SOSIAL
Ada Apa Dengan PL Kecamatan Jayanti
Warta pena satu- Banten
PL Kecamatan Jayanti, Aneh…!!! Aneh…!!! Jalan Masih Bagus Diperbaiki, Jalan Rusak Dibiarkan/ Masyarakat Dikampung Keramat Juga, Sama Bayar Pajak!! Tapi Tolong perhatikan Jalan Dikampung Kami, Sudah Lama Rusak, Sudah Bertahun”.

KabupatenTangerang Senin 15/09/2025.
Kebijakan perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai kritikan dari warga. Pasalnya, ada ruas jalan yang kondisinya masih tergolong baik justru diperbaiki dan diaspal, sementara jalan yang sudah lama rusak dan berlubang dibiarkan tanpa perbaikan.
Pantauan di lapangan, seperti di kampung Saradan hilir Desa Pangkat Jayanti, Kabupaten Tangerang proses pengaspalan/ Hotmix berjalan lancar meski permukaan jalan sebelumnya masih mulus dan jarang dikeluhkan warga. Sementara itu, Jalan di Kampung Keramat Desa Sumur bandung yang sudah lama berlubang dan memprihatinkan, belum tersentuh perbaikan hingga saat ini.
“Jalan ini (Saradan Hilir) tadinya masih bagus, tapi sekarang malah diperbaiki lagi. Sedangkan di Kampung Keramat Desa Sumur bandung, sudah bertahun-tahun rusak, tidak pernah diperbaiki,” ujar warga setempat, Minggu (14/9/2025).

Kami Media sebagai sosial control mempertanyakan prioritas dan transparansi anggaran perbaikan jalan dari Pemerintah Kecamatan maupun Dinas “Aneh, jalan yang masih bagus malah dipoles, yang rusak dibiarkan. Kami minta pemerintah lebih adil dan melihat kebutuhan masyarakat secara nyata, bukan hanya proyek asal-asalan,” kata Akew, Aktivis Jayanti.
Menanggapi hal ini, Bonai Supriadi sebagai Aktivis , mengaku sudah beberapa kali mengajukan proposal perbaikan jalan rusak ke pemerintah Kecamatan Jayanti, namun belum ada realisasi. “Kami sudah usulkan beberapa kali, tapi sampai sekarang belum ada tindakan. Mudah-mudahan segera ada perhatian,” ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Kecamatan belum memberikan klarifikasi terkait dasar penentuan prioritas perbaikan jalan di wilayah Sumur Bandung Kecamatan Jayanti.

Warga berharap pemerintah Kecamatan lebih transparan dan bijak dalam menentukan proyek infrastruktur agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.
Dengan dalih UU PPA dan Kemanusiaan
Warta pena satu-Banten
Dengan Dalih Dilindungi UU PPA Dan Kemanusian Pihak Polsek Rajeg Enggan Tangkap Dan Tahan Tersangka 170 KUHP (Pengeroyokan/Penganiayaan).

Dalam kasus tindak pidana 170 KUHP yang sedang berproses di polsek rajeg harus mendapat perhatian khusus baik oleh Polda Banten atau pun Mabes polri.

Hampir 6 bulan lamanya perkara ini berjalan namun tak pernah ada kepastian hukum atau pun keadilan untuk pihak korban 170 KUHP.
Dalam prosesnya keluarga korban berupaya agar tersangka 170 KUHP dapat ditahan namun hal itu tidak dilakukan aparat kepolisian polsek rajeg.
Kanit reskrim polsek Rajeg IPDA Doni S.H menyampaikan “bukan pihak kami tidak mau melakukan penangkapan,mengingat tersangkanya sedang sakit dan bukan orang jauh,terus koperatif masih bisa dihadirkan oleh kuasa hukumnya,rasa kemanusian,dan dilindungi UU PPA,jadi untuk apa dilakukan penahanan”,jelasnya pada rabu malam (10/09/2025) dikantornya.
Selain itu dirinya juga menambahkan akan turun langsung kelapangan guna menemui tokoh-tokoh masyarakat,kepala desa dan lain-lain agar bisa dilakukan mediasi,imbuhnya.

Namun para pakar hukum tidak sependapat dengan kanit reskrim polsek rajeg mengingat intimidasi yang dilakukan secara lisan oleh tersangka berpotensi dapat mengulang kejadian yang sama.
Menurut ahli hukum pidana internasional Mochamad Moro Asih, S.H., M.H., C.I.H., C.I.L., C.L.A menyampaikan melalui pesan whatsapp “Dalam proses penyidikan tindak pidana Pasal 170 KUHP, kondisi kesehatan tersangka memang dapat menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan sementara waktu. Namun, pertimbangan tersebut wajib dibuktikan secara sah melalui dokumen resmi berupa surat keterangan dokter, hasil diagnosa, rekam medis, maupun surat jaminan dari pihak keluarga atau penasihat hukum tersangka,
Apabila pihak kepolisian hanya menyampaikan alasan sakit tanpa menyertakan bukti medis, maka hal tersebut tidak memiliki kekuatan formil untuk menunda proses penahanan. Sebaliknya, kondisi ini justru berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap profesionalitas dan independensi penyidik”,ungkapnya.
Selain itu dirinya menambahkan Adapun terhadap tersangka kedua, yakni NH, yang dalam keadaan sehat walafiat, seharusnya tidak ada alasan hukum untuk tidak dilakukan penahanan sepanjang syarat subjektif maupun objektif Pasal 21 KUHAP terpenuhi. Hal ini penting agar proses penyidikan tidak dianggap tebang pilih dan tetap menjamin rasa keadilan bagi korban,harus melihat profesionalitas penyidik,dan tidak ada kejahatan pembiaran,imbuhnya.
Ditemui di kediamannya M.Abdulloh selaku pelapor menyampaikan” saya setiap menanyakan ke Kanit Polsek Rajeg cuma di suruh sabar dan minta waktu terus menerus sementara perkara ini sudah mau 6 bulan,terus kita sebagai korban mau minta keadilan kemana lagi bang”,jelasnya pada (14/09/2025).
- Hingga berita ini di terbitkan awak media masih menunggu penjelasan humas Polda Banten dan Polresta Tangerang guna menyelesaikan permasalahan ini.
“Dukung Asta Cita ke-4, Kejar Cita dan KKMTS Bandung 1 Laksanakan Pelatihan KBC”
Bandung Wartapenasatu.comAspirasi Indonesia: Menggugat Status Quo, Menuju Indonesia yang Berdaulat dan Berkeadilan”
“Aspirasi Indonesia: Menggugat Status Quo, Menuju Indonesia yang Berdaulat dan Berkeadilan”

Jakarta, 10 September 2025 – Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia menggelar serangkaian acara di Posko Aspirasi, Jakarta Pusat, yang mencakup diskusi tentang isu-isu krusial bangsa, sosialisasi anti-islamofobia, hingga kegiatan arisan yang mempererat tali silaturahmi antar anggota. Acara ini dihadiri oleh sejumlah aktivis pergerakan, pendukung, dan simpatisan dari berbagai daerah di Jakarta dan sekitarnya.
Dalam tausiahnya, Ishak Rafik menyoroti kebijakan pemerintah terkait pengambilalihan tanah adat yang dianggap terlantar. Ia berpendapat bahwa kebijakan ini tidak hanya merugikan masyarakat adat, tetapi juga mengindikasikan adanya praktik pengelolaan sumber daya yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Lebih lanjut, Ishak Rafik menyoroti keberadaan 17 anggota Kabinet Merah Putih titipan Joko Widodo yang dianggap menghambat program pemulihan ekonomi dan penanganan masalah-masalah mendesak lainnya. Ia mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera melakukan reshuffle kabinet untuk memastikan efektivitas pemerintahan.

Darmo Larsono menambahkan bahwa sudah saatnya Indonesia memberlakukan syariat Islam sebagai bagian dari sistem pemerintahan. Ia berpendapat bahwa sistem pemerintahan dapat diubah, tetapi esensi dan identitas bangsa harus tetap dipertahankan. Oleh karena itu, ia menyerukan untuk kembali memberlakukan UUD 1945 yang asli sebagai landasan konstitusi.
Wati Salam, Ketua Aspirasi, menekankan pentingnya menggabungkan jiwa dan esensi dari pasal 33 UUD 1945 dalam setiap aktivitas pergerakan. Pasal ini mengatur tentang perekonomian nasional yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, serta pengelolaan sumber daya alam yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Diskusi juga menyinggung tentang aksi dan unjuk rasa yang terjadi pada 25-28 Agustus 2025 di berbagai daerah. Aksi ini merupakan bentuk ekspresi kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang dianggap tidak adil dan tidakTransparan.
Terkait dengan 17 anggota kabinet titipan Joko Widodo, Ishak Rafik menuding mereka terlibat dalam berbagai tindak kejahatan pada rezim pemerintahan sebelumnya. Ia juga menyoroti upaya penguasaan lahan strategis di sepanjang pantai oleh pengusaha asing, yang menurutnya merugikan pengusaha pribumi dan kepentingan nasional.
Darmo Karsono menjelaskan bahwa untuk memberlakukan pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 secara efektif, perlu mencabut terlebih dahulu ayat 4 dan 5 dari pasal tersebut. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan peninjauan kembali UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002.
Selain isu-isu politik dan ekonomi, acara Aspirasi juga membahas tentang pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antar umat beragama. Dalam konteks ini, para peserta sepakat untuk menjadikan tanggal 15 Maret sebagai Hari Anti-Islamofobia, sebagai momentum untuk melawan segala bentuk diskriminasi dan kebencian terhadap umat Islam.
Acara Aspirasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi dan sosialisasi, tetapi juga menjadi wadah untuk mempererat solidaritas dan kebersamaan antar anggota. Melalui kegiatan arisan dan pasar makanan serba serbi produk anggota, para peserta dapat saling mendukung dan memberdayakan satu sama lain.
Semangat kebersamaan dan gotong royong ini diharapkan dapat menjadi modal sosial yang kuat untuk menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan bangsa. Aspirasi Indonesia berkomitmen untuk terus berjuang demi terwujudnya Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur bagi seluruh rakyat.
Dengan semangat perubahan dan harapan akan masa depan yang lebih baik, Komunitas Aspirasi Emak-emak Indonesia terus bergerak dan menginspirasi. Mereka adalah garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi rakyat dan memperjuangkan keadilan sosial.
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Internasional, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, SOSIAL
SINERGI PEMERINTAH ,HIPMI,DAN PKL KELAPA GADING UNTUK AKSES HUNIAN DAN MODAL UMKM
Jakarta wartapenasatu.com
Rescue Masyumi Peduli dan Alumni ISTN Gelar Aksi Donor Darah Sambut Milad ke-80 Partai Masyumi
Rescue Masyumi Peduli dan Alumni ISTN Gelar Aksi Donor Darah Sambut Milad ke-80 Partai Masyumi


Jakarta wartapenasatu.com – Rescue Masyumi Peduli bekerja sama dengan para aktivis alumni Institut Sains dan Teknologi Nasional (ISTN) sukses menggelar acara donor darah pada tanggal 5 September 2025, bertepatan dengan hari libur Maulid Nabi Muhammad S.A.W. Acara yang berlangsung di Ruko Permata No. 17/4, Jatinegara, Jakarta Timur ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan menyambut Milad ke-80 Partai Masyumi.


Kegiatan donor darah yang mengusung tema “Tiap Tetes Darahmu Selamatkan Sejuta Jiwa” ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah sebagai aksi kemanusiaan. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan darah nasional yang masih jauh dari standar ideal.Ir. Agung Mandala, penanggung jawab kegiatan yang juga merupakan alumni ISTN, mengungkapkan bahwa kegiatan ini melibatkan Palang Merah Indonesia (PMI) Jakarta Timur. Keterlibatan PMI sangat penting untuk memastikan proses donor darah berjalan sesuai dengan standar kesehatan dan keamanan yang berlaku.
Antusiasme masyarakat terhadap kegiatan ini sangat tinggi. Peserta donor darah tidak hanya berasal dari kalangan alumni ISTN dan simpatisan Masyumi, tetapi juga dari berbagai lapisan masyarakat di wilayah Jakarta Timur, bahkan ada yang datang dari Depok, Bekasi, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Utara. Hal ini menunjukkan bahwa semangat gotong royong dan kepedulian terhadap sesama masih sangat kuat di masyarakat.
Panitia menargetkan 100 kantong darah dalam kegiatan ini. Namun, karena keterbatasan waktu, PMI Jakarta Timur hanya dapat melayani hingga pukul 11.00 WIB, mengingat hari Jumat merupakan waktu pelaksanaan sholat Jumat bagi umat Muslim. Meskipun demikian, sebanyak 50 kantong darah berhasil dikumpulkan dari 55 orang pendaftar.
Agung Mandala menjelaskan bahwa dari 55 pendaftar, hanya 50 orang yang lolos pemeriksaan kesehatan dan memenuhi syarat untuk mendonorkan darahnya. Hal ini menunjukkan bahwa PMI sangat selektif dalam memilih pendonor untuk memastikan kualitas darah yang didonorkan tetap terjaga.
Darah yang terkumpul selanjutnya akan didistribusikan oleh PMI Jakarta Timur ke berbagai rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang membutuhkan. Diharapkan, bantuan darah ini dapat membantu menyelamatkan nyawa pasien yang membutuhkan transfusi darah.
Kegiatan donor darah ini merupakan wujud nyata kepedulian Rescue Masyumi Peduli dan alumni ISTN terhadap sesama. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya donor darah dan membantu memenuhi kebutuhan darah nasional.
Menurut data dari detik.com, angka keamanan darah nasional yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) adalah sebesar 2% dari jumlah populasi setiap tahunnya. Saat ini, Indonesia masih membutuhkan 5 juta kantong darah untuk memenuhi standar tersebut. Oleh karena itu, kegiatan donor darah yang diselenggarakan oleh Rescue Masyumi Peduli dan alumni ISTN ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan darah nasional.
Sosialisasi Kredit Program Perumahan: Kolaborasi Pemerintah dan HIPMI untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Jakarta Selatan wartapenasatu.com – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (KemenPera) bekerja sama dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyelenggarakan sosialisasi kredit program perumahan pada hari Minggu, 7 September 2025, pukul 13.00 WIB di Auditorium Binakarna, Gedung Bidakara, Jakarta Selatan. Acara ini dihadiri oleh sekitar 600 peserta yang terdiri dari pengurus pusat dan anggota HIPMI, perwakilan bank Himbara, serta masyarakat umum.


Ketua Umum HIPMI, Akbar Himawan Buchari, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada HIPMI dalam pengelolaan program perumahan rakyat. Program ini ditujukan khusus untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan sasaran utama adalah penyediaan kredit perumahan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.


Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menekankan pentingnya pelaksanaan program perumahan rakyat ini secara sukses oleh HIPMI. Beliau mengingatkan agar kepercayaan yang telah diberikan pemerintah tidak disalahgunakan, serta menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam setiap tahapan program.
“Pengusaha yang terlibat dalam program ini harus memiliki niat tulus untuk membantu pemerintah menyediakan perumahan yang layak bagi masyarakat, bukan hanya sekadar mencari keuntungan pribadi,” tegas Menteri Maruarar.
Beliau juga meminta pihak perbankan untuk memberikan kemudahan akses dan penjelasan yang jelas kepada masyarakat yang ingin memiliki rumah melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 150 juta rupiah. Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang mampu memiliki hunian yang layak dan terjangkau. By : syafni tanjung dan heidy grace
YAYASAN DAARUR RAHMAT ASSULAEMANIAH RAYAKAN MAULID NABI DENGAN CERAMAH DAN MARAWIS
JAKARTA,WARTA PENASATU.com – Yayasan Daarur Rahmat Assulaemaniah menggelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H pada tanggal 6 September 2025. Acara yang dipimpin oleh Bapak Mohamad Andri Ansyah ini berlangsung mulai pukul 20.00 WIB (Ba’da Isya) hingga selesai, bertempat di lokasi yayasan di Jalan Sirsak No. 10, RT 005 RW 007, Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan 12620, tepat di depan KUA Jagakarsa.

Acara ini dihadiri oleh masyarakat umum, tokoh agama, serta para guru, termasuk Ustadz Rhenal Ghozali, Ustadz Riyadh Roy Husein, dan Ustadz Muhklis Purnomo. Peringatan Maulid Nabi kali ini menghadirkan Al Habib Abdullah bin Umar Al Kaff dan Al Habib Umar Al Athos sebagai penceramah. Lantunan marawis turut memeriahkan suasana peringatan kelahiran Nabi Muhammad SAW.

Selain peringatan Maulid Nabi, Yayasan Daarur Rahmat Assulaemaniah juga memiliki kegiatan rutin seperti pengajian setiap Jumat yang meliputi pembacaan Yasin, Ratib Al Haddad, serta kajian kitab tafsir Jalalain dan fiqih Taqrirot Sadidah. Pada malam minggu, diadakan pembacaan Ratib Al Athos, Burdah, serta kajian kitab Nasoihud Diniyah dan Bidayatul Hidayah

Yayasan ini juga aktif dalam kegiatan sosial, yaitu menyantuni yatim dan dhuafa. Dana untuk kegiatan ini diperoleh dari berbagai usaha, seperti penjualan nasi kebuli, ketupat sayur, soto Betawi, penjualan dan servis alat-alat hadroh, rebana, beduk, serta jasa pengiriman domestik dan internasional melalui Hadjar Express (HS Cargo).
“Sebagian dari hasil usaha ini kami gunakan untuk membiayai kegiatan yayasan dan majelis taklim,” ujar Bapak Mohamad Andri Ansyah, pimpinan yayasan.
Masyarakat yang ingin berpartisipasi atau membutuhkan informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor telepon 08568955764.Gawatt! Diduga Kades Tobat Dilaporkan ke Polda Banten, Terkait menggusur masjid ,yang sedang di pakai ibadah oleh masyarakat.
warta pena satu- Banten

Waduuh Gawaat! Diduga Kades Tobat kecamatan Balaraja , Dilaporkan Ke Polda Banten, Terkait masjid Pemilik Masyarakat Di Robohkan Oleh Oknum Kades Dengan Alat Berat/excavator.
Kabupaten Tangerang, Kamis 04/09/2025.
Atas Viralnya Disosial media,tiktok/FB, Terkait masjid yang Sedang di Ibadahi oleh Masyarakat Dirobohkan Diduga Oleh Oknum Kepala Desa Tobat, Kecamatan Balaraja.

‘Peristiwa ini sempat memicu keresahan publik hingga viral di media sosial. Kepala Desa Tobat pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka didampingi Bupati Tangerang. Ia berjanji akan menghibahkan lahan dan membangun kembali masjid di lokasi yang telah disepakati. Namun, hingga kini pembangunan baru sebatas peletakan batu pertama tanpa ada tindak lanjut nyata.
Merasa dirugikan dan dilecehkan, Oki Agus Tiawan, bersama Ketua Umum H. TB Endang, menggandeng kuasa hukum Amrizal Syaufi, SH., MH. & Partner, untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum tersebut ke Polda Banten.
“Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Masjid adalah simbol ibadah umat Islam, perobohan tanpa musyawarah jelas mencederai hak masyarakat. Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional,” tegas Oki.
Potensi Jeratan Hukum
Menurut pengamat hukum yang ditemui Awak media, tindakan perobohan masjid tanpa dasar musyawarah berpotensi melanggar beberapa aturan:
1. KUHP Pasal 156a dan Pasal 170 – mengatur larangan perusakan tempat ibadah serta perbuatan yang menimbulkan permusuhan atau penghinaan terhadap suatu golongan. Jika terbukti, pelaku bisa dijerat pidana penjara.
2. UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya – meskipun belum ada penetapan resmi, masjid yang berdiri puluhan tahun bisa masuk kategori bangunan bersejarah. Penghancuran tanpa izin berpotensi melanggar aturan pelestarian.
3. UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 – kepala desa seharusnya menjalankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan musyawarah dalam setiap kebijakan pembangunan desa. Perobohan masjid tanpa musyawarah jelas bertentangan dengan amanat UU ini.
Masjid Nurul ihtijarot,dirobohkan pada tgl 5/7/2025, kepala desa tobat , lokasi di pasar Sentiong, kecamatan Balaraja.

Kasus-kasus terkait status perobohan masjid sering kali meresahkan masyarakat. Dan tak jarang membuat kontroversi bahkan menjadi konflik sosial antar kelompok masyarakat. Kasus-kasus yang ramai diperbincangkan media dan menyedot emosi bernuansa sara dalam beberapa tahun terakhir adalah penggusuran yang terjadi masjid Nurul ihtijarot lokasi di pasar Sentiong, kecamatan balaraja. Hasil pencarian kasus yang mencuat menimbulkan kontroversi dan dimuat media online adalah sebagai berikut.
– Ruislag lahan dan penggusuran Masjid ihtijarot, di pasar Sentiong ,Desa Tobat Kecamatan Balaraja, dirobohkan pada tgl 5/7/ 2025.
masjid merupakan suatu hal yang sensitif dan menyulut emosi masyarakat. Tentu saja karena masjid memiliki tempat istimewa bagi Muslim, bernuansa sakral, spiritual keagamaan, serta ada kultur sosial yang sudah terjalin yang mengukuhkan kedekatan emosional warga. Dalam bahasa lain, masjid memiliki ruang-ruang sosial dan spiritual (social and religious spheres), bukan hanya sekedar bangunan fisik. Wajar saja, jika tidak berhati-hati, kontroversi dan konflik bisa muncul, terlepas proses administirasi prosedural sudah dilakukan. Contohnya terlihat dalam kasus ruislag tanah masjid Raudhatul Islam, kasus no 3 di atas. Ini harus menjadi pelajaran berharga, bahwa proses administrasi harus dibarengi dengan proses musyawarah dan edukasi yang cukup. Harus dipahami bahwa emosi akan mengemuka ketika penggusuran atau ruislag melibatkan pihak lain yang diaggap tidak mewakili kepentingan umum, alias untuk kepentingan komersial. Terlebih lagi jika ada intimidasi dari pihak-pihak yang dianggap memiliki
kuasa seperti para pejabat maupun pengusaha demi kepentingan politik.
- Artikel, Bisnis, Daerah, Ekonomi, hukum, Internasional, Nasional, Opini, Pendidikan, Politik, SOSIAL
KETUA UMUM DPP IP-KI: JANGAN BIARKAN BANGSA INI TERGELINCIR DARI AMANAT UUD 1945

Foto: Ketua Umum DPP IP-KI; Baskara Harimukti Sukarya
Jakarta, 29 Agustus 2025
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia (DPP IP-KI), Baskara Harimukti Sukarya, mengeluarkan pernyataan keras menyikapi kondisi kebangsaan terkini. Ia menegaskan bahwa pemerintah, parlemen, aparatur negara, hingga tokoh masyarakat telah terlalu jauh dari jati diri bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
“Negara ini berdiri bukan untuk melanggengkan kekuasaan, bukan untuk membungkam suara rakyat, dan bukan untuk membagi-bagi penghargaan politik semata. Negara ini berdiri untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, menyejahterakan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. Itu amanat konstitusi yang kini kian dilupakan,” tegas Baskara.Himbauan Keras kepada Pemerintah dan Parlemen. Ketua Umum DPP IP-KI mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk segera menertibkan barisan pembantunya yang kerap melahirkan kebijakan kontroversial dan pernyataan yang meresahkan rakyat. Ia juga mendesak parlemen agar menghentikan tradisi ucapan yang arogan dan jauh dari empati.
“Kursi wakil rakyat bukan panggung untuk menghina rakyat. Wakil rakyat harus bicara dan bertindak bagi kepentingan rakyat, bukan demi kepentingan pribadi atau kelompok politiknya,” ujarnya.Teguran kepada Aparat Negara Baskara juga menyoroti peran aparat penegak hukum dan pertahanan. Menurutnya, sumpah prajurit, Sapta Marga, dan janji jabatan bukan sekadar kata-kata seremonial.
“Aparat dibentuk untuk melindungi, bukan menindas. Jangan biarkan seragam kebesaran negara berubah menjadi simbol ketakutan rakyat. Setiap kekerasan yang berujung hilangnya nyawa rakyat adalah bentuk pengkhianatan terhadap sumpah itu sendiri,” tegasnya.Ajakan untuk Tokoh Politik, Agama, dan Masyarakat.DPP IP-KI melalui Ketua Umumnya juga menyerukan agar tokoh politik, agama, adat, akademisi, dan masyarakat luas tidak menambah polarisasi dengan retorika kosong, tetapi hadir memberi teladan moral, mendidik rakyat dengan kebijaksanaan, dan mengingatkan pemerintah agar tetap pada jalurnya.
Kembali ke Jati Diri Bangsa.Dalam penutup pernyataannya, Baskara Harimukti Sukarya menekankan bahwa bangsa Indonesia hanya akan tetap tegak bila seluruh elemen kembali kepada jati diri bangsa yang sudah jelas tertulis dalam Pembukaan UUD 1945: persatuan, kemanusiaan, musyawarah, dan keadilan sosial.
“Kami menyerukan, hentikan praktik politik murahan, hentikan arogansi kekuasaan, hentikan kebijakan yang menindas. Mari kembali ke Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 sebagai pedoman hidup berbangsa. Jangan biarkan Republik ini kehilangan arah. Rakyat sudah cukup sabar; jangan paksa mereka kehilangan harapan,” pungkasnya.Himbauan dan Seruan DPP IP-KI
DPP IP-KI menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis yang berpotensi menodai nilai-nilai kebangsaan, serta mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.DPP IP-KI juga menyerukan kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda agar mengambil peran penting dalam menyejukkan suasana kebangsaan, serta memberikan dukungan penuh terhadap langkah-langkah yang tengah dilakukan Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan dan menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah Republik Indonesia.
