Kriminal
Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Ungkap 65 Kasus Narkoba, Amankan 76 Tersangka
WARTAPENASATUJATIM | Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap 65 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama periode September hingga 18 Oktober 2025. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 76 tersangka berhasil diamankan.
Kasus ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Riki Donaire Piliang didampingi Kasi Humas Polresta Sidoarjo Iptu Tri Novi Handono dalam konferensi pers di Mapolresta Sidoarjo, Selasa (21/10/2025).
“Sebanyak 73 tersangka pria dan 3 tersangka perempuan kami amankan dari total 65 kasus narkoba selama September hingga 18 Oktober 2025,” ujar Kompol Riki.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 684,21 gram sabu, 1.719 butir ekstasi, dan 3.804 butir pil koplo.
“Hasil ini sama saja kita telah menyelamatkan sekitar 10 ribu jiwa dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,8 miliar,” tambahnya.
Kasus Menonjol
Dari total pengungkapan tersebut, terdapat sembilan kasus menonjol yang berhasil dibongkar.
Beberapa di antaranya yakni:LP/A/322/X/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 4 Oktober 2025, dengan barang bukti sabu seberat 242,26 gram.
LP/A/309/IX/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, tanggal 17 September 2025, dengan barang bukti sabu seberat 308,1 gram.
Serta sejumlah kasus lain dengan modus peredaran yang bervariasi.Ancaman Hukuman Berat
Terhadap para tersangka, penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum ditambah sepertiga dari ketentuan ayat (1).
Komitmen Berantas Narkoba
Kompol Riki Donaire Piliang menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sidoarjo.
“Kami mengajak masyarakat untuk turut membantu kepolisian dalam memberantas narkoba. Mari bersama wujudkan Sidoarjo yang bersih dan bebas dari narkoba,” tegasnya.*** (Bgn)
*Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
*Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi PT SPR BUMD Riau, Kerugian Capai Rp33 Miliar*
Jakarta, wartapenasatu.com – 21 Oktober 2025 Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri (Kortastipidkor Polri) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT SPR, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Provinsi Riau. Korupsi ini terkait operasionalisasi Blok Migas Langgak pada periode 2010 hingga 2015 dengan total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp33,29 miliar dan USD 3.000.

Hal tersebut disampaikan Wakil Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa (21/10/2025) siang.
Penyidik menetapkan Sdr. RA, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT SPR periode 2010–2015, serta Sdri. DRS, selaku Direktur Keuangan PT SPR dalam periode yang sama, sebagai tersangka. Keduanya saat ini telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dalam proses penyidikan yang dimulai sejak Juli 2024, penyidik telah memeriksa 45 saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan di kantor PT SPR di Pekanbaru, dan kediaman para tersangka di Jakarta Selatan dan Pekanbaru.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi dokumen, barang elektronik, serta sejumlah uang. Untuk mendukung aset recovery, penyidik juga telah menyita uang tunai senilai Rp5,4 miliar, serta membekukan 12 aset bergerak dan tidak bergerak milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp50 miliar.
Kasus ini bermula saat PT SPR, yang semula berbentuk perusahaan daerah, berubah menjadi perseroan terbatas berdasarkan keputusan RUPS-LB pada Mei 2010. Pada tahun yang sama, PT SPR bersama Kingswood Capital Limited (KCL) membentuk konsorsium dan memperoleh kontrak kerja sama pengelolaan Blok Migas Langgak dari Kementerian ESDM untuk jangka waktu 20 tahun (2010–2030).
Namun, menurut hasil penyidikan, kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan perusahaan. Sejumlah pelanggaran prinsip Good Corporate Governance (GCG) yang dilakukan antara lain:
* Pengeluaran dana tanpa dasar yang jelas,
* Pengadaan tanpa analisis kebutuhan,
* Kesalahan pencatatan overlifting,
* Serta pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel.Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa praktik tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara secara signifikan.
Kortastipidkor Polri menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa peneliti pada 3 Oktober 2025. Dalam waktu dekat, penyidik akan melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut (tahap II).
“Dengan adanya penetapan tersangka dan penyitaan aset ini, kami berharap proses penegakan hukum berjalan optimal serta dapat memberikan efek jera dan pelajaran bagi pengelolaan BUMD lainnya,” ujar Kombes Bhakti menutup konferensi pers.
Ibu dan Anak Berusia 6 Tahun Dianiaya, Polres Bangkalan Berhasil Amankan 2 Pelaku
WARTAPENASATUJATIM | Polres Bangkalan – Aksi penganiayaan terjadi di Desa Kajuanak, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan. Satu keluarga melakukan penganiayaan terhadap seorang ibu dan anaknya yang masih berusia enam tahun. Aksi penganiayaan ini pun langsung menjadi atensi pihak Kepolisian Resor Bangkalan.
Tak butuh waktu lama, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 2 pelaku penganiayaan yang tidak lain adalah ibu dan anak. 2 pelaku ini diketahui merupakan tetangga korban.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. mengatakan pihaknya menetapkan MY (42 tahun) dan anaknya, R (21 tahun) sebagai tersangka penganiayaan.
“Dua pelaku kami tahan dan kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKP Hafid saat didampingi oleh Kasihumas Ipda Agung Intama pada Senin petang kemarin (20/10).
Menurut keterangan saksi dan pelaku, penganiayaan bermula saat anak MK, yakni E (6) bersama teman sebayanya sedang membeli jajan ketika jam istirahat di sekolah madrasah. Tak lama kemudian, bungkus jajan tersebut dibuang di halaman oleh E dan teman-temannya.
Tiba-tiba, E dan teman-temannya didatangi oleh seorang nenek, yakni MS (80) dengan membawa bambu. Nenek tersebut merupakan ibu MY yang saat itu membantu MY berjualan di sekitar sekolah.
MS lalu menganiaya E dan teman-temannya. Bahkan, bagian mata E lebam akibat penganiayaan itu. Tak terima anaknya dianiaya, MK lalu menghubungi cucu laki-laki MS, yakni R melalui telepon. Saat dihubungi, R sempat meminta maaf atas perlakukan neneknya.
Akibat penganiayaan tersebut, MK mengalami luka di bagian kepala dan beberapa bagian tubuhnya. Korban juga mengalami trauma akibat kejadian tersebut.
“Untuk kasus penganiayaan terhadap putri korban, itu dilaporkan dalam berkas tersendiri dan masih kami dalami,” tambah AKP Hafid.
“Saat ini sedang kami dalami kasus ini apakah ada keterlibatan pihak lain atau tidak,” tutup AKP Hafid.*** (Bgn)
Polres Toba Ringkus Begal yang Resahkan Masyarakat di Lintong Nihuta
Polres Toba Ringkus Begal yang Resahkan Masyarakat di Lintong Nihuta

Toba, wartapenasatu.com — Tim Jatanras Satreskrim Polres Toba berhasil menangkap seorang pelaku begal yang telah meresahkan masyarakat di Desa Lintong Nihuta, Kecamatan Tampahan, Kabupaten Toba. Penangkapan dilakukan di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari Posko Pantai Pakkodian, pada Senin, 20 Oktober 2025.
Pelaku begal yang berhasil diringkus bernama Roy Rinaldi Rumapea, seorang pria berusia 30 tahun yang berdomisili di Kebun Sayur, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai. Informasi ini disampaikan oleh Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Polres Toba, Iptu Erikson David Hutauruk, SH, MH, saat dikonfirmasi.
Iptu Erikson menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Korban bernama Anros Situmorang, bersama temannya Reflita Boru Nainggolan, hendak pulang ke Kota Pematang Siantar setelah berekreasi dari Pantai Pakkodian.
Sekitar 100 meter dari Posko Pantai Pakkodian, tiba-tiba pelaku muncul dari semak-semak dan langsung menyerang korban dengan menggunakan parang panjang di bagian kepala. Tersangka berusaha membacok korban secara berturut-turut, namun korban berhasil menangkis serangan tersebut dengan menggunakan lengan kirinya.
Korban kemudian berhasil menangkap tangan tersangka dan mendorongnya hingga keduanya terjungkal ke semak-semak. Pelaku sempat menyerah dan menyuruh korban pergi. Namun, ketika korban hendak menaiki sepeda motornya, pelaku kembali menyerang teman korban. Korban pun berusaha menyelamatkan temannya, tetapi pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban. Setelah kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balige.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan sepeda motor merek HONDA Vario 150 CC dengan nomor polisi BK 5966 WAO atas nama Anros Situmorang. Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Tim Jatanras berhasil mengumpulkan informasi dan segera berangkat ke Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Gebang, Resort Langkat, Tim Jatanras berhasil menemukan tersangka di Dusun III Pasar Merbauh, Desa Paluh Manis, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa senjata tajam yang digunakan telah dibuang di sekitar Danau Toba daerah Parapat, Kabupaten Simalungun, serta kendaraan milik korban telah digadaikan ke daerah Medan. Saat ini, tim masih melanjutkan penyelidikan untuk menemukan kendaraan korban dan membawa tersangka ke Kantor Sat Reskrim Polres Toba untuk proses lebih lanjut.
KOMANDO HAM Dukung Polri Usut Tuntas Isu SARA di Tapanuli Tengah
KOMANDO HAM Dukung Polri Usut Tuntas Isu SARA di Tapanuli Tengah

Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com — Anggota KOMANDO HAM (Hidupkan Aspirasi Masyarakat) menyatakan dukungan penuh kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polres Tapanuli Tengah, dalam menindaklanjuti pelaporan terkait isu SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) yang diduga melibatkan oknum Kasat Satpol PP. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bentuk komitmen organisasi dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban di masyarakat.
Damianus Waruwu, seorang anggota KOMANDO HAM, menegaskan bahwa pelaporan ini bertujuan agar pihak kepolisian dapat bertindak cepat dan efektif guna mencegah potensi konflik yang tidak diinginkan. Langkah ini dianggap krusial untuk menjaga keamanan dan ketenteraman masyarakat Nias, serta mencegah kerusuhan yang mungkin timbul akibat pernyataan yang mengandung unsur SARA.
Sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai persatuan dan kesatuan, Damianus Waruwu menekankan pentingnya saling menghormati antarwarga negara. “Negara kita bukanlah negara persukuan, melainkan negara yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan antar warga bangsa,” ujarnya, seraya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan setiap permasalahan.
KOMANDO HAM mengimbau seluruh masyarakat Tapanuli Tengah, khususnya masyarakat Nias di seluruh Indonesia, untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu SARA yang beredar. Damianus Waruwu mengajak semua pihak untuk mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum yang berwenang, agar kasus ini dapat diproses secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan menjaga kondusivitas daerah, KOMANDO HAM berharap dapat mendukung kemajuan Tapanuli Tengah menuju tingkat yang lebih baik di berbagai bidang. Pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan hanya dapat terwujud jika seluruh masyarakat hidup dalam suasana aman, damai, dan harmonis.
Sebelumnya, Ketua HIMNI (Himpunan Masyarakat Nias Indonesia) Kecamatan Badiri, Onlirman Nazara, telah melaporkan dugaan penghinaan yang diduga dilakukan oleh oknum Kasat Satpol PP Tapanuli Tengah berinisial HS. Pelaporan ini merupakan instruksi dari Ketua HIMNI Sibolga-Tapanuli Tengah sebagai respons terhadap keresahan yang dirasakan oleh masyarakat Nias.
Masyarakat Nias berharap agar pihak kepolisian dapat bertindak tegas dalam menangani kasus ini guna menghindari potensi konflik antarsuku. Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan oleh awak media kepada HS melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respons, sehingga menimbulkan kekecewaan. Hingga berita ini diterbitkan pada Selasa, 22 Oktober 2025, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan.
Kapolres Tapteng Gencar Sosialisasi Hukum dan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar
Kapolres Tapteng Gencar Sosialisasi Hukum dan Bahaya Narkoba di Kalangan Pelajar
Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com – Di bawah langit Tapanuli Tengah (Tapteng), semangat penegakan hukum dan perlindungan generasi muda terus berkobar. Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memimpin Upacara Bendera di SMK Negeri 3 Sibolga pada Senin, 20 Oktober 2025, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran hukum dan menjauhkan pelajar dari bahaya narkoba.

Upacara yang berlangsung khidmat di Kecamatan Pandan ini merupakan wujud nyata dari Program Kerja Polres Tapteng Tahun 2025. Program ini difokuskan pada pembinaan dan sosialisasi hukum, dengan tujuan utama untuk mencegah dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar.
Kehadiran Kepala SMKN 3 Sibolga, Safaruddin Siregar, S.Pd., M.M., Kasat Binmas AKP Sargatua Siregar, S.H., Kasat Lantas AKP Dela Antomi, S.H., dan sejumlah pejabat utama Polres Tapteng lainnya, semakin memperkuat sinergi antara kepolisian dan dunia pendidikan dalam menciptakan lingkungan yang kondusif bagi tumbuh kembang generasi muda.
Di hadapan sekitar 700 siswa/siswi, jajaran guru, dan pejabat utama Polres Tapteng Polda Sumut, AKBP Wahyu menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya ketaatan hukum dan menjauhi perilaku yang merusak masa depan. Ia menekankan bahwa pelajar adalah aset bangsa yang harus dilindungi dari segala bentuk ancaman, termasuk narkoba dan pelanggaran hukum.
Dalam amanatnya, AKBP Wahyu menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak sekolah atas kesempatan menjadi pembina upacara. Ia kemudian langsung memberikan penekanan penting kepada seluruh siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menjauhi tindak pidana, dan menghindari penyalahgunaan narkoba.
AKBP Wahyu mengimbau para pelajar untuk tetap mematuhi Aturan Lalu Lintas sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009 saat berkendara. Selain itu, ia menegaskan agar siswa tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Lebih lanjut, AKBP Wahyu menjelaskan bahwa sebagai negara demokrasi, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila anak-anak kami pernah terlibat dalam Tindak Pidana, maka nanti akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hal ini tentu dapat menghambat cita-cita kalian,” jelas AKBP Wahyu dengan nada bijak.
Kapolres Tapteng Gaungkan Hukum dan Bahaya Narkoba di SMKN 3 Sibolga
Kapolres Tapteng Gaungkan Hukum dan Bahaya Narkoba di SMKN 3 Sibolga
Tapanuli Tengah, wartapenasatu.com – Di tengah semangat pagi yang membara, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., memimpin Upacara Bendera di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Sibolga pada Senin, 20 Oktober 2025. Di hadapan sekitar 700 siswa/siswi, jajaran guru, dan pejabat utama Polres, Kapolres Wahyu Endrajaya menyampaikan pesan tegas mengenai pentingnya ketaatan hukum dan menjauhi perilaku yang merusak masa depan.

Upacara yang berlangsung di Kecamatan Pandan ini merupakan bagian integral dari Program Kerja Polres Tapteng Tahun 2025 yang berfokus pada pembinaan dan sosialisasi hukum. Program ini bertujuan untuk mencegah serta meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh pelajar, sehingga tercipta generasi muda yang taat hukum dan berprestasi.
Dalam amanatnya, Kapolres Tapteng menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak sekolah atas kesempatan menjadi pembina upacara. Ia kemudian langsung memberikan penekanan penting kepada seluruh siswa mengenai pentingnya mematuhi aturan lalu lintas, menjauhi tindak pidana, dan menghindari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Wahyu Endrajaya mengimbau para pelajar untuk tetap mematuhi Aturan Lalu Lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 saat berkendara. Selain itu, ia menegaskan agar siswa tidak melakukan tindak pidana dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba karena hal tersebut dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa sebagai negara demokrasi, penyampaian aspirasi harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Apabila anak-anak kami pernah terlibat dalam Tindak Pidana, maka nanti akan tercatat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hal ini tentu dapat menghambat cita-cita kalian,” ujar AKBP Wahyu Endrajaya dengan nada prihatin.
Kapolres juga mendorong pelajar untuk menggunakan waktu sebaik-baiknya dalam belajar agar dapat menggapai cita-cita dan membanggakan keluarga. Ia juga mengingatkan pentingnya mendekatkan diri kepada Tuhan masing-masing agar terhindar dari hal-hal yang tidak baik.
Kapolres menutup arahannya dengan menyebutkan bahwa Polres Tapteng telah membangun SPPG (Sentra Pelayanan Publik Gakkum) dan SMKN 3 akan mendapat MBG (Mobil Bimbingan Gakkum) dari Polres Tapteng sebagai bentuk dukungan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala SMKN 3 Sibolga, Safaruddin Siregar, S.Pd., M.M., Kasat Binmas AKP Sargatua Siregar, S.H., Kasat Lantas AKP Dela Antomi, S.H., dan sejumlah pejabat utama Polres Tapteng lainnya. Seluruh rangkaian kegiatan Upacara Kenaikan Bendera berjalan dengan aman dan tertib.
Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas
Hadiri Apel Ojol Kamtibmas, Kapolri Ajak Bersinergi Jaga Kamtibmas

Jakarta, wartapenasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan Apel Ojol Kamtibmas di Monas, Jakarta Pusat, Senin (20/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk sinergisitas nyata antara Polri dengan komunitas ojek online.
“Alhamdulillah hari ini disatu tahun Pemerintahannya Bapak Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran hari ini teman-teman komunitas ojol melaksanakan kegiatan aksi dalam bentuk yang lain. Bentuknya adalah Apel Ojol Jaga Kamtibmas. Dengan mengusung tema Jaga Jakarta Bersama Polda Metro Jaya,” kata Sigit.
Sigit menegaskan, kegiatan ini apel ojol ini merupakan sinergisitas yang sudah terjalin sejal lama antara kepolisian dengan para komunitas driver ojek online dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Tentunya kami Polri menyambut baik apel ojol kamtibmas ini sebagai bentuk sinergitas antara
Polri dan teman-teman komunitas ojol dalam menciptakan stabilitas Kamtibmas,” ujar Sigit.Menurut Sigit, peran ojek online tentunya akan sangat penting bagi Polri dalam rangka bekerja sama terkait upaya-upaya pencegahan terjadinya aksi kriminalitas maupun kejahatan, khususnya di jalanan.
“Antara lain memberikan informasi terkait dengan peristiwa-peristiwa kejahatan, ataupun peristiwa-peristiwa lain yang terjadi, yang ada di lapangan yang perlu diinformasikan kepada kepolisian,” ucap Sigit.
Dengan begitu, kata Sigit, kepolisian bisa melakukan langkah dan respons terhadap peristiwa-peristiwa yang terjadi. Menurut Sigit, hal itu tentunya bentuk kemitraan yang sangat strategis sebagai bagian dari Community Policing yang terus dikembangkan.
“Ke depan kami juga ingin melakukan kerjasama dengan teman-teman aplikator untuk menambah ruang di aplikator untuk juga membantu memberikan teman-teman dari komunitas ojol bisa mendapatkan ruang pengaduan ataupun ruang laporan yang terkoneksi dengan Kepolisian. Sehingga hal ini juga tentu akan bisa membantu memberikan respons cepat,” papar Sigit.

Sigit meyakini bahwa, dengan kekuatan komunitas ojol yang ada di mana-mana, hal itu akan sangat membantu kepolisian dalam menciptakan stabilitas kamtibmas dan melakukan pencegahan terjadinya kejahatan.
“Dan pemerintah tentunya juga terus memperhatikan dan terus mendorong agar apa yang diperjuangkan oleh teman-teman Ojol ini bisa mendukung utamanya dalam bentuk-bentuk regulasi, dalam bentuk program-program
yang mendukung masyarakat ataupun komunitas Ojol. Salam satu aspal,” tutup Sigit.@ Herry KaltengGerebek Hotel di Tapteng Gegerkan Warga: Pria Paruh Baya Kepergok ‘Bercocok Tanam’ dengan Wanita Bukan Istrinya

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,wartapenasatu.com – Warga Tapanuli Tengah (Tapteng) baru-baru ini dihebohkan dengan penggerebekan yang terjadi di sebuah hotel di wilayah tersebut. Penggerebekan ini melibatkan seorang pria paruh baya yang tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya di dalam kamar hotel. Kejadian ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah video amatir penggerebekan tersebut beredar luas di media sosial.Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga merupakan warga Lingkungan Prancis, Kelurahan Albion, sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita. Keduanya tampak panik saat penggerebekan terjadi. Pria tersebut, tanpa mengenakan busana, berusaha menutupi wajahnya dengan handuk putih sambil berlari menuju kamar mandi. Sementara itu, wanita yang bersamanya juga terlihat kalut dan tergesa-gesa mencari pakaiannya.
Penggerebekan ini direkam oleh seorang wanita berkerudung yang memasuki kamar hotel nomor 21. Dengan nada tinggi, wanita tersebut melontarkan kalimat bernada sindiran, “Eh, kamu ya! Bilangnya di Sibolga, ternyata malah di sini!” Kalimat ini mengindikasikan bahwa pria tersebut sebelumnya memberikan keterangan yang tidak benar mengenai keberadaannya.
Pria yang diduga warga Lingkungan Prancis itu semakin gugup hingga kesulitan mengenakan celananya dan terjatuh di lantai. Aksi dramatis ini direkam oleh warga dengan kamera ponsel, menghasilkan video berdurasi 59 detik yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria itu terdengar berteriak, “Bang, tolong amankan ini!” sambil berusaha merebut ponsel si perekam video.
Menurut keterangan seorang warga Kecamatan Pinangsori berinisial ODM, pria tersebut diduga kuat merupakan warga Lingkungan Prancis, Kelurahan Albion. ODM juga menambahkan bahwa wanita yang bersamanya bukanlah istrinya. “Itu warga lingkungan Prancis. Kalau teman wanitanya, saya kurang tahu, tapi yang jelas bukan istrinya,” ujarnya pada Jumat, 17 Oktober 2025.
Kejadian ini menjadi sorotan karena dianggap mencoreng norma-norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat Tapanuli Tengah. Perbuatan pria tersebut dinilai tidak terpuji dan dapat merusak citra daerah. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.
Pihak berwajib diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten-konten yang dapat merugikan orang lain.
Metland Cileungsi Tolak Tuntutan Debitur, Relokasi sepihak diwarnai Aksi Premanisme ; “Sebut Kejanggalan Eksekusi secara hukum.

Warta Penasatu, Jakarta,15 Oktober 2025
Proses relokasi sepihak oleh pihak pengembang PT.Metropolitan Land Tbk (Metland) Cileungsi dilakukan secara paksa terhadap debitur bernama Eko Nuryanto [EN] berbuntut panjang. Peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan dan menganggu kenyamanan warga setempat yang terjadi di Perumahan Metland Cileungsi Sektor 6 Blok FD5, Kabupaten Bogor,Kamis,9 Oktober 2025.
Pemilik rumah EN yang merasa menjadi korban relokasi menuntut uang kerohiman atas kerugian materiil dan immateril yang dialaminya,menurut EN pihak pengembang tidak transparan dalam hal ini terjadi kejanggalan dalam proses hukum. Metland sepihak mengambil alih eksekusi paksa dan memasang banner tanpa surat putusan pengadilan disertai aksi premanisme yang mewarnai relokasi tersebut.

Sebelum peristiwa ini terjadi EN beserta kuasa hukumnya sudah mengajukan tuntutan ini ke pihak Management Metland Tbk. Dengan kedatangan teamnya dua kali antara pukul 10.00 wib dan 16.00 wib ke lokasi peristiwa tetapi pihak management Metland berseteru tidak menyetujuinya dengan alasan debitur sudah lalai dengan kewajibannya membayar cicilan dan tunggakan rumah serta mengusir paksa EN dari rumahnya secara tanpa memberikan kesempatan untuk bernegosiasi sampai mendapat putusan pengadilan.
“Dengan didampingi kuasa hukumnya EN juga dibantu oleh rekan-rekan DLR (Dakwah Lepas Riba) melakukan pendekatan persuasif secara baik-baik tetapi menemui jalan buntu.Bahkan pihak TNI pun ikut menengahi hal ini dan akhirnya bentrokan antara pihak Metland dan pemilik rumah tidak bisa dibendung aksi adu mulut di kedua belah pihak, sampai dorong mendorong untuk memasuki area rumah secara paksa. Korban diusir paksa dari rumahnya sendiri walaupun EN dan kawan kawan berjumlah sekitar 35 orang sudah berusaha melakukan pertahanan untuk menghalau eksekusi paksa tersebut.Mereka juga mengklaim bahwa proses relokasi diwarnai dengan intimidasi dan kekerasan oleh sekelompok orang yang diduga preman suruhan sehingga terjadi bentrokan fisik berupa luka di pergelangan tangan dan kaki pada dua orang awak media serta pengrusakan rumah di area pintu dan pagar.
Kuasa hukum Debitur, [Heri], dari firma Lepas Dakwah Riba menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum relokasi ini. “Kami menduga ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan relokasi ini,” tegasnya. Selain itu, kuasa hukum (Heri) juga mengecam tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan relokasi ini. “Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap debitur serta kliennya,” ungkapnya.
Atas dasar itu, EN bersama kuasa hukum hanya menuntut satu hal agar diberikan dana kerohiman atas ganti rugi yang dialaminya akibat relokasi paksa ini. Jika permintaan itu bisa terealisasi maka dengan lapang dada EN akan segera mengosongkan rumahnya.
Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan media dikarenakan tindakan ini melanggar hukum pasal 1365 KUH Perdata. Banyak pihak yang mengecam tindakan relokasi paksa yang dilakukan secara sepihak dan mendesak pejabat pemerintah dan semua pihak yang terkait dalam kasus ini untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.
Hingga berita ini diturunkan dana kerohiman dan pihak Metland belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan debitur. Pihak EN dan kuasa hukumnya bersedia menindaklanjuti sampai pengadilan agar pihak Metland mengabulkan tuntutannya dan memberikan keadilan.