hukum
Proyek Rabat Beton SMAN 1 Uluan Diduga Asal Jadi: Merugikan Sekolah dan Masyarakat
Proyek Rabat Beton SMAN 1 Uluan Diduga Asal Jadi: Merugikan Sekolah dan Masyarakat
Toba, wartapenasatu.com – Pada Selasa, 28 Oktober 2025, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda, tim dari Kaperwil Media Warta Pena Satu (MWPS) Sumut, Torang Sirait, menemukan dugaan pengerjaan proyek rabat beton yang tidak sesuai standar di SMAN 1 Uluan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran akan mutu dan kualitas bangunan yang dapat merugikan pihak sekolah.

Saat melakukan investigasi, tim MWPS Sumut mendokumentasikan kondisi proyek rabat beton tersebut dalam bentuk video. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada pihak pemborong bermarga Manurung, disertai pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan yang dinilai kurang memadai. “Mohon izin, Pak! Kami dari Media Warta Pena Satu (MWPS) Sumut menemukan banyak retakan pada bangunan proyek Bapak, padahal belum selesai dikerjakan,” ujar Torang Sirait melalui percakapan seluler.
Selain itu, tim MWPS Sumut juga mempertanyakan penempatan plang proyek yang tidak sesuai ketentuan. Plang proyek seharusnya dipasang di titik kuadrat nol atau di luar halaman sekolah, bukan ditempelkan di tengah-tengah pohon tanpa bingkai yang layak. Hal ini menimbulkan kesan bahwa proyek tersebut dikerjakan secara terburu-buru dan kurang profesional.
Menanggapi pertanyaan tersebut, pihak pemborong bermarga Manurung berjanji akan memperbaiki kerusakan yang ada sebelum serah terima kepada instansi terkait. Ia juga mengakui bahwa penempatan plang proyek di badan pohon halaman SMAN 1 Uluan disebabkan oleh keterbatasan waktu.

Tim MWPS Sumut juga melakukan konfirmasi kepada Komite SMAN 1 Uluan yang enggan disebutkan namanya. Pihak komite menyayangkan penempatan plang proyek yang tidak sesuai dan kualitas bangunan yang dinilai asal jadi. “Coba Bapak lihat saja, plang proyek ini ditempatkan di tengah-tengah pohon di dalam pekarangan sekolah. Batu-batu ini juga sudah goyang, tidak sesuai dengan RAB. Ada apa ini?” ujarnya.
Orang tua murid juga turut menyampaikan keprihatinannya terhadap kualitas bangunan proyek tersebut. Mereka meminta kepada Dinas PURP Kabupaten Toba, Dinas Inspektorat Kabupaten Toba, dan Bupati Kabupaten Toba untuk segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap proyek rabat beton di SMAN 1 Uluan.
Kepala Sekolah SMAN 1 Uluan saat diwawancarai mengaku tidak mengetahui secara detail mengenai proyek tersebut. Ia menjelaskan bahwa proyek rabat beton tersebut merupakan bantuan dari pemerintah untuk SMAN 1 Uluan. Penjaga sekolah juga menambahkan bahwa selama pengerjaan proyek, tidak pernah ada pengawas bangunan yang meninjau lapangan. Akibatnya, pekerjaan terkesan asal jadi dan mengganggu aktivitas siswa dan guru yang kesulitan memarkirkan kendaraan.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)
Kembali, DPO Polsek Samarinda Kota Berhasil Diringkus oleh Tim Gabungan Jatanras Polresta Palangka Raya

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Selasa (28/10/2025) – Tim gabungan dari Unit Jatanras bersama Pamapta II Polresta Palangka Raya, Unit Opsnal Satreskrim Polresta Palangka Raya, Jatanras Polda Kalteng, serta Unit Opsnal Polsek Pahandut berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) kedua dari Polsek Samarinda Kota, Polresta Samarinda, Polda Kalimantan Timur.
Tersangka yang diamankan diketahui bernama Muhammad Yusri alias Unyil bin Bambang Nasrulah, berusia 28 tahun, warga Jalan Sungai Dama Gang Sido Dami, Kota Samarinda. Yusri merupakan tahanan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/IX/2025/SPKT/Polsek Smd Kota/Resta Smd/Polda Kaltim, tertanggal 21 September 2025.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Raflesia III A, Kelurahan Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Keberhasilan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang diketahui merupakan DPO asal Samarinda.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Jatanras bersama personel Pamapta II segera menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap tersangka tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dan satu unit handphone merk Vivo.

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol M. Rian Permana, S.I.K., melalui Kanit Jatanras Iptu Helmi Hamdani, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel gabungan berhasil mengamankan seorang DPO Polsek Samarinda Kota di wilayah Kelurahan Ketimpun. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti dengan cepat dan hati-hati,” ungkap Iptu Helmi.
Ia menambahkan bahwa setelah diamankan, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta Palangka Raya untuk proses pemeriksaan awal sebelum diserahkan kepada penyidik Polsek Samarinda Kota, Polda Kaltim.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Keberhasilan ini merupakan bentuk sinergitas dan respons cepat jajaran kepolisian dalam menindaklanjuti laporan warga,” pungkasnya.
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Keamanan, MBG, Nasional, Opini, Pendidikan, Pertahanan, Politik, Seni dan Budaya, SOSIAL
Prabowo Subianto Dorong Pemerataan Pendidikan Lewat Sekolah Rakyat
Surakarta wartapenasatu.com
Sengketa Lahan di Tanjung Muda: Diduga Tumpang Tindih, Laporan Polisi Dilayangkan
Sengketa Lahan di Tanjung Muda: Diduga Tumpang Tindih, Laporan Polisi Dilayangkan

Batu Bara, wartapenasatu.com – Sengketa lahan antara Dedi Azhar dan S. Nainggolan di Dusun III Desa Tanjung Muda, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batubara, semakin memanas. Dugaan tumpang tindih lahan dan perusakan yang terjadi di lokasi tersebut memicu laporan polisi dan sorotan terhadap kinerja pejabat desa. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 24 Oktober 2025.
Investigasi di lokasi lahan yang bersengketa dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perangkat desa yang dipimpin oleh Kepala Desa Tanjung Muda, perwakilan Polres Batubara, kedua belah pihak yang bersengketa, masyarakat, dan awak media. Kehadiran berbagai pihak ini menunjukkan keseriusan dalam menangani sengketa lahan yang berpotensi menimbulkan konflik lebih lanjut.
Pengukuran ulang lahan dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Batubara dengan menggunakan meteran yang disediakan oleh Desa Tanjung Muda. Pengukuran ini disaksikan oleh pihak kepolisian, masyarakat, dan awak media. Hasil pengukuran menunjukkan bahwa lahan yang diklaim oleh Dedi Azhar telah melewati batas dan merusak sebagian lahan yang dikuasai oleh Sardianus Nainggolan. Perusakan tersebut diduga dilakukan dengan menggunakan alat berat Excavator.
Sardianus Nainggolan merasa keberatan atas perusakan lahan miliknya dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Batubara. Laporan resmi telah dibuat dengan Nomor: LP/B/348/X/2025/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumatera Utara, terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHP. Sardianus Nainggolan didampingi oleh Kuasa Pendamping, Agus Sitohang, Ketua KCBI Kabupaten Batubara.
Agus Sitohang menyampaikan keberatannya terhadap kinerja Pj. Kepala Desa Tanjung Muda yang menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diduga cacat administrasi atas tanah milik Dedi Azhar. “Surat SKT yang dimiliki oleh Dedi masih ditemukan salah satu sempadan tanah belum lagi dibubuhkan tanda tangan, namun dari pihak Dedi Azhar menggali lahan tersebut yang menggunakan alat berat berupa Excavator, dan merusak dari lahan yang dikuasai oleh S. Nainggolan tersebut,” tegas Agus Sitohang.
Pihak Kepala Desa Tanjung Muda telah berupaya memediasi kedua belah pihak yang bersengketa di kantor desa, namun surat panggilan tersebut belum disampaikan kepada S. Nainggolan. Sementara itu, Dedi Azhar langsung menurunkan alat berat untuk menggali lahan dengan berpedoman pada surat yang baru diterbitkan oleh Pj. Kepala Desa Tanjung Muda yang tanpa dibubuhi tanda tangan sempadan.
Dedi Azhar mengakui bahwa tanah tersebut memang sedang bersengketa, namun meminta agar masalah ini tidak diperpanjang dan diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, dengan bukti yang ada, Dedi Azhar memegang surat terbaru yang tanpa tanda tangan salah satu sempadan, dan setelah dilakukan pengukuran ulang, jelas terlihat bahwa tanah milik S. Nainggolan telah dirusak oleh alat berat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kesepakatan yang mutlak antara kedua belah pihak. Pihak kuasa pendamping S. Nainggolan, Agus Sitohang, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindaklanjuti permasalahan ini karena S. Nainggolan merasa sangat dirugikan atas kerusakan lahan miliknya.
(Kaperwil MWPS Sumut: T. Rait)
Razia Gabungan Polres Tapteng dan Lapas Sibolga: Temukan Benda Tajam di Sel Napi
Razia Gabungan Polres Tapteng dan Lapas Sibolga: Temukan Benda Tajam di Sel Napi
Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) bekerja sama dengan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga menggelar razia gabungan di lingkungan Lapas pada Sabtu malam, 25 Oktober 2025. Operasi ini bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba dan meminimalisir keberadaan barang-barang terlarang lainnya di dalam sel tahanan, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Razia yang dimulai tepat pukul 20.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Sibolga, Tri Purnomo A.Md.IP., S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Ibnu Taqwin, serta personel gabungan dari Satuan Samapta Polres Tapteng dan petugas Lapas. Sinergi antara kedua instansi ini menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Kasat Samapta Polres Tapteng, AKP Kando Hutagalung, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Permohonan Razia Gabungan dari Kalapas dan Surat Perintah dari Kapolres Tapteng. Hal ini menunjukkan adanya koordinasi yang baik antara Polres Tapteng dan Lapas Sibolga dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban.
Dalam pelaksanaan razia, petugas gabungan melakukan penyisiran secara sistematis dan menyeluruh di setiap ruang sel penjara. Pemeriksaan dilakukan terhadap narapidana, tahanan, serta barang-barang milik mereka. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menemukan dan menyita barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban Lapas.
“Hasil dari razia gabungan ini, petugas berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah barang terlarang yang tidak diperbolehkan berada di dalam sel, berupa alat cukur, gunting, dan pisau cutter,” ungkap AKP Kando Hutagalung. Penemuan barang-barang ini menunjukkan bahwa masih ada upaya penyelundupan barang terlarang ke dalam Lapas, sehingga razia seperti ini sangat penting untuk dilakukan secara berkala.
Selain menyita barang-barang terlarang, petugas juga melakukan pengecekan kondisi ruang tahanan dan memberikan pengarahan langsung kepada para narapidana dan tahanan. Mereka diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan barang-barang yang dapat membahayakan keamanan dan ketertiban Lapas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengarahan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran para narapidana dan tahanan akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas.
Secara keseluruhan, kegiatan razia gabungan ini berlangsung dalam kondisi aman, tertib, dan lancar. Upaya sinergi antara Polres Tapteng dan Lapas Kelas IIA Sibolga ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam menjaga integritas dan keamanan di dalam Lapas, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pembinaan narapidana.
(Kaperwil MWPS Sumut: T. Rait)
Tentu, berikut adalah tulisan yang telah disempurnakan:
Tentu, berikut adalah tulisan yang telah disempurnakan:
Respons Cepat Polres Tapteng Tangani KDRT Melalui Call Center 110

Tapanuli Tengah, wartapenasatu.Com – Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberikan pelayanan yang cepat dan responsif kepada masyarakat. Kali ini, respons cepat ditunjukkan oleh jajaran Polres Tapteng dalam menindaklanjuti laporan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diterima melalui layanan darurat Call Center 110 pada hari Sabtu, 25 Oktober 2025.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang warga berinisial MN, yang mengaku menjadi korban KDRT dan dikurung di dalam kamar di Komplek Perumahan Jamal, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapteng. Informasi ini segera direspon oleh operator Call Center 110 yang dengan sigap meneruskan laporan prioritas tersebut kepada Piket SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polres Tapteng.
Piket SPKT kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Perwira Pengendali (Padal) dan satuan fungsi terkait. Dengan koordinasi yang efisien, tim yang dipimpin oleh IPDA Junior Hutabarat segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan verifikasi dan memberikan pertolongan yang dibutuhkan.
Kasubsi PID Humas Polres Tapteng, IPDA Dariaman Saragih, menyampaikan bahwa Polres Tapteng berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik dan respons cepat terhadap setiap pengaduan masyarakat, terutama yang bersifat darurat seperti kasus KDRT, melalui layanan Call Center 110. Komitmen ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapteng untuk hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Setibanya di lokasi, tim menemukan indikasi kekerasan sebagaimana yang dilaporkan. Polisi dengan sigap melakukan upaya mediasi dan mengarahkan kedua belah pihak untuk datang ke Polres Tapteng agar penanganan dapat dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa setiap kasus KDRT ditangani dengan serius dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun, setelah mendapatkan pendampingan dan arahan dari pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya memilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan di rumah korban. Proses penanganan berjalan dengan tertib dan situasi di sekitar lokasi kembali aman dan kondusif. Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa pendekatan yang humanis dan profesional dapat membantu menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa Call Center 110 merupakan saluran cepat dan gratis bagi masyarakat untuk melaporkan kejadian darurat kapan pun dibutuhkan. Ia mengajak masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 jika membutuhkan bantuan polisi. Selain itu, Polres Tapteng juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan, baik di lingkungan keluarga maupun masyarakat, karena kekerasan dalam rumah tangga bukanlah persoalan pribadi semata, melainkan pelanggaran hukum yang dapat merusak keutuhan keluarga dan masa depan anak-anak.
Edukasi Masyarakat: Gunakan Call Center 110 dengan Bijak
Layanan Call Center 110 merupakan fasilitas resmi Polri untuk menerima laporan masyarakat secara cepat, gratis, dan aktif 24 jam. Masyarakat dapat menghubungi nomor ini untuk berbagai keadaan darurat, seperti:
– Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)
– Tindak pidana (pencurian, perampokan, penipuan, dll.)
– Kecelakaan lalu lintas
– Gangguan keamanan dan ketertiban umumNamun, masyarakat juga diingatkan untuk tidak menggunakan layanan ini secara main-main atau memberikan laporan palsu, karena dapat mengganggu pelayanan terhadap warga yang benar-benar membutuhkan bantuan cepat. Dengan memanfaatkan layanan Call Center 110 secara bijak, masyarakat turut membantu Polri menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan humanis di Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dilaporkan oleh T. Rait
Kapolda Kalteng dan Pejabat Utama berikan Bimtek Sebagai Tindak Lanjut Launching Pamapta kepada Jajaran Polres dan Polresta

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. secara langsung memberikan arahan dan bimbingan teknis (Bimtek) bagi jajarannya, bertempat di Aula Rupatama Endra Dharmalaksana Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (25/10/2025).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolda Kalteng Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setyadi, S.IK., S.H., M.H. , para pejabat utama Polda, serta turut dihadiri Kapolresta Palangka Raya dan para Kapolsek jajaran secara virtual.

Dalam arahannya, Kapolda Kalteng menekankan pentingnya memahami konsep dan pelaksanaan program Pamapta sebagai langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan dan kesiapsiagaan anggota Polri di lapangan.
“Pamapta harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas). Untuk itu saya minta seluruh personel wajib memahami peran, tugas, dan tanggung jawabnya dalam mendukung program ini,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. menambahkan bahwa arahan dan bimtek ini digelar dalam rangka menindaklanjuti program Pamapta yang sebelumnya telah dilaunching oleh Kapolri.
“Dengan adanya arahan dan bimtek yang diberikan Kapolda dapat menjadi atensi bagi jajaran, sehingga penyesuaian dan optimalisasi pelaksanaan Pamapta di lapangan dapat dirasakan hasilnya langsung oleh masyarakat,” tutupnya.
Lepas Patroli Pamapta, Kapolda Kalteng: Langkah Nyata Wujudkan Harkamtibmas
Lepas Patroli Pamapta, Kapolda Kalteng: Langkah Nyata Wujudkan Harkamtibmas

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Usai memberikan arahan dan bimbingan teknis (Bimtek), Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng), Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.IK., M.Si. secara resmi melepas patroli Pamapta, bertempat di Halaman Mapolresta Palangka Raya, Jl. Tjilik Riwut Km.3, Kota Palangka Raya, Sabtu (25/10/2025).
Dalam pelepasan tim Patroli Pamapta tersebut, Kapolda Kalteng turut didampingi Wakapolda Brigjen Pol Dr. Rakhmad Setydi, sejumlah pejabat utama Polda dan Kapolresta Palangka Raya serta personel jajaran Polres.

Pelepasan dimulai dengan pengecekan kesiapan personel dan sarana pendukung, dilanjutkan dengan penyampaian arahan agar pelaksanaan patroli berjalan efektif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Kapolda Kalteng melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan bahwa pelaksanaan patroli Pamapta ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
“Dengan adanya patroli Pamapta ini, menjadi langkah nyata jajaran Polda Kalteng mewujudkan harkamtibmas yang aman dan nyaman,” ungkap Kabidhumas.

Kombes Erlan juga menambahkan, kegiatan ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan agar hasilnya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.”Harapanya melalui kegiatan ini, harkamtibmas dapat tetap terjaga, aman dan kondusif,” tutupnya.
Launcing Pamapta, Polres Katingan Ikuti Bimtek Dilanjutkan Pelepasan
Launcing Pamapta, Polres Katingan Ikuti Bimtek Dilanjutkan Pelepasan

Katingan, wartapenasatu.com – Kapolres Katingan, AKBP Chandra Ismawanto, S.I.K., memimpin langsung apel Launching dan pemberangkatan Patroli Pamapta Polres Katingan, yang digelar di halaman Mapolres Katingan, Sabtu (25/10/2025) Sore.
Sebelum kegiatan louncing Polres Katingan menerima Bimtek (Bimbingan Teknis) dari Kapolda Kalteng. Hadir dalam giatnya para PJU, perwira, personel Polres, serta hadir juga Kapolres Murung Raya AKBP Franky M.Monathen, S.I.K., ikut serta dalam Bimtek dan pelepasan Pamapta..
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polres Katingan serta personel yang terlibat dalam kegiatan patroli Pamapta.

Dalam arahannya, Kapolres Katingan menegaskan bahwa keberadaan Patroli Pamapta merupakan wujud nyata dari komitmen Polres Katingan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menciptakan rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas sedini mungkin,” ujarnya.
Kapolres juga berpesan agar seluruh personel yang bertugas selalu mengedepankan sikap humanis dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas di lapangan.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas antara personel Polri, instansi terkait, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Pamapta tidak hanya ditentukan oleh kehadiran aparat, tetapi juga oleh dukungan masyarakat yang aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing. “Mari bersama-sama kita wujudkan Katingan yang aman, tertib, dan kondusif,” tambahnya.

Usai apel, kegiatan dilanjutkan dengan pemberangkatan pasukan Patroli Pamapta Polres Katingan yang dilepas langsung oleh Kapolres. Rombongan patroli bergerak menyusuri beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Katingan, termasuk kawasan pemukiman, pusat keramaian, dan jalur-jalur utama. Kehadiran patroli tersebut diharapkan mampu memberikan efek preventif terhadap tindak kriminalitas serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran Polri di tengah-tengah mereka.
Kejati Bali Naikkan Kasus Dugaan Korupsi Lahan Tahura Ngurah Rai ke Tahap Penyidikan
WARTAPENASATUJATIM | BALI, 20 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi menaikkan dua kasus penting ke tahap penyidikan, salah satunya terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan lahan negara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai.
Langkah ini diambil setelah tim jaksa menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana korupsi dan penyimpangan administrasi pertanahan di kawasan konservasi tersebut.
Kepala Kejati Bali Dr. Ketut Sumedana menjelaskan, keputusan menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilakukan berdasarkan hasil temuan dan bukti awal yang cukup kuat.
“Kami telah menaikkan dua perkara penting ke tahap penyidikan. Salah satunya berkaitan dengan munculnya sertifikat di kawasan hutan Tahura Ngurah Rai yang merupakan kawasan konservasi dan aset negara,” ujar Sumedana di Denpasar, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, hasil penyelidikan menunjukkan adanya puluhan sertifikat tanah yang diterbitkan di atas lahan Konservasi Mangrove di kawasan Tahura. Padahal, wilayah tersebut merupakan tanah negara yang tidak dapat dimiliki, diperjualbelikan, ataupun dialihfungsikan.
“Penerbitan sertifikat di kawasan Tahura jelas menyalahi aturan. Ini akan kami bongkar tuntas karena berkaitan dengan dugaan kerugian negara dan pelanggaran tata ruang,” tegas Sumedana.
Temuan Pansus TRAP Jadi Awal Pengungkapan
Kasus ini sebelumnya telah menjadi perhatian Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Bali, yang dalam investigasi lapangan menemukan indikasi penyalahgunaan tata ruang dan penerbitan Sertifikat Ilegal di kawasan Tahura.
Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada Kejati Bali untuk ditindaklanjuti secara hukum. Langkah Kejati menaikkan kasus ke tahap penyidikan dianggap sebagai tonggak penting penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang dan pengelolaan aset negara di Bali.
Selain kasus Tahura Ngurah Rai, Kejati Bali juga tengah menangani satu perkara penting lainnya yang masih dirahasiakan, namun disebut terkait dengan pengelolaan aset pemerintah daerah dengan potensi kerugian besar.
“Kami akan transparan. Setiap perkembangan penyidikan akan kami sampaikan ke publik. Prinsipnya, tidak ada yang kebal hukum, apalagi jika menyangkut aset negara dan lingkungan hidup,” imbuh Sumedana.
Sorotan Publik terhadap Kasus Tahura
Kasus dugaan korupsi lahan di Tahura Ngurah Rai kini menjadi sorotan tajam publik, mengingat kawasan tersebut berfungsi sebagai paru-paru Pulau Bali serta memiliki nilai ekologis dan ekonomi strategis.
Kejati Bali memastikan akan menelusuri asal-usul setiap sertifikat yang terbit di kawasan tersebut dan memeriksa semua pihak terkait, termasuk oknum pejabat pertanahan, mantan pejabat daerah, maupun pihak swasta yang diduga terlibat.
Dengan naiknya kasus ini ke tahap penyidikan, publik berharap Kejati Bali mampu membongkar jaringan mafia tanah yang diduga beroperasi di kawasan konservasi, sekaligus memperkuat tata kelola hukum dan lingkungan di Pulau Dewata.*** (Bgn)
