Kriminal

  • Artikel,  Daerah,  hukum,  Kriminal,  SOSIAL

    Gerebek Hotel di Tapteng Gegerkan Warga: Pria Paruh Baya Kepergok ‘Bercocok Tanam’ dengan Wanita Bukan Istrinya

    Gerebek Hotel di Tapteng Gegerkan Warga: Pria Paruh Baya Kepergok ‘Bercocok Tanam’ dengan Wanita Bukan Istrinya


    Tapanuli Tengah, Sumatera Utara,wartapenasatu.com – Warga Tapanuli Tengah (Tapteng) baru-baru ini dihebohkan dengan penggerebekan yang terjadi di sebuah hotel di wilayah tersebut. Penggerebekan ini melibatkan seorang pria paruh baya yang tertangkap basah sedang berduaan dengan seorang wanita yang bukan istrinya di dalam kamar hotel. Kejadian ini sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama setelah video amatir penggerebekan tersebut beredar luas di media sosial.

    Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria yang diduga merupakan warga Lingkungan Prancis, Kelurahan Albion, sedang berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita. Keduanya tampak panik saat penggerebekan terjadi. Pria tersebut, tanpa mengenakan busana, berusaha menutupi wajahnya dengan handuk putih sambil berlari menuju kamar mandi. Sementara itu, wanita yang bersamanya juga terlihat kalut dan tergesa-gesa mencari pakaiannya.

    Penggerebekan ini direkam oleh seorang wanita berkerudung yang memasuki kamar hotel nomor 21. Dengan nada tinggi, wanita tersebut melontarkan kalimat bernada sindiran, “Eh, kamu ya! Bilangnya di Sibolga, ternyata malah di sini!” Kalimat ini mengindikasikan bahwa pria tersebut sebelumnya memberikan keterangan yang tidak benar mengenai keberadaannya.

    Pria yang diduga warga Lingkungan Prancis itu semakin gugup hingga kesulitan mengenakan celananya dan terjatuh di lantai. Aksi dramatis ini direkam oleh warga dengan kamera ponsel, menghasilkan video berdurasi 59 detik yang kemudian viral di media sosial. Dalam video tersebut, pria itu terdengar berteriak, “Bang, tolong amankan ini!” sambil berusaha merebut ponsel si perekam video.

    Menurut keterangan seorang warga Kecamatan Pinangsori berinisial ODM, pria tersebut diduga kuat merupakan warga Lingkungan Prancis, Kelurahan Albion. ODM juga menambahkan bahwa wanita yang bersamanya bukanlah istrinya. “Itu warga lingkungan Prancis. Kalau teman wanitanya, saya kurang tahu, tapi yang jelas bukan istrinya,” ujarnya pada Jumat, 17 Oktober 2025.

    Kejadian ini menjadi sorotan karena dianggap mencoreng norma-norma sosial dan agama yang berlaku di masyarakat Tapanuli Tengah. Perbuatan pria tersebut dinilai tidak terpuji dan dapat merusak citra daerah. Masyarakat berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

    Pihak berwajib diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten-konten yang dapat merugikan orang lain.

  • Artikel,  Bisnis,  Ekonomi,  hukum,  Keamanan,  Kriminal,  Nasional,  Opini,  Pendidikan,  Politik,  SOSIAL

    Metland Cileungsi Tolak Tuntutan Debitur, Relokasi sepihak diwarnai Aksi Premanisme ; “Sebut Kejanggalan Eksekusi secara hukum.

    Warta Penasatu, Jakarta,15 Oktober 2025

    Proses relokasi sepihak oleh pihak pengembang PT.Metropolitan Land Tbk (Metland) Cileungsi dilakukan secara paksa terhadap debitur bernama Eko Nuryanto [EN] berbuntut panjang. Peristiwa tersebut menimbulkan kegaduhan dan menganggu kenyamanan warga setempat yang terjadi di Perumahan Metland Cileungsi Sektor 6 Blok FD5, Kabupaten Bogor,Kamis,9 Oktober 2025.

    Pemilik rumah EN yang merasa menjadi korban relokasi menuntut uang kerohiman atas kerugian materiil dan immateril yang dialaminya,menurut EN pihak pengembang tidak transparan dalam hal ini terjadi kejanggalan dalam proses hukum. Metland sepihak mengambil alih eksekusi paksa dan memasang banner tanpa surat putusan pengadilan disertai aksi premanisme yang mewarnai relokasi tersebut.

    Sebelum peristiwa ini terjadi EN beserta kuasa hukumnya sudah mengajukan tuntutan ini ke pihak Management Metland Tbk. Dengan kedatangan teamnya dua kali antara pukul 10.00 wib dan 16.00 wib ke lokasi peristiwa tetapi pihak management Metland berseteru tidak menyetujuinya dengan alasan debitur sudah lalai dengan kewajibannya membayar cicilan dan tunggakan rumah serta mengusir paksa EN dari rumahnya secara tanpa memberikan kesempatan untuk bernegosiasi sampai mendapat putusan pengadilan.

    “Dengan didampingi kuasa hukumnya EN juga dibantu oleh rekan-rekan DLR (Dakwah Lepas Riba) melakukan pendekatan persuasif secara baik-baik tetapi menemui jalan buntu.Bahkan pihak TNI pun ikut menengahi hal ini dan akhirnya bentrokan antara pihak Metland dan pemilik rumah tidak bisa dibendung aksi adu mulut di kedua belah pihak, sampai dorong mendorong untuk memasuki area rumah secara paksa. Korban diusir paksa dari rumahnya sendiri walaupun EN dan kawan kawan berjumlah sekitar 35 orang sudah berusaha melakukan pertahanan untuk menghalau eksekusi paksa tersebut.Mereka juga mengklaim bahwa proses relokasi diwarnai dengan intimidasi dan kekerasan oleh sekelompok orang yang diduga preman suruhan sehingga terjadi bentrokan fisik berupa luka di pergelangan tangan dan kaki pada dua orang awak media serta pengrusakan rumah di area pintu dan pagar.

    Kuasa hukum Debitur, [Heri], dari firma Lepas Dakwah Riba menjelaskan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses hukum relokasi ini. “Kami menduga ada pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengambilan keputusan relokasi ini,” tegasnya. Selain itu, kuasa hukum (Heri) juga mengecam tindakan premanisme yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan relokasi ini. “Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya intimidasi dan kekerasan terhadap debitur serta kliennya,” ungkapnya.

    Atas dasar itu, EN bersama kuasa hukum hanya menuntut satu hal agar diberikan dana kerohiman atas ganti rugi yang dialaminya akibat relokasi paksa ini. Jika permintaan itu bisa terealisasi maka dengan lapang dada EN akan segera mengosongkan rumahnya.

    Kasus ini telah menjadi perhatian publik dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan media dikarenakan tindakan ini melanggar hukum pasal 1365 KUH Perdata. Banyak pihak yang mengecam tindakan relokasi paksa yang dilakukan secara sepihak dan mendesak pejabat pemerintah dan semua pihak yang terkait dalam kasus ini untuk turun tangan menyelesaikan masalah ini secara adil dan transparan.

    Hingga berita ini diturunkan dana kerohiman dan pihak Metland belum memberikan pernyataan resmi terkait tuntutan debitur. Pihak EN dan kuasa hukumnya bersedia menindaklanjuti sampai pengadilan agar pihak Metland mengabulkan tuntutannya dan memberikan keadilan.

  • hukum,  Kriminal,  Militer

    Kasdam Brawijaya Dampingi Kunjungan Kerja Kasum TNI di Gresik

    WARTAPENASATUJATIM | GresikKasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Zainul Bahar, S.H, M.Si, bersama para PJU di lingkungan Kodam mendampingi kunjungan kerja yang dilakukan oleh Kasum TNI, Letjen TNI Richard Tampbulon di Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada Selasa (14/10/2025).

    Kunjungan kerja itu, dilakukan dalam rangka menghadiri penyitaan ribuan barang bukti kayu illegal di atas kapal tongkang milik PT Berkah Rimba Nusantara.

    Penyitaan kayu illegal itu, dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan atau PKH. Setidaknya, terdapat 4.610 meter kubik kayu hasil pembalakan liar diamankan oleh Satgas PKH dari kawasan Hulu-Hilir di Kecamatan Sibora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

    Pada konferensi pers tersebut, Ketua Satgas PKH, Febrie Ardiansyah menyebut, pembalakan liar itu melibatkan tiga wilayah hukum, yakni Padang, Mentawai dan Gresik.

    “Kerugian ini ditaksi sekitar Rp 230 miliar. Belum termasuk kerusakan ekosistem hutan yang terdampak,” jelasnya.

    Dirinya menambahkan, operasi penyitaan itu dilakukan di perairan Karang Jamoang, Kabupaten Gresik pada Sabtu (11/10/2025) siang.

    Penindakan dilakukan langsung Mayjen TNI Dody Triwinarto bersama unsur Satgas BAIS TNI, Koarmada II, Gakkum Kementerian Kehutanan, KSOP, KPLP dan Kejati Jatim.*** (Bgn)

  • hukum,  Kriminal,  Militer

    Danrem 084/BJ Dampingi Kunjungan Kasum TNI di Pelabuhan Gresik

    WARTAPENASATUJATIM | GRESIKKomandan Korem (Danrem) 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Danny Alkadrie, turut serta mendampingi kunjungan kerja Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon, beserta rombongan di Pelabuhan Gresik Pelindo, Kelurahan Lumpur, Kabupaten Gresik, pada hari Selasa (14 Oktober 2025).

    Kunjungan ini dilaksanakan untuk meninjau hasil penindakan ilegal logging oleh PT. Berkah Rimba Nusantara yang telah diamankan oleh Satgas Garuda di Pelabuhan Gresik.

    Kasum TNI beserta rombongan melakukan inspeksi langsung terhadap barang bukti sitaan kayu ilegal sebanyak 4.600 meter kubik yang berasal dari Pulau Sipora, Kabupaten Mentawai.

    Kayu-kayu ini dikirim ke wilayah Gresik. Penindakan ini merupakan wujud nyata dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik perusakan hutan yang mengancam kelestarian lingkungan dan sumber daya alam.

    Danrem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Danny Alkadrie, menekankan pentingnya sinergi antara Pemerintah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan kementerian terkait dalam menegakkan hukum serta melindungi sumber daya alam nasional.

    Ia menyatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan dan menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.

    “Tujuan dari satuan tugas penertiban kawasan hutan adalah untuk menegakkan kedaulatan hukum negara, mengembalikan fungsi ekosistem hutan, serta menertibkan penggunaan kawasan hutan secara ilegal. Semua ini demi menjaga kelestarian hutan dan mendukung kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” tegas Brigjen TNI Danny Alkadrie.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala BPKP, Jampidsus Kejaksaan Agung, Kabareskrim Mabes Polri, Kepala BIG, Waka Bais, Dansatgas Garuda, Kapuspenkum Kejagung, Kapolda Jatim, Kajati Jatim, Kasdam V/Brawijaya, Kapoksahli Kodam V/Brawijaya, Dirjen Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Dirjen Planologi KLHK, Satgas PKH, Dandim 0817/Gresik, Kapolres Gresik, Kajari Gresik, serta Wakil Bupati Gresik.

    Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah bersama TNI, Polri, dan lembaga terkait dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian hutan Indonesia dari praktik ilegal yang merugikan bangsa dan lingkungan.*** (Bgn)

  • Artikel,  Daerah,  Keamanan,  Kriminal,  Pendidikan

    Polres Toba Gelar Tes Urine Dadakan: Upaya Berantas Narkoba di Internal Kepolisian

    Polres Toba Gelar Tes Urine Dadakan: Upaya Berantas Narkoba di Internal Kepolisian

    Toba, wartapenasatu.com – Polres Toba menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di kalangan internal kepolisian dengan menggelar tes urine dadakan bagi seluruh personelnya. Kegiatan ini dilaksanakan di Mapolres Toba pada Senin, 13 Oktober 2025, dengan menggandeng Yanmeddokpol Rumkit RSB Tebing Tinggi serta melibatkan Sie Dokkes dan Sie Propam Polres Toba.

    Pamin II Subbid Yanmeddokpol Rumkit RSB Tebing Tinggi, Iptu dr. Edgar Saragih, Sp.FM, didampingi Sie Dokkes Polres Toba, Iptu TH Manik, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya deteksi dini penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri, khususnya personel Polres Toba. Tujuan utamanya adalah untuk membersihkan wilayah Polres Toba dari pemakai narkoba.

    “Kegiatan ini adalah pemeriksaan dini narkoba dengan enam titik pemeriksaan. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi anggota Polri, khususnya personel Polres Toba, yang memakai barang narkotika yang dilarang oleh negara,” ujar Iptu dr. Edgar Saragih.

    Kapolres Toba, AKBP Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Bungaran Samosir, mengungkapkan bahwa pengecekan urine ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan pengawasan internal guna mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri.

    Dari 52 personel yang menjalani tes urine, semuanya dinyatakan negatif. Hal ini menunjukkan bahwa Polres Toba serius dalam upaya memberantas narkoba dan memastikan anggotanya bersih dari penyalahgunaan zat terlarang.

    AKP Bungaran Samosir menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan narkoba. Pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi anggota Polri yang terbukti mengonsumsi barang haram atau zat adiktif.

    “Bagi yang terbukti melanggar, akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres Toba. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Toba dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggota kepolisian serta menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkoba.

  • Daerah,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal,  SOSIAL

    Cegah Kriminalitas, Ditbinmas Polda Kalteng Sambangi Pasar Kahayan Palangka Raya Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Dan Ketertiban

    Cegah Kriminalitas, Ditbinmas Polda Kalteng Sambangi Pasar Kahayan Palangka Raya Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Dan Ketertiban

    Palangka Raya, wartapenasatu.com  – Dalam upaya berkelanjutan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas), Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan kegiatan preventif di Pasar Kahayan, Palangka Raya, dan area sekitarnya pada Senin siang, 13 Oktober 2025. Inisiatif ini merupakan respons proaktif terhadap dinamika sosial yang berkembang, dengan tujuan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

    Kegiatan ini dipimpin oleh Kasubditbintibsos Ditbinmas Polda Kalteng, AKBP Dr. G. Herundo Martho, S.E., M.Si, bersama tim yang terdiri dari empat personel. Pendekatan yang digunakan adalah dialog interaktif langsung dengan para pedagang pasar, pemilik toko, pengelola warung, dan masyarakat umum yang beraktivitas di sekitar Pasar Kahayan. Melalui interaksi ini, pesan-pesan kamtibmas disampaikan secara persuasif, membangun kesadaran kolektif akan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan.

    Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si, melalui Dirbinmas Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K, menegaskan komitmen Polda Kalteng dalam menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah hukumnya. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan Harkamtibmas dilaksanakan secara rutin setiap hari, dengan target dan lokasi yang berbeda-beda, disesuaikan dengan analisis kerawanan dan kebutuhan masyarakat setempat.

    “Kami berharap, dengan pelaksanaan kegiatan Harkamtibmas yang berkelanjutan ini, wilayah hukum Polda Kalteng tetap terjaga keamanannya dan kondusif. Dengan demikian, masyarakat dapat beraktivitas dengan tenang, baik di rumah maupun di tempat umum,” ujar Kombes Pol Budhi Rochmat, S.I.K. Harapan ini mencerminkan visi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, yang senantiasa hadir untuk memberikan rasa aman dan nyaman.

    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Dr. G. Herundo Martho, S.E., M.Si, menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan diri sendiri, keluarga, serta lingkungan sekitar. Beliau menekankan pentingnya mengamankan rumah tinggal, tempat usaha, dan barang-barang berharga dari potensi tindak kriminalitas.

    Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas saat berkendara, sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menciptakan ketertiban di jalan raya. Kesadaran akan keselamatan berlalu lintas merupakan bagian integral dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara keseluruhan.

    Kegiatan Harkamtibmas yang dilaksanakan oleh Ditbinmas Polda Kalteng di Pasar Kahayan merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif. Melalui pendekatan yang humanis dan persuasif, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keamanan dan ketertiban semakin meningkat, sehingga tercipta harmoni sosial yang berkelanjutan.

  • Artikel,  Kesehatan,  Kriminal

    Kasus Mantan Kepala Puskesmas Parsoburan: Tuntutan Janggal dan Dugaan Kriminalisasi

    Kasus Mantan Kepala Puskesmas Parsoburan: Tuntutan Janggal dan Dugaan Kriminalisasi

    Toba, wartapenasatu.com – 9 Oktober 2025 – Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran yang menjerat mantan Kepala Puskesmas Parsoburan, Ria Agustina Hutabarat, memasuki babak baru yang penuh kejanggalan. Ria Agustina, yang dituduh menyalahgunakan dana BOK dan JKN sebesar Rp 125.281.159, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Sumatera Utara pada Kamis, 2 Oktober 2025. Sidang pembacaan pledoi pembelaan telah dilaksanakan pada Kamis, 9 Oktober 2025.

    Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai profesionalitas dan integritas Kejaksaan Negeri Toba. Ria Agustina dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa semua kegiatan yang dilakukannya telah sesuai prosedur dan diawasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Toba.

    Kejanggalan semakin mencuat ketika terungkap bahwa Ria Agustina tidak pernah diperiksa oleh Inspektorat Kabupaten Toba sebelum hasil audit diserahkan ke kejaksaan. Majelis Hakim bahkan menegur perwakilan Inspektorat, mempertanyakan dasar mereka dalam menyatakan adanya kerugian negara.

    Majelis Hakim menyatakan bahwa inspektorat tidak berwenang mendeklarasikan kerugian negara, sesuai dengan SEMA 4 tahun 2016 dan SEMA 7 tahun 2012 yang dikeluarkan setelah putusan MK nomor 31/PUU-X/2012. Putusan tersebut mengatur bahwa lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara adalah BPK RI.

    Lebih lanjut, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindak pidana korupsi berdasarkan putusan MK merupakan delik materil yang memerlukan kerugian nyata (aktual loss) dan dapat dihitung secara pasti, bukan hanya potensi kerugian. Temuan Inspektorat terhadap Ria Agustina dianggap tidak sah.

    Fakta bahwa laporan keuangan Puskesmas Parsoburan melalui bendaharanya sudah diaudit dan diperiksa oleh BPK di kantor keuangan Kabupaten Toba, serta Kabupaten Toba meraih predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), semakin memperkuat dugaan adanya ketidakberesan dalam kasus ini.

    Ria Agustina juga mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang diperiksa oleh oknum kejaksaan merasa ditekan dan diintervensi. Hal ini menimbulkan kecurigaan kuat bahwa Ria Agustina menjadi korban politik penguasa. Publik menuntut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk segera meninjau ulang perkara ini, karena diduga kuat sarat akan kepentingan dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Ria Agustina Hutabarat.

    Saat dikonfirmasi, pihak inspektorat memilih bungkam, sedangkan Kejaksaan Negeri Toba menyatakan bahwa tudingan kriminalisasi terhadap terdakwa tidak berdasar. Mereka menyatakan bahwa proses persidangan telah selesai pada tahap pembuktian dan menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.

  • Artikel,  Daerah,  Keamanan,  Kepolisian,  Kriminal,  SOSIAL

    Polres Kobar Bekuk Pelaku Pembobol Brankas JNT

    Polres Kobar Bekuk Pelaku Pembobol Brankas JNT

    Polres Kobar, wartapenasatu.com  – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan yakni DSP dan CAO yang nekat membobol brankas (tempat pengimpanan uang milik PT. Global Jet Express (J&T Express) yang berada di Jl. A. Yani, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan (Arsel), Kab. Kobar.

    Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., dalam konferensi persnya pada Jumat (10/10/2025) siang, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berkat laporan dan bantuan dari masyarakat.

    “Awal mulanya pelaku DSP yang merupakan karyawan bagian kurir PT. Global Jet Express (J&T Express) memiliki permasalahan karena telah menggunakan uang COD milik konsumen dan tidak langsung disetorkan ke kantornya,” beber Kapolres mengawali konferensi persnya.

    Kemudian lanjut Kapolres, pelaku DSP mengajak pelaku lain yakni CAO yang merupakan teman semasa sekolah untuk bekerjasama mengambil brankas uang yang ada di kantor tempat dia bekerja guna melunasi hutangnya dan kemudian sisanya akan dibagi dua.

    “Setelah ajakannya disetujui, kedua pelaku ini kemudian menuju tempat kejadian menggunakan mobil box Hilux yang merupakan operasional kantornya,” tambah Kapolres.

    Sesampainya di TKP, kendaraan yang digunakan keduanya diparkirkan di samping gedung. Kemudian pelaku DSP mematikan saklar liatrik kantor dan saat bersamaan pelaku CAO masuk kedalam kantor dengan cara memanjat ke lantai dua, lalu membuka pintu dan turun ke lantai satu guna membuka pintu bagian belakang kantor yang terdapat di lantai satu.

    Selanjutnya, kedua pelaku bersama – sama menuju ke lantai dua yang merupakan tempat brankas uang dan langsung mengangkat brankas tersebut kemudian dinaikkan ke dalam mobil.

    “Agar aksinya membuka brankas tidak ketahuan orang lain, Kedua pelaku ini lantas menuju sebuah kebun sawit lalu melancarkan aksinya membuka brankas menggunakan satu buah kunci roda yang terdapat di dalam mobil. Setelah uang didapatkan, brangkat dibuang dan keduanya langsung pergi meninggalkan lokasi tersebut,” tambah Kapolres.

    Saat ini Polres Kobar telah mengamankan barang bukti berupa satu buah brankas merk Krisbow warna hitam dalam keadaan rusak, uang tunai sebesar Rp. 395 juta, satu unit gawai atau handphone merk Pocco X3, satu unit handphone merk Iphone, satu buah kunci roda yang terbuat dari besi, dua lembar baju yang digunakan pelaku saat berksi serta satu unit mobil box hilux warna hitam dengan nopol KH 8241 TC.

    Akibat kejadian ini, PT. Global Jet Express (J&T Express) mengalami kerugian materil sebesar Rp. 439, 8 juta.

    “Pelaku sudah kami tahan dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kami jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tandasnya.@. Herry Kalteng

  • Artikel,  Daerah,  Kepolisian,  Kriminal

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram di Barak Jalan Mendawai

    Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Bekuk Pengedar Sabu Seberat 1 Kilogram di Barak Jalan Mendawai

    Palangka Raya, wartapenasatu.com  – Tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika.Kali ini, satu orang pria berinisial KAT (31) berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu bungkus teh China merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis sabu seberat lebih dari 1 kilogram.

    Pengungkapan ini berlangsung pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah barak di Jalan Mendawai I, Gang Bersatu, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.Tim yang dipimpin langsung oleh personel Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan, dari hasil penyelidikan, pelaku KAT diduga kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah Kota Palangka Raya.

    Saat dilakukan penggeledahan di barak yang ditempatinya, petugas menemukan satu bungkus teh China berwarna hijau yang ternyata berisi kristal bening diduga sabu.

    “Barang haram itu disembunyikan pelaku di dalam lemari pakaian dan dibungkus rapi menggunakan plastik putih serta lakban hijau.

    Dari hasil penimbangan, berat kotor sabu tersebut mencapai sekitar 1.035 gram,” ungkap Agung.

    Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lain, di antaranya satu unit sepeda motor, satu unit handphone, plastik klip dalam berbagai ukuran, dan bungkus makanan yang digunakan untuk menyamarkan barang terlarang tersebut.

    Pelaku KAT mengaku memperoleh sabu dari seseorang, yang kini masih dalam pencarian petugas. Ia beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol. Dedy Supriadi, S.I.K., M.H. memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajaran Satresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut.

    “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Palangka Raya. Tidak ada ruang bagi para pelaku narkotika di kota ini,” tegasnya.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar.

  • Artikel,  Internasional,  Keamanan,  Kriminal,  mancanegara,  Politik

    Konflik AS-Venezuela: Perang Diam-Diam di Karibia

    Konflik AS-Venezuela: Perang Diam-Diam di Karibia

    Oplus_131072

    wartapenasatu.com – Macanegara  – Ketegangan antara Amerika Serikat (AS) dan Venezuela telah mencapai titik didih, memicu konflik berskala rendah yang melibatkan serangkaian tindakan provokatif. Sanksi ekonomi, ancaman militer, dan operasi di Laut Karibia menjadi manifestasi nyata dari perseteruan yang semakin dalam. Konflik ini diperparah oleh ketidakstabilan politik internal Venezuela, klaim tentang keterlibatan kartel narkoba, dan persepsi intervensi asing yang semakin kuat.

    Konflik ini tidak dapat dikategorikan sebagai perang konvensional, melainkan lebih tepat disebut sebagai “perang diam-diam” atau kampanye tekanan intensif. Strategi ini melibatkan kombinasi sanksi ekonomi yang melumpuhkan, demonstrasi kekuatan angkatan laut yang mengintimidasi, dan operasi antinarkotika yang mematikan di perairan Laut Karibia. Esensi dari konflik ini terletak pada upaya kedua belah pihak untuk memaksakan kehendak mereka tanpa memicu konfrontasi militer langsung.

    Venezuela, di bawah kepemimpinan Presiden Nicolás Maduro, menuduh AS melakukan serangkaian tindakan intervensi militer dan ekonomi ilegal. Tujuan dari intervensi ini, menurut pemerintah Venezuela, adalah untuk merampas cadangan minyak negara dan menggulingkan rezim sosialis yang berkuasa. Tuduhan ini mencerminkan kekhawatiran mendalam tentang kedaulatan nasional dan hak untuk menentukan nasib sendiri tanpa campur tangan eksternal.

    AS, di pihak lain, membenarkan tindakan militernya dengan alasan memerangi kartel narkoba yang beroperasi di wilayah tersebut. Selain itu, AS mengklaim bahwa sanksi ekonomi yang diterapkan adalah respons terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis dan kurangnya demokrasi di Venezuela. Pembenaran ini menyoroti perbedaan mendasar dalam nilai-nilai dan prioritas antara kedua negara.

    Meskipun tidak ada pertempuran darat yang terjadi di wilayah Venezuela, konflik ini memiliki dampak yang signifikan di berbagai lokasi. Laut Karibia menjadi arena utama di mana AS mengerahkan kapal perang dan melancarkan serangan terhadap kapal-kapal yang dituduh menyelundupkan narkoba, yang mengakibatkan hilangnya nyawa warga Venezuela. Di dalam Venezuela sendiri, sanksi ekonomi yang dijatuhkan oleh AS telah memperburuk krisis ekonomi dan politik yang sedang berlangsung.

    Ketegangan antara AS dan Venezuela telah berlangsung selama bertahun-tahun, terutama sejak terpilihnya Nicolás Maduro sebagai presiden. Namun, eskalasi terbaru terjadi sejak tahun 2025, ketika AS meningkatkan operasi angkatan lautnya di lepas pantai Venezuela. Peningkatan ini memicu tuduhan “perang diam-diam” dari pemerintah Venezuela, yang melihat tindakan AS sebagai ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan nasional mereka.

    Konflik AS-Venezuela melibatkan berbagai aktor dengan kepentingan dan agenda yang berbeda. Venezuela, di bawah kepemimpinan Presiden Nicolás Maduro, berupaya untuk mempertahankan kekuasaan dan menentang tekanan dari AS. Amerika Serikat, di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump, berusaha untuk menekan rezim Maduro dan memerangi kartel narkoba. Selain itu, kartel narkoba itu sendiri memainkan peran penting dalam konflik ini, dengan AS mengklaim bahwa operasi militernya di lepas pantai Venezuela adalah untuk memerangi aktivitas mereka.

Wartapenasatu.com @2025