hukum
Ketua BPD Dan Anggota Desa Olanori Tangkis Total Terkait Adanya Pemberitaan Hoax
Ketua BPD Dan Anggota Desa Olanori Tangkis Total Terkait Adanya Pemberitaan Hoax

Nias Selatan, wartapenasatu.com – Terkait isu penyelewengan dana Desa Olanori kecamatan Sidua’ori, Ketua BPD, bantah/Klarifikasi isu tersebut yang beredar di media sosial. Sabtu, (29/11/2025).
Ketua BPD desa Olanori menyampaikan kepada awak media bahwasanya semua kegiatan desa atau fisik yang diduga bahwa adanya penyalahgunaan Dana Desa dalam pemberitaan yang beredar di media sosial, “Saya sebagai Ketua BPD aktif tegaskan itu tidak benar (HOAX) atau fitnah semata”. Ujarnya kepada wartawan.
Ketua BPD Olanori (Tehesokhi Baene) menjelaskan kepada awak media item-item kegiatan atau fisik yang telah dikerjakan oleh pemerintahan desa dan tidak terlepas daripada pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olanori mulai dari 2020-2024.,Jelasnya Ketua BPD.
Ketua BPD Olanori, Kecamatan Sidua’ori, dengan tegas membantah pemberitaan yang beredar di media online beberapa waktu lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan dapat menyesatkan masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Ketua BPD Desa Olanori (Tehesokhi Baene) menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa dana desa, termasuk yang dialokasikan untuk pembangunan desa (fisik), kami sudah kordinasi dengan Dinas DPMD dan sebagaimana mestinya dengan mekanisme yang jelas dan sesuai prosedur.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berdasar tersebut, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami selalu berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta mengedepankan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Ketua BPD.
Saya sebagai lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tegaskan bahwa “Itu Sudah Terlaksana dan diterima oleh warga dan ada bukti fisik di lapangan”. Tutur ketua BPD
Lebih lanjut-kami dari lembaga BPD meminta atensi serius dari beberapa instasi di kabupaten Nias Selatan, baik inspektorat, Kejaksaan Nias Selatan, agar tanpa mengurangi rasa hormat untuk turun langsung di lapangan demi memastikan kinerja pemerintahan desa Olanori, saya sebagai ketua BPD apabila terbukti di lapangan tidak menjalankan tugas sebagai pengawasan kinerja pemerintahan desa, sesuai berita yang firal itu bahwasanya ada penyalahgunaan dana desa maka siap saya mempertanggung jawabkan sepenuhnya dan siap saya diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)., Jelasnya.Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun Daya Hati Baene Desa Olanori, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan, bahwa yang membuat pernyataan ke beberapa media itu bisa dikatakan tidak benar.
“Kami siap memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan untuk meluruskan informasi yang kurang tepat. Kami juga mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk berdialog secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.Dengan adanya bantahan ini, Ketua BPD Desa Olanori Tehesokhi Baene berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh berita yang belum tentu benar dan tetap mempercayai proses serta mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan desa. Tutupnya.
Di tempat terpisah Masyarakat Desa Olanori Ama Yulina Tafonao
menyatakan secara blak-blakan “saya secara pribadi sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan desa Olanori dimana segala bentuk kegiatan fisik sudah kami nikmati sampai saat ini.
” Dengan adanya pimpinan desa Olanori, baru saya nikmati bahwasanya kami masyarakat desa setempat seolah-olah sudah terlepas dari jajahan, maka dari itu atas nama (Ama Yulina Tafonao) segala bentuk berita yang viral di media sosial baik cetak maupun online itu Bohong (HOAX)., Tutupnya.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)𝙶𝚎𝚕𝚘𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚂𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐𝚊𝚝 𝙺𝚎𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊𝚊𝚗, 𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚔𝚜𝚎𝚕𝚎𝚛𝚊𝚜𝚒 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝙼𝚎𝚗𝚞𝚓𝚞 𝙺𝚘𝚝𝚊 𝙶𝚕𝚘𝚋𝚊𝚕
Wartapena Satu, 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊
𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚒𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝙷𝚊𝚛𝚒 𝚄𝚕𝚊𝚗𝚐 𝚃𝚊𝚑𝚞𝚗 (𝙷𝚄𝚃) 𝙺𝚎 58 𝙺𝚊𝚖𝚊𝚛 𝙳𝚊𝚐𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 𝙸𝚗𝚍𝚞𝚜𝚝𝚛𝚒 (𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽) 𝙳𝙺 𝙹𝙰𝙺𝙰𝚁𝚃𝙰 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚎𝚕𝚎𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚛𝚎𝚜𝚘𝚗𝚊𝚗𝚜𝚒 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚜𝚎𝚔𝚒𝚝𝚊𝚛 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚝𝚊𝚖𝚊 𝚍𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊. 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚒𝚊𝚗 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚜𝚎𝚕𝚎𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚒 𝚋𝚒𝚕𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚙𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝙱𝚊𝚗𝚝𝚎𝚗𝚐 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝙿𝚞𝚜𝚊𝚝 (29/11/25) 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚖𝚞𝚕𝚊𝚒 𝚜𝚎𝚓𝚊𝚔 𝚙𝚞𝚔𝚞𝚕 08.00 𝚆𝙸𝙱 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚑𝚊𝚍𝚒𝚛𝚒 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚜𝚎-𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚓𝚊𝚕𝚒𝚗 𝚋𝚎𝚔𝚎𝚛𝚓𝚊𝚜𝚊𝚖𝚊 𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙿𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊.
𝚃𝚊𝚖𝚙𝚊𝚔 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚑𝚊𝚍𝚒𝚛 𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊 𝙳𝚎𝚠𝚒 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝙺𝚊𝚖𝚊𝚛 𝙳𝚊𝚐𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚊𝚗 𝙸𝚗𝚍𝚞𝚜𝚝𝚛𝚒 (𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽) 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝙸𝚚𝚋𝚊𝚕 𝙰𝚔𝚋𝚊𝚛𝚞𝚍𝚒𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙿𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊.
𝚃𝚎𝚛𝚕𝚒𝚑𝚊𝚝 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚊𝚗𝚝𝚞𝚜𝚒𝚊𝚜 𝚖𝚎𝚗𝚐𝚒𝚔𝚞𝚝𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚢𝚞𝚖𝚋𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊𝚗 𝚕𝚊𝚐𝚞 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚎𝚖𝚋𝚊𝚑𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚋𝚊𝚐𝚊𝚒 𝚋𝚊𝚐𝚒𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚙𝚎𝚗𝚢𝚎𝚕𝚎𝚗𝚐𝚐𝚊𝚛𝚊𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚊𝚙𝚛𝚎𝚜𝚒𝚊𝚜𝚒 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚍𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚒𝚕𝚒𝚔𝚒 𝚙𝚎𝚛𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚜𝚎𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚖𝚎𝚗𝚝𝚊𝚕 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝚔𝚎𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝𝚊𝚗.
“𝙿𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚊𝚛𝚝𝚒 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚙𝚞𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚜𝚎𝚖𝚙𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚞𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚋𝚎𝚜𝚊𝚛, 𝚋𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚊𝚛𝚝𝚒𝚜 𝚝𝚎𝚛𝚔𝚎𝚗𝚊𝚕,” 𝚞𝚌𝚊𝚙 𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊 𝙳𝚎𝚠𝚒.
𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚝𝚎𝚛𝚜𝚎𝚋𝚞𝚝 𝚝𝚎𝚛𝚕𝚒𝚑𝚊𝚝 𝚊𝚗𝚝𝚞𝚜𝚒𝚊𝚜 𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝 𝚞𝚖𝚞𝚖 𝚝𝚞𝚛𝚞𝚝 𝚖𝚎𝚛𝚊𝚖𝚊𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚗𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚝𝚘𝚗𝚝𝚘𝚗𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚔𝚊𝚕𝚒𝚐𝚞𝚜 𝚑𝚒𝚋𝚞𝚛𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊.“𝙸𝚗𝚒 𝚊𝚍𝚊𝚕𝚊𝚑 𝚋𝚎𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚊𝚙𝚛𝚎𝚜𝚒𝚊𝚜𝚒 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊, 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚛𝚊𝚗𝚐𝚔𝚊 𝚖𝚎𝚖𝚙𝚎𝚛𝚒𝚗𝚐𝚊𝚝𝚒 𝙷𝚄𝚃 𝚔𝚎 58 𝚔𝚊𝚕𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚔𝚊𝚖𝚒 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚋𝚎𝚛𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚍𝚎𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚔𝚊𝚠𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚊𝚗𝚊𝚔-𝚊𝚗𝚊𝚔 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗, 𝚒𝚗𝚒 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚋𝚎𝚗𝚝𝚞𝚔 𝚊𝚙𝚛𝚎𝚜𝚒𝚊𝚜𝚒 𝙺𝙰𝙳𝙸𝙽 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝚔𝚎𝚖𝚊𝚜𝚢𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚋𝚎𝚛𝚖𝚊𝚗𝚏𝚊𝚊𝚝 𝚋𝚞𝚊𝚝 𝚔𝚊𝚠𝚊𝚗-𝚔𝚊𝚠𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗”, 𝚞𝚓𝚊𝚛 𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊 𝙳𝚎𝚠𝚒.
𝙳𝚒𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚎𝚛𝚜𝚊𝚖𝚊𝚊𝚗 𝚙𝚞𝚕𝚊 𝙺𝚎𝚙𝚊𝚕𝚊 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙿𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚝𝚎𝚛𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚙𝚎𝚛𝚜𝚗𝚢𝚊 𝚜𝚊𝚊𝚝 𝚍𝚒𝚝𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚊𝚠𝚊𝚔 𝚖𝚎𝚍𝚒𝚊, “𝙺𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚜𝚎𝚙𝚎𝚛𝚝𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚓𝚊𝚗𝚐𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒 𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚊𝚓𝚊, 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚍𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚕𝚊𝚗𝚓𝚞𝚝𝚗𝚢𝚊 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚍𝚊𝚙𝚊𝚝 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚖𝚙𝚊𝚔 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚔𝚎𝚙𝚊𝚍𝚊 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚒𝚗𝚒 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚝𝚎𝚗𝚝𝚞 𝚊𝚍𝚊 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚋𝚎𝚛𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚊𝚗𝚝𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚞𝚜𝚊𝚑𝚊 𝚍𝚊𝚗 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚋𝚊𝚒𝚔 𝚒𝚗𝚒 𝚝𝚒𝚍𝚊𝚔 𝚋𝚎𝚛𝚑𝚎𝚗𝚝𝚒 𝚍𝚒 𝚑𝚊𝚛𝚒 𝚒𝚗𝚒 𝚜𝚊𝚓𝚊”.
“𝚂𝚎𝚖𝚊𝚗𝚐𝚊𝚝 𝚋𝚎𝚛𝚋𝚊𝚐𝚒 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚊𝚕𝚒𝚖𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚎𝚛𝚒𝚔𝚊𝚗 𝚎𝚗𝚎𝚛𝚐𝚒 𝚙𝚘𝚜𝚒𝚝𝚒𝚏 𝚑𝚊𝚛𝚞𝚜 𝚝𝚎𝚛𝚞𝚜 𝚍𝚒𝚐𝚊𝚕𝚊𝚔𝚔𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚖𝚘𝚐𝚊 𝚒𝚗𝚒 𝚖𝚎𝚓𝚊𝚍𝚒 𝚐𝚎𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚋𝚞𝚔𝚊𝚗 𝚑𝚊𝚗𝚢𝚊 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚜𝚎𝚛𝚎𝚖𝚘𝚗𝚒𝚊𝚕 𝚋𝚎𝚕𝚊𝚔𝚊”, 𝚒𝚖𝚋𝚞𝚑 𝙳𝚒𝚊𝚗𝚊 𝙳𝚎𝚠𝚒.
𝙳𝚊𝚕𝚊𝚖 𝚔𝚎𝚐𝚒𝚊𝚝𝚊𝚗 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚕𝚒𝚋𝚊𝚝𝚔𝚊𝚗 16 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚖𝚎𝚖𝚋𝚞𝚔𝚊 𝚊𝚌𝚊𝚛𝚊 𝚏𝚎𝚜𝚝𝚒𝚟𝚊𝚕 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚜𝚎𝚛𝚝𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚓𝚞𝚐𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚞𝚙𝚊𝚔𝚊𝚗 𝚙𝚊𝚛𝚊 𝚙𝚎𝚗𝚐𝚊𝚖𝚎𝚗 𝚓𝚊𝚕𝚊𝚗𝚊𝚗 𝚍𝚊𝚗 𝚝𝚎𝚕𝚊𝚑 𝚊𝚍𝚊 𝚍𝚊𝚛𝚒 𝚋𝚎𝚋𝚎𝚛𝚊𝚙𝚊 𝚖𝚎𝚛𝚎𝚔𝚊 𝚢𝚊𝚗𝚐 𝚍𝚒𝚋𝚒𝚗𝚊 𝚘𝚕𝚎𝚑 𝙳𝚒𝚗𝚊𝚜 𝚂𝚘𝚜𝚒𝚊𝚕 𝙿𝚛𝚘𝚟𝚒𝚗𝚜𝚒 𝙳𝙺 𝙹𝚊𝚔𝚊𝚛𝚝𝚊. (𝚁𝚎𝚍)
Dugaan Manuver di Balik Pembatalan Tender Kit Stunting 2025: MAKI Jatim Bongkar Celah Koruptif di Kemendukbangga dan Daerah!
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya, 29 November 2025 — Aroma persoalan kembali merebak dari proyek pengadaan Kit Stunting tahun anggaran 2025 di Kementerian Kependudukan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP LKPP), paket pengadaan tersebut awalnya direncanakan melalui skema e-Catalogue dan mini kompetisi dengan pendekatan tender konsolidasi. Namun perjalanan proyek ini justru berubah dramatis dan memantik perhatian publik.
Tim Litbang dan Investigasi MAKI Jatim melakukan pelacakan intensif. Hasilnya mengejutkan proses pengadaan yang dikendalikan langsung oleh pusat itu dinyatakan resmi dibatalkan. Pembatalan ini membuka beragam tanda tanya besar, terutama karena alasan yang muncul dinilai janggal dan minim transparansi.
Dokumen internal yang dihimpun menunjukkan dua dasar pembatalan. Pertama, nota dinas dari Inspektorat Kemendukbangga selaku APIP yang menyebut adanya “ketidaksesuaian” dalam proses tender, tanpa memaparkan parameter yang dimaksud. Kedua, nota dinas PPK yang juga menolak hasil pemilihan Pokja penyedia lagi-lagi tanpa penjelasan substansial.
Ketua MAKI Jawa Timur, Heru MAKI, menyampaikan sorotan tajam. Ia menilai sejak awal tender konsolidasi dengan nilai HPS besar itu tampak sarat kepentingan. “Ada dugaan bahwa pembatalan ini membuka ruang bagi pola permainan lain setelah tender gagal,” ujarnya tegas.
Pasca pembatalan, Kemendukbangga disebut menyerahkan sepenuhnya pengelolaan anggaran kit stunting kepada pemerintah provinsi, kota, dan kabupaten termasuk di Jawa Timur. MAKI Jatim kemudian menemukan indikasi lain yang tak kalah serius: potensi praktik koruptif di level BKKBN daerah.
Menurut penelusuran tim investigasi, pola dugaan koruptif itu berupa cash back dan fee berbasis hubungan timbal balik antara penyedia barang dan oknum di BKKBN daerah. Celah tersebut semakin mencuat setelah harga paket kit stunting yang dikelola daerah diduga mencapai nilai maksimal, bahkan lebih tinggi dibanding harga dalam tender konsolidasi yang sempat disiapkan pusat.
Perbandingan harga itu menunjukkan margin signifikan yang dinilai MAKI Jatim berpotensi menjadi ruang bagi praktik tidak sehat. “Kita mendapati fakta bahwa harga paket akhirnya bisa maksimal dan langsung diklik oleh PPK tanpa adanya mini kompetisi,” ungkap Heru, menyerukan pentingnya transparansi total.
MAKI Jatim menegaskan bahwa temuan ini akan diproses lebih lanjut sebagai fakta hukum, terutama mengacu pada Pasal 3 UU Tipikor. Langkah koordinasi dengan Inspektorat Kemendukbangga akan segera dilakukan, sekaligus membawa dugaan tersebut ke ranah aparat penegak hukum.
Dengan dinamika yang terus bergulir, publik kini menantikan kejelasan apakah pembatalan tender ini sekadar prosedural atau justru penanda adanya permainan anggaran di balik layar. Heru menutup pernyataannya dengan tekad kuat: “Kami tidak akan berhenti sampai semuanya terang.” (Bgn)
Skandal Ratusan Miliar di Jantung Pelabuhan: Kejari Tanjung Perak Tahan Enam Pejabat Pelindo–APBS dalam Kasus Korupsi Kolam Tanjung Perak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Awan gelap yang menyelimuti Proyek Strategis Nasional di Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya pecah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi membongkar skandal korupsi berskala besar terkait pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang digarap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sepanjang tahun 2023–2024.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, pada Kamis (27/11/2025), dalam konferensi pers yang berlangsung tegas dan terbuka.
Darwis menegaskan bahwa tim penyidik telah menemukan pola pelanggaran hukum yang terencana, sistematis, dan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang memiliki wewenang strategis.
“Tim Penyidik kami telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ada pelanggaran serius dan sistematis dalam pengelolaan kolam pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Darwis dengan nada tegas.
Dari hasil penyidikan, terungkap rangkaian praktik koruptif yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Sejumlah temuan penting antara lain:
1. Pengerukan Tanpa Konsesi. PT APBS kedapatan melakukan pengerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi resmi, sebuah pelanggaran mendasar dalam sistem pengelolaan pelabuhan nasional.
2. Mark-up Anggaran Pemeliharaan. Anggaran pemeliharaan kolam diduga dimark-up secara terstruktur demi memperkaya pihak tertentu, mematikan prinsip transparansi dan efisiensi.
3. Pengalihan Pekerjaan kepada Pihak Ketiga. Meski ditunjuk sebagai pelaksana, PT APBS justru mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada vendor lain, yakni PT SAI dan PT Rukindo, yang sebenarnya memiliki kapal keruk fasilitas yang tidak dimiliki APBS.
Selain itu, Pelindo Regional 3 juga terindikasi mengabaikan kewajiban prosedural, termasuk tidak melibatkan KSOP Tanjung Perak dan melakukan penunjukan langsung terhadap APBS yang tak memenuhi syarat kompetensi.
Setelah gelar perkara dan memastikan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Kejari Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dari dua perusahaan tersebut. Mereka adalah:
AWB, Regional Head PT Pelindo Regional 3 (2021–2024).HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3.
EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3.
F, Direktur Utama PT APBS (2020–2024).
MYC, Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024).
DWS, Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
Penyidik menemukan bahwa keenamnya diduga terlibat dalam rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mencapai Rp 200,5 miliar, dengan cara-cara manipulatif seperti: menggunakan data tunggal dari vendor, tidak menyertakan Engineering Estimate (EE), menyusun HPS tanpa dukungan konsultan, dan mengondisikan dokumen agar APBS dapat “lolos” meski tidak memiliki kapal keruk.
Rekayasa ini membuka jalan bagi APBS untuk mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada vendor lain, sementara mereka tetap menikmati nilai kontrak.
Keenam tersangka kini ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk masa 20 hari mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya: pelarian, penghilangan atau perusakan barang bukti, serta pengulangan tindak pidana.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal-pasal krusial dalam UU Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus besar ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN dan anak perusahaannya untuk mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang sehat.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya menjaga aset negara dari tangan-tangan yang ingin merampasnya,” tegas Darwis.
Dengan langkah sigap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, publik kini menunggu lanjutan proses hukum, termasuk potensi tersangka baru dan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah ini.*** (Bgn)
Inspeksi Pimpinan: Penguatan Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Inspeksi Pimpinan: Penguatan Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja inspeksi pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada tanggal 24 hingga 26 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memantau dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Inspeksi yang dilakukan oleh Jamwas ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, memastikan implementasi peraturan yang tepat, serta mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas di kalangan seluruh personel Kejaksaan, khususnya di wilayah hukum Kejati Kalteng.
Kedatangan Jamwas beserta rombongan di VIP Room Isen Mulang, Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran A, S.Ikom, Kajati Kalteng, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., beserta unsur Forkopimda Kalteng, Wakajati Kalteng, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para Asisten, para Kajari se-Kalimantan Tengah, serta Kabag TU Kajati Kalteng. Penyambutan dilakukan dengan prosesi adat Dayak, termasuk pemasangan lawung dan kalung lilis lamiang, sebagai simbol penerimaan adat yang resmi.

Setelah penyambutan, Jamwas beserta rombongan menuju Kantor Kejati Kalteng untuk mendengarkan paparan dari Kajati Kalteng, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Jamwas yang diikuti oleh Wakajati Kalteng, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU, para Kajari se-Kalimantan Tengah, para Pejabat eselon III & IV, serta seluruh pegawai Kejati Kalteng.
Dalam pengarahannya, Jamwas mengingatkan kembali visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel. Misi Kejaksaan RI meliputi peningkatan peran dalam pencegahan tindak pidana, peningkatan profesionalisme Jaksa dalam penanganan perkara, peningkatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara, mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jamwas juga menekankan pentingnya optimalisasi kewenangan yang ada pada bidang teknis, termasuk Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen. Bidang Pidana Umum diharapkan memaksimalkan penerapan pidana denda dan pidana tambahan lainnya. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan meningkatkan capaian kinerja melalui pos pelayanan hukum, khususnya melalui platform seperti Halo JPN, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara profesional.
Bidang Tindak Pidana Khusus diharapkan memaksimalkan penanganan perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tetapi juga bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan aturan, standar profesionalisme, dan prinsip keadilan serta kepastian hukum. Fungsi intelijen diharapkan dapat memberikan dukungan kepada bidang-bidang lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta berperan sebagai bagian dari Intelijen Negara dalam bidang penegakan hukum.
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak: Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Negara Raup Rp5 Miliar dari Rampasan Kejahatan”
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya — Penegakan hukum kembali diperlihatkan dengan tegas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui pemusnahan massif berbagai barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) untuk periode III tahun 2025. Kegiatan yang digelar pada Rabu (26/11/2025) di halaman kantor Kejari Tanjung Perak ini menjadi panggung komitmen negara dalam memutus mata rantai kejahatan, terutama peredaran gelap narkotika yang kian meresahkan.
Acara ini dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta berbagai lembaga penegak hukum. Turut hadir perwakilan Polrestabes Surabaya, Kepala Dinas Kesehatan, Kapolres KP3, Kepala BNN Provinsi Jawa Timur, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, serta Kepala Kejari Tanjung Perak beserta jajarannya. Hadirnya para pemangku kepentingan ini menandaskan bahwa pemberantasan kejahatan bukan hanya tugas satu institusi, tetapi kerja bersama yang strategis dan berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Kepala Kejari Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata implementasi putusan hukum.
“Ini adalah komitmen nyata kami dalam memastikan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menimbulkan ancaman. Sejak Januari hingga akhir Oktober 2025, telah tercatat 1.159 putusan, di antaranya 864 perkara selesai inkracht dan 295 lainnya masih menempuh upaya7 hukum,” tegas Darwis.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana dengan jumlah yang tidak sedikit, terutama kategori narkotika dan kejahatan lain yang berdampak luas pada masyarakat. Rinciannya meliputi:
Sabu: 2.196 paket (total 8.698,596 gram)
Ekstasi: 2.754 butir (1.332,006 gram)
Obat keras daftar G (Double L): 100.125 butir
Ganja: 6.125,702 gram
Senjata tajam: 78 unit
Handphone: 83 unit
Pakaian: 195 lembar
Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan metode pembakaran, penghancuran, dan pemotongan sesuai standar keamanan yang ketat. Langkah ini memastikan seluruh bukti kejahatan tersebut tidak dapat dimanfaatkan ataupun beredar kembali.
Darwis menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak berhenti pada pemusnahan semata. Barang bukti yang berubah status menjadi barang rampasan negara turut memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara.
“Ketika status barang bukti berubah menjadi barang milik negara, maka ada kontribusi nyata bagi keuangan negara. Ini adalah bagian dari akuntabilitas kami dalam penegakan hukum,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Kejari Tanjung Perak juga mencatat capaian luar biasa dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sepanjang tahun itu. Hingga 25 November 2025, jumlah PNBP yang berhasil disetorkan mencapai Rp5 miliar, bersumber dari:
Penjualan langsung barang bukti kendaraan bermotor: Rp91 juta
Uang rampasan tindak pidana: Rp108 juta
Lelang barang rampasan kejahatan: Rp5,2 miliar
“Seluruh proses dilakukan secara transparan dan legal sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Darwis.
Pemusnahan barang bukti ini tidak hanya menjadi simbol ketegasan hukum, tetapi juga bentuk nyata kehadiran negara dalam menjaga ruang publik dari ancaman kejahatan. Kejari Tanjung Perak kembali menegaskan bahwa perang melawan narkotika dan kriminalitas tidak akan surut justru terus diperkuat dengan langkah-langkah konkret dan terukur. (Bagas)
Anggota DPRD Sumut Rahmansyah Sibarani S.H., M.H.., Akan Laporkan Balik Pelapor Tomson Pasaribu ke Polda DIY atau Mabes Polri

Medan, wartapenasatu.com – Thomson Pasaribu, salah satu pelapor yang mengaku dari Aliansi Masyarakat Tapteng Baru. Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng Provinsi Sumatra Utara (Sumut)
“Melaporkan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai NasDem, Rahmansyah Sibarani S.H., M.H., ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Sumut. diteruskan pelapor ke Ketua Umum DPP Partai NasDem di Jakarta.”Menyikapi hal itu Rahmansyah, menyatakan bawak santai dan senyum saja atas laporan tersebut. ujarnya.Sabtu (22/11/2025) dari Medan.
Terimakasih kepada rekan-rekan media atas kehadirannya. Pada kesempatan ini izinkan saya mau menyampaikan atau menanggapi tentang adanya berita beberapa hari ini, dimana saya akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD Sumut maupun kepada Ketua Umum (Ketum) DPP Partai NasDem di Jakarta.
Maka kita bawak santai serta senyum saja dan tentunya saya tetap menghormati hal tersebut. karena itu adalah hak semua orang, “kata Rahmansyah dalam Keterangan persnya kepada wartawan di Medan, Sabtu (22/11/2025) usai dirinya tiba melakukan kunjungan kerja dari Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
Dan mantan aktivis mahasiswa ini juga menyampaikan bahwa apabila benar dilaporkan, maka selaku Anggota DPRD Sumut dan Kader Partai Nasdem, bila diminta keterangan atau klarifikasi oleh BK DPRD Sumut maupun DPP Partai NasDem, maka menyatakan sangat siap untuk menghadirinya. ujarnya.
Rahmansyah, juga menegaskan setiap orang berhak melaporkan siapa saja. Namun, lanjut dia, sebagai warga NKRI. Maka dirinya juga memiliki hak hukum yang sama untuk melaporkan pihak yang telah akan melaporkannya. Karena saya merasa telah dirugikan harga diri, harkat dan martabat serta pencemaran nama baik saya dan lainnya. tegasnya.
Lebih jauh dikatakan: “Maka dari itu saya didampingi pengacara saya, Mahdi Muhammad Lubis dari Kantor Hukum Law Office Syahruzal Yusuf mempertimbangkan akan melaporkan balik saudara Tomson Pasaribu. dan pihak lainnya ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Sebab kebetulan laporan terhadap saya itu, saya ketahui dan baca melalui Media Sosial (Medsos) ketika saya bersama rekan-rekan lainnya lagi berada di Yogyakarta dalam rangka kunjungan kerja dari DPRD Sumut.
Namun akan kemungkinan juga dilaporkan ke Mabes Polri. “kata Rahmansyah yang juga mahasiswa S3 Ilmu Hukum ini.Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk juga saling menghormati proses-proses jalur hukum yang ada: “Saya mengajak dan menyarankan kepada semuanya, tanpa kecuali siapapun khususnya kepada masyarakat Tapteng yang tercinta untuk tetap tenang dan sabar.”
Jangan terpancing ataupun terprovokasi oleh beberapa orang oknum yang kami duga hanya untuk mencari keuntungan semata, himbau Rahmansyah yang juga Tokoh Pemuda Sumut ini.
Karena kita semuanya adalah bersaudara dan sama-sama cinta akan daerah Sahata Saoloan – Saiyo Sakato ini, Sebab Tapteng merupakan kampung halaman kita bersama. pungkasnya.
(Kaperwil MWPS Sumut; t.rait)Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Warga Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige
Motor Hilang Berhasil Ditemukan, Warga Apresiasi dan Sampaikan Terimakasih Kepada Polsek Balige

Toba, wartapenasatu.com – Suasana haru menyelimuti halaman Apel Mapolsek Balige Polres Toba, ketika seorang warga bernama Michael Simanjuntak (23) warga Balige secara langsung menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolsek Balige AKP Libertius Siahaan, SH, beserta jajaran. pada Selasa (25/11/2025)
Ucapan ini diberikan atas keberhasilan Polsek Balige dalam mengungkap kasus pencurian sepeda motor miliknya dan mengembalikannya tanpa dipungut biaya sepeser pun.
Michael Simanjuntak yang sebelumnya kehilangan motor Yamaha Vrigo kini bisa bernapas lega setelah kepolisian berhasil mengungkap kasus dengan cepat.
Michael Simanjuntak bersama keluarga merasa terharu karena motornya bisa ditemukan hanya dalam empat hari setelah dilaporkan hilang.
“Jujur saya masih parno, tapi dibantu semua dari jajaran Polsek, Polres, semua membantu,” ujarnya.
Tak lupa ia mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah bekerja keras.
Ia menceritakan sempat kehilangan motor hari Kamis sore tanggal 20 November 2025, setelah dipinjam oleh seseorang dengan alasan ingin ke rumah keluarga nya yang ada di siborong – borong
Akan tetapi, berkat laporan cepat ke Polsek Balige motor tersebut berhasil ditemukan di Pematang Siantar
“Saya langsung lapor ke Polsek Balige pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 dan kepolisian langsung gerak cepat tangani kasus ini. Di hari ke empat pada hari Senin tanggal 24 November 2025, saya ditelepon dari Polsek Balige bahwa motor saya sudah ditemukan,” ujarnya.
Gerak cepat kepolisian dalam mengatasi kasus curanmor ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak.
Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, turut memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan responsif jajarannya. Beliau menekankan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata pelayanan kepolisian yang berpihak kepada masyarakat. “Kita ingin memastikan bahwa masyarakat merasa aman, dan ketika terjadi tindak kriminal, polisi hadir memberikan solusi dan keadilan,” ungkapnya
Dengan keberhasilan ini, Polres Toba kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukumnya. Polres Toba juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah kejahatan dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui Call Center 110.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)MAKI Jatim Menatap Terangnya Keadilan: “Dukungan Menguat Untuk Ira Puspadewi di Sidang Tipikor 2025”
WARTAPENASATUJATIM | Jakarta — Kamis, 6 November 2025, lorong Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dipenuhi suasana tegang. Langkah-langkah tenang namun tegas terdengar bergema, mengantar Ira Puspadewi, mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), memasuki ruang sidang. Bukan sebagai pesakitan yang pasrah, melainkan sebagai seorang profesional yang merasa harus menghadapi kriminalisasi atas keputusan bisnis yang diyakininya sah dan berdasar.
Di balik ketenangannya, Ira sedang menghadapi dakwaan besar: dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) dengan klaim kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Angka itu cukup untuk mengguncang reputasi siapa pun. Namun bagi Ira, yang ia hadapi bukan hanya tuduhan melainkan perjuangan untuk mempertahankan kebenaran versinya.
Pleidoi yang Mengubah Suasana Sidang
Ketika giliran Ira membacakan pleidoi, ruang sidang mendadak hening. Suaranya terdengar stabil dan terkontrol, namun menyiratkan emosi seorang pemimpin yang merasa diperlakukan tidak adil.
“Saya bukan koruptor. Saya dikriminalisasi.”
Ira mengungkap bahwa sejak penahanannya pada 13 Februari 2025, ia dan dua rekannya Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono tidak pernah ditunjukkan bukti korupsi yang sahih. Ia menyoroti bahwa laporan kerugian negara justru muncul tiga bulan setelah penahanan, bukan dari lembaga audit resmi, melainkan dari penyidik internal.
“Lalu apa dasar menahan saya selama ini?” ucapnya dengan suara yang sempat bergetar.
Ahli BPK yang dihadirkan dalam persidangan menyatakan akuisisi dilakukan sesuai prosedur. Namun temuan itu tidak otomatis meredam gelombang tuduhan yang telanjur mencuat.
Nilai Kapal yang Didegradasi: “Dari Aset Produktif Menjadi Besi Tua”
Dalam bagian paling krusial dari pembelaannya, Ira membeberkan kejanggalan penilaian aset PT JN yang menurutnya dihitung seolah semuanya merupakan rongsokan.
Contoh yang ia soroti adalah Kapal Royal Nusantara, kapal 6.000 GT yang masih produktif dan beroperasi. Kapal bernilai sekitar Rp121 miliar itu dinilai hanya Rp12,4 miliar oleh pihak yang ditunjuk penyidik.
“Apakah masuk akal pemilik JN mau menjual perusahaan bila kapal-kapalnya dianggap scrap? Kapal itu masih melaut, bukan rongsokan!” Pernyataan itu memicu bisik-bisik di ruang sidang.
Akuisisi: Antara Tuduhan Kerugian dan Klaim Keuntungan Negara
Ira kemudian menyajikan data inti dari pembelaannya. Akuisisi PT JN membawa 53 kapal komersial berikut izin operasional dengan nilai estimasi Rp2,09 triliun, namun dibeli ASDP seharga Rp1,27 triliun.
“Kami membeli aset Rp2 triliun dengan harga Rp1,2 triliun. Bagaimana mungkin ini disebut merugikan negara?”
Ia menegaskan bahwa akuisisi tersebut dilakukan demi menjamin layanan penyeberangan di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) tetap berjalan—sebuah langkah strategis yang menurut Ira justru menguntungkan negara. Namun keputusan bisnis itu berujung pada tuntutan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dari jaksa KPK.
Detik Menegangkan Saat Putusan Dibacakan
Ketua Majelis Hakim Sunoto membuka sidang pembacaan putusan. Ruang sidang yang penuh jurnalis, keluarga terdakwa, dan tim penasihat hukum seakan membeku.
Kalimat pertama hakim langsung menggetarkan seluruh ruangan:
“Seharusnya para terdakwa dijatuhkan vonis lepas… ontslag van alle recht vervolging.”
Waktu seperti terhenti sejenak. Ira tampak menahan napas. Di sudut matanya, air mata mulai menggenang bukan karena kelemahan, tapi karena munculnya setitik cahaya harapan.
Hakim: “Ini Bukan Korupsi. Ini Keputusan Bisnis.”
Dalam putusannya, hakim Sunoto menegaskan bahwa Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT JN bukanlah tindak pidana, melainkan keputusan bisnis yang masuk dalam prinsip Business Judgement Rule (BJR).
Ia menjelaskan bahwa para terdakwa: telah bertindak dengan itikad baik, berhati-hati sesuai kewenangan, dan tidak terbukti memiliki mens rea atau niat jahat untuk merugikan negara. Hakim juga memperingatkan bahwa kriminalisasi keputusan bisnis dapat berdampak luas terhadap dunia usaha, khususnya BUMN.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan:
Ira Puspadewi: 4 tahun 6 bulan + denda Rp500 juta (subsider 3 bulan)
Muhammad Yusuf Hadi: 4 tahun + denda Rp250 juta
Harry M.A. Caksono: 4 tahun + denda Rp250 juta
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa KPK. Namun baik terdakwa maupun jaksa menyatakan pikir-pikir, membuka peluang banding.
MAKI Jatim: Cahaya Keadilan Itu Mulai Tampak
Menyikapi perjalanan panjang kasus ini, LSM MAKI Jawa Timur melihat bahwa proses persidangan menunjukkan adanya ruang bagi kebenaran untuk muncul. Bagi MAKI Jatim, kasus ini menjadi pengingat bahwa profesional di BUMN harus dilindungi dari kriminalisasi keputusan bisnis yang sah dan diperlukan.
Akhir Babak, Bukan Akhir Perjuangan
Sidang itu mungkin telah selesai, tetapi perjuangan Ira belum. Hari itu, publik menyaksikan seorang perempuan yang tidak runtuh di tengah badai, seorang profesional yang menolak tunduk pada stigma, dan seseorang yang percaya bahwa keadilan, meski terlambat, tetap harus diperjuangkan.
Dan di titik itulah MAKI Jatim berdiri:
melihat cahaya, mendukung kebenaran, dan menyerukan pentingnya perlindungan bagi keputusan bisnis yang berintegritas. (Bgn)Diduga Rehap Pasar Rakyat Lagu Boti Banyak Keganjalan, Mulai Papan Proyek Sampai Kualistas Bangunan Asal-Asal Jadi

Toba, wartapenasatu.com -Tim Media wartapenasatu.com menemukan di lapangan pengerjaan Proyek Rehap Pasar Rakyat Sibuea Lagu Boti Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara,diduga tidak ada di cantum Fhoto RAB,dan tidak ada di cantumkan Nomor Kontrak,Nama Kontraktor Pelaksana,Konsultan Pengawas di papan proyek tersebut, pada Kamis 20/11/2025.
Sesuai hasil investigasi di lokasi lapangan pengerjaan proyek Rehab Pasar Rakyat Sibuea Laguboti Kecamatan Lagu Boti Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara di duga banyak temuan keganjalan baik itu papan proyek tidak ada di cantumkan seperti; Nomor Kontrak (Kosong),Nama Kontraktor Pelaksana (Kosong),Nama Konsultan Pengawas (kosong),untuk kualitas Semen di pakai merek “Semen Merdeka (biasanya kalau orang membikin atau suatu bangunan harus memakai semen “Semen Padang”),harganya sangat jauh beda (Semen Padang/Sak Rp.60.000-65.000),sedangkan harga (Semen Merdeka/Sak Rp.45.000-50.000 ),untuk masalah besi nya dari besi bangunan yang lama di pakai bukan besi yang baru di pasangkan.

Ada satu keanehan kita lihat di lapangan dalam pengerjaan proyek tersebut keramik lama yang pecah di biarkan begitu saja menempel alias di timpa dengan semen yang baru.
Proyek yang memakan anggaran Rp. 299.5480.00,00 (Dua ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus empat puluh delapan ribu rupiah) tersebut di duga proyek asal-asal jadi dan di duga tidak memiliki kualitas baik pada bangunan tersebut.

Tim Media Warta Pena Satu sempat menkonfirmasi ke salah satu pedagang sekitar lokasi namanya kami rahasiakan” Coba lae ! tegok aja langsung pengerjaan di sini saya prediksi bangunan ini tidak tahan lama,seperti dengan lantai bawah keramik bahan campuran semen nya kurang (alias keramik nya terlepas sendiri)” tutur salah satu pedagang di situ.
(Reporter MWPS : t.rait)

