janjinya.
Senada dengan Sesmon, Plt Kepala Badan Kesbang Toba, Freddi Panjaitan, mengakui bahwa institusinya belum memiliki program pembinaan yang terstruktur bagi insan pers. Namun, ia berkomitmen untuk merancang program-program yang dapat mempererat hubungan antara pemerintah daerah dan media. “Saat ini, kami hanya dapat menyampaikan terima kasih atas pengabdian Pak Kajari Dohar Nainggolan di Kabupaten Toba. Selamat bertugas di tempat yang baru, di Kejaksaan Negeri Semarang,” tuturnya.
Mewakili suara para wartawan, Johan Pangaribuan menyampaikan apresiasi atas kinerja Dohar Nainggolan selama bertugas di Toba. Ia berharap, pengganti Dohar Nainggolan dapat melanjutkan program-program yang telah berjalan dengan baik, serta menjalin kerja sama yang erat dengan insan pers. “Akhir kata, kami hanya dapat mengucapkan selamat bertugas di kantor yang baru. Semoga pengganti nanti dapat melanjutkan program kerja sama yang telah dirintis oleh Pak Dohar,” ucapnya dengan penuh harap.
Perpisahan ini bukan hanya sekadar perpisahan fisik, tetapi juga perpisahan emosional. Selama dua tahun bertugas di Toba, Dohar Nainggolan telah menjalin hubungan yang erat dengan masyarakat dan insan pers. Ia telah menjadi bagian dari keluarga besar Toba, dan kepergiannya meninggalkan kesan yang mendalam. Namun, di balik kesedihan perpisahan, tersimpan harapan akan masa depan yang lebih baik.
Semarang menanti kehadiran Dohar Nainggolan dengan tangan terbuka. Tugas baru yang diemban adalah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Dengan pengalaman dan dedikasi yang telah teruji, Dohar Nainggolan diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan Kejaksaan Negeri Semarang, serta membawa semangat baru dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Desa Timbang Jaya: PERMADA Desak Kejatisu Usut Dugaan Korupsi Dana Desa
Langkat, Sumatera Utara, wartapenasatu.com – Dalam semangat supremasi hukum dan asas legalitas, setiap indikasi penyimpangan keuangan negara harus diinvestigasi secara mendalam, diselidiki dengan seksama, dan ditindak tegas jika terbukti, demi menegakkan keadilan dan supremasi hukum di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pada Selasa siang, 21 Oktober 2025, puluhan anggota Presidium Rakyat Membangun Peradaban (PERMADA) menggelar aksi damai di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Aksi ini merupakan wujud protes dan seruan keadilan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Timbang Jaya, Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat.
Ariswan, koordinator aksi, menyampaikan orasinya dengan lantang, menyatakan bahwa aksi ini muncul dari keresahan mendalam masyarakat Desa Timbang Jaya. Keresahan ini mencapai puncaknya setelah Usman, seorang warga desa, secara resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada Kejatisu pada tanggal 13 Oktober 2025.
“Laporan ini adalah sinyal kuat dari rakyat yang telah bersuara. Dengan masuknya laporan ke aparat penegak hukum, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,” tegas Ariswan. Laporan tersebut menyoroti proyek pembangunan jalan dengan paving block yang dikerjakan pada Februari 2025, yang kini telah mengalami kerusakan parah. Hal ini menimbulkan dugaan kuat tentang penggunaan material berkualitas rendah, praktik mark-up anggaran, dan potensi penggelembungan biaya yang merugikan keuangan negara.
Ariswan menambahkan, “Proyek ini belum genap satu tahun, tetapi kondisinya sudah rusak parah. Kami menduga kuat adanya penyimpangan dalam pelaksanaannya. Kualitas infrastruktur publik yang buruk dan cepat rusak adalah bukti awal yang tidak bisa diabaikan.” PERMADA menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar unjuk rasa, melainkan manifestasi konstitusional dari hak warga negara untuk melakukan kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan dan pengelolaan keuangan publik.
Dalam pernyataan sikapnya, PERMADA menyampaikan tiga tuntutan utama: pertama, mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera memeriksa Kepala Desa Timbang Jaya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atas dugaan Tipikor Dana Desa yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kedua, meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan audit dan penyelidikan terhadap seluruh dokumen APBDes Timbang Jaya dari tahun 2021 hingga 2025, termasuk semua pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD). Ketiga, memohon kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menjadikan Desa Timbang Jaya sebagai studi kasus awal dan melanjutkan penelusuran serta audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa dan ADD di seluruh wilayah Kabupaten Langkat, karena mereka meyakini bahwa problematika korupsi anggaran tidak hanya terjadi di satu desa, melainkan telah menjadi penyakit struktural.
“Dana Desa adalah hak rakyat, bukan ladang bancakan elit desa. Negara tidak boleh membiarkan ruang korupsi merajalela di akar rumput,” tegas Ariswan dengan penuh semangat. M. Sihotang, S.H., perwakilan Humas Kejati Sumut, menerima massa aksi dan mengapresiasi keberanian PERMADA dalam menyampaikan aspirasi. Ia menjanjikan bahwa laporan masyarakat akan segera diproses oleh tim kejaksaan. “Kami sedang memantau penggunaan Dana Desa di Sumatera Utara. Laporan ini penting, dan kami akan sampaikan ke pimpinan untuk ditindaklanjuti. Jika ditemukan pelanggaran hukum, akan segera kami umumkan ke publik,” ungkap Sihotang. Setelah aksi, massa membubarkan diri dengan tertib. Ariswan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai dan akan berlanjut ke Jakarta untuk meminta pengawasan nasional terhadap kasus ini, agar keadilan tidak mandek di daerah. Tokoh masyarakat Kecamatan Bahorok, Ucok BL, juga hadir dalam aksi tersebut dan meminta perhatian khusus dari Bupati Langkat serta tindakan cepat dari aparat penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan penting di tengah meningkatnya alokasi Dana Desa secara nasional, menunjukkan semangat baru dalam pengawasan partisipatif masyarakat terhadap potensi penyimpangan keuangan publik.
Semoga Kejatisu menjalankan tugas penegakan hukum secara objektif dan berani, demi menjawab harapan rakyat.
Sat Binmas Polres Toba Sukses Mediasi Kasus Pengancaman dengan Pendekatan Kekeluargaan
Sat Binmas Polres Toba Sukses Mediasi Kasus Pengancaman dengan Pendekatan Kekeluargaan

Toba, wartapenasatu.com – Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Toba menunjukkan komitmennya dalam menjaga harmoni sosial dengan berhasil melakukan mediasi terhadap pengaduan masyarakat terkait dugaan pengancaman. Kasus ini melibatkan Lydia Br Manurung sebagai pihak pelapor dan Lidia Br Sitorus sebagai pihak terlapor, yang kemudian diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan yang humanis.
Proses mediasi berlangsung di ruang kerja Sat Binmas Polres Toba pada hari Selasa, 21 Oktober 2025. Kehadiran berbagai pihak terkait menunjukkan keseriusan dalam penyelesaian masalah ini. Turut hadir Kabag Ops Polres Toba, Kompol D. Sinaga, Kasat Binmas Polres Toba AKP Robert Siagian, Aiptu Sutrisno, Brigadir Jifles Sirait, serta perwakilan dari kedua belah pihak yang berseteru, yaitu Lydia Br. Manurung, Lidia Br. Sitorus, Jekson Butar-butar, Master Butar-butar, Mastiur Sitorus, dan Jhonson Sitorus.

Menanggapi laporan dari masyarakat, personel Sat Binmas Polres Toba segera mengambil langkah proaktif dengan melakukan pendekatan secara humanis kepada kedua belah pihak yang terlibat. Pendekatan ini menekankan pada dialog yang konstruktif, saling pengertian, dan pencarian solusi yang adil bagi kedua belah pihak.
Dalam proses mediasi, petugas Sat Binmas mempertemukan kedua pihak dan memberikan pemahaman hukum terkait tindakan pengancaman serta pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan. Petugas juga menekankan pentingnya penyelesaian masalah secara kekeluargaan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih besar dan merugikan semua pihak.
Kasat Binmas Polres Toba AKP Robert Siagian menegaskan bahwa mediasi ini merupakan bagian integral dari tugas Polri dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga menekankan pentingnya mendorong masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan cara yang damai dan bijaksana, sebagai wujud dari budaya musyawarah dan mufakat.
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Pihak kedua mengakui perbuatannya terhadap pihak pertama dan bersedia meminta maaf, yang kemudian dimaafkan oleh pihak pertama. Kesepakatan ini mencerminkan semangat saling memaafkan dan keinginan untuk membangun kembali hubungan yang harmonis.

Kedua belah pihak juga bersedia untuk tidak saling menuntut di kemudian hari, serta pihak kedua berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya terhadap pihak pertama maupun terhadap siapapun. Kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang menyatakan bahwa mereka bersedia untuk tidak melanjutkan permasalahan ini sesuai proses hukum yang berlaku di NKRI. Dengan demikian, kasus pengancaman ini berhasil diselesaikan secara damai dan kekeluargaan, berkat upaya mediasi yang efektif dari Sat Binmas Polres Toba.