Kriminal
Pesta Ulang Tahun Berubah Jadi Teror: Jatanras Polrestabes Bongkar Pengeroyokan dan Perampasan Brutal di Karah Surabaya
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA — Aksi kekerasan yang mengguncang kawasan Karah dan Jambangan Surabaya pada Minggu (30/11/2025) akhirnya terurai. Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan delapan pelaku remaja yang terlibat dalam pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan terhadap dua pemuda. Kasus ini menguak sisi kelam kriminalitas jalanan yang dipicu alkohol, arogansi, dan provokasi sesaat.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfi Sulistiawan, menyebut kasus ini sebagai alarm keras bagi masyarakat.
“Peristiwa ini meninggalkan trauma fisik dan psikis bagi korban. Yang memprihatinkan, sebagian besar pelaku masih berusia belasan tahun,” tegasnya dalam rilis resmi, Jumat (5/12).
Penyidikan mengungkap bahwa malam sebelum kejadian, tersangka AGA remaja yang menjadikan alkohol sebagai pusat perayaan ulang tahunnya mengumpulkan sekitar 30 temannya di Lapangan Edrek. Dengan kondisi mabuk dan mentalitas kelompok, mereka kemudian melakukan konvoi tanpa arah dan tujuan jelas, hanya mengandalkan dendam lama dan keberanian palsu yang dipicu miras.
Konvoi liar itu melintas di Karah dan Jambangan dengan cara yang membahayakan pengendara lain. Teriakan warga yang mencoba menegur justru memicu perilaku agresif. Suasana berubah liar, lemparan bambu bertebangan, dan jalanan seketika menjadi arena chaos.
Di tengah kekacauan, kelompok AGA melihat dua pemuda yang sedang melintas menggunakan motor Beat. Tanpa pikir panjang, mereka langsung menganggap keduanya sebagai musuh. Aksi beringas pun meledak.
“Korban dipukul, dikejar, didorong hingga jatuh. Semua terjadi cepat dan brutal,” ungkap Kapolrestabes.
Penyidikan menunjukkan pembagian peran yang mengejutkan, meski para pelaku masih sangat muda: AGA menjadi provokator, memberi komando dan menyerang korban dengan bambu. Pelaku lain berperan sebagai joki, eksekutor pemukulan, dan pengambil motor.
Setelah korban tak berdaya, motor rampasan dibawa kabur, lalu dijual untuk menutup kebutuhan sehari-hari dan melunasi hutang. Delapan pelaku telah diamankan, sementara enam lainnya masih diburu dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari penggerebekan, polisi menyita bukti yang memperkuat konstruksi hukum: rekaman CCTV dari titik kejadian, satu motor hasil rampasan, dokumen kepemilikan kendaraan, tiga ponsel, pakaian yang dikenakan saat aksi.
Barang bukti ini sekaligus meruntuhkan alibi para pelaku yang mengaku terprovokasi oleh kabar bohong bahwa korban menabrak salah satu anggota konvoi.
Para pelaku kini dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Proses hukum akan berlangsung tegas tanpa kompromi.
Kombes Luthfi menegaskan Polrestabes Surabaya tidak akan memberi ruang bagi kriminalitas jalanan, terutama yang dilakukan remaja atau kelompok yang menumpang nama perguruan silat.
“Kami tidak akan memberi toleransi. Siapa pun yang membuat Surabaya tidak aman, akan kami tindak tegas,” tegasnya. (Bgn)
Kapolres Bangkalan Akui Keterbatasan Teknologi Sebagai Salah Satu Kendala Signifikan Proses Penyidikan
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menemui langsung sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Peduli Keadilan (WPK) dalam agenda audiensi di Mapolres Bangkalan, Rabu (03/12/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Kapolres secara terbuka mengakui bahwa sarana pendukung untuk mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayahnya masih belum memadai.
Menurut Hendro, rekaman CCTV yang sering dijadikan rujukan dalam penanganan kasus curanmor tidak selalu mampu memberikan hasil maksimal tanpa dukungan teknologi analisis yang lebih canggih.
“CCTV itu cuma pendukung, apabila alat teknologi yang dimiliki belum bisa membantu mengungkapkan kasus curanmor secara detail,” ujarnya.
Meski memiliki keterbatasan, Hendro memastikan bahwa pihaknya tetap menjadikan CCTV sebagai bukti penunjang dalam proses penyelidikan. Ia juga menyampaikan empati kepada salah satu wartawan yang menjadi korban curanmor.
“Kami akan terus mengupayakan semaksimal mungkin. Terkait curanmor milik rekan wartawan, saya pribadi turut empati dan simpati atas kehilangannya,” tuturnya.
Terkait minimnya progres pengungkapan hingga saat ini, Hendro menjelaskan bahwa kasus curanmor memiliki tingkat kesulitan yang berbeda-beda. Jika tidak terdapat identitas atau petunjuk yang jelas mengenai pelaku, proses pengungkapan dapat memakan waktu lama.
“Ada salah satu kasus curanmor prosesnya cepat karena pelaku ada yang kenal, identitas ada, orangnya tahu, maka itu mudah mencarinya. Kalau kasus curanmor tergantung, bisa lama, bisa cepat. Ada juga yang sampai 3 tahun baru terungkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Supriadi, korban yang juga seorang wartawan menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja penyidik Polres Bangkalan. Ia menilai pelayanan yang diberikan tidak profesional, terutama dalam hal komunikasi terkait perkembangan perkara.
Supriadi menuturkan bahwa dirinya mendapat respons tidak mengenakkan ketika menanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya.
“Penyidiknya songong dan arogan. Ketika saya tanya perkembangan, malah jawab ‘tidak perlu ditanya bro, kalau ada perkembangan pasti dikirim’,” ujarnya menirukan ucapan penyidik.
Supriadi juga menegaskan bahwa dirinya dan para jurnalis pada dasarnya merupakan mitra strategis kepolisian dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, ia berharap proses pengungkapan kasus curanmor yang menimpanya dapat ditangani lebih serius dan komunikatif.
“Kami ini mitra kepolisian. Setiap ada rilis, kegiatan, atau informasi penting, wartawan selalu siap membantu publikasi. Maka ketika kami menjadi korban, seharusnya pelayanan dan komunikasinya juga lebih baik. Harapan saya kasus ini bisa segera diungkap,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus curanmor bukan hanya soal kehilangan barang pribadi, tetapi juga soal kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
“Kalau kasus sederhana seperti curanmor saja sulit ada progres, bagaimana masyarakat bisa percaya? Makanya saya berharap betul kasus ini segera terungkap,” pungkasnya.
Korban meminta agar penyidik memberikan pelayanan yang lebih terbuka, humanis, dan responsif sehingga hubungan baik antara insan pers dan Polres Bangkalan tetap terjaga.*** (Azis)
WPK Pertanyakan Profesionalisme Penanganan Sejumlah Kasus di Polres Bangkalan
WARTAPENASATUJATI | Bangkalan – Pada Rabu, 3 Desember 2025, sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Wartawan Peduli Keadilan (WPK) mendatangi Mapolres Bangkalan untuk mempertanyakan progres sejumlah perkara yang dinilai mandek dalam penanganan proses hukum di Polres Bangkalan.
Kehadiran WPK yang terdiri dari puluhan media tersebut bertujuan mempertegas pentingnya profesionalisme Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani berbagai laporan yang hingga kini dinilai tidak menunjukkan perkembangan secara signifikan.
Koordinator audiensi, Syaiful Anam mengatakan, beberapa perkara yang dianggap jalan di tempat harus menjadi perhatian serius Polres Bangkalan.

“Salah satu yang perlu diperhatikan adalah perkara galian C ilegal yang telah menewaskan enam santri yang sampai sekarang aktivitasnya masih berlangsung. Kapolres pernah mengatakan akan menutup, tapi faktanya masih beroperasi,” ujar Anam yang juga Ketua Komunitas Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (Pejalan).
Senada dengan itu, Ketua WPK, Supriadi menegaskan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap jajaran penyidik di Polres Bangkalan. Menurutnya, pola komunikasi yang baik penting dilakukan, terutama komunikasi dengan media.
Tak hanya itu, ia juga mempertanyakan beberapa kasus yang belum terungkap menunjukkan lemahnya kinerja aparat dalam bekerja secara profesional, khususnya kasus curanmor milik rekan wartawan yang terjadi 2 bulan yang lalu.
“Ada kasus curanmor dengan korban seorang wartawan, bahkan merupakan mitra Polres. Sampai sekarang tidak ada kejelasan. Bukti lengkap, saksi ada, tapi tidak ada perkembangan sedikitpun, padahal kasusnya sudah kurang lebih 2 bulan berjalan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono menyambut hangat kedatangan rekan-rekan WPK. Ia menyebut masukan tersebut sebagai bahan evaluasi internal agar kinerja jajarannya semakin baik.
“Saya pribadi berterima kasih atas masukan dari rekan-rekan semua. Ini akan menjadi bahan untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh,” ujarnya.
Terkait persoalan galian C yang menelan korban enam santri di Jaddih, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan penutupan secara langsung, namun melarang keras kegiatan yang melanggar hukum.
“Kami melarang, bukan menutup. Setiap aktivitas yang melanggar hukum pasti akan ditindak. Jika masih membandel, tentu ada konsekuensi hukum yang menunggu,” tegasnya.
Audiensi yang berlangsung dalam suasana hangat tersebut berakhir dengan sejumlah harapan dari WPK. Mereka menekankan pentingnya transparansi, percepatan penanganan perkara, serta komunikasi terbuka antara kepolisian dan awak media.
WPK juga menilai bahwa pers merupakan mitra strategis kepolisian dalam memberikan informasi kepada publik. Karena itu, mereka menginginkan adanya hubungan yang lebih kolaboratif, sekaligus profesional, antara lembaga penegak hukum dan insan pers.
Audiensi ini menjadi momentum penting bagi WPK dan Polres Bangkalan untuk memperbaiki pola komunikasi, membuka ruang dialog, serta memperkuat komitmen dalam menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan, profesional, dan akuntabel.*** (Azis)
Gerak Cepat Polrestabes Surabaya Bongkar 43 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Tak Berkutik
Gerak Cepat Polrestabes Surabaya Bongkar 43 Kasus Curanmor, 42 Tersangka Tak Berkutik
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Laju kejahatan jalanan yang sempat mencengkeram Kota Surabaya akhirnya terhenti setelah jajaran Polrestabes Surabaya bersama polsek-polsek di bawahnya melancarkan operasi besar-besaran sepanjang Oktober hingga November 2025.
Dalam rentang waktu tersebut, aparat berhasil mengungkap 43 kasus pencurian kendaraan bermotor, sekaligus menumbangkan 42 tersangka yang selama ini bergerak senyap di berbagai sudut kota.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap mayoritas pelaku adalah laki-laki, termasuk satu anak di bawah umur yang diduga dimanfaatkan jaringan. Tak kalah mencengangkan, dua perempuan juga ikut terseret dalam aksi kriminal ini.
Sebanyak delapan tersangka diketahui merupakan residivis yang kembali turun ke jalan, mengulang rekam jejak kejahatan mereka tanpa jera.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengungkapkan bahwa sebagian besar pelaku menjalankan aksinya dengan merusak rumah kunci kendaraan, menggunakan perkakas yang dirancang khusus untuk menggasak motor dalam hitungan detik. Selebihnya, aksi berhasil karena kelengahan pemilik yang masih meninggalkan kunci menempel di motor.
“Motif ekonomi adalah pendorong utamanya. Para pelaku memilih sasaran yang mudah, minim pengawasan, dan kerap beraksi pada jam-jam rawan,” ujar Kombes Pol Luthfi dalam konferensi pers, Selasa (02/12) petang.
Analisis polisi menunjukkan pola yang tak bisa dianggap sepele. Kejadian terbanyak berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB, ketika kota mulai lengang dan pengawasan kian kendor. Lingkungan permukiman, kos-kosan, pertokoan, hingga masjid dan hotel menjadi titik yang paling sering disasar.
Kos-kosan disebut sebagai lokasi favorit bagi jaringan curanmor. Para pelaku kerap menyamar sebagai penghuni baru, memanfaatkan pintu pagar yang tidak terkunci, area parkir terbuka, serta akses keluar-masuk yang bebas.
“Pengelola kos perlu meningkatkan sistem keamanan. CCTV yang jelas dan pagar yang selalu terkunci dapat mempersempit gerak mereka,” tegas Kapolrestabes.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita 17 unit sepeda motor, dokumen kendaraan, berbagai jenis kunci palsu, serta ponsel yang digunakan sebagai alat koordinasi. Namun sejumlah motor lainnya diduga telah berpindah tangan ke luar Surabaya dan kini masih dalam penelusuran tim.
“Kami terus mendalami jaringan penadahnya. Mohon doa agar seluruh barang bukti bisa kami temukan dan kembalikan kepada pemiliknya,” tambah Kapolrestabes.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Polrestabes Surabaya menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.
Polisi mengimbau warga agar memperkuat keamanan pribadi: memasang kunci ganda, tidak meninggalkan kunci tergantung, dan segera melapor jika melihat gerak-gerik mencurigakan.
Keamanan kota yang kondusif, ujar Kapolrestabes, hanya dapat terwujud melalui sinergi antara masyarakat dan aparat kepolisian.
Dengan kewaspadaan kolektif dan langkah cepat penegak hukum, Surabaya memastikan ruang gerak para pelaku kejahatan semakin sempit dan keselamatan publik tetap terjaga.*** (Bgn)
Keluarga Korban Pencabulan Laporkan Pelaku Dugaan Rudapaksa di Ponpes Galis Ke Polda Jatim
WARTAPENASATUJATIM | Bangkalan – Korban dugaan pencabulan yang melibatkan seorang oknum Lora (Gus) di Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, kini mendapat pendampingan psikologis. Pendamping Psikologi mengungkapkan bahwa korban mengalami trauma berat akibat peristiwa yang dialaminya.
Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Mutmainnah, M.Si, mengatakan telah mendampingi satu korban sejak awal hingga proses pelaporan resmi ke Polda Jawa Timur.
“Ini bukan sekadar isu, tetapi benar adanya bahwa terjadi pencabulan di salah satu Ponpes di Kecamatan Galis. Kasus ini sudah kami laporkan ke Polda Jatim,” ujarnya saat ditemui awak media, Selasa (02/12/2025).
Menurutnya, korban menunjukkan tanda-tanda trauma mendalam sehingga perlu pendampingan khusus. Ia menegaskan bahwa keberanian korban lain untuk mengungkapkan apa yang mereka alami sangat penting demi penegakan hukum yang transparan.
“Yang perlu saya tegaskan, seluruh korban harus berani speak up untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan. Kita harus sama-sama mengawal kasus ini dengan niat mengawal kebenaran,” ucapnya.
Ia juga berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mengungkap adanya kemungkinan korban lain serta memastikan lingkungan pesantren tetap aman bagi para santri.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik mengingat posisi pelaku sebagai tokoh pesantren yang seharusnya menjadi teladan. Hingga kini, Media ini akan terus melakukan pendalaman informasi kepada Polda Jatim guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta potensi korban lain dalam kasus tersebut.***(Azis)
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Penganiayaan Berujung Maut di Simpang Dukuh
WARTAPENASATUJATIM | SURABAYA – Terduga pelaku penganiayaan hingga meninggal dunia terhadap seorang pemuda M.R. (24) warga Taman, Sidoarjo saat berada di Ibiza Club, Jalan Simpang Dukuh Surabaya, kini telah diamankan oleh Polrestabes Surabaya Polda Jatim.
Korban MR meninggal dunia setelah dianiaya menggunakan pecahan botol minuman keras oleh rekannya sendiri saat berada di tempat hiburan malam Jalan Simpang Dukuh Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula pada Rabu malam (26/11/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku A.K. (40) bersama korban dan Lima rekannya menenggak miras di tempat kos pelaku yang berada di kawasan Bungurasih, Sidoarjo.
Dalam keadaan terpengaruh alkohol, mereka sepakat melanjutkan pesta ke Ibiza Club Surabaya.
Sekitar pukul 00.30 WIB rombongan tiba di lokasi hiburan malam tersebut dan memesan ruang Hall VIP 2.
“Mereka kemudian kembali memesan beberapa botol minuman beralkohol,”kata Kombes Luthfi, Senin (01/12/2025).
Lebih lanjut Kombes Pol Luthfi menerangkan, kejadian berawal dari ketegangan hingga menyulut emosi pelaku sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban tak sengaja menjatuhkan botol minuman hingga pecah,” kata Kombes Luthfi.
Pelaku yang sudah dalam kondisi mabuk tersulut emosi dan menegur korban dengan nada keras.
Korban balik tersinggung hingga keduanya terlibat perkelahian.
Dengan amarah memuncak dan kendali diri hilang, pelaku mengambil pecahan botol kaca dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak Tiga kali.
“Korban pun terjatuh bersimbah darah dan tak sadarkan diri,” tandasnya.
Sementara itu rekan–rekan korban berupaya memberikan pertolongan, namun kondisi korban makin kritis hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Polisi yang menerima laporan segera melakukan olah TKP dan mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku mengaku spontan melakukan pemukulan karena emosi dipukul lebih dulu oleh korban. Namun tindakan itu tetap tidak dapat dibenarkan karena telah menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Luthfi.
Pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan Kematian.
“Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara membayangi pelaku atas tindak kekerasan fatal tersebut,” jelas Kombes Luthfi.
Kasus ini kembali menegaskan bahwa konsumsi alkohol tidak jarang membuka pintu pada konflik dan hilangnya nyawa manusia.
“Kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam berkegiatan dan menghindari miras yang dapat memicu tindakan kriminal,” pungkas Kombes Luthfi. (Bgn)
Ketua BPD Dan Anggota Desa Olanori Tangkis Total Terkait Adanya Pemberitaan Hoax
Ketua BPD Dan Anggota Desa Olanori Tangkis Total Terkait Adanya Pemberitaan Hoax

Nias Selatan, wartapenasatu.com – Terkait isu penyelewengan dana Desa Olanori kecamatan Sidua’ori, Ketua BPD, bantah/Klarifikasi isu tersebut yang beredar di media sosial. Sabtu, (29/11/2025).
Ketua BPD desa Olanori menyampaikan kepada awak media bahwasanya semua kegiatan desa atau fisik yang diduga bahwa adanya penyalahgunaan Dana Desa dalam pemberitaan yang beredar di media sosial, “Saya sebagai Ketua BPD aktif tegaskan itu tidak benar (HOAX) atau fitnah semata”. Ujarnya kepada wartawan.
Ketua BPD Olanori (Tehesokhi Baene) menjelaskan kepada awak media item-item kegiatan atau fisik yang telah dikerjakan oleh pemerintahan desa dan tidak terlepas daripada pengawasan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Olanori mulai dari 2020-2024.,Jelasnya Ketua BPD.
Ketua BPD Olanori, Kecamatan Sidua’ori, dengan tegas membantah pemberitaan yang beredar di media online beberapa waktu lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana Desa. Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan dapat menyesatkan masyarakat.
Dalam klarifikasinya, Ketua BPD Desa Olanori (Tehesokhi Baene) menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa dana desa, termasuk yang dialokasikan untuk pembangunan desa (fisik), kami sudah kordinasi dengan Dinas DPMD dan sebagaimana mestinya dengan mekanisme yang jelas dan sesuai prosedur.
“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berdasar tersebut, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami selalu berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta mengedepankan keterbukaan informasi publik (KIP) dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Ketua BPD.
Saya sebagai lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tegaskan bahwa “Itu Sudah Terlaksana dan diterima oleh warga dan ada bukti fisik di lapangan”. Tutur ketua BPD
Lebih lanjut-kami dari lembaga BPD meminta atensi serius dari beberapa instasi di kabupaten Nias Selatan, baik inspektorat, Kejaksaan Nias Selatan, agar tanpa mengurangi rasa hormat untuk turun langsung di lapangan demi memastikan kinerja pemerintahan desa Olanori, saya sebagai ketua BPD apabila terbukti di lapangan tidak menjalankan tugas sebagai pengawasan kinerja pemerintahan desa, sesuai berita yang firal itu bahwasanya ada penyalahgunaan dana desa maka siap saya mempertanggung jawabkan sepenuhnya dan siap saya diproses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)., Jelasnya.Hal senada juga disampaikan Kepala Dusun Daya Hati Baene Desa Olanori, Kecamatan Sidua’ori, Kabupaten Nias Selatan, bahwa yang membuat pernyataan ke beberapa media itu bisa dikatakan tidak benar.
“Kami siap memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan untuk meluruskan informasi yang kurang tepat. Kami juga mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk berdialog secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.Dengan adanya bantahan ini, Ketua BPD Desa Olanori Tehesokhi Baene berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh berita yang belum tentu benar dan tetap mempercayai proses serta mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan desa. Tutupnya.
Di tempat terpisah Masyarakat Desa Olanori Ama Yulina Tafonao
menyatakan secara blak-blakan “saya secara pribadi sangat mengapresiasi kinerja pemerintahan desa Olanori dimana segala bentuk kegiatan fisik sudah kami nikmati sampai saat ini.
” Dengan adanya pimpinan desa Olanori, baru saya nikmati bahwasanya kami masyarakat desa setempat seolah-olah sudah terlepas dari jajahan, maka dari itu atas nama (Ama Yulina Tafonao) segala bentuk berita yang viral di media sosial baik cetak maupun online itu Bohong (HOAX)., Tutupnya.
(Kaperwil MWPS Sumut: t.rait)Skandal Ratusan Miliar di Jantung Pelabuhan: Kejari Tanjung Perak Tahan Enam Pejabat Pelindo–APBS dalam Kasus Korupsi Kolam Tanjung Perak
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Awan gelap yang menyelimuti Proyek Strategis Nasional di Pelabuhan Tanjung Perak akhirnya pecah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak resmi membongkar skandal korupsi berskala besar terkait pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan yang digarap PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 bersama PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) sepanjang tahun 2023–2024.
Pengungkapan kasus ini diumumkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Darwis Burhansyah, pada Kamis (27/11/2025), dalam konferensi pers yang berlangsung tegas dan terbuka.
Darwis menegaskan bahwa tim penyidik telah menemukan pola pelanggaran hukum yang terencana, sistematis, dan dilakukan secara bersama-sama oleh pihak yang memiliki wewenang strategis.
“Tim Penyidik kami telah mengantongi alat bukti yang cukup. Ada pelanggaran serius dan sistematis dalam pengelolaan kolam pelabuhan Tanjung Perak,” ujar Darwis dengan nada tegas.
Dari hasil penyidikan, terungkap rangkaian praktik koruptif yang dinilai merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Sejumlah temuan penting antara lain:
1. Pengerukan Tanpa Konsesi. PT APBS kedapatan melakukan pengerjaan pengerukan tanpa perjanjian konsesi resmi, sebuah pelanggaran mendasar dalam sistem pengelolaan pelabuhan nasional.
2. Mark-up Anggaran Pemeliharaan. Anggaran pemeliharaan kolam diduga dimark-up secara terstruktur demi memperkaya pihak tertentu, mematikan prinsip transparansi dan efisiensi.
3. Pengalihan Pekerjaan kepada Pihak Ketiga. Meski ditunjuk sebagai pelaksana, PT APBS justru mengalihkan pekerjaan pengerukan kepada vendor lain, yakni PT SAI dan PT Rukindo, yang sebenarnya memiliki kapal keruk fasilitas yang tidak dimiliki APBS.
Selain itu, Pelindo Regional 3 juga terindikasi mengabaikan kewajiban prosedural, termasuk tidak melibatkan KSOP Tanjung Perak dan melakukan penunjukan langsung terhadap APBS yang tak memenuhi syarat kompetensi.
Setelah gelar perkara dan memastikan alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP, Kejari Tanjung Perak menetapkan enam tersangka dari dua perusahaan tersebut. Mereka adalah:
AWB, Regional Head PT Pelindo Regional 3 (2021–2024).HES, Division Head Teknik PT Pelindo Regional 3.
EHH, Senior Manager Pemeliharaan Fasilitas Pelabuhan PT Pelindo Regional 3.
F, Direktur Utama PT APBS (2020–2024).
MYC, Direktur Komersial, Operasi dan Teknik PT APBS (2021–2024).
DWS, Manager Operasi dan Teknik PT APBS (2020–2024).
Penyidik menemukan bahwa keenamnya diduga terlibat dalam rekayasa Harga Perkiraan Sendiri (HPS) hingga mencapai Rp 200,5 miliar, dengan cara-cara manipulatif seperti: menggunakan data tunggal dari vendor, tidak menyertakan Engineering Estimate (EE), menyusun HPS tanpa dukungan konsultan, dan mengondisikan dokumen agar APBS dapat “lolos” meski tidak memiliki kapal keruk.
Rekayasa ini membuka jalan bagi APBS untuk mengalihkan pelaksanaan pekerjaan kepada vendor lain, sementara mereka tetap menikmati nilai kontrak.
Keenam tersangka kini ditahan di Cabang Rutan Klas I Surabaya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, untuk masa 20 hari mulai 27 November hingga 16 Desember 2025.
Penahanan ini dilakukan untuk mencegah risiko terjadinya: pelarian, penghilangan atau perusakan barang bukti, serta pengulangan tindak pidana.
Kini para tersangka dijerat dengan pasal-pasal krusial dalam UU Tindak Pidana Korupsi: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut mencapai penjara seumur hidup dan kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kasus besar ini menjadi peringatan keras bagi seluruh BUMN dan anak perusahaannya untuk mengutamakan akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola perusahaan yang sehat.
“Ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi upaya menjaga aset negara dari tangan-tangan yang ingin merampasnya,” tegas Darwis.
Dengan langkah sigap Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, publik kini menunggu lanjutan proses hukum, termasuk potensi tersangka baru dan upaya pemulihan kerugian negara dalam kasus yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah ini.*** (Bgn)
Pengunjung Tewas Di Diskotik Ibiza, Polisi Melakukan Penyelidikan
WARTAPENASATUJATIM | Surabaya – Suasana dini hari di kawasan pusat Kota Surabaya mendadak mencekam setelah seorang pengunjung Diskotik Ibiza ditemukan tewas dengan kondisi kepala berlumuran darah. Peristiwa tragis itu terjadi pada Kamis (27/11/2025) di Kompleks Ruko Andika Plasa, Jalan Simpang Dukuh, Genteng, Surabaya.
Hingga kini, identitas korban masih belum dipublikasikan secara resmi oleh pihak kepolisian. Namun, kejadian tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar serta menimbulkan pertanyaan besar mengenai apa yang sebenarnya terjadi di dalam salah satu tempat hiburan malam yang cukup dikenal tersebut.
Keributan Diduga Jadi Pemicu Awal
Kejadian Mmnurut informasi awal, bahwa insiden bermula dari sebuah keributan di dalam area Diskotik Ibiza. Belum diketahui secara pasti penyebab kericuhan tersebut, namun petugas keamanan atau security tempat hiburan itu sempat berupaya melerai situasi.
Korban, yang mengalami luka serius terutama di bagian kepala, kemudian dievakuasi oleh pihak keamanan menggunakan kursi roda. Dari pantauan dalam video yang diterima redaksi, wajah dan kepala korban tampak berlumuran
darah ketika dibawa keluar menuju area bawah gedung.Security tampak bergegas menurunkan korban melalui akses tangga atau jalur ruko. Kondisi korban saat itu terlihat sangat kritis.
Korban Terjatuh di Halaman Ruko dan Tidak Mendapat Pertolongan Cepat
Dalam video yang sama, sesampainya di lantai bawah, korban tampak tidak stabil di atas kursi roda. Beberapa detik kemudian, korban terjatuh dan tubuhnya menghantam area halaman ruko.
Yang mengejutkan, petugas keamanan yang mengawalnya tampak membiarkan korban berada dalam posisi tergeletak tanpa upaya pertolongan medis darurat.
Tidak terlihat adanya tindakan untuk memanggil ambulans maupun membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat. Korban dibiarkan tergeletak selama beberapa waktu.
Tanpa mendapatkan pertolongan yang memadai, korban akhirnya dinyatakan meninggal di lokasi kejadian Rekaman video tersebut kemudian menyebar luas dan memancing perhatian banyak pihak, termasuk warga sekitar dan pengguna media sosial. Namun, aparat kepolisian mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan potongan video atau informasi yang belum terverifikasi.
Polisi: Masih Dalam Penyelidikan
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian, saat dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa polisi masih mendalami kasus ini, termasuk menelusuri kronologi lengkap dan peran pihak-pihak yang ada di TKP.
“Kasus tersebut masih dalam proses
penyelidikan mas, ujar īptu Vian singkat, Kamis (27/11/2025).Ia menambahkan bahwa pihaknya kini tengah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, termasuk petugas keamanan yang terakhir terlihat bersama korban sebelum meninggal.
Imbauan Kepolisian: Warga Diminta
Tidak Sebar Informasi yang Belum TerverifikasiDi tengah maraknya peredaran video di media sosial, Polsek Genteng meminta masyarakat untuk tetap bijak dalam menerima dan membagikan informasi. Aparat mengingatkan bahwa penyebaran kabar tanpa verifikasi dapat memperkeruh suasana dan mengganggu jalannya penyidikan.
“Kami meminta masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum jelas sumbernya karena dapat mengganggu proses penyidikan,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa setiap perkembangan terbaru akan disampaikan secara resmi melalui saluran yang kredibel.
Identitas Korban Masih Misterius
Sampai berita ini ditulis, identitas korban masih belum dirilis oleh pihak berwenang-
Polisi disebutkan masih melakukan pendataan dan proses identifikasi dengan mengumpulkan bukti serta keterangan yang ada.Belum ada informasi tambahan mengenai apakah keluarga korban sudah dihubungi atau apakah terdapat unsur penganiayaan dalam kejadian tersebut. Semua kemungkinan masih terbuka dan menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.(Red)***
Inspeksi Pimpinan: Penguatan Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
Inspeksi Pimpinan: Penguatan Kinerja Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah

Palangka Raya, wartapenasatu.com – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Prof. (HC). Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum., melaksanakan kunjungan kerja inspeksi pimpinan di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) pada tanggal 24 hingga 26 November 2025. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memantau dan meningkatkan efektivitas serta akuntabilitas kinerja Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Inspeksi yang dilakukan oleh Jamwas ini bertujuan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku, memastikan implementasi peraturan yang tepat, serta mendorong peningkatan profesionalisme dan integritas di kalangan seluruh personel Kejaksaan, khususnya di wilayah hukum Kejati Kalteng.
Kedatangan Jamwas beserta rombongan di VIP Room Isen Mulang, Bandara Tjilik Riwut, Palangka Raya, disambut langsung oleh Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran A, S.Ikom, Kajati Kalteng, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H., beserta unsur Forkopimda Kalteng, Wakajati Kalteng, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para Asisten, para Kajari se-Kalimantan Tengah, serta Kabag TU Kajati Kalteng. Penyambutan dilakukan dengan prosesi adat Dayak, termasuk pemasangan lawung dan kalung lilis lamiang, sebagai simbol penerimaan adat yang resmi.

Setelah penyambutan, Jamwas beserta rombongan menuju Kantor Kejati Kalteng untuk mendengarkan paparan dari Kajati Kalteng, Agus Sahat S.T. Lumban Gaol, S.H., M.H. Acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh Jamwas yang diikuti oleh Wakajati Kalteng, Dr. Arip Zahrulyani, S.H., M.H., para Asisten, Kabag TU, para Kajari se-Kalimantan Tengah, para Pejabat eselon III & IV, serta seluruh pegawai Kejati Kalteng.
Dalam pengarahannya, Jamwas mengingatkan kembali visi Kejaksaan RI untuk menjadi lembaga penegak hukum yang profesional, proporsional, dan akuntabel. Misi Kejaksaan RI meliputi peningkatan peran dalam pencegahan tindak pidana, peningkatan profesionalisme Jaksa dalam penanganan perkara, peningkatan peran Jaksa Pengacara Negara dalam penyelesaian masalah perdata dan tata usaha negara, mewujudkan penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan masyarakat, serta mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi dan tata kelola Kejaksaan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Jamwas juga menekankan pentingnya optimalisasi kewenangan yang ada pada bidang teknis, termasuk Pidana Umum, Pidana Khusus, Perdata dan Tata Usaha Negara, serta Intelijen. Bidang Pidana Umum diharapkan memaksimalkan penerapan pidana denda dan pidana tambahan lainnya. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara diharapkan meningkatkan capaian kinerja melalui pos pelayanan hukum, khususnya melalui platform seperti Halo JPN, untuk membantu masyarakat yang tidak mampu membayar pengacara profesional.
Bidang Tindak Pidana Khusus diharapkan memaksimalkan penanganan perkara yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara yang besar, tetapi juga bersentuhan langsung dengan masyarakat, serta memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan aturan, standar profesionalisme, dan prinsip keadilan serta kepastian hukum. Fungsi intelijen diharapkan dapat memberikan dukungan kepada bidang-bidang lain dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan, serta berperan sebagai bagian dari Intelijen Negara dalam bidang penegakan hukum.