hukum
“Banjir Sumatera Akibat Deforestasi, Pelaku Perampokan Hutan Belum Diadili”
sumatera wartapenasatu.com
Banjir dan Kerusakan Ekologis di Sumatera: Jejak Tindakan Manusia yang Menimpa
Bencana banjir yang melanda beberapa wilayah di Sumatera akhir-akhir ini menjadi bukti nyata dampak kerusakan ekologis yang semakin parah. Berdasarkan laporan terkini, kawasan pedalaman dan pesisir di beberapa provinsi di pulau terbesar kedua di Indonesia tersebut terendam air, mengakibatkan kerusakan pada hunian warga, lahan pertanian, serta infrastruktur publik. Ilustrasi digital berbasis AI yang menggambarkan kondisi tersebut mencerminkan kesusahan masyarakat yang harus menghadapi kehilangan harta benda dan harapan akibat bencana yang tidak hanya disebabkan oleh hujan ekstrem, tetapi juga jejak deforestasi yang telah menggerus kesuburan alam.
Hujan yang turun dengan intensitas tinggi pada bulan Januari lalu disebut-sebut sebagai pemicu langsung terjadinya banjir. Namun, analisis menyatakan bahwa faktor alamiah tersebut diperparah oleh perubahan lingkungan yang tidak terkendali. Lumpur dan genangan air yang meluap tak hanya datang dari curah hujan yang melimpah, tetapi juga karena hilangnya peran hutan sebagai penyangga alam. Pepohonan yang seharusnya menahan aliran air dan mengikat tanah kini semakin berkurang, membuat kawasan permukiman dan lahan pertanian menjadi lebih rentan terhadap bahaya banjir.
Perampokan hutan yang terjadi di Sumatera dan beberapa wilayah lain di Indonesia menjadi akar masalah utama kerusakan ekosistem. Aktivitas penebangan liar, konversi lahan hutan menjadi perkebunan atau lahan pertanian yang tidak sesuai dengan aturan, telah mengurangi luas tutupan hutan secara signifikan. Data menunjukkan bahwa laju deforestasi di beberapa kawasan Sumatera masih berada pada angka yang mengkhawatirkan, meskipun telah ada upaya pemerintah untuk mengendalikan praktik tersebut. Pelaku yang melakukan perampokan hutan masih banyak yang belum dapat ditemukan dan diadili secara hukum.
Dampak banjir tidak hanya terasa pada kerusakan fisik, tetapi juga pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat. Air yang tumpah ruah menyapu segala sesuatu yang ada di jalurnya, membuat ribuan warga harus mengungsi ke tempat penampungan sementara. Lahan pertanian yang tergenang menyebabkan gagal panen, sementara akses jalan dan transportasi terputus sehingga memperlambat distribusi bantuan serta aktivitas ekonomi sehari-hari. Kondisi ini semakin memperparah beban hidup masyarakat yang sudah berjuang menghadapi tantangan ekonomi.
Kondisi yang diabadikan dalam puisi karya Putu Oka Sukanta berjudul “Januari hujan curah air mata” menjadi cerminan dari kesedihan dan kekecewaan masyarakat terhadap situasi yang terjadi. Puisi tersebut menyatakan bahwa perampokan hutan belum mendapatkan konsekuensi yang tepat, sementara kemiskinan di kalangan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan semakin meningkat. Hal ini menunjukkan bahwa masalah ekologis tidak dapat dipisahkan dari masalah sosial dan ekonomi yang saling terkait.
Pemerintah daerah dan pusat telah mengambil beberapa langkah untuk menangani dampak bencana serta mencegah terjadinya kejadian serupa di masa depan. Langkah-langkah tersebut antara lain penyediaan bantuan darurat bagi korban banjir, pembangunan infrastruktur pengendalian banjir seperti bendungan dan saluran drainase, serta peningkatan pengawasan terhadap aktivitas yang merusak hutan. Selain itu, juga dilakukan program penghijauan dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kelestarian alam.
Perubahan yang nyata dalam menjaga ekosistem Sumatera membutuhkan kerja sama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, perusahaan, hingga masyarakat luas. Pentingnya kesadaran akan pentingnya hutan sebagai paru-paru dunia dan penyangga kehidupan harus terus ditingkatkan. Tanpa tindakan yang tegas dan komitmen bersama untuk melindungi alam, risiko bencana alam dan kerusakan ekologis akan terus mengancam keberlangsungan hidup generasi mendatang di pulau Sumatera dan seluruh Indonesia.
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Keamanan, Kepolisian, Nasional, Opini, Pendidikan, Pertahanan, Politik, SOSIAL
Polsek Senen Gelar Patroli Skala Sedang Optimalkan Kamtibmas Wilayah Jakarta Pusat

Wartapena Satu.com, Jakarta Pusat –
Polsek Senen Jakarta Pusat menggelar patroli skala sedang dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah,Kramat Raya,Kenari, Kwitang,Bungur. pada Minggu 8 Feb 2026 jam 01.00 sampai 04.00 Wib.
Patroli yang dipimpin oleh Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro.SH,MH. Bersama Waka AKP Basuki Route. Semua ini melibatkan sejumlah personel Polsek Senen dan jajarannya, serta dibantu oleh unsur TNI dan masyarakat setempat.
Sasaran patroli meliputi tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas, seperti pusat perbelanjaan, terminal, dan area publik lainnya. Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dan identitas warga.
Kapolsek Senen Widodo Saputro.SH,MH menyampaikan bahwa operasi antisipasi gangguan kamtibmas ini merupakan bagian dari program preventif yang dilakukan secara berkala. Patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah Senen.
“Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman yang optimal bagi masyarakat. Melalui operasi ini, kami ingin memberikan efek jera kepada mereka yang berniat melakukan tindakan yang mengganggu ketertiban, sekaligus membangun sinergi dengan seluruh elemen masyarakat dalam menjaga keamanan bersama,” ujarnya dalam jumpa pers setelah operasi selesai.
Pihak Polsek Senen mengimbau seluruh warga masyarakat untuk tetap waspada dan aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar. Masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan atau mengalami gangguan kamtibmas dapat segera melaporkannya melalui nomor darurat polisi atau langsung menghubungi pos patroli terdekat.
Pihak kepolisian juga akan terus meningkatkan intensitas patroli dan melakukan operasi serupa sesuai dengan perkembangan kondisi kamtibmas di lapangan.
Pemerasan Berkedok Kritik: Jaksa Bongkar Skema Tekanan Dua Mahasiswa Terhadap Kadisdik Jatim, Dituntut Penjara
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya berubah menjadi panggung pembongkaran fakta hukum ketika Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara terbuka menguliti dugaan praktik pemerasan yang menyeret dua mahasiswa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Peawai, Senin (9/2/2026).
Agenda pembacaan tuntutan menjadi titik balik perkara. Negara, melalui Jaksa Sri Rahayu dan Erna Trisnaningsih, menyatakan dengan tegas bahwa perkara ini bukan kritik, bukan kontrol sosial, dan bukan aktivisme, melainkan tindakan pemaksaan yang memenuhi seluruh unsur pidana pemerasan.
Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Cokia Anna Oppusunggu, jaksa memaparkan bahwa tindakan para terdakwa dilakukan dengan pola tekanan yang terstruktur, memanfaatkan posisi korban sebagai pejabat publik, serta diarahkan untuk menekan kehormatan dan reputasi jabatan negara.
Jaksa menilai, perbuatan tersebut telah melampaui batas kebebasan berekspresi dan berubah menjadi instrumen intimidasi bermuatan kepentingan pribadi.
“Perbuatan para terdakwa telah mencederai nama baik, kehormatan, dan martabat korban sebagai pejabat negara,” tegas jaksa dalam uraian tuntutannya.
Lebih jauh, jaksa menggarisbawahi bahwa jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur bukan sekadar identitas personal, melainkan simbol otoritas negara.
Setiap upaya menekan, memeras, atau mencemarkan kehormatan jabatan tersebut, menurut jaksa, berimplikasi langsung pada rusaknya kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan.
Berdasarkan rangkaian alat bukti dan fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan, sebagaimana diatur dalam Pasal 433 ayat (2) jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku efektif Tahun 2026.
“Atas perbuatan tersebut, menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ujar jaksa dengan nada tegas di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga mengungkap dimensi bahaya sosial dari perkara ini. Menurut penuntut umum, jika praktik semacam ini dibiarkan dan dibungkus narasi idealisme, maka setiap pejabat publik dapat menjadi sasaran tekanan ilegal, dan hukum akan kalah oleh cara-cara non-prosedural yang merusak tatanan demokrasi.
Dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyebut hal yang memberatkan adalah dampak langsung perbuatan terdakwa terhadap kehormatan korban dan stabilitas kepercayaan publik, serta potensi menciptakan preseden buruk dalam relasi antara warga dan pejabat negara.
Sementara hal yang meringankan, jaksa mencatat bahwa kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Dari kubu terdakwa, penasihat hukum menyatakan akan mengajukan perlawanan hukum melalui Nota Pembelaan (Pleidoi). Ia menegaskan bahwa pembelaan akan disampaikan secara tertulis pada sidang lanjutan.
Majelis hakim kemudian menutup persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk mendengarkan pleidoi dari pihak terdakwa.
Sidang berikutnya dipastikan akan menjadi medan uji batas antara kritik dan kejahatan, antara kebebasan berekspresi dan pemaksaan bermuatan pidana.
Perkara ini kini berdiri sebagai peringatan keras: ketika kritik kehilangan etika dan hukum, ia tidak lagi menjadi suara moral, melainkan alat tekanan yang berhadapan langsung dengan palu keadilan. (Bgn)***
Ketua MAC Laskar Merah Putih (LMP ) dan Ketua DPC BIDIK Mendukung Penolakan Eksekusi Lahan dan Bangunan Ahli Waris Almarhum H. Kandar Sukandar
Sumedang – Ketua LMP MAC Kecamatan Cimanggung, bersama dengan Ketua DPC BIDIK Kabupaten Sumedang, tokoh organisasi, dan aktivis, mendukung dengan tegas Ketua MRCB Laskar Merah Putih (LMP) Kabupaten Sumedang dalam menolak eksekusi ketiga lahan dan bangunan milik ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar oleh Bank BRI dan PN Sumedang.
Ketua LMP MRCB Kabupaten Sumedang, Agus Suhendi, mengambil sikap tegas dalam menolak eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, dengan alasan bahwa eksekusi tersebut tidak efektif dan tidak sesuai prosedur.
Agus Suhendi menyatakan, “Diduga tidak transparannya proses lelang—terutama terkait perbedaan yang sangat signifikan antara nilai appraisal tahun 2015 (sekitar Rp6 miliar) dengan nilai lelang yang disebutkan (sekitar Rp1 miliar)—serta tidak diterimanya risalah lelang oleh ahli waris, adalah hal yang perlu segera diklarifikasi oleh pihak Bank BRI dan PN Sumedang. Proses lelang objek sengketa seharusnya dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan tanda tanya publik.”
Ketua MAC Kecamatan Cimanggung, Dayat Hidayat, sangat mendukung sikap ketua MRCB terkait penolakan eksekusi 3 lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar.
Dukungan juga datang dari Ketua DPC Ormas BIDIK, Yudi Sagat, yang mendukung sikap ketua MRCB yang dengan tegas menolak eksekusi lahan dan bangunan oleh Bank BRI dan PN Sumedang, “Yudi Sagat menambahkan, “Proses eksekusi lahan dan bangunan ini dinilai kurang efektif dan diduga cacat hukum.”
Para pendukung penolakan eksekusi ini menyerukan kepada Bank BRI dan PN Sumedang untuk mempertimbangkan kembali eksekusi lahan dan bangunan ahli waris Almarhum H. Kandar Sukandar, serta melakukan klarifikasi terkait dugaan ketidaktransparanan dalam proses lelang.
Redaksi
Membongkar Luka Lama KBS: Kejati Jatim Menyidik Korupsi, Dugaan Penjarahan Satwa 2014 Kembali Menguak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Babak baru penanganan dugaan korupsi di tubuh PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) resmi dimulai.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah menaikkan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS ke tahap penyidikan, sebuah langkah yang sekaligus membuka kembali tabir persoalan lama yang selama bertahun-tahun terpendam: dugaan penjarahan ratusan satwa pada 2014.
Kamis (5/2/2026), Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim melakukan penggeledahan menyeluruh di lingkungan kantor PD TSKBS.
Operasi hukum ini dilakukan tak lama setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi secara terbuka meminta agar dugaan korupsi pengelolaan keuangan KBS diusut secara tuntas dan transparan.
Penggeledahan menyasar titik-titik strategis: kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, bagian pengadaan, ruang arsip, hingga sejumlah ruangan lain yang diduga menyimpan dokumen kunci perkara.
Penyidik menyegel beberapa ruangan di sektor keuangan dan mengamankan empat box kontainer dokumen, serta menyita barang bukti elektronik berupa telepon genggam milik direksi, laptop, dan perangkat pendukung lainnya.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Timur, John Franky Yanafia Ariandi, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengumpulan dan pengamanan alat bukti dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS dalam rentang Tahun Anggaran 2013 hingga 2024.
“Hasil awal penyidikan menunjukkan adanya indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ujarnya.
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026.
Kejati Jatim menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel sesuai hukum yang berlaku.
Di tengah eskalasi proses hukum ini, Singky Soewadji, pemerhati satwa liar sekaligus Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), kembali mengangkat kasus yang selama ini ia suarakan: dugaan penjarahan 420 ekor satwa KBS pada tahun 2014.
Singky bukan sosok baru dalam pusaran kontroversi KBS. Ia mengaku telah melalui proses hukum panjang terkait kasus tersebut.
Pada 2018, ia sempat ditahan di Rutan Medaeng selama 18 hari, sebelum statusnya dialihkan menjadi tahanan kota dan akhirnya memperoleh vonis bebas murni dari pengadilan.
“Perjuangan belum selesai. Perjalanan masih panjang. Tapi sekali layar terkembang, surut kita berpantang,” kata Singky, menegaskan sikapnya.
Menurut Singky, tindakan penggeledahan oleh Kejati Jatim memperkuat keyakinannya bahwa persoalan KBS tidak berdiri sendiri.
Ia menyebut langkah hukum ini sebagai energi baru bagi gerakan “Arek Suroboyo Peduli KBS”, yang sejak lama mengkritisi tata kelola kebun binatang tersebut.
“Ini semakin menunjukkan bahwa dugaan penjarahan 420 satwa pada 2014 bukan isapan jempol. Saya meyakini kasus ini sengaja ditutupi karena diduga melibatkan pejabat tinggi dan pengusaha nasional yang menggunakan narasi konservasi sebagai kedok,” tandasnya, seraya menekankan bahwa pernyataan tersebut merupakan pandangannya sebagai aktivis satwa.
Sebelumnya, polemik ini juga sempat berujung ke meja hijau. Ketua Umum Perhimpunan Kebun Binatang Seluruh Indonesia (PKBSI) Rahmat Shah dan Sekretaris Jenderal PKBSI Tony Sumampau (perwakilan Taman Safari Indonesia) pernah mengajukan gugatan perdata terhadap Singky Soewadji dan mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Surabaya.
Singky yang juga dikenal sebagai mantan atlet, pelatih, dan pengurus pusat Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (PORDASI) berharap penyidikan Kejati Jatim tidak berhenti pada dugaan korupsi administratif semata.
Ia mendorong aparat penegak hukum menelusuri aliran penyertaan modal Pemkot Surabaya ke KBS, serta mengkaji proyek Night Zoo yang sempat menuai penolakan luas dan pada akhirnya gagal beroperasi.
Bagi publik Surabaya, langkah Kejati Jatim ini bukan sekadar proses hukum, melainkan ujian serius bagi transparansi pengelolaan aset publik dan komitmen negara dalam menjaga konservasi satwa.
Ketika dokumen dibuka dan jejak digital diperiksa, pertanyaannya kini bergeser: apakah penyidikan ini akan berhenti pada angka-angka keuangan, atau berani menembus lapisan terdalam dari dugaan praktik yang selama ini hanya berbisik di balik kandang dan pagar besi KBS?. (Bagas)***
Diduga Pelaku Tabrak Lari Di Perumahan Tira Medayu Regency Seorang Remaja 17 Tahun Pelajar Kelas 12 SMA Swasta
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya Metropolitan – Peristiwa tabrak lari yang terjadi di Tira Medayu Regency, Surabaya, pada Senin dini hari (26/01/2026) telah memicu kecaman warga dan menuntut penegakan hukum tanpa kompromi.
Adalah Athala Gajendra Rafa, seorang remaja laki laki usia 17 tahun, pelajar kelas 12 sebuah SMA Swasta Elite di Bendul Merisi Surabaya, diduga melakukan tabrak lari atas sebuah mobil BMW sedan milik warga setempat.
Saat itu Athala, yang mengemudikan mobil Nissan Kick 4×2 kesayangannya, diduga dalam kondisi kurang stabil, kemungkinan dalam kondisi mabuk atau ngantuk saat kejadian. Bukannya bertanggung jawab, ia malah melarikan diri dari lokasi kejadian, meninggalkan kerusakan dan kemarahan warga sekitar.

Kepada awak media yang menemuinya, salah seorang tokoh masyarakat menceritakan bahwa kejadian terjadi secara tiba-tiba di area perumahan, membuat warga sekitar terbangun dan keluar rumah. Namun, saat warga mencoba memastikan kondisi korban dan kendaraannya, mobil Nissan sudah tidak berada di tempat.
“Warga sekitar sangat marah dengan kejadian ini, karena dinilai bukan hanya sebuah pelanggaran lalu lintas, tetapi merupakan tindakan pengecut yang membahayakan keselamatan jiwa. Apalagi kejadian berlangsung di jam rawan keamanan, saat visibilitas rendah dan sebagian besar warga tengah beristirahat,” kata tokoh masyarakat tersebut.
“Ini bukan sekadar kecelakaan, melainkan sebuah tindakan tidak bertanggung jawab. Kalau terjadi pada pejalan kaki atau anak-anak, akibatnya bisa fatal”, lanjutnya.
Warga mendesak aparat kepolisian untuk segera menindaklanjuti peristiwa ini, dan Athala sebagai pelaku tabrak lari harus berani mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bagi orang tua yang mempunyai putera puteri usia remaja, untuk selalu melakukan pengawasan dengan baik dan benar, sehingga kejadian yang menimpa keluarga Athala tidak terulang kembali.
Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian, dan warga sekitar terus memantau perkembangan kasus ini. (Houget)***
BAP Kusnadi (Alm) Tidak Dibawah Sumpah dan MAKI Jatim Tetap Yakin Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tidak Terlibat Dalam Kasus Korupsi Dana Hibah DPRD Jatim TA 2019-2022
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Pasca persidangan Senin (02/02) di Pengadilan Tipikor Juanda dalam menguak permasalahan korupsi dana hibah DPRD Jawa Timur tahun anggaran 2019 – 2022, dimana Jaksa Penuntut Umum dari KPK membeber kesaksian Kusnadi (Alm) pada Berita Acara Oemeriksaan (BAP) KPK akhirnya menuai polemik.
Dengan sangat jelas, nama pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) disebut Kusnadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur (DPRD Jatim) periode 2019-2022 diduga telah menerima ijon fee hibah.
Disebutkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, bahwa beberapa pejabat daerah juga menerima bagian dari dana tersebut total uang seluruhnya mencapai Rp1.982.000.000.
Berikut adalah daftar pejabat yang menerima fee ijon pokir sesuai kesaksian Kusnadi dalam BAP JPU KPK yaitu :
1. Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak bagiannya hingga 30 persen dari pengajuan hibah.
2. Sekretaris Daerah (Sekda) Jatim, mulai dari Heru Tahyono, Wahid Wahyudi, hingga Adhi Karyono, masing-masing 5 persen hingga 10 persen dari pengajuan hibah.
3. Kepala Bappeda Jatim dan Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Bobby Soemiarsono mendapat bagian 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.
4. Seluruh Kepala OPD Provinsi Jatim, masing-masing 3 persen hingga 5 persen dari pengajuan hibah.Kusnadi (Alm) juga menyatakan, bahwa penerimaan uang fee ijon tersebut sepenuhnya atas sepengetahuan seluruh Anggota DPRD Jatim.
Mendengar hal ini, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Ferdinand Marcus L., S.H., M.H, kembali meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa.
MAKI Jatim secara kelembagaan terpanggil untuk menjelaskan bahwa pemeriksaan yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik KPK adalah pemeriksaan berbasis narasi kejujuran faktual dan dilaksanakan tanpa dibawah sumpah.
Dari penjelasan diatas, Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa redaksional dalam BAP KPK tersebut harus didalami pembuktian formilnya, ditengah kenyataan bahwa Kusnadi telah Meninggal Dunia.
Pembuktian formil dalam persidangan tindak pidana korupsi dana hibah tersebut menjadi konstruksi hukum yang harus dilalui oleh saksi Kusnadi (Alm) dan dipastikan pembuktian formil dalam persidangan tidak akan bisa dilaksanakan mengingat tersangka Kusnadi telah meninggal dunia.
Dalam pernyataannya, apabila dipanggil secara resmi dan diundang sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK, Heru MAKI memastikan bahwa sebagai warna negara yang baik dan patuh kepada hukum, Ibunda Khofifah Indar Parawansa pasti akan berkenan menghadiri pemanggilan tersebut.
“Polemik BAP Kusnadi itu masih butuh proses pembuktian formil, dan jangan kemudian kesaksian Kusnadi (Alm) dalam BAP penyidik KPK yang dilakukan tanpa sumpah itu menjadi pembenaran formil dan menjadi narasi seakan akan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sudah pasti memang menerima ijon fee sebesar 30%,” tegas Heru MAKI, Ketua MAKI Koorwil Provinsi Jawa Timur.
Heru MAKI tegas menyampaikan bahwa narasi yang berkembang dalam dunia linimasa medsos tersebut pasca penyebutan nama Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur harusnya diikuti Literasi yang sifatnya educated dan bukan malah menjadi narasi framing negatif.
“Pemeriksaan dan pemanggilan sebagai saksi dalam persidangan Tipikor itu hal yang wajar saja sebagai bagian dari alur persidangan, apa yang istimewa dari situ, toh tuduhan itu menurut saya sifatnya hanya berbasis asumsi saja, dan masih harus dibuktikan serta tanpa ada kejelasan kronologis kejadian bagaimana ritme proses pemberian ijon fee 30% tersebut kepada Gubernur dan Wakil Gubernur, masih seperti asal ngomong saja, tidak ada bukti tambahan seperti diterima di mana uangnya, diserahkan siapa, masih buta semua dan tidak ada hal yang istimewa didalamnya,”ungkap Heru MAKI.
Heru MAKI masih sangat meyakini 2 juta persen bahwa Ibunda Gubernur Jawa Timur dan Wakil Gubernur Jawa Timur tidak akan terlibat dari kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Selain itu, Heru MAKI juga menambahkan pernyataan bahwa jajaran Kepala OPD Jatim diyakini juga tidak akan terlibat sebagai penerima ijon fee korupsi dana hibah tersebut karena OPD Jatim hanya pelaksana teknis dan verifikator saja, tanpa kemudian ikut terlibat secara langsung dalam pemberian korupsi dana hibah Jatim.
“Saya meyakini hal tersebut diatas berdasarkan kajian fakta yang berhasil juga dihimpun tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim untuk perjalanan dugaan korupsi dana hibah Jatim,bukan asal bunyi atau ngomong, CATAT ITU,” pungkas Heru MAKI. (Bagas)***
Lawan Premanisme Galian! Warga Pagintungan Seret Oknum Arogan ke Jalur Hukum, Bukti Laporan Resmi Dikantongi”
Wartapena Satu. Com- Banten
Kepedulian terhadap Kelestarian Alam & Sadar Lingkungan Bersama Masyarakat Kabupaten Serang,Sebagai Warga Desa Pagintungan terhadap aktivitas galian yang dinilai arogan kini mencapai titik balik. Tidak lagi sekadar protes di lapangan, warga didampingi LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan oknum pengusaha ke Polres Kabupaten Serang, Senin (02/02).

Langkah berani ini dipicu oleh dugaan intimidasi menggunakan senjata tajam dan perusakan fasilitas Masyarakat yang dilakukan secara terang-terangan. Bukti tanda terima laporan kepolisian kini menjadi “senjata utama” warga untuk menuntut keadilan.

“ Hukum Harus Tegak, Bukan Milik Siapa yang Kuat Modal”
Ketua Umum LSM NIL (Nusantara Indah Lingkungan) Michael, yang mengawal langsung pelaporan tersebut, menegaskan bahwa dokumen laporan yang mereka terima adalah bukti bahwa masyarakat tidak bisa diintimidasi oleh cara-cara premanisme.

“Hari ini kami bicara dengan fakta dan data. Laporan resmi sudah masuk, bukti perusakan portal hingga saksi mata atas ancaman senjata tajam sudah kami serahkan. Ini adalah pesan keras bagi siapa pun yang ingin merusak kondusifitas desa dengan cara-cara anarkis,” tegas Michael dengan nada bicara lugas di depan Mapolres Serang.
Etika yang Terluka dan Harapan pada Aparat dan Aparatur Pemerintah Setempat Sebagai APH (Aparatur Penegak Hukum).
Kekecewaan warga memuncak karena pihak pengusaha dinilai tidak hanya melanggar perizinan, tetapi juga mengabaikan adab bertamu. Masuknya alat berat tanpa izin dan sikap menantang oknum di lapangan menjadi pemicu utama kemarahan warga.
“Kami menuntut hukum tegak secara transparan. Jangan sampai ada keberpihakan kepada pemilik modal sementara rasa aman warga dikorbankan,” tambah salah satu perwakilan masyarakat.

Situasi Terkini: Warga Tetap Siaga…
Pantauan di lokasi menunjukkan situasi Desa Pagintungan masih dalam status siaga. Warga sepakat satu komando untuk terus mengawal kasus ini hingga aktivitas galian benar-benar berhenti total dan keamanan desa kembali pulih seperti sediakala. Mereka kini menunggu respons cepat dari Polres Serang dan ketegasan Pemerintah Kabupaten Serang dalam melakukan penindakan sesuai Perda yang berlaku.tutur ketua umum LSM NIL ” Michael”
APBDes Dibungkam, Demokrasi Desa Diperkosa: MAKI Jatim Ultimatum Pemdes Gemurung Transparan atau Berhadapan dengan Hukum
WARTAPENASATUJATIM | SIDOARJO – Ketika uang rakyat disembunyikan, kejahatan menemukan ruang bernapas. Itulah potret telanjang tata kelola keuangan di Pemerintah Desa Gemurung, Kecamatan Gedangan, yang kini berada di bawah sorotan keras Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur.
Ketertutupan APBDes bukan lagi sekadar pelanggaran administratif ia telah berubah menjadi tamparan terhadap prinsip demokrasi desa dan penghinaan terhadap hak publik.
MAKI Jatim secara resmi menjatuhkan rapor merah menyala kepada Pemdes Gemurung. Organisasi antikorupsi itu menilai sikap bungkam pemerintah desa sebagai tindakan sadar yang patut dicurigai, karena menutup akses masyarakat terhadap informasi penggunaan dana negara.
Ketua Koordinator Wilayah MAKI Jatim, Heru Maki, dalam konferensi pers Senin (2/2/2026), melontarkan pernyataan keras tanpa basa-basi kepada Kepala Desa Gemurung, H. Buwono Basyuni.
Ia menegaskan, menyembunyikan APBDes adalah bentuk pembangkangan terbuka terhadap hukum.
“APBDes itu milik rakyat, bukan milik kepala desa. Begitu anggaran ditutup, maka kecurigaan adalah konsekuensi logis. Di titik itu, transparansi mati dan korupsi mendapat karpet merah,” tegas Heru.
Menurut MAKI Jatim, seluruh pemerintah desa wajib dan tanpa alasan apa pun mempublikasikan laporan realisasi anggaran tahun 2025 pada awal 2026.
Laporan tersebut mencakup PADes, Alokasi Dana Desa (ADD), serta Dana Desa (DD) dari APBN. Namun di Desa Gemurung, kewajiban hukum itu seolah diperlakukan seperti formalitas yang bisa diabaikan.
“Ini bukan soal teknis, ini soal niat. Negara memberi dana triliunan ke desa dengan satu syarat utama: transparansi. Kalau laporan tidak dipublikasikan, publik berhak menduga ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar Heru dengan nada tajam.
Heru menambahkan, tanpa keterbukaan anggaran, pengawasan masyarakat dilucuti, Badan Permusyawaratan Desa kehilangan fungsi moralnya, dan warga dipaksa menjadi penonton atas pengelolaan uang mereka sendiri. Kondisi ini, menurut MAKI Jatim, adalah lahan subur praktik KKN.
Sorotan keras juga diarahkan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sidoarjo. MAKI Jatim menilai, pembiaran atas ketidakpatuhan desa sama berbahayanya dengan pelanggaran itu sendiri.
“Kalau DPMD diam, itu bukan netral itu kelalaian serius. Teguran dan sanksi harus dijatuhkan. Desa yang tidak transparan harus dicatat dan dilaporkan sampai tingkat kementerian. Negara tidak boleh kalah oleh kepala desa,” tandasnya.
MAKI Jatim memastikan pengawasan akan diperketat. Mereka menegaskan, setiap rupiah dana desa yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah kejahatan terhadap rakyat dan negara.
Kasus Desa Gemurung kini menjadi sirene bahaya bagi seluruh kepala desa di Kabupaten Sidoarjo dan Jawa Timur:
transparansi adalah harga mati.Siapa pun yang mencoba bermain di wilayah abu-abu APBDes, bersiaplah berhadapan dengan publik, hukum, dan sejarah. (Bgn)***
Maraknya Tambang Masyarakat Dipagintungan & LSM NIL Mempertanyakan APH Setempat & Desak Bupati Kabupaten Serang
Wartapena Satu. Com-Banten
Satu Komando!” Kolaborasi RW, Tokoh Masyarakat, dan LSM NIL Lawan Arogansi Pengusaha di Pagintungan
JAWILAN – Aliansi kuat terbentuk di Desa Pagintungan. Kecewa karena wilayahnya “diinjak-injak” oleh oknum pengusaha galian yang bertindak layaknya koboi, Ketua RW 05 Benisial “U”, tokoh masyarakat berinisial “R”.
Bersama Ketua Umum LSM NIL Michael, resmi menyatakan satu suara: Hentikan aktivitas galian atau hadapi perlawanan hukum dan massa!
Luka Hati Sang Ketua RW: “Hormati Kami Sebagai Tuan Rumah!”
Ketua RW 05, Unara, tak mampu menyembunyikan kekecewaannya. Baginya, persoalan ini bukan sekadar urusan tanah, tapi soal harga diri dan etika bertetangga yang dilanggar secara kasar oleh pihak perusahaan.
“Harapan kami sederhana, datanglah dengan adab. Sampaikan salam, minimal ‘Assalamu’alaikum’. Jangan tiba-tiba alat berat masuk tanpa kabar, seolah kami ini tidak ada,” ujar Unara dengan nada getir. Baginya, aksi perusahaan yang “tak beri salam” namun justru “beri ancaman sajam” adalah luka mendalam bagi warga Cikasantren.
Tokoh R: “Camat Saja Dilecehkan, Apalagi Warga Kecil?”
Senada dengan Unara, tokoh masyarakat berinisial R menyoroti mangkirnya pihak PT. AUM dan PT. Halal Tayib dari undangan mediasi Camat Jawilan sebagai bentuk pelecehan terhadap institusi negara.
“Camat adalah simbol pemerintah di sini. Jika undangan beliau saja dianggap angin lalu, itu adalah puncak kesombongan pengusaha. Mereka lebih memilih mengayunkan golok ke portal warga daripada duduk bersama di meja musyawarah. Inilah yang memicu bentrok!” tegas “R” dengan geram.
Michael (LSM NIL): “Lampu Merah” Untuk Pengusaha, Seret ke Bupati
Melihat kondisi yang semakin memanas, Ketua Umum LSM NIL, Michael, langsung mengambil langkah “skakmat”. Ia memastikan bahwa air mata dan keresahan warga tidak akan sia-sia karena kini kasus tersebut telah mendarat di meja Bupati Serang.
“RW Unara bicara soal adab, Tokoh Berinial “R” bicara soal harga diri wilayah, dan saya bicara soal hukum. Kami sudah bersurat resmi ke Bupati dan mendesak Satpol PP selaku penegak Perda untuk segera bertindak. Tidak ada tempat bagi pengusaha yang memelihara premanisme di Kabupaten Serang!” terangnya.
Michael menambahkan bahwa bukti video perusakan portal oleh oknum berpedang kini menjadi senjata utama mereka di kepolisian. “Kami tidak main-main. Ini adalah ‘Lampu Merah’ bagi pengusaha tersebut. Berhenti sekarang, atau hukum yang akan menghentikan kalian secara paksa,” tutup Michael dalam orasi singkatnya di hadapan warga.
Satu Suara, Satu Tujuan
Kini, warga Pagintungan berada dalam satu komando. Mereka menuntut penghentian permanen aktivitas galian hingga seluruh proses perizinan transparan dan sengketa lahan diselesaikan tanpa intimidasi. Suasana di lapangan masih siaga, menunggu taji pemerintah daerah untuk segera melakukan penyegelan.